Daerah

Bone, Pemuda, Pendidikan

Angkat Isu Stagnasi Kreativitas, Malam Gelisah Dorong Lahirnya Ekosistem Event yang Lebih Inovatif

ruminews.id, Maroangin, 31 Mei 2026 – Di tengah kebutuhan akan ruang berekspresi yang lebih segar dan relevan bagi generasi muda, kegiatan “Malam Gelisah Vol.1” hadir sebagai wadah kreatif yang menggabungkan diskusi, hiburan, dan kolaborasi komunitas dalam satu pengalaman yang santai namun bermakna. Kegiatan ini mengangkat tema “Kenapa Event Kita Begitu-gitu Saja?”, sebuah refleksi kritis terhadap stagnasi kreativitas dalam berbagai kegiatan yang selama ini berlangsung di daerah. Malam Gelisah merupakan inisiatif kreatif berbasis komunitas yang menghadirkan format acara berbeda melalui perpaduan talkshow, pertunjukan musik, live mural, kuis interaktif, hingga ruang diskusi terbuka. Kegiatan ini lahir dari keresahan anak muda terhadap minimnya inovasi dalam penyelenggaraan event dan terbatasnya ruang eksplorasi kreativitas di daerah. Berlokasi di Sibage Corner, Maiwa, kegiatan ini didukung oleh berbagai elemen komunitas dan pelaku usaha lokal yang memiliki komitmen dalam mendorong tumbuhnya ekosistem kreatif anak muda. Kehadiran ruang-ruang alternatif seperti Sibage Corner dan Tongkrongan Maiwa menjadi bukti bahwa kreativitas dapat berkembang ketika tersedia ruang yang terbuka untuk kolaborasi dan pertukaran gagasan. Melalui konsep yang mengedepankan humor, refleksi, dan interaksi komunitas, Malam Gelisah tidak hanya menjadi ajang hiburan, tetapi juga sarana membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya inovasi dalam kegiatan kepemudaan. Dengan tagline “Ketawa Dulu, Mannawanawa Kemudian”, acara ini mengajak peserta untuk menertawakan berbagai fenomena yang terjadi sekaligus memikirkan solusi dan langkah nyata untuk menghadirkan perubahan. Panitia menargetkan partisipasi dari kalangan pelajar, mahasiswa, pemuda umum, hingga komunitas kreatif yang selama ini menjadi motor penggerak aktivitas sosial dan budaya di Maiwa. Selain menghadirkan pengalaman baru bagi peserta, kegiatan ini juga diharapkan mampu memantik lahirnya ide, kolaborasi, serta format-format kegiatan yang lebih inovatif di masa mendatang. “Malam Gelisah bukan sekadar sebuah acara, tetapi sebuah upaya membangun ruang dialog dan kreativitas yang lebih terbuka bagi generasi muda. Kami berharap kegiatan ini menjadi awal lahirnya gerakan kreatif baru yang mampu memberikan warna dan energi positif bagi perkembangan anak muda di Maiwa,” ujar Andi Ahfaitar Yusuf selaku public relation Dengan semangat kolaborasi dan partisipasi komunitas, Malam Gelisah diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat ekosistem kreatif lokal, memperluas ruang ekspresi anak muda, serta menghadirkan alternatif kegiatan yang inspiratif, inklusif dan berdampak bagi masyarakat. Tentang Malam GelisahMalam Gelisah adalah event kreatif berbasis komunitas yang menggabungkan talkshow, live music, open mic, dan ruang ekspresi dalam satu pengalaman yang santai, menghibur, serta reflektif. Kegiatan ini hadir sebagai wadah bagi anak muda untuk berbagi gagasan, membangun kolaborasi dan menghidupkan semangat kreativitas di Maiwa.

Daerah, Pemerintahan, Pemuda

LMND Sulsel Ultimatum Aparat Hukum, Dugaan Tambang Emas Ilegal di Luwu Akan Digugat Lewat Aksi Besar

ruminews, LUWU – Adri Fadhli Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulawesi Selatan memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat di depan Polres Luwu dan DPRD Luwu Dalam waktu dekat. Aksi tersebut merupakan bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar segera bertindak terhadap dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang disebut-sebut beroperasi secara terbuka di sejumlah wilayah Kabupaten Luwu. Menurut Adri, isu pertambangan ilegal bukan lagi sekadar desas-desus di tengah masyarakat, melainkan persoalan yang harus dijawab secara terbuka oleh aparat penegak hukum. Ia mempertanyakan mengapa dugaan aktivitas tersebut terus menjadi perbincangan publik namun belum terlihat langkah penegakan hukum yang tegas dan terukur. “Kami datang bukan untuk mencari sensasi. Kami datang menagih kehadiran negara. Jika memang tidak ada aktivitas ilegal, buktikan kepada publik. Tetapi jika ada, maka siapapun yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu,” kata Adri kepada wartawan. Dalam tuntutannya, massa aksi akan meminta aparat melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang disebut berada di Desa Marinding dan Desa Saronda. Sejumlah nama yang selama ini beredar dalam informasi masyarakat, seperti HM, HS,S dan O, juga diminta untuk diklarifikasi melalui mekanisme hukum yang berlaku. Meski demikian, Adri menegaskan bahwa penyebutan nama tersebut tidak dimaksudkan sebagai vonis, melainkan bagian dari informasi yang berkembang di masyarakat yang perlu diuji melalui proses hukum yang objektif dan profesional. “Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun asas praduga tak bersalah tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan penyelidikan. Justru karena ada dugaan, maka aparat wajib bekerja untuk memastikan kebenarannya,” ujarnya. Menurutnya, apabila aktivitas pertambangan tanpa izin benar terjadi, maka persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum semata, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan, potensi konflik sosial, serta hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Adri juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah daerah dan aparat terhadap aktivitas pertambangan yang menjadi sorotan masyarakat. “Pertanyaan publik sederhana. Mengapa dugaan ini terus muncul? Mengapa masyarakat terus berbicara tentang lokasi yang sama? Mengapa nama-nama tertentu terus disebut? Dan yang paling penting, apa yang sudah dilakukan aparat untuk menjawab keresahan masyarakat itu?” katanya. Dalam aksi nanti, massa juga akan mendesak DPRD Luwu untuk tidak sekadar menjadi penonton. Lembaga legislatif diminta menggunakan fungsi pengawasannya dengan memanggil seluruh pihak terkait dan membuka persoalan tersebut secara terang-benderang di hadapan publik. Ketua LMND Sulsel tersebut menegaskan bahwa diamnya aparat terhadap berbagai laporan dan informasi yang berkembang dapat memunculkan spekulasi yang semakin luas di tengah masyarakat. Karena itu, menurutnya, transparansi dan keberanian penegakan hukum menjadi kebutuhan mendesak. “Kami tidak ingin ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika masyarakat kecil bisa diperiksa ketika melanggar hukum, maka siapa pun yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal juga harus diperiksa dengan standar yang sama,” ujarnya. Aksi yang akan berlangsung di Polres Luwu dan DPRD Luwu itu disebut sebagai langkah awal untuk mengawal isu pertambangan ilegal. Massa menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan konsolidasi hingga terdapat langkah konkret dari aparat penegak hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam tuntutan aksi maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas pertambangan yang menjadi sorotan tersebut.

Daerah, Gowa, Kesehatan, Nasional, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Prov Sulawesi Selatan

Bupati Gowa Terima Bantuan Percepatan Pemulihan RSUD Syekh Yusuf dari Pemprov Sulsel

ruminews.id, GOWA – Upaya pemulihan fasilitas RSUD Syekh Yusuf pascakebakaran mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Dukungan tersebut ditandai dengan kunjungan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman ke RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Minggu (31/5). Dalam kunjungan tersebut, Gubernur Sulsel menyerahkan bantuan senilai Rp 1 miliar yang akan digunakan untuk mendukung proses pemulihan fasilitas yang terdampak kebakaran beberapa waktu lalu. Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan yang diberikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada Kabupaten Gowa dalam mempercepat proses recovery rumah sakit milik daerah tersebut. “Alhamdulillah hari ini kami menerima kunjungan Bapak Gubernur di RSUD Syekh Yusuf. Beliau hadir untuk melihat langsung kondisi fasilitas yang terdampak kebakaran dan sekaligus memberikan bantuan senilai Rp1 miliar,” ujar Bupati Talenrang. Menurutnya, bantuan tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung pemulihan bangunan yang terdampak serta kebutuhan penunjang lainnya sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat terus berjalan secara optimal. “Bantuan ini akan dimanfaatkan untuk proses pemulihan bangunan yang terdampak kebakaran dan kebutuhan lainnya yang berkaitan dengan recovery fasilitas rumah sakit. Ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten Gowa,” lanjutnya. Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengatakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen membantu percepatan pemulihan fasilitas yang terdampak agar pelayanan kesehatan masyarakat tetap terjaga. “Saya turut berduka atas musibah kebakaran yang menimpa RSUD Syekh Yusuf. Pemerintah Provinsi menyalurkan bantuan sebesar Rp 1 miliar dalam rangka pemulihan agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap dapat berjalan,” kata Andi Sudirman. Ia berharap Pemerintah Kabupaten Gowa segera menyiapkan dokumen dan proposal yang diperlukan agar proses penyaluran bantuan dapat segera ditindaklanjuti. “Kami berharap Pemerintah Kabupaten Gowa dapat segera menyusun proposal terkait bantuan yang diberikan sehingga proses pemulihan dapat berjalan lebih cepat,” tambahnya. Kunjungan tersebut menjadi bentuk sinergi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Gowa dalam memastikan proses pemulihan pascakebakaran berjalan optimal sekaligus menjaga kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Gowa. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis, Wakil Ketua 1 DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, Dirrktur Utama RSUD Syekh Yusuf, dr Gaffar dan sejumlah pimpinan SKPD terkait lingkup Pemkab Gowa.(PS)

Daerah, Ekonomi, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Makassar Half Marathon 2026 Dongkrak Ekonomi Kota, Hotel hingga UMKM Kebanjiran Rezeki

ruminews.id, MAKASSAR — Event spektakuler Makassar Half Marathon (MHM) 2026 kembali membuktikan diri sebagai salah satu ajang olahraga terbesar dan paling meriah di Indonesia Timur. Tidak hanya menghadirkan semangat kompetisi bagi para pelari, MHM 2026 juga memberikan dampak nyata terhadap perputaran ekonomi daerah, sektor pariwisata, hingga pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Makassar. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, usai mengikuti kategori 21 Kilometer (21K) pada hari terakhir, pelaksanaan Makassar Half Marathon 2026, Minggu (31/5/2026). Menurut Munafri, antusiasme peserta yang mencapai 12.400 orang menjadi indikator kuat bahwa Makassar kini semakin diperhitungkan sebagai destinasi sport tourism di Indonesia. “Selama tiga hari pelaksanaan MHM di Kota Makassar, kegiatan ini diikuti oleh 12.400 peserta. Artinya, lebih dari 50 persen peserta berasal dari luar Kota Makassar,” ujar Munafri. Dia menjelaskan, tingginya animo jumlah peserta dari luar daerah memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi berbagai sektor usaha. Tingkat hunian hotel meningkat drastis sejak beberapa hari sebelum pelaksanaan lomba lari. Begitu pula dengan pusat kuliner, pusat oleh-oleh, transportasi, hingga UMKM yang ikut merasakan manfaat dari hadirnya ribuan peserta dan pendukung yang datang ke Kota Daeng. “Hotel-hotel di Kota Makassar penuh sejak tiga hari sebelum pelaksanaan. UMKM, pusat oleh-oleh, pusat jajanan, hingga berbagai industri kreatif mendapatkan dampak yang sangat baik dari event ini,” tambahnya. Makassar Half Marathon 2026 tidak sekadar menjadi ajang olahraga tahunan, tetapi telah berkembang menjadi instrumen strategis Pemerintah Kota Makassar dalam menggerakkan ekonomi lokal dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Munafri menegaskan, salah satu strategi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah adalah dengan menghadirkan berbagai event berskala besar yang mampu menarik kunjungan wisatawan dan peserta dari luar daerah. “Kita berharap kegiatan seperti ini dapat membantu pemerintah mendongkrak pendapatan daerah,” tuturnya. “Target-target Pendapatan Asli Daerah Kota Makassar akan terus kita tingkatkan, salah satunya dengan menghadirkan banyak event yang mampu mengundang orang datang ke Makassar,” lanjut Appi. Ia menilai, dukungan pemerintah terhadap penyelenggaraan berbagai event merupakan investasi jangka panjang untuk memperkuat citra Makassar sebagai kota tujuan wisata olahraga dan pusat kegiatan berskala nasional maupun internasional. Munafri bahkan menyebut Makassar Half Marathon kini telah menjadi salah satu event lari terbesar di Indonesia Timur dan menjadi momentum yang selalu dinantikan para komunitas pelari. “Alhamdulillah, ini menjadi salah satu event lari terbesar di Indonesia Timur. Bahkan bisa dikatakan ini adalah lebarannya para pelari,” katanya. Meski demikian, Pemerintah Kota Makassar tidak menutup mata terhadap berbagai evaluasi yang muncul selama pelaksanaan kegiatan. Berbagai kekurangan yang masih ditemukan akan menjadi bahan perbaikan untuk penyelenggaraan tahun-tahun mendatang. Bahkan, Pemerintah Kota Makassar berkomitmen membenahi seluruh persoalan yang ada. “Kami ingin memastikan dari tahun ke tahun kualitas penyelenggaraan semakin baik dan target kita ke depan, event ini harus berstandar internasional,” tegasnya. Dijelaskan, Makassar Half Marathon 2026 menjadi bukti nyata bahwa olahraga tidak hanya menghadirkan prestasi dan gaya hidup sehat. Tetapi juga mampu menjadi motor penggerak ekonomi, pariwisata, investasi, serta memperkuat posisi Kota Makassar sebagai kota dunia yang inklusif. Lebih jauh, Munafri menilai keberadaan Makassar Half Marathon memiliki peran strategis dalam memperkenalkan Kota Makassar ke tingkat nasional hingga internasional. Event ini diyakini mampu menciptakan efek berganda (multiplier effect) yang positif terhadap pembangunan kota. “Ini sangat penting untuk memastikan Kota Makassar menjadi magnet, baik untuk sektor wisata maupun investasi. Sehingga memberikan multiplier effect yang baik terhadap proses pembangunan kota,” ujarnya. Appi optimistis, dengan penyelenggaraan yang konsisten, dukungan masyarakat, serta peningkatan kualitas manajemen event, Makassar Half Marathon dapat memperoleh pengakuan sebagai ajang lari berstandar internasional. Oleh sebab itu, ia berharap dengan penyelenggaraan yang kontinu, antusiasme yang tinggi, dan sistem penyelenggaraan yang semakin baik, event ini akan terus naik kelas dan mendapatkan legitimasi sebagai event half marathon internasional. Pada kesempatan tersebut, Munafri juga mengajak seluruh peserta dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga citra positif Kota Makassar dengan menunjukkan keramahan serta kepedulian terhadap kebersihan lingkungan. Mantan CEO PSM itu menekankan, bahwa kebersihan kota merupakan salah satu faktor penting dalam membangun kesan baik bagi para tamu yang datang berkunjung. “Para peserta yang datang, mereka sudah ikuti aturan-aturan yang berlaku di Kota Makassar, bahkan masyarakat Makassar, juga telah memperlihatkan hospitality yang baik,” tuturnya. “Kita juga sedang berjuang menyelesaikan persoalan sampah di kota ini. Kota yang bersih dan indah akan menunjukkan bahwa kota tersebut memiliki masa depan yang baik,” sambung Appi. (*)

Daerah, Gowa, Hukum & Kriminal, Pemerintahan, Pemuda

Dugaan Setoran Bandar Narkoba: Mampukah Polda Sulsel Menjawab Keraguan Publik?

ruminews.id, Gowa – Peredaran narkotika tidak pernah tumbuh sendirian. Ia hidup karena ada ruang, ada pembiaran, dan dalam banyak kasus, ada kekuatan yang membuatnya tetap aman. Karena itu, publik Sulawesi Selatan patut merasa resah ketika muncul dugaan adanya setoran rutin dari bandar narkoba kepada oknum aparat penegak hukum di wilayah Gowa dan Takalar. Dugaan tersebut mencuat setelah operasi besar yang dilakukan oleh BNNP Sulawesi Selatan pada 28 Mei 2026 dalam pengungkapan jaringan narkotika di Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. Dalam pengembangan kasus itu, aparat berhasil menangkap sosok yang disebut sebagai pengendali utama jaringan, yakni Dg Saming (36), setelah sebelumnya mengamankan beberapa pelaku lain dalam rangkaian operasi sejak April hingga Mei 2026. Namun, yang membuat publik terkejut bukan hanya besarnya jaringan yang berhasil dibongkar. Dalam sejumlah laporan media, muncul dugaan adanya skema “setoran rutin” yang diberikan setiap sepuluh hari kepada oknum anggota Satuan Narkoba di wilayah tertentu agar aktivitas peredaran narkotika tetap berjalan tanpa gangguan. Dugaan ini bahkan disebut menjadi salah satu fakta yang berkembang dalam proses pengungkapan jaringan tersebut. Bagi kami di Bidang Penanggulangan Narkotika HMI Cabang Gowa Raya, persoalan ini jauh lebih berbahaya daripada sekadar keberadaan bandar narkoba. Sebab bandar hanya menjalankan bisnis haramnya, sementara dugaan keterlibatan aparat merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat hukum dan kepercayaan publik. Dugaan setoran bandar narkoba kepada oknum aparat menjadi ujian serius bagi Polda Sulsel. Publik tidak menunggu bantahan, melainkan pembuktian. Jika dugaan ini tidak diusut secara transparan dan tuntas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keberhasilan pemberantasan narkotika, tetapi juga kehormatan institusi kepolisian. Di tengah maraknya pengungkapan kasus narkoba, Polda Sulsel harus menjawab keraguan publik: apakah perang terhadap narkoba benar-benar menyasar seluruh jaringannya, atau hanya berhenti pada pelaku lapangan sementara dugaan keterlibatan oknum di baliknya dibiarkan tanpa kejelasan? Negara sebenarnya telah memiliki instrumen hukum yang tegas. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengamanatkan pemberantasan peredaran gelap narkotika secara menyeluruh. Sementara apabila terdapat penyalahgunaan jabatan atau penerimaan keuntungan yang berkaitan dengan kewenangan, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, kasus ini tidak boleh berhenti pada narasi dan bantahan semata. Yang dibutuhkan publik adalah keberanian institusi untuk membuka seluruh fakta secara terang-benderang. Jika benar ada aparat yang menerima keuntungan dari bisnis narkotika, maka mereka harus diproses secara hukum tanpa perlindungan, tanpa kompromi, dan tanpa pandang bulu. Masyarakat Sulawesi Selatan sudah terlalu lama menjadi korban dari peredaran narkoba. Banyak generasi muda kehilangan masa depan, banyak keluarga hancur, dan banyak lingkungan sosial rusak akibat barang haram tersebut. Akan menjadi ironi besar apabila di tengah berbagai operasi pemberantasan yang dilakukan, justru muncul dugaan adanya pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari penderitaan masyarakat. Sebagai organisasi yang memiliki komitmen terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika, HMI Cabang Gowa Raya memandang bahwa pengusutan kasus ini harus menjadi momentum untuk membersihkan seluruh mata rantai yang memungkinkan narkoba terus hidup. Sebab perang terhadap narkoba tidak akan pernah dimenangkan jika hanya menyasar pelaku lapangan, sementara pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan tetap berada di zona aman. Publik hari ini tidak membutuhkan pernyataan yang saling membantah. Publik membutuhkan tindakan, transparansi, dan keberanian hukum. Kepercayaan masyarakat hanya dapat dipulihkan apabila proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan menghasilkan keadilan yang nyata. “Dugaan setoran rutin dari bandar narkoba kepada oknum aparat merupakan alarm serius bagi wajah penegakan hukum di Sulawesi Selatan. Jika benar terjadi, maka yang sedang kita hadapi bukan hanya jaringan narkotika, tetapi jaringan pengkhianatan terhadap amanat negara dan masa depan generasi bangsa,” ujar A. Nuralfian yang akrab disapa Bolang. “Kami mendesak Polda Sulsel untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi. Hukum tidak boleh tunduk pada uang, jabatan, ataupun relasi kekuasaan. Sebab narkoba tidak akan pernah kalah apabila masih ada pihak yang diduga menjaganya dari dalam,” pungkasnya.

Hukum & Kriminal, Kota Yogyakarta, Nasional

Kharisma Wardhatul Khusniah Terpilih sebagai Direktur LBH Yogyakarta Periode 2026-2030

Ruminews.id, Yogyakarta — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta resmi memasuki babak baru kepemimpinan setelah Kharisma Wardhatul Khusniah, S.H., M.H. terpilih sebagai Direktur LBH Yogyakarta untuk periode 2026-2030. Kharisma sendiri menggantikan posisi Julian Duwi Prasetia, S.H., M.H. yang sebelumnya telah memimpin lembaga bantuan hukum tersebut sejak 2022 lalu. Terpilihnya Kharisma menandai regenerasi kepemimpinan di salah satu lembaga bantuan hukum yang selama puluhan tahun dikenal aktif dalam advokasi hak asasi manusia, pendampingan masyarakat miskin, pembelaan kelompok rentan, serta pengawalan berbagai kasus yang berkaitan dengan kebebasan sipil di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Daerah, Gowa, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Pemuda

Soroti Hak Angket DPRD Gowa, Mahasiswa UIN Alauddin Minta Proses Bebas dari Kesan Penghakiman

Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Pertanyakan Urgensi Hak Angket DPRD Gowa : Jika Menjunjung Fakta, Mengapa Kesan Penghakiman Sudah Muncul ruminews.id, Gowa – Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa terus menjadi perhatian publik. Pernyataan Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab (HAR), yang menegaskan bahwa seluruh proses hak angket harus mengedepankan data, fakta, objektivitas, keterbukaan, dialog, dan penghormatan terhadap aturan mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa yang aktif mengikuti perkembangan sosial dan pemerintahan di Kabupaten Gowa. Rahim, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar yang selama ini beraktivitas dan mengikuti dinamika sosial kemasyarakatan di Kabupaten Gowa, menilai bahwa pelaksanaan Hak Angket DPRD Gowa harus tetap berada dalam koridor hukum dan demokrasi yang sehat. Menurutnya, masyarakat membutuhkan suasana yang kondusif agar agenda pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal di bawah kepemimpinan Bupati Gowa, Husniah Talenrang. Menurut Rahim, pernyataan HAR yang menekankan pentingnya data dan fakta pada prinsipnya patut diapresiasi. Namun di sisi lain, publik juga memiliki hak untuk mempertanyakan apakah prinsip-prinsip tersebut benar-benar diterapkan sejak awal proses hak angket bergulir. “Jika sejak awal DPRD menekankan data dan fakta, maka seluruh proses harus bebas dari kesan penghakiman. Jangan sampai publik menangkap bahwa kesimpulan telah dibentuk terlebih dahulu, sementara proses pembuktian masih berjalan. Jika demikian, maka semangat objektivitas yang disampaikan kepada publik akan kehilangan maknanya,” ujar Rahim. Ia menjelaskan bahwa dalam negara demokrasi yang menjunjung supremasi hukum, setiap proses pengawasan harus dilakukan secara profesional dan berkeadilan. Menurutnya, prinsip objektivitas yang disampaikan DPRD harus berlaku bagi semua pihak, termasuk lembaga yang menjalankan hak angket itu sendiri. “Ketika DPRD berbicara tentang objektivitas, keterbukaan, dan penghormatan terhadap aturan, maka standar yang sama juga harus diterapkan dalam setiap tahapan proses hak angket. Masyarakat tentu ingin melihat apakah langkah ini benar-benar bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan atau justru memperpanjang konflik politik yang tidak produktif,” katanya. Rahim menegaskan bahwa hingga saat ini Bupati Gowa, Husniah Talenrang, masih menjalankan amanah yang diberikan masyarakat melalui proses demokrasi yang sah. Karena itu, menurutnya, setiap evaluasi terhadap pemerintah daerah harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan berlandaskan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. “Legitimasi seorang kepala daerah berasal dari rakyat. Karena itu, setiap kritik harus dibangun secara konstruktif dan dibuktikan melalui mekanisme yang jelas. Jangan sampai dinamika politik yang terjadi justru mengganggu stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik yang sedang berjalan,” ujarnya. Rahim juga mengingatkan bahwa prinsip objektivitas dalam pelaksanaan hak angket bukan hanya tuntutan moral, tetapi juga konsekuensi dari prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, seluruh tindakan lembaga negara, termasuk DPRD, harus dilaksanakan berdasarkan hukum, prosedur yang benar, dan prinsip keadilan. Menurutnya, meskipun hak angket merupakan instrumen politik dan pengawasan yang sah, pelaksanaannya tetap harus menghormati asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) yang menjadi prinsip fundamental dalam sistem hukum modern. “Dalam negara hukum, tidak boleh ada kesimpulan yang lahir lebih dahulu daripada proses pembuktian. Setiap proses harus memberikan ruang yang adil bagi semua pihak untuk menjelaskan, mengklarifikasi, dan menyampaikan fakta yang dimiliki,” tegasnya. Lebih lanjut, Rahim menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan DPRD dan kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki tanggung jawab bersama dalam mewujudkan pelayanan publik, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, hubungan antara DPRD dan pemerintah daerah seharusnya dibangun dalam semangat checks and balances yang sehat, bukan dalam pola konfrontasi yang berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan. Ia juga mempertanyakan manfaat konkret yang akan diperoleh masyarakat dari pelaksanaan hak angket tersebut. Menurutnya, ukuran keberhasilan suatu proses politik bukan terletak pada seberapa besar polemik yang ditimbulkan, melainkan pada manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat. “Pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar apakah hak angket bisa dilakukan, tetapi apa dampak positifnya bagi masyarakat Gowa. Apakah pelayanan publik menjadi lebih baik? Apakah pembangunan daerah menjadi lebih cepat? Apakah kesejahteraan masyarakat meningkat? Ataukah justru energi pemerintah dan DPRD tersita dalam konflik politik yang berkepanjangan?” katanya. Rahim menilai bahwa masyarakat Gowa saat ini lebih membutuhkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dibandingkan pertarungan narasi politik. Menurutnya, tantangan pembangunan daerah membutuhkan kerja sama seluruh elemen pemerintahan agar program-program yang menyentuh kebutuhan masyarakat dapat berjalan secara optimal. Ia juga mengingatkan bahwa dalam pernyataannya HAR menegaskan pentingnya keterbukaan, dialog, dan penghormatan terhadap aturan. Karena itu, DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Gowa seharusnya menjadikan prinsip tersebut sebagai landasan utama dalam menyelesaikan setiap perbedaan pandangan yang muncul. “DPRD memiliki fungsi pengawasan dan itu harus dihormati sebagai bagian dari demokrasi. Namun pada saat yang sama, kepemimpinan Ibu Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa juga harus dihormati sebagai mandat rakyat yang diperoleh melalui proses demokrasi yang sah. Jangan sampai demokrasi yang seharusnya menjadi alat perbaikan justru berubah menjadi arena konflik yang menghambat pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya. Rahim menambahkan bahwa masyarakat saat ini lebih membutuhkan hasil kerja nyata daripada pertarungan politik yang tidak berujung. Menurutnya, fokus utama seluruh pihak seharusnya diarahkan pada upaya mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan menjaga stabilitas daerah. Di akhir pernyataannya, Rahim mengajak seluruh pihak untuk konsisten terhadap prinsip yang telah disampaikan pimpinan DPRD sendiri, yakni menjadikan data, fakta, keterbukaan, keadilan, dan kepastian hukum sebagai dasar dalam setiap keputusan yang diambil. “Kalau DPRD meminta semua pihak menghormati aturan dan fakta, maka masyarakat juga berhak meminta DPRD membuktikan bahwa seluruh proses hak angket benar-benar berjalan objektif, transparan, tidak dipengaruhi kepentingan politik tertentu, dan murni demi kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa. Di situlah kualitas demokrasi, integritas lembaga publik, dan komitmen terhadap negara hukum benar-benar diuji,” tutupnya.

Kota Yogyakarta, Nasional

Komunitas Ahlul Bait Yogyakarta Gelar Silaturahmi dan Kurban Kolektif

Ruminews.id, Yogyakarta — Dewan Pimpinan Wilayah Ahlulbait Indonesia (DPW ABI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Jamaah Ahlulbait Indonesia (DPW IJABI) Yogyakarta dan Komunitas Ahlul Bait Yogyakarta menggelar kegiatan silaturahmi dan penyembelihan hewan kurban kolektif di Husainiyah Sidikan, Jalan Sidikan, Pandean, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Kamis (28/5/2026). Kegiatan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kebersamaan tersebut menjadi bagian dari peringatan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah sekaligus wujud kepedulian sosial kepada masyarakat sekitar.

Kota Yogyakarta, Nasional, Pendidikan

Guru Juga Belajar Melalui Lesson Study di SMP Muhammadiyah 8 Yogyakarta

Ruminews.id, Yogyakarta — Suasana berbeda tampak di salah satu ruang kelas SMP Muhammadiyah 8 Yogyakarta pada Rabu (20/5). Saat guru IPS, Alen Sanjaya, S.Pd., memulai pembelajaran tentang Perdagangan Internasional, puluhan pasang mata turut memperhatikan jalannya proses belajar mengajar. Mereka bukan siswa, melainkan para guru dari berbagai sekolah yang hadir sebagai observer dalam kegiatan Lesson Study. Kegiatan Lesson Study merupakan agenda rutin sekolah-sekolah binaan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta di bawah pendampingan pengawas pembina, Dra. Endang Triningsih, M.Pd. Melalui kegiatan ini, para guru bersama-sama mengamati proses pembelajaran di kelas, kemudian melakukan refleksi dan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran pada pertemuan berikutnya.

Daerah, Enrekang, Hukum & Kriminal

Banding Ditolak, Tim Advokat BAZNAS Enrekang: Fakta Hukum Akhirnya Bicara

PERNYATAAN RESMI HASRI JACK – Juru Bicara Tim Advokat BAZNAS Enrekang ruminews.id, Enrekang – Ditolaknya permohonan banding Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas para Komisioner BAZNAS Enrekang semakin membuktikan bahwa apa yang kami sampaikan sejak awal bukanlah retorika pembelaan, melainkan fakta hukum yang terang benderang. Sejak hari pertama putusan bebas dibacakan, kami sudah menyatakan secara terbuka bahwa upaya banding tersebut berpotensi besar kandas karena berhadapan langsung dengan ketentuan hukum acara yang sangat jelas. Sayangnya, peringatan itu tidak diindahkan. KUHAP bukan buku bacaan yang boleh ditafsirkan sesuka hati. Hukum acara pidana telah mengatur secara tegas batas-batas upaya hukum. Karena itu, ketika permohonan banding tersebut akhirnya ditolak, publik tentu berhak bertanya: apakah sejak awal yang sedang diperjuangkan adalah penegakan hukum atau sekadar upaya mempertahankan ego penuntutan? Perkara ini sejak awal memang dipenuhi berbagai kejanggalan. Dakwaan dibangun seolah-olah telah terjadi korupsi besar, tetapi di persidangan unsur-unsur pokok yang menjadi fondasi dakwaan justru runtuh satu per satu. Tidak terbukti memperkaya diri sendiri. Tidak terbukti adanya niat jahat. Tidak terbukti adanya kerugian negara sebagaimana yang didalilkan. Pada akhirnya yang tersisa hanyalah asumsi dan konstruksi yang tidak mampu bertahan di hadapan fakta persidangan. Ironisnya, setelah gagal membuktikan dakwaan di persidangan, masih ada upaya untuk memaksakan banding terhadap putusan yang secara hukum sudah sangat jelas posisinya. Akibatnya, yang terjadi bukan penguatan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, melainkan semakin terbukanya pertanyaan mengenai kualitas dan kehati-hatian dalam proses penuntutan itu sendiri. Kami menghormati institusi kejaksaan sebagai bagian penting dari sistem peradilan pidana. Namun penghormatan terhadap institusi tidak berarti membenarkan setiap tindakan aparatnya. Justru karena menghormati institusi itulah, kami berharap ada evaluasi yang jujur dan objektif terhadap perkara ini. Jangan sampai kewenangan penuntutan digunakan dengan prinsip “maju terus pantang mundur meskipun dasar hukumnya rapuh.” Sebab dalam negara hukum, ukuran keberhasilan bukanlah seberapa banyak orang yang berhasil didudukkan di kursi terdakwa, melainkan seberapa tepat hukum diterapkan terhadap orang yang benar-benar bersalah. Perkara BAZNAS Enrekang telah mengajarkan satu hal penting: ketika sebuah perkara dipaksakan sejak tahap penyidikan hingga penuntutan, maka pada akhirnya hukum sendiri yang akan mengoreksinya. Hari ini, putusan bebas tetap berdiri kokoh. Banding ditolak. Dan fakta hukum berbicara lebih nyaring daripada narasi apa pun yang selama ini dibangun. Mungkin inilah saat yang tepat bagi semua pihak untuk kembali mengingat prinsip dasar penegakan hukum: lebih baik menghentikan perkara yang lemah daripada memaksakan perkara yang sejak awal tidak layak dipertahankan.

Scroll to Top