Daerah

Bantaeng, Hukum, Pemerintahan, Pemuda, Uncategorized

Kader HPMB-Raya Tuding Polisi Bungkam Saat Massa di Intimidasi Preman di SPBU Parasula Bantaeng.

ruminews.id, Aksi unjuk rasa terkait dugaan penyimpangan BBM subsidi berlangsung di depan SPBU Pertamina Parasula, dengan massa menuntut penindakan terhadap praktik yang diduga melibatkan mafia solar. Aksi tersebut dipimpin oleh Ketua Cabang Balla’ Tujua HPMB-Raya, Alif Mualana. Dalam orasinya, Alif menyebut kehadiran massa bukan sekadar membawa tuntutan, tetapi menyuarakan keresahan masyarakat kecil yang dirugikan oleh dugaan penyelewengan BBM subsidi. Namun, situasi di lapangan memanas setelah muncul oknum tak dikenal yang diduga melakukan intimidasi dan provokasi terhadap peserta aksi. Yang menjadi sorotan, menurut Alif, adalah sikap aparat kepolisian di lokasi yang dinilai pasif saat terjadi ketegangan. Ia menilai aparat tidak mengambil langkah tegas ketika massa aksi mendapat tekanan dari oknum agresif. Maka kami meminta agar laporan segera di tindak lanjuti sesuai dengan undang2 yang berlaku. Alif mempertanyakan komitmen kepolisian dalam menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya terkait fungsi perlindungan dan pengayoman masyarakat. Maka dari pada itu kami meminta APH agar kiranya segera menangkap/menindaklanjuti pelaku kriminalisasi sesuai dengan laporan yang tertera di Kapolres Bantaeng. Ia menegaskan bahwa dugaan penyelewengan BBM subsidi merupakan persoalan serius karena berdampak langsung pada masyarakat. Pihaknya mendesak Kapolda untuk mengevaluasi personel di lapangan serta mengusut jika ada keterlibatan oknum aparat dalam membekingi praktik ilegal tersebut. “Negara harus membuktikan bahwa hukum lebih kuat dari mafia. Polisi tidak boleh diam saat rakyat mendapat intimidasi,” tegas Alif. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tudingan pembiaran dalam pengamanan aksi tersebut.

Gowa, Hukum, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Evaluasi Satu Tahun Kepemimpinan Hati Damai di Kabupaten Gowa

ruminews.id, Gowa – Satu tahun telah berlalu sejak kepemimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa berjalan dengan narasi “Hati Damai”. Namun realitas di lapangan menunjukkan adanya jurang antara slogan dan praktik pemerintahan. Alih-alih memperkuat keadilan sosial dan ekonomi kerakyatan, sejumlah kebijakan justru memperlihatkan ketimpangan dalam penegakan regulasi. Pemerintah terlihat sangat tegas terhadap pedagang kaki lima dengan dalih ketertiban umum dan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah, menggunakan legitimasi kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penertiban dilakukan secara masif dan represif atas nama penataan ruang dan kepastian hukum. Namun pada saat yang sama, ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret tetap beroperasi meskipun dalam forum resmi, termasuk Rapat Dengar Pendapat DPRD, telah disampaikan adanya persoalan perizinan, zonasi, jarak antar gerai, serta kewajiban kemitraan dengan UMKM lokal yang belum sepenuhnya dipenuhi. Jika fakta tersebut benar adanya, maka pembiaran ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk inkonsistensi kebijakan yang berpotensi melanggar asas legalitas (rechtmatigheid van bestuur) dan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk menegakkan hukum secara selektif. Diskresi pemerintahan harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang melampaui batas kewenangan. Ketika penertiban keras diberlakukan terhadap pelaku usaha kecil yang bergantung pada ruang publik untuk bertahan hidup, sementara dugaan ketidakpatuhan perizinan oleh jaringan ritel nasional dibiarkan tanpa tindakan transparan dan terbuka, maka pemerintah sedang mempertaruhkan integritas tata kelola pemerintahan itu sendiri. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM secara eksplisit mewajibkan pemerintah daerah melindungi dan memberdayakan usaha mikro dan kecil dari persaingan yang tidak seimbang. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 menegaskan kewajiban pengaturan zonasi, pengendalian jarak, serta kemitraan yang adil antara toko modern dan pelaku usaha kecil. Norma-norma ini bukan hiasan regulatif, melainkan instrumen perlindungan ekonomi rakyat. Apabila pemerintah tidak memastikan kepatuhan penuh terhadap ketentuan tersebut, maka yang dilanggar bukan hanya aturan teknis, tetapi juga mandat konstitusi Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun berdasarkan asas kekeluargaan dan keadilan sosial. Pemerintah Kabupaten Gowa tidak boleh berlindung di balik narasi ketertiban jika ketertiban itu hanya menyasar yang lemah. Ketertiban yang tidak disertai keadilan adalah ketimpangan yang dilembagakan. Penegakan hukum harus simultan, konsisten, dan tanpa pandang bulu. Jika terdapat gerai ritel yang belum memenuhi syarat perizinan dan zonasi, maka wajib dilakukan audit administratif terbuka, evaluasi menyeluruh, dan penindakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Transparansi data perizinan, publikasi hasil evaluasi, serta keterbukaan proses pengawasan bukan pilihan, melainkan kewajiban dalam kerangka asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, asas proporsionalitas, dan asas akuntabilitas. Satu tahun kepemimpinan adalah waktu yang cukup untuk menunjukkan arah keberpihakan. Pemerintah harus berhenti pada pendekatan simbolik dan segera membuktikan konsistensi regulatifnya. Gowa tidak membutuhkan slogan yang menenangkan, melainkan kebijakan yang adil dan terukur. Jika hukum ditegakkan hanya kepada pedagang kecil sementara pelaku usaha besar mendapatkan toleransi, maka pemerintah telah gagal menjaga prinsip non-diskriminasi dan perlindungan terhadap kelompok rentan ekonomi. Hati yang damai tidak lahir dari pembiaran ketidakadilan. Ia lahir dari keberanian menegakkan hukum secara utuh, objektif, dan tanpa kompromi terhadap siapa pun. Gowa membutuhkan pemerintah yang berani adil, bukan sekadar berani menertibkan yang lemah. Apabila “Hati Damai” hanya berhenti sebagai slogan, maka ia kehilangan legitimasi kepercayaan. Kedamaian tidak diukur dari retorika dan pencitraan, tetapi dari konsistensi kebijakan yang adil dan tidak diskriminatif. Rakyat menilai pada tindakan, bukan pada narasi, dan setiap janji publik pada akhirnya akan dimintai pertanggungjawaban.

Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Tewasnya Siswa MTs di Tual, Akmal GAM: Reformasi Polri Tak Cukup, Saatnya Revolusi Polri

ruminews.id, Makassar – Peristiwa tragis kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia. Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) meninggal dunia diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku, pada Kamis, 19 Februari 2026. Terduga pelaku berinisial Bripda MS, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, telah diamankan dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual. Berdasarkan informasi yang beredar, korban saat itu tengah mengendarai sepeda motor bersama kakaknya ketika diduga mengalami tindakan kekerasan. Korban sempat mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong. Sementara itu, sang kakak mengalami luka serius hingga patah tulang. Kejadian ini memantik reaksi luas dari berbagai elemen masyarakat yang menyuarakan kritik keras terhadap praktik kekerasan oleh aparat. Sehingga, Akmal Yusran (Sekertaris Departemen Advokasi, Hukum dan HAM Gerakan Aktivis Mahasiswa) menilai bahwa perosoalan yang terjadi di Maluku itu tidak dapat di benarkan. “Kematian seorang pelajar akibat dugaan kekerasan merupakan alarm keras bagi institusi kepolisian. Penggunaan kekuatan oleh aparat negara harus selalu mengedepankan prinsip humanis dan proporsional. Sehingga, Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan tindakan berlebihan hingga menghilangkan nyawa,” Tegasnya. Ia juga menegaskan bahwa tragedi ini menjadi bukti nyata bahwa agenda reformasi di tubuh Polri belum berjalan secara substansial. “Kegagalan yang bersifat sistemik menunjukkan bahwa reformasi yang bersifat tambal sulam tidak lagi efektif Jika pola kekerasan terus berulang, maka yang dibutuhkan adalah perubahan mendasar pada batang tubuh kepolisian itu sendiri. Revolusi kelembagaan menjadi keniscayaan ketika institusi yang seharusnya melindungi justru melukai, yang semestinya mengayomi justru membunuh,” Jelas Akmal. Di akhir pertemuan, Kader Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) tersebut menghimbau agar peristiwa hari ini tidak berhenti sebatas duka dan kemarahan, tetapi menjadi momentum konsolidasi besar-besaran lintas kampus. “Sudah saatnya Makassar bergerak dengan agenda yang jelas dan terstruktur. Mahasiswa tidak boleh diam ketika nyawa rakyat melayang akibat dugaan kekerasan aparat. Ini bukan hanya tentang satu korban, tetapi tentang masa depan keadilan dan kemanusiaan di negeri ini,” Tutupnya.

Hukum, Jakarta, Pemerintahan, Pemuda, Politik

TII: Aparat Penegak Hukum Jangan Mudah Tindaklanjuti Laporan yang Membungkam Publik

Siaran Pers The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research ruminews.id – Jakarta, 19 Februari 2026 – Ketua BEM UGM dikabarkan diintimidasi karena mengirim surat ke UNICEF terkait MBG Prabowo. Hal ini membuka diskusi terkait kebebasan akademik yang terancam. Dalam hal ini, Adinda Tenriangke Muchtar, Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), berpendapat bahwa, “Kebebasan akademik, yang adalah bagian dari kebebasan berpendapat, dilindungi oleh undang-undang kita. Untuk menjaga kebebasan akademik, tidak hanya dibutuhkan peran dari kementerian-kementerian di bidang pendidikan, tapi juga kementerian dan lembaga lainnya,” dalam audiensi TII ke Kejaksaan Agung (19/2). Adinda memberi pandangan bahwa, “Sivitas akademika keluar ke ruang publik untuk menyuarakan suara mereka juga karena merasa suaranya tidak bisa diakomodir hanya di bangku belajar saja. Salah satunya karena suara-suara kritis juga seringkali dibatasi di dalam kampus itu sendiri.” Kepala Bagian Sunproglapnil Kejaksaan Agung Pidana Umum, Maryadi Idham Khalid memberikan pandangan bahwa, “Perlu dipisahkan antara berpendapat di muka umum dan kebebasan akademik di kampus. Jika sivitas akademika memutuskan untuk keluar dan berpendapat di muka umum, maka yang berlaku melindunginya adalah pengaturan soal kebebasan berpendapat. Mimbar akademik ada berlaku untuk di kampus saja.” Darmukit, Asisten Pengawasan Kejaksaan Agung Pidana Umum, juga menekankan, “Dalam menyampaikan pendapat, penting untuk bisa menuruti hukum dan etika. Kita sebagai negara timur perlu mengedepankan itu. Mempertimbangkan bagaimana kritik itu bisa diterima juga penting.” Adinda terakhir menyampaikan juga bahwa, “Pada akhirnya, aparat penegak hukum perlu bisa ketika suara yang disampaikan adalah atas dasar kebebasan berpendapat. Jadi, jangan sampai semua laporan yang sifatnya membatasi partisipasi publik justru ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum tanpa penelaahan lebih lanjut terkait konteksnya.”   Narahubung: Christina Clarissa Intania Peneliti Bidang Hukum christina@theindonesianinstitute.com

Daerah, DPRD Kota Makassar, Hukum, Kesehatan, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemuda, Uncategorized

Usai Demo, Aktivis Lingkungan Terima Somasi; Diduga Bentuk Pembungkaman

ruminews.id, Makassar — Seorang aktivis lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Front Aktivis Kerakyatan Sulawesi Selatan dilaporkan menerima surat somasi dari pihak Mall Panakukang Makassar melalui kuasa hukumnya, usai melakukan aksi demonstrasi terkait dugaan pencemaran lingkungan yang bersumber dari aktivitas pengelolaan sampah mall tersebut. Somasi ini muncul setelah rangkaian upaya advokasi yang telah dilakukan oleh para aktivis. Beberapa waktu lalu, aktivis bersama sejumlah anggota DPRD Kota Makassar telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi dan menemukan tumpukan sampah yang mengeluarkan bau menyengat, yang diduga berdampak langsung terhadap kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar. Temuan lapangan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat resmi kepada DPRD Kota Makassar guna meminta dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai ruang klarifikasi dan penyelesaian masalah secara institusional. Namun hingga waktu yang cukup lama, tidak ada respons maupun tindak lanjut dari pihak terkait. Karena tidak adanya kejelasan dan respon, para aktivis akhirnya menempuh jalur aksi unjuk rasa damai sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan kontrol sosial. Ironisnya, aksi tersebut justru dibalas dengan somasi hukum, yang dinilai oleh para aktivis sebagai langkah yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan fakta serta data yang ada di lapangan. “Somasi ini kami anggap sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, terlebih aksi yang dilakukan berangkat dari temuan nyata dan kepentingan lingkungan hidup,” ujar salah satu perwakilan Front Aktivis Kerakyatan Sulsel. Para aktivis menegaskan bahwa aksi demonstrasi adalah langkah terakhir setelah jalur formal ditempuh namun diabaikan. Mereka juga menilai bahwa dugaan pencemaran lingkungan seharusnya dijawab dengan klarifikasi terbuka, audit lingkungan, dan perbaikan pengelolaan, bukan dengan ancaman hukum terhadap warga yang bersuara. Aliansi Front Aktivis Kerakyatan Sulawesi Selatan menyatakan akan tetap konsisten mengawal isu lingkungan hidup, serta membuka kemungkinan untuk melaporkan balik apabila somasi tersebut mengarah pada kriminalisasi dan pembatasan partisipasi publik. Mereka juga mendesak pemerintah daerah dan DPRD Kota Makassar agar bersikap tegas dan responsif, serta menjadikan persoalan lingkungan sebagai prioritas demi melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan layak.

Hukum, Luwu Timur, Pemerintahan

Polemik Lahan Desa Harapan Luwu Timur: Dua Dekade Digarap, Kini Dipolisikan Pemkab

ruminews.id, LUWU TIMUR — Sengketa lahan seluas 394,5 hektare di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, kian memanas. Bukan hanya soal klaim kepemilikan antara warga dan pemerintah daerah, kini persoalan itu merembet ke ranah pidana setelah sejumlah petani dilaporkan ke polisi atas dugaan perusakan papan penanda aset. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi melaporkan dugaan perusakan papan bicara aset daerah ke Polres Luwu Timur. Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, membenarkan laporan tersebut. “Sudah kami laporkan ke Polres Luwu Timur,” ujarnya, Selasa (17/2/2026). Namun bagi petani, laporan itu tidak berdiri sendiri. Mereka menilai, sebelum papan dipasang, telah terjadi negosiasi terbuka antara perwakilan warga dan pemerintah daerah di lokasi lahan. Negosiasi itu bahkan terekam dalam video yang kini beredar luas di masyarakat. Dalam rekaman tersebut, salah satu perwakilan petani, Iwan, menunjukkan batas-batas lahan garapan warga dan meminta agar papan tidak dipasang di titik tertentu. Sekda disebut merespons dengan kalimat, “Tunjuk saja, jangan di sini, di situ,” merujuk pada lokasi yang diminta agar tidak dipasangi papan. “Kami tidak melarang pemasangan. Yang kami minta cuma satu, jangan pasang di lahan kami,” kata Iwan. Menurut petani, kesepakatan itu disaksikan ratusan warga serta aparat yang hadir. Namun setelah rombongan pemerintah meninggalkan lokasi, mereka menemukan sejumlah papan justru terpasang di atas lahan yang mereka klaim sebagai garapan. Salah satu papan disebut terpasang di lahan milik Acis. Papan tersebut kemudian dicabut. Petani membantah tudingan perusakan. “Kami tidak merusak. Kami mencabut karena dipasang di lahan yang kami kelola. Kalau sudah disepakati tidak boleh dipasang di situ, lalu tetap dipasang, itu artinya kesepakatan dilanggar,” ujar seorang petani. Dalam Laporan Hasil Patroli dan Pemantauan Satpol PP tertanggal 16 Februari 2026, tercatat enam papan dalam kondisi rusak dan dua garis pembatas ikut terdampak. Namun laporan itu tidak mencantumkan adanya negosiasi sebelumnya antara pemerintah dan warga. Puluhan Tahun Digarap, Kini Diklaim Aset Daerah Konflik papan bicara ini tidak terlepas dari sengketa lahan yang lebih besar. Lahan seluas 3.945.000 meter persegi atau 394,5 hektare itu selama lebih dari dua dekade digarap warga Desa Harapan. Tanah tersebut dibuka sejak akhir 1990-an, ditanami, diwariskan antar-generasi, dan setiap tahun dibayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-nya. Namun pada 2024, lahan tersebut dinyatakan sebagai aset Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL). “Iya kan tanahnya Pemda,” ujar Ramadhan Pirade. Menurutnya, Surat Keterangan Tanah (SKT) dan bukti pembayaran PBB bukan alas hak kepemilikan. “SKT dan PBB bukan bukti kepemilikan,” tegasnya. Warga menilai pernyataan itu mengabaikan fakta penguasaan fisik dan pengakuan administratif yang berlangsung puluhan tahun. “Kami bayar pajak ke pemerintah. Tapi ketika kami minta kepastian hukum, justru kami disuruh pergi,” ujar Ancong Taruna Negara, salah satu warga. Sengketa Objek dan Pertanyaan Proses Persoalan semakin rumit karena warga mempertanyakan apakah lahan dalam HPL 2024 identik dengan lahan kompensasi yang disebut berasal dari PT Inco (kini PT Vale Indonesia Tbk) pada 2006. Perbandingan peta tahun 2006 dan peta HPL 2024 dinilai menunjukkan perbedaan batas yang signifikan. Ramadhan mengakui kemungkinan adanya pergeseran. “Bergeser mungkin dua hektare saja,” ujarnya. Dalam sengketa pertanahan, pergeseran sekecil apa pun dinilai krusial karena menyangkut identitas objek hukum. Pertanyaan lain muncul, yakni mengapa lahan yang disebut sebagai aset sejak 2006 baru disertifikatkan pada 2024? Ramadhan menjelaskan bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) baru rampung pada 2022. “Sampai tahun 2022 masih dikuasai Vale,” katanya. Artinya, meski disebut lahan kompensasi sejak 2006, proses administratif formal baru tuntas belasan tahun kemudian. LBH: Harus Diuji di Pengadilan Kuasa hukum warga dari YLBHI LBH Makassar, Hasbi, menilai klaim sepihak dan pemasangan papan tanpa putusan pengadilan berpotensi melanggar prinsip negara hukum. “Jika pemerintah daerah mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya, maka seharusnya dibuktikan melalui mekanisme hukum di pengadilan, bukan dengan penertiban sepihak,” ujarnya. Menurutnya, penguasaan fisik selama puluhan tahun tidak bisa diabaikan begitu saja. “Penggusuran tanpa putusan pengadilan berpotensi melanggar hukum dan hak asasi manusia,” tegasnya. Kini, di tengah perdebatan soal status lahan, petani justru harus menghadapi proses hukum atas pencabutan papan bicara. Bagi warga, sengketa ini bukan sekadar soal papan yang rusak. Tetapi lebih tentang hak hidup dan keberlangsungan lahan yang mereka garap selama lebih dari dua dekade. (*)

Ekonomi, Jakarta, Jakarta, Kesehatan, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

SINDIKASI Tuntut Eksekusi ke Pengadilan Usai Anantarupa Studios Mangkir Perjanjian Bersama

ruminews.id, – DKI JAKARTA. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) menuntut PT Anantarupa Yaesa Suptesu Jagarti (Anantarupa Studios) untuk segera membayarkan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada mantan pekerjanya sekaligus anggota SINDIKASI, DP. Perusahaan pengembang gim Lokapala ini terbukti mangkir dari perjanjian bersama yang ditandatangani kedua pihak pada 3 September 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap. Atas pelanggaran tersebut, SINDIKASI mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) DKI Jakarta pada Kamis, 19 Februari 2026. “Permohonan eksekusi ini terpaksa kami layangkan, karena tak ada itikad baik dari pihak Anantarupa. Sebelum mengambil langkah ini, kami sudah sempat melayangkan somasi,” kata Setyo A. Saputro, salah satu anggota tim advokasi SINDIKASI. Kasus ini bermula sejak November 2024. Ketika itu, DP dan para pekerja Anantarupa Studios lainnya mengalami keterlambatan pembayaran gaji. Pada Desember 2024, kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan para pekerja tiba-tiba dihentikan sepihak oleh perusahaan. Manajemen menjanjikan bahwa tunggakan gaji akan menjadi utang perusahaan dan pekerja nantinya akan mendapat kompensasi berupa bunga atas utang gaji per bulannya. Namun, dalam perkembangannya, gaji pekerja tak kunjung dibayarkan. Pada Maret 2025, DP memberikan kuasa kepada tim advokasi SINDIKASI terkait penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan Anantarupa Studios. Perundingan bipartit antara tim advokasi SINDIKASI dengan Anantarupa Studios digelar pada 15 April 2025. Ketika itu, pihak perusahaan diwakili oleh Ivan Chen (CEO Anantarupa Studios), Diana Paskarina (COO Anantarupa Studios), Stefanus Oliver (Manajer HR Anantarupa Studios), dan Ninoi Kiling (Kepala Divisi IP Anantarupa Studios). Namun, perundingan yang digelar di kantor Anantarupa Studios tersebut tak membuahkan hasil. Hingga akhirnya, SINDIKASI mencatatkan perselisihan ini ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Barat. Setelah empat kali mediasi, DP dan Anantarupa Studios sepakat mengakhiri hubungan kerja dengan sejumlah kompensasi yang harus dibayarkan oleh pihak perusahaan ke pekerja. Hal itu dituangkan di dalam perjanjian bersama yang ditandatangani di hadapan Yoel Albert Laoh, mediator hubungan industrial Sudin Nakertransgi Jakarta Barat. Mekanisme pembayaran kompensasi disepakati akan diangsur empat kali setiap akhir bulan, mulai Oktober 2025 hingga Januari 2026. Namun, pihak perusahaan hanya membayar sekali, yaitu di akhir Oktober 2025. SINDIKASI sudah beberapa kali menghubungi pihak Anantarupa Studios melalui kuasa hukum mereka, Suwarto S.H, tapi langkah itu tak membuahkan hasil. Suwarto mengaku sudah mengingatkan manajemen Anantarupa Studios bahwa perjanjian bersama dengan DP sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), yang artinya jika pihak perusahaan melanggar isi perjanjian, maka akan menghadapi konsekuensi hukum dari pengadilan. Namun, menurut Suwarto, manajemen Anantarupa Studios terus membuat alasan dan tak kunjung melakukan pembayaran. SINDIKASI mengecam sikap Anantarupa Studios yang tak menghormati perjanjian bersama yang sebelumnya sudah disepakati. Sejauh ini, SINDIKASI sudah melakukan semua tahapan proses advokasi secara legal formal, mulai dari bipartit, tripartit, hingga akhirnya tercapai kesepakatan. Karena itulah, SINDIKASI mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan dan membuka kasus ini ke publik. “Semoga langkah ini bisa jadi pengingat buat semua pihak, bahwa pekerja yang dicurangi punya hak untuk melawan. Jangan mentang-mentang perusahaan gim, terus nasib pekerja dibuat mainan” ucap Setyo. Tentang SINDIKASI Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) merupakan organisasi kolektif yang diinisiasi oleh pekerja untuk mengatasi berbagai tantangan ketenagakerjaan. SINDIKASI menaungi pekerja dari beragam profesi dan lintas perusahaan di sektor media dan industri kreatif, serta resmi tercatat di Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara dengan nomor pencatatan: 2279/III/SP/XII/2017. Sejak didirikan pada 2017, SINDIKASI telah mengadakan berbagai kelas pendidikan, forum diskusi, pertemuan rutin, penyebaran informasi, serta pendampingan dan advokasi masalah ketenagakerjaan. Selain di tingkat nasional, SINDIKASI saat ini telah memiliki struktur di 3 (tiga) wilayah yakni: Jabodetabek, Jogja, dan Jawa Timur, serta Komite Persiapan SINDIKASI Wilayah di Bandung Raya dan Makassar. SINDIKASI juga mendukung pendirian serikat biro, yaitu Serikat Pekerja Dewan Kesenian Jakarta (SP DKJ) pada 2021 dan Serikat Pekerja Antikorupsi (SPASI) pada 2025.

Daerah, Hukum, Morowali, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Longsor Di Pembuangan Tailing PT QMB, Potret Bobroknya Sistem K3 Di IMIP

ruminews.id – SIARAN PERS FEDERASI SERIKAT PEKERJA INDUSTRI MERDEKA Federasi serikat pekerja industri merdeka (FSPIM)’ menyayangkan peristiwa terjadinya longsor/jebolnya tempat pembuangan limbah ore PT. QMB new energy material di dalam kawasan Indonesia Morowali Industri Park (IMIP) yang memakan korban jiwa. Peristiwa yang terjadi pada 18 Februari 2026, jam 2:40 wita menewaskan seorang operator alat berat. Belum diketahui apa penyebab longsor di KM 10. Lokasi ini merupakan tempat pembuangan tailling (Limbah ore nikel) atau biasa disebut titik dumpingan tailing. Setidaknya ada sekitar 7 unit alat berat tertimbun longsor dalam peristiwa itu. 4 unit excavator ,1 unit dozer,1 unit DY houling,1 unit sany tertimbun di lokasi pembuangan tailling. Juru bicara FSPIM, Tesar Anggrian Bonjol, mengatakan kecelakan yang terus berulang potret dari bobroknya sistem manajemen K3. Apalagi menyebabkan hilangnya nyawa pekerja. KM 10 merupakan tempat pembuangan limbah milik salah satu tenant di kawasan IMIP yaitu PT QMB new energy material. “Sistem management K3 yang lemah (bobrok) menimbulkan terjadinya banyak insiden hingga menyebabkan kematian (fatality).” Tegas Tesar. Lebih lanjut ia mengatakan, semestinya pemerintah yang punya wewenang bisa turun langsung melihat kebobrokan sistem management K3 di kawasan IMIP dan khususnya di PT. QMB. “Jika ini terjadi di dalam kawasan IMIP terus menerus maka buruh/pekerja merasa tidak ada jaminan keamanan keselamatan dan kesehatan kerja yang mana di atur dalam uu cipta kerja dan Undang-Undang K3.” Imbuhnya. Tesar menegaskan Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) jangan hanya dijadikan simbolis semata dalam kawasan IMIP tapi di terapkan dengan betul-betul. FSPIM memandang k3 dalam kawasan IMIP ada dualisme yang berperan mengambil kebijakan yaitu pekerja TKA dan TKI, sehingga terciptanya problem pengambil kebijakan penuh terhadap k3 dalam kawasan IMIP. FSPIM menegaskan kepada pemerintah negara harus betul-betul di evaluasi sistem management k3 dalam kawasan imip yang bobrok dan FSPIM menegaskan kepada pihak imip harus betul-betul menerapkan sistem management k3 dan yang berhak penuh mengambil kebijakan yaitu petugas k3 dari pekerja TKI. FSPIM selalu untuk buruh di Indonesia

Kulon Progo, Pemerintahan

Dehastoisasi Merambah Sekolah, Bupati Kulon Progo Instruksikan Pengecatan Ulang Warna Gedung Sekolah

ruminews.id, Kulon Progo – Kebijakan dehastoisasi di Kabupaten Kulon Progo tak hanya menyasar ornamen geblek renteng, tetapi kini merambah ke lingkungan sekolah. Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menginstruksikan satuan pendidikan menyesuaikan warna cat bangunan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/034/2026 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dan Implementasi Semboyan Binangun pada Satuan Pendidikan. Surat tertanggal 5 Januari 2026 tersebut menegaskan penerapan filosofi dan logo Binangun di lingkungan sekolah. Lembaga pendidikan diminta mengecat pagar, gerbang, serta bagian tertentu gedung dengan warna kuning dan hijau pare anom. Kombinasi warna diminta tetap proporsional dan tidak berlebihan. Sekolah Tanggung Sendiri Biaya Pengecatan? Dalam surat edaran itu tidak disebutkan adanya dukungan anggaran dari Pemkab Kulon Progo. Biaya pengecatan dibebankan kepada masing-masing sekolah dan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Sekolah juga dimungkinkan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Meski disebut menyesuaikan kondisi keuangan sekolah, Bupati Agung menegaskan seluruh satuan pendidikan wajib mematuhi kebijakan tersebut. Saat peluncuran bahan ajar, ia menekankan komitmennya untuk memastikan aturan dijalankan. “Saya nanti setelah SE-nya dikeluarkan, akan memastikan kalau ada kunjungan dari Provinsi, kita sudah sudah kembali ke gunungan,” tegasnya. Ancaman Pencopotan Kepala Sekolah Agung juga menyampaikan peringatan tegas kepada sekolah yang tidak segera menyesuaikan warna cat. Ia bahkan menyinggung kemungkinan pencopotan jabatan kepala sekolah. SDN 2 Pengasih disebut sebagai contoh karena pagar sekolah dicat dengan motif geblek renteng. “Eee, kok ono SD sing gapurone dilonthang-lantheng warnane, kalau tidak segera diganti, nanti saya ganti Kepala Sekolahnya,” ungkapnya. Bupati Bantah Politisasi Meski kebijakan ini menuai kesan pemaksaan, Agung menegaskan langkah tersebut bukan bentuk politisasi. Ia menyebut pemilihan warna kuning dan hijau pare anom didasarkan pada sejarah dan identitas Kulon Progo. Kedua warna tersebut merupakan bagian dari simbol gunungan dan memiliki keterkaitan dengan Keraton, yang menjadi rujukan filosofi daerah.

Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Rokok Ilegal Merajalela Di Sulsel, Koalisi Lintas Mahasiswa Desak Copot Kepala Bea Cukai Sulsel

ruminews.id, Makassar – Koalisi lintas mahasiswa menyatakan sikap tegas mendesak Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk segera mencopot Kepala Bea Cukai wilayah Sulawesi Selatan. Desakan tersebut muncul akibat maraknya peredaran rokok ilegal yang dinilai semakin tidak terkendali di berbagai daerah di Sulawesi Selatan.kamis,19/2/2026 Fatalnya lagi Muncul sebuah Peryataan yang di sampaikan Oleh Pejabat Bea dan cukai Sulawesi Selatan, Pak Cahya Dan Pak Alimuddin Bahwa” ketika ada rokok ilegal beredar di warung atau toko kelontong itu diluar dari kuasa bea cukai” Koalisi Lintas mahasiswa menilai lemahnya pengawasan dan penindakan telah menyebabkan rokok tanpa pita cukai beredar bebas di pasar tradisional, kios, hingga wilayah pedesaan. Kondisi ini dinilai merugikan negara dari sisi penerimaan cukai serta merusak persaingan usaha karena produk ilegal dijual jauh di bawah harga resmi. Rhaiz , Ketua Bidang Aksi dan Advokasi Koalisi Lintas Mahasiswa, menyatakan bahwa kondisi tersebut menunjukkan kegagalan pengawasan di tingkat wilayah. “Peredaran rokok ilegal di Sulawesi Selatan bukan lagi sporadis, tetapi sudah masif. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan aparat yang seharusnya melindungi penerimaan negara dan masyarakat,” ujar Rhaiz. Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga dianggap berpotensi membahayakan masyarakat karena tidak melalui standar produksi yang diawasi pemerintah. Oleh karena itu, mahasiswa menilai pimpinan Bea Cukai wilayah Sulawesi Selatan gagal menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan penerimaan negara. Koalisi lintas mahasiswa menegaskan apabila tuntutan tidak ditindaklanjuti, maka aksi unjuk rasa lanjutan akan digelar secara lebih besar di Makassar hingga tingkat pusat. Tuntutan Koalisi: 1. Mendesak pencopotan Kepala Bea Cukai Sulawesi Selatan. 2. Meminta audit dan evaluasi total terhadap kinerja pengawasan cukai di wilayah Sulawesi Selatan. 3. Mendesak penindakan tegas terhadap jaringan peredaran rokok ilegal. 4. Menuntut transparansi penanganan kasus oleh otoritas terkait.

Scroll to Top