Hukum & Kriminal

Ekonomi, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Yogyakarta

Gejayan Memanggil Lagi: Ratusan Massa Tolak MBG, Kenaikan BBM, dan Kebijakan Anti-Rakyat

Ruminews.id, Yogyakarta — Ratusan mahasiswa dan elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Memanggil menggelar aksi demonstrasi di Pertigaan Jalan Affandi, atau lebih dikenal warga Yogyakarta sebagai Pertigaan Gejayan pada Sabtu, (13/6).

Hukum & Kriminal, Luwu Timur, Luwu Timur, Nasional, Pemuda, Pendidikan

Laskar Muda Menggugat : Usut Tuntas Kasus W, Jangan Biarkan Luwu Timur Jadi Surga Predator Seksual

ruminews.id, – LUWU TIMUR, Lingkaran Aksi Solidaritas, Keadilan Masyarakat Dan Mahasiswa (LASKAR MUDA) mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan kasus pemerkosaan yang dialami olehseorang pemudi berinisial W di kabupaten Luwu timur. Muh Fadly,Selaku Pimpinan Lingkaran Aksi Solidaritas, Keadilan Masyarakat Dan Mahasiswa (LASKAR MUDA), menegaskan bahwa apa yang menimpa saudari kita, seorang pemudi berinisial W, bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ini adalah sebuah tragedi kemanusiaan, sebuah serangan keji terhadap kehormatan, masa depan, dan martabat seorang perempuan di atas tanah Luwu Timur yang kita cintai ini. Ketika seorang pemudi diperkosa, hak paling mendasar darinya sebagai manusia telah dirampas secara paksa dalam kondisi tak sadarkan diri, Pelaku dengan Inisial B Menggunakan Momentum Tersebut Untuk Memenuhi Hasrat Seksualnya. Di manakah rasa aman itu jika di rumah kita sendiri, kejahatan seksual masih mengintai tanpa rasa takut? Oleh karena itu, atas nama Laskar Muda dan seluruh elemen masyarakat yang merindukan keadilan, kami menyatakan sikap tegas: TUNTUTAN UTAMA KAMI 1. Mendesak Kapolres Luwu Timur beserta jajarannya untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan pemerkosaan yang dialami oleh saudari W tanpa menunda-nunda waktu. 2. Tangkap, adili, dan beri hukuman seberat-beratnya kepada pelaku! Tidak ada ruang bagi kompromi, tidak ada tempat bagi negosiasi di balik meja jika menyangkut kejahatan seksual. Lingkaran Aksi Solidarias,Keadilan Masyarakat dan Mahasiswa (Laskar Muda), Meminta Polres Luwu Timur bergerak cepat, progresif, dan bebas dari segala bentuk intervensi pihak mana pun. Sediakan Perlindungan Total bagi Korban. Pastikan saudari W mendapatkan perlindungan fisik, hukum, serta pendampingan psikologis (trauma healing) yang memadai tanpa adanya intimidasi atau stigmastisasi. “Kami sampaikan dengan tegas Kepada Polres Luwu Timur segera usut tuntas kasus dugaan pemerkosaan yang di alskipun itu kemudian akan menyeret rekan-rekan korban yang diduga mengetahui hal tersebut dan berusaha menyembunyikan dari pihak korban, dan kami juga mengecam keras untuk oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan berusaha melakukan mediasiperdamaian”. ucap pimpinan laskar muda dengan tegas Kepada seluruh kader Laskar Muda dan masyarakat Luwu Timur, jangan biarkan korban berjuang sendirian. Rapatkan barisan! Jika dalam waktu dekat tidak ada progres yang jelas dan signifikan dari pihak aparat penegak hukum, maka Laskar Muda akan terus menjadi alarm peringatan bagi Polres Luwu Timur. Kami tidak akan pulang, kami tidak akan diam, sampai keadilan bagi saudari W ditegakkan seadil-adilnya!

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

DPP Gerakan Organisir Anak Nusantara Kecam Penolakan BEM UI terhadap Program Makan Bergizi Gratis

Ruminews.id, Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Organisir Anak Nusantara, Martho Zaini Warat, mengeluarkan pernyataan tegas menentang dan mengutuk keras sikap serta tuntutan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang menolak pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam pernyataannya, Martho Zaini Warat menegaskan bahwa penolakan tersebut tidak memahami kondisi riil masyarakat di lapangan, terutama di wilayah Indonesia bagian timur, serta mengabaikan landasan hukum yang jelas yang melindungi hak atas gizi dan kesejahteraan rakyat. “Kami mengutuk keras tuntutan BEM UI yang menolak program MBG. Perlu disadari, secara umum masyarakat di Indonesia Timur, khususnya di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal atau yang sering disebut daerah 3T seperti Papua, Maluku, dan wilayah lainnya, sangat membutuhkan program ini. Jika program ini ditiadakan, justru yang paling dirugikan adalah masyarakat kurang mampu dan anak-anak bangsa yang tinggal di daerah terpencil,” tegasnya. Landasan Hukum dan Undang-Undang Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis memiliki dasar hukum yang kuat dan sejalan dengan amanat konstitusi, antara lain: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 14: Pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 9: Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 3: Pangan diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, keadilan, dan pemerataan agar dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa diskriminasi. “Program ini bukan sekadar kebijakan, melainkan bentuk pelaksanaan kewajiban negara memenuhi hak dasar warga negara. Secara hukum, negara berkewajiban memastikan tidak ada anak yang kekurangan gizi, terutama di daerah yang aksesnya masih sulit,” tambah Martho. Dukungan Penuh Terhadap Program Martho juga menyampaikan aspirasi dari seluruh anggotanya yang berasal dari berbagai pelosok nusantara. “Kami para anak pesisir dan pemuda dari berbagai daerah di Indonesia Timur yang tergabung dalam Gerakan Organisir Anak Nusantara, dengan tegas berdiri bersama Bapak Presiden untuk mendukung sepenuhnya program Makan Bergizi Gratis. Program ini menjadi harapan nyata agar anak-anak kami dapat tumbuh sehat, cerdas, dan memiliki kesempatan yang sama untuk maju sejajar dengan anak-anak di daerah lain,” tegasnya. Gerakan Organisir Anak Nusantara berharap seluruh elemen masyarakat dapat melihat manfaat nyata dan landasan hukum yang kuat dari program ini, demi pemerataan kesejahteraan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di seluruh pelosok negeri.

Hukum & Kriminal, Kesehatan, Nasional, Opini, Pemerintahan

Tiga Reformasi Program Jaminan Kesehatan Nasional

Penulis: Timboel Siregar – Koordinator Advokasi BPJS Watch Ruminews.id, Jakarta — Selasa, tanggal 9 Juni 2026 lalu Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan, Direksi dan Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, serta Dewan Jaminan Sosial Nasional( DJSN).

Hukum & Kriminal, Infotainment, Nasional, Pemuda

DPN PERMAHI Dorong Publik Harus Menilai Secara Objektif Kasus Raffi Ahmad: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Bukti, Bukan Asumsi

Ruminews.id, Jakarta – Kepala Bidang Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam proses penyidikan maupun persidangan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan dalam suatu tindak pidana. Menurutnya, prinsip negara hukum mengharuskan setiap proses penegakan hukum dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang sah dan melalui mekanisme hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan bahwa dalam konteks munculnya nama Raffi Ahmad dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, masyarakat harus memahami bahwa penyebutan nama dalam fakta persidangan atau proses penyidikan bukanlah bentuk penetapan kesalahan. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, seseorang hanya dapat dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Konstitusi Indonesia menjamin prinsip due process of law. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum serta perlindungan terhadap tindakan yang bersifat menghakimi sebelum adanya putusan pengadilan,” ujarnya. Ia merujuk pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensi dari prinsip tersebut adalah seluruh tindakan penegakan hukum harus didasarkan pada prosedur yang sah, transparan, dan akuntabel. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah diperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia menganut prinsip pembuktian yang ketat dan tidak memberikan ruang bagi penghukuman berdasarkan dugaan atau opini publik semata. Selain itu, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) juga menjadi prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penjelasan Umum KUHAP menegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan ke muka pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Menurut Kabid Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI, asas tersebut harus diterapkan secara konsisten, termasuk terhadap figur publik seperti Raffi Ahmad. Status sebagai tokoh publik tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak konstitusional seseorang atau membentuk penghakiman sebelum proses hukum selesai. Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kehormatan dan reputasi seseorang sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang memberikan hak kepada setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman. Oleh karena itu, penyebaran tuduhan yang belum terbukti secara hukum berpotensi menimbulkan kerugian sosial maupun hukum bagi pihak yang bersangkutan. “Dalam perspektif reformasi hukum, masyarakat harus membedakan antara informasi yang muncul dalam proses penyidikan dengan fakta hukum yang telah terbukti. Negara hukum tidak mengenal penghukuman berdasarkan persepsi, melainkan berdasarkan alat bukti dan putusan pengadilan,” tegasnya. DPN PERMAHI mendukung langkah aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bea dan Cukai secara profesional, independen, dan tanpa intervensi. Namun demikian, proses tersebut harus tetap menghormati hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah, serta prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP, UUD 1945, dan berbagai instrumen hukum nasional lainnya. Menurutnya, menjaga keseimbangan antara pemberantasan korupsi dan perlindungan hak warga negara merupakan bagian penting dari agenda reformasi hukum yang berkeadilan. Oleh karena itu, setiap pihak hendaknya menunggu hasil proses hukum yang objektif dan tidak terburu-buru menyimpulkan adanya keterlibatan seseorang sebelum terdapat bukti dan putusan yang sah menurut hukum.

Bulukumba, Daerah, Hukum & Kriminal, Pemerintahan, Pemuda

Hasil Labfor Sudah Non Identik, Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Kepala Dusun di Benteng Malewang Kembali Jadi Sorotan

Ruminews.id, Bulukumba – Penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dusun di Desa Benteng Malewang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, yang saat ini ditangani oleh Unit Tahbang Polres Bulukumba, kembali menjadi perhatian dan perbincangan masyarakat. Sorotan muncul setelah beredarnya informasi bahwa dokumen yang menjadi objek perkara sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan dan menghasilkan kesimpulan non identik. Namun, di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, dokumen tersebut dikabarkan akan kembali diperiksa ke laboratorium forensik untuk kedua kalinya. Kondisi ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan tanggapan dari masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus tersebut. Sebagian warga menilai bahwa hasil pemeriksaan laboratorium forensik merupakan salah satu alat bukti ilmiah yang seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam proses penegakan hukum. “Kalau memang sudah ada hasil pemeriksaan laboratorium yang menyatakan non identik, tentu masyarakat ingin mengetahui alasan dan dasar hukum mengapa harus dilakukan pemeriksaan ulang. Transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Kasus ini sebelumnya mencuat setelah adanya laporan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dusun pada sejumlah dokumen administrasi yang diduga digunakan dalam proses tertentu di lingkungan pemerintahan desa. Hingga saat ini, Unit Tahbang Polres Bulukumba masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Masyarakat berharap proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sejumlah tokoh masyarakat juga meminta agar aparat penegak hukum memberikan penjelasan yang terbuka terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, termasuk mengenai alasan dilakukannya pemeriksaan laboratorium forensik ulang. Masyarakat Desa Benteng Malewang berharap Polres Bulukumba dapat menuntaskan perkara ini secara transparan dan berkeadilan, sehingga tidak menimbulkan keraguan publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Kasus ini dinilai penting untuk mendapatkan kepastian hukum mengingat menyangkut dugaan pemalsuan dokumen yang berpotensi mempengaruhi administrasi pemerintahan desa serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lokal. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik sesuai fakta yang terungkap dalam proses hukum yang sedang berjalan. Sumber: Heri syam – Penanggung Jawab Masyarakat Benteng Malewang bersatu

Hukum & Kriminal, Jeneponto, Nasional, Opini, Pemerintahan

Tanah Rakyat atau Ekspansi Militer? Warga Kareloe Pertanyakan Urgensi Pembangunan Batalyon TNI di Jeneponto

Penulis: Dwi Andika Saputra –  Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Ruminews.id, Jeneponto — Rencana pembangunan batalyon TNI di Desa Kareloe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, menuai sorotan dan penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Penolakan tersebut bukan ditujukan terhadap institusi TNI sebagai penjaga kedaulatan negara, melainkan terhadap kebijakan pembangunan yang dinilai perlu dikaji secara lebih terbuka, partisipatif, dan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat.

Scroll to Top