Hukum & Kriminal

Daerah, Gowa, Hukum & Kriminal, Kesehatan, Pemerintahan

Kematian Bayi 2 Bulan di RSUD Syekh Yusuf Jadi Sorotan, JAM.ID Resmi Desak DPRD Gowa Gelar RDP Khusus

ruminews.id – Makassar, Juni 2026 — Jaringan Aktivis Millenial Indonesia (JAM.ID) secara resmi mendesak DPRD Kabupaten Gowa segera menggelar Rapat Dengar Pendapat Khusus (RDPK) terkait meninggalnya bayi berusia 2 bulan, Alm. Muhammad Attar, di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa. Direktur Eksekutif JAM.ID, Alif Daisuri, menilai lambannya respons Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Gowa terhadap kasus yang telah menyita perhatian publik merupakan sikap yang patut disayangkan. Menurutnya, persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut satu keluarga yang kehilangan anaknya, melainkan menyangkut kualitas pelayanan kesehatan daerah, efektivitas pengawasan negara, dan kepercayaan publik terhadap institusi kesehatan milik pemerintah. “Negara tidak boleh diam ketika seorang bayi meninggal dunia dalam proses pelayanan kesehatan dan menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Fungsi pengawasan harus segera dijalankan, bukan justru menunggu isu ini mereda dengan sendirinya.” JAM.ID menegaskan bahwa masyarakat tidak membutuhkan pembelaan sepihak ataupun klaim bahwa seluruh prosedur telah dijalankan. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan terbuka, evaluasi menyeluruh, dan keberanian institusi negara untuk menguji apakah sistem pelayanan yang ada benar-benar bekerja melindungi keselamatan pasien. Menurut JAM.ID, banyaknya komentar dan keluhan masyarakat yang berkembang di ruang publik terkait pelayanan kesehatan tidak boleh dipandang sebagai suara yang dapat diabaikan. Dalam negara demokratis, kepercayaan publik merupakan fondasi utama pelayanan publik. “Ketika keluhan masyarakat terus muncul dan kepercayaan publik mulai tergerus, maka evaluasi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. Jangan sampai negara terlihat lebih sibuk membela institusi daripada memastikan perlindungan terhadap rakyat.” Sebagai bentuk keseriusan mengawal kasus ini, JAM.ID telah secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia dan tengah mendorong keterlibatan lembaga-lembaga pengawas lainnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap aspek pelayanan publik dan tata kelola pelayanan kesehatan yang menjadi sorotan masyarakat. JAM.ID juga mendesak DPRD Gowa segera memanggil Direksi RSUD Syekh Yusuf, Dinas Kesehatan, pihak terkait, dan keluarga korban dalam forum RDPK agar seluruh fakta dapat dibuka secara objektif dan transparan. “Pelayanan kesehatan menyangkut nyawa manusia. Karena itu, pengawasannya tidak boleh kalah penting dari agenda-agenda politik lainnya. Jika negara lambat merespons persoalan yang menyangkut keselamatan rakyat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas rumah sakit, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah itu sendiri.” Bagi JAM.ID, kasus meninggalnya Muhammad Attar harus menjadi momentum evaluasi total terhadap sistem pelayanan kesehatan di Kabupaten Gowa. “Nyawa manusia tidak boleh berhenti pada perdebatan SOP. Ketika seorang bayi meninggal dan publik mempertanyakan kualitas pelayanan, maka negara wajib hadir, memeriksa, mengevaluasi, dan memastikan peristiwa serupa tidak kembali terulang.” Jaringan Aktivis Millenial Indonesia (JAM.ID) “Mengawal Kepentingan Publik, Menjaga Akuntabilitas Negara” “Membaca Realitas, Membongkar Narasi, Merawat Kesadaran, Merumuskan Solusi“

Bantaeng, Daerah, Hukum & Kriminal

Hingga Hari Ini Tak Ada Tindakan Jelas, Kapolsek Tompobulu Bantaeng Dinilai Tak Becus Tangani Pembacokan Warga Gangguan Mental

ruminews.id, BANTAENG — Penanganan kasus penganiayaan berat terhadap seorang warga yang mengalami gangguan mental di Desa Balumbung, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Kinerja Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tompobulu dinilai tidak becus lantaran dinilai lamban dan kurang transparan dalam mengusut tuntas insiden berdarah yang menimpa warga rentan tersebut.

Daerah, Hukum & Kriminal, Makassar, Pemerintahan, Pemuda

Darurat Narkoba dan Kekerasan di Dalam Lapas: KAMRI Desak Pembongkaran Jaringan Narkotika dibalik Tembok Penjara

ruminews.id – Makassar, 19 Juni 2026 – Puluhan kader Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI) menggelar aksi demonstrasi di depan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar dan Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan pada Jumat (19/06/2026) siang. Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum KAMRI, Suwandi, selaku Jenderal Lapangan, dengan Koordinator Lapangan Rasyid dari Divisi Advokasi dan Investigasi KAMRI. Aksi ini dilatarbelakangi oleh mencuatnya dugaan pesta narkoba yang melibatkan sejumlah warga binaan di Lapas Kelas I Makassar, yang kemudian disusul dugaan pengeroyokan dan penikaman terhadap seorang warga binaan berinisial ML. Bagi KAMRI, peristiwa tersebut bukan sekadar insiden internal pemasyarakatan, melainkan sinyal kuat adanya persoalan serius yang menggerogoti integritas sistem pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Dalam orasinya, massa aksi menyoroti informasi yang beredar mengenai dugaan penggunaan narkotika jenis sabu oleh warga binaan berinisial BG, AR, dan AD di Blok B2 Kamar 7. Situasi tersebut semakin mengkhawatirkan ketika muncul dugaan bahwa ML menjadi korban kekerasan karena dianggap mengetahui atau melaporkan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang terjadi di dalam lapas. Menurut KAMRI, apabila informasi tersebut terbukti benar, maka terdapat pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh institusi terkait. Bagaimana narkotika dapat masuk ke dalam lapas yang memiliki sistem pengamanan berlapis? Bagaimana telepon genggam ilegal dan benda tajam dapat beredar di lingkungan yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat? Dan yang paling penting, sejauh mana efektivitas pengawasan internal yang selama ini dijalankan oleh pihak lapas? KAMRI menilai bahwa keberadaan narkotika, alat komunikasi ilegal, hingga dugaan praktik kekerasan di dalam lapas tidak dapat dilepaskan dari kemungkinan adanya kelemahan sistem pengawasan yang serius. Bahkan, kondisi tersebut berpotensi mengindikasikan adanya pembiaran, kelalaian, atau keterlibatan pihak tertentu yang harus diusut secara objektif dan independen. Dalam pernyataannya, Ketua Umum KAMRI, Suwandi, menegaskan bahwa negara tidak boleh kehilangan kendali atas lembaga pemasyarakatan yang sejatinya berfungsi sebagai tempat pembinaan dan rehabilitasi. “Jika narkoba masih bebas beredar di dalam lapas, jika warga binaan dapat mengakses telepon genggam ilegal, dan jika kekerasan menjadi alat membungkam pihak-pihak yang mengetahui pelanggaran, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya keamanan lapas, melainkan kredibilitas negara dalam menegakkan hukum.” KAMRI juga mempertanyakan efektivitas berbagai program pemberantasan narkoba yang selama ini dikampanyekan apabila praktik peredaran narkotika justru diduga masih berlangsung di balik tembok lembaga pemasyarakatan. Menurut mereka, lapas tidak boleh berubah fungsi menjadi ruang aman bagi jaringan narkotika untuk menjalankan aktivitasnya secara terselubung. Melalui aksi tersebut, massa mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan untuk segera membentuk tim investigasi independen guna mengusut dugaan pesta narkoba, kekerasan, serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika di dalam Lapas Kelas I Makassar. Selain itu, KAMRI mendesak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan dan BNN Sulawesi Selatan untuk melakukan penyelidikan khusus terhadap dugaan jaringan narkotika yang beroperasi di lingkungan lapas, termasuk menelusuri jalur masuk narkotika yang diduga digunakan oleh para pelaku. Massa aksi juga menuntut pengusutan menyeluruh terhadap dugaan pengeroyokan dan penikaman terhadap ML, pemeriksaan terhadap petugas yang bertanggung jawab pada waktu kejadian, audit keamanan dan audit integritas secara menyeluruh, pembukaan rekaman CCTV yang relevan, perlindungan terhadap saksi maupun pelapor, hingga evaluasi terhadap tata kelola pengamanan apabila ditemukan adanya kegagalan sistemik. Tidak hanya itu, KAMRI meminta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan serta Komisi XIII DPR RI untuk melakukan pengawasan langsung terhadap penanganan kasus tersebut guna menjamin transparansi dan akuntabilitas proses investigasi. Koordinator Lapangan, Rasyid, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk membongkar secara menyeluruh dugaan sindikat narkotika yang masih bercokol di dalam lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, peredaran narkoba di dalam lapas merupakan ironi besar dalam sistem penegakan hukum. Tempat yang seharusnya menjadi ruang pembinaan justru berpotensi menjadi titik operasi jaringan kejahatan apabila pengawasan tidak berjalan secara maksimal. KAMRI menegaskan bahwa aksi yang digelar hari ini bukanlah akhir dari perjuangan mereka. Organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal proses penanganan kasus hingga seluruh fakta terungkap secara terang benderang kepada publik. “Kami mengingatkan bahwa negara tidak boleh kalah oleh jaringan narkotika yang beroperasi di balik jeruji. Lapas harus kembali pada fungsi utamanya sebagai tempat pembinaan, bukan menjadi ruang yang memungkinkan praktik kejahatan tumbuh dan berkembang. Jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti secara serius, maka KAMRI akan mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan sebagai bentuk pengawalan terhadap penegakan hukum dan pemberantasan narkotika di Sulawesi Selatan.” Selain itu, KAMRI secara kelembagaan menyatakan sikap untuk konsisten melakukan pengawalan terkait persoalan tersebut dan berkomitmen dalam waktu dekat akan melakukan aksi Demonstrasi lanjutan jika apa yang mereka tuntut tidak mendapatkan atensi khusus penanganan perkara secara luas dan komprehensif. “Kami akan kembali melakukan rekonsolidasi persiapan Demonstrasi lanjutan jika institusi yang berwenang dan atau jajaran Aparat Penegak Hukum tidak segera mengambil langkah penanganan progresif terkait seluruh tuntutan kami”, tutup Suwandi saat dimintai keterangan oleh awak media. Sumber: Fajar

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan

Gus Falah Desak Pelaku Penipuan Hanania Travel Diganjar Tiga UU

ruminews.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, mendesak penindakan hukum terhadap Travel Umrah Hanania harus menggunakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen, UU Haji dan Umroh, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Politisi yang akrab disapa Gus Falah itu menegaskan, penindakan hukum yang maksimal penting dilakukan agar pelaku tindak pidana ini jera. Hal itu dikatakan Gus Falah dalam RDP dan RDPU Komisi III DPR RI dengan Dirkrimum Polda Metro Jaya, serta Perwakilan Korban Travel Umrah Hanania beserta Kuasa Hukumnya di kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (18/6/2026). “Penindakan hukum yang maksimal juga penting agar kasus semacam ini tak terulang lagi, jangan hanya menggunakan pasal pidana penggelapan,” tegas Gus Falah. Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu pun mengingatkan agar penelusuran aset Hanania terus dilakukan. Hal itu penting agar para korban Hanania mengetahui secara riil posisi dan penggunaan dari aset-aset itu. Gus Falah juga mengingatkan Kepolisian agar melakukan koordinasi dengan Kementerian Umroh dan Haji. “Apakah ada oknum-oknum yang coba melindungi pelaku, itu bisa saja terjadi karena kasus seperti ini telah berulang kali terjadi” ujarnya. Untuk diketahui, kasus Hanania Travel mencuat setelah ratusan calon jemaah haji dan umrah mengaku gagal diberangkatkan. Padahal mereka telah menyetorkan biaya perjalanan. Para korban melaporkan bahwa jadwal keberangkatan mereka berulang kali ditunda tanpa kejelasan. Dana yang telah dibayarkan kepada pihak travel pun tidak kunjung dikembalikan kepada mereka. Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Utama PT Hanania Tama International atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan perjalanan haji dan umrah. Hingga 9 Juni 2026, Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 687 korban telah melapor ke posko pengaduan yang dibuka kepolisian.

Badan Gizi Nasional, Ekonomi, Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Meluruskan Fitnah dan Misinformasi terhadap Alumni di Lingkungan Teknik Unhas

ruminews.id, MAKASSAR 18 Juni 2026 – Menanggapi beredarnya unggahan rilis pers sepihak di media sosial yang menyudutkan figur alumni serta dinilai memutarbalikkan esensi diskusi mahasiswa di lingkungan Teknik Unhas, dilakukan klarifikasi berbasis data objektif. Langkah tersebut dinilai penting agar dinamika internal kampus tidak dicoreng oleh penyebaran spekulasi yang tidak berdasar dan mengarah pada pembunuhan karakter (character assassination). Dalam klarifikasi tersebut disebutkan bahwa pemberitaan yang mengklaim adanya tindakan intimidasi lisan, ancaman sanksi akademis berupa Drop Out (DO), hingga tuduhan keterlibatan komersial alumni dalam program strategis nasional di lapangan pada 6 Juni 2026, merupakan bentuk distorsi informasi yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Berikut penjelasan mengenai duduk perkara berdasarkan fakta di lapangan. Forum Edukasi Hak Akademik, bukan Intimidasi Birokrasi. Pertemuan informal yang berlangsung sekitar pukul 15.00 WITA disebut sebagai forum diskusi kekeluargaan (sharing session) antar-generasi mahasiswa Teknik. Forum tersebut diinisiasi atas kepedulian sesama mahasiswa untuk mengedukasi sekaligus memetakan perlindungan terhadap hak-hak akademis mahasiswa, khususnya mengenai cara penyampaian aspirasi di ruang publik agar tidak bertentangan dengan koridor hukum yang berlaku. Dalam forum tersebut, alumni hadir dalam kapasitas sebagai mitra diskusi independen dan bukan sebagai perpanjangan tangan Dekanat maupun Rektorat. Kehadiran mereka disebut bertujuan memberikan wawasan mengenai mitigasi risiko kelembagaan serta koridor hukum yang berlaku. Upaya Mediasi Independen Bagi Wadah Kelembagaan. Terkait kondisi sejumlah himpunan internal di tingkat departemen yang saat ini mengalami pembekuan maupun kevakuman struktural, alumni disebut menawarkan diri sebagai fasilitator yang bersifat netral. Langkah tersebut dimaksudkan untuk membantu membuka jalur komunikasi formal antara mahasiswa aktif dengan birokrasi fakultas. Dalam klarifikasi ditegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk advokasi moral, bukan intervensi terhadap independensi lembaga mahasiswa maupun upaya tawar-menawar politik kampus. Bantahan atas tuduhan investor MGB Rilis klarifikasi juga membantah narasi yang menyebut alumni terkait merupakan investor atau bagian dari operasional “dapur” program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Unhas. Disebutkan bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah yang tidak berbasis data. Alumni yang dimaksud dinyatakan tidak memiliki keterkaitan finansial, kepemilikan modal, maupun hubungan struktural dalam proyek penyediaan program tersebut. Klarifikasi tersebut juga mengutip asas hukum Ei incumbit probatio qui dicit, non qui negat, yang berarti beban pembuktian berada pada pihak yang menuduh, bukan pihak yang menyangkal. Oleh karena itu, tuduhan tanpa bukti autentik, seperti akta perusahaan maupun dokumen legalitas resmi lainnya, dinilai sebagai pelanggaran etika yang mencederai nilai-nilai ilmiah di lingkungan mahasiswa. Perbandingan narasi media sosial dan fakta lapangan Dalam rilis tersebut turut disampaikan perbandingan antara narasi yang beredar di media sosial dengan fakta yang diklaim terjadi di lapangan. Narasi yang menyebut alumni bertindak sebagai instrumen birokrasi kampus untuk membungkam kritik mahasiswa dibantah dengan penjelasan bahwa alumni hadir secara independen sebagai mitra dialog guna menjaga hak-hak konstitusional dan akademis mahasiswa. Sementara itu, tuduhan mengenai ancaman sanksi Drop Out secara lisan dijelaskan sebagai kekeliruan dalam memahami jalannya forum. Pertemuan disebut berlangsung dalam koridor diskusi pemetaan risiko, di mana alumni justru memberikan edukasi mengenai regulasi kampus agar mahasiswa dapat menghindari potensi sanksi formal. Adapun tuduhan mengenai kepentingan bisnis atau investasi alumni dalam program MBG kembali ditegaskan sebagai fitnah yang tidak memiliki dasar pembuktian. Pernyataan Sikap. Mencermati dampak penyebaran informasi yang dinilai belum tervalidasi, pihak penyusun klarifikasi menyampaikan sejumlah pernyataan sikap. Pertama, menolak segala bentuk narasi pembunuhan karakter (character assassination) serta mengutuk penyebaran hoaks dan tuduhan komersial tanpa dasar yang diarahkan kepada personal alumni. Kedua, meminta pihak-pihak yang telah menyebarkan rilis sepihak untuk menunjukkan bukti faktual atas tuduhan yang disampaikan atau memberikan klarifikasi mengenai kejadian yang sebenarnya guna menghindari konsekuensi hukum terkait dugaan pencemaran nama baik. Ketiga, mengajak seluruh elemen mahasiswa untuk tetap mengedepankan prinsip check and recheck, menjaga kejernihan berpikir, serta merawat hubungan kekeluargaan antar-generasi demi terciptanya iklim demokrasi kampus yang inklusif dan bermartabat.

Daerah, Hukum & Kriminal, Palopo, Pemerintahan, Pemuda

Terduga Pelaku Penganiayaan Masih Bebas Berkeliaran, Keluarga Korban Pertanyakan Kinerja Polres Palopo

ruminews.id, Palopo – Delapan hari pasca laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan diterima oleh Polres Palopo, keluarga korban mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang dinilai berjalan lamban. Pasalnya, sejumlah terduga pelaku hingga kini disebut masih bebas berkeliaran di wilayah Rante, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan (STPL) Nomor: LP/B/287/VI/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan, laporan tersebut resmi diterima pada 10 Juni 2026. Pelapor atas nama Angriani Haris (30) melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ekonomi, Hukum & Kriminal, Jakarta, Jakarta, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Kenaikan Pertamax Berpotensi Memperbesar Beban Ekonomi Masyarakat, Ini Logika Sederhananya

Penulis : Gema Gelgar Suryadi (Praktisi Hukum) ruminews.id JAKARTA, – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax (RON 92) pada 10 Juni 2026, bukan sekadar persoalan naiknya harga satu komoditas energi. Kebijakan tersebut berpotensi menciptakan efek domino terhadap berbagai sektor perekonomian, di mana satu perubahan akan memicu perubahan lainnya hingga membentuk lingkaran tekanan ekonomi yang semakin besar bagi masyarakat. Menurut Gema Gelgar Suryadi, sebagai bagian dari masyarakat awam yang memperhatikan dinamika ekonomi sehari-hari, kenaikan harga Pertamax seharusnya tidak dipandang sebagai persoalan yang hanya berdampak bagi pengguna BBM nonsubsidi. Dalam mekanisme ekonomi yang saling berkaitan, setiap perubahan harga komoditas strategis akan memberikan dampak berantai terhadap seluruh lapisan masyarakat. Kelompok yang paling rentan terhadap dampak tersebut adalah masyarakat kelas menengah, pelaku UMKM, pekerja sektor informal, pengemudi ojek online, kurir, nelayan, petani, serta masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada kendaraan bermotor. Kenaikan harga Pertamax berpotensi meningkatkan biaya transportasi dan distribusi barang. Dampaknya, biaya operasional usaha turut naik dan pada akhirnya mendorong kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok. Kondisi ini secara langsung menggerus daya beli masyarakat dan memperbesar tekanan inflasi. Pandangan bahwa kenaikan Pertamax tidak berdampak bagi pengguna Pertalite perlu dilihat secara lebih komprehensif. Dalam mekanisme pasar, meningkatnya harga Pertamax dapat mendorong sebagian konsumen beralih menggunakan Pertalite sebagai alternatif yang lebih terjangkau. Lebih lanjut Gema Gelgar Suryadi berpandangan bahwa, logika sederhana yang dapat dipahami masyarakat adalah bahwa ketika harga Pertamax naik, sebagian penggunanya akan beralih ke Pertalite. Jika perpindahan konsumsi tersebut terjadi dalam jumlah besar sementara kapasitas distribusi dan pasokan Pertalite tidak mengalami peningkatan yang sebanding, maka dapat menimbulkan beberapa konsekuensi, antara lain: Meningkatnya antrean dan permintaan Pertalite di SPBU; Ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan yang berpotensi menyebabkan kelangkaan di sejumlah daerah; Munculnya tekanan terhadap kebijakan distribusi dan subsidi BBM yang dapat berujung pada pembatasan maupun penyesuaian harga. Kondisi tersebut berpotensi membentuk suatu lingkaran ekonomi yang saling memengaruhi. Ketika masyarakat berpindah ke BBM bersubsidi, tekanan terhadap pasokan meningkat. Ketika pasokan mengalami gangguan, masyarakat terpaksa menggunakan BBM dengan harga yang lebih tinggi atau menghadapi keterbatasan akses terhadap energi. Pada akhirnya, biaya hidup masyarakat kembali meningkat dan daya beli semakin tertekan. Pelaku UMKM dan pekerja sektor informal menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya. Bertambahnya biaya operasional tanpa peningkatan pendapatan akan mengurangi keuntungan usaha, menurunkan daya beli, dan berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput. Selain dipengaruhi oleh dinamika harga minyak dunia, kenaikan harga BBM juga tidak dapat dilepaskan dari pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Kondisi tersebut memperbesar biaya impor minyak dan produk energi, sekaligus menunjukkan pentingnya kebijakan ekonomi dan energi yang mampu memitigasi dampak gejolak pasar global terhadap masyarakat. Kenaikan harga BBM pada akhirnya bukan hanya persoalan sektor energi, tetapi juga menyangkut stabilitas ekonomi nasional, inflasi, biaya logistik, harga pangan, investasi, serta kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Jika tidak dikelola secara tepat, kondisi ini dapat menciptakan lingkaran setan ekonomi, di mana kenaikan biaya energi memicu kenaikan harga barang dan jasa, menurunkan daya beli masyarakat, memperlambat aktivitas ekonomi, dan pada akhirnya memberikan tekanan baru terhadap perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara keberlanjutan fiskal dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat melalui kebijakan yang adaptif, menjaga ketersediaan BBM bersubsidi, memperkuat distribusi energi, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta memberikan kepastian hukum dan ekonomi bagi masyarakat dan dunia usaha. Sebagai pandangan masyarakat awam, Gema Gelgar Suryadi menilai bahwa persoalan kenaikan harga BBM bukanlah tentang siapa pengguna Pertamax dan siapa pengguna Pertalite, melainkan tentang bagaimana satu kebijakan dapat memengaruhi rantai ekonomi secara keseluruhan. Ketika biaya energi meningkat, biaya produksi, distribusi, dan konsumsi masyarakat ikut terdorong naik sehingga pada akhirnya seluruh lapisan masyarakat turut merasakan dampaknya. “Sebagai masyarakat awam, saya melihat persoalan ini dengan logika sederhana. Ketika harga Pertamax naik, sebagian masyarakat akan beralih ke Pertalite. Jika permintaannya meningkat sementara pasokannya tetap, maka akan timbul antrean, potensi kelangkaan, hingga tekanan terhadap sistem distribusi BBM. Dalam kondisi tertentu, kelangkaan tersebut dapat memaksa masyarakat beralih kembali menggunakan BBM nonsubsidi yang lebih mahal karena keterbatasan ketersediaan Pertalite di SPBU. Pada akhirnya, yang menanggung dampaknya bukan hanya pengguna Pertamax, melainkan seluruh masyarakat. Kebijakan energi yang baik harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan negara dan kemampuan ekonomi rakyat agar stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga,” ujar Gema Gelgar Suryadi.

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Desak Transparansi Harta Kekayaan Kadis Pendidkan Sulsel

ruminews.id – Makassar, 18 Juni 2026 – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (18 – Juni – 2026 ). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan membuka ruang transparansi atas peningkatan harta kekayaan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di tengah aksi, massa menyoroti adanya Dugaan peningkatan harta kekayaan yang dinilai cukup signifikan. Berdasarkan data LHKPN yang dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan saudara I.N. tercatat sebesar Rp293.314.786 pada tahun 2013 dan meningkat menjadi Rp7.844.659.812 pada tahun 2024. Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum menilai bahwa lonjakan nilai kekayaan tersebut merupakan informasi publik yang patut mendapatkan klarifikasi secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dan penyelenggara negara. Dalam aksi tersebut, massa aksi tidak berhasil bertemu langsung dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Massa kemudian diterima oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan yang mewakili pimpinan instansi. Perwakilan Dinas Pendidikan menyampaikan permohonan maaf karena Kepala Dinas Pendidikan tidak dapat menemui massa aksi secara langsung. Namun demikian, pihaknya menyatakan kesediaan untuk memfasilitasi pertemuan antara Kepala Dinas Pendidikan dengan perwakilan massa aksi guna membahas tuntutan yang telah disampaikan. “Kami menyampaikan permohonan maaf karena Bapak Kadis tidak sempat menemui massa aksi hari ini. Namun kami siap memfasilitasi pertemuan antara pihak Kadis dan perwakilan massa aksi agar seluruh aspirasi dan tuntutan dapat disampaikan secara langsung,” ujar perwakilan Dinas Pendidikan di hadapan peserta aksi. Menanggapi hal tersebut, Jenderal Lapangan Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum, Bung Cimeng, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga mendapatkan kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Menurutnya, tuntutan yang dibawa oleh mahasiswa bukanlah bentuk tuduhan, melainkan upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara sebagaimana prinsip pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. “Kami datang membawa tuntutan yang lahir dari semangat pengawasan publik. Jika tuntutan yang kami sampaikan tidak diindahkan, maka Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum akan kembali turun ke jalan dengan gelombang massa yang lebih besar. Kami akan terus mengawal persoalan ini demi terciptanya transparansi, akuntabilitas, serta keadilan bagi masyarakat,” tegas Bung Cimeng dalam orasinya. Melalui aksi tersebut, Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum mendesak KPK untuk melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap laporan harta kekayaan yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, mereka juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan klarifikasi serta pemeriksaan secara profesional, independen, dan transparan terhadap sumber pertambahan harta kekayaan yang dilaporkan. Aksi ditutup dengan seruan kepada seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, dan organisasi kepemudaan untuk bersama-sama mengawal proses pengawasan terhadap penyelenggara negara demi terwujudnya pemerintahan yang transparan, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Hidup Mahasiswa, Hidup Rakyat Indonesia menjadi seruan penutup yang menggema dari barisan massa aksi sebelum membubarkan diri secara tertib.

Hukum & Kriminal, Kesehatan, Nasional, Pemerintahan

Pengaduan Resmi Diterima Kemenkes, APK Indonesia Minta Evaluasi Menyeluruh RSUD Syekh Yusuf

ruminews.id – Makassar, Juni 2026 — Aliansi Pemerhati Keadilan Indonesia (APK Indonesia) menyampaikan bahwa pengaduan resmi terkait meninggalnya Alm. Muhammad Attar, bayi berusia dua bulan yang meninggal dunia setelah menjalani penanganan di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, telah diterima oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Kepastian tersebut diperoleh melalui balasan resmi yang diterima APK Indonesia dari kontak pelayanan Kementerian Kesehatan RI yang menyatakan: “Terima kasih atas email yang dikirimkan. Terkait Permohonan Audit Investigatif Independen atas Dugaan Kelalaian Pelayanan RSUD Syekh Yusuf Gowa yang Mengakibatkan Meninggalnya Bayi Muhammad Attar. Dengan ini kami sampaikan, surat sudah kami teruskan ke Ka Bag Persuratan Kemenkes.” Bagi APK Indonesia, respons tersebut menjadi bukti bahwa negara telah menerima informasi dan pengaduan masyarakat mengenai peristiwa yang menyita perhatian publik tersebut. Karena itu, APK Indonesia berharap proses tindak lanjut tidak berhenti pada tahap administrasi semata, melainkan dilanjutkan dengan langkah-langkah pemeriksaan yang konkret, objektif, dan transparan. Koordinator Bidang Riset dan Pengkajian Data APK Indonesia, Zulfikar, menegaskan bahwa meninggalnya Alm. Muhammad Attar harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan kesehatan, khususnya di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa. “Pengaduan ini kami ajukan bukan untuk menghakimi siapa pun sebelum adanya pemeriksaan resmi. Namun negara tidak boleh pasif ketika muncul peristiwa yang menimbulkan keresahan masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan. Karena itu kami mendesak Kementerian Kesehatan RI segera melakukan audit investigatif independen dan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan RSUD Syekh Yusuf,” tegas Zulfikar. Menurutnya, hak atas kesehatan merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh sebab itu, setiap dugaan persoalan pelayanan kesehatan yang berpotensi berdampak pada keselamatan pasien wajib diperiksa secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan. APK Indonesia juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap aspek keselamatan pasien (patient safety), pelayanan kegawatdaruratan, sistem rujukan, monitoring pasien kritis, tata kelola pelayanan, serta mekanisme pengawasan internal rumah sakit. Lebih lanjut, APK Indonesia mengaku prihatin terhadap informasi yang diterima dari keluarga korban pasca meninggalnya Alm. Muhammad Attar. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, keluarga korban justru menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp yang mengatasnamakan petugas rumah sakit dan pada pokoknya bernarasi keberatan atas viralnya peristiwa tersebut dengan alasan bahwa pelayanan telah diberikan kepada pasien. “Apabila informasi tersebut benar, maka hal itu patut menjadi bahan evaluasi serius. Dalam situasi duka, keluarga korban seharusnya memperoleh empati, keterbukaan informasi, dan penjelasan yang memadai, bukan komunikasi yang berpotensi menimbulkan kesan defensif terhadap kritik dan pertanyaan publik,” lanjutnya. APK Indonesia menegaskan bahwa klaim telah dilaksanakannya SOP tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup ruang evaluasi. Dalam prinsip pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik, setiap penyelenggara pelayanan kesehatan wajib terbuka terhadap pengawasan, audit, dan koreksi apabila muncul pertanyaan yang sah dari masyarakat. Karena itu, APK Indonesia mendesak Kementerian Kesehatan RI untuk segera melakukan audit investigatif independen, audit keselamatan pasien, audit administrasi, serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa. Selain kepada Kementerian Kesehatan RI, APK Indonesia juga meminta Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Kabupaten Gowa untuk tidak bersikap pasif terhadap menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit daerah. “Kami berharap Bupati Gowa dan DPRD Kabupaten Gowa menjalankan fungsi pengawasan secara serius. Jangan sampai keresahan publik dibiarkan tanpa respons. Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan adalah persoalan yang harus dijawab melalui transparansi, evaluasi, dan pembenahan yang nyata,” ujar Zulfikar. APK Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh fakta terungkap secara objektif dan terdapat kepastian hukum serta kepastian administratif yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. “Perjuangan ini bukan semata untuk keluarga Alm. Muhammad Attar, tetapi juga untuk memastikan setiap warga negara memperoleh hak atas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, manusiawi, dan berkeadilan. RSUD Syekh Yusuf harus menjadikan peristiwa ini sebagai momentum pembenahan. Negara harus hadir dan bertanggung jawab memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali,” tutupnya. ALIANSI PEMERHATI KEADILAN INDONESIA (APK INDONESIA)

Hukum & Kriminal, Internasional, Nasional, Politik

Hari PRT Internasional 2026: Beranda Migran Desak Ratifikasi ILO C189

Ruminews.id, Yogyakarta — Organisasi masyarakat sipil Beranda Migran mendesak pemerintah Indonesia segera meratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) pada peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional, 16 Juni 2026.

Scroll to Top