LBH BaPaKa Soroti Dugaan Kejanggalan Penanganan Kasus Pemalsuan Dokumen di Polres Bulukumba

Penulis : Idul Agustian – Kabid Investigasi LBH BaPaKa (Bakti Panglima Keadilan)

Ruminews.id – Bulukumba – Publik dan pihak masyarakat menyuarakan kekecewaan serta dugaan pelanggaran prosedur hukum (maladministrasi) dalam penanganan kasus pemalsuan dokumen yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba.

Sejumlah indikasi kuat menunjukkan adanya perlambatan proses penyengajaan, penangguhan penahanan yang kontroversial, hingga pengabaian terhadap dua individu lain yang berpotensi sebagai tersangka.

Berdasarkan pantauan di lapangan dan dokumen yang dihimpun, kronologi dugaan penyimpangan tersebut mencakup tiga poin krusial:

  1. Penangguhan Penahanan Tanpa Alasan Jelas
    Tersangka utama dalam kasus pemalsuan ini diketahui telah diberikan status penangguhan penahanan oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba. Padahal, unsur-unsur pasal pemalsuan dokumen memiliki ancaman pidana yang signifikan dan potensi penghilangan barang bukti atau koordinasi dengan pihak lain masih sangat terbuka. Keputusan ini dinilai mencederai rasa keadilan pelapor dan menimbulkan tanda tanya besar mengenai objektivitas penyidik.
  2. Berkas Perkara Tidak Dilimpahkan & Diduga Sengaja Diperlambat
    Hingga saat ini, berkas perkara belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk tahap penuntutan. Sumber internal menyebutkan bahwa terjadi “kelambatan administratif” yang tidak wajar. Hal ini mengindikasikan adanya upaya sengaja untuk memperlambat proses hukum (delaying justice), sehingga masa penahanan atau tekanan hukum terhadap tersangka menjadi berkurang seiring berjalannya waktu.
  3. Rekayasa Damai dan Penghilangan Dua Dugaan Tersangka
    Yang lebih memprihatinkan, penyidik diduga aktif mempengaruhi pelapor untuk mencabut laporan atau melakukan perdamaian (rekonsiliasi) dengan alasan klasik “demi kekeluargaan” atau “efisiensi hukum”, meskipun kasus pemalsuan merupakan delik aduan yang berdampak pada kepentingan publik dan administrasi negara.

Selain itu, terungkap fakta bahwa masih ada dua orang lain yang secara materiil terlibat dalam jaringan pemalsuan tersebut dan memenuhi unsur sebagai tersangka. Namun, kedua individu ini tiba-tiba “hilang” dari daftar penerapan Tersangka, seolah-olah peran mereka diabaikan oleh penyidik.

Tuntutan Publik
Menyikapi hal ini, kami mendesak:

  1. Propam Polda dan Dirkrimum, dan Kabag Wasidik Polda Sulsel untuk segera turun tangan melakukan audit internal terhadap penyidikan kasus ini di Polres Bulukumba.
  2. Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk menggunakan hak pengawasan (kontrole) guna meminta kejelasan mengapa berkas belum dilimpahkan dan menilai kelengkapan alat bukti termasuk keterlibatan dua orang yang diabaikan
  3. Kapolres Bulukumba untuk mempertanggungjawabkan keputusan Kasat Reskrim dalam memberikan penangguhan penahanan dan mengklarifikasi dugaan rekayasa damai.

“Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika ada unsur kesengajaan memperlambat berkas dan menghilangkan tersangka, ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus diusut tuntas,” tegas Idul Agustin Kabid Investigasi LBH BaPaKa (Bakti Panglima Keadilan) sekaligus Kordinatot GASS S (Gerakan Aktivis Sulawasi Selatan)

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sul Sel, jika tidak ada tindak lanjut yang transparan dalam 3 x 24 jam ke depan.

Sumber: Dika – Ketua Semmi Bulukumba

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
KATEGORI
Scroll to Top