HMJ HTN UINAM Mendesak Penguatan Good Governance di Tengah Banyaknya Polemik

ruminews.id, Gowa – Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensinya, setiap tindakan penyelenggara negara harus berpedoman pada prinsip good governance, yaitu transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, efektivitas, profesionalisme, dan penghormatan terhadap supremasi hukum.

Polemik yang berkembang terkait Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjadi momentum penting untuk menilai apakah prinsip-prinsip tersebut telah dijalankan secara optimal oleh institusi penegak hukum.‎

‎Polemik mencuat setelah munculnya informasi mengenai pengamanan kediaman Jampidsus oleh personel TNI. Mabes TNI menjelaskan bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan resmi Kejaksaan Agung dan telah dikoordinasikan sesuai ketentuan yang berlaku. TNI juga membantah berbagai narasi yang menyebut adanya tindakan di luar mekanisme resmi.

‎Terlepas dari benar atau tidaknya berbagai narasi yang berkembang, persoalan utamanya adalah kepercayaan publik. Dalam konsep good governance, legitimasi lembaga negara tidak hanya dibangun melalui kewenangan hukum, tetapi juga melalui keterbukaan informasi dan akuntabilitas.

Ketika informasi yang diterima masyarakat tidak utuh atau saling bertentangan, ruang spekulasi akan semakin besar. Akibatnya, masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.

Secara normatif, pembagian kewenangan telah diatur dengan jelas. Kejaksaan menjalankan fungsi penuntutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kepolisian menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan, penegakan hukum, penyelidikan, dan penyidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Sementara itu, TNI menjalankan fungsi pertahanan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 beserta perubahan yang berlaku. Artinya, koordinasi antarlembaga memang dimungkinkan, tetapi harus tetap berada dalam koridor hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dari perspektif good governance, terdapat sedikitnya tiga tantangan besar.
‎Pertama, transparansi. Publik membutuhkan penjelasan yang utuh mengenai dasar hukum, alasan, dan mekanisme setiap tindakan yang melibatkan institusi penegak hukum. Transparansi penting untuk menghindari munculnya spekulasi yang justru merugikan kredibilitas negara.

Kedua, akuntabilitas. Setiap keputusan yang diambil oleh aparat negara harus dapat diuji secara hukum, administratif, maupun etik. Tidak cukup hanya menyatakan bahwa suatu tindakan telah sesuai prosedur, tetapi juga perlu memastikan bahwa prosedur tersebut dapat dipahami dan diawasi oleh masyarakat.

‎Ketiga, koordinasi antarlembaga. Good governance tidak mengenal ego sektoral. Penegakan hukum yang efektif mensyaratkan sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI sesuai fungsi konstitusional masing-masing. Perbedaan kewenangan tidak boleh berkembang menjadi persepsi rivalitas yang justru mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Ketua Bidang Advokasi HMJ HTN UINAM, Muhammad Halil Gibran, mengatakan bahwa Dalam berbagai indikator tata kelola pemerintahan, transparansi dan akuntabilitas selalu menjadi faktor utama dalam membangun kepercayaan publik.

Karena itu, setiap polemik yang melibatkan aparat penegak hukum seharusnya dijadikan momentum untuk memperkuat mekanisme komunikasi publik, memperjelas koordinasi antarlembaga, dan memastikan bahwa seluruh tindakan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etika.

‎Maka daripada itu, Ketua Umum HMJ HTN UINAM, Adryano Yanson menegaskan bahwa, tantangan terbesar Indonesia bukan hanya menyelesaikan berbagai polemik yang terjadi, melainkan memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum tetap berpijak pada prinsip good governance.

Negara hukum tidak hanya menuntut adanya kewenangan, tetapi juga mengharuskan setiap kewenangan dijalankan secara transparan, akuntabel, profesional, dan bebas dari persepsi penyalahgunaan kekuasaan.

Hanya dengan demikian kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat terus dipertahankan, dan cita-cita mewujudkan pemerintahan yang baik benar-benar dapat diwujudkan.

Sumber : Muhammad Halil Gibran – Kabid Advokasi HMJ HTN UINAM

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
KATEGORI
Scroll to Top