Daerah

Bantaeng, Daerah, Pemerintahan

Sampaikan Aspirasi Rakyat, Aliansi Appakatau dan Warga Babangeng Berhasil Duduki Kantor DPRD Bantaeng

ruminews.id – Gelombang protes besar melanda Kabupaten Bantaeng pada Selasa, 2 Juni 2026, ketika ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Appakatau turun ke jalan membawa narasi keprihatinan mendalam mengenai kondisi daerah. Aksi unjuk rasa yang mengusung tema besar mengenai pembangunan yang terbengkalai serta terancamnya ruang demokrasi ini dimulai sejak pagi hari pukul 09.00 WITA. Massa bergerak secara dinamis dan terorganisir dari berbagai titik kepemudaan, menyuarakan jeritan hati masyarakat kecil yang selama ini merasa diabaikan oleh para pemangku kebijakan di daerah tersebut. Gerakan ini sendiri lahir sebagai bentuk solidaritas kolektif dari berbagai Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda yang ada di Kabupaten Bantaeng, yang merasa terpanggil untuk menyatukan kekuatan demi membela hak rakyat. Perlu diketahui bahwa aksi besar-besaran ini merupakan aksi lanjutan dari gerakan yang sebelumnya telah diinisiasi oleh HPMB Raya pada Jumat, 29 Mei 2026 lalu. Eskalasi massa yang kian membesar ini dipicu oleh belum adanya respons konkret dari pemerintah daerah atas tuntutan terdahulu, sehingga memantik solidaritas OKP lainnya untuk turun merapatkan barisan. Aksi massa kali ini terasa jauh lebih besar dan solid karena tidak hanya diikuti oleh barisan mahasiswa dan elemen OKP, melainkan juga melibatkan partisipasi aktif dari barisan Masyarakat Babangeng. Kehadiran warga Babangeng di barisan terdepan membawa potret nyata dari dampak buruk mandeknya proyek infrastruktur daerah, seperti akses jalanan rusak yang selama bertahun-tahun mematikan urat nadi perekonomian mereka. Kolaborasi antara kaum intelektual muda dan masyarakat korban kebijakan ini menciptakan energi perlawanan yang luar biasa sepanjang jalur protokol. Di tengah jalannya aksi pendudukan di dalam Kantor DPRD Bantaeng, Aliansi Appakatau menyajikan sebuah agenda teatrikal yang emosional berupa pemutaran film dokumenter pendek hasil liputan langsung di wilayah Babangeng. Film dokumenter tersebut merekam secara nyata dan telanjang bagaimana potret kehidupan sehari-hari warga yang harus bertaruh nyawa melintasi jalanan rusak parah serta jembatan yang mangkrak akibat pembangunan yang terbengkalai. Penayangan audio visual yang disaksikan bersama oleh massa aksi dan aparat pengamanan ini seketika mengubah suasana menjadi haru sekaligus tegang, karena menampilkan bukti otentik yang tidak bisa dibantah oleh pemerintah daerah. Namun, situasi di lapangan semakin memuncak dan memicu kekecewaan mendalam ketika diketahui bahwa dari sekian banyak anggota DPRD Bantaeng, tidak ada satu pun yang bersedia menemui massa aksi. Hal serupa juga terjadi saat massa berada di Kantor Bupati, di mana Bupati Bantaeng terkesan menutup mata dan enggan hadir di tengah-tengah rakyat untuk mendengarkan langsung tuntutan mereka. Sikap acuh tak acuh dan keengganan para pejabat publik ini dinilai sebagai bentuk nyata dari matinya hati nurani para pemimpin daerah terhadap penderitaan yang dialami warga. Merasa diabaikan dan tidak ditemui oleh satu pun perwakilan kebijakan, massa Aliansi Appakatau bersama Masyarakat Babangeng akhirnya mengambil tindakan tegas dengan merangsek masuk dan resmi menduduki Kantor DPRD Bantaeng. Di dalam gedung tersebut, mereka membacakan tuntutan sikap mereka yang mendesak jajaran eksekutif dan aparat hukum untuk segera bertindak secara nyata. Mereka menuntut agar Bupati Bantaeng segera bertanggung jawab penuh atas segala bentuk intimidasi, kekerasan, serta pembubaran paksa yang menimpa massa aksi pada aksi HPMB Raya maupun demonstrasi hari ini. Hingga menjelang sore hari, suasana di dalam Kantor DPRD Bantaeng masih dipadati oleh massa aksi yang duduk melantai sembari terus menggemakan yel-yel perlawanan terhadap pembungkaman berekspresi. Para demonstran menegaskan bahwa pendudukan gedung ini akan terus berlanjut sebagai bentuk mogok sipil sampai Bupati dan para anggota legislatif mau keluar dari ruangannya untuk memberikan komitmen nyata. Di bawah pengawalan aparat yang berjaga di luar gedung, Aliansi Appakatau dan Masyarakat Babangeng membuktikan bahwa mereka tidak akan mundur sebelum keadilan, solidaritas, dan transparansi ditegakkan di tanah Bantaeng.

Daerah, Gowa, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan

Momentum Peringatan Hari Lahir Pancasila, Bupati Gowa Ajak ASN Jaga Persatuan untuk Majukan Daerah

ruminews.id, GOWA – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa untuk terus mengamalkan nilai-nilai Pancasila, khususnya dalam menjaga persatuan, kekompakan dan keharmonisan demi mewujudkan daerah yang semakin maju. Hal tersebut disampaikannya saat bertindak sebagai Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Gowa di Lapangan Upacara Kantor Bupati Gowa, Selasa (2/6). Menurut Bupati Talenrang nilai-nilai dalam Pancasila sejalan dengan Program Gowa Bersama yang saat ini menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Gowa. “Pancasila sebagai pemersatu bangsa sama dengan semangat Gowa Bersama. Intinya adalah menyatukan segala perbedaan, menyatukan berbagai pendapat, menjaga keharmonisan, dan memperkuat persatuan. Jika semua itu bisa kita capai, saya yakin Indonesia akan menjadi bangsa yang besar dan kuat. Bahkan dimulai dari skala yang lebih kecil, yaitu Kabupaten Gowa,” ungkapnya. Pada momentum Hari Lahir Pancasila ini, dirinya juga mengimbau seluruh ASN untuk terus menanamkan jiwa Pancasila dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat. “Orang Gowa tidak lepas dari nilai Assamaturu atau kebersamaan. Karena itu saya berharap seluruh ASN terus menjaga kekompakan dan persatuan sehingga kita bisa menjadi daerah yang utuh, maju, dan berkembang,” harapnya. Pada kesempatan tersebut, orang nomor satu di Gowa itu membacakan sambutan seragam Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia yang mengangkat tema “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia.” Dirinya menyebutkan, Pancasila bukan sekadar dasar negara, melainkan menjadi bintang penuntun dan jangkar moral bangsa dalam menghadapi berbagai tantangan global, mulai dari disrupsi teknologi hingga dinamika geopolitik dunia. “Pancasila telah membuktikan ketangguhannya dalam menjaga keutuhan Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau, ratusan suku, bahasa, dan budaya. Nilai-nilai musyawarah, gotong royong, kemanusiaan, serta keadilan sosial yang terkandung dalam Pancasila juga menjadi kontribusi Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia,” sebutnya. Melalui Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026, seluruh elemen bangsa diajak untuk menjadikan Pancasila sebagai ideologi yang hidup dan terus diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, termasuk dalam setiap kebijakan publik yang berpihak pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kepala Pengadilan Negeri Sungguminasa, Perwakilan Forkopimda, Pimpinan SKPD dan Camat Lingkup Pemkab Gowa.(NH)

Daerah, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Membaca Ulang Narasi Haji Bawakaraeng Di Gunung Bulu Bawakaraeng

Ruminews.id-Sebuah kajian terbaru mengungkap bahwa aktivitas keagamaan yang dilaksanakan oleh Mahasiswa Pecinta Alam Sultan Alauddin (MAPALASTA) UIN Alauddin Makassar di kawasan Gunung Bulu Bawakaraeng saat perayaan Iduladha bukanlah praktik yang dapat dikategorikan sebagai “Haji Bawakaraeng” sebagaimana narasi yang selama ini berkembang di sebagian masyarakat. Kajian tersebut mengkaji fenomena ritual keagamaan yang dilakukan anggota MAPALASTA di kawasan pegunungan Bulu Bawakaraeng dan berupaya meluruskan berbagai persepsi yang mengaitkan kegiatan tersebut dengan pelaksanaan ibadah haji. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, peneliti melakukan observasi partisipatif, wawancara mendalam, serta studi dokumentasi untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai aktivitas yang berlangsung di lokasi. Hasil kajian menunjukkan bahwa kegiatan yang dilaksanakan masyarakat pada momentum Iduladha terdiri atas pendakian gunung, pelaksanaan salat Iduladha dan doa bersama. Seluruh rangkaian kegiatan tersebut merupakan bentuk perayaan hari raya umat Islam yang dilaksanakan di kawasan pegunungan dan tidak mengandung unsur-unsur rukun haji seperti ihram, wukuf di Arafah, tawaf mengelilingi Ka’bah, maupun sa’i antara Bukit Shafa dan Marwah. Kajian ini juga menemukan bahwa istilah “Haji Bawakaraeng” bukan berasal dari pemahaman ataupun keyakinan komunitas yang melaksanakan kegiatan tersebut. Sebaliknya, istilah tersebut terbentuk melalui proses pelabelan sosial yang berkembang di masyarakat luar dan diperkuat oleh berbagai pemberitaan media dari waktu ke waktu. Menurut hasil kajian, aktivitas keagamaan yang dilakukan di Gunung Bulu Bawakaraeng lebih tepat dipahami sebagai bentuk religiositas lokal yang lahir dari perjumpaan antara ajaran Islam dengan tradisi dan budaya. Praktik tersebut merefleksikan cara masyarakat dan komunitas tertentu mengekspresikan nilai-nilai keagamaan dalam ruang budaya yang mereka miliki, tanpa bermaksud menggantikan ataupun menyimpangkan pelaksanaan ibadah haji yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Kajian ini menegaskan bahwa pelaksanaan salat Iduladha di kawasan Gunung Bulu Bawakaraeng merupakan bagian dari ekspresi keagamaan yang sah dalam konteks sosial dan budaya masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang lebih objektif dan berbasis data agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berpotensi menimbulkan stigma terhadap komunitas maupun masyarakat yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Sebagai tindak lanjut, MAPALASTA melakukan kajian lebih mendalam mengenai dampak ekologis aktivitas ritual massal di kawasan konservasi Gunung Bulu Bawakaraeng. Kajian tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan keagamaan dan budaya tetap berjalan selaras dengan upaya pelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem pegunungan yang memiliki nilai ekologis tinggi bagi masyarakat Sulawesi Selatan.

Daerah, Makassar, Nasional, Pemuda, Pendidikan

MAPALASTA UIN Alauddin Makassar dalam Riset Kolaboratif di Gunung Bulu Bawakaraeng

Ruminews.id-Mapalasta UIN Alauddin Makassar turut berpartisipasi dalam penelitian kolaboratif berskala nasional bertajuk Post-Complex Humanitarian Emergency Gunung Bulu Bawakaraeng (POSTCHE-GBB) yang berlangsung pada periode 11–19 April 2026 di kawasan Gunung Bulu Bawakaraeng, Sulawesi Selatan. Riset ini merupakan bagian dari upaya multidisipliner untuk mengkaji kondisi pasca-darurat kemanusiaan kompleks di wilayah pegunungan tersebut. Penelitian ini dipimpin oleh Dr. Andi Yaqub, M.H.I., Dosen Fakultas Syariah IAIN Kendari, dengan melibatkan 22 peneliti lintas disiplin dari berbagai institusi, antara lain IAIN Kendari, IAIN Bone, Yayasan Bumi Toala Indonesia, Forum Ilmu Sosial dan Spiritual (FISS), serta Mapalasta UIN Alauddin Makassar. Pendanaan riset diperoleh dari Kementerian Agama Republik Indonesia dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui skema MORA Air Funds LPDP 2025–2027. Kegiatan observasi dan validasi data lapangan dilaksanakan di zona inti (core zone) Gunung Bulu Bawakaraeng pada rentang ketinggian 1.752–2.830 meter di atas permukaan laut (mdpl). Riset difokuskan pada empat aspek utama, yaitu: (1) geomorfologi, (2) ekologi, (3) aktivitas artifisial manusia, serta (4) ekoteologi. Menurut ketua tim riset, Dr. Andi Yaqub, penelitian ini bertujuan untuk memetakan kondisi aktual kawasan secara spasial dan temporal, sekaligus memahami relasi antara masyarakat dan lingkungan pegunungan dari perspektif ekologis dan spiritual. Pada aspek geomorfologi, tim melakukan validasi terhadap karakteristik batuan, pola rekahan lereng, serta potensi longsoran sebagai bagian dari rekam jejak kebencanaan kawasan. Sementara itu, dari sisi ekologi, tim mendokumentasikan struktur vegetasi, sebaran mata air, keberadaan spesies indikator, serta tekanan antropogenik seperti pembangunan jalur pendakian dan akumulasi limbah padat di area gunung. Dalam kerangka riset tersebut, Mapalasta UIN Alauddin Makassar berperan aktif pada tahap observasi dan pengumpulan data lapangan secara kolaboratif bersama tim peneliti lain. Keterlibatan ini menegaskan komitmen organisasi dalam mendukung kajian lingkungan dan kemanusiaan berbasis bukti ilmiah di kawasan Gunung Bulu Bawakaraeng serta memperkuat jejaring kolaborasi lintas institusi.

Daerah, Pemerintahan, Sorong Selatan

Warga Soroti Anggaran Rp3 Miliar Pengelolaan Sampah DLH Sorong Selatan Tahun 2026, Sampah Masih Berhamburan

Ruminews.id, Sorong Selatan – Warga Kabupaten Sorong Selatan mempertanyakan efektivitas kinerja pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), setelah muncul informasi program pengelolaan sampah tahun anggaran 2026 dengan nilai anggaran mencapai Rp3 miliar, namun kondisi kebersihan di sejumlah wilayah dinilai masih jauh dari harapan. Berdasarkan dokumen program anggaran tahun 2026 yang beredar di masyarakat, terlihat adanya alokasi anggaran sebesar Rp3.000.000.000 untuk program “Penanganan sampah melalui pemilahan dan pengolahan sampah di instalasi pengolahan sampah TPS3R, PDU, TPST, TPS, SPA, PSEL/PLTSa, RDF, pusat pengomposan, biodigester, bank sampah dan fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Program tersebut ditargetkan untuk seluruh kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Sorong Selatan. Namun di lapangan, kondisi sampah yang masih terlihat berhamburan di sejumlah titik justru menimbulkan pertanyaan dari masyarakat. Warga menilai persoalan kebersihan belum tertangani secara maksimal meskipun pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang tidak sedikit untuk sektor persampahan. “Kalau memang ada anggaran miliaran untuk penanganan sampah, lalu kenapa masih banyak sampah berserakan di pinggir jalan, drainase, bahkan area permukiman? Ini yang dipertanyakan masyarakat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak hanya fokus pada penganggaran, tetapi juga memastikan realisasi program benar-benar berdampak terhadap kebersihan lingkungan. Sejumlah warga juga meminta adanya transparansi terkait penggunaan anggaran, termasuk titik pelaksanaan program, pengadaan fasilitas, hingga sistem pengangkutan dan pengolahan sampah. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sorong Selatan sendiri memiliki tugas pengelolaan kebersihan dan persampahan sebagai bagian dari pelayanan publik daerah. Struktur kelembagaan DLH Sorong Selatan juga mencantumkan bidang khusus terkait kebersihan dan pengelolaan sampah. Warga berharap Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan sampah agar anggaran yang telah disiapkan pada tahun 2026 benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Pasalnya, persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan estetika lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup secara umum. Sorotan publik juga mulai mengarah kepada DPRD Kabupaten Sorong Selatan sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah. Sejumlah warga mempertanyakan sejauh mana DPRD menjalankan pengawasan terhadap program pengelolaan sampah yang menelan anggaran hingga Rp3 miliar tersebut. Menurut warga, kondisi sampah yang masih terlihat di berbagai titik seharusnya menjadi perhatian serius para wakil rakyat. Masyarakat menilai DPRD perlu turun langsung ke lapangan untuk mengevaluasi pelaksanaan program, meminta penjelasan dari instansi terkait, serta memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. “DPRD jangan hanya membahas dan menyetujui anggaran. Fungsi pengawasan juga harus dijalankan. Kalau kondisi di lapangan masih seperti ini, tentu masyarakat bertanya-tanya, apakah pengawasan sudah berjalan maksimal atau belum,” ujar salah seorang warga. Muncul pula kritik dari sebagian masyarakat yang mempertanyakan sikap DPRD terhadap persoalan tersebut. Bahkan, sejumlah warga melontarkan pertanyaan bernada sindiran, “Apakah DPRD Sorong Selatan sedang tidur?” karena hingga kini belum terlihat adanya langkah pengawasan yang tegas dan terbuka kepada publik terkait efektivitas penggunaan anggaran pengelolaan sampah tahun 2026. Masyarakat berharap DPRD Kabupaten Sorong Selatan segera menggunakan hak pengawasannya untuk meminta laporan rinci pelaksanaan program, melakukan inspeksi lapangan, serta menyampaikan hasil pengawasan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. Video: https://vt.tiktok.com/ZSx3t2t9v/

Daerah, Pemerintahan, Sorong Selatan

Warga Pertanyakan Anggaran Jalan di Sorong Selatan: Dana Ada, Pekerjaannya di Mana?

ruminews.id, SORONG SELATAN – Pengelolaan anggaran infrastruktur di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan menjadi sorotan warga. Berdasarkan dokumen anggaran yang beredar di tengah masyarakat, terdapat alokasi dana cukup besar pada Program Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota dengan total mencapai Rp81.199.123.404. Namun, sejumlah warga mempertanyakan kejelasan realisasi pekerjaan fisik dari anggaran tersebut. Dalam dokumen yang menjadi temuan warga, tercatat anggaran Pembangunan Jalan sebesar Rp12.702.652.371, Pembangunan Jembatan sebesar Rp495.696.000, serta Rehabilitasi Jalan yang mencapai Rp67.842.357.033. Selain itu, terdapat pula anggaran Pemeliharaan Rutin Jalan sebesar Rp158.418.000 yang diduga berkaitan dengan APBD tahun 2025. Meski nilai anggaran terbilang fantastis, warga mempertanyakan jalan mana yang dibangun, ruas mana yang direhabilitasi, serta jembatan mana yang telah dikerjakan menggunakan anggaran tersebut. Sebab, berdasarkan dokumen yang beredar, belum terlihat rincian spesifik mengenai titik pekerjaan, nama ruas jalan, hingga lokasi pembangunan jembatan yang menjadi sasaran penggunaan anggaran. “Kalau memang anggarannya sudah ada dan nilainya besar, mestinya masyarakat bisa melihat dan mengetahui jalan mana yang diperbaiki, jembatan mana yang dibangun,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Temuan warga ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi penggunaan APBD, khususnya pada sektor infrastruktur yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Pasalnya, akses jalan dan jembatan di sejumlah wilayah masih disebut menjadi keluhan masyarakat karena kondisi yang belum memadai. Warga berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maupun OPD teknis terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai rincian kegiatan yang telah dilaksanakan, termasuk lokasi pekerjaan dan progres realisasinya. Menurut warga, transparansi menjadi penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat mengenai penggunaan uang daerah. Mereka meminta pemerintah menjelaskan secara rinci “anggaran jalan itu dipakai di ruas mana, rehabilitasinya di mana, dan jembatan yang dibangun berada di titik mana.” Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan masih diupayakan untuk dimintai tanggapan guna memperoleh penjelasan yang berimbang terkait penggunaan anggaran tersebut. Video: Tiktok: https://vt.tiktok.com/ZSx3ssRBy/ Tiktok: https://vt.tiktok.com/ZSx3GFM64/ Tiktok: https://vt.tiktok.com/ZSx3GYp51/

Hukum & Kriminal, Kota Yogyakarta, Nasional, Pendidikan

Forum BEM se-DIY Gelar Aksi Refleksi 28 Tahun Reformasi di Titik Nol Yogyakarta, Soroti Penuntasan Kasus HAM

​Ruminews.id, Yogyakarta — Forum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-DIY bersama ratusan mahasiswa lain nya menggelar aksi damai di kawasan Titik Nol Kilometer, Yogyakarta, Kamis (21/5/2026). Aksi tersebut ditujukan sebagai refleksi kritis memperingati 28 tahun runtuhnya rezim Orde Baru sekaligus menyuarakan evaluasi terhadap kondisi penegakan hukum dan demokrasi saat ini.

Daerah, Ekonomi, Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Prov Sulawesi Selatan

Bongkar Mafia Solar Lintas Provinsi, Penyidik Dirreskrimsus Polda Sulsel Justru Dimutasi

ruminews.id, Makassar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan berhasil membongkar dugaan jaringan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang beroperasi lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebuah kapal tanker yang diduga mengangkut sekitar 700 kiloliter solar ilegal. Kapal tersebut diamankan saat melintas di perairan Kalimantan setelah diduga membawa muatan solar ilegal dari Sulawesi Selatan menuju Kalimantan Tengah. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya terungkap pada Februari 2026. Dari hasil penyelidikan lanjutan, penyidik menemukan indikasi bahwa kapal tanker tersebut memiliki peran penting dalam rantai distribusi solar ilegal yang diduga melibatkan jaringan terorganisir dan beroperasi lintas wilayah. Dalam operasi tersebut, Dirreskrimsus Polda Sulsel turut mengamankan tujuh anak buah kapal (ABK), termasuk kapten kapal. Ketujuh orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, empat orang lainnya yang diduga terlibat masih dalam proses pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam skala besar yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Namun di tengah proses penanganan perkara, muncul sorotan terkait mutasi sejumlah personel Dirreskrimsus Polda Sulsel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut. Mutasi tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat, mengingat pengungkapan kasus ini disebut menyasar dugaan jaringan distribusi solar ilegal yang terstruktur dan memiliki cakupan lintas provinsi. Hingga kini belum ada penjelasan resmi yang mengaitkan mutasi tersebut dengan penanganan perkara yang sedang berjalan. Publik pun berharap proses hukum terhadap para tersangka dan pihak-pihak yang diduga terlibat dapat berjalan secara transparan, profesional, serta mampu mengungkap aktor utama di balik jaringan distribusi BBM bersubsidi ilegal tersebut.

Daerah, Hukum & Kriminal, Jakarta, Labuan Bajo

Hotel ST. REGIST Labuan Bajo Gagal Bangun, Tanah 40 Hektar Fiktif, Santosa Kadiman Dipanggil Kejagung RI

ruminews.id, Jakarta – Sengkera tanah berlarut-larut di Keranga, Labuan Bajo, Manggarai Barat selama bertahun-tahun menjadi lahan sengketa agraria paling kontroversial. Di tengah bergulirnya penyelidikan di Bareskrim Polri, Pria berinisial KS secara terbuka menantang Santosa Kadiman/Erwin Bebek dan keluarga ahli waris almarhum Nikolaus Naput untuk tampil di hadapan publik. Mereka ditantang KS menjelaskan seluruh proses perolehan, penguasaan hingga transaksi tanah yang selama ini menjadi sumber polemik. Menurut KS, publik berhak mengetahui fakta yang sebenarnya, karena berbagai pertanyaan mendasar terkait dokumen, luas lahan, hingga legalitas transaksi hingga kini belum terjawab terbuka. KS merupakan pelapor dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah adat dan penyalahgunaan wewenang yang saat ini tengah ditangani Bareskrim Polri berdasarkan laporan STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026. “Kalau memang merasa semua prosesnya benar dan sah, tampil saja ke publik. Jelaskan kepada masyarakat Labuan Bajo bagaimana tanah itu diperoleh, siapa pemilik awalnya, apa dasar hukumnya, dan bagaimana prosesnya sampai bisa diperjualbelikan. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya tanpa pernah mendapatkan penjelasan langsung dari pihak yang berkepentingan,” tegas KS kepada media, Senin (1/6/2026) di Jakarta. Menurut KS, selama bertahun-tahun masyarakat hanya disuguhi klaim-klaim sepihak tanpa pernah melihat adanya penjelasan terbuka dari pihak yang disebut-sebut terlibat dalam proses transaksi tanah yang kini menjadi objek sengketa. Misteri Klaim 40 Hektare yang Terus Dipertanyakan Salah satu persoalan yang kembali diangkat KS adalah klaim transaksi tanah seluas 40 hektare yang selama ini dikaitkan dengan Erwin Santosa Kadiman. Menurutnya, berdasarkan data lapangan dan berbagai dokumen yang telah dipelajarinya, luas lahan kosong yang tersedia di kawasan Keranga hanya berkisar 27 hektare. Karena itu, ia mempertanyakan dasar klaim transaksi yang disebut mencapai 40 hektare. “Ini pertanyaan yang sampai sekarang belum pernah dijawab secara terang. Kalau tanah kosong di Keranga hanya sekitar 27 hektare, lalu dasar apa sampai diperjualbelikan 40 hektare? Selisih 13 hektare itu berada di mana? Tanah milik siapa? Sampai hari ini masyarakat tidak pernah mendapatkan penjelasan yang jelas,” ujarnya. Menurut KS, pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan angka, melainkan menyangkut objek tanah yang menjadi dasar berbagai transaksi dan penerbitan sertifikat yang kini menjadi perdebatan. Groundbreaking St. Regis Dinilai Membentuk Persepsi Keliru KS juga menyoroti pelaksanaan groundbreaking Hotel St. Regis Labuan Bajo pada April 2022 yang saat itu berlangsung meriah dan dihadiri sejumlah pejabat penting. Menurutnya, kegiatan tersebut telah menciptakan kesan di tengah masyarakat bahwa seluruh persoalan lahan telah selesai dan tidak lagi bermasalah. “Publik melihat ada seremoni besar-besaran yang dihadiri pejabat tinggi. Akibatnya muncul persepsi bahwa semua persoalan tanah sudah tuntas. Padahal sengketa masih berlangsung, legalitas lahannya masih dipersoalkan, dan berbagai syarat hukum yang berkaitan dengan pembangunan juga menjadi pertanyaan. Faktanya, proyek itu hingga kini tidak berjalan sebagaimana yang pernah dijanjikan,” kata KS. Ia menilai kondisi tersebut justru menciptakan kebingungan di tengah masyarakat dan menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum dalam investasi di Labuan Bajo. Dokumen Alas Hak Jadi Fokus Sorotan Sebagai pelapor, KS mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen dan keterangan kepada penyidik Bareskrim Polri. Menurutnya, salah satu fokus utama yang kini dipersoalkan adalah dokumen alas hak yang disebut menjadi dasar berbagai transaksi tanah serta penerbitan sertifikat di kawasan Keranga. “Kami sudah menyerahkan berbagai dokumen kepada penyidik. Yang kami pertanyakan sejak awal adalah keberadaan dokumen alas hak yang digunakan dalam proses transaksi tersebut. Kami ingin mengetahui bagaimana dokumen itu lahir dan bagaimana bisa menjadi dasar penerbitan sertifikat,” ujarnya. Ia mengaku heran karena hingga kini tidak pernah ada penjelasan terbuka mengenai dokumen yang selama ini menjadi dasar berbagai klaim kepemilikan tanah tersebut. Sengketa yang Menggerus Kepercayaan Publik KS menilai sengketa Keranga kini telah berkembang menjadi persoalan yang lebih luas daripada sekadar konflik kepemilikan tanah. Menurutnya, konflik yang berlangsung bertahun-tahun telah berdampak terhadap rasa keadilan masyarakat dan menimbulkan keraguan terhadap kepastian hukum di daerah yang sedang berkembang sebagai destinasi investasi unggulan nasional. “Yang dipertaruhkan bukan hanya soal tanah. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap hukum dan kepastian investasi di Labuan Bajo. Investor yang sehat datang membawa kepastian, bukan meninggalkan persoalan yang berkepanjangan,” tegasnya. Siap Bawa Perkara ke Kejaksaan Agung RI Tidak berhenti pada laporan yang sedang berjalan di Bareskrim Polri, KS mengungkapkan bahwa dirinya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan dengan membawa persoalan tersebut ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI. Menurutnya, laporan tersebut akan mencantumkan sejumlah nama yang dinilai memiliki keterkaitan dengan rangkaian proses perolehan dan transaksi tanah yang kini menjadi objek sengketa di Keranga. “Dalam waktu dekat saya akan membawa persoalan ini ke Jampidum Kejaksaan Agung RI dengan menyertakan bukti-bukti yang menurut saya memiliki kekuatan pembuktian yang sangat kuat,” tegasnya. KS mengatakan laporan tersebut akan diperkuat dengan berbagai dokumen, termasuk putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) serta sejumlah surat resmi dari Kejaksaan Agung RI. “Kami ingin semua fakta dibuka secara terang-benderang agar masyarakat memperoleh kepastian dan kebenaran atas perkara yang selama ini menjadi perdebatan publik,” ujarnya. (red)

Daerah, Kolaka Utara, Pemerintahan, Pemuda

Hilirisasi Nikel: Dibalik Janji Kesejahteraan, Kolaka Utara Dihancurkan oleh Ekspolitasi Tambang

ruminews.id – Kabupaten Kolaka Utara hari ini sedang menghadapi ancaman serius akibat ekspansi pertambangan nikel yang semakin brutal dan tidak terkendali. Atas nama hilirisasi dan investasi nasional, tanah-tanah rakyat dirusak, hutan dibabat, sungai tercemar, dan ruang hidup masyarakat perlahan dihancurkan demi kepentingan korporasi tambang. Narasi kesejahteraan yang selama ini digaungkan pemerintah nyatanya tidak sebanding dengan penderitaan yang dirasakan masyarakat di sekitar wilayah tambang. Di berbagai wilayah Kolaka Utara, masyarakat mulai menghadapi banjir lumpur, pencemaran sungai, debu tambang, rusaknya lahan pertanian, hingga menurunnya hasil tangkapan nelayan akibat kerusakan lingkungan yang semakin masif. Hilirisasi yang seharusnya menjadi jalan menuju kemajuan justru berubah menjadi alat legitimasi untuk mengeruk sumber daya alam tanpa memikirkan keselamatan ekologis dan masa depan masyarakat lokal. Perusahaan datang membawa alat berat dan janji investasi, tetapi yang ditinggalkan hanyalah kerusakan alam dan konflik sosial yang terus membesar. Kondisi ini memperlihatkan bagaimana negara lebih berpihak pada kepentingan industri dibanding keselamatan rakyat. Pengawasan terhadap aktivitas tambang sangat lemah, sementara pelanggaran lingkungan terus terjadi tanpa tindakan tegas. Sungai yang dulu menjadi sumber kehidupan kini berubah keruh dan tercemar. Hutan yang menjadi benteng ekologis perlahan hilang akibat pembukaan lahan tambang secara besar-besaran. Lebih parah lagi, masyarakat yang mencoba bersuara sering kali dianggap sebagai penghambat investasi. Kritik dibungkam, keresahan rakyat diabaikan, sementara eksploitasi terus berjalan tanpa kontrol yang jelas. Ini adalah bentuk ketidakadilan ekologis yang nyata. Kami menilai bahwa pertambangan di Kolaka Utara telah bergerak menuju fase eksploitasi brutal yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat dan generasi mendatang. Jika situasi ini terus dibiarkan, maka Kolaka Utara hanya akan menjadi wilayah rusak yang diwariskan kepada anak cucu. Maka dengan ini kami menyatakan sikap: Mendesak pemerintah pusat/mentri ESDM dan pemerintah daerah segera mengevaluasi seluruh aktivitas pertambangan di Kolaka Utara. Menindak tegas perusahaan tambang yang terbukti merusak lingkungan dan merampas ruang hidup masyarakat. Menghentikan segala bentuk aktivitas tambang yang mengancam keselamatan ekologis dan sosial masyarakat. Memastikan pemulihan lingkungan terhadap sungai, hutan, lahan pertanian, dan kawasan terdampak. Menolak praktik hilirisasi yang hanya menjadikan rakyat sebagai korban demi keuntungan oligarki tambang. Kami menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh dibangun di atas penderitaan rakyat dan kehancuran lingkungan. Alam Kolaka Utara bukan objek eksploitasi tanpa batas. Tanah ini adalah ruang hidup masyarakat yang wajib dijaga, bukan dihancurkan demi kepentingan segelintir elit dan korporasi. “Ketika tambang semakin brutal, maka perlawanan rakyat adalah sebuah keharusan.”(jelasnya) Sumber: Pardi

Scroll to Top