Hukum & Kriminal

Barru, Daerah, Hukum & Kriminal, Pemerintahan, Pemuda

Bukti Pengakuan Korupsi Kades Balusu Sudah “Telanjang”, Ada Apa dengan Polres dan Inspektorat Barru

ruminews.id, BARRU – Kinerja Polres Barru dan Inspektorat Daerah Kabupaten Barru kini dipertanyakan publik. Di tengah gencarnya komitmen pemberantasan korupsi hingga ke tingkat akar rumput, penegakan hukum di Kabupaten Barru justru memperlihatkan rapor merah dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Desa Balusu, Kecamatan Balusu. Bagaimana tidak, dokumen pengakuan korupsi oleh Kepala Desa Balusu, Andi Agusman, sudah beredar luas dan bersifat inkrah secara administratif. Dalam Berita Acara BPD tanggal 27 Oktober 2025 yang dipimpin oleh Ketua BPD M. Muh. Bakri S., sang Kades dengan jelas dituntut mengembalikan sisa dana ketahanan pangan senilai Rp111 juta yang ditarik ilegal, serta dana-dana BUMDes lainnya. Puncaknya, pada 28 Januari 2026, Andi Agusman menandatangani surat pernyataan yang secara eksplisit mengakui total kerugian dana desa berkisar ratusan juta rupiah, termasuk upah pekerja lokal (saudara Wasirman) sebesar Rp20 juta yang digelapkan. Namun, kejanggalan demi kejanggalan justru dipertontonkan oleh aparat penegak hukum. Alih-alih melakukan tindakan preventif atau penangkapan cepat berdasarkan bukti-bukti “telanjang” tersebut, Polres Barru dan Inspektorat Daerah Barru terkesan mengulur waktu. Akibat kelambatan ini, Andi Agusman kini dilaporkan telah kabur meninggalkan desa. Masyarakat Desa Balusu yang diwakili oleh Muhammad Zainuddin M menilai, mandeknya respons dari Polres Barru dan Inspektorat mengindikasikan adanya kelemahan akut dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum (APH) di tingkat kabupaten. Kasus korupsi desa sering kali sengaja diulur-ulur dengan dalih proses administrasi di Inspektorat, memberikan celah bagi pelaku untuk menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Lantaran polres barru dinilai “mandul” dalam merespons laporan warga, masyarakat Desa Balusu kini mengonsolidasikan gerakan selanjutnya. Mereka berencana untuk melaporkan langsung kasus ini ke tingkat Polda Sulawesi Selatan yang dimana hal ini sebagai bentuk kekecewaan terhadap Polres Barru yang dinilai lamban dan tidak becus menangani korupsi dana desa ini. Warga menegaskan, hukum tidak boleh kalah oleh pelarian seorang koruptor desa yang jelas-jelas mengkhianati amanat rakyat. Sumber: Muhammad Zainuddin M – Perwakilan Masyarakat Desa Balusu

Daerah, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

Badko HMI Sulsel Desak Kejati Ambil Alih Dugaan Korupsi Pasar Sentral Bulukumba

ruminews.id, Makassar, Pada tanggal 8 Juni 2026 — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Selatan melayangkan kritik keras terhadap lambannya penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Sentral Bulukumba yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bulukumba. Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan dan sejumlah saksi telah diperiksa, proses hukum dinilai berjalan tanpa arah yang jelas dan cenderung menggantung. Melalui Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP), Muhammad Rafly Tanda menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh terus berlindung di balik alasan administratif seperti menunggu hasil audit. “Hukum tidak boleh berjalan di tempat. Ketika proses dibiarkan berlarut, yang dikorbankan adalah kepastian hukum dan kepercayaan publik,” tegasnya. Badko HMI Sulsel secara terbuka mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera mengambil alih penanganan perkara tersebut. Menurut HMI, langkah ini penting guna memastikan proses hukum berjalan secara independen, profesional, dan terbebas dari potensi konflik kepentingan. Jika tidak ada intervensi yang tegas, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan penegakan hukum dalam menangani kasus yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Di sisi lain, Badko HMI Sulsel juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk segera merampungkan audit terkait proyek tersebut. Audit tidak boleh menjadi alasan untuk menunda proses hukum, melainkan harus menjadi instrumen untuk mempercepat pembuktian. Keterlambatan audit hanya akan memperpanjang ketidakpastian dan membuka ruang spekulasi di tengah masyarakat. Badko HMI menilai bahwa lambannya penanganan kasus ini telah mencederai prinsip dasar negara hukum, terutama asas kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, serta asas peradilan yang cepat, sederhana, dan transparan. Dugaan korupsi dalam proyek pasar bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang berdampak langsung terhadap hak ekonomi masyarakat dan keberlangsungan kehidupan sosial. Badko HMI Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga menemukan kepastian hukum. Tekanan publik akan terus dibangun sebagai bentuk kontrol sosial agar hukum tidak tunduk pada kepentingan tertentu. “Jangan main-main dengan kasus korupsi. Ini adalah kejahatan terhadap rakyat. Jika hukum terus dibiarkan lamban, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap keadilan,” tutup Rafly.

Bulukumba, Daerah, Hukum & Kriminal, Pemuda

Fajrin Sultan: APH Harus Segera Turun Tangan Usut Insiden di Wisata Apparalang Bulukumba

ruminews.id, Bulukumba – Aktivis Sulawesi Selatan asal Herlang, Kabupaten Bulukumba, Fajrin Sultan, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terkait insiden yang terjadi di kawasan wisata Apparalang, Kabupaten Bulukumba. Menurut Fajrin Sultan, pihak pengelola Apparalang harus segera diperiksa atas dugaan kelalaian yang berpotensi menyebabkan terjadinya insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa keselamatan pengunjung merupakan tanggung jawab utama pengelola dan tidak boleh diabaikan. “Kami meminta Aparat Penegak Hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak pengelola Apparalang terkait dugaan kelalaian yang terjadi. Keselamatan pengunjung harus menjadi prioritas utama,” tegas Fajrin Sultan. Selain itu, Fajrin Sultan juga meminta agar Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Bulukumba turut dimintai keterangan. Menurutnya, beberapa hari sebelum kejadian, Kadisparpora diketahui telah berkunjung ke lokasi Apparalang. Namun, ia menilai tidak terlihat adanya tindakan tegas maupun teguran terhadap pihak pengelola, meskipun sebelumnya terdapat tudingan terkait dugaan pungutan liar di lokasi wisata tersebut. Lebih lanjut, Fajrin Sultan mendesak agar seluruh aliran dana yang dikelola pihak pengelola Apparalang diperiksa secara menyeluruh dan transparan. Menurutnya, sejak kawasan wisata tersebut dibuka untuk umum, telah terjadi aktivitas penarikan retribusi dan penerimaan pendapatan yang perlu diaudit secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik. “Kami meminta aparat untuk menelusuri seluruh aliran dana yang masuk dan dikelola pihak pengelola. Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh dan profesional agar tidak muncul dugaan adanya perlindungan dari pihak-pihak tertentu, mulai dari tingkat desa hingga pemerintah daerah,” ujarnya. Fajrin Sultan berharap proses pemeriksaan dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga masyarakat memperoleh kejelasan atas insiden yang terjadi dan tidak ada pihak yang kebal dari proses hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran. “Keselamatan masyarakat, transparansi pengelolaan, dan penegakan hukum harus menjadi prioritas. Kami berharap APH segera melakukan langkah-langkah penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh,” tutup Fajrin Sultan.

Bulukumba, Daerah, Hukum & Kriminal, Pemerintahan, Pemuda

Insiden Korban Jiwa di Pantai Appalarang, PERMAHI Makassar Desak Pemkab Bulukumba Evaluasi Total Sistem Keselamatan Wisata

ruminews.id, MAKASSAR – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Makassar angkat bicara menanggapi insiden memilukan yang baru-baru ini terjadi di objek wisata Pantai Appalarang, Kabupaten Bulukumba. Adanya korban jiwa dalam peristiwa tersebut memicu sorotan tajam terkait standarisasi keselamatan bagi para pengunjung. Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPC PERMAHI Makassar, Muh. Taufik, menyampaikan rasa duka yang mendalam atas musibah tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kejadian ini tidak boleh sekadar dianggap sebagai takdir atau kelalaian pengunjung semata, melainkan ada tanggung jawab besar dari pihak pengelola dan pemerintah daerah. “Kami menyampaikan duka cita mendalam atas adanya korban di Pantai Appalarang. Namun, esensinya, keselamatan pengunjung adalah hak mutlak yang wajib dijamin oleh pengelola destinasi wisata. Kejadian ini menjadi sinyal merah bahwa ada yang keliru dengan sistem pengawasan dan standarisasi keselamatan di sana,” ujar Taufik dalam keterangan tertulisnya, [Minggu,07-Juni 2026]. Menurut Taufik, Pantai Appalarang yang terkenal dengan lanskap tebing karang dan ombaknya yang dinamis memiliki risiko geografis yang tinggi. Oleh karena itu, pengamanan di lokasi tersebut seharusnya jauh lebih ketat dibanding wisata pantai biasa. DPC PERMAHI Makassar menyoroti beberapa poin krusial yang dinilai masih minim di lokasi: Minimnya Penjaga Pantai (Life Guard): Ketersediaan personel penyelamat yang bersertifikat dan siaga di titik-titik rawan masih sangat terbatas. Fasilitas Penyelamatan: Sarana evakuasi cepat dan alat pelindung diri (APD) keselamatan di sekitar tebing belum memadai. Papan Bicara & Edukasi Risiko: Informasi mengenai zona bahaya dan larangan berenang di area tertentu kurang masif dan tegas bagi wisatawan. Lebih lanjut, Taufik mendesak Pemerintah Kabupaten Bulukumba, khususnya Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora), untuk segera melakukan evaluasi total dan menghentikan sementara operasional spot rawan di Pantai Appalarang sebelum ada perbaikan sistem keselamatan. “Jangan sampai industri pariwisata Bulukumba hanya fokus pada keindahan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi abai terhadap nyawa manusia. Hukum perlindungan konsumen dan pengelolaan pariwisata jelas mengamanatkan perlindungan keselamatan jiwa pengunjung,” tegas Taufik. PERMAHI Makassar berkomitmen akan terus mengawal isu ini hingga ada langkah konkret dari Pemkab Bulukumba dan pihak pengelola demi memastikan tidak ada lagi ‘nyawa yang hilang’ di destinasi wisata Sulawesi Selatan.

Andres Chandra
Hukum & Kriminal, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Polisi Jangan ‘Main Mata’ dengan Peredaran Narkotika

Penulis: Andreas Chandra, CPLA – Paralegal, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, serta pemerhati Sosial. Ruminews.id, Yogyakarta — Masyarakat Kabupaten Ketapang dihebohkan dengan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Manis Mata dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat dan publik.

Ekonomi, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Politik

MBG Dikorupsi dan Ekonomi Dinilai Mengkhawatirkan, Kusfiardi Soroti Masalah Struktural

ruminews.id, Jakarta – Analis ekonomi politik Menteng Kleb sekaligus Co-Founder FINE Institute, Kusfiardi, menilai kondisi perekonomian Indonesia saat ini menghadapi sejumlah persoalan struktural yang perlu segera dibenahi. Pandangan tersebut disampaikannya dalam diskusi bersama Abraham Samad yang membahas dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan perkembangan ekonomi nasional. Dalam perbincangan tersebut, Kusfiardi mengaitkan persoalan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis dengan kondisi ekonomi makro yang menurutnya menunjukkan sejumlah sinyal kewaspadaan, mulai dari pelemahan nilai tukar rupiah, tekanan di pasar keuangan, hingga meningkatnya beban fiskal pemerintah. Menurut Kusfiardi, tantangan ekonomi Indonesia tidak hanya bersumber dari gejolak pasar keuangan, tetapi juga dari struktur ekonomi yang dinilai masih bertumpu pada konsumsi domestik. “Pertumbuhan ekonomi kita masih didominasi konsumsi, sementara kapasitas produksi dan industri belum cukup kuat untuk menjadi mesin pertumbuhan jangka panjang,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa sejak Indonesia menerapkan sistem nilai tukar mengambang bebas (free float) dan rezim devisa bebas pascareformasi 1998, pergerakan modal menjadi sangat dinamis. Kondisi tersebut membuat perekonomian domestik lebih rentan terhadap perubahan sentimen investor dan arus modal global. Belanja Negara dan Penerimaan Pajak Dalam diskusi itu, Kusfiardi juga menyoroti ketidakseimbangan antara belanja negara yang terus meningkat dengan kemampuan penerimaan negara. Menurutnya, berbagai program prioritas membutuhkan dukungan fiskal yang besar, sementara rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto masih relatif rendah dibandingkan kebutuhan pembiayaan pembangunan. “Kalau belanja terus meningkat tetapi penerimaan tidak tumbuh sebanding, maka ruang fiskal pemerintah akan semakin terbatas,” katanya. Ia menilai pemerintah perlu memperkuat basis penerimaan negara dan memastikan setiap program memiliki dampak ekonomi yang terukur. Kritik terhadap Implementasi MBG Terkait Program Makan Bergizi Gratis, Kusfiardi menilai pelaksanaan program perlu dievaluasi secara menyeluruh, terutama setelah muncul dugaan penyimpangan anggaran. Menurutnya, skema pelaksanaan yang terpusat berpotensi menimbulkan distorsi ekonomi di tingkat lokal apabila tidak dirancang dengan baik. Ia mencontohkan kemungkinan terjadinya pergeseran permintaan bahan pangan yang dapat memengaruhi pelaku usaha kecil seperti kantin sekolah dan pedagang makanan di sekitar lingkungan pendidikan. “Jangan sampai program yang dimaksudkan untuk menggerakkan ekonomi lokal justru mematikan usaha yang sudah berjalan sebelumnya,” ujarnya. Kusfiardi bahkan mengusulkan agar pelaksanaan program lebih banyak melibatkan pemerintah daerah, sekolah, koperasi, serta pelaku usaha mikro dan kecil agar manfaat ekonominya lebih merata dan tidak menciptakan struktur ekonomi baru yang menggeser pelaku usaha lama. Soroti Risiko Jebakan Utang Isu lain yang mendapat perhatian adalah kondisi fiskal dan pengelolaan utang pemerintah. Kusfiardi menyoroti kondisi keseimbangan primer yang menurutnya perlu menjadi perhatian karena menunjukkan tekanan terhadap kemampuan fiskal negara. Ia mengingatkan bahwa apabila utang baru lebih banyak digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan pokok utang yang jatuh tempo dibandingkan untuk investasi produktif, maka manfaat ekonomi jangka panjangnya akan semakin terbatas. “Jika utang baru digunakan untuk membayar kewajiban utang lama, ruang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi produktif menjadi semakin sempit,” ujarnya. Selain itu, keberadaan utang dalam mata uang asing juga dinilai meningkatkan risiko ketika nilai tukar rupiah mengalami pelemahan. Hilirisasi dan Struktur Ekonomi Dalam pembahasan mengenai transformasi ekonomi, Kusfiardi mengkritik pelaksanaan hilirisasi yang menurutnya belum menghasilkan nilai tambah optimal bagi perekonomian nasional. Ia berpendapat bahwa sebagian proses hilirisasi masih bergantung pada impor bahan baku, mesin, teknologi, dan komponen pendukung lainnya sehingga manfaatnya terhadap penguatan industri domestik belum maksimal. Menurut dia, Indonesia menghadapi gejala deindustrialisasi dini yang ditandai oleh melemahnya peran sektor manufaktur sebagai penggerak utama ekonomi. “Hilirisasi tidak cukup hanya memindahkan bahan mentah menjadi setengah jadi. Yang dibutuhkan adalah penciptaan rantai nilai industri yang kuat dan mampu menghasilkan produk berteknologi tinggi,” katanya. Dorong Roadmap Kedaulatan Ekonomi Sebagai solusi, Kusfiardi mendorong pemerintah menyusun roadmap kedaulatan ekonomi yang jelas, terukur, dan berkelanjutan. Ia menilai pembangunan ekonomi tidak cukup dijalankan melalui program-program yang bersifat sektoral atau jangka pendek, tetapi harus diarahkan pada penguatan kapasitas produksi nasional, substitusi impor, dan peningkatan daya saing industri dalam negeri. Selain itu, ia menekankan pentingnya koordinasi kebijakan antara pemerintah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memperkuat kepercayaan pasar. “Lebih baik pemerintah terbuka mengenai tantangan yang ada dan menjelaskan langkah perbaikannya. Kepercayaan dibangun melalui transparansi dan konsistensi kebijakan,” ujarnya. Menutup diskusi, Kusfiardi dan Abraham Samad sepakat bahwa tantangan ekonomi saat ini tidak dapat diselesaikan hanya melalui pengelolaan indikator jangka pendek. Menurut mereka, reformasi struktural yang memperkuat fondasi produksi, industri, dan fiskal nasional menjadi prasyarat penting untuk menjaga stabilitas dan kedaulatan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang.

Ekonomi, Hukum & Kriminal, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Lapangan Kerja di Tengah Bayang-Bayang Rupiah Rp19.000

Penulis : Andi Yaumil Imam Hidayat – Mahasiswa Fakultas Syariah & Hukum UIN Alauddin Makassar ruminews.id, Gowa – Pemerintahan yang demokratis pada hakikatnya dibangun di atas kepercayaan publik. Kepercayaan tersebut lahir dari kesesuaian antara janji yang disampaikan kepada rakyat dengan realisasi kebijakan yang dijalankan setelah memperoleh mandat kekuasaan. Oleh karena itu, setiap janji politik yang disampaikan kepada masyarakat tidak boleh dipandang sebagai retorika semata, melainkan sebagai komitmen moral dan tanggung jawab konstitusional yang wajib dipenuhi. Dalam beberapa waktu terakhir, publik disuguhkan dengan optimisme mengenai penciptaan 19 juta lapangan kerja sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional. Di sisi lain, muncul pula kekhawatiran terhadap tekanan ekonomi global dan pelemahan nilai tukar rupiah yang berpotensi menyentuh angka Rp19.000 per dolar Amerika Serikat. Dua angka tersebut menjadi simbol dari dua kemungkinan yang berbeda: harapan akan kesejahteraan atau ancaman terhadap stabilitas ekonomi rakyat. Pertanyaannya, apakah bangsa ini sedang berada di jalur menuju terwujudnya 19 juta lapangan kerja, atau justru sedang bergerak menuju kenyataan pahit berupa melemahnya rupiah hingga Rp19.000 per dolar? Lebih jauh lagi, apakah janji penciptaan lapangan kerja tersebut merupakan program yang benar-benar terukur dan realistis, atau hanya menjadi bagian dari politik janji yang kerap menghiasi panggung demokrasi Indonesia? Konstitusi Republik Indonesia telah memberikan mandat yang sangat jelas mengenai tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan rakyat. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sementara itu, Pembukaan UUD 1945 secara eksplisit menyebutkan bahwa salah satu tujuan negara adalah memajukan kesejahteraan umum. Norma konstitusi tersebut mengandung konsekuensi bahwa negara wajib menghadirkan kebijakan ekonomi yang mampu membuka kesempatan kerja secara luas dan menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Dengan demikian, penciptaan lapangan kerja bukanlah bentuk kemurahan hati pemerintah kepada rakyat, melainkan kewajiban konstitusional yang harus diwujudkan melalui kebijakan yang konkret, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun demikian, keberhasilan suatu pemerintahan tidak dapat diukur hanya dari besarnya target yang diumumkan kepada publik. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana target tersebut mampu direalisasikan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Janji penciptaan 19 juta lapangan kerja tentu terdengar menjanjikan. Akan tetapi, publik berhak mengetahui bagaimana peta jalan pelaksanaannya, sektor mana yang akan menjadi penopang utama, serta bagaimana kualitas pekerjaan yang akan tersedia bagi masyarakat. Lapangan kerja yang dimaksud tidak boleh sekadar dihitung dari jumlah semata. Yang jauh lebih penting adalah apakah pekerjaan tersebut mampu memberikan penghasilan yang layak, perlindungan hukum bagi pekerja, jaminan sosial, dan peluang peningkatan kesejahteraan. Sebab pada akhirnya, tujuan pembangunan bukan sekadar menurunkan angka pengangguran secara statistik, melainkan meningkatkan kualitas hidup warga negara secara menyeluruh. Di tengah harapan tersebut, kondisi ekonomi global menghadirkan tantangan yang tidak ringan. Ketidakpastian geopolitik, fluktuasi harga komoditas, dan tekanan pasar internasional berpotensi memengaruhi stabilitas ekonomi nasional. Salah satu indikator yang paling mudah dirasakan masyarakat adalah nilai tukar rupiah. Ketika rupiah melemah, harga barang impor meningkat, biaya produksi bertambah, inflasi berpotensi naik, dan daya beli masyarakat mengalami penurunan. Bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, pelemahan rupiah bukanlah persoalan teknis ekonomi yang hanya dipahami para akademisi atau pelaku pasar. Pelemahan rupiah berarti harga kebutuhan pokok yang semakin mahal, biaya pendidikan yang meningkat, dan beban hidup yang semakin berat. Dalam konteks tersebut, menjaga stabilitas ekonomi sesungguhnya merupakan bagian dari kewajiban negara untuk melindungi hak-hak ekonomi warga negara. Dari perspektif negara hukum kesejahteraan (welfare state), pemerintah tidak hanya dituntut untuk menjalankan roda pemerintahan secara administratif, tetapi juga berkewajiban memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil berorientasi pada kemaslahatan rakyat. Kekuasaan politik harus digunakan untuk menciptakan keadilan sosial, bukan sekadar mempertahankan citra atau popularitas. Yang patut menjadi perhatian adalah kecenderungan sebagian elite politik untuk lebih fokus membangun narasi optimisme daripada menghadirkan transparansi dan akuntabilitas. Janji-janji besar sering kali disampaikan dengan penuh keyakinan, namun minim mekanisme evaluasi yang memungkinkan publik mengukur tingkat keberhasilannya. Akibatnya, masyarakat sering kali berada dalam posisi menunggu tanpa kepastian, sementara kondisi ekonomi terus bergerak dengan segala tantangannya. Dalam sistem demokrasi yang sehat, rakyat memiliki hak untuk mengawasi dan mengkritisi setiap kebijakan pemerintah. Kritik bukanlah bentuk permusuhan terhadap negara, melainkan bagian dari partisipasi warga negara dalam menjaga kualitas demokrasi. Sebaliknya, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjawab kritik tersebut dengan data, transparansi, dan kinerja yang dapat diuji secara objektif. Rakyat Indonesia tidak membutuhkan perlombaan retorika. Yang dibutuhkan adalah kepastian bahwa lapangan pekerjaan benar-benar tersedia, bahwa harga kebutuhan pokok tetap terjangkau, bahwa daya beli masyarakat terlindungi, dan bahwa negara hadir ketika rakyat menghadapi kesulitan ekonomi. Sebab kesejahteraan tidak lahir dari pidato, melainkan dari kebijakan yang efektif dan berpihak kepada kepentingan publik. Pada akhirnya, pertanyaan mengenai 19 juta lapangan kerja dan bayang-bayang rupiah Rp19.000 bukanlah sekadar perdebatan ekonomi atau politik. Pertanyaan tersebut sesungguhnya merupakan ujian terhadap kualitas akuntabilitas pemerintahan dalam menjalankan mandat konstitusi. Apakah pemerintah mampu membuktikan bahwa janji yang disampaikan kepada rakyat adalah komitmen yang akan diwujudkan, atau justru akan menjadi bagian dari daftar panjang janji politik yang terlupakan setelah kekuasaan diperoleh? Sejarah akan mencatat jawabannya. Namun sebelum sejarah menuliskannya, rakyat berhak untuk terus bertanya, mengawasi, dan menagih. Sebab dalam negara demokrasi, kekuasaan pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

Ekonomi, Hukum & Kriminal, Nasional, Politik

Buka Mubes V KOSGORO 1957, Bahlil Pastikan Subsidi BBM dan LPG Tak Naik hingga Akhir 2026

Ruminews.id, Jakarta — Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan pemerintah tidak akan menaikkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) maupun LPG hingga 31 Desember 2026. Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 di Hotel Merlynn Park, Jakarta, Jumat (5/6/2026). Bahlil mengatakan pemerintah tetap berkomitmen melindungi daya beli masyarakat meskipun situasi global masih diwarnai berbagai ketidakpastian. Menurutnya, keberpihakan kepada rakyat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil pemerintah.

Scroll to Top