Penulis : Muhammad Nur Haikal, S.H. – Direksi Lawyerpedia+
Ruminews.id – Makassar, 17 Agustus 2026 — Delapan puluh satu tahun lalu, tatanan kolonialisme Belanda dan fasisme Jepang berhasil diruntuhkan melalui perlawanan fisik yang melahirkan Republik Indonesia. Kendati demikian, peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 ini tidak boleh sekadar menjadi selebrasi seremonial yang hampa. Di balik retorika kedaulatan, bangsa ini tengah berhadapan dengan krisis struktural yang mendasar: pergeseran dari penjajahan asing menuju dominasi kekuasaan domestik melalui instrumen hukum (autocratic legalism).
Muhammad Nur Haikal, S.H. dari Lawyerpedia+ menegaskan bahwa fenomena hari ini menunjukkan pergeseran nyata pada fungsi dasar negara hukum (Rechtsstaat). Negara yang idealnya berdiri sebagai pelindung hak asasi warga negara, kini kian terjerumus menjadi entitas kekuasaan (Machtstaat) yang menggunakan regulasi dan program pembangunan untuk mengeksklusi serta menindas rakyatnya sendiri.
“Secara historis, kita telah memenangkan peperangan menundukkan penjajah luar. Namun dalam perjalanannya, masyarakat justru dihadapkan pada paradoks baru: regulasi dan program pemerintah yang diproduksi secara manipulatif untuk membelenggu ruang hidup publik. Ini adalah bentuk pengambilalihan kedaulatan rakyat oleh penguasa di rumahnya sendiri,” ujar Muhammad Nur Haikal, S.H.
Dalam analisis kritikalnya, Lawyerpedia+ mengidentifikasi tiga diskursus utama terkait relasi hukum dan kekuasaan saat ini:
Instrumentalisasi Hukum (Legal Instrumentalism)
Hukum tidak lagi diposisikan sebagai norma tertinggi untuk membatasi kekuasaan, melainkan dijadikan sarana legitimasi untuk memuluskan kebijakan yang mengabaikan meaningful participation (partisipasi bermakna) dari warga negara.
Kekerasan Komprador dan Eksklusi Ekonomi
Program-program pembangunan berpola top-down kerap kali mengorbankan hak-hak konstitusional masyarakat akar rumput. Atas nama pembangunan, ketimpangan justru dilegitimasi, menggeser esensi kemerdekaan menjadi sekadar ekspansi kepentingan oligarki.
Erosi Prinsip Demokrasi dan Kebebasan Sipil
Pembatasan terhadap kebebasan berpendapat dan ruang sipil (civic space) menunjukkan bahwa pola-pola kekuasaan yang represif masih terus direproduksi, mengasingkan warga dari hak atas keadilan yang sejati.
Memperingati kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia harus dimaknai sebagai momentum koreksi total terhadap arah tata kelola hukum nasional. Kemerdekaan hakiki tidak sebatas perantian bendera atau kepemimpinan nasional, melainkan terwujudnya kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) dan terbebasnya masyarakat dari tindakan sewenang-wenang entitas mana pun.
“Negara harus kembali pada cita-cita konstitusional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Merdeka berarti terbebas dari segala bentuk penindasan—baik dari luar maupun dari dalam. Hukum wajib dikembalikan fungsinya sebagai panglima keadilan, bukan komoditas kekuasaan,” tutup Haikal.