Ruminews.id, Sleman – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menahan mantan Lurah Condongcatur berinisial R dalam kasus dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD). Tersangka diduga menyewakan tanah kas desa tanpa mengantongi izin Gubernur DIY sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,7 miliar.
Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Haris Munandar Hasyim mengatakan, penahanan dilakukan sejak 22 Juni 2026 setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada Mei 2025.
“Tersangka R, mantan lurah, diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyewakan tanah kas desa tanpa izin,” kata Haris, Selasa (30/6/2026).
Objek perkara berupa tanah kas desa seluas sekitar 1.980 meter persegi yang berada di Padukuhan Gandok, Kalurahan Caturtunggal, Sleman. Lahan tersebut diketahui disewakan kepada 17 pihak untuk dimanfaatkan secara komersial.
Menurut Haris, pemanfaatan tanah kas desa seharusnya memperoleh izin dari Gubernur DIY sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. Namun, tersangka diduga mengabaikan ketentuan tersebut dan tetap melakukan penyewaan.
“Dalam praktiknya, tersangka tidak mengurus izin sehingga perbuatannya melanggar ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Perwakilan DIY, tindakan tersebut menimbulkan kerugian negara senilai lebih dari Rp1,7 miliar.
Dalam penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari dokumen perjanjian sewa, bukti pembayaran kompensasi, danberbagai dokumen yang berkaitan dengan transaksi pemanfaatan tanah kas desa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 606 ayat (2) KUHP. Saat ini R ditahan di Rumah Tahanan Polda DIY untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Seksi Administrasi Pemanfaatan Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Topaz Mardiarto, menyayangkan terjadinya kasus tersebut. Ia berharap perkara ini menjadi yang terakhir dan menjadi pelajaran bagi pemerintah kalurahan dalam mengelola aset desa.
Topaz menegaskan, pemanfaatan tanah kas desa telah diatur secara jelas melalui regulasi daerah, termasuk ketentuan terbaru dalam Peraturan Gubernur DIY. Menurutnya, penguatan sinergi antarinstansi diperlukan agar pengelolaan aset desa berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum.