Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal, Luwu Timur, Luwu Timur, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Menanti Keadilan untuk W: Delapan Hari Bungkam yang Menyakitkan

Ruminews.id, Luwu Timur – Delapan hari pasca laporan dugaan tindak pemerkosaan yang dialami seorang pemudi berinisial W dilayangkan kepada aparat penegak hukum, hingga kini pihak korban dan pendampingnya mengaku belum mendapatkan kejelasan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Hukum & Kriminal, Infotainment, Nasional, Pemerintahan

Hizkia Darmayana Kecam Tindakan Represif Aparat terhadap Kader GMNI di Jakarta

Ruminews.id, Jakarta– Pengamat Sosial sekaligus alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Hizkia Darmayana, mengecam keras berbagai tindakan represif yang dialami kader GMNI dalam rangkaian aksi demonstrasi di Jakarta dalam beberapa hari terakhir. Hizkia menyoroti dugaan penyerangan terhadap Sekretariat DPC GMNI Jakarta Selatan di kawasan Pancoran pada Jumat (12/6/2026), serta tindakan represif yang dialami massa aksi GMNI Jakarta Pusat dan GMNI Jakarta Timur di kawasan Cikini pada Senin (15/6/2026). Peristiwa di Cikini tersebut dilaporkan menyebabkan sedikitnya empat kader GMNI mengalami luka-luka. Menurut Hizkia, tindakan kekerasan terhadap mahasiswa yang menyampaikan aspirasi di ruang publik merupakan praktik yang tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat. “Setiap warga negara, termasuk mahasiswa, memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Karena itu, segala bentuk tindakan represif terhadap demonstran harus dihentikan dan dievaluasi secara serius,” kata Hizkia dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026). Ia menegaskan bahwa aparat keamanan seharusnya mengedepankan pendekatan dialogis dan persuasif dalam mengelola aksi demonstrasi, bukan menggunakan kekuatan yang berpotensi menimbulkan korban di kalangan mahasiswa. Sebagai alumni GMNI, Hizkia mengaku prihatin melihat adanya kader-kader mahasiswa yang mengalami luka akibat tindakan represif saat menyampaikan aspirasi. Menurutnya, tradisi gerakan mahasiswa merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi Indonesia yang harus dihormati oleh seluruh penyelenggara negara. “Mahasiswa selama ini menjadi salah satu elemen masyarakat yang berperan mengawal jalannya pemerintahan, mengkritisi kebijakan publik, serta menyuarakan kepentingan rakyat. Karena itu, respons negara terhadap aksi mahasiswa tidak boleh mengedepankan kekerasan,” ujarnya. Hizkia juga mengingatkan pemerintah agar tidak terlalu mengandalkan aparatus represif dalam menghadapi gelombang aksi mahasiswa yang belakangan semakin masif di berbagai daerah. Ia menilai pendekatan keamanan semata tidak akan menyelesaikan akar persoalan yang melatarbelakangi munculnya demonstrasi. “Pemerintah perlu mendengar substansi tuntutan mahasiswa dan membuka ruang komunikasi yang sehat. Mengandalkan pendekatan represif hanya akan memperbesar ketidakpercayaan publik serta memperuncing ketegangan antara negara dan masyarakat sipil,” tegasnya. “Demokrasi yang sehat tidak dibangun melalui pemukulan dan intimidasi, melainkan melalui dialog, penghormatan terhadap hak-hak warga negara, serta kesediaan pemerintah untuk mendengarkan kritik dari rakyatnya,” pungkas Hizkia.

Daerah, Gowa, Hukum & Kriminal, Pemerintahan, Pemuda

SK Ganda dan Dugaan Nepotisme di Desa Buakkang: Somasi Desa Desak Penindakan Tegas

Ruminews.id, Gowa — Solidaritas Mahasiswa Sadar Isu Desa (SOMASI Desa) secara tegas mengecam dugaan praktik cacat hukum, maladministrasi, dan nepotisme dalam penerbitan Surat Keputusan Kepala Desa Buakkang Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Desa. Temuan SOMASI Desa menunjukkan adanya dua Surat Keputusan dengan nomor, tanggal, dan pejabat penandatangan yang sama, namun berisi penunjukan nama yang berbeda. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kekacauan administrasi yang tidak dapat ditoleransi dan berpotensi sebagai manipulasi dokumen pemerintahan. “Ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif. Ini indikasi serius adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan upaya mengelabui publik,” tegas Saldi, Ketua Bidang Riset dan Advokasi SOMASI Desa. Lebih jauh, dasar pemberhentian Sekretaris Desa sebelumnya juga dipersoalkan. Berdasarkan ketentuan Kementerian Dalam Negeri, pensiun sebagai PNS pada usia 58 tahun tidak otomatis mengakhiri jabatan sebagai perangkat desa, yang secara hukum masih dapat menjabat hingga usia 60 tahun. “Jika pemberhentian dilakukan hanya dengan alasan pensiun PNS, maka keputusan tersebut diduga kuat cacat yuridis dan tidak sah secara hukum,” lanjutnya. SOMASI Desa juga menyoroti dugaan kuat adanya konflik kepentingan, dimana penunjukan Plt Sekretaris Desa diduga melibatkan hubungan keluarga dengan Kepala Desa. Praktik seperti ini dinilai mencederai prinsip objektivitas, profesionalitas, dan integritas pemerintahan desa. Atas situasi tersebut, SOMASI Desa menyatakan sikap tegas: Mengecam keras dugaan praktik nepotisme dan penyalahgunaan jabatan di Desa Buakkang. Menilai penerbitan dua SK dengan nomor yang sama sebagai indikasi cacat hukum serius yang harus segera dibatalkan. Menegaskan bahwa keputusan yang cacat yuridis tidak memiliki legitimasi dan tidak boleh dijalankan. SOMASI Desa mendesak: Ombudsman Republik Indonesia untuk segera turun tangan mengusut dugaan maladministrasi secara menyeluruh. Inspektorat Kabupaten Gowa untuk melakukan audit investigatif dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran. Pemerintah Kabupaten Gowa dan Dinas PMD untuk tidak tinggal diam serta segera mengambil langkah korektif demi menjaga marwah pemerintahan desa. “Kami mengingatkan, jabatan kepala desa bukan ruang kekuasaan absolut. Tidak boleh ada praktik yang mengarah pada nepotisme dan manipulasi hukum. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa,” tegas Saldi. SOMASI Desa memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk menempuh jalur hukum apabila tidak ada langkah tegas dari pihak berwenang. “Masyarakat tidak boleh dibodohi dengan keputusan yang diduga cacat hukum. Pemerintahan desa harus bersih, transparan, dan tunduk pada aturan, bukan pada kepentingan pribadi,” tutupnya.

Daerah, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Uncategorized

“Merah Putih dalam Krisis”, BEM FISEH UCM Serukan Penyelamatan Pendidikan, Ekonomi, dan Demokrasi

ruminews.id Makassar — Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial, Ekonomi, dan Humaniora Universitas Cokroaminoto Makassar (BEM FISEH UCM) menggelar aksi unjuk rasa bertajuk “Merah Putih Dalam Krisis: Selamatkan Pendidikan, Ekonomi, dan Demokrasi Indonesia” sebagai bentuk respons terhadap berbagai persoalan nasional yang dinilai semakin mengancam kesejahteraan rakyat, kualitas pendidikan, serta keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Aksi ini dipimpin langsung oleh Presiden Mahasiswa BEM FISEH UCM, Anugrah Usman. Dalam aksi tersebut, BEM FISEH UCM menilai bahwa kondisi bangsa saat ini sedang menghadapi krisis multidimensi. Pelemahan nilai tukar rupiah yang terus terjadi berdampak pada meningkatnya harga kebutuhan pokok dan menurunnya daya beli masyarakat. Di sisi lain, berbagai kebijakan pemerintah dinilai tidak menjawab kebutuhan mendasar rakyat, bahkan berpotensi memperburuk kondisi ekonomi nasional. Presiden Mahasiswa BEM FISEH UCM, Anugrah Usman, menegaskan bahwa mahasiswa tidak dapat tinggal diam melihat berbagai persoalan yang semakin membebani masyarakat. “Hari ini kami hadir sebagai representasi suara rakyat yang semakin terhimpit oleh krisis ekonomi, pendidikan yang terabaikan, serta demokrasi yang terus mengalami kemunduran. Negara harus kembali berpihak kepada rakyat, bukan kepada kepentingan segelintir elite. Aksi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa untuk mengingatkan pemerintah agar kembali kepada amanat konstitusi dan cita-cita reformasi,” tegas Anugrah Usman. Dalam aksi tersebut, BEM FISEH UCM menyampaikan lima tuntutan utama, yaitu: Stabilkan dan Perkuat Kembali Nilai Rupiah BEM FISEH UCM menyoroti pelemahan nilai tukar rupiah yang dinilai berdampak langsung terhadap kenaikan biaya hidup masyarakat, meningkatnya biaya produksi industri, serta melemahnya ketahanan ekonomi nasional. Oleh karena itu, pemerintah didesak untuk segera mengambil langkah konkret dan terukur guna menstabilkan serta memperkuat kembali nilai rupiah demi melindungi kesejahteraan rakyat.  Hentikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih Mahasiswa menilai Program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih masih menyisakan berbagai persoalan tata kelola, pengawasan, transparansi anggaran, serta efektivitas pelaksanaan. Pemerintah didesak untuk menghentikan kedua program tersebut dan melakukan evaluasi serta audit menyeluruh terhadap seluruh aspek pelaksanaannya. Murnikan 20% APBN untuk Pendidikan Sesuai Amanat Konstitusi BEM FISEH UCM menegaskan bahwa Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 secara jelas mengamanatkan alokasi minimal 20 persen APBN untuk pendidikan. Namun dalam praktiknya, alokasi tersebut dinilai belum sepenuhnya digunakan secara murni untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Oleh karena itu, pemerintah dituntut memastikan seluruh anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk kebutuhan pendidikan, termasuk peningkatan kualitas pembelajaran, sarana pendidikan, kesejahteraan tenaga pendidik, dan akses pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kembalikan TNI-POLRI ke Barak BEM FISEH UCM menolak semakin luasnya keterlibatan aparat bersenjata dalam ruang-ruang sipil. Mahasiswa menilai fenomena tersebut berpotensi mengikis prinsip supremasi sipil dan mengancam demokrasi yang telah diperjuangkan sejak Reformasi 1998. Pemerintah dituntut mengembalikan TNI dan POLRI pada fungsi pokoknya sebagai alat pertahanan dan keamanan negara serta menghentikan perluasan peran aparat dalam sektor-sektor sipil. Sahkan RUU Perampasan Aset Dalam upaya memberantas korupsi secara menyeluruh, BEM FISEH UCM mendesak DPR RI dan Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memastikan aset hasil tindak pidana korupsi dapat dirampas dan dikembalikan kepada negara demi kepentingan rakyat. Anugrah Usman menambahkan bahwa aksi ini bukan sekadar bentuk kritik, tetapi juga peringatan kepada pemerintah agar lebih serius dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi rakyat. “Kami ingin menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal kebijakan publik dan berdiri bersama rakyat. Ketika pendidikan terancam, ekonomi melemah, dan demokrasi mengalami kemunduran, maka mahasiswa memiliki kewajiban historis untuk bersuara dan bergerak. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal masa depan Indonesia,” ujar Anugrah Usman. Melalui aksi “Merah Putih Dalam Krisis: Selamatkan Pendidikan, Ekonomi, dan Demokrasi Indonesia”, BEM FISEH UCM menegaskan komitmennya untuk terus menjadi bagian dari gerakan perjuangan rakyat dalam mewujudkan Indonesia yang adil, demokratis, dan sejahtera.

Andres Chandra
Hukum & Kriminal, Nasional, Opini

Polri Harus Berbenah, Pangkas Buah yang Busuk!

Penulis: Andreas Chandra, CPLA — Paralegal dan Pemerhati Sosial Ruminews.id, Yogyakarta — Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) hari-hari ini rasanya telah menjadi garda terdepan sebagai pengayom masyarakat. Pengabdian mereka kepada masyarakat terus terlihat secara nyata melalui pembinaan, perlindungan, dan pelayanan yang diberikan dengan tulus. Kepentingan rakyat menjadi prioritas dan merupakan tugas pokok yang harus dijalankan oleh setiap anggota kepolisian.

Hukum & Kriminal, Pemuda

Kasus Nico Widjaja: Ujian Penegakan Hukum, Kepastian Investasi, dan Perlindungan Hak Warga Negara

ruminews.id – Kasus yang menjerat Nico Widjaja, mantan Direktur Utama PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures), menjadi salah satu perkara yang menarik perhatian publik karena berada pada persimpangan antara hukum pidana korupsi, tata kelola korporasi, investasi negara, dan perlindungan hak-hak warga negara. Perkara ini tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban individu atas suatu keputusan investasi, tetapi juga menimbulkan diskursus yang lebih luas mengenai batas antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi oleh entitas yang memiliki keterkaitan dengan keuangan negara. Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta jaminan proses hukum yang adil (fair trial)Oleh karena itu, penanganan perkara Nico Widjaja harus dilihat tidak hanya dari perspektif penegakan hukum, tetapi juga dari aspek kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Perspektif Konstitusional dan Prinsip Negara Hukum Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa: Negara Indonesia adalah negara hukum.” Prinsip negara hukum mengandung konsekuensi bahwa seluruh tindakan aparat penegak hukum harus dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku, menjunjung asas legalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, serta perlindungan hak asasi manusia. Selanjutnya, Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Ketentuan tersebut menjadi fondasi bahwa siapa pun yang berhadapan dengan proses hukum, termasuk Nico Widjaja, berhak mendapatkan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pengadilan yang objektif, independen, serta bebas dari tekanan opini publik maupun kepentingan tertentu. Selain itu, Pasal 28I ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah dan aparat penegak hukum. Perspektif Hukum Pidana Korupsi Dalam perkara yang dikaitkan dengan kerugian negara, aparat penegak hukum umumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2 Ayat (1) : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pasal 3 : Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.” Berdasarkan ketentuan tersebut, unsur utama yang harus dibuktikan bukan hanya adanya kerugian negara, melainkan juga adanya unsur melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah. Dengan demikian, kerugian yang timbul akibat suatu keputusan bisnis tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi apabila tidak ditemukan unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang. Business Judgment Rule dan Perlindungan Direksi Salah satu aspek penting yang menjadi perhatian dalam perkara Nico Widjaja adalah penerapan prinsip Business Judgment Rule (BJR) Prinsip ini diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas khususnya Pasal 97 ayat (5), yang menyatakan bahwa anggota direksi tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian perseroan apabila dapat membuktikan bahwa: 1. Kerugian bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; 2. Pengurusan dilakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian; 3. Tidak memiliki benturan kepentingan; 4. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian. Doktrin ini lahir dari kebutuhan dunia usaha untuk memberikan ruang bagi direksi mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko. Dalam praktik investasi, terutama investasi modal ventura dan startup digital, kegagalan investasi merupakan risiko yang inheren dan tidak selalu mencerminkan adanya tindak pidana. Oleh karena itu, perlu dibedakan secara jelas antara: Risiko Bisnis (Business Risk) * Penurunan valuasi perusahaan; * Gagalnya model bisnis; * Kebangkrutan perusahaan portofolio; * Perubahan kondisi pasar. Tindak Pidana Korupsi * Penyalahgunaan jabatan; * Rekayasa investasi; * Konflik kepentingan; * Gratifikasi atau suap; * Penggelapan aset negara. Perbedaan ini menjadi sangat penting untuk menghindari kriminalisasi terhadap kebijakan bisnis yang diambil secara profesional dan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Kepastian Hukum dan Iklim Investasi Nasional Kasus Nico Widjaja juga memiliki dimensi strategis terhadap iklim investasi nasional. Indonesia saat ini sedang berupaya memperkuat ekonomi digital, industri startup, serta ekosistem investasi berbasis inovasi. Dalam konteks tersebut, kepastian hukum menjadi faktor utama dalam menarik dan menjaga kepercayaan investor. Apabila setiap kegagalan investasi yang dilakukan melalui prosedur yang sah kemudian berpotensi dipidanakan tanpa adanya pembuktian unsur korupsi yang jelas, maka dapat muncul fenomena yang dikenal sebagai: Criminalization of Business Decisions atau kriminalisasi terhadap keputusan bisnis. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan beberapa dampak: 1. Menurunnya keberanian direksi dan pejabat perusahaan dalam mengambil keputusan strategis. 2. Berkurangnya investasi pada sektor inovatif yang memiliki risiko tinggi. 3. Terhambatnya pengembangan startup nasional. 4. Menurunnya daya saing investasi Indonesia dibandingkan negara lain. Karena itu, penegakan hukum harus mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan keuangan negara dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Perlindungan Hak Warga Negara dan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, setiap orang yang berstatus tersangka atau terdakwa tetap memiliki hak-hak fundamental yang dijamin oleh hukum. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa setiap orang berhak dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu, proses hukum terhadap Nico Widjaja harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Penegakan hukum yang adil tidak hanya bertujuan menghukum pihak yang bersalah, tetapi juga memastikan bahwa tidak ada warga negara yang kehilangan hak-haknya akibat proses hukum yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan. Kasus Nico Widjaja merupakan ujian penting bagi sistem hukum Indonesia dalam menjaga keseimbangan antara pemberantasan korupsi, perlindungan hak warga negara, dan kepastian hukum bagi dunia usaha. Negara memiliki kewajiban untuk menindak setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Namun pada saat yang sama, negara juga harus memastikan bahwa keputusan bisnis yang diambil secara profesional, berdasarkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik, tidak serta-merta dikriminalisasi hanya karena menghasilkan kerugian. Pada akhirnya, penyelesaian perkara ini akan menjadi preseden penting bagi arah penegakan hukum ekonomi di Indonesia. Putusan yang berlandaskan hukum, fakta persidangan, dan prinsip keadilan akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap

The Indonesian Institute
Hukum & Kriminal, Nasional, Politik

Menakar Kebebasan Digital di Tengah Meluasnya Kewenangan Siber dalam UU Polri

Ruminews.id, Jakarta — Pengesahan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Sidang Paripurna DPR, 9 Juni 2026, menjadi salah satu langkah legislasi paling penting sekaligus kontroversial tahun ini. Pemerintah dan DPR menyebut revisi tersebut sebagai bagian dari transformasi Polri menuju institusi yang lebih profesional, modern, dan mampu menjawab tantangan keamanan di era digital.

Scroll to Top