ruminews.id, Gowa – Aliansi Pemerhati Keadilan Indonesia (APK Indonesia) secara resmi melayangkan Desakan Hukum kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa sebagai bentuk peringatan administratif (legal warning) sekaligus tuntutan agar Badan Pertanahan Nasional menjalankan kewenangan konstitusionalnya dalam menjaga integritas administrasi pertanahan.
Surat tersebut mendesak Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa untuk segera melakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, melalui penelitian menyeluruh terhadap data fisik dan data yuridis, audit administrasi, gelar perkara pertanahan, penetapan status quo terhadap objek yang dipersoalkan masyarakat, penghentian sementara setiap proses peralihan hak, serta pembatalan Sertipikat Hak Milik yang berdasarkan hasil penelitian terbukti mengandung cacat yuridis, cacat administrasi, maupun diterbitkan melalui prosedur yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Desakan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat resmi yang sebelumnya telah disampaikan APK Indonesia kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa. Namun hingga diterbitkannya surat desakan hukum ini, APK Indonesia menilai belum terdapat respons maupun langkah administratif yang menunjukkan adanya penelitian, gelar perkara, atau tindakan konkret terhadap pengaduan masyarakat.
Jenderal Advokasi APK Indonesia, Zulfikar, menegaskan bahwa sikap pasif lembaga negara terhadap dugaan penyimpangan administrasi tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
“Kami telah lebih dahulu menyampaikan surat resmi kepada BPN Kabupaten Gowa. Namun hingga hari ini, belum terlihat langkah nyata yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Karena itu, desakan hukum ini adalah bentuk ultimatum administratif. Negara tidak boleh bermain-main dengan hak atas tanah masyarakat. Ketika terdapat dugaan penyimpangan administrasi yang berpotensi merugikan warga, BPN wajib bertindak cepat, objektif, dan profesional, bukan memilih diam.”
Menurut Zulfikar, berdasarkan pengaduan masyarakat, hasil penelusuran lapangan, dan perkembangan proses hukum, terdapat sejumlah fakta yang patut diteliti secara serius. Di antaranya adalah dugaan pungutan dalam pelaksanaan PTSL, dugaan penerbitan sertipikat pada tanah yang masih dikuasai masyarakat secara turun-temurun, dugaan masuknya fasilitas umum ke dalam bidang tanah yang disertipikatkan, serta dugaan perubahan status hak atas tanah yang legalitasnya harus diuji secara menyeluruh.
Ia menegaskan bahwa berbagai dugaan tersebut bukan sekadar persoalan administratif biasa, melainkan menyangkut perlindungan hak konstitusional warga negara atas kepastian hukum.
“BPN tidak dibentuk hanya untuk mencetak sertipikat. BPN dibentuk untuk menjaga integritas sistem pertanahan nasional. Ketika terdapat dugaan bahwa suatu produk administrasi lahir melalui proses yang tidak sesuai hukum, maka negara mempunyai kewajiban untuk menguji, mengevaluasi, dan apabila terbukti, mengoreksi produk tersebut. Pembiaran terhadap dugaan penyimpangan hanya akan memperluas konflik agraria, merugikan masyarakat, dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi negara.”
APK Indonesia menegaskan bahwa tuntutan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat. Dalam hukum administrasi negara berlaku Asas Contrarius Actus, yaitu pejabat yang menerbitkan keputusan administrasi mempunyai kewenangan sekaligus kewajiban untuk memperbaiki, mencabut, atau membatalkan keputusan yang terbukti mengandung cacat kewenangan, cacat prosedur, maupun cacat substansi.
Selain itu, berlaku pula asas Ex Injuria Jus Non Oritur, yang menegaskan bahwa hak tidak dapat lahir dari suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum, serta asas Nemo Plus Juris Transferre Potest Quam Ipse Habet, yaitu seseorang tidak dapat mengalihkan hak melebihi hak yang dimilikinya. Dalam konteks tersebut, setiap dugaan perubahan status hak atas tanah maupun penerbitan sertipikat yang tidak memenuhi prosedur wajib diuji secara objektif berdasarkan hukum administrasi pertanahan.
APK Indonesia juga mengingatkan bahwa Badan Pertanahan Nasional terikat oleh Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama asas legalitas, kepastian hukum, kecermatan, profesionalitas, akuntabilitas, serta larangan penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, tindakan korektif terhadap produk administrasi yang diduga cacat bukanlah pilihan kebijakan, melainkan bagian dari kewajiban penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
APK Indonesia menegaskan bahwa apabila dalam jangka waktu yang patut tidak terdapat langkah konkret berupa penelitian administrasi, audit menyeluruh, gelar perkara, maupun penetapan status quo sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka organisasi tersebut akan menggunakan seluruh mekanisme hukum dan konstitusional yang tersedia.
“Apabila BPN tetap mengabaikan kewajiban administratifnya, kami akan menggalang Konsolidasi Nasional Reformasi Agraria di Kabupaten Gowa bersama masyarakat sipil dan warga yang terdampak. Pengawasan terhadap penyelenggaraan pertanahan adalah hak masyarakat yang dijamin konstitusi. Tidak boleh ada institusi negara yang kebal dari pengawasan publik ketika muncul dugaan penyimpangan administrasi yang berdampak pada hak-hak warga.”
Selain itu, APK Indonesia mendesak Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Ombudsman Republik Indonesia, DPRD Kabupaten Gowa, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan maladministrasi, dugaan cacat yuridis, dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan di Kelurahan Tombolo.
“Kepercayaan publik terhadap administrasi pertanahan hanya dapat dipulihkan melalui keberanian negara melakukan evaluasi terhadap dirinya sendiri. Tidak boleh ada ruang bagi pembiaran apabila terdapat dugaan penyimpangan. Setiap dugaan harus diperiksa secara terbuka, objektif, profesional, dan akuntabel. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab wajib diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.”
Menutup pernyataannya, Zulfikar menegaskan bahwa perjuangan APK Indonesia bukan ditujukan untuk melemahkan institusi negara, melainkan untuk memastikan negara menjalankan mandat konstitusionalnya dalam melindungi hak rakyat.
“Kepastian hukum tidak lahir dari pembiaran. Kepastian hukum lahir ketika negara berani mengoreksi setiap produk administrasi yang terbukti bertentangan dengan hukum. Tanah bukan sekadar objek administrasi, tetapi ruang hidup masyarakat. Karena itu, pengawasan terhadap penyelenggaraan pertanahan adalah tanggung jawab bersama agar keadilan agraria benar-benar terwujud dan tidak ada lagi ruang bagi praktik-praktik yang mencederai hak-hak masyarakat.”