Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemuda

Ratusan Kader HMI Cabang Gowa Raya Turun ke Jalan, Desak Kapolrestabes Makassar Mundur karena Dinilai Gagal Menjaga Kamtibmas

ruminews.id – Makassar, 10 Juni 2026 – Ratusan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya menggelar aksi demonstrasi di depan Polrestabes Makassar. Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap kinerja Kapolrestabes Makassar yang dinilai gagal menjalankan tugas pokok dan fungsi kepolisian sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 mengenai pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam aksinya, massa HMI Cabang Gowa Raya membawa tiga tuntutan utama, yakni mendesak pencopotan Kapolrestabes Makassar, menuntut penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu, serta meminta jaminan perlindungan hak-hak sipil masyarakat Kota Makassar. Ketua Umum HMI Cabang Gowa Raya, Taufikurrahman, menegaskan bahwa aksi tersebut bukanlah bentuk kebencian terhadap institusi Polri, melainkan kritik terhadap kepemimpinan yang dianggap tidak mampu menjawab persoalan keamanan dan ketertiban yang terjadi di Kota Makassar. «“Kami menilai Kapolrestabes Makassar gagal menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat. Berbagai persoalan kriminalitas, konflik sosial, hingga keresahan publik menunjukkan bahwa fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban belum berjalan secara optimal. Oleh karena itu, kami mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan mencopot Kapolrestabes Makassar demi kepentingan masyarakat luas,” tegas Taufikurrahman. Menurutnya, kepolisian harus menjadi institusi yang mampu memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal. Jika fungsi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka evaluasi terhadap pimpinan menjadi langkah yang wajar dalam sistem demokrasi. Lebih lanjut, Taufikurrahman menekankan bahwa HMI sebagai organisasi kader dan organisasi perjuangan memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal jalannya pemerintahan dan penegakan hukum. «“Kami hadir sebagai bagian dari kontrol sosial. Kritik ini lahir dari kegelisahan masyarakat yang menginginkan situasi keamanan yang lebih baik. Negara tidak boleh kalah oleh ketidakmampuan dalam menjaga ketertiban dan menjamin hak-hak warga negara. Kepolisian harus kembali menjadi institusi yang berdiri di atas kepentingan rakyat dan menjunjung tinggi prinsip keadilan,” tambahnya.» Sementara itu, Jenderal Lapangan, Thafdil, menyampaikan bahwa demonstrasi yang dilakukan merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap kondisi keamanan Kota Makassar yang dinilai membutuhkan perhatian serius. «“Aksi ini adalah peringatan kepada para pemangku kebijakan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan rasa aman. Ketika berbagai persoalan keamanan terus berulang, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas kepemimpinan yang ada. Kami datang membawa aspirasi rakyat dan akan terus mengawal tuntutan ini hingga mendapat respons yang jelas,” ujar Thafdil.» Thafdil menegaskan bahwa seluruh rangkaian aksi berlangsung secara damai, tertib, dan konstitusional sebagai wujud tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal jalannya pemerintahan dan penegakan hukum di Kota Makassar. Massa aksi juga menegaskan bahwa tuntutan mereka berlandaskan prinsip konstitusional dan dijalankan secara damai. HMI Cabang Gowa Raya berharap pemerintah dan institusi kepolisian dapat menjadikan kritik tersebut sebagai bahan evaluasi demi terciptanya penegakan hukum yang adil, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Tuntutan HMI Cabang Gowa Raya 1. Mendesak pencopotan Kapolrestabes Makassar karena dinilai gagal menjalankan tugas pokok dan fungsi kepolisian sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 13. 2. Menuntut Polrestabes Makassar meningkatkan kinerja dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 3. Mendesak penegakan supremasi hukum yang adil dan tanpa diskriminasi. 4. Menuntut jaminan perlindungan hak-hak sipil masyarakat Kota Makassar.

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan

YAPPIKA Soroti Represi dan Perampasan Hak Publik atas Nama Koperasi Desa Merah Putih

Ruminews.id, Jakarta — YAPPIKA-ActionAid mengecam dugaan tindakan represif dan perampasan hak publik dalam pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), menyusul pembongkaran pagar SDN Wolomoni di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, yang disebut dilakukan menggunakan ekskavator dengan keterlibatan aparat TNI untuk pembangunan fasilitas koperasi tersebut.

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Politik

The Indonesian Institute Soroti UU Polri dan Memburuknya Tata Kelola Pemerintahan di Era Prabowo-Gibran

Ruminews.id, Jakarta — Pengesahan Undang-Undang Polri oleh DPR RI kembali memunculkan kritik terhadap kondisi demokrasi dan tata kelola pemerintahan di Indonesia. Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Adinda Tenriangke Muchtar, menilai proses legislasi tersebut menjadi bukti semakin lemahnya fungsi checks and balances dalam sistem politik Indonesia di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hukum & Kriminal, Jeneponto, Nasional, Pemerintahan

Aliansi Tumardekayya Kecam Keras Lambannya Proses Hukum Kasus Keracunan MBG Rumbia

Ruminews.id, Jeneponto — Jumat, 22 Mei 2026 lalu Aliansi Tumardekayya yang terhimpun dari tiga organisasi, yaitu SEMMI Cabang Jeneponto, IMM Cabang Jeneponto, dan GMNI Cabang Jeneponto, menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk kepedulian dan tuntutan terhadap penyelesaian kasus dugaan keracunan MBG di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.

Hukum & Kriminal, Nasional

Mitra Wacana Kecam Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah, Sebut Negara Gagal Lindungi Hak Warga

Ruminews.id, Karanganyar — Kegiatan perkemahan pemuda yang diselenggarakan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Watu Gambir Park, Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, dibubarkan pada Jumat (5/6/2026) malam. Pembubaran dilakukan setelah muncul penolakan dari sekitar 100 orang yang mengatasnamakan Forum Ukhuwah Umat Islam Solo Raya (FUUI-SOYA).

Daerah, Hukum & Kriminal, Makassar, Pemerintahan, Pemuda

Kasus Kematian Sanupo Mandek; APK Indonesia Desak Polda Sulsel Ambil Alih, Polres Gowa Diduga Pasif dan Abai

ruminews.id – Makassar, Juni 2026 — Aliansi Pemerhati Keadilan Indonesia (APK Indonesia) mengecam keras mandeknya penanganan kasus kematian almarhum Sanupo yang hingga saat ini tidak menunjukkan kepastian hukum, meskipun telah berjalan lebih dari satu tahun sejak korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mencurigakan. Situasi ini bukan lagi sekadar lambannya proses penyidikan, melainkan telah mengarah pada dugaan kuat adanya sikap pasif dan abai dari Polres Gowa dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Ketika sebuah perkara dengan indikasi kekerasan yang nyata dibiarkan berlarut tanpa kejelasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu kasus, tetapi kredibilitas institusi penegak hukum itu sendiri. Fakta hukum dalam perkara ini sejak awal telah menunjukkan adanya konstruksi dugaan tindak pidana yang serius, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, diperkuat dengan temuan luka pada tubuh korban, keberadaan barang bukti di lokasi kejadian, serta keterangan puluhan saksi yang telah diperiksa. Namun demikian, stagnasi penyidikan yang terjadi sejak SP2HP terakhir pada Agustus 2025 hingga Juni 2026 tanpa perkembangan yang transparan menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah penyidikan ini benar-benar dijalankan secara profesional, atau justru sedang dibiarkan berjalan tanpa arah yang jelas. Kondisi ini patut diduga sebagai bentuk kelalaian serius yang bertentangan dengan kewajiban penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri tentang penyidikan tindak pidana. Koordinator Bidang Riset dan Pengkajian Data APK Indonesia, Zulfikar, menegaskan bahwa pembiaran terhadap perkara ini tidak bisa ditoleransi dalam negara hukum. “Ini bukan sekadar lambat, ini indikasi kuat adanya pembiaran. Ketika aparat tidak mampu atau tidak serius mengungkap perkara dengan bukti awal yang cukup, maka publik berhak mempertanyakan integritas dan profesionalitasnya. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan realitas tertentu,” tegasnya. APK Indonesia menilai bahwa mandeknya perkara ini secara nyata telah mencederai asas kepastian hukum, merampas hak keadilan keluarga korban, serta melanggar prinsip due process of law. Lebih jauh, kondisi ini memperlihatkan adanya potensi kegagalan institusional dalam menjalankan fungsi penyidikan secara akuntabel dan transparan. Dalam era penegakan hukum modern yang didukung teknologi forensik, tidak ada alasan rasional untuk membiarkan perkara dengan indikasi kekerasan yang kuat menjadi gelap tanpa arah selama lebih dari satu tahun. Atas dasar itu, APK Indonesia secara tegas mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk segera mengambil alih penanganan perkara ini dan melakukan evaluasi khusus terhadap Polres Gowa. Langkah ini menjadi mendesak guna mencegah semakin dalamnya krisis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. APK Indonesia mengingatkan bahwa jika tidak ada tindakan konkret dalam waktu dekat, maka pihaknya bersama LKBHMI Cabang Gowa Raya akan membawa kasus ini ke tingkat konsolidasi nasional sebagai bentuk tekanan publik terhadap dugaan mandeknya penegakan hukum. APK Indonesia menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak boleh berlindung di balik prosedur tanpa hasil. Dalam kasus kematian Sanupo, publik menyaksikan bagaimana sebuah nyawa seolah kehilangan nilai di hadapan proses hukum yang berjalan tanpa kepastian. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang terjadi bukan hanya kegagalan mengungkap perkara, tetapi juga kegagalan menjaga marwah hukum itu sendiri. APK Indonesia bersama LKBHMI Cabang Gowa Raya akan terus mengawal kasus ini hingga adanya kepastian hukum, dan keadilan. Salam Penghormatan Hukum. Panjang Umur Keadilan.

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Politik

DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri, Usia Pensiun Anggota dan Kapolri Bertambah

Ruminews.id, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Bulukumba, Daerah, Hukum & Kriminal, Pemerintahan, Pemuda

Insiden Maut di Apparalang Memicu Kritik terhadap Tata Kelola dan Pengawasan Destinasi Wisata di Bulukumba

ruminews.id, Makassar – Meninggalnya seorang wisatawan bernama Elmi Febrianti (17), warga Kelurahan Bonto Kamase, Kecamatan Herlang, di kawasan wisata Apparalang, Desa Ara, Kecamatan Bontobahari, pada Minggu (7/6/2026), dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai kecelakaan biasa. Korban dilaporkan terjatuh ke laut saat berfoto, kemudian tenggelam dan terseret arus ombak hingga meninggal dunia. Peristiwa ini dinilai mengungkap persoalan yang lebih mendasar terkait legalitas pengelolaan objek wisata, standar keselamatan pengunjung, serta efektivitas pengawasan pemerintah terhadap destinasi wisata yang beroperasi di daerah tersebut. A. Adrian, Kader GMNI Makassar sekaligus putra daerah Kabupaten Bulukumba, menegaskan bahwa tragedi tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola wisata Apparalang. Sorotan terhadap kawasan wisata itu semakin menguat setelah Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bulukumba, Hj. Hamrina Andi Muri, mengungkapkan bahwa Apparalang selama ini dikelola tanpa izin resmi dari pemerintah. “Pihak yayasan dalam mengelola wisata ini tidak memiliki izin dari pemerintah. Karena tidak memiliki izin, maka retribusi yang dipungut dinilai sebagai pungutan liar,” ujar Hamrina. Menanggapi pernyataan tersebut, Adrian menilai publik berhak memperoleh penjelasan yang komprehensif apabila benar objek wisata tersebut beroperasi tanpa legalitas yang jelas. Menurutnya, sulit dipahami bagaimana sebuah destinasi yang telah berjalan hampir satu dekade, menerima ribuan pengunjung, membangun berbagai fasilitas, serta menjadi salah satu ikon wisata Bulukumba dapat berkembang tanpa penyelesaian status perizinan yang memadai. “Persoalan ini tidak semata-mata menyangkut pengelola. Aktivitas wisata yang berlangsung selama bertahun-tahun tentu tidak bisa dilepaskan dari fungsi pengawasan pemerintah maupun pihak-pihak yang memiliki kewenangan administratif,” ujarnya, Selasa (9/6/2026). Ia menekankan bahwa evaluasi pasca-insiden tidak boleh berhenti pada aspek kecelakaan semata, melainkan juga harus menyentuh persoalan legalitas dan mekanisme pengawasan yang selama ini berjalan. Adrian mempertanyakan bagaimana destinasi wisata yang disebut tidak mengantongi izin resmi dapat terus beroperasi dalam waktu yang begitu lama tanpa adanya penyelesaian yang jelas. Selain itu, ia mendorong keterbukaan informasi mengenai yayasan yang disebut sebagai pengelola kawasan wisata Apparalang. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui identitas badan hukum pengelola, dasar penguasaan kawasan, legalitas operasional, serta hubungan dan keterlibatan pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas wisata di lokasi tersebut. Dalam aspek keselamatan, Adrian menegaskan bahwa setiap destinasi wisata memiliki kewajiban untuk menyediakan sistem keamanan yang memadai. Hal itu meliputi pemasangan rambu-rambu peringatan, pengawasan di titik-titik rawan, mitigasi risiko kecelakaan, hingga prosedur penanganan keadaan darurat yang jelas dan terukur. Ia juga menyoroti belum adanya pernyataan resmi dari Pemerintah Desa Ara terkait keberadaan objek wisata yang disebut beroperasi tanpa izin di wilayah administrasinya. Menurut Adrian, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan mengenai sikap pemerintah desa terhadap polemik tersebut, termasuk langkah-langkah yang telah maupun akan diambil setelah terjadinya insiden yang merenggut nyawa pengunjung. “Belum adanya tanggapan dari Pemerintah Desa Ara terkait keberadaan wisata yang disebut tidak memiliki izin dan telah beroperasi selama kurang lebih satu dekade di wilayah administrasinya menjadi hal yang perlu mendapat penjelasan kepada publik,” katanya. Bagi Adrian, tragedi ini tidak boleh berhenti pada upaya mencari penyebab teknis kecelakaan semata. Peristiwa tersebut harus menjadi pintu masuk untuk mengkaji secara menyeluruh tata kelola wisata Apparalang, status kawasan, legalitas pengelolaan, pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas wisata, serta sejauh mana efektivitas pengawasan yang dilakukan selama ini. “Korban telah jatuh. Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah keterbukaan, akuntabilitas, dan penjelasan yang utuh mengenai pengelolaan Apparalang, dasar hukum operasionalnya, sistem keselamatan yang diterapkan, serta pihak yang harus bertanggung jawab atas tragedi ini,” tutup Adrian

Daerah, Gowa, Hukum & Kriminal, Pemerintahan, Pemuda

Desakan Evaluasi Yuridis dan Eksaminasi Penanganan Perkara Kematian Almarhum Sanupo di Polres Gowa

ruminews.id – Gowa, Genap satu tahun sudah peristiwa kematian almarhum Sanupo bergulir tanpa adanya kejelasan hukum yang determinatif. Kami di Pendekar Hukum Indonesia menilai bahwa stagnansi penanganan perkara ini telah melampaui batas kewajaran waktu penyidikan, sehingga berpotensi mencederai legitimasi institusi penegak hukum di mata publik. Satu tahun bukanlah durasi yang singkat bagi keluarga korban yang hingga detik ini masih memperjuangkan hak ekspektasi mereka atas keadilan dan kepastian hukum mengenai siapa aktor utama di balik tragedi ini. Merespons kondisi tersebut, Pendekar Hukum Indonesia secara institusional menyatakan dukungan penuh terhadap seluruh langkah advokasi yang sedang diupayakan oleh rekan-rekan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Gowa Raya (Cagora). Kami memandang perlu adanya soliditas dari para praktisi hukum untuk mengawal perkara ini agar tidak menguap begitu saja. Secara yuridis, penundaan penyelesaian perkara yang berlarut-larut ini (undue delay) merupakan bentuk pelanggaran implisit terhadap prinsip due process of law atau proses hukum yang adil. Penanganan kasus yang mandek tanpa adanya progress report yang transparan dan akuntabel kepada pihak keluarga korban jelas mereduksi esensi dari supremasi hukum itu sendiri. Kita harus ingat adagium hukum yang fundamental: justice delayed is justice denied, bahwa penegakan keadilan yang tertunda terlalu lama pada hakikatnya adalah penolakan terhadap keadilan itu sendiri. Oleh karena itu, Pendekar Hukum Indonesia mendesak Kapolres Gowa untuk segera mengambil langkah taktis dengan melakukan eksaminasi mendalam serta evaluasi total terhadap kinerja tim penyidik yang bertanggung jawab atas perkara ini. Penyidik harus didorong untuk mengeksplorasi kembali seluruh alat bukti serta merekonstruksi fakta-fakta hukum yang melatarbelakangi kematian korban secara komprehensif. Sebagai instansi yang mengusung semangat Presisi, akuntabilitas Polres Gowa sedang diuji dalam menuntaskan perkara yang menjadi perhatian publik (public interest case) ini. Kami memperingatkan jajaran kepolisian agar tidak melakukan simplifikasi, bersikap permisif, apalagi membiarkan adanya ruang bagi tindakan tidak profesional (unprofessional conduct) maupun maladministrasi dalam proses pembuktian kasus yang menyangkut hilangnya nyawa manusia ini. Dukungan kami kepada LKBHMI Cagora adalah komitmen hukum yang mutlak. Kami akan mengawal ketat setiap tahapan formil perkara ini hingga tabir kematian almarhum Sanupo terungkap secara terang benderang. Apabila dalam waktu dekat tidak ada progres signifikan yang memuat kepastian hukum, kami bersama aliansi hukum tidak akan ragu untuk mengambil langkah-langkah konstitusional yang lebih progresif demi tegaknya keadilan yang hakiki. Sumber : M. Alief Hidayat Banda Direktur Eksekutif Pendekar Hukum Indonesia

Scroll to Top