Diduga Tipu Pembeli Rumah Rp35 Juta, Seorang Pengembang Dilaporkan ke Polresta Gowa
ruminews.id, Gowa – Dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi jual beli rumah kembali mencuat di Kabupaten Gowa. Seorang pria berinisial H. Rustang AL dilaporkan ke Polresta Gowa setelah diduga tidak merealisasikan pembangunan rumah yang telah dibayar uang tanda jadinya oleh pembeli. Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Gowa dengan Nomor LP/B/1090/VIII/2026/SPKT/POLRESTA GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN pada 5 Agustus 2026.









