Ruminews.id, Enrekang — Putusan terhadap tiga Petani Maiwa yang dijatuhi pidana pengawasan belum mengakhiri proses hukum yang mereka hadapi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih mengajukan upaya banding atas putusan perkara Nomor 13/Pid.B/2026/PN Enr setelah menilai amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Enrekang belum tepat dalam menerapkan hukum. Langkah tersebut dilakukan pasca putusan dan menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang menyita perhatian publik, Pada Hari Kamis (02/07/2026).
Sebelumnya, pada 19 Mei 2026, JPU telah mengajukan Memori Banding ke Pengadilan Negeri Enrekang. Dalam pokok keberatannya, JPU menyatakan bahwa Putusan Majelis Hakim Nomor 13/Pid.B/2026/PN Enr keliru dalam menerapkan hukum, khususnya terkait penjatuhan pidana pengawasan kepada para terdakwa.
Menurut JPU, putusan tersebut belum mempertimbangkan secara utuh tingkat keseriusan perbuatan yang dilakukan para terdakwa sehingga pidana yang dijatuhkan dinilai tidak mencerminkan keseluruhan fakta hukum dalam perkara.
Menanggapi langkah tersebut, Abdul Razak, salah satu kuasa hukum KOBAR Makassar, menilai Majelis Hakim justru telah menerapkan ketentuan hukum secara cermat ketika menjatuhkan pidana pengawasan.
“Mengenai pidana pengawasan, secara yuridis Majelis Hakim sudah sangat cermat dengan mempertimbangkan sifat perbuatan, tingkat kesalahan, akibat yang ditimbulkan, serta tujuan pemidanaan KUHP Nasional. Dalam fakta persidangan telah menunjukkan bahwa adanya kerentanan bagi masyarakat yang kehilangan tanahnya akibat dirampas oleh PTPN XIV Maroangin,” ujarnya.
Dalam memori bandingnya, JPU juga berpendapat bahwa pertimbangan hakim lebih banyak menitikberatkan pada hal-hal yang meringankan para terdakwa, sementara aspek yang memberatkan, termasuk dampak dari peristiwa yang terjadi pada 17 Januari 2026, dinilai belum memperoleh perhatian yang memadai.
Pada tuntutan sebelumnya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) KUHP dan menuntut pidana penjara selama enam bulan.
Di sisi lain, kuasa hukum menilai perspektif yang digunakan JPU masih dipengaruhi sistem pemidanaan KUHP peninggalan kolonial yang lebih menekankan aspek pembalasan. Menurut mereka, pendekatan tersebut berbeda dengan paradigma KUHP Nasional yang mengedepankan keseimbangan, pencegahan, penyelesaian konflik melalui pendekatan restoratif, serta rehabilitasi sebagai tujuan pemidanaan.
Paradigma hukum yang lebih baru itu dipandang mencerminkan pendekatan yang lebih humanis sekaligus menghapus corak kolonial dalam sistem pemidanaan di Indonesia.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi pada 17 Januari 2026 tidak dapat dipandang sebagai kejadian yang berdiri sendiri. Persoalan tersebut disebut berakar dari konflik yang telah lama berlangsung di tengah masyarakat yang menggantungkan kehidupan sebagai petani dan peternak.