Polri Limpahkan Tiga Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung

Polri Limpahkan tiga Perkara

Ruminews.id, Jakarta — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mempercepat penyelesaian perkara melalui sinergi antarlembaga penegak hukum.

Tiga perkara yang dilimpahkan meliputi dugaan korupsi dalam pasokan batu bara untuk PT PLN, dugaan korupsi di PT Asabri pada periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT Cakra Bumi Sejahtera (CBS) kepada PT Krakatau National Industrial (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel, pada kurun waktu yang sama.

Pelimpahan berkas dan tersangka dilakukan secara resmi pada Sabtu (11/7/2026). Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono mengatakan Kejaksaan Agung menerima pelimpahan tersebut sebagai bentuk komitmen untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat profesionalisme dan koordinasi dengan Polri.

“Berkenaan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan penahanan berkas, tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi dalam penanganannya,” ujar Rudi dalam konferensi pers.

Menurut Rudi, percepatan penanganan perkara menjadi penting karena publik menaruh perhatian besar terhadap penyelesaian kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum tersebut.

“Karena faktanya, masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini,” katanya.

Ia menjelaskan sinergi antara penyidik Polri dan Kejaksaan akan difokuskan pada pengembangan alat bukti, optimalisasi pengelolaan barang bukti, serta koordinasi yang lebih intensif selama proses penegakan hukum berlangsung.

“Apa yang disinergikan, yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian, barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi,” ujarnya.

Rudi juga memastikan koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Kortas Tipidkor Polri akan tetap berjalan hingga perkara memperoleh kepastian hukum.

Sementara itu, Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menegaskan pelimpahan perkara merupakan bentuk sinergi antaraparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.

“Kita harus sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus,” kata Totok.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman turut pula mengawasi proses penyerahan berkas pelimpahan perkara tersebut. Ia menegaskan Komisi III akan mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas guna memastikan penanganan perkara berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

“Komisi III mengambil inisiatif memastikan kasus ini berjalan sesuai koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum,” ujar Habiburokhman.

Ia menegaskan perkara yang tengah diproses berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh individu, bukan institusi. Karena itu, menurutnya, proses penegakan hukum harus dijalankan secara profesional tanpa memicu gesekan antarpenegak hukum.

“Kami ingin memastikan tidak ada ekses, gesekan, atau friksi antar instansi terkait penanganan kasus ini. Ini adalah kasus yang berkaitan dengan oknum, bukan dengan institusi,” katanya.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka setelah dinilai terdapat bukti permulaan yang cukup.

Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP baru.

Sementara itu, DR dipersangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP baru.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dan dua orang ahli. Penyidik juga melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Febrie Adriansyah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura dengan nilai total mencapai sekitar Rp476 miliar.

Selain itu, penyidik juga menggeledah Kafe d’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah dokumen, telepon genggam, serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan nilai hampir Rp60 miliar sebagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
KATEGORI
Scroll to Top