Ruminews.id, Semarang — Nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman, yang akrab disapa Gus Miftah, disebut dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo-Semarang Segmen 1 (JGSS). Kasus yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo ini dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (13/7).
Penyebutan nama Gus Miftah muncul saat jaksa penuntut umum memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS, Dheki Martin. Dalam persidangan, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut adanya aliran dana sebesar Rp100 juta yang diduga mengalir kepada Gus Miftah. Dheki tidak membantah isi BAP tersebut.
Saat membacakan keterangan dalam BAP, jaksa sempat mengonfirmasi identitas penerima dana dengan bertanya,
“Benar ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es?”
Pertanyaan tersebut dijawab singkat oleh Dheki dengan,
“Iya betul.”
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum juga membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat dugaan pemberian uang maupun barang kepada sejumlah pihak, yakni Sudewo, Harno Teimadi, Putu Sumarjaya, Albertus Dito Magasrodo, Heru Wisnu, serta pendakwah yang akrab disapa Gus Miftah.
Terkait Sudewo, jaksa mengungkap dugaan pemberian dana sekitar Rp200 juta melalui Nur Widayat yang disebut berkaitan dengan paket pekerjaan proyek Jalur Ganda Solo–Semarang Segmen 1 (JGSS 1). Namun, saksi Dheky Martin mengaku tidak mengetahui secara pasti besaran dana tersebut.
“Kalau nilainya saya tidak tahu, itu hanya estimasi saja,” ujar Dheky di persidangan.
Selain itu, jaksa juga mengungkap dugaan pemberian senilai Rp150 juta dalam bentuk perbaikan jalan di depan rumah Sudewo yang dikaitkan dengan proyek Jalur Ganda Solo–Semarang Segmen 2 (JGSS 2). Saat dikonfirmasi mengenai pekerjaan tersebut, Dheky membenarkan adanya pekerjaan dimaksud.
“Iya benar,” jawab Dheky.
Di luar persidangan, Sudewo membantah mengetahui adanya aliran dana yang disebut mengarah kepada Gus Miftah. Mantan anggota Komisi V DPR RI yang didakwa melakukan korupsi dalam proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) itu mengaku tidak memahami persoalan tersebut.
“Saya enggak paham. Kalau itu enggak paham. Enggak tahu,” ujar Sudewo kepada wartawan usai sidang.
Ketika kembali dimintai tanggapan mengenai dugaan aliran dana tersebut, Sudewo memilih tidak memberikan komentar lebih jauh.
“Saya enggak bisa komentar apa-apa, terima kasih,” katanya.
Hingga persidangan tersebut berlangsung, penyebutan nama Gus Miftah masih sebatas bagian dari pembacaan BAP dan pemeriksaan saksi di pengadilan. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya keterlibatan Gus Miftah dalam perkara tersebut, dan informasi mengenai dugaan aliran dana itu masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.