Pemerintah Resmi Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Ruminews.id, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. ketetapan ini diputuskan melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026. Kepmen ini sendiri ditandatangani langsung oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon pada Selasa, 30 Juni 2026.

Penetapan tersebut menjadi bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan Penghayat Kepercayaan sebagai bagian dari bangsa Indonesia yang memiliki kedudukan dan hak yang sama sebagai warga negara.

Dalam konsideran keputusan itu dijelaskan bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan Pancasila mengakui keberagaman agama maupun kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Peringatan hari keagamaan dan kepercayaan dinilai menjadi sarana memperkuat spiritualitas, moralitas, serta mempererat persatuan dalam masyarakat yang majemuk.

Pemerintah juga menegaskan bahwa penghayat kepercayaan berhak memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan serta perlindungan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, peringatan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat toleransi, kebersamaan, dan sikap saling menghormati antarsesama warga negara.

Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa meskipun kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa telah lama diakui dan dijamin oleh negara, hingga kini belum terdapat hari peringatan resmi yang ditetapkan sebagai bentuk pengakuan negara terhadap para penghayat kepercayaan.

Adapun tanggal 13 Juli dipilih karena memiliki nilai historis dalam perjalanan pengakuan terhadap penghayat kepercayaan di Indonesia.

Tanggal tersebut merupakan hari dirumuskannya frasa “dan Kepercayaannya” dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), yang menjadi tonggak penting pengakuan keberadaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa diperingati setiap tanggal 13 Juli.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa peringatan tersebut bukan merupakan hari libur nasional, melainkan hari peringatan nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah dan pengakuan negara atas keberadaan penghayat kepercayaan di Indonesia.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
KATEGORI
Scroll to Top