Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

Ruminews.id, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome OS untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (30/6).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Nadiem turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya. Jika nilai aset tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun atau diganti sembilan tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair. Menurut hakim, unsur penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara telah terpenuhi.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai terdapat pola pergantian pejabat di lingkungan Kemendikbudristek yang dilakukan untuk menghilangkan hambatan terhadap proyek pengadaan Chromebook. Hakim menyebut pola tersebut menunjukkan adanya mens rea atau niat untuk menguntungkan diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi melalui penyalahgunaan kewenangan.

Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Salah seorang hakim anggota menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Ia berpendapat alat bukti yang diajukan jaksa belum memenuhi standar pembuktian yang kuat untuk perkara korupsi dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Dalam perkara yang sama, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Sementara mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih dan konsultan Ibrahim Arief masing-masing divonis empat tahun penjara. Adapun mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.

Sebelumnya, Nadiem berkukuh tidak melakukan tindak pidana. Dalam pembelaannya, ia menyatakan kebijakan penggunaan Chrome OS justru menghemat anggaran negara sekitar Rp3,9 triliun serta menegaskan keputusan pengadaan Chromebook bukan merupakan kewenangan langsung menteri. Ia juga membantah adanya konflik kepentingan maupun upaya memperkaya diri dalam proyek tersebut.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
KATEGORI
Scroll to Top