GMKI Cabang Makassar: Makassar Harus Menjadi Kota Inklusif, Dukung Langkah Wali Kota Menjamin Kebebasan Beribadah
Ruminews.id.,Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Makassar menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Wali Kota Makassar untuk segera mendorong penerbitan izin pembangunan Gedung Gereja Toraja Jemaat Paccerakkang di Kelurahan Paccerakkang, Kota Makassar, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar. Bagi GMKI Makassar, terbitnya izin tersebut akan menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menghadirkan Makassar sebagai kota yang inklusif, adil, dan menghormati hak konstitusional seluruh warganya. GMKI Makassar menegaskan bahwa kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, pelayanan administrasi negara, termasuk penerbitan izin pembangunan rumah ibadah, harus dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intervensi kelompok tertentu. Ketua Panitia Pembangunan Gedung Gereja Toraja Jemaat Paccerakkang menyampaikan bahwa seluruh persyaratan administrasi, dokumen teknis, serta ketentuan perizinan yang diwajibkan telah dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pembangunan gereja tersebut juga telah memperoleh rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Makassar. Dengan demikian, seluruh tahapan administrasi telah diselesaikan dan saat ini hanya menunggu diterbitkannya izin oleh DPMPTSP Kota Makassar. “Seluruh persyaratan administrasi dan dokumen yang dipersyaratkan telah kami lengkapi. Rekomendasi FKUB juga telah kami peroleh dan seluruh tahapan telah kami jalankan sesuai mekanisme yang berlaku. Saat ini kami hanya menunggu diterbitkannya izin oleh DPMPTSP Kota Makassar agar pembangunan gedung gereja dapat segera dilaksanakan demi memenuhi kebutuhan jemaat dalam beribadah,” ujar Ketua Panitia Pembangunan. GMKI Makassar juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi langsung dengan Wali Kota Makassar terkait proses perizinan pembangunan Gedung Gereja Toraja Jemaat Paccerakkang. Dalam komunikasi tersebut, Wali Kota Makassar menyampaikan komitmennya untuk segera mengambil langkah sesuai kewenangannya agar proses penerbitan izin dapat segera diselesaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara dalam menjalankan ibadah. Menurut Wali Kota Makassar, Pemerintah Kota Makassar berkomitmen memastikan setiap warga memperoleh hak yang sama tanpa membedakan agama, suku, ras, maupun golongan. Komitmen tersebut sejalan dengan visi menjadikan Makassar sebagai kota yang inklusif, di mana seluruh masyarakat dapat hidup berdampingan dalam semangat toleransi, persaudaraan, dan saling menghormati. GMKI Makassar mengapresiasi komitmen tersebut sebagai bentuk kepemimpinan yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, konstitusi, dan semangat Bhinneka Tunggal Ika. Kami percaya bahwa keberanian pemerintah dalam menjamin kebebasan beragama akan semakin memperkuat citra Makassar sebagai kota yang damai, terbuka, inklusif, dan menghargai keberagaman. Di sisi lain, GMKI Makassar menolak dengan tegas segala bentuk tindakan maupun gerakan kelompok-kelompok intoleran yang berupaya menghambat pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam mendirikan rumah ibadah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Intoleransi tidak boleh mendapat ruang di Kota Makassar karena bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, mencederai persatuan bangsa, serta berpotensi merusak citra Makassar sebagai kota yang terbuka, toleran, dan inklusif. GMKI Makassar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga persaudaraan, menghormati perbedaan, serta mendukung Pemerintah Kota Makassar dalam menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara. Terbitnya izin pembangunan Gedung Gereja Toraja Jemaat Paccerakkang akan menjadi bukti nyata bahwa Makassar adalah rumah bersama bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi dan menjadi contoh kota yang mampu merawat kerukunan dalam keberagaman. “Makassar harus menjadi kota yang inklusif, di mana setiap warga negara memperoleh hak yang sama untuk hidup, beribadah, dan mendapatkan pelayanan publik yang adil. Tidak boleh ada ruang bagi intoleransi dalam bentuk apa pun. Menjamin kebebasan beribadah adalah amanat konstitusi sekaligus fondasi bagi terwujudnya Makassar yang maju, harmonis, dan berkeadaban.” GMKI Cabang Makassar menegaskan akan terus mengawal proses penerbitan izin pembangunan Gedung Gereja Toraja Jemaat Paccerakkang hingga tuntas sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam memperjuangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi, hak asasi manusia, kebebasan beragama, serta menjaga Makassar tetap menjadi kota yang inklusif bagi seluruh warganya.









