Daerah

Hukum, Kriminal, Maros, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

HMI Cabang Maros Tantang Polres Maros Tuntaskan Peredaran Rokok Ilegal

ruminews.id, MAROS – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Maros secara terbuka menyatakan sikap tegas dan menantang Kepolisian Resor Maros untuk segera menuntaskan kasus peredaran rokok ilegal yang hingga kini masih ditemukan di sejumlah titik di Kabupaten Maros. HMI Cabang Maros menilai bahwa meskipun sebelumnya telah dilakukan pengamanan barang bukti dan proses hukum terhadap pelaku, fakta di lapangan menunjukkan rokok tanpa pita cukai masih beredar. Kondisi ini dinilai sebagai indikasi bahwa jaringan distribusi belum sepenuhnya diputus. “Kami menantang Polres Maros untuk membuktikan komitmen penegakan hukum secara menyeluruh. Jangan sampai penindakan hanya berhenti pada satu atau dua pelaku, sementara distribusi tetap berjalan,” tegas pernyataan resmi HMI Cabang Maros. HMI menegaskan bahwa penanganan kasus rokok ilegal tidak boleh bersifat parsial. Aparat diminta menelusuri hingga ke akar, termasuk dugaan keterlibatan gudang, distributor, maupun jaringan yang lebih luas. Penegakan hukum yang setengah jalan dinilai berpotensi menimbulkan persepsi pembiaran di tengah masyarakat. Selain itu, HMI Cabang Maros mendorong adanya koordinasi intensif antara kepolisian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memastikan pengawasan distribusi berjalan efektif dan transparan. Sebagai organisasi mahasiswa yang menjalankan fungsi kontrol sosial, HMI Cabang Maros menyatakan akan terus mengawal proses ini secara konstitusional. “Maros membutuhkan kepastian hukum dan ketegasan aparat. Jika rokok ilegal masih beredar, maka penyelesaiannya belum tuntas,” tutup pernyataan tersebut.

Bulukumba, Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Pengamat Sosial: Disorientasi Kementerian Terjadi Karena Benturan Perspektif Etis dengan Praktis

ruminews.id, Jakarta- Pengamat Sosial Hizkia Darmayana menyatakan, terjadinya disorientasi kementerian disebabkan adanya benturan antara perspektif etis-ideologis dengan perspektif praktis-realistis dikalangan para menteri. Benturan itu terjadi karena kepentingan gerbong politik para menteri bertentangan dengan nilai-nilai etis yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945. Hal itu dinyatakan Hizkia dalam Diskusi Publik bertema “Disorientasi Fungsi Kementerian: Antara Ambisi Politik dan Kepentingan Nasional” yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) di Jakarta, Rabu (18/2/2026). “Benturan itu tampak ketika ada kebijakan atau pernyataan para Menteri yang tak selaras dengan nilai-nilai etis dalam Pancasila dan UUD 1945, sebagai dasar dan konstitusi negara kita,” ungkap Hizkia. Tenaga Ahli Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu mencontohkan, beberapa waktu lalu ada Menteri yang menyatakan tragedi Mei 1998 bukanlah pelanggaran HAM berat. Hal ini, ujar Hizkia, menimbulkan pertanyaan: apakah sang menteri sedang menjunjung tinggi nilai etis, atau membawa kepentingan politik gerbong politik berikut pimpinannya? Hizkia juga mengungkapkan, adanya Menteri yang menyangkal tentang pemerkosaan massal pada peristiwa Mei 1998, menjadi contoh dari adanya benturan perspektif etis dengan praktis. “Ada benturan antara kepentingan praktis politis menteri yang tergabung dalam gerbong politik tertentu, dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 yang seharusnya dijunjung tinggi, dan diimplementasikan oleh sang menteri,” ujar Hizkia. “Dan buah dari benturan itu adalah problematika yang membelit rakyat, yang seakan berulang terjadi di negeri ini dari masa ke masa,” pungkasnya. Selain Hizkia, dalam Diskusi Publik DPP GMNI yang dipandu oleh Ainun Samidah, Ketua Bidang Pergerakan Sarinah DPP GMNI itu juga hadir para pembicara lain, yakni Pengamat Politik Ray Rangkuti, Ketua Bidang Pertanian dan Perikanan DPP GMNI Ferdinando Saferi, serta Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP GMNI Adi Suherman Tebwaiyanan.

Kesehatan, Pangkep, Pemuda, Politik

Jelang Puasa Ramadhan Andi Nirawati Gelar bagi Susu dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

ruminews.id – Pangkep – Dalam rangka memperingati Hari lahir Partai Gerindra yang ke 18 tahun Andi Nirawati Anggota DPRD Sulsel Fraksi Gerindra Turun menyapa warga yang ada di berbagai Kecamatan diKabupaten Pangkep untuk berbagi Susu Gratis dan Melaksanakan Pemeriksaan kesehatan Gratis Selasa, 17 Februari 2026 Kegiatan yang di Lakukan merupakan program serentak yang dilakukan oleh partai Gerindra se Indonesia yang diberi tema “Bergerak Berdampak”. Dan alhamdulillah Masyarakat sangat menyambut dengan penuh rasa gembira. Apalagi pembagian susu dan Pemeriksaan kesehatan gratis dilakukan secara gratis. Selain berbagi susu dan pemeriksaan kesehatan gratis, Andi Nirawati yang juga ketua Kaukus Parlemen Perempuan (KPP) Sulawesi Selatan melakukan doa bersama. Partai Gerindra Lahir pada tanggal 06 Februari 2008 yang di dirikan oleh bapak Prabowo Subianto yang juga saat ini menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia yang ke 8. Yang artinya Partai Gerindra telah berusia 18 Tahun. Sebagai kader Gerindra yang diberi amanah oleh Rakyat untuk menjadi wakilnya di DPRD Sulsel Anir sapaan akrab Andi Nirawati merasa bahwa program seperti ini sangat luar biasa mengharukan melihat antusiasme masyarakat berebut ingin mendapatkan susu secara gratis serta pemeriksaan kesehatan Gratis. Andi Nirawati menyampaikan sangat Senang serta bangga rasanya bisa selalu turun menyapa warga dan disambut hangat oleh mereka. Semoga kita semua senantiasa dalam lindunganNya. Apalagi kita semua akan memasuki bulan Suci penuh berkah dan ampunan. Agus salah seorang Tokoh Masyarakat diPangkep menyampaikan ucapan terima kasih kepada Andi Nirawati dan partai Gerindra yang setiap saat mau peduli dan berjuang untuk rakyat dengan berbagai kegiatan sosial. Insya Allah kami mendoakan semoga partai Gerindra bersama bapak Presiden Prabowo senantiasa diberikan kekuatan agar bisa menjadikan Republik Indonesia menjadi lebih baik kedepannya. Tutup Agus penuh harapan.

Hukum, Kendal, Pemerintahan

Peringatan Hari PRT ke-19: SPRT Merdeka Semarang Merefleksikan Perjuangan, Konsolidasi Kekuatan, Hingga Mendesak Pengesahan RUU PPRT

Ruminews.id, Kendal 15 Februari 2026, Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Merdeka Semarang kembali menyelenggarakan pertemuan rutin, yang bertepatan dengan Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional Ke-19. Dihadiri sekitar 40 pengurus dan anggota, Momentum ini tidak sekedar menjadi agenda rutin namun juga sebagai forum konsolidasi dan refleksi atas panjangnya perjuangan menuntut pengakuan dan perlindungan negara kepada para PRT. Melalui forum diskusi dan presentasi yang dilakukan secara berkelompok, para anggota membagikan pengalaman kerja yang mereka alami. Sejumlah anggota mengungkapkan masih mengalami praktik pelanggaran hak oleh atasan kerja yang sering disebut sebagai “majikan”, seperti pemotongan upah, ketika izin tidak masuk kerja yang sering kali berujung pada pemecatan sepihak, jam kerja yang tidak diatur, tidak diberikannya upah lembur hingga pelecehan seksual. Pengalaman-pengalaman ini menunjukkan bahwa PRT masih berada dalam posisi rentan dan belum memperoleh perlindungan hukum yang layak. Berbagai pengalaman tersebut, kembali menegaskan pentingnya berserikat untuk menciptakan ruang membangun kekuatan bersama. Banyak anggota menyampaikan perubahan-perubahan penting yang didapatkan setelah bergabung dengan serikat seperti berkurangnya rasa takut, hadirnya solidaritas bersama, serta bertambahnya wawasan mengenai hak dan perlindungan yang seharusnya dimiliki PRT. Salah seorang anggota juga turut mengungkapkan pandangnya bahwa kini serikat telah menjadi ruang aman untuk belajar, bersuara, dan memperjuangkan martabat pekerjaannya sebagai PRT. Selama diskusi berlangsung keresahan terbesar yang paling sering dimunculkan adalah pengesahan atas RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang hingga kini tidak kunjung menunjukan kemajuan yang berarti. Terhitung sejak pertama kali disuarakan pada 2004, yang artinya pada tahun 2026 ini perjuangan untuk mendapatkan pengesahaan RUU PPRT telah berlangsung selama 22 tahun dengan kini yang masih belum mendapatkan kepastian apapun. Padahal pada peringatan Hari Buruh Internasional 2025, Presiden Prabowo menyatakan komitmen untuk mengesahkan RUU tersebut dalam waktu tiga bulan. Namun hingga kini, DPR hanya melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanpa kemajuan berarti. Pembahasan yang berlarut-larut ini, merupakan bentuk pengabaian negara terhadap pemenuhan hak-hak PRT di Indonesia. Ditengah forum diskusi beberapa anggota juga menyampaikan harapan dapat bertemu DPR untuk mendesak pengesahan RUU PPRT agar menjamin perlindungan dan pemenuhan hak pekerja yang layak. Selama ini negara menjadi pihak juga menikmati kerja-kerja yang dilakukan oleh para PRT yakni kerja kerja perawatan rumah tangga. PRT yang bekerja dengan memastikan kebersihan dan keperluan rumah tangga berjalan agar penghuni rumah dapat beraktivitas melakukan pekerjaan dan sekolah dengan perasaan tenang. Namun, muncul pertanyaan siapakah yang akan menjamin kesejahteraan dan perlindungan para pekerja rumah tangga? Ironisnya, hingga hari ini masih ada perdebatan pandangan bahwa PRT bukanlah suatu pekerjaan karena dilekatkan dengan konstruksi sosial dimana perempuan dipandang memiliki “kodrat” sebagai pekerja domestik. Pandangan tersebut tentu keliru. PRT adalah pekerja/buruh pada yang umumnya selayaknya mendapatkan upah minimum, jaminan sosial, waktu cuti dan istirahat, kebebasan berserikat, bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi hingga perlindungan hak-hak normatif lainnya yang harus dijamin dan dipenuhi. Pertemuan ini diakhiri dengan menyampaikan seruan bersama mendesak negara untuk segera mengesahkan RUU PPRT. Tanpa payung hukum hingga pemenuhan HAM menyeluruh, pekerja rumah tangga akan tetap berada dalam situasi rentan. Narahubung: Nur (Serikat Pekerja Rumah Tangga – Merdeka, Semarang): 08972917289 Caca (LBH Semarang): 082324230247

Daerah, Hukum, Luwu Timur, Pemerintahan

Puluhan Tahun Digarap Warga, 394 Hektare di Desa Harapan Kini Bersertifikat HPL Pemda

ruminews.id, LUWU TIMUR — Selama lebih dari dua dekade, warga Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, menggantungkan hidup dari lahan yang mereka buka dan kelola sendiri. Tanah itu ditanami, diwariskan antar-generasi, serta setiap tahun dibayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-nya kepada negara. Namun pada 2024, lahan seluas 3.945.000 meter persegi atau 394,5 hektare itu tiba-tiba dinyatakan sebagai aset Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mlalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) dan telah dipersewakan kepada PT IHIP sebagai kawasan industri berstatus Program Strategis Nasional (PSN). Kini warga yang telah lama bermukim dan bercocok tanam di atasnya diminta segera meninggalkan lokasi. Bagi warga, ini bukan sekadar persoalan sertifikat. Ini menyangkut sejarah penguasaan, pengakuan administratif selama bertahun-tahun, dan pertanyaan tentang ke mana hukum berpihak. Lahan Digarap, Pajak Dibayar Sejak akhir 1990-an, warga mulai membuka dan mengelola lahan di Desa Harapan. Seiring waktu, mereka mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT) dari pemerintah desa dan secara rutin membayar PBB. “Kami bayar pajak ke pemerintah. Tapi ketika kami minta kepastian hukum, justru kami disuruh pergi,” ujar Ancong Taruna Negara, salah satu warga. Bagi warga, penerbitan SKT serta pembayaran pajak selama bertahun-tahun menjadi bukti bahwa keberadaan mereka diakui secara administratif, meski belum memiliki sertifikat hak milik. Mereka menilai, penguasaan fisik yang berlangsung puluhan tahun tidak bisa dihapus hanya dengan satu dokumen administratif. Klaim Pemda: SKT dan PBB Bukan Alas Hak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersikukuh pada posisinya. Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menegaskan lahan tersebut adalah milik pemerintah daerah. “Iya kan tanahnya Pemda,” ujarnya. Menurut Ramadhan, SKT dan bukti pembayaran PBB tidak dapat dijadikan alas hak kepemilikan. “SKT dan PBB bukan bukti kepemilikan,” tegasnya. Karena itu, menurutnya, warga seharusnya meninggalkan lokasi karena tidak memiliki dasar hukum atas tanah tersebut. “Seharusnya dia meninggalkan tempat karena tidak ada alas haknya,” kata Ramadhan. Saat ditanya mengenai kemungkinan penyelesaian melalui jalur pengadilan, ia menjawab singkat, “Hukum apa lagi, sudah jelas.” Sengketa Objek: Identik atau Berbeda? Salah satu inti persoalan terletak pada objek lahan yang disertifikatkan. Warga mempertanyakan apakah lahan yang tercantum dalam HPL tahun 2024 benar-benar identik dengan lahan kompensasi yang disebut-sebut berasal dari PT Inco—kini PT Vale Indonesia Tbk—pada 2006. Perbandingan peta lahan kompensasi 2006 dengan peta HPL 2024 menunjukkan adanya perbedaan bentuk dan batas yang dinilai signifikan oleh warga. Ketika ditanya apakah perbedaan tersebut hanya klaim sepihak warga, Ramadhan menjawab, “Klaim aja.” Namun saat dikonfrontasi dengan dua peta berbeda, ia mengakui kemungkinan adanya pergeseran. “Bergeser mungkin dua hektare saja. Setelah pelepasan Vale disertifikatkan Pemda melalui Kementerian ATR,” ujarnya. Bagi warga, pergeseran sekecil apa pun berarti objeknya tidak identik. Dalam sengketa pertanahan, ketepatan batas dan lokasi menjadi aspek krusial. Mengapa Baru Disertifikatkan pada 2024? Pertanyaan lain yang mengemuka adalah mengapa lahan yang disebut sebagai aset daerah sejak 2006 baru disertifikatkan pada 2024. Ramadhan menjelaskan bahwa proses administratif penyerahan aset baru rampung beberapa tahun terakhir. “Tidak NPHD-nya 2022,” katanya, merujuk pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang menjadi syarat formal pendaftaran aset atas nama pemerintah daerah. Ia menambahkan, hingga 2022 lahan tersebut masih dikuasai pihak perusahaan. “Sampai tahun 2022 masih dikuasai Vale,” ujarnya. Artinya, meski disebut sebagai lahan kompensasi sejak 2006, proses pelepasan dan pendaftaran formal baru tuntas belasan tahun kemudian. Kritik LBH: Harus Diuji di Pengadilan Ketegangan meningkat ketika aparat memasang papan klaim kepemilikan Pemda di atas lahan yang selama ini dikuasai warga. Kuasa hukum warga dari YLBHI LBH Makassar, Hasbi, menilai langkah tersebut berpotensi melanggar prinsip negara hukum. “Jika pemerintah daerah mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya, maka seharusnya dibuktikan melalui mekanisme hukum di pengadilan, bukan dengan penertiban sepihak,” ujarnya. Menurutnya, penguasaan lahan oleh warga selama puluhan tahun tidak bisa diabaikan begitu saja. “Penggusuran tanpa putusan pengadilan berpotensi melanggar hukum dan hak asasi manusia,” tegasnya. Di Antara Sertifikat dan Sejarah Penguasaan Sengketa di Desa Harapan memperlihatkan ketegangan klasik antara legalitas administratif dan realitas penguasaan di lapangan. Di satu sisi, pemerintah memegang Sertifikat Hak Pengelolaan yang sah secara formal. Di sisi lain, warga memiliki sejarah penguasaan fisik, SKT, serta bukti pembayaran pajak yang berlangsung lebih dari dua dekade. Hingga kini, belum ada putusan pengadilan yang secara definitif menentukan siapa yang berhak secara hukum atas lahan tersebut. Yang terjadi adalah klaim administratif berhadapan langsung dengan keberatan warga—tanpa proses adjudikasi yang mempertemukan kedua pihak dalam ruang hukum yang setara. Selama belum diuji di pengadilan, sertifikat HPL akan tetap menjadi dasar klaim Pemda, sementara sejarah penguasaan warga akan terus menjadi dasar keberatan mereka. Di Desa Harapan, persoalannya bukan semata siapa yang memegang sertifikat. Melainkan, apakah sengketa tanah ini akan diselesaikan melalui proses hukum yang terbuka dan adil, atau cukup dengan perintah untuk meninggalkan tanah yang telah digarap seumur hidup? (*)

Hukum, Maros, Pemuda, Pendidikan

HMI Maros: Penindakan Sudah Ada, Tapi Rokok Ilegal Masih Beredar — Ada Apa?

ruminews.id, Maros — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Maros menyampaikan sikap tegas terkait masih beredarnya rokok ilegal di wilayah Kabupaten Maros, meskipun sebelumnya telah dilakukan pengamanan dan proses hukum oleh Kejaksaan Negeri Maros bersama aparat terkait. HMI Maros menilai, penindakan terhadap ratusan ribu batang rokok ilegal adalah langkah yang patut diapresiasi. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa produk tanpa pita cukai masih ditemukan di sejumlah titik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah penindakan hanya menyentuh permukaan sementara distribusi tetap berjalan? “Jika barang bukti sudah diamankan dan perkara sudah dilimpahkan, mengapa rokok ilegal masih mudah ditemukan? Ini bukan sekadar persoalan hukum, ini persoalan konsistensi dan keberanian menuntaskan hingga ke akar,” tegas pernyataan resmi Mustaqim (Departemen PTKP HmI Cabang Maros). HMI menyoroti kemungkinan adanya rantai distribusi yang lebih besar, termasuk dugaan keterlibatan fasilitas produksi atau penyimpanan yang belum tersentuh penegakan hukum. Jika peredaran tetap berlangsung pascapenindakan, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta langkah lanjutan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lebih jauh, HMI Maros mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh bersifat simbolik. Menangkap satu pelaku sementara jaringan tetap hidup hanya akan melahirkan siklus pelanggaran baru. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang terang-terangan merugikan penerimaan negara dan mencederai keadilan usaha. “Kami tidak ingin ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika masih ada pabrik, gudang, atau distributor besar yang beroperasi, maka keberanian aparat sedang diuji,” lanjut pernyataan tersebut. Sebagai organisasi mahasiswa yang menjalankan fungsi kontrol sosial, HMI Maros menyatakan akan terus mengawal proses ini secara konstitusional dan terbuka. Mereka mendesak adanya transparansi lanjutan atas langkah penelusuran jaringan distribusi agar tidak muncul persepsi pembiaran di tengah masyarakat. HMI Maros menegaskan: penegakan hukum harus menyeluruh, bukan selektif. Jika rokok ilegal masih beredar, maka pekerjaan rumah aparat belum selesai.

Ekonomi, Jakarta, Jakarta, Nasional, Opini, Uncategorized

BEI Ditengah Tekanan Global dan Kelemahan Domestik

ruminews.id – Jakarta, 18 Februari 2026 — Kebijakan terbaru Bursa Efek Indonesia (BEI) yang merilis Shareholders Concentration List (Daftar Konsentrasi Pemegang Saham) pada akhir Februari menuai sorotan tajam dari kalangan analis ekonomi politik pasar modal. Analis ekonomi politik pasar modal, Kusfiardi, menilai langkah tersebut memang dibingkai sebagai upaya meningkatkan transparansi. Namun secara struktural, kebijakan itu tidak bisa dilepaskan dari tekanan lembaga pemeringkat indeks global seperti MSCI. Dengan aset terindeks sekitar US$18 triliun, MSCI memiliki daya tekan luar biasa terhadap arus modal pasif global. Ketika status Indonesia dipertanyakan atas nama transparansi, itu bukan sekadar isu tata kelola. Itu adalah instrumen leverage politik pasar,” ujar Kusfiardi. ‎Menurutnya, ancaman peninjauan status Indonesia pada Januari lalu yang berujung pada net outflow sekitar Rp13 triliun menunjukkan bagaimana sentimen indeks global dapat secara langsung memengaruhi stabilitas domestik. Transparansi atau Peta Navigasi Modal Global? Kusfiardi menjelaskan bahwa tuntutan pembukaan data Ultimate Beneficial Owner (UBO) serta daftar pemegang saham di bawah 5% memang secara teoritis mendukung pemberantasan manipulasi pasar. Namun dalam praktiknya, data tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh algoritma high-frequency trading dan robot trading asing untuk mengoptimalkan strategi akumulasi maupun distribusi saham secara presisi. ‎“Tanpa firewall struktural, transparansi bisa berubah menjadi peta navigasi bagi modal global untuk mengekstraksi likuiditas domestik,” tegasnya. ‎Ia menambahkan bahwa struktur emerging markets pasca-krisis 1997 memang relatif terbuka terhadap arus modal jangka pendek. Di Indonesia, arus masuk asing berkontribusi signifikan terhadap likuiditas, namun juga menjadi sumber utama volatilitas saat terjadi gejolak. Demokratisasi Pasar Modal yang Rentan ‎Data BEI menunjukkan jumlah investor ritel telah menembus 21 juta dengan kontribusi transaksi harian lebih dari 50%. Namun menurut Kusfiardi, inklusivitas tersebut belum diimbangi perlindungan struktural yang memadai. ‎“Investor ritel domestik berpotensi menjadi bantalan likuiditas saat investor asing melakukan exit strategy. Demokratisasi pasar tidak boleh berhenti pada kuantitas partisipasi, tetapi harus menjamin distribusi risiko yang adil,” jelasnya. ‎Ia mengingatkan bahwa volatilitas yang tinggi sering kali menghasilkan keuntungan signifikan bagi investor institusional global, sementara investor ritel domestik menanggung risiko yang tidak proporsional. Tekanan Free Float dan Risiko Transfer Kepemilikan Mulai 2026, kebijakan batas free float minimum 15% akan berlaku penuh. Kusfiardi menilai kebijakan ini berpotensi menekan pemegang saham pengendali domestik untuk melepas kepemilikan dalam jumlah besar. ‎“Dalam kondisi pasar yang sensitif terhadap sentimen global, pelepasan saham besar-besaran berisiko menciptakan transfer kepemilikan ke institusi global seperti BlackRock dengan valuasi diskon,” ujarnya. ‎Ia menilai dilema yang dihadapi Indonesia bukan sekadar antara oligarki lokal dan transparansi global, melainkan bagaimana memastikan kedaulatan kepemilikan strategis tetap terjaga. ‎Tantangan Institusional dan Reformasi OJK Di sisi lain, dinamika kepemimpinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI turut menambah ketidakpastian pasar. Kusfiardi menekankan bahwa reformasi regulasi tidak boleh sekadar administratif, tetapi harus menyentuh akar persoalan struktur pasar. Ia menilai delapan agenda reformasi OJK, termasuk penguatan manajemen risiko, perlu dibarengi dengan pengawasan terhadap praktik perdagangan berkecepatan tinggi dan penguatan instrumen stabilisasi pasar. ‎Usulan Jalan Tengah Berdaulat Kusfiardi menawarkan tiga rekomendasi kebijakan. Pertama, Instrumen makroprudensial terhadap hot money, termasuk pajak progresif atas modal spekulatif jangka pendek. Kedua, Audit independen tata kelola OJK dan BEI oleh lembaga internasional yang bebas konflik kepentingan. ‎Ketiga, Penguatan dana stabilisasi pasar yang dikelola secara transparan untuk melindungi investor domestik saat terjadi volatilitas ekstrem. ‎“Indonesia tidak boleh menjadi koloni finansial. Reformasi pasar modal harus memastikan kedaulatan struktural, bukan sekadar memenuhi standar global yang belum tentu netral,” tegasnya. ‎Menurutnya, jika Shareholders Concentration List hanya berhenti sebagai respons simbolik terhadap tekanan eksternal, maka pertumbuhan IHSG akan bersifat semu—besar secara angka, tetapi rapuh secara kedaulatan.

Jakarta, Labuan Bajo, Nasional

Miris ! Oknum Pastor Marsel Agot Labuan Bajo Diduga Bersengketa Tanah Dengan Umatnya

ruminews.id, Jakarta – Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) selama ini dijual kepada sunia sebagai Beranda Wisata Premium, Gerbang menuju Surga Laut dan Komodo. Namun di balik brosur pariwisata dan panorama matahari tenggelam, kota kecil ini juga menyimpan cerita yang jauh lebih sunyi. Terutama perebutan ruang hidup, sengketa tanah, dan permainan kuasa yang sering berjalan tanpa sorotan. Di sinilah konflik tidak selalu meledak keras. Dimana kerap hadir sandiwara rapi, lengkap dengan skenario, pemain, dan narasi pembenaran. Hal ini diungkapkan, Raji Sitepu, N. S. Sos, M.Si Pengamat Sosial Ekonomi dan Pariwisata saat diwawancarai, Senin (16/2/2026) di Jakarta. “Publik mengenal lakon lama ini dengan nama sederhana: mafia tanah. Mafia bukan selalu sosok gelap dengan wajah menakutkan. Justru kekuatannya sering terletak pada kemampuannya tampil biasa,” kata Tepu sapaan akrabnya. Menurut Tepu, para Mafia ini bisa berwujud pemilik klaim yang membawa dokumen, tokoh masyarakat yang berbicara atas nama adat, pihak yang mengaku ahli waris, atau orang lapangan yang sekadar menjaga lokasi. Di balik wajah-wajah yang tampak sah itu, bekerja sebuah mekanisme terorganisir: manipulasi cerita, pencarian legitimasi, dan penciptaan kesan seolah semua berlangsung sesuai hukum. “Dalam praktik pertanahan, yang direbut bukan hanya tanah, tetapi persepsi. Sebab menguasai lahan secara fisik saja tidak cukup. Apalgao yang lebih penting adalah membuat penguasaan itu tampak sah secara administratif, sosial, dan psikologis,” tandas Tepu. Lanjutnya, maka dimulailah proses yang sering berulang: lahan yang sebelumnya memiliki batas tiba-tiba dipasangi plang kepemilikan. Dokumen adat muncul belakangan, kadang melalui pihak yang mengklaim sebagai penerus otoritas lama. “Upaya pengukuran didorong agar peta resmi tercipta, meski prosedur dan persetujuannya sering kabur,” tukas Tepu. Simbol Sosial Dipakai Tameng Kata Tepu, simbol-simbol sosial kemudian dipakai sebagai tameng. Nama orang berpengaruh diseret untuk memberi bobot moral. Kehadiran beberapa orang di lokasi, membersihkan kebun, berjaga, atau sekadar berdiri, dipertontonkan sebagai bukti penguasaan faktual. “Bisik-bisik konflik disebarkan untuk menanam rasa takut, menciptakan kesan bahwa perlawanan hanya akan berujung keributan. Padahal, sering kali ancaman itu sendiri hanyalah topeng dari kegelisahan pihak yang belum benar-benar memiliki dasar kuat,” jelas Tepu yang pria kelahiran Sumatera Utara ini. Yang membuat jaringan mafia seperti ini sulit dipatahkan bukan hanya kecerdikan otaknya, melainkan banyaknya orang biasa yang terseret tanpa sadar. Ada yang diminta menandatangani, ada yang diminta mengantar, ada yang diminta bersaksi, ada yang diminta menyebarkan cerita. “Masing-masing merasa hanya melakukan hal kecil. Tidak ada yang merasa sedang melakukan kejahatan besar. Namun ketika potongan-potongan kecil itu disusun, terbentuklah satu konstruksi besar yang perlahan menggeser hukum,” ungkapnya. Di titik inilah hukum dan iman seharusnya bertemu. Ada prinsip tua yang mengatakan: keadilan harus ditegakkan walau langit runtuh ( fiat justitia ruat caelum). Ini bukan sekadar semboyan ruang sidang, tetapi juga pesan moral lintas keyakinan. “Tradisi keagamaan berulang kali mengingatkan bahwa masalah terbesar manusia bukan pada kekurangan, melainkan pada ketamakan. Ketika ambisi mengalahkan nurani, manusia mulai membenarkan cara apa pun memanipulasi dokumen, menekan pihak lemah, bahkan merampas hak orang lain, semua atas nama kebutuhan, kehormatan, atau masa depan keluarga’ jabarnya. Ironisnya, perebutan tanah sering dibungkus dengan bahasa adat dan religiositas. Nama leluhur disebut, simbol kehormatan dikibarkan, bahkan doa kadang dijadikan latar moral. Padahal nilai adat sejatinya lahir untuk menjaga keseimbangan, menjunjung nilai-nilai luhur, bukan melegitimasi penguasaan sepihak. “Menggunakan adat untuk membenarkan ketidakjujuran bukanlah penghormatan terhadap tradisi, melainkan pengkhianatan terhadapnya,” sesal Tepu melihat kenyataan ini. Jelasnya, dalam negara hukum, sengketa tanah tidak boleh dimenangkan oleh siapa yang paling cepat memasang plang, paling ramai membawa orang, atau paling keras mengancam. Ia hanya boleh diputus oleh bukti, prosedur, dan proses yang transparan. Karena itu, harapan publik pada aparat; polisi, jaksa, hakim, advokat, hingga pejabat pertanahan, bukan sekadar agar mereka bekerja, tetapi agar mereka tetap berintegritas. “Mafia tanah hidup dari celah; hukum hidup dari konsistensi. Selama celah itu ada, sandiwara akan terus dipentaskan. Namun ketika hukum berdiri lurus, teatrikal sehebat apa pun pada akhirnya akan runtuh oleh fakta,” kata Tepu. Konflik Tanah dan Pertikaian Baru Pada akhirnya, konflik tanah selalu kembali pada pertanyaan yang lebih dalam: untuk apa manusia hidup? Jika hidup hanya untuk menimbun, mengklaim, dan menguasai, maka setiap jengkal tanah akan menjadi sumber pertikaian baru. “Tetapi jika hidup diarahkan pada rasa aman bersama, kemuliaan nilai luhur dan damai antarsesama, maka tanah berubah makna, bukan lagi objek perebutan, melainkan ruang untuk hidup damai berdampingan,” ucap Tepu. Menurutnya, Labuan Bajo adalah tanah harapan bagi banyak orang: nelayan, warga adat, pendatang, pekerja wisata, dan generasi muda, anak cucu yang ingin masa depan lebih baik. Kota ini tidak layak menjadi panggung bagi drama ketamakan yang berulang. Kebenaran memang sering berjalan lambat, tetapi ia memiliki satu kelebihan yang tak dimiliki kebohongan: ia tidak perlu berpura-pura. Tegas tanpa neko-neko, tegak lurus pada keadilan dan iman. “Ketika waktu akhirnya menguji semua klaim, bukan plang yang akan bertahan, bukan ancaman yang akan dikenang, melainkan keadilan yang berdiri tegak, lurus pada hukum, dan jernih di hadapan iman,” pungkas Raji N Sitepu, S. Sos, M.Si, Pengamat Sosial Ekonomi dan Pariwisata. (red)

Labuan Bajo

Serakah! Oknum Pastor Marsel Agot Pimpin Premanisme di Labuan Bajo Diduga Rampas Tanah Umat

ruminews.id, Labuan Bajo – Di tengah citra Labuan Bajo sebagai destinasi wisata premium kelas dunia, riak konflik tanah kembali mengusik ruang publik. Kali ini, pusaran perkara menyeret nama seorang imam Katolik, Pater Marsel Agot, SVD, dan seorang petani lokal, Aloisius Oba. Bagi sebagian orang, ini mungkin sekadar sengketa lahan. Namun bagi Aloisius Oba, perkara ini lebih dari sekadar soal sertifikat dan batas tanah ini tentang harga diri, rasa keadilan, dan relasi iman yang retak. “Konflik memuncak pada Kamis, 5 Februari 2026, ketika Aloisius Oba dilaporkan ke Polres Manggarai Barat oleh Pater Marsel Agot melalui kuasa hukumnya. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui pemberitaan sejumlah media online,” Aloisus Oba pemilik tanah yang tanahnya diserobot kepada media, Selasa (17/2/2026) di Labuan Bajo. Aloisius ini bukanlah tokoh publik. Ia hanya petani yang menggantungkan hidup dari tanah yang ia kelola. Baginya, tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi sandaran hidup keluarga. “Yang membuat perkara ini menyita perhatian publik adalah posisi para pihak: seorang umat kecil berhadapan dengan imam yang selama ini dipandang sebagai gembala rohani,” jelas Alo Oba sapaan akrabnya. Diketahui, dirinya alih-alih membalas dengan mobilisasi massa atau aksi terbuka, Alo Oba memilih langkah yang tak biasa. Ia menulis surat kepada pimpinan Gereja, bahkan hingga kepada Bapa Suci Paus Leo XIV di Vatikan. “Pilihan ini demi mencegah konflik horizontal di tengah umat. Peristiwa Batu Gosok dan Saling Lapor Ketegangan bermula dari peristiwa 27 Januari 2026 di lokasi sengketa tanah Batu Gosok. Kita menuding terjadi intimidasi saat rombongan yang dipimpin Pater Marsel datang ke lokasi,” ucap Alo Oba. Namun tudingan itu dibantah keras oleh kuasa hukum Pater Marsel, Iren Surya. Ia menyebut kehadiran 16 orang di lokasi bukanlah bentuk intimidasi. “Memang ada 16 orang datang, dan dua orang membawa parang. Tapi itu alat pertanian, bukan untuk perang. Tidak ada ancaman, tidak ada intimidasi,” tegas Iren. Pihak Pater Marsel resmi membuat Laporan Polisi Nomor: B/21/II/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, dengan tuduhan framing kejahatan dan pencemaran nama baik. Tak tinggal diam, Aloisius Oba memberikan ultimatum 2×24 jam agar Pater Marsel menyampaikan permintaan maaf terbuka. Jika tidak, ia menyatakan siap melaporkan ke struktur internal Gereja hingga Mabes Polri. “Mulai dari Keuskupan Labuan Bajo sampai Mabes Polri. Saya siap,” tegasnya. Bukan Kasus Pertama Sorotan publik terhadap konflik ini semakin tajam karena nama Pater Marsel Agot sebelumnya juga muncul dalam sejumlah perkara tanah lain. Salah satunya konflik dengan Rahardjo terkait lahan seluas 10.400 m² di Wae Cicu Timur. Transaksi yang bermula pada 2017 itu berujung laporan dugaan penipuan dan penggelapan di Polda NTT. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/151/VII/2025/SPKT/Polda NTT, tertanggal 29 Juli 2025. Kuasa hukum Rahardjo, Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si, menyebut kliennya telah membayar sekitar Rp1 miliar, namun tidak dapat melanjutkan transaksi karena tanah disebut bukan hak pihak yang menjual. “Klien kami sudah membayar sekitar satu miliar rupiah. Namun pemilik sah menyatakan tidak pernah menjual tanah tersebut,” ungkapnya. Polda NTT membenarkan laporan itu masih dalam tahap penyelidikan. Selain itu, pada November 2024, Marselinus Agot juga dilaporkan oleh Kornelia Minung terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah milik almarhum suaminya. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/144/XI/2024/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT. Kuasa hukum Kornelia menyebut kliennya terkejut saat mengetahui sertifikat tanah milik suaminya berada di tangan pihak lain dan telah digunakan dalam proses administrasi pertanahan. Pihak Pater Marsel menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan bentuk balas dendam, melainkan upaya memulihkan nama baik. “Ini bukan kesalahan teknis jurnalistik, tetapi framing yang membentuk stigma kriminal. Klien kami diposisikan sebagai pelaku kejahatan tanpa fakta dan tanpa konfirmasi,” ujar Iren Surya. Selain menempuh jalur pidana, pihaknya juga mengadukan sejumlah media ke Dewan Pers RI terkait dugaan pelanggaran prinsip akurasi dan keberimbangan. Sementara itu, di sisi lain, Aloisius Oba memilih bertahan pada jalur hukum dan struktur gerejawi. Konflik ini kini tidak lagi sekadar sengketa dua individu. Ia telah menjadi cermin yang memantulkan pertanyaan lebih luas: bagaimana relasi kuasa, iman, dan kepemilikan diuji di tengah masyarakat yang sedang tumbuh pesat secara ekonomi? “Di Labuan Bajo, tanah bukan sekadar hamparan lahan. Labuhan Bajo adalah komoditas bernilai tinggi, sekaligus sumber konflik yang berulang,” tandas Alo Oba. Kata dia, publik kini menanti proses hukum berjalan objektif dan transparan. Sebab dalam perkara seperti ini, yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas kepemilikan, melainkan juga kepercayaan sosial dan moral. “Di tengah gemerlap destinasi super premium, suara petani kecil dan pembelaan seorang imam kini bertemu di ruang yang sama: meja hukum. Dan di sanalah, keadilan akan diuji,” pungkas Alo Oba. (red)

Ekonomi, Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik, Prov Sulawesi Selatan

KKLR Sulsel Sebut Hilal Pemekaran Luwu Raya Kian Dekat Setelah Puluhan Tahun Perjuangan

ruminews.id, Makassar – Sekretaris BPW KKLR Sulawesi Selatan, Asri Tadda, menegaskan bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya merupakan aspirasi panjang masyarakat yang telah diperjuangkan lintas generasi selama puluhan tahun. Menurutnya, wacana pemekaran memang tidak lepas dari dinamika kepentingan politik dan bisnis yang berpotensi mengubah konstelasi serta konfigurasi kekuatan di daerah. “Banyak pihak-pihak tidak terlalu suka dengan terbentuknya Provinsi Luwu Raya karena mungkin ada sesuatu yang berubah konstalasi, konfigurasi berubah, berhubungan dengan kepetingan politik dan bisnis,” ujarnya. Menurutnya, kondisi itu harus disadari sebagai tantangan yang melekat dalam setiap perjuangan panjang. “Ini memang jadi konsekuensi kita sadari itu akan banyak tantangan,” lanjutnya. Asri mengingatkan bahwa perjuangan pemekaran bukanlah proses singkat, melainkan perjalanan panjang yang telah ditempuh lintas generasi. “Perjuangan ini sudah puluhan tahun di lakukan dan sekira sudah banyak sekali pelajaran kita mengambil hikmah  selama 80 tahun perjalanan ini,” katanya. Menurut Asri, momentum saat ini dinilai semakin menguat. Ia menyebut “hilal” atau tanda-tanda peluang pembentukan provinsi baru kian terlihat, seiring meningkatnya perhatian publik dan dukungan berbagai pihak terhadap aspirasi masyarakat Tana Luwu. Lebih jauh, ia menyampaikan harapan kepada pemerintah pusat agar membuka ruang bagi aspirasi masyarakat Tana Luwu. “kita berharap presiden prabowo bisa terbuka hatinya melihat aspirasi, mimpi, harapan besar dari puluhan generasi wija to luwu,” tuturnya, merujuk pada Presiden Prabowo Subianto. Di sisi lain, ia mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga semangat persatuan dan mengedepankan dialog dalam menyikapi setiap dinamika yang muncul dalam proses perjuangan pemekaran. “Banyak pejuang pemekaran yang kini telah wafat atau dalam kondisi sakit, namun semangatnya tidak pernah padam. Kini perjuangan itu diteruskan oleh generasi muda, terutama mahasiswa, dengan aspirasi yang tetap sama sejak awal—bahwa ini adalah cita-cita bersama, bukan kepentingan kelompok tertentu,” katanya. Asri menambahkan bahwa komitmen untuk memperjuangkan Provinsi Luwu Raya harus tetap dijalankan secara konstruktif, dengan mengedepankan persatuan dan dialog, agar tujuan besar meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai tanpa menimbulkan polarisasi. Keterangan: Berita ini dihimpun dari platform Facebook akun resmi BPW KKLR Sulawesi Selatan.

Scroll to Top