AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Dugaan Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

Ruminews.id, Jakarta — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam dugaan intimidasi yang dilakukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap seorang jurnalis Tempo saat melakukan peliputan di kawasan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers.

Berdasarkan keterangan AJI Jakarta dan LBH Pers, insiden terjadi pada Kamis (9/7) setelah jurnalis Tempo mengambil gambar di sekitar kompleks Kejaksaan Agung. Dua anggota TNI berpangkat Prajurit Kepala (Praka) disebut menghampiri reporter tersebut dan meminta telepon genggamnya.

Kedua prajurit kemudian memeriksa galeri telepon seluler milik jurnalis dan meminta seluruh foto yang memperlihatkan personel TNI yang sedang berjaga di kompleks Kejaksaan Agung dihapus. Tidak hanya itu, mereka juga meminta jurnalis membuka folder sampah untuk memastikan seluruh foto telah benar-benar terhapus.

AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan jurnalis akhirnya menghapus foto-foto tersebut setelah mendapat tekanan dari kedua anggota TNI.

“Kedua prajurit meminta seluruh foto yang memuat personel TNI dihapus, termasuk dari folder sampah,”

Dinilai Langgar UU Pers

AJI Jakarta dan LBH Pers menilai tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi sekaligus perbuatan melawan hukum karena menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.

Menurut kedua organisasi, profesi jurnalis dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa adanya penyensoran maupun tekanan dari pihak mana pun.

Mereka juga menyoroti Pasal 4 UU Pers yang menjamin kemerdekaan pers, serta Pasal 18 yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku yang terbukti menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau dikenai denda paling banyak Rp500 juta.

Kekerasan terhadap Jurnalis Masih Tinggi

AJI Jakarta menyebut insiden tersebut menambah daftar kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia yang diduga melibatkan aparat keamanan.

Berdasarkan data AJI, jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis meningkat dari 73 kasus pada 2024 menjadi 89 kasus sepanjang 2025. Sementara hingga Juli 2026, organisasi tersebut telah mencatat 19 kasus kekerasan terhadap jurnalis.

AJI menilai tren tersebut menunjukkan masih tingginya ancaman terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.

Tiga Tuntutan

Atas peristiwa tersebut, AJI Jakarta dan LBH Pers menyampaikan tiga tuntutan.

Pertama, mengecam segala bentuk kekerasan maupun tindakan yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Kedua, mendesak aparat keamanan dan seluruh pihak menghormati kerja jurnalistik serta menjamin kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Ketiga, mendesak Panglima TNI untuk memproses secara hukum anggota yang diduga melakukan intimidasi terhadap jurnalis dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak TNI mengenai dugaan intimidasi terhadap jurnalis Tempo tersebut.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
KATEGORI
Scroll to Top