KBBI: Jaminan Hari Tua hak Buruh bukan Objek Pajak!

Ruminews.id — Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menilai bahwa kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan kebijakan yang bertentangan dengan rasa keadilan, bertolak belakang dengan tujuan sistem jaminan sosial nasional, dan semakin memperberat beban ekonomi pekerja Indonesia.

Jaminan Hari Tua bukanlah hadiah dari negara. JHT juga bukan bonus dari perusahaan. JHT adalah hak pekerja yang dibangun dari iuran yang dipotong setiap bulan dari upah buruh, ditambah kewajiban iuran pemberi kerja sebagai bagian dari hubungan kerja.

Dana tersebut merupakan tabungan sosial yang dipersiapkan agar pekerja tetap memiliki perlindungan ketika memasuki usia pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja, cacat total tetap, atau menghadapi risiko sosial lainnya.

Karena itu, sangat sulit diterima oleh akal sehat apabila ketika hak tersebut dicairkan, negara justru kembali hadir sebagai pemungut pajak.

Persoalan mendasarnya terletak pada sumber dana JHT itu sendiri. Upah pekerja sejak awal telah menjadi objek PPh Pasal 21. Dari upah yang telah menjadi objek perpajakan tersebut, pekerja masih dipotong lagi untuk membayar iuran JHT. Artinya, uang yang masuk ke dalam rekening JHT pada hakikatnya berasal dari penghasilan pekerja yang telah menjadi bagian dari sistem perpajakan.

Ketika manfaat JHT kemudian dikenakan kembali PPh Pasal 21 pada saat pencairan, muncul pertanyaan mendasar: mengapa hak jaminan sosial yang berasal dari hasil kerja buruh masih harus dipajaki ketika dikembalikan kepada pemiliknya?

Pemerintah sering beralasan bahwa yang dikenakan pajak bukan semata-mata iurannya, melainkan manfaat yang diterima. Akan tetapi, argumentasi tersebut mengabaikan hakikat JHT sebagai program jaminan sosial, bukan instrumen investasi komersial. Tujuan JHT bukan menghasilkan keuntungan untuk diperdagangkan, melainkan memberikan perlindungan atas risiko sosial yang dialami pekerja.

Dalam perspektif keadilan sosial, negara seharusnya memperkuat manfaat jaminan sosial, bukan menguranginya melalui mekanisme perpajakan. Apalagi dalam kenyataan saat ini, jutaan pekerja menghadapi ancaman PHK, meningkatnya pekerjaan kontrak dan alih daya, menurunnya daya beli, serta ketidakpastian ekonomi. Pada saat seperti itulah JHT menjadi benteng terakhir bagi keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya.

Ironisnya, ketika pekerja kehilangan pekerjaan dan berharap dapat memanfaatkan seluruh tabungan JHT untuk bertahan hidup, sebagian hak tersebut justru dipotong kembali melalui PPh Pasal 21. Negara seolah hadir bukan sebagai pelindung, melainkan sebagai pihak yang ikut mengurangi manfaat jaminan sosial yang telah dikumpulkan pekerja selama puluhan tahun.

Lebih jauh lagi, kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Amanat konstitusi menegaskan bahwa negara wajib mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat sebagai bentuk perlindungan sosial.

Hak atas jaminan sosial merupakan hak konstitusional warga negara, sehingga manfaatnya seharusnya diterima secara optimal oleh peserta, bukan dikurangi melalui kebijakan fiskal yang mengikis nilai perlindungannya.

Konfederasi Barisan Buruh Indonesia berpandangan bahwa negara perlu membedakan secara tegas antara penghasilan dan manfaat jaminan sosial. Penghasilan memang dapat dikenai pajak sebagai bagian dari kewajiban warga negara.

Akan tetapi, manfaat jaminan sosial yang dibayarkan kepada peserta ketika menghadapi risiko sosial seharusnya diposisikan sebagai hak perlindungan, bukan sebagai objek penerimaan negara.

Oleh karena itu, Konfederasi Barisan Buruh Indonesia mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera melakukan perubahan terhadap ketentuan perpajakan yang masih mengenakan PPh Pasal 21 atas manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh manfaat JHT harus dibebaskan dari PPh Pasal 21 agar pekerja menerima haknya secara utuh.

KBBI juga mendesak agar dilakukan harmonisasi antara kebijakan perpajakan dengan sistem jaminan sosial nasional. Negara tidak boleh menjadikan dana jaminan sosial sebagai sumber penerimaan fiskal. Fungsi utama jaminan sosial adalah melindungi pekerja dari risiko kehidupan, bukan menjadi objek pungutan tambahan.

Pada akhirnya, ukuran keberpihakan negara kepada kaum buruh tidak hanya terlihat dari besarnya iuran yang berhasil dihimpun atau tingginya penerimaan pajak.

Keberpihakan itu justru diuji ketika negara memastikan bahwa setiap rupiah yang menjadi hak pekerja benar-benar kembali kepada pekerja tanpa dikurangi oleh kebijakan yang mengikis fungsi perlindungan sosial.

Hak buruh bukan objek pajak. Jaminan sosial adalah hak konstitusional, bukan sumber penerimaan negara. Sudah saatnya PPh Pasal 21 atas manfaat JHT dihapuskan demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
KATEGORI
Scroll to Top