Ruminews.id, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) memenangkan sengketa informasi publik melawan Kementerian Kesehatan terkait permohonan dokumen kontrak pengadaan vaksin COVID-19. Putusan yang dibacakan pada 30 Juni 2026 itu menegaskan bahwa dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk pengadaan vaksin, merupakan informasi publik yang wajib dibuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan informasi tersebut diajukan ICW pada September 2021 sebagai bagian dari riset mengenai tata kelola pengadaan vaksin COVID-19 di Indonesia. Dokumen yang diminta meliputi rancangan kontrak dan kontrak pengadaan vaksin Sinovac, AstraZeneca, serta Pfizer beserta perubahan kontraknya, sepanjang tidak memuat informasi yang dikecualikan.
ICW menjelaskan, pada saat permohonan diajukan pemerintah telah mengalokasikan anggaran pengadaan vaksin sebesar Rp57,84 triliun pada 2021. Berdasarkan data Kementerian Keuangan per 31 Juli 2021, realisasi belanja vaksin mencapai Rp11,72 triliun untuk pengadaan 65,79 juta dosis.
Menurut ICW, besarnya anggaran yang digunakan menjadikan keterbukaan dokumen kontrak sebagai bagian penting dalam memastikan akuntabilitas, efisiensi, dan integritas penggunaan keuangan negara. Organisasi tersebut menilai prinsip keterbukaan informasi publik tetap harus diterapkan meskipun pengadaan dilakukan dalam situasi darurat.
Meski demikian, ICW menyoroti lamanya proses penyelesaian sengketa informasi tersebut. Permohonan yang diajukan pada September 2021 baru mulai disidangkan pada 2026, sementara putusan baru dibacakan hampir lima tahun kemudian.
ICW menilai keterlambatan tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurut organisasi itu, lambatnya penyelesaian sengketa menyebabkan informasi kehilangan nilai strategisnya karena publik tidak dapat melakukan pengawasan ketika kebijakan dan penggunaan anggaran masih berlangsung.
Oleh karena itu, ICW mendesak Kementerian Kesehatan segera melaksanakan putusan Komisi Informasi dengan membuka dokumen kontrak pengadaan vaksin COVID-19 sesuai amar putusan, sepanjang tidak memuat informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ICW meminta Komisi Informasi Pusat mengevaluasi mekanisme penyelesaian sengketa informasi agar prosesnya berlangsung cepat, sederhana, dan tepat waktu. Organisasi tersebut juga mendorong seluruh badan publik meningkatkan transparansi pengadaan barang dan jasa, terutama yang menggunakan anggaran besar dan berkaitan dengan kepentingan publik, serta menjadikan keterbukaan informasi sebagai prinsip utama dalam setiap pengadaan pemerintah, baik pada kondisi darurat maupun non-darurat.