Ruminews.id, jakarta — Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) menyerahkan kesimpulan akhir dalam sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/7). Koalisi yang terdiri dari guru honorer, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), serta sejumlah organisasi masyarakat sipil itu meminta MK menyatakan penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bertentangan dengan konstitusi.
Permohonan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU APBN 2026 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam kesimpulan yang disampaikan kepada MK, para pemohon menegaskan bahwa mereka memiliki legal standing karena merupakan warga negara, pendidik, peserta didik, dan pihak yang secara langsung terdampak oleh kebijakan pengalokasian anggaran pendidikan.
KOSPI berpendapat, penggunaan dana pendidikan untuk membiayai program yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan berpotensi mengurangi pemenuhan hak konstitusional warga negara atas pendidikan.
Anggaran Pendidikan Dinilai Harus Fokus pada Fungsi Utama
KOSPI juga menegaskan bahwa MK memiliki kewenangan untuk menguji norma dalam UU APBN karena menyangkut dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 31 UUD 1945 yang mengamanatkan alokasi minimal 20 persen anggaran negara untuk sektor pendidikan.
Menurut KOSPI, ketentuan mandatory spending tersebut tidak sekadar memenuhi target persentase anggaran, tetapi juga harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan utama pendidikan, seperti peningkatan kualitas pembelajaran, pembangunan sarana dan prasarana, serta peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
Selama persidangan, KOSPI menyebut bukti surat, keterangan ahli, dan saksi menunjukkan masih banyak persoalan mendasar di sektor pendidikan, mulai dari rendahnya kesejahteraan guru, kualitas pembelajaran, hingga akses peserta didik terhadap layanan pendidikan yang layak.
Karena itu, pengalihan sebagian anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis dinilai mengurangi pemenuhan hak atas pendidikan yang dijamin konstitusi.
Guru Honorer Soroti Kesejahteraan dan Kepastian Karier
Salah satu pemohon, guru honorer Reza Sudrajat, mengatakan dampak penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG dirasakan langsung oleh tenaga pendidik.
Ia mengaku masih menghadapi ketidakpastian jenjang karier dan kesejahteraan, sementara dalam persidangan pemerintah sendiri disebut mengakui masih terdapat guru yang menerima gaji di bawah upah minimum regional (UMR).
“Bagi saya sebagai guru, kerugian dari adanya MBG yang menggunakan anggaran pendidikan ini berupa berkurangnya kepastian jenjang karier sebagai guru, terganggunya kesejahteraan akibat berkurangnya proporsi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah,” kata Reza.
P2G: Pemerintah Harus Dahulukan Persoalan Mendasar Pendidikan
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, berpendapat Program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan, melainkan layanan pendukung (secondary services).
Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih dahulu memenuhi kebutuhan pokok pendidikan, seperti peningkatan kesejahteraan guru, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, peningkatan kualitas pembelajaran, hingga menjamin biaya pendidikan yang terjangkau.
Satriwan juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengenai pendidikan dasar gratis yang hingga kini dinilai belum dijalankan secara optimal oleh pemerintah.
Ia menilai alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun dalam APBN 2026 seharusnya diprioritaskan untuk memenuhi hak-hak konstitusional warga negara, termasuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer dan guru non-ASN.
“Anggaran pendidikan Rp769 triliun merupakan jumlah yang sangat besar. Namun ironisnya, masih banyak guru honorer maupun PPPK paruh waktu yang hanya menerima penghasilan ratusan ribu rupiah setiap bulan,” ujarnya.
Didukung Pengaduan Guru dan Amicus Curiae
Kuasa hukum para pemohon, Daniel Winarta, mengatakan gugatan tersebut merupakan upaya mendorong agar anggaran pendidikan digunakan sesuai amanat konstitusi.
Menurutnya, hingga proses persidangan berlangsung, lebih dari 239 guru telah menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran hak konstitusional akibat penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG. Selain itu, lebih dari 30 organisasi, komunitas, dan individu juga telah menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan sebagai bentuk dukungan terhadap permohonan tersebut.
KOSPI berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon dan menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus digunakan untuk fungsi utama pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi, bukan dialihkan untuk program di luar penyelenggaraan pendidikan secara langsung.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pemerintah maupun pihak terkait mengenai kesimpulan akhir yang disampaikan para pemohon dalam perkara tersebut.