Ruminews.id, Jakarta — Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka diumumkan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
“Telah ditetapkan saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Totok.
Selain dugaan korupsi, penyidik juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara TPPU yang diduga berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
Dalam perkara ini, Febrie disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membenarkan bahwa salah satu tersangka berinisial F merupakan sosok yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Menurut Habiburokhman, masyarakat telah menantikan kepastian mengenai perkembangan penyidikan perkara tersebut. Ia menegaskan kehadiran Komisi III DPR bersama Kejaksaan Agung dan Polri bertujuan memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan tidak menimbulkan gesekan antarlembaga penegak hukum.
“Kasus ini terkait dengan oknum atau individu, bukan institusi. Yang terpenting adalah proses hukumnya berjalan sesuai koridor hukum dan diusut hingga tuntas,” ujarnya.
Sebelum penetapan tersangka diumumkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus pada hari yang sama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pengunduran diri tersebut merupakan komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri.
Kejaksaan Agung juga memastikan pergantian pimpinan di Jampidsus tidak akan memengaruhi penanganan perkara yang sedang berjalan. Seluruh tugas, fungsi, dan proses penyidikan di lingkungan Jampidsus disebut tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kasus yang menjerat Febrie berawal dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara. Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor Polri telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi, termasuk rumah yang disebut sebagai kediaman pribadi Febrie di Sentul, Bogor, serta sebuah lokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Dari hasil pengembangan perkara, penyidik menduga terdapat keterkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, dugaan suap dalam penanganan perkara PT Asabri, serta perkara yang berkaitan dengan anak perusahaan PT Krakatau Steel. Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, emas batangan, dokumen, dan barang bukti lain yang kini masih didalami untuk kepentingan penyidikan.