MUI Ingatkan Masyarakat Waspadai Kampanye LGBT Berkedok HAM, Desak Pemerintah Perkuat Regulasi

ruminews.id, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang dinilai kerap dikemas melalui isu Hak Asasi Manusia (HAM) maupun kegiatan sosial.

Peringatan tersebut disampaikan menyusul penolakan dari sejumlah organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap usulan MUI mengenai pemberian sanksi pidana bagi pihak yang mengampanyekan perilaku LGBT.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Soleh, menilai penolakan tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih kritis dalam memahami berbagai gerakan yang dinilai berpotensi memengaruhi nilai moral dan sosial di Indonesia.

“Kalau ini ada yang menolak, ya harus ditelisik lebih lanjut, siapa, apa, mengapa, dan bagaimananya. Masyarakat perlu juga memperoleh informasi agar lebih waspada,” ujar Prof. Niam di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, gerakan LGBT tidak berdiri sendiri. Ia menyebut terdapat dukungan dari sejumlah pihak, termasuk pendanaan dari luar negeri, yang menurut MUI digunakan untuk mendukung berbagai agenda dengan membawa narasi kebebasan dan hak asasi manusia.

Prof. Niam juga menyampaikan bahwa terdapat lembaga maupun komunitas yang secara terstruktur menghimpun kelompok LGBT. Selain itu, ia menilai ada pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari berkembangnya praktik tersebut hingga mendorong upaya legalisasi.

Dalam menjelaskan sikap MUI, Prof. Niam mengibaratkan penolakan terhadap usulan pemberian sanksi pidana bagi pengampanye LGBT seperti resistensi yang muncul ketika dilakukan pemberantasan perjudian. Menurutnya, MUI tetap berkomitmen pada pendekatan yang memadukan rehabilitasi bagi korban dengan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran.

MUI juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi lingkungan pergaulan anak, mengetahui komunitas atau organisasi yang diikuti, serta memastikan nilai-nilai yang diajarkan tidak bertentangan dengan agama maupun hukum yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, MUI kembali menegaskan pandangannya sebagaimana tercantum dalam fatwa yang telah diterbitkan, yakni bahwa orientasi seksual sesama jenis merupakan penyimpangan menurut hukum Islam yang harus ditangani dan tidak untuk difasilitasi ataupun dilegalkan.

Di akhir keterangannya, Prof. Niam meminta pemerintah dan DPR RI segera mengambil langkah konkret melalui penyusunan regulasi yang dinilai mampu menjaga ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda.

“Pemerintah dan DPR perlu sensitif dan segera mengambil langkah untuk menyelamatkan generasi,” tegasnya.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
KATEGORI
Scroll to Top