Ruminews.id, Jakarta – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya kebebasan akademik dalam penutupan “Sarasehan Kebangsaan Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia 2026” dinilai belum mencerminkan makna kebebasan akademik secara utuh.
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Adinda Tenriangke Muchtar, menilai pernyataan presiden masih terbatas pada konteks pengembangan sains, teknologi, dan inovasi, sementara persoalan mendasar mengenai kebebasan akademik di Indonesia belum tersentuh.
Menurut Adinda, pidato Presiden Prabowo dalam acara yang digelar di JCC Senayan pada 28 Juni 2026 lebih menekankan pentingnya adu gagasan, inovasi, dan perbedaan pandangan dalam bidang sains dan teknologi.
Padahal, kebebasan akademik memiliki cakupan yang jauh lebih luas, termasuk kebebasan mengajar, melakukan penelitian, menyebarluaskan hasil riset, mengekspresikan pandangan akademik dan budaya, serta menjamin integritas dan otonomi lembaga pendidikan tinggi.
“Dalam konteks yang disampaikan Presiden, kebebasan akademik lebih dipahami sebagai ruang untuk berkompetisi dalam inovasi dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Padahal, ketika berbicara mengenai isu sosial, politik, demokrasi, kebijakan publik, hingga kritik terhadap pemerintah, realitas kebebasan akademik di Indonesia masih jauh dari ideal,” ujar Adinda dalam keterangannya, Selasa (1/7).
Riset TII Temukan Ancaman terhadap Kebebasan Akademik
Adinda mengungkapkan, temuan tersebut sejalan dengan hasil penelitian TII mengenai pemetaan pelanggaran kebebasan akademik di perguruan tinggi Indonesia yang dilakukan pada tahun lalu dan dinilai masih relevan hingga saat ini.
Penelitian tersebut mencatat masih maraknya berbagai bentuk intimidasi terhadap sivitas akademika yang menyampaikan kritik kepada pemerintah, otoritas kampus, maupun terhadap kebijakan publik.
Bentuk pelanggaran yang ditemukan antara lain berupa ancaman administratif, pencabutan jabatan dosen, pergantian posisi karena kepentingan tertentu, hingga ancaman pencabutan beasiswa terhadap mahasiswa.
Menurutnya, praktik-praktik tersebut menunjukkan bahwa kebebasan akademik masih rentan, terutama ketika berkaitan dengan kritik terhadap pihak yang memiliki kekuasaan maupun sumber daya.
“Ketika kritik dibungkam atau rentan dikriminalisasi, maka kebebasan akademik belum benar-benar terlindungi,” katanya.
Soroti Wartawan Diminta Keluar dari Forum
Adinda juga menyoroti adanya sesi tertutup dalam Sarasehan Kebangsaan Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia 2026 ketika wartawan diminta meninggalkan ruangan.
Ia menilai peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, dua prinsip yang menurutnya juga menjadi bagian penting dalam ekosistem kebebasan akademik.
“Perlu dijelaskan mengapa wartawan diminta keluar. Ini bukan hanya menyangkut kebebasan akademik, tetapi juga berkaitan dengan kebebasan pers dan prinsip transparansi,” ujarnya.
Lebih lanjut, TII mendorong pemerintah untuk tidak membatasi pemahaman kebebasan akademik hanya pada aspek teknis sains dan teknologi.
Adinda menegaskan bahwa kebebasan akademik merupakan bagian dari jaminan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Ia menilai pembatasan terhadap kebebasan tersebut harus dilakukan secara ketat dan proporsional, sehingga tidak menjadi alat untuk membungkam kritik atau memperkuat relasi kuasa.
Dalam pandangannya, sejumlah pernyataan Presiden Prabowo yang mengkritik kalangan intelektual maupun akademisi yang bersuara kritis juga menunjukkan adanya inkonsistensi antara komitmen terhadap kebebasan akademik dengan praktik yang berkembang di ruang publik.
Menurut Adinda, kritik yang disampaikan akademisi merupakan bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan menjadi unsur penting dalam menjaga kualitas demokrasi.
“Berpikir kritis berdasarkan data, fakta, dan kajian ilmiah merupakan tugas akademisi. Ketika ruang itu dipersempit, kualitas demokrasi ikut terancam,” katanya.
Desak Penguatan Regulasi dan Komitmen Perguruan Tinggi
TII juga mendorong pemerintah bersama perguruan tinggi untuk menyusun aturan turunan yang secara tegas menjamin perlindungan kebebasan akademik.
Selain regulasi, komitmen dari pimpinan perguruan tinggi dinilai penting untuk memastikan sivitas akademika dapat menyampaikan pendapat secara bebas melalui mimbar akademik, kegiatan penelitian, diskusi ilmiah, maupun publikasi tanpa intimidasi.
Adinda menegaskan bahwa terciptanya kebebasan akademik membutuhkan ekosistem yang didukung penegakan hukum, transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, dan inklusivitas.
“Jika pemerintah menyatakan mendukung kebebasan akademik, maka komitmen tersebut harus diwujudkan secara konsisten, termasuk dengan tidak membiarkan adanya ancaman terhadap akademisi maupun mahasiswa yang menyampaikan kritik,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebebasan akademik yang sesungguhnya tidak hanya berbicara mengenai kemajuan sains dan teknologi, tetapi juga menjamin kebebasan berpikir kritis, kebebasan berpendapat, serta ruang demokrasi yang sehat sebagai fondasi pengembangan ilmu pengetahuan di Indonesia.