Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal, Palopo, Pemuda, Pendidikan, Politik

Perebutan Takhta Presma Berdarah, Lapangan Tenis Jadi Saksi Bisu Kebrutalan Massa Salah Satu Paslon

ruminews.id, PALOPO – Pemilma yang seharusnya menjadi pesta demokrasi mahasiswa berubah mencekam dan dipenuhi aroma anarki. Ambisi membutakan mata, tampaknya jargon “intelektual muda” sekadar pajangan di bio Instagram. Jagat kampus digegerkan oleh aksi brutal yang diduga keterlibatan langsung oleh salah satu Calon Presiden Dan Wakil Mahasiswa dari Nomor Urut 1. Bukannya bertarung lewat gagasan di mimbar formal, oknum Calon ini justru memilih jalur “barbar” dengan memimpin massanya menyerbu area steril pengamanan kotak suara yang berlokasi di Lapangan Tenis Indoor Kampus, UIN Palopo. Kronologi “Tragedi Lapangan Tenis”: ANARKISME VS IDEOLOGIS Peristiwa di mulai pada tanggal 4 Juni 2036, Saat Suasana mulai memanas menjelang penutup pemilihan Calon Presiden & Wakil Presiden Mahasiswa Serta Ketua Dan Wakil Ketua Dema Fakultas UIN Palopo, siang menjelang sore saat kotak suara dari 2 TPS Yang berbeda mulai disatukan dan diantar langsung oleh Mobil Pick-Up Terbuka yang difasilitasi Oleh Universitas serta dikawal ketat oleh Massa Masing-masing paslon. Namum ketika kotak suara di satukak di Salah satu TPS, kejadian tidak menguntungkan terjadi oleh paslon yang lain , hal itu di tandai oleh hilangnya pihak penyelenggara yakni Ketua Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPM UIN PALOPO),Yang kemudian hal itu menjadi tanda tanya besar di kalangan mahasiswa, yang dimana proses perhitungan suara yang seharusnya berlangsung harus tertunda. Ditambah lagi pada saat seluruh mahasiswa menunggu proses tersebut terjadi penyerangan yang dilakukan oleh oknum, yang dimana oknum tersebut meletuskan sebuah senjata rakitan yakni Papporo’, letusan senjata rakitan tersebut / Papporo’ terjadi sebanyak 3 kali dan salah satu warkop renovasi warga terkena dampaknya. Peluru Senjata tersebut menembus kaca jendela warkop hingga merusak pintu kulkas warkop warga. Akibat Penyerangan itu dan ketidakhadiran Ketua KPM UIN PALOPO, proses perhitungan suara harus tertunda, kampus langsung turun tangan mengamankan Lokasi tempat perhitungan kotak suara yakni Lapangan tenis dan diawasi ketat oleh pihak keamanan kampus selama 24jam nonstop, akan tetapi kotak suara tersebut masih dapat di pantau dari luar lapangan tennis sebagai bentuk transparansi dalam menjaga hak demokrasi mahasiswa. Pada Hari Kedua Yakni Pada Tanggal 5 Juni 2026,tepat saat siang menjelang sore, Suasana damai terbangun di kalangan mahasiswa sembari memantau secara terbuka Lapangan Tennis yang menyimpan kotak suara dan di jaga ketat oleh pihak keamanan berubah menjadi tegang, Ketegangan itu dimulai oleh rombongan oknum yang berusaha merusak pintu masuk lapangan tennis tempat kotak suara paslon di amankan, “Kami lagi santai di gazebo kak tapi tiba-tiba satpam berlari dan ternyata ada orang-orang yang berusaha masuk ke lokasi tempat kotak suara di amankan,sampai-sampai pinti lapangan tennis hampir jebol” ucap salah satu mahasiswa. Yang paling mengejutkan adalah beredarnya Video Peristiwa anarkis tersebut diduga ada keterlibatan Salah Satu Paslon Presiden Dan Wakil Presiden Mahasiswa. Sang Capresma diduga memprovokasi pendukungnya untuk merangsek maju. Target mereka jelas: Kotak Suara. “Mereka datang seperti gerombolan preman, bukan seperti mahasiswa. Teriak-teriak dan terlibat aksi dorong mendorong dengan pihak keamanan sambil menendang pintu lapangan tenis tempat penyimpanan kotak suara,” ujar salah satu saksi mata yang berada di lokasi. Pembatas besi dan gerbang Lapangan Tenis yang dikunci rapat oleh pihak keamanan tidak menghentikan langkah mereka. Bak adegan aksi di film-film laga, massa aksi mulai menendang, mengguncang, hingga berusaha membobol paksa pagar besi Lapangan Tenis. Bunyi tendangan beradu dengan teriakan menggema di seluruh area kampus, menciptakan kepanikan luar biasa bagi seluruh mahasiswa yang berada di dalam disekitarnya. Ambisi Berujung Anarki: Mengapa Harus Kotak Suara? Tindakan nekat membobol Lapangan Tenis ini memicu tanda tanya besar sekaligus kecaman keras dari seluruh elemen civitas akademika, sehingga menimbulkan asumsi liar yakni, Indikasi Frustrasi: Apakah ini bentuk keputusasaan karena sadar kalah suara? Upaya Sabotase: Mengapa targetnya harus area kotak suara? Apakah ada niat untuk merusak, merebut, atau memanipulasi hasil yang sah? Runtuhnya Moralitas Pemimpin: Bagaimana mungkin seorang calon pemimpin tertinggi mahasiswa justru menjadi aktor intelektual di balik perusakan fasilitas kampus dan intimidasi panitia? Nasi sudah menjadi bubur. Penyerangan Lapangan Tenis tempat pengamanan kotak suara menjadi monumen runtuhnya etika politik di tingkat mahasiswa. Netizen kampus pun mulai bersuara, menuntut agar Capresma Nomor Urut 1 segera didiskualifikasi dari bursa pemilihan dan diseret ke ranah hukum atas tindakan perusakan fasilitas umum serta tindakan anarkis. Jika untuk merebut kursi Presma saja sudah berani menjebol pagar dan menghalalkan segala cara, apa jadinya nasib suara mahasiswa jika dipimpin oleh sosok yang hobi main hakim sendiri? Kampus butuh pemimpin yang berpikir dengan otak, bukan yang mengandalkan otot dan anarki!

Hukum & Kriminal, Nasional, Pendidikan

Gus Falah Tekankan Pentingnya Pendidikan Moralitas dalam Kepolisian

ruminews.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menekankan pentingnya pendidikan moralitas dalam kurikulum pendidikan kepolisian. Gus Falah menyatakan,secara umum kurikulum pendidikan di kepolisian telah bagus. Namun, bekal moral bagi seluruh personel kepolisian pun sangat penting. Hal itu dikatakan Gus Falah dalam RDPU Komisi III DPR RI dengan para akademisi terkait revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri di komplek Parlemen, Senayan, Jumat (5/6/2026). “Bila Anggota DPR, seluruhnya sudah mendapatkan bekal ideologi, moral dan sebagainya dari partai masing-masing, juga dari Lemhanas,” ujar Gus Falah. Maka, sambung Gus Falah, bekal pendidikan moralitas bagi seluruh personel kepolisian juga adalah hal mendesak. Gus Falah menyatakan, kurikulum yang sudah dimiliki kepolisian sudah rigid dan bagus. “Namun pendidikan moralitas bagi ribuan anggota Polri, ini juga harus ada ukuran yang jelas,” tambah Politisi PDI Perjuangan itu. Gus Falah pun mengingatkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tidak mengatur secara spesifik mengenai kurikulum bagi anggota Polri. Meskipun pasal 31 UU tersebut mengatur tentang pembinaan profesi. “Sehingga, masalah kurikulum ini menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan RUU Polri yang harus kita putuskan,” ujarnya.

Daerah, Gowa, Hukum & Kriminal, Pemuda

Satu Tahun Kasus Kematian Almarhum Sanupo Belum Terungkap, LKBHMI Cabang Gowa Raya Desak Kapolres Gowa Evaluasi Penanganan Perkara

ruminews.id – Gowa, 4 Juni 2026 Genap satu tahun sejak kasus kematian Almarhum Sanupo menjadi perhatian publik dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga. Namun hingga saat ini, perkara tersebut belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kematian Almarhum. Sebagai bentuk keprihatinan dan pengingat atas belum terungkapnya perkara tersebut, pada Kamis (4/6/2026), Tim Advokasi LKBHMI Cabang Gowa Raya bersama keluarga korban membentangkan spanduk peringatan satu tahun kasus kematian Almarhum Sanupo di depan Polres Gowa. Spanduk tersebut berisi seruan kepada Kapolres Gowa agar memberikan perhatian serius dan segera menuntaskan pengungkapan perkara yang telah berjalan selama satu tahun tanpa titik terang. Tim Advokasi LKBHMI menegaskan bahwa aksi tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk tekanan terhadap penyidik, melainkan sebagai wujud kekecewaan keluarga korban yang hingga hari ini masih menunggu kepastian hukum. “Pembentangan spanduk ini merupakan bentuk ekspresi kekecewaan keluarga yang selama satu tahun masih menunggu kepastian hukum. Kami ingin mengingatkan bahwa di balik berkas perkara yang sedang ditangani, ada keluarga yang terus menunggu jawaban dan keadilan,” ujar Irwansyah, S.H., Tim Advokasi LKBHMI Cabang Gowa Raya. Kasus ini mulai ditangani oleh Polres Gowa sejak tanggal 14 Mei 2025. Sejak saat itu, keluarga korban terus mengikuti dan menghormati setiap tahapan proses hukum yang berjalan. Berbagai upaya telah dilakukan untuk mendukung pengungkapan perkara, termasuk berkoordinasi dengan penyidik dan menyampaikan berbagai permohonan yang dianggap penting bagi proses penyidikan. Perkara ini bermula ketika Almarhum Sanupo mengalami kecelakaan lalu lintas dengan menabrak seorang warga. Setelah kejadian tersebut, Almarhum diketahui diamankan di rumah keluarga pihak yang terlibat dalam kecelakaan. Tidak lama kemudian muncul informasi bahwa Almarhum melarikan diri dari lokasi tersebut. Namun sekitar dua minggu setelah kejadian, Almarhum ditemukan meninggal dunia di dasar jurang dengan berbagai luka pada tubuhnya. Menurut Irwansyah, rangkaian peristiwa tersebut seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk mengungkap secara menyeluruh fakta-fakta yang melatarbelakangi kematian Almarhum. “Satu tahun bukan waktu yang singkat dalam penanganan sebuah perkara yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang. Keluarga korban berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan dan kapan perkara ini dapat menemukan titik terang,” tegas Irwansyah. LKBHMI Cabang Gowa Raya menilai bahwa lamanya proses penanganan perkara tanpa adanya perkembangan yang signifikan berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum. “Kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun penghormatan terhadap proses hukum harus diiringi dengan komitmen nyata untuk menghadirkan kepastian hukum bagi keluarga korban. Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara ini berjalan di tempat,” lanjutnya. Atas dasar tersebut, LKBHMI Cabang Gowa Raya mendesak Kapolres Gowa untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara ini dan memberikan perhatian khusus kepada jajaran yang menangani kasus tersebut. “Kami meminta Bapak Kapolres Gowa untuk memberikan perhatian serius terhadap perkara ini. Jika terdapat hambatan dalam proses penyidikan, maka perlu dilakukan langkah-langkah konkret agar penanganan perkara berjalan lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pencarian kebenaran. Kami percaya Polres Gowa memiliki kemampuan untuk mengungkap perkara ini secara tuntas apabila diberikan perhatian dan pengawasan yang maksimal,” ujar Irwansyah. Lebih lanjut, LKBHMI menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini bukan hanya menyangkut kepentingan keluarga korban semata, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. “Perkara ini bukan hanya tentang satu keluarga yang kehilangan anggota keluarganya. Perkara ini juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Semakin lama perkara ini tidak menemukan kepastian, semakin besar pula harapan masyarakat agar Polres Gowa dapat menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan,” katanya. Pada momentum satu tahun penanganan kasus ini, Tim Advokasi LKBHMI Cabang Gowa Raya bersama keluarga korban kembali menyerukan agar seluruh fakta yang berkaitan dengan kematian Almarhum Sanupo diungkap secara terang dan objektif. “Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta kepastian hukum yang jelas. Satu tahun telah berlalu, keluarga masih menunggu. Kami berharap tahun kedua bukan lagi tentang menunggu perkembangan, tetapi tentang terungkapnya kebenaran dan tegaknya keadilan. Jangan biarkan waktu mengubur kebenaran, dan jangan biarkan keadilan ikut terkubur bersama Almarhum Sanupo,”tutup Irwansyah.

Hukum & Kriminal, Nasional, Opini, Pemerintahan, Yogyakarta

Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Pudarnya Nilai Toleransi dan Kebhinekaan Pada Masyarakat Yogyakarta

Oleh: Natasha Christcentya Orlina – Siswi SMP Budya Wacana Yogyakarta  Ruminews.id, Yogyakarta — Kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, terus menjadi sorotan publik. Hingga akhir Mei 2026, aparat kepolisian menyatakan masih berada pada tahap penyelidikan terkait aksi pembubaran yang dilakukan oleh sekelompok massa saat kegiatan ibadah berlangsung.

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan

Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK

Ruminews.id, Jakarta — Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Silmy terlihat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 08.36 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sebelum digiring menuju mobil tahanan.

Daerah, Hukum & Kriminal, Makassar, Pemerintahan, Pemuda

Koalisi Pemerhati Hukum Sulsel Desak Kejati Usut Tuntas Skandal Bibit Nanas Rp.60 Miliyar, Tuntut Penetapan Tersangka Unsur Pimpinan DPRD Sulsel Periode 2019-2024

ruminews.id, Makassar – Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan (KPH Sulsel) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu (3/6/2026) siang. Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Jenderal Lapangan, Wawan Copel, sebagai bentuk tekanan publik terhadap aparat penegak hukum agar mengusut secara menyeluruh dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPH-Bun) Sulawesi Selatan yang diduga menelan anggaran hingga Rp60 miliar. Dalam aksinya, massa menyoroti bahwa penanganan perkara tidak boleh berhenti pada level pelaksana teknis semata. Menurut mereka, terdapat dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan strategis dalam proses pembahasan dan persetujuan anggaran, sehingga aparat penegak hukum harus berani menelusuri aliran tanggung jawab hingga ke tingkat pengambil kebijakan. Koalisi Pemerhati Hukum Sulsel menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas bukan sekadar persoalan administrasi anggaran, melainkan dugaan kejahatan yang berpotensi merugikan keuangan daerah dalam jumlah besar serta mengkhianati kepentingan masyarakat Sulawesi Selatan yang seharusnya menerima manfaat dari program pertanian tersebut. Dalam orasinya, massa menuntut Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera mengumumkan perkembangan penyidikan secara terbuka kepada publik. Mereka menilai transparansi merupakan instrumen penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Namun demikian, isu sentral yang menjadi sorotan utama dalam aksi tersebut adalah desakan agar aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka terhadap mantan ketua dan unsur pimpinan DPRD Sulawesi Selatan periode 2019–2024 dari sejumlah partai politik yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses persetujuan anggaran proyek pengadaan bibit nanas yang kini menjadi objek penyelidikan. Menurut Koalisi Pemerhati Hukum Sulsel, apabila ditemukan alat bukti yang cukup, maka tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap figur politik yang sebelumnya memiliki posisi strategis dalam penganggaran daerah. “Kami mendesak Kejati Sulsel untuk menunjukkan keberanian institusional dalam membongkar secara menyeluruh dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Jangan sampai publik menilai ada pihak-pihak tertentu yang sengaja dilindungi atau tidak tersentuh proses hukum,” tegas Wawan Copel di hadapan massa aksi. Koalisi Pemerhati Hukum Sulsel juga menyoroti pentingnya mengurai rantai pertanggungjawaban dalam proyek tersebut. Menurut mereka, setiap proyek bernilai puluhan miliar rupiah tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya proses perencanaan, pembahasan, persetujuan, dan pengawasan yang melibatkan berbagai aktor dalam struktur pemerintahan daerah. Atas dasar itu, massa mendesak Kejati Sulsel untuk mengembangkan penyidikan secara komprehensif guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif. Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi Pemerhati Hukum Sulsel memberikan ultimatum kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar segera menunjukkan progres penanganan perkara secara nyata dan terukur. Mereka menegaskan akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar apabila dalam waktu dekat tidak terdapat perkembangan signifikan terkait penetapan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Dalam aksi tersebut, Koalisi Pemerhati Hukum Sulsel secara khusus mendesak aparat penegak hukum untuk segera mendalami dan mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses persetujuan anggaran pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada Dinas TPH-Bun Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Massa aksi secara terbuka mendorong Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk memeriksa secara mendalam serta mempertimbangkan penetapan tersangka terhadap mantan pimpinan DPRD Sulawesi Selatan periode 2019–2024 apabila ditemukan alat bukti yang cukup, yakni Andi Ina Kartika Sari, Syaharuddin Alrif, Darmawansyah Muin, Ni’matullah, dan Muzayyin Arif. Menurut massa aksi, nama-nama tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena merupakan bagian dari unsur pimpinan DPRD Sulawesi Selatan yang memiliki peran strategis dalam proses pembahasan dan persetujuan APBD. Oleh sebab itu, mereka menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis semata, tetapi harus menjangkau seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan lahirnya kebijakan anggaran yang kini menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum. Jenderal Lapangan Wawan Copel menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukanlah bentuk penghakiman terhadap individu tertentu, melainkan desakan agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu. Menurutnya, apabila terdapat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak-pihak tertentu, maka proses hukum harus berjalan secara transparan dan akuntabel tanpa mempertimbangkan jabatan, afiliasi politik, maupun pengaruh kekuasaan. Koalisi Pemerhati Hukum Sulsel juga memberikan ultimatum kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menunjukkan progres konkret dalam penanganan perkara tersebut. Apabila dalam waktu dekat tidak terdapat perkembangan yang signifikan dan transparan kepada publik, mereka mengancam akan kembali menggelar aksi demonstrasi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar di Kantor Kejati Sulsel, serta membuka kemungkinan aksi serentak di sejumlah institusi penegak hukum lainnya di Sulawesi Selatan.

Hukum & Kriminal, Nasional, Politik

Empat Prajurit BAIS TNI Penyiram Air Keras terhadap Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Ruminews.id, Jakarta — Empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus. Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer II-07 Jakarta dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). Keempat terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan

Kejagung Geledah Kantor BGN Sehari Setelah Prabowo Rombak Pimpinan

Ruminews.id, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta pada Rabu (3/6/2026). Penggeledahan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), namun hingga kini belum dijelaskan perkara yang melatarbelakangi tindakan tersebut. Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.

Bulukumba, Daerah, Hukum & Kriminal, Pemerintahan, Pemuda

Kabid Hukum dan HAM SEMMI Cabang Bulukumba Soroti Kinerja Kapolres Terkait Persoalan Dugaan Tambang Ilegal

ruminews.id, Bulukumba – Bidang Hukum & HAM Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bulukumba secara tegas mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh serta pencopotan Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto terkait penanganan persoalan dugaan tambang ilegal yang terus menjadi perhatian publik di Kabupaten Bulukumba. SEMMI menilai bahwa isu dugaan tambang ilegal bukanlah persoalan kecil yang dapat dipandang sebelah mata. Persoalan ini menyangkut marwah penegakan hukum, perlindungan lingkungan hidup, tata kelola sumber daya alam, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan hukum. Dalam beberapa waktu terakhir, isu dugaan tambang ilegal terus menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Keresahan publik, sorotan aktivis, kritik mahasiswa, hingga kekhawatiran terhadap dampak lingkungan menjadi sinyal bahwa persoalan ini memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan, khususnya aparat penegak hukum. KABID Hukum & HAM SEMMI Cabang Bulukumba, Irfan, menegaskan bahwa Kapolres sebagai pimpinan institusi kepolisian di tingkat kabupaten memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan setiap persoalan hukum yang menjadi perhatian publik memperoleh penanganan yang jelas, terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. “SEMMI Cabang Bulukumba mendesak Kapolda Sulsel untuk segera mencopot Kapolres Bulukumba terkait penanganan dugaan tambang ilegal yang terus menjadi perhatian masyarakat. Ketika suatu persoalan hukum terus hidup dalam ruang publik dan melahirkan keresahan sosial, maka evaluasi terhadap kepemimpinan penegakan hukum merupakan sesuatu yang patut dipertimbangkan.” Menurut Irfan, kritik yang disampaikan SEMMI bukanlah bentuk serangan personal terhadap individu tertentu, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial organisasi mahasiswa dalam mengawal jalannya penegakan hukum dan kepentingan masyarakat. Ia menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian, keterbukaan, serta langkah konkret, bukan sekadar pernyataan normatif yang tidak mampu menjawab kegelisahan publik. “Masyarakat membutuhkan kejelasan. Apa langkah yang telah dilakukan? Bagaimana perkembangan penanganannya? Apa bentuk pengawasan yang dijalankan? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini harus dijawab secara terbuka agar kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum tetap terjaga.” SEMMI berpandangan bahwa persoalan dugaan tambang ilegal memiliki dampak yang tidak sederhana. Selain menyangkut aspek hukum, persoalan tersebut juga berpotensi berkaitan dengan isu lingkungan hidup, pengelolaan sumber daya alam, kepentingan masyarakat lokal, serta tata kelola pembangunan daerah. Karena itu, menurut SEMMI, aparat penegak hukum dituntut menunjukkan keberanian, profesionalisme, dan komitmen terhadap prinsip penegakan hukum yang objektif dan tanpa pandang bulu. Indonesia sendiri telah memiliki landasan hukum yang jelas terkait aktivitas pertambangan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mengatur ketentuan mengenai aktivitas pertambangan serta konsekuensi hukum atas pelanggaran terhadap ketentuan perizinan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan pentingnya perlindungan lingkungan hidup sebagai bagian dari kewajiban negara dalam menjaga keselamatan ekosistem dan kepentingan masyarakat. Dengan dasar tersebut, SEMMI menilai bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan dugaan pertambangan ilegal wajib memperoleh perhatian serius dan penanganan yang transparan dari aparat penegak hukum. Bidang Hukum & HAM SEMMI Cabang Bulukumba juga menekankan bahwa evaluasi terhadap pejabat publik merupakan hal yang sah dalam negara demokrasi, terutama ketika menyangkut persoalan yang menjadi sorotan masyarakat luas. “Kapolda Sulsel tidak boleh menutup mata terhadap keresahan masyarakat. Ketika persoalan dugaan tambang ilegal terus menjadi perbincangan publik, maka dibutuhkan langkah evaluasi yang serius untuk memastikan penegakan hukum tetap memiliki wibawa dan kepercayaan masyarakat tidak mengalami kemerosotan.” Atas dasar itu, SEMMI Cabang Bulukumba menyampaikan tuntutan sebagai berikut: TUNTUTAN SEMMI CABANG BULUKUMBA Mendesak Kapolda Sulawesi Selatan segera mencopot Kapolres Bulukumba terkait penanganan persoalan dugaan tambang ilegal yang menjadi perhatian publik. Mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan, penanganan, dan langkah penegakan hukum terkait dugaan aktivitas tambang ilegal. Mendesak transparansi kepada masyarakat mengenai langkah-langkah yang telah dan sedang dilakukan aparat penegak hukum terkait persoalan tersebut. Mendesak penguatan pengawasan serta supervisi langsung dari Polda Sulsel guna memastikan penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan akuntabel. SEMMI Cabang Bulukumba menegaskan bahwa organisasi mahasiswa akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap berbagai persoalan hukum, lingkungan, dan kepentingan masyarakat. SEMMI juga membuka ruang konsolidasi bersama mahasiswa, pemuda, dan elemen masyarakat sipil dalam mengawal isu penegakan hukum dan tata kelola sumber daya alam di daerah. “Hukum tidak boleh kehilangan keberanian. Negara tidak boleh kalah oleh persoalan yang menjadi keresahan masyarakat. Dan aparat penegak hukum harus mampu menunjukkan transparansi, integritas, serta tanggung jawab kepada publik.” Ditulis oleh: Irfan KABID Hukum & HAM SEMMI Cabang Bulukumba

Scroll to Top