Hukum & Kriminal

Bulukumba, Daerah, Hukum & Kriminal, Pemuda

SEMMI Desak Kapolda Sulsel Copot Kapolres Bulukumba dan Kanit Tipidter: Tambang Ilegal dan Rokok Ilegal Dinilai Menjadi PR Besar Penegakan Hukum

ruminews.id, Bulukumba – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bulukumba secara tegas mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera melakukan evaluasi total serta mencopot Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto beserta Kanit Tipidter Polres Bulukumba terkait berbagai persoalan dugaan pelanggaran hukum yang terus menjadi perhatian publik di Kabupaten Bulukumba. SEMMI Cabang Bulukumba menilai persoalan dugaan tambang ilegal dan peredaran rokok ilegal telah menjadi isu serius yang membutuhkan keberanian, transparansi, dan ketegasan penegakan hukum. Dugaan aktivitas tambang ilegal yang terus menjadi sorotan publik tidak hanya menyangkut persoalan administrasi atau perizinan semata, melainkan menyangkut ancaman terhadap lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, kawasan pertanian, sumber daya alam, serta keberlangsungan hidup masyarakat Kabupaten Bulukumba. Di sisi lain, persoalan peredaran rokok ilegal juga dinilai menjadi ancaman nyata terhadap kepatuhan hukum, potensi kerugian negara, serta lemahnya pengawasan terhadap barang kena cukai yang beredar di tengah masyarakat. SEMMI Cabang Bulukumba memandang bahwa apabila berbagai persoalan tersebut terus menjadi keluhan masyarakat dan perbincangan publik, maka terdapat kebutuhan mendesak terhadap evaluasi serius terhadap efektivitas penegakan hukum di Kabupaten Bulukumba. Sekretaris Umum SEMMI Cabang Bulukumba, Andi Yaumil Imam Hidayat, menyampaikan bahwa negara tidak boleh membiarkan keresahan masyarakat berlangsung tanpa jawaban yang jelas. “Kami mendesak Kapolda Sulsel untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh serta mencopot Kapolres Bulukumba dan Kanit Tipidter Polres Bulukumba apabila dinilai tidak mampu menghadirkan penegakan hukum yang efektif terhadap berbagai persoalan yang menjadi keresahan publik, khususnya dugaan tambang ilegal dan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bulukumba.” Menurutnya, aparat penegak hukum harus mampu menghadirkan kepastian hukum, bukan membiarkan berbagai persoalan menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki aturan yang tegas terkait aktivitas pertambangan dan barang kena cukai. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mengatur sanksi terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Sementara itu, pengawasan terhadap barang kena cukai, termasuk peredaran rokok ilegal, menjadi bagian penting dalam upaya menjaga kepatuhan hukum dan melindungi penerimaan negara. Atas dasar tersebut, SEMMI Cabang Bulukumba menyampaikan tuntutan: TUNTUTAN SEMMI CABANG BULUKUMBA Mendesak Kapolda Sulawesi Selatan melakukan evaluasi menyeluruh dan mencopot Kapolres Bulukumba serta Kanit Tipidter Polres Bulukumba apabila dinilai tidak mampu menghadirkan penegakan hukum yang efektif terhadap persoalan yang menjadi perhatian publik. Mendesak aparat terkait melakukan langkah pengawasan, penyelidikan, dan penindakan yang transparan terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal dan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bulukumba. Mendesak keterbukaan informasi kepada publik mengenai langkah penanganan yang telah dan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum. Mendesak penegakan hukum yang tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan ini, SEMMI Cabang Bulukumba menyatakan akan menggelar Konsolidasi Akbar yang melibatkan kader, mahasiswa, pemuda, serta elemen masyarakat sipil guna membangun langkah bersama dalam mengawal isu penegakan hukum, dugaan tambang ilegal, dan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bulukumba. Konsolidasi tersebut akan menjadi ruang penyatuan sikap, penguatan gerakan, serta penegasan komitmen bahwa mahasiswa tidak akan diam terhadap berbagai persoalan yang dinilai merugikan masyarakat dan mencederai prinsip negara hukum. SEMMI Cabang Bulukumba menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial mahasiswa harus tetap berdiri di garis depan dalam memperjuangkan keadilan, transparansi, dan supremasi hukum. Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia! Lawan Ketidakadilan! Ilmu Tauhid Siasat

Hukum & Kriminal, Nasional, Opini, Pemuda

Perpanjangan Usia Masa Pensiun Polri: DPN PERMAHI Ingatkan Regenerasi dan Independensi Institusi sebagai Pilar Reformasi.

Penulis: Ridwan, S.H – Ketua DPN PERMAHI Bidang Reformasi Hukum dan Legislasi ruminews.id – Wacana mengenai perpanjangan usia masa pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mengemuka seiring munculnya wacana perubahan regulasi yang mengatur batas usia pensiun anggota kepolisian. Isu ini menjadi menarik karena tidak hanya menyangkut aspek administratif kepegawaian, tetapi juga berkaitan erat dengan regenerasi kepemimpinan, profesionalisme institusi, efektivitas organisasi, hingga potensi politisasi kekuasaan dalam tubuh aparat penegak hukum. Secara normatif, usia pensiun anggota Polri saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dalam ketentuan tersebut, Berdasarkan peraturan saat ini, batas usia pensiun maksimum anggota Polri adalah 58 tahun untuk semua golongan kepangkatan. Usia pensiun ini dapat diperpanjang hingga maksimal 60 tahun bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian. Kebijakan tersebut dilandasi argumentasi bahwa meningkatnya kompleksitas tantangan keamanan nasional membutuhkan sumber daya manusia yang berpengalaman serta memiliki kapasitas kepemimpinan yang matang. Dari perspektif kelembagaan, perpanjangan usia masa pensiun memiliki sejumlah keuntungan. Pengalaman panjang yang dimiliki perwira senior dapat menjadi modal penting dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan modern seperti kejahatan siber, tindak pidana transnasional, terorisme, perdagangan manusia, hingga kejahatan berbasis teknologi. Dalam konteks ini, mempertahankan personel yang memiliki pengalaman strategis dianggap dapat meningkatkan efektivitas organisasi sekaligus menjaga kesinambungan kebijakan institusi. Namun demikian, kebijakan tersebut juga menimbulkan sejumlah pertanyaan kritis. Salah satu yang paling mendasar adalah mengenai dampaknya terhadap regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri. Dalam organisasi yang sehat, regenerasi merupakan proses alamiah yang memungkinkan munculnya pemimpin-pemimpin baru dengan gagasan, perspektif, dan inovasi yang lebih segar. Regenerasi bukan sekadar pergantian individu, melainkan bagian dari upaya menjaga dinamika organisasi agar tetap adaptif terhadap perubahan sosial, politik, dan teknologi. Ketika usia masa pensiun diperpanjang, maka konsekuensi yang tidak dapat dihindari adalah tertundanya promosi dan pengisian jabatan strategis oleh generasi berikutnya. Situasi ini berpotensi menciptakan stagnasi karier di tingkat menengah dan mengurangi ruang kompetisi yang sehat dalam sistem meritokrasi kepolisian. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat berdampak pada menurunnya motivasi personel muda yang memiliki kapasitas dan potensi untuk menduduki posisi-posisi kepemimpinan. Selain persoalan regenerasi, isu yang tidak kalah penting adalah potensi politisasi kekuasaan. Dalam negara hukum yang demokratis, Polri merupakan institusi sipil yang memiliki kewenangan besar dalam penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan masyarakat. Oleh karena itu, independensi dan netralitas Polri harus dijaga dari berbagai kepentingan politik yang dapat memengaruhi profesionalisme institusi. Kekhawatiran mengenai politisasi muncul ketika kebijakan perpanjangan usia pensiun dipersepsikan publik sebagai instrumen untuk mempertahankan figur tertentu dalam struktur kekuasaan. Terlebih jika perubahan regulasi dilakukan tanpa kajian akademik yang transparan, partisipasi publik yang memadai, serta argumentasi kelembagaan yang kuat. Dalam kondisi demikian, kebijakan yang sejatinya bertujuan meningkatkan efektivitas organisasi justru dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Dari sudut pandang hukum tata negara, setiap perubahan kebijakan yang menyangkut institusi penegak hukum harus memenuhi prinsip good governance, yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, dan kepastian hukum. Prinsip-prinsip tersebut penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar didasarkan pada kebutuhan organisasi, bukan karena pertimbangan politik jangka pendek atau kepentingan kelompok tertentu. Selain itu, reformasi Polri yang telah berjalan sejak era reformasi 1998 sesungguhnya mengamanatkan terwujudnya institusi kepolisian yang profesional, modern, dan terpercaya. Oleh sebab itu, setiap kebijakan yang berpotensi memengaruhi struktur kepemimpinan Polri harus selalu dikaitkan dengan tujuan besar reformasi institusi tersebut. Profesionalisme tidak hanya diukur dari kemampuan menjalankan tugas, tetapi juga dari keberhasilan membangun sistem kaderisasi dan regenerasi yang sehat. Pada akhirnya, perpanjangan usia masa pensiun Polri merupakan kebijakan yang memiliki dua sisi. Di satu sisi, kebijakan ini dapat memperkuat kapasitas kelembagaan melalui pemanfaatan pengalaman para perwira senior. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut juga berpotensi menghambat regenerasi kepemimpinan dan menimbulkan persepsi politisasi kekuasaan apabila tidak dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, pemerintah dan pembentuk undang-undang harus memastikan bahwa setiap perubahan regulasi dilakukan berdasarkan kebutuhan objektif organisasi, didukung kajian akademik yang komprehensif, serta tetap menjaga prinsip meritokrasi dan independensi Polri sebagai institusi penegak hukum. Dalam negara demokrasi, kekuatan institusi tidak terletak pada lamanya seseorang menduduki jabatan, melainkan pada kemampuan sistem untuk melahirkan pemimpin-pemimpin baru yang kompeten, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan zaman. Karena itu, keseimbangan antara pengalaman dan regenerasi harus menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan yang mengatur masa depan kepemimpinan Polri.

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemuda

RAKERNAS KAI di Lombok Menjadi Momentum Refleksi dan Penguatan Organisasi

ruminews.id – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang akan diselenggarakan di Lombok pada tanggal 5–7 Juli mendatang dinilai sebagai momentum strategis untuk merefleksikan perjalanan panjang organisasi sekaligus menentukan arah dan program kerja KAI di masa yang akan datang. Hal tersebut disampaikan oleh Adhi Bintang, S.H., Direktur dan Pendiri HJ Bintang & Partners yang juga merupakan pengurus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia Sulawesi Selatan. Menurut Adhi, Rakernas bukan sekadar agenda rutin organisasi, melainkan forum konsolidasi nasional yang memiliki nilai penting dalam memperkuat soliditas, persaudaraan, serta semangat perjuangan seluruh kader ADVOKAI di seluruh Indonesia. “Rakernas di Lombok merupakan momentum yang tepat untuk merefleksikan perjalanan panjang KAI sebagai organisasi advokat yang terus tumbuh dan berkontribusi bagi penegakan hukum di Indonesia. Selain itu, forum ini juga menjadi sarana untuk menyatukan gagasan dan menentukan arah kerja organisasi ke depan,” ujar Adhi. Ia menambahkan bahwa pertemuan nasional tersebut menjadi kebanggaan tersendiri bagi seluruh kader ADVOKAI karena menghadirkan ruang silaturahmi, pertukaran gagasan, dan penguatan komitmen dalam membangun organisasi yang semakin profesional, modern, dan adaptif terhadap perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat. Dalam forum Rakernas tersebut, Adhi berencana mengusulkan sejumlah gagasan strategis, salah satunya penguatan kelembagaan KAI melalui kerja sama lintas institusi hukum dan lembaga pendidikan. Menurutnya, kemitraan yang lebih luas akan memperkuat eksistensi organisasi sekaligus membuka ruang kaderisasi yang berkelanjutan. “Salah satu gagasan yang akan kami dorong adalah penguatan kelembagaan melalui kerja sama dengan berbagai lembaga yang berkaitan dengan hukum, termasuk organisasi kemahasiswaan dan lembaga akademik yang memiliki fokus pada pengembangan ilmu hukum. Kerja sama tersebut penting untuk membangun regenerasi organisasi yang sehat dan berkelanjutan,” jelasnya. Khusus di Sulawesi Selatan, Adhi berharap kolaborasi dengan organisasi kemahasiswaan hukum, fakultas hukum, lembaga bantuan hukum, dan berbagai institusi terkait dapat menjadi pintu masuk bagi lahirnya kader-kader advokat muda yang memiliki integritas, kompetensi, dan semangat pengabdian kepada masyarakat. “Regenerasi merupakan kunci keberlangsungan organisasi. Karena itu, KAI harus hadir lebih dekat dengan kalangan mahasiswa dan generasi muda hukum agar estafet perjuangan organisasi terus berjalan dan semakin kuat di masa mendatang,” tegasnya. Rakernas KAI di Lombok diharapkan menghasilkan berbagai rekomendasi strategis yang tidak hanya memperkuat organisasi secara internal, tetapi juga memperkokoh peran advokat sebagai salah satu pilar penting dalam penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan penguatan akses keadilan bagi masyarakat.

Hukum & Kriminal, Nasional, Pendidikan, Yogyakarta

Forum BEM se-DIY Gelar Aksi Refleksi 28 Tahun Reformasi di Titik Nol Yogyakarta, Soroti Penuntasan Kasus HAM

​Ruminews.id, Yogyakarta — Forum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-DIY bersama ratusan mahasiswa lain nya menggelar aksi damai di kawasan Titik Nol Kilometer, Yogyakarta, Kamis (21/5/2026). Aksi tersebut ditujukan sebagai refleksi kritis memperingati 28 tahun runtuhnya rezim Orde Baru sekaligus menyuarakan evaluasi terhadap kondisi penegakan hukum dan demokrasi saat ini.

Daerah, Ekonomi, Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Prov Sulawesi Selatan

Bongkar Mafia Solar Lintas Provinsi, Penyidik Dirreskrimsus Polda Sulsel Justru Dimutasi

ruminews.id, Makassar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan berhasil membongkar dugaan jaringan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang beroperasi lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebuah kapal tanker yang diduga mengangkut sekitar 700 kiloliter solar ilegal. Kapal tersebut diamankan saat melintas di perairan Kalimantan setelah diduga membawa muatan solar ilegal dari Sulawesi Selatan menuju Kalimantan Tengah. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya terungkap pada Februari 2026. Dari hasil penyelidikan lanjutan, penyidik menemukan indikasi bahwa kapal tanker tersebut memiliki peran penting dalam rantai distribusi solar ilegal yang diduga melibatkan jaringan terorganisir dan beroperasi lintas wilayah. Dalam operasi tersebut, Dirreskrimsus Polda Sulsel turut mengamankan tujuh anak buah kapal (ABK), termasuk kapten kapal. Ketujuh orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, empat orang lainnya yang diduga terlibat masih dalam proses pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam skala besar yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Namun di tengah proses penanganan perkara, muncul sorotan terkait mutasi sejumlah personel Dirreskrimsus Polda Sulsel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut. Mutasi tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat, mengingat pengungkapan kasus ini disebut menyasar dugaan jaringan distribusi solar ilegal yang terstruktur dan memiliki cakupan lintas provinsi. Hingga kini belum ada penjelasan resmi yang mengaitkan mutasi tersebut dengan penanganan perkara yang sedang berjalan. Publik pun berharap proses hukum terhadap para tersangka dan pihak-pihak yang diduga terlibat dapat berjalan secara transparan, profesional, serta mampu mengungkap aktor utama di balik jaringan distribusi BBM bersubsidi ilegal tersebut.

Daerah, Hukum & Kriminal, Jakarta, Labuan Bajo

Hotel ST. REGIST Labuan Bajo Gagal Bangun, Tanah 40 Hektar Fiktif, Santosa Kadiman Dipanggil Kejagung RI

ruminews.id, Jakarta – Sengkera tanah berlarut-larut di Keranga, Labuan Bajo, Manggarai Barat selama bertahun-tahun menjadi lahan sengketa agraria paling kontroversial. Di tengah bergulirnya penyelidikan di Bareskrim Polri, Pria berinisial KS secara terbuka menantang Santosa Kadiman/Erwin Bebek dan keluarga ahli waris almarhum Nikolaus Naput untuk tampil di hadapan publik. Mereka ditantang KS menjelaskan seluruh proses perolehan, penguasaan hingga transaksi tanah yang selama ini menjadi sumber polemik. Menurut KS, publik berhak mengetahui fakta yang sebenarnya, karena berbagai pertanyaan mendasar terkait dokumen, luas lahan, hingga legalitas transaksi hingga kini belum terjawab terbuka. KS merupakan pelapor dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah adat dan penyalahgunaan wewenang yang saat ini tengah ditangani Bareskrim Polri berdasarkan laporan STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026. “Kalau memang merasa semua prosesnya benar dan sah, tampil saja ke publik. Jelaskan kepada masyarakat Labuan Bajo bagaimana tanah itu diperoleh, siapa pemilik awalnya, apa dasar hukumnya, dan bagaimana prosesnya sampai bisa diperjualbelikan. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya tanpa pernah mendapatkan penjelasan langsung dari pihak yang berkepentingan,” tegas KS kepada media, Senin (1/6/2026) di Jakarta. Menurut KS, selama bertahun-tahun masyarakat hanya disuguhi klaim-klaim sepihak tanpa pernah melihat adanya penjelasan terbuka dari pihak yang disebut-sebut terlibat dalam proses transaksi tanah yang kini menjadi objek sengketa. Misteri Klaim 40 Hektare yang Terus Dipertanyakan Salah satu persoalan yang kembali diangkat KS adalah klaim transaksi tanah seluas 40 hektare yang selama ini dikaitkan dengan Erwin Santosa Kadiman. Menurutnya, berdasarkan data lapangan dan berbagai dokumen yang telah dipelajarinya, luas lahan kosong yang tersedia di kawasan Keranga hanya berkisar 27 hektare. Karena itu, ia mempertanyakan dasar klaim transaksi yang disebut mencapai 40 hektare. “Ini pertanyaan yang sampai sekarang belum pernah dijawab secara terang. Kalau tanah kosong di Keranga hanya sekitar 27 hektare, lalu dasar apa sampai diperjualbelikan 40 hektare? Selisih 13 hektare itu berada di mana? Tanah milik siapa? Sampai hari ini masyarakat tidak pernah mendapatkan penjelasan yang jelas,” ujarnya. Menurut KS, pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan angka, melainkan menyangkut objek tanah yang menjadi dasar berbagai transaksi dan penerbitan sertifikat yang kini menjadi perdebatan. Groundbreaking St. Regis Dinilai Membentuk Persepsi Keliru KS juga menyoroti pelaksanaan groundbreaking Hotel St. Regis Labuan Bajo pada April 2022 yang saat itu berlangsung meriah dan dihadiri sejumlah pejabat penting. Menurutnya, kegiatan tersebut telah menciptakan kesan di tengah masyarakat bahwa seluruh persoalan lahan telah selesai dan tidak lagi bermasalah. “Publik melihat ada seremoni besar-besaran yang dihadiri pejabat tinggi. Akibatnya muncul persepsi bahwa semua persoalan tanah sudah tuntas. Padahal sengketa masih berlangsung, legalitas lahannya masih dipersoalkan, dan berbagai syarat hukum yang berkaitan dengan pembangunan juga menjadi pertanyaan. Faktanya, proyek itu hingga kini tidak berjalan sebagaimana yang pernah dijanjikan,” kata KS. Ia menilai kondisi tersebut justru menciptakan kebingungan di tengah masyarakat dan menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum dalam investasi di Labuan Bajo. Dokumen Alas Hak Jadi Fokus Sorotan Sebagai pelapor, KS mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen dan keterangan kepada penyidik Bareskrim Polri. Menurutnya, salah satu fokus utama yang kini dipersoalkan adalah dokumen alas hak yang disebut menjadi dasar berbagai transaksi tanah serta penerbitan sertifikat di kawasan Keranga. “Kami sudah menyerahkan berbagai dokumen kepada penyidik. Yang kami pertanyakan sejak awal adalah keberadaan dokumen alas hak yang digunakan dalam proses transaksi tersebut. Kami ingin mengetahui bagaimana dokumen itu lahir dan bagaimana bisa menjadi dasar penerbitan sertifikat,” ujarnya. Ia mengaku heran karena hingga kini tidak pernah ada penjelasan terbuka mengenai dokumen yang selama ini menjadi dasar berbagai klaim kepemilikan tanah tersebut. Sengketa yang Menggerus Kepercayaan Publik KS menilai sengketa Keranga kini telah berkembang menjadi persoalan yang lebih luas daripada sekadar konflik kepemilikan tanah. Menurutnya, konflik yang berlangsung bertahun-tahun telah berdampak terhadap rasa keadilan masyarakat dan menimbulkan keraguan terhadap kepastian hukum di daerah yang sedang berkembang sebagai destinasi investasi unggulan nasional. “Yang dipertaruhkan bukan hanya soal tanah. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap hukum dan kepastian investasi di Labuan Bajo. Investor yang sehat datang membawa kepastian, bukan meninggalkan persoalan yang berkepanjangan,” tegasnya. Siap Bawa Perkara ke Kejaksaan Agung RI Tidak berhenti pada laporan yang sedang berjalan di Bareskrim Polri, KS mengungkapkan bahwa dirinya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan dengan membawa persoalan tersebut ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI. Menurutnya, laporan tersebut akan mencantumkan sejumlah nama yang dinilai memiliki keterkaitan dengan rangkaian proses perolehan dan transaksi tanah yang kini menjadi objek sengketa di Keranga. “Dalam waktu dekat saya akan membawa persoalan ini ke Jampidum Kejaksaan Agung RI dengan menyertakan bukti-bukti yang menurut saya memiliki kekuatan pembuktian yang sangat kuat,” tegasnya. KS mengatakan laporan tersebut akan diperkuat dengan berbagai dokumen, termasuk putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) serta sejumlah surat resmi dari Kejaksaan Agung RI. “Kami ingin semua fakta dibuka secara terang-benderang agar masyarakat memperoleh kepastian dan kebenaran atas perkara yang selama ini menjadi perdebatan publik,” ujarnya. (red)

Daerah, Gowa, Hukum & Kriminal, Pemerintahan, Pemuda

Dugaan Setoran Bandar Narkoba: Mampukah Polda Sulsel Menjawab Keraguan Publik?

ruminews.id, Gowa – Peredaran narkotika tidak pernah tumbuh sendirian. Ia hidup karena ada ruang, ada pembiaran, dan dalam banyak kasus, ada kekuatan yang membuatnya tetap aman. Karena itu, publik Sulawesi Selatan patut merasa resah ketika muncul dugaan adanya setoran rutin dari bandar narkoba kepada oknum aparat penegak hukum di wilayah Gowa dan Takalar. Dugaan tersebut mencuat setelah operasi besar yang dilakukan oleh BNNP Sulawesi Selatan pada 28 Mei 2026 dalam pengungkapan jaringan narkotika di Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. Dalam pengembangan kasus itu, aparat berhasil menangkap sosok yang disebut sebagai pengendali utama jaringan, yakni Dg Saming (36), setelah sebelumnya mengamankan beberapa pelaku lain dalam rangkaian operasi sejak April hingga Mei 2026. Namun, yang membuat publik terkejut bukan hanya besarnya jaringan yang berhasil dibongkar. Dalam sejumlah laporan media, muncul dugaan adanya skema “setoran rutin” yang diberikan setiap sepuluh hari kepada oknum anggota Satuan Narkoba di wilayah tertentu agar aktivitas peredaran narkotika tetap berjalan tanpa gangguan. Dugaan ini bahkan disebut menjadi salah satu fakta yang berkembang dalam proses pengungkapan jaringan tersebut. Bagi kami di Bidang Penanggulangan Narkotika HMI Cabang Gowa Raya, persoalan ini jauh lebih berbahaya daripada sekadar keberadaan bandar narkoba. Sebab bandar hanya menjalankan bisnis haramnya, sementara dugaan keterlibatan aparat merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat hukum dan kepercayaan publik. Dugaan setoran bandar narkoba kepada oknum aparat menjadi ujian serius bagi Polda Sulsel. Publik tidak menunggu bantahan, melainkan pembuktian. Jika dugaan ini tidak diusut secara transparan dan tuntas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keberhasilan pemberantasan narkotika, tetapi juga kehormatan institusi kepolisian. Di tengah maraknya pengungkapan kasus narkoba, Polda Sulsel harus menjawab keraguan publik: apakah perang terhadap narkoba benar-benar menyasar seluruh jaringannya, atau hanya berhenti pada pelaku lapangan sementara dugaan keterlibatan oknum di baliknya dibiarkan tanpa kejelasan? Negara sebenarnya telah memiliki instrumen hukum yang tegas. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengamanatkan pemberantasan peredaran gelap narkotika secara menyeluruh. Sementara apabila terdapat penyalahgunaan jabatan atau penerimaan keuntungan yang berkaitan dengan kewenangan, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, kasus ini tidak boleh berhenti pada narasi dan bantahan semata. Yang dibutuhkan publik adalah keberanian institusi untuk membuka seluruh fakta secara terang-benderang. Jika benar ada aparat yang menerima keuntungan dari bisnis narkotika, maka mereka harus diproses secara hukum tanpa perlindungan, tanpa kompromi, dan tanpa pandang bulu. Masyarakat Sulawesi Selatan sudah terlalu lama menjadi korban dari peredaran narkoba. Banyak generasi muda kehilangan masa depan, banyak keluarga hancur, dan banyak lingkungan sosial rusak akibat barang haram tersebut. Akan menjadi ironi besar apabila di tengah berbagai operasi pemberantasan yang dilakukan, justru muncul dugaan adanya pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari penderitaan masyarakat. Sebagai organisasi yang memiliki komitmen terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika, HMI Cabang Gowa Raya memandang bahwa pengusutan kasus ini harus menjadi momentum untuk membersihkan seluruh mata rantai yang memungkinkan narkoba terus hidup. Sebab perang terhadap narkoba tidak akan pernah dimenangkan jika hanya menyasar pelaku lapangan, sementara pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan tetap berada di zona aman. Publik hari ini tidak membutuhkan pernyataan yang saling membantah. Publik membutuhkan tindakan, transparansi, dan keberanian hukum. Kepercayaan masyarakat hanya dapat dipulihkan apabila proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan menghasilkan keadilan yang nyata. “Dugaan setoran rutin dari bandar narkoba kepada oknum aparat merupakan alarm serius bagi wajah penegakan hukum di Sulawesi Selatan. Jika benar terjadi, maka yang sedang kita hadapi bukan hanya jaringan narkotika, tetapi jaringan pengkhianatan terhadap amanat negara dan masa depan generasi bangsa,” ujar A. Nuralfian yang akrab disapa Bolang. “Kami mendesak Polda Sulsel untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi. Hukum tidak boleh tunduk pada uang, jabatan, ataupun relasi kekuasaan. Sebab narkoba tidak akan pernah kalah apabila masih ada pihak yang diduga menjaganya dari dalam,” pungkasnya.

Hukum & Kriminal, Nasional, Pendidikan

Gugat Upah Dosen di MK, Serikat Pekerja Kampus Soroti Praktik Eksploitasi di Perguruan Tinggi

Ruminews.id, Yogyakarta— Perjuangan menuntut upah layak bagi dosen kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang lanjutan perkara pengujian materiil Nomor 272/PUU-XXIII/2025 terkait Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, berbagai organisasi profesi, serikat dosen, hingga kelompok diaspora Indonesia menyampaikan dukungan terhadap gugatan yang diajukan Serikat Pekerja Kampus (SPK). Sidang yang digelar pada 25 Mei 2026 itu mendengarkan keterangan dari sejumlah pihak terkait, yakni Serikat Dosen dan Karyawan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta (SDK UP’45), Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), serta Melbourne Bergerak. Mereka menilai sistem pengupahan dosen saat ini telah menciptakan ketidakadilan struktural yang berdampak pada kesejahteraan tenaga pendidik dan kualitas pendidikan tinggi nasional.

Hukum & Kriminal, Nasional, Yogyakarta

Kharisma Wardhatul Khusniah Terpilih sebagai Direktur LBH Yogyakarta Periode 2026-2030

Ruminews.id, Yogyakarta — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta resmi memasuki babak baru kepemimpinan setelah Kharisma Wardhatul Khusniah, S.H., M.H. terpilih sebagai Direktur LBH Yogyakarta untuk periode 2026-2030. Kharisma sendiri menggantikan posisi Julian Duwi Prasetia, S.H., M.H. yang sebelumnya telah memimpin lembaga bantuan hukum tersebut sejak 2022 lalu. Terpilihnya Kharisma menandai regenerasi kepemimpinan di salah satu lembaga bantuan hukum yang selama puluhan tahun dikenal aktif dalam advokasi hak asasi manusia, pendampingan masyarakat miskin, pembelaan kelompok rentan, serta pengawalan berbagai kasus yang berkaitan dengan kebebasan sipil di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Daerah, Gowa, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Pemuda

Soroti Hak Angket DPRD Gowa, Mahasiswa UIN Alauddin Minta Proses Bebas dari Kesan Penghakiman

Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Pertanyakan Urgensi Hak Angket DPRD Gowa : Jika Menjunjung Fakta, Mengapa Kesan Penghakiman Sudah Muncul ruminews.id, Gowa – Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa terus menjadi perhatian publik. Pernyataan Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab (HAR), yang menegaskan bahwa seluruh proses hak angket harus mengedepankan data, fakta, objektivitas, keterbukaan, dialog, dan penghormatan terhadap aturan mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa yang aktif mengikuti perkembangan sosial dan pemerintahan di Kabupaten Gowa. Rahim, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar yang selama ini beraktivitas dan mengikuti dinamika sosial kemasyarakatan di Kabupaten Gowa, menilai bahwa pelaksanaan Hak Angket DPRD Gowa harus tetap berada dalam koridor hukum dan demokrasi yang sehat. Menurutnya, masyarakat membutuhkan suasana yang kondusif agar agenda pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal di bawah kepemimpinan Bupati Gowa, Husniah Talenrang. Menurut Rahim, pernyataan HAR yang menekankan pentingnya data dan fakta pada prinsipnya patut diapresiasi. Namun di sisi lain, publik juga memiliki hak untuk mempertanyakan apakah prinsip-prinsip tersebut benar-benar diterapkan sejak awal proses hak angket bergulir. “Jika sejak awal DPRD menekankan data dan fakta, maka seluruh proses harus bebas dari kesan penghakiman. Jangan sampai publik menangkap bahwa kesimpulan telah dibentuk terlebih dahulu, sementara proses pembuktian masih berjalan. Jika demikian, maka semangat objektivitas yang disampaikan kepada publik akan kehilangan maknanya,” ujar Rahim. Ia menjelaskan bahwa dalam negara demokrasi yang menjunjung supremasi hukum, setiap proses pengawasan harus dilakukan secara profesional dan berkeadilan. Menurutnya, prinsip objektivitas yang disampaikan DPRD harus berlaku bagi semua pihak, termasuk lembaga yang menjalankan hak angket itu sendiri. “Ketika DPRD berbicara tentang objektivitas, keterbukaan, dan penghormatan terhadap aturan, maka standar yang sama juga harus diterapkan dalam setiap tahapan proses hak angket. Masyarakat tentu ingin melihat apakah langkah ini benar-benar bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan atau justru memperpanjang konflik politik yang tidak produktif,” katanya. Rahim menegaskan bahwa hingga saat ini Bupati Gowa, Husniah Talenrang, masih menjalankan amanah yang diberikan masyarakat melalui proses demokrasi yang sah. Karena itu, menurutnya, setiap evaluasi terhadap pemerintah daerah harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan berlandaskan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. “Legitimasi seorang kepala daerah berasal dari rakyat. Karena itu, setiap kritik harus dibangun secara konstruktif dan dibuktikan melalui mekanisme yang jelas. Jangan sampai dinamika politik yang terjadi justru mengganggu stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik yang sedang berjalan,” ujarnya. Rahim juga mengingatkan bahwa prinsip objektivitas dalam pelaksanaan hak angket bukan hanya tuntutan moral, tetapi juga konsekuensi dari prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, seluruh tindakan lembaga negara, termasuk DPRD, harus dilaksanakan berdasarkan hukum, prosedur yang benar, dan prinsip keadilan. Menurutnya, meskipun hak angket merupakan instrumen politik dan pengawasan yang sah, pelaksanaannya tetap harus menghormati asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) yang menjadi prinsip fundamental dalam sistem hukum modern. “Dalam negara hukum, tidak boleh ada kesimpulan yang lahir lebih dahulu daripada proses pembuktian. Setiap proses harus memberikan ruang yang adil bagi semua pihak untuk menjelaskan, mengklarifikasi, dan menyampaikan fakta yang dimiliki,” tegasnya. Lebih lanjut, Rahim menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan DPRD dan kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki tanggung jawab bersama dalam mewujudkan pelayanan publik, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, hubungan antara DPRD dan pemerintah daerah seharusnya dibangun dalam semangat checks and balances yang sehat, bukan dalam pola konfrontasi yang berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan. Ia juga mempertanyakan manfaat konkret yang akan diperoleh masyarakat dari pelaksanaan hak angket tersebut. Menurutnya, ukuran keberhasilan suatu proses politik bukan terletak pada seberapa besar polemik yang ditimbulkan, melainkan pada manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat. “Pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar apakah hak angket bisa dilakukan, tetapi apa dampak positifnya bagi masyarakat Gowa. Apakah pelayanan publik menjadi lebih baik? Apakah pembangunan daerah menjadi lebih cepat? Apakah kesejahteraan masyarakat meningkat? Ataukah justru energi pemerintah dan DPRD tersita dalam konflik politik yang berkepanjangan?” katanya. Rahim menilai bahwa masyarakat Gowa saat ini lebih membutuhkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dibandingkan pertarungan narasi politik. Menurutnya, tantangan pembangunan daerah membutuhkan kerja sama seluruh elemen pemerintahan agar program-program yang menyentuh kebutuhan masyarakat dapat berjalan secara optimal. Ia juga mengingatkan bahwa dalam pernyataannya HAR menegaskan pentingnya keterbukaan, dialog, dan penghormatan terhadap aturan. Karena itu, DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Gowa seharusnya menjadikan prinsip tersebut sebagai landasan utama dalam menyelesaikan setiap perbedaan pandangan yang muncul. “DPRD memiliki fungsi pengawasan dan itu harus dihormati sebagai bagian dari demokrasi. Namun pada saat yang sama, kepemimpinan Ibu Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa juga harus dihormati sebagai mandat rakyat yang diperoleh melalui proses demokrasi yang sah. Jangan sampai demokrasi yang seharusnya menjadi alat perbaikan justru berubah menjadi arena konflik yang menghambat pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya. Rahim menambahkan bahwa masyarakat saat ini lebih membutuhkan hasil kerja nyata daripada pertarungan politik yang tidak berujung. Menurutnya, fokus utama seluruh pihak seharusnya diarahkan pada upaya mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan menjaga stabilitas daerah. Di akhir pernyataannya, Rahim mengajak seluruh pihak untuk konsisten terhadap prinsip yang telah disampaikan pimpinan DPRD sendiri, yakni menjadikan data, fakta, keterbukaan, keadilan, dan kepastian hukum sebagai dasar dalam setiap keputusan yang diambil. “Kalau DPRD meminta semua pihak menghormati aturan dan fakta, maka masyarakat juga berhak meminta DPRD membuktikan bahwa seluruh proses hak angket benar-benar berjalan objektif, transparan, tidak dipengaruhi kepentingan politik tertentu, dan murni demi kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa. Di situlah kualitas demokrasi, integritas lembaga publik, dan komitmen terhadap negara hukum benar-benar diuji,” tutupnya.

Scroll to Top