ruminews.id, GOWA 4 Juli 2026 – Sejumlah Pengurus HMJ Ilmu Hukum mendatangi Polresta Gowa untuk melakukan pengaduan atas tindakan teror dan pengancaman yang dialami salah satu Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum angkatan 2022 pada tanggal 3 juli 2026 .
Pelaku tindak kekerasan ancaman adalah saudara Saldiansyah rusli yang saat ini menjabat sebagai Sekjend DEMA-UIN Alauddin bersama orang tuanya. Keduanya mendatangi tempat kerja korban dan mengancam korban untuk menghabisi nyawanya jika berani menganggu anaknya.
Berita pengancaman terhadap korban tersebar dengan teman-teman kampus bahwa terduga pelaku berusaha melakukan tindakan kekerasan dan upaya intimidasi terhadap salah satu mahasiswa ilmu hukum.
Sehari sebelumnya tanggal 2 juli pelaku sudah mengancam, meneror dan mengajak korban untuk untuk berkelahi, di duga malam itu pelaku sudah mengorganisir beberapa orang untuk menganiaya korban, hal itu diketahui saat kami mengutus pengurus hmj untuk memantau lokasi yang di sharelock sekjend dema-uinam kepada korban.
Namun saat itu kami yang turut mendampingi korban dengan sejumlah pengurus hmj yang berjumlah 60an orang berusaha untuk tenang dan menanggapi santai ajakan dari sekjend untuk berkelahi.karena menurut kami ini adalah bentuk pembodohan .
Tak puas ajakan berkelahinya digubris, ke esokan harinya, pelaku membawa orang tuanya ketempat kerja korban.
Beberapa saksi menuturkan bahwa ayah pelaku sempat mengancam korban akan memotong-motong tubuhnya jika menganggu anaknya. Bahkan saksi melihat sebilah badik yang diselipkan dipinggul ayah pelaku.
Menurut Nabil Sekbid Kaderirsasi Hmj Ilmu Hukum, pengancaman yang dilakukan pelaku, berawal dari postingan berita yang di upload korban, yang dianggap terus mengkritik kecurangan yang terjadi dalam Pemilma DEMA – UINAM 2026.
Padahal menurut kami sebagai mahasiswa ‘’ kampus adalah arena pertarungan ide, perdebatan dan kritik, yang harus selalu dipupuk agar tetap merawat akal sehat Mahasiwa.
Jika kritik harus dihadapi dengan ancaman perkelahian, intimidasi dan sampai harus melibatkan orang tua untuk terlibat dalam masalah organisasi kampus adalah citra buruk dalam beroganisasi.
Tindakan Sekjend DEMA – UIN Alauddin Makassar dianggap berlebihan dan terlalu kekanak-anakan dan tidak mencerminkan potret wajah kelembagaan mahasiswa, tindakan premanisme tersebut justru menurunkan marwah dari salah satu lembaga tertingi dikampus UINAM.
Apalagi sampai menyeret orang tua untuk masuk ke rana persoalan yang bisa bermuara pada tindakan pidana kekerasan.
Meskipun sudah ada upaya inisiatif perdamaian dari pihak keluarga pelaku terhadap salah satu keluarga besar Ilmu hukum, tapi kami tetap mengadukan persoalan ini ke pihak kepolisian sebagai upaya langkah preventif agar salah satu instansi Hukum bisa hadir menjamin keamanan korban jika sewaktu-waktu tindakan pengancaman dan represif dari pihak pelaku kembali terulang.
Pelaku yang menjabat sebagai Sekretaris Jendral DEMA – UINAM menggambarkan kapasitas yang dimilikinya dalam menghadapi kritik dari internal mahasiswa UINAM, sebagai pengurus HMJ Ilmu hukum kami akan mengawal persoalan ini dan kami menilai ini rapor merah untuk pengurusan DEMA-U 2026 yang belum seumur jagung.
Kritikan yang dilakukan oleh beberapa mahasiswa hukum terkait adanya unsur kecurangan dalam mekanisme pemilma 2026 adalah bagaian dari otoritas keilmuan kami sebagai orang yang belajar dan mendalami hukum.
Langkah-langkah pendampingan dan advokasi yang dilakukan mahasiswa ilmu hukum UINAM adalah bukti bahwa kami mengabdikan dan menghidupkan pengetahuan dalam menghadapi ketidakadilan yang berada disekitar kami.
Kritik yang dibalas dengan premanisme kampungan oleh sekjend DEMA-UINAM atau kekerasan secara etis,hukum dan sosiologis melanggar prinsip negara hukum ( Rule Of law), Kebebasan Ekspresi, dan Demokrasi.
Tindakan ini mencermikan penyalahgunaan kekuasaan ( abuse of power) untuk membungkam aspirasi dan menumbuhkan budaya intimidasi (tirani) di internal kampus UINAM.
Sumber: Nabil Al Waris – Sekbid Kaderisasi