OPINI

Indonesia Merdeka, Perempuan dijajah Kekerasan: Membaca Data Ketimpangan Gender.

Penulis: Susi Susanti (Inisiator Forum Siaga Kekerasan Seksual/Mahasiswa Magister Jender dan Pembangunan Universitas Hasanuddin)

Ruminews.id – Menurut Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2025
“Sebanyak 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan tercatat di Indonesia sepanjang 2025, meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari 60.267 kasus yang diterima dan didokumentasikan melalui pengaduan lembaga layanan, kekerasan seksual menjadi bentuk yang paling banyak dilaporkan, mencapai 22.848 kasus. Komnas Perempuan juga menegaskan bahwa angka tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kenyataan karena kekerasan terhadap perempuan masih menghadapi fenomena gunung es. Maksudnya adalah banyak korban tidak melapor karena takut, stigma, tekanan sosial, maupun hambatan dalam mengakses keadilan.

Data tersebut seharusnya menjadi alarm pada peringatan 81 tahun Indonesia merdeka. Sebab, sebaiknya kemerdekaan tidak cukup dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan bangsa asing. Kemerdekaan juga harus berarti terbebas dari kekerasan, ketakutan, diskriminasi, dan ketimpangan.

Pertanyaannya sederhana, tetapi mendasar: jika perempuan masih takut terhadap kekerasan, apakah kemerdekaan telah benar-benar dirasakan semua warga negara?

Kekerasan terhadap perempuan tidak dapat semata-mata dibaca sebagai persoalan perilaku individual. Ia juga berkaitan dengan struktur sosial dan relasi kuasa.Michel Foucault menjelaskan bahwa kekuasaan tidak hanya bekerja melalui institusi negara atau hukum, tetapi juga melalui relasi sehari-hari. Kekuasaan dapat hadir dalam keluarga, sekolah, tempat kerja, bahkan dalam hubungan personal. Dalam konteks kekerasan seksual, relasi kuasa dapat membuat korban berada pada posisi yang lebih lemah dan sulit menolak, melawan, atau melaporkan pelaku.

Perspektif feminisme kemudian memperluas pembacaan tersebut: ketimpangan gender dapat membuat perempuan lebih rentan terhadap kekerasan ketika norma sosial menempatkan laki-laki sebagai pihak yang dominan dan perempuan sebagai pihak yang harus patuh.

Karena itu, kekerasan seksual bukan sekadar persoalan moral individu. Ia juga merupakan persoalan struktur sosial dan ketimpangan kuasa.

Inilah yang membuat slogan feminisme klasik “the personal is political” tetap relevan. Apa yang selama ini dianggap sebagai persoalan privat kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, kontrol terhadap tubuh perempuan sesungguhnya memiliki dimensi politik karena berkaitan dengan bagaimana masyarakat dan negara mengatur, melindungi, serta memberikan hak kepada warganya.

Persoalan tersebut bukan sesuatu yang jauh dari kehidupan masyarakat Sulawesi Selatan.UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan mencatat 292 kasus kekerasan yang ditangani sepanjang 2024. Sementara hingga Mei 2025, sudah terdapat 112 kasus. Dari kasus yang ditangani pada periode Januari-Mei 2025 tersebut, sekitar 90 persen merupakan kekerasan seksual terhadap anak. Kabupaten Gowa dan Jeneponto disebut sebagai wilayah dengan laporan terbanyak.

Namun, angka 112 bukan berarti hanya sebanyak itu kekerasan seksual terjadi di Sulawesi Selatan. Angka tersebut adalah kasus yang tercatat atau ditangani. Komnas Perempuan sendiri mengingatkan bahwa data kekerasan tidak pernah sepenuhnya menggambarkan kenyataan karena adanya fenomena gunung es.

Dengan demikian, tantangan kita bukan hanya bagaimana menambah jumlah laporan, tetapi bagaimana menciptakan sistem yang membuat korban berani berbicara, dipercaya, dilindungi, didampingi, dan mendapatkan keadilan.

Yang lebih mengkhawatirkan, kekerasan tidak selalu terjadi di ruang gelap atau di tempat yang jauh dari kehidupan korban.
CATAHU 2025 Komnas Perempuan menunjukkan bahwa ranah personal masih menjadi ruang yang sangat rentan. Komnas Perempuan menegaskan bahwa rumah dan relasi intim justru menjadi salah satu ruang paling rentan bagi perempuan mengalami kekerasan. Ini mengajarkan kita bahwa keamanan perempuan tidak cukup dibangun dengan memperbanyak penerangan jalan atau kamera pengawas. Kita juga harus membangun relasi yang sehat di dalam keluarga, sekolah, kampus, tempat kerja, dan komunitas.

Anak harus diajarkan mengenali batas tubuhnya.Perempuan harus mengetahui hak-haknya.Laki-laki harus dididik mengenai kesetaraan dan penghormatan terhadap tubuh serta martabat orang lain.Dan masyarakat harus berhenti menyalahkan korban.

Di usia 81 tahun Republik Indonesia, kita perlu memperluas makna kemerdekaan.
Kemerdekaan bukan hanya tentang bendera yang berkibar, tetapi juga tentang perempuan yang dapat berjalan tanpa rasa takut.Bukan hanya tentang upacara, tetapi tentang anak perempuan yang dapat belajar tanpa ancaman kekerasan.
Bukan hanya tentang pembangunan fisik, tetapi tentang negara yang mampu menyediakan perlindungan dan keadilan bagi korban.Kemerdekaan juga bukan berarti perempuan ingin lebih tinggi daripada laki-laki. Kemerdekaan perempuan berarti perempuan memiliki kedudukan yang setara sebagai manusia dan warga negara.

Karena itu, pemberdayaan perempuan tidak cukup berhenti pada slogan. Negara harus memastikan akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, kemandirian ekonomi, ruang politik, serta layanan perlindungan dari kekerasan.

Indonesia telah memiliki UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tantangannya kini adalah memastikan hukum tersebut benar-benar bekerja sampai ke tingkat daerah.
Sulawesi Selatan membutuhkan penguatan layanan korban, sistem pelaporan yang mudah diakses, pendampingan psikologis dan hukum, pendidikan pencegahan kekerasan di sekolah, serta koordinasi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat sipil.

Data juga harus diperbaiki dan diintegrasikan. Sebab kebijakan yang baik membutuhkan data yang baik.
Kita tidak boleh hanya sibuk menghitung korban setelah mereka jatuh. Negara harus hadir sebelum kekerasan terjadi, ketika korban melapor, dan setelah korban menjalani proses pemulihan.

HUT RI ke-81 semestinya menjadi momentum untuk bertanya: siapa yang masih belum merasakan kemerdekaan?
Jika perempuan masih hidup dalam ketakutan, perjuangan kemerdekaan belum selesai.Jika anak-anak masih menjadi korban kekerasan seksual, pembangunan kita belum sepenuhnya berhasil.
Jika korban masih takut berbicara karena stigma, keadilan belum sepenuhnya hadir.
Dan jika perempuan masih menghadapi ketimpangan karena jenis kelaminnya, maka kemerdekaan belum sepenuhnya substantif.

Karena itu, merayakan kemerdekaan harus berarti memperluas ruang aman, memperkuat kesetaraan, dan memastikan setiap perempuan memiliki hak untuk hidup tanpa kekerasan.

Merdeka bukan sekadar bebas dari penjajahan. Merdeka berarti bebas dari rasa takut.
Merdeka dari kekerasan. Merdeka dari ketimpangan. Merdeka untuk menentukan masa depan.
Sebab pada akhirnya, kemerdekaan perempuan bukan agenda tambahan dalam perjalanan bangsa. Kemerdekaan perempuan adalah bagian dari makna kemerdekaan Indonesia itu sendiri.

Share Konten

Opini Lainnya

Muzakkir (6)
Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan: Dari Neo-Kolonialisme Hingga Despotisme Hukum
Muzakkir (4)
Merdeka dalam Bayangan Feodalisme
Muzakkir (3)
Merdeka Mengajar, Mengajar untuk Merdeka: Menagih Janji Pendidikan di Usia 81 Tahun RI
Muzakkir (1)
Indonesia Sederhana
81 Tahun Merdeka
81 Tahun Merdeka: Sudahkah Indonesia Memanusiakan Manusia?
Refleksi Kemerdekaan Indonesia ke-81
Refleksi Kemerdekaan Indonesia ke-81
HUt RI ke-81
HUT RI ke-81: Katanya Pemuda adalah Agen Perubahan, Tapi Giliran Mengkritik Disebut Provokator"
Hari Kemerdekaan Indonesia
Merdeka-Merdekaan: Refleksi Kritis Peringatan 81 Tahun Kemerdekaan Indonesia
Muzakkir (6)
Selamat Ulang Tahun, Indonesia: Merdeka dari Siapa, untuk Siapa?
Muzakkir (5)
Momentum Hari Kemerdekan : Apakah Benar Merdeka atau Sekedar Ungkapan Tanpa Makna
Scroll to Top