Labuan Bajo

Hukum, Labuan Bajo, Nasional, Pemerintahan

Putusan Tertinggi Negara Tak Bertaji di Keranga? BPN Mabar Disorot

ruminews.id, Labuan Bajo – Sengketa tanah seluas 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, kembali memantik bara konflik. Putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4758K/Pdt/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 yang memenangkan keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta atas keluarga almarhum Nikolaus Naput, justru menyeret polemik baru di tingkat administrasi pertanahan. Sorotan kini tertuju pada Kantor Pertanahan Manggarai Barat. Hingga awal Maret 2026, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) itu dinilai belum dijalankan secara konkret oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat. Putusan Inkrah, Tapi Sertifikat Masih Berdiri Florianus Surion Adu selaku kuasa dari Muhamad Rudini (Ahli Waris Alm. Ibrahim Hanta) menjelaskan bahwa dalam amar kasasi, MA menolak permohonan Paulus Grant Naput, Maria Fatmawati Naput, dan Erwin Kadiman Santosa. “Putusan itu sekaligus menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj dan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 1/PDT/2025/PT KPG,” kata Florianus, dalam rilisnya, Jumat (6/3/2026). Secara hukum, kata dia keluarga Ibrahim Hanta dinyatakan sebagai pihak yang sah atas tanah 11 hektare tersebut. “Namun di lapangan, dua Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada 31 Januari 2017, masing-masing SHM Nomor 02549 seluas 28.313 m² atas nama Paulus Grant Naput dan SHM Nomor 02545 seluas 27.724 m² atas nama Maria Fatmawati Naput belum juga dibatalkan secara administratif,” ungkap Florianus. Tak hanya itu, dua Gambar Ukur (GU) serta peta bidang atas nama Karolus H. Sikone (27.874 m²) dan Elisabet Eni H. (29.719 m²) turut masuk dalam objek yang dimohonkan pembatalannya. Ia menjelaskan bahwa pada 9 Februari 2026, keluarga ahli waris Alm Ibrahim Hanta mengajukan permohonan penerbitan Gambar Ukur (GU) atas tanah tersebut. Namun, melalui surat resmi tertanggal 26 Februari 2026, Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat, Danial Imanuel Liunesi, S.ST, menyatakan bahwa permohonan tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Dalam surat bernomor MP.01.02/1032–53.15/II/2026 itu dijelaskan bahwa sebelum penerbitan Gambar Ukur, pemohon harus terlebih dahulu mengajukan pembatalan produk hukum sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, sesuai Pasal 40 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020. Berikut kutipan isi surat dari BPN tersebut. Terhadap Bidang Tanah seluas ± 110.000 m2 (11 Ha) yang terletak di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang dimohonkan Saudara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Lbj tanggal 23 Oktober 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 1/PDT/2025/PT.KPG tanggal 18 Maret 2025 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4758K/Pdt/2025 tanggal 8 Oktober 2025, dapat dimohonkan dengan memperhatikan hal-hal :  Bahwa objek perkara dalam putusan tersebut di atas telah diterbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 02549/Kelurahan Labuan Bajo, tanggal 31- 01-2017, luas 28.313 M2 tercatat atas nama Paulus Grant Naput dan Sertipikat Hak Milik Nomor 02545/Kelurahan Labuan Bajo, tanggal 31- 01-2017, luas 27.724 M2 tercatat atas nama Maria Fatmawati Naput yang telah dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap; Hal sebagaimana huruf a di atas, dapat dimohonkan pembatalannya sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan memperhatikan ketentuan Pasal 40 ayat 1 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, “Permohonan Pembatalan Produk Hukum karena pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : surat permohonan; fotokopi identitas pemohon yang dilegalisir dan kuasanya jika dikuasakan; asli surat kuasa jika dikuasakan; fotokopi bukti-bukti pemilikan/penguasaan atas tanah pemohon yang dilegalisir; dokumen data fisik dan data yuridis yang diusulkan Pembatalan; fotokopi putusan pengadilan yang dilegalisir; fotokopi berita acara pelaksanaan eksekusi yang dilegalisir. Terhadap bidang tanah yang Saudara mohonkan penerbitan Gambar Ukur, dapat dimohonkan melalui Permohonan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral dengan syarat yaitu Formulir Permohonan BPN sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021, Fotocopy KTP dan KK Pemohon (Legalisir), Fotocopy KTP Tetangga Batas dan Para saksi (Legalisir), Dasar Penguasaan / Alas Hak (Putusan yang berkekuatan hukum tetap dan Berita Acara Eksekusi), SPPT PBB Terbaru; Informasi Tata Ruang, Foto Pilar Berkoordinat, Surat Pernyataan Kesediaan Penutupan Berkas Permohonan Dan Tidak Menuntut Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dari sekian persyaratan administrasi tersebut, Florianus Surion Adu mengaku keberatan dengan salah satu persyaratan administrasi yang menurutnya tidak perlu ada adalah terkait permintaan berita acara pelaksanaan eksekusi. “Untuk apa lagi itu berita acara pelaksanaan eksekusi?. Sejak tahun 1973 lokasi tanah 11 ha ini sampai saat ini tanah 11 ha ini di kuasai penuh oleh penggugat Ibrahim Hanta. Ini kan mengada-ada dan tidak menghargai putusan MA” kata Florianus. Ia menilai persyaratan tersebut sebagai bentuk penghambatan. “Seharusnya BPN segera memproses permohonan dari keluarga ahli waris yang telah sah menang di tingkat kasasi. Ini seolah tidak menghargai putusan Mahkamah Agung,” tegas Florianus, Selasa (3/3/2026). Ia menambahkan, pengadilan telah menyatakan terjadi kesalahan pengukuran (misploting) dalam penerbitan sertifikat sebelumnya. Bahkan, para tergugat dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengukuran, penerbitan sertifikat, hingga transaksi jual beli atas tanah yang sedang disengketakan. Selain dua SHM tersebut, Peta Bidang Tanah atas nama Karolus H. Sikone seluas 27.874 m² dan Elisabet Eni H. seluas 29.719 m² juga masuk dalam objek yang dimohonkan pembatalannya. Kontradiksi dengan Pernyataan Pejabat Lama Menariknya, pernyataan berbeda pernah disampaikan mantan Kepala Kantor BPN Manggarai Barat, Gatot Suyanto, pada 27 Agustus 2024 lalu. Saat itu ia menyebut bahwa jika sudah ada putusan inkrah yang memerintahkan pembatalan sertifikat, maka kantor akan memprosesnya segera untuk melayani masyarakat Manggarai Barat dengan baik dan profesional . “Kini, setelah putusan kasasi benar-benar keluar dan berkekuatan hukum tetap, publik mempertanyakan konsistensi dan komitmen BPN Manggarai Bara,” ujar Florianus. Florianus menegaskan bahwa jika putusan inkrah tidak segera ditindaklanjuti, pihak keluarga akan mengambil langkah tegas. “Ketika BPN tidak menindaklanjuti putusan inkrah, ini menjadi penderitaan bagi ahli waris. Jika perlu, kami akan melakukan aksi besar-besaran selama 10 hari di kantor BPN Manggarai Barat,” tegasnya. (red)

Jakarta, Labuan Bajo, Nasional

Miris ! Oknum Pastor Marsel Agot Labuan Bajo Diduga Bersengketa Tanah Dengan Umatnya

ruminews.id, Jakarta – Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) selama ini dijual kepada sunia sebagai Beranda Wisata Premium, Gerbang menuju Surga Laut dan Komodo. Namun di balik brosur pariwisata dan panorama matahari tenggelam, kota kecil ini juga menyimpan cerita yang jauh lebih sunyi. Terutama perebutan ruang hidup, sengketa tanah, dan permainan kuasa yang sering berjalan tanpa sorotan. Di sinilah konflik tidak selalu meledak keras. Dimana kerap hadir sandiwara rapi, lengkap dengan skenario, pemain, dan narasi pembenaran. Hal ini diungkapkan, Raji Sitepu, N. S. Sos, M.Si Pengamat Sosial Ekonomi dan Pariwisata saat diwawancarai, Senin (16/2/2026) di Jakarta. “Publik mengenal lakon lama ini dengan nama sederhana: mafia tanah. Mafia bukan selalu sosok gelap dengan wajah menakutkan. Justru kekuatannya sering terletak pada kemampuannya tampil biasa,” kata Tepu sapaan akrabnya. Menurut Tepu, para Mafia ini bisa berwujud pemilik klaim yang membawa dokumen, tokoh masyarakat yang berbicara atas nama adat, pihak yang mengaku ahli waris, atau orang lapangan yang sekadar menjaga lokasi. Di balik wajah-wajah yang tampak sah itu, bekerja sebuah mekanisme terorganisir: manipulasi cerita, pencarian legitimasi, dan penciptaan kesan seolah semua berlangsung sesuai hukum. “Dalam praktik pertanahan, yang direbut bukan hanya tanah, tetapi persepsi. Sebab menguasai lahan secara fisik saja tidak cukup. Apalgao yang lebih penting adalah membuat penguasaan itu tampak sah secara administratif, sosial, dan psikologis,” tandas Tepu. Lanjutnya, maka dimulailah proses yang sering berulang: lahan yang sebelumnya memiliki batas tiba-tiba dipasangi plang kepemilikan. Dokumen adat muncul belakangan, kadang melalui pihak yang mengklaim sebagai penerus otoritas lama. “Upaya pengukuran didorong agar peta resmi tercipta, meski prosedur dan persetujuannya sering kabur,” tukas Tepu. Simbol Sosial Dipakai Tameng Kata Tepu, simbol-simbol sosial kemudian dipakai sebagai tameng. Nama orang berpengaruh diseret untuk memberi bobot moral. Kehadiran beberapa orang di lokasi, membersihkan kebun, berjaga, atau sekadar berdiri, dipertontonkan sebagai bukti penguasaan faktual. “Bisik-bisik konflik disebarkan untuk menanam rasa takut, menciptakan kesan bahwa perlawanan hanya akan berujung keributan. Padahal, sering kali ancaman itu sendiri hanyalah topeng dari kegelisahan pihak yang belum benar-benar memiliki dasar kuat,” jelas Tepu yang pria kelahiran Sumatera Utara ini. Yang membuat jaringan mafia seperti ini sulit dipatahkan bukan hanya kecerdikan otaknya, melainkan banyaknya orang biasa yang terseret tanpa sadar. Ada yang diminta menandatangani, ada yang diminta mengantar, ada yang diminta bersaksi, ada yang diminta menyebarkan cerita. “Masing-masing merasa hanya melakukan hal kecil. Tidak ada yang merasa sedang melakukan kejahatan besar. Namun ketika potongan-potongan kecil itu disusun, terbentuklah satu konstruksi besar yang perlahan menggeser hukum,” ungkapnya. Di titik inilah hukum dan iman seharusnya bertemu. Ada prinsip tua yang mengatakan: keadilan harus ditegakkan walau langit runtuh ( fiat justitia ruat caelum). Ini bukan sekadar semboyan ruang sidang, tetapi juga pesan moral lintas keyakinan. “Tradisi keagamaan berulang kali mengingatkan bahwa masalah terbesar manusia bukan pada kekurangan, melainkan pada ketamakan. Ketika ambisi mengalahkan nurani, manusia mulai membenarkan cara apa pun memanipulasi dokumen, menekan pihak lemah, bahkan merampas hak orang lain, semua atas nama kebutuhan, kehormatan, atau masa depan keluarga’ jabarnya. Ironisnya, perebutan tanah sering dibungkus dengan bahasa adat dan religiositas. Nama leluhur disebut, simbol kehormatan dikibarkan, bahkan doa kadang dijadikan latar moral. Padahal nilai adat sejatinya lahir untuk menjaga keseimbangan, menjunjung nilai-nilai luhur, bukan melegitimasi penguasaan sepihak. “Menggunakan adat untuk membenarkan ketidakjujuran bukanlah penghormatan terhadap tradisi, melainkan pengkhianatan terhadapnya,” sesal Tepu melihat kenyataan ini. Jelasnya, dalam negara hukum, sengketa tanah tidak boleh dimenangkan oleh siapa yang paling cepat memasang plang, paling ramai membawa orang, atau paling keras mengancam. Ia hanya boleh diputus oleh bukti, prosedur, dan proses yang transparan. Karena itu, harapan publik pada aparat; polisi, jaksa, hakim, advokat, hingga pejabat pertanahan, bukan sekadar agar mereka bekerja, tetapi agar mereka tetap berintegritas. “Mafia tanah hidup dari celah; hukum hidup dari konsistensi. Selama celah itu ada, sandiwara akan terus dipentaskan. Namun ketika hukum berdiri lurus, teatrikal sehebat apa pun pada akhirnya akan runtuh oleh fakta,” kata Tepu. Konflik Tanah dan Pertikaian Baru Pada akhirnya, konflik tanah selalu kembali pada pertanyaan yang lebih dalam: untuk apa manusia hidup? Jika hidup hanya untuk menimbun, mengklaim, dan menguasai, maka setiap jengkal tanah akan menjadi sumber pertikaian baru. “Tetapi jika hidup diarahkan pada rasa aman bersama, kemuliaan nilai luhur dan damai antarsesama, maka tanah berubah makna, bukan lagi objek perebutan, melainkan ruang untuk hidup damai berdampingan,” ucap Tepu. Menurutnya, Labuan Bajo adalah tanah harapan bagi banyak orang: nelayan, warga adat, pendatang, pekerja wisata, dan generasi muda, anak cucu yang ingin masa depan lebih baik. Kota ini tidak layak menjadi panggung bagi drama ketamakan yang berulang. Kebenaran memang sering berjalan lambat, tetapi ia memiliki satu kelebihan yang tak dimiliki kebohongan: ia tidak perlu berpura-pura. Tegas tanpa neko-neko, tegak lurus pada keadilan dan iman. “Ketika waktu akhirnya menguji semua klaim, bukan plang yang akan bertahan, bukan ancaman yang akan dikenang, melainkan keadilan yang berdiri tegak, lurus pada hukum, dan jernih di hadapan iman,” pungkas Raji N Sitepu, S. Sos, M.Si, Pengamat Sosial Ekonomi dan Pariwisata. (red)

Labuan Bajo

Serakah! Oknum Pastor Marsel Agot Pimpin Premanisme di Labuan Bajo Diduga Rampas Tanah Umat

ruminews.id, Labuan Bajo – Di tengah citra Labuan Bajo sebagai destinasi wisata premium kelas dunia, riak konflik tanah kembali mengusik ruang publik. Kali ini, pusaran perkara menyeret nama seorang imam Katolik, Pater Marsel Agot, SVD, dan seorang petani lokal, Aloisius Oba. Bagi sebagian orang, ini mungkin sekadar sengketa lahan. Namun bagi Aloisius Oba, perkara ini lebih dari sekadar soal sertifikat dan batas tanah ini tentang harga diri, rasa keadilan, dan relasi iman yang retak. “Konflik memuncak pada Kamis, 5 Februari 2026, ketika Aloisius Oba dilaporkan ke Polres Manggarai Barat oleh Pater Marsel Agot melalui kuasa hukumnya. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui pemberitaan sejumlah media online,” Aloisus Oba pemilik tanah yang tanahnya diserobot kepada media, Selasa (17/2/2026) di Labuan Bajo. Aloisius ini bukanlah tokoh publik. Ia hanya petani yang menggantungkan hidup dari tanah yang ia kelola. Baginya, tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi sandaran hidup keluarga. “Yang membuat perkara ini menyita perhatian publik adalah posisi para pihak: seorang umat kecil berhadapan dengan imam yang selama ini dipandang sebagai gembala rohani,” jelas Alo Oba sapaan akrabnya. Diketahui, dirinya alih-alih membalas dengan mobilisasi massa atau aksi terbuka, Alo Oba memilih langkah yang tak biasa. Ia menulis surat kepada pimpinan Gereja, bahkan hingga kepada Bapa Suci Paus Leo XIV di Vatikan. “Pilihan ini demi mencegah konflik horizontal di tengah umat. Peristiwa Batu Gosok dan Saling Lapor Ketegangan bermula dari peristiwa 27 Januari 2026 di lokasi sengketa tanah Batu Gosok. Kita menuding terjadi intimidasi saat rombongan yang dipimpin Pater Marsel datang ke lokasi,” ucap Alo Oba. Namun tudingan itu dibantah keras oleh kuasa hukum Pater Marsel, Iren Surya. Ia menyebut kehadiran 16 orang di lokasi bukanlah bentuk intimidasi. “Memang ada 16 orang datang, dan dua orang membawa parang. Tapi itu alat pertanian, bukan untuk perang. Tidak ada ancaman, tidak ada intimidasi,” tegas Iren. Pihak Pater Marsel resmi membuat Laporan Polisi Nomor: B/21/II/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, dengan tuduhan framing kejahatan dan pencemaran nama baik. Tak tinggal diam, Aloisius Oba memberikan ultimatum 2×24 jam agar Pater Marsel menyampaikan permintaan maaf terbuka. Jika tidak, ia menyatakan siap melaporkan ke struktur internal Gereja hingga Mabes Polri. “Mulai dari Keuskupan Labuan Bajo sampai Mabes Polri. Saya siap,” tegasnya. Bukan Kasus Pertama Sorotan publik terhadap konflik ini semakin tajam karena nama Pater Marsel Agot sebelumnya juga muncul dalam sejumlah perkara tanah lain. Salah satunya konflik dengan Rahardjo terkait lahan seluas 10.400 m² di Wae Cicu Timur. Transaksi yang bermula pada 2017 itu berujung laporan dugaan penipuan dan penggelapan di Polda NTT. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/151/VII/2025/SPKT/Polda NTT, tertanggal 29 Juli 2025. Kuasa hukum Rahardjo, Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si, menyebut kliennya telah membayar sekitar Rp1 miliar, namun tidak dapat melanjutkan transaksi karena tanah disebut bukan hak pihak yang menjual. “Klien kami sudah membayar sekitar satu miliar rupiah. Namun pemilik sah menyatakan tidak pernah menjual tanah tersebut,” ungkapnya. Polda NTT membenarkan laporan itu masih dalam tahap penyelidikan. Selain itu, pada November 2024, Marselinus Agot juga dilaporkan oleh Kornelia Minung terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah milik almarhum suaminya. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/144/XI/2024/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT. Kuasa hukum Kornelia menyebut kliennya terkejut saat mengetahui sertifikat tanah milik suaminya berada di tangan pihak lain dan telah digunakan dalam proses administrasi pertanahan. Pihak Pater Marsel menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan bentuk balas dendam, melainkan upaya memulihkan nama baik. “Ini bukan kesalahan teknis jurnalistik, tetapi framing yang membentuk stigma kriminal. Klien kami diposisikan sebagai pelaku kejahatan tanpa fakta dan tanpa konfirmasi,” ujar Iren Surya. Selain menempuh jalur pidana, pihaknya juga mengadukan sejumlah media ke Dewan Pers RI terkait dugaan pelanggaran prinsip akurasi dan keberimbangan. Sementara itu, di sisi lain, Aloisius Oba memilih bertahan pada jalur hukum dan struktur gerejawi. Konflik ini kini tidak lagi sekadar sengketa dua individu. Ia telah menjadi cermin yang memantulkan pertanyaan lebih luas: bagaimana relasi kuasa, iman, dan kepemilikan diuji di tengah masyarakat yang sedang tumbuh pesat secara ekonomi? “Di Labuan Bajo, tanah bukan sekadar hamparan lahan. Labuhan Bajo adalah komoditas bernilai tinggi, sekaligus sumber konflik yang berulang,” tandas Alo Oba. Kata dia, publik kini menanti proses hukum berjalan objektif dan transparan. Sebab dalam perkara seperti ini, yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas kepemilikan, melainkan juga kepercayaan sosial dan moral. “Di tengah gemerlap destinasi super premium, suara petani kecil dan pembelaan seorang imam kini bertemu di ruang yang sama: meja hukum. Dan di sanalah, keadilan akan diuji,” pungkas Alo Oba. (red)

Hukum, Jakarta, Labuan Bajo, Nasional

Labuan Bajo Membara, Diduga Preman Preman Asal Bajawa Kuasai Pantai Keranga

  ruminews.id, Jakarta – Inilah babak baru konflik di tanah 4,1 ha Bukit Kerangan Labuan Bajo. Diduga aekelompok preman tak dikenal masyarakat Labuan Bajo menghadang pemilik tanah, yang mendrop material untuk bangun Musholla yang di drop di luar pagar, Sabtu (3/1/2026). Sempat terjadi komunikasi dan perdebatan antara warga dan preman tersebut. Demi menghindari benturan fisik, sopir dan pemilik tanah, akhirnya balik lagi ke Labuan Bajo. “Saya tidak mengenal mereka. Kami dihadang. Ada satu yang saya kenal bernama Hila. Ia rupanya anaknya Om Pius yang bersama ayahnya itu selama sejak 2022 berjaga tanah dan basecamp, yang dibangun Santosa Kadiman, pasca peresmian peletakan batu pertama The Hotel St.Regis Labuan Bajo,” kata Muhammad Hatta salah satu pemilik tanah di Labuan Bajo dalam keterangannya, Senin (5/1/2026). Menurut warga dapat informasi dari berita media, bahwa kelompok preman itu dibawah pimpinan seseorang yang bernama Yeri dari Bajawa. Kuat dugaan mereka preman bayaran Santosa Kadiman. Hatta sapaan akrabnya yang merupakan salah satu dari 8 pemilik tanah satu hamparan itu mengatakan, tanah itu dulu warga memperoleh tanah dari pembagian secara adat 1992 dari Fungsionaris Adat, alm. Ishaka dan alm .Haku Mustafa. “Entah apalagi dasar kebenaran dalam otak Santosa Kadiman asal Jakarta, broker The Htl.St.Regis Labuan Bajo. Klaimnya atas hak tanah 40 hektar yang dijual Nikolaus Naput dari Ruteng di kawasan itu yang dibelinya berdasarkan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) 2014,” jelas Hatta. Apalagi kata Muhammad Hatta, karena sesungguhnya : Pertama, terbukti fiktif dalam perkara perdata No.1/Pdt.G/2024, diperkuat oleh Putusan Banding dan terakir putusan inkrah Mahkamah Agung 8 Oktober 2025, yang mana PPJB tersebut batal demi hukum karena terbukti tidak ada alas hak tanahnya. Kedua, surat alas hak tanahnya adalah 21 Oktober 1991 dan 10 Maret 1990, tetapi pada 1998 tanah tersebut sudah dibatalkan oleh fungsionaris adat dicek, tanah itu oleh Niko Naput tumpang tindih di atas tanah yang sudah diperoleh warga dan ada tanda pagar hidup sebagai batas tanah warga itu. Ketiga, hasil pemeriksaan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI, cq. Jaksa Agung Muda Intelijen 23 September 2024, yaitu semua SHM dan GU2 atas nama Nikolaus Naput dan anaknya beserta ponakannya *tidak sah*, karena tumpang tindih diatas tanah orang lain, tidak ada surat alas hak tanahnya di warkah BPN, cacat administrasi dan / atau cacat yuridis. Tanah-tanah SHM dan GU2 tersebut otw menuju ke hak akir Santosa Kadiman sebagaimana kesaksian Aryo Juwono (kuasa Santosa Kadiman saat tandatangan PPJB 2014) dalam perkara no.1/Pdt.G/2024/PN.Lbj. Keempat, untuk di tanah 4,1 ha Bukit Kerangan, yang terletak disebelah barat jalan Raya Labuan Bajo – Batu Gosok, sesungguhnya Santosa Kadiman (Erwin Bebek) tidak punya alasan hukum untuk menguasasinya, karena surat alas hak 21 Oktober 1991 yang spanduknya dipasang di tanah bagian barat jalan raya itu adalah surat alas hak yang sudah dibatal 1998, letak tanah batal 21/10/91 pula di timur jalan raya . Kelima, anak Fungsionaris adat, Ramang Ishaka, telah mengkonfirmasi pada 2021 sebagai saksi kunci di Pengadilan Tipikor Kupang (perkara 30 ha tanah Pemda, sudah inkrah), bahwa tanah Niko Naput dkk di situ sudah dibatalkan 1998. Apa yang akan terjadi jika preman2 yang dibohongi dan dibodohi jadi korban terduga mafia Erwin Bebek? Kebodohan itu akan kena batunya, bilamana misalnya pemilik tanah pergi ke lokasi, tunjukkan copy surat alas tanahnya, lalu preman-preman itu tunjukkan copy alas hak yang mana? Apa mereka mau bertarung siap mati karena kebodohan? “Kami ini pemilik asli. Belum pernah jual tanah ini sejak dulu. Tapi tiba2 tanah kami diduduki Kadiman. Kami siap mati demi kebenaran di tanah ini”, kata Kusyani, salah satu dari 8 pemilik itu awal Desember 2025 lalu. Meski begitu, pemilik tetap menempuh jalur hukum melalui gugatan, dan pengadulan ke satgas mafia tanah ke Kejaksaan Negri Labuan Bajo. “Untuk jalur perdata, kami selaku kuasa Hukum telah mengajukan gugan no. 32, 33, 41, 44/Pdt.G/2025 dan 1 lagi minggu lalu”, kata Dr(. C) Indra Triantoro, S.H, M.H, satu dari 5 anggota tim Kuasa Hukum dari Kantor Advokat Sukawinaya-88 Law & Firm. (red)

Scroll to Top