Pendidikan

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan, Politik

Standar Kecantikan dan Politik atas Tubuh Manusia

Penulis : Sartika – Ketua Bidang Internal Korps HMI-Wati Komisariat Dakwah dan Komunikasi Ruminews.id – Setiap kali seorang perempuan berdiri di depan cermin dan merasa tubuhnya kurang, sesungguhnya ia sedang berhadapan dengan sesuatu yang jauh lebih besar daripada dirinya sendiri. Ia sedang berhadapan dengan sebuah sistem yang telah lama menentukan bagaimana tubuh perempuan seharusnya terlihat, dan yang lebih penting, siapa yang berhak menentukan hal itu.

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Didengar Belum Tentu Dipahami: Realita Komunikasi Perempuan di Ruang Publik dan Domestik

Penulis : Rahmawati Anwar – Kader HMI Wati Cabang Wajo ruminews.id, Wajo – Saya sudah bicara, mereka mengangguk, tapi mengapa keputusannya tetap sama?” Pertanyaan retoris ini sering kali terlintas di benak banyak perempuan, baik dalam rapat kerja, diskusi komunitas, hingga obrolan di meja makan rumah tangga.

Nasional, Pemuda, Pendidikan

Mahasiswa KKN UNHAS Hadirkan “Virtual Tour Cagar Budaya Desa Tosora” dalam Seminar Program Inovasi Desa

ruminews.id – Wajo – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Inovasi Desa Universitas Hasanuddin Gelombang 116 melaksanakan Seminar Program KKN pada Kamis (9/7/2026) pukul 13.00 WITA di Baruga Lasalewangeng, Desa Tosora, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo. Kegiatan seminar ini dihadiri oleh Kepala Desa Tosora beserta perangkat desa, Kepala Camat Majauleng, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa Desa Tosora, serta masyarakat Desa Tosora. Kehadiran berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat tersebut menunjukkan dukungan yang kuat terhadap pelaksanaan program-program KKN yang akan dijalankan selama masa pengabdian mahasiswa di desa tersebut. Dalam sambutannya, Kepala Desa Tosora menyampaikan apresiasi atas kehadiran mahasiswa KKN Universitas Hasanuddin yang membawa berbagai gagasan inovatif untuk mendukung pembangunan desa. Ia berharap program yang dirancang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan menjadi langkah awal pengembangan potensi Desa Tosora. Pada seminar tersebut, mahasiswa memaparkan berbagai program kerja yang berfokus pada pengembangan potensi desa, pelestarian budaya dan sejarah lokal. Salah satu program yang menjadi perhatian adalah pembuatan video dokumenter berjudul “Virtual Tour Cagar Budaya Desa Tosora” yang bertujuan memperkenalkan situs-situs cagar budaya di Desa Tosora kepada masyarakat luas melalui media digital. Video dokumenter tersebut dirancang sebagai sarana edukasi dan promosi budaya yang menampilkan sejarah, nilai budaya, serta potensi wisata heritage yang dimiliki Desa Tosora. Melalui konsep virtual tour, masyarakat dapat mengenal lebih dekat kawasan cagar budaya tanpa harus datang langsung ke setiap lokasi. Selain pemaparan program, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi bersama masyarakat. Pada sesi ini, warga dan perangkat desa memberikan masukan serta saran agar program yang dilaksanakan dapat lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Desa Tosora. Ketua Posko KKN Tematik Inovasi Desa UNHAS Gelombang 116 Desa Tosora, Muh. Rifki Andika Pratama, menyampaikan bahwa seminar program merupakan langkah awal untuk membangun sinergi antara mahasiswa dan masyarakat desa. “Melalui seminar ini, kami berharap tercipta kerja sama yang baik antara mahasiswa KKN dan masyarakat sehingga setiap program yang dijalankan dapat terlaksana secara maksimal dan memberi dampak positif bagi Desa Tosora,” ujarnya. Dengan terlaksananya Seminar Program KKN Tematik Inovasi Desa Universitas Hasanuddin Gelombang 116 ini, diharapkan seluruh program kerja yang telah direncanakan dapat berjalan dengan baik serta mampu mendukung upaya pengembangan dan pelestarian potensi Desa Tosora sebagai salah satu desa bersejarah di Kabupaten Wajo. Penulis: Mahasiswa KKN Tematik Inovasi Desa UNHAS Gelombang 116 – Posko Desa Tosora

Daerah, Nasional, Pemuda, Pendidikan

Janji SK Panlih DPM 1×24 Jam Tinggal Narasi

ruminews.id, Palopo – Komitmen pimpinan Universitas Muhammadiyah Palopo untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Panitia Pemilihan (Panlih) Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) belum juga terealisasi. Padahal, janji itu disampaikan langsung dalam forum resmi. Pada 17 Juni 2026, perwakilan mahasiswa bersama Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik (HPKP) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) se-Universitas Muhammadiyah Palopo menggelar audiensi dengan Wakil Rektor III, Dr. Goso, S.E., M.M. Pertemuan tersebut membahas kepastian pembentukan Panitia Pemilihan DPM. Dalam audiensi itu, Wakil Rektor III menjelaskan pembentukan Panlih tidak dapat dilaksanakan pada Juni karena adanya agenda dinas luar kota. Forum kemudian menyepakati pembentukan Panlih dijadwalkan pada 7 Juli 2026. Dua hari menjelang pelaksanaan forum, penulis menghubungi Wakil Rektor III melalui WhatsApp untuk mengingatkan kesepakatan tersebut. Pesan itu mendapat respons, “Terima kasih nanda telah mengingatkan.” Ia kemudian menegaskan, “Jika Panlih telah terpilih maka 1×24 jam diterbitkan SK, kemudian Panlih melakukan penjaringan calon Ketua DPM.” Forum pembentukan Panlih akhirnya digelar sesuai jadwal di MCC Universitas Muhammadiyah Palopo pada 7 Juli 2026. Forum dihadiri Wakil Rektor III bersama sejumlah Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dari Fakultas Ilmu Kesehatan, Fakultas Sains dan Teknologi, serta Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Setelah melalui pembahasan yang berlangsung cukup panjang, forum menetapkan ketua beserta struktur Panlih. Namun, komitmen penerbitan SK dalam waktu 1×24 jam tak kunjung terealisasi. Pada 9 Juli 2026, Ketua Panlih terpilih kembali mengingatkan Wakil Rektor III melalui WhatsApp. Balasan yang diterima berbunyi, “Wa’alaikum salam, iye insya Allah ini hari sudah bisa terbit nanda.” Hingga Jumat, 10 Juli 2026, SK Panlih yang dijanjikan belum juga diterbitkan. Keterlambatan tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan mahasiswa. Sebab, tanpa SK, Panlih belum memiliki dasar administratif untuk menjalankan tahapan pemilihan Ketua DPM. Padahal, seluruh proses telah disepakati dalam forum resmi yang difasilitasi pihak universitas. Kini, publik kampus menunggu bukan lagi janji, melainkan realisasi.

Nasional, Pemuda, Pendidikan, Yogyakarta

Jakal Book Club: Inisiasi Ruang Literasi dan Diskusi di Kota Yogyakarta

Ruminews.id, Yogyakarta – Jakal Book Club mengadakan kegiatan membaca buku dan ngobrol-ngobrol tentang buku di Multitude Book, Rabu (8/7). Jakal Book Club sendiri terbentuk dari inisiasi Multitude Book dengan penerbit Semut Api untuk menjadi wadah kegiatan literasi  buku kepada semua penikmat buku yang ada di kota Yogyakarta.

Daerah, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Uncategorized

BADKO HMI Sulsel Desak Presiden Evaluasi Total Kejaksaan Agung, Kepercayaan Publik Sedang Dipertaruhkan

ruminews.id, Makassar – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Selatan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan di lingkungan Kejaksaan Agung menyusul berkembangnya perhatian publik atas pemberitaan mengenai dugaan kepemilikan aset bernilai sangat besar yang dikaitkan dengan proses penyidikan dan masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) BADKO HMI Sulawesi Selatan, Muhammad Rafly Tanda, menegaskan bahwa isu yang berkembang saat ini telah menjadi perhatian nasional dan berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum apabila tidak ditangani secara terbuka, profesional, dan akuntabel. “Kejaksaan Agung adalah salah satu garda terdepan dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. Oleh karena itu, setiap dugaan yang menyeret nama institusi maupun pejabat di dalamnya harus dijelaskan secara transparan melalui proses hukum yang independen. Jangan biarkan ruang spekulasi berkembang dan menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” tegas Rafly. Menurutnya, kepercayaan publik merupakan fondasi utama penegakan hukum. Ketika integritas aparat penegak hukum dipertanyakan, maka legitimasi setiap proses hukum juga akan ikut dipertaruhkan. Karena itu, negara harus memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan berlangsung objektif, terbuka, dan tanpa perlakuan istimewa kepada siapa pun. BADKO HMI Sulawesi Selatan menilai momentum ini harus dijadikan bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal, penerapan kode etik, transparansi pengelolaan harta kekayaan, serta mekanisme akuntabilitas di lingkungan Kejaksaan Agung. Reformasi kelembagaan tidak boleh berhenti pada penindakan kasus, tetapi juga harus menyentuh pembenahan sistem agar kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan. “Kami meminta Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmennya dalam memperkuat integritas penegakan hukum dengan melakukan evaluasi total terhadap tata kelola Kejaksaan Agung. Tidak boleh ada kesan bahwa lembaga penegak hukum kebal dari pengawasan. Prinsip equality before the law harus benar-benar diterapkan kepada siapa pun tanpa pandang bulu,” lanjut Rafly. BADKO HMI Sulawesi Selatan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap mengawal proses hukum secara kritis dan objektif, serta menghormati asas praduga tak bersalah. Di sisi lain, aparat penegak hukum harus memberikan penjelasan yang transparan kepada publik agar setiap dugaan yang berkembang memperoleh kepastian berdasarkan fakta dan hukum, bukan sekadar opini. Sebagai organisasi kader dan gerakan intelektual, BADKO HMI Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan negara. Penegakan hukum yang bersih, independen, dan berintegritas merupakan syarat mutlak bagi terwujudnya negara hukum yang demokratis serta pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Yakin Usaha Sampai.

Bantaeng, Daerah, Nasional, Pendidikan, Pertanian

Mahasiswa KKN Universitas Hasanuddin Gelar Seminar Program Kerja untuk Dukung Pertanian Berkelanjutan di Desa Bontotiro

Ruminews.id, Bantaeng — Seminar Program Kerja Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Pertanian dan Teknologi Tepat Guna Universitas Hasanuddin sukses dilaksanakan pada Selasa, 7 Juli 2026, bertempat di Kantor Desa Bontotiro, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng.

Daerah, Kesehatan, Maros, Olahraga, Pemuda, Pendidikan

Wujud Nyata Tri Dharma Perguruan Tinggi : HMJ PENJASKESREK FIKK UNM Gelar Program “Kesrek Mengabdi” di Desa Samangki, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros

Ruminews.id, Maros – Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi (HMJ PENJASKESREK) Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan Universitas Negeri Makassar (FIKK UNM) sukses menginisiasi program pengabdian masyarakat bertajuk “Kesrek Mengabdi”. Kegiatan ini ditempatkan di Desa Samangki, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, sebagai bentuk pengejawantahan poin ketiga Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdian kepada masyarakat. Selama kegiatan berlangsung, para mahasiswa tidak hanya membawa misi akademis, tetapi juga melebur bersama warga untuk melakukan berbagai pendekatan holistik, mulai dari edukasi keolahragaan, kampanye sosial, kerja bakti, hingga pemetaan potensi wisata berbasis sejarah dan alam. Dalam kegiatan ini HMJ PENJASKESREK FIKK UNM Mengenalkan olahraga Pickleball dan Merajut Keakraban Lewat pertandingan Bola Voli dan pertandingan Domino Sebagai mahasiswa yang bergerak di bidang olahraga dan kesehatan, HMJ PENJASKESREK memanfaatkan momentum ini untuk mengedukasi warga mengenai pentingnya menjaga kebugaran berbasis ilmu olahraga (sports science). Menariknya, mahasiswa juga memperkenalkan olahraga modern yang saat ini tengah populer, yaitu olahraga pickleball. Pengenalan ini disambut antusias oleh remaja dan masyarakat setempat yang penasaran dengan perpaduan unsur tenis lapangan, bulu tangkis, dan tenis meja tersebut. Tidak berhenti pada teori dan pengenalan, hubungan emosional antara mahasiswa dan warga dipererat melalui lapangan hijau. Panitia menggelar turnamen bola voli persahabatan. Pertandingan ini berhasil mencairkan suasana dan menjadi panggung hiburan sehat yang menyatukan seluruh elemen masyarakat desa, dari anak muda hingga tokoh masyarakat, selain membuat pertandingan voli panitia juga membuat pertandingan domino yang saat ini populer diberbagai kalangan sebagai perwujudan olahraga asah otak . Tak hanya itu HMJ PENJASKESREK FIKK UNM juha menggelar aksi Gotong Royong dan Kampanye Anti Bullying, ini merupakan kepedulian terhadap lingkungan dan moral generasi muda juga menjadi pilar penting dalam program “Kesrek Mengabdi”. Mahasiswa bersama warga bahu membahu melaksanakan aksi bakti sosial dan gotong royong membersihkan sejumlah fasilitas umum desa. Aksi nyata ini diharapkan dapat merawat budaya kerja sama yang menjadi ciri khas bangsa. Di sisi lain, menyikapi isu sosial yang kerap terjadi di lingkungan remaja, mahasiswa menggelar sosialisasi dan edukasi mengenai dampak buruk perilaku menyimpang, khususnya perundungan (bullying). Melalui pendekatan yang komunikatif, anak-anak dan remaja di Desa Samangki diajak untuk membangun lingkungan pertemanan yang sehat, saling menghargai, dan bebas dari kekerasan fisik maupun verbal. Menggali Jejak Sejarah dan Mendorong Potensi Wisata Desa Desa Samangki memiliki letak geografis dan kekayaan historis yang luar biasa melihat dari penginggalan sejarah yang ada di Desa Samangki yang memiliki potensi yang besar untuk dijadikan sebagai tempat pariwisata hingga tahap nasional. Menyadari hal tersebut, tim mahasiswa melakukan observasi mendalam serta menggelar forum diskusi bersama para tokoh masyarakat untuk membedah sejarah desa. Salah satu topik utama yang dibahas adalah keberadaan situs prasejarah berupa penemuan gambar cadas (lukisan gua) tertua di kawasan tersebut yakni diBulu Karampuang, yang memiliki nilai arkeologis berskala internasional dan juga masih banyak peninggalan sejarah dan potensi alam yang mampu dijadikan pariwisata nasional hingga berbasis internasional. Selain potensi sejarah, mahasiswa juga mengeksplorasi keindahan bentang alam Desa Samangki yang sangat potensial untuk digodok menjadi destinasi pariwisata berbasis alam (ecotourism). Hasil observasi ini nantinya diharapkan dapat menjadi bahan rekomendasi atau masukan berharga bagi pemerintah desa dalam engembangkan sektor pariwisata daerah untuk membangun perekonomian warga khususnya didesa Samangki kec. Simbang kabupaten Maros. “Kegiatan ‘Kesrek Mengabdi’ ini bukan sekadar program kerja seremonial, melainkan jembatan bagi mahasiswa untuk mengaplikasikan ilmu yang didapat di bangku perkuliahan agar berdampak langsung bagi masyarakat. Kami berharap kehadiran kami di Desa Samangki dapat meninggalkan manfaat yang berkelanjutan, baik dari segi kesehatan, kesadaran sosial, hingga pemetaan potensi desa,” ujar perwakilan pengurus HMJ PENJASKESREK FIKK UNM. Melalui integrasi kegiatan yang matang ini, HMJ PENJASKESREK FIKK UNM membuktikan bahwa peran mahasiswa sebagai agent of change (agen perubahan) dan social of control (kontrol sosial) dapat diwujudkan secara nyata, santun, dan edukatif di tengah-tengah masyarakat. #HMJPENJASKESREKFIKKUNM💙🖤 #Pemdessamangki

Infotainment, Nasional, Pendidikan

IJABI Peringati Milad ke-26, Tegaskan Penguatan Gerakan Intelektual dan Perkhidmatan Sosial

Ruminews.id, Bandung – Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia (IJABI) memperingati hari jadinya yang ke-26 dengan menegaskan komitmennya memperkuat gerakan intelektual dan perkhidmatan sosial sebagai arah perjuangan organisasi. Peringatan yang digelar di Aula KH. Jalaluddin Rakhmat, Bandung, dihadiri ratusan delegasi dari berbagai daerah di Indonesia dan bertepatan dengan momentum bulan Muharram.

Ekonomi, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Mengembalikan Esensi Jaminan Hari Tua: Menolak Beban Pajak atas Dana Perlindungan Pekerja

Penulis : Yusphan – Presidium Nasional II Pendidikan dan Hukum Ashesi Indonesia ruminews.id – Belakangan ini, publik dihadapkan pada polemik mengenai pemotongan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Isu ini memicu berbagai respons dari masyarakat, khususnya kalangan pekerja, karena dianggap bertentangan dengan rasa keadilan. Meskipun pemerintah telah menjelaskan bahwa ketentuan perpajakan atas pencairan JHT bukanlah kebijakan baru, melainkan telah diatur sejak beberapa tahun lalu, perdebatan yang muncul menunjukkan adanya kesenjangan antara kepastian hukum dengan rasa keadilan yang dirasakan masyarakat. Secara hukum, pemerintah memiliki dasar pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final terhadap pencairan JHT dalam kondisi tertentu. Namun, persoalan utama bukan hanya terletak pada legalitas aturan tersebut, melainkan pada aspek filosofis dan sosiologisnya. Dana JHT pada hakikatnya merupakan akumulasi iuran pekerja dan pemberi kerja yang dipersiapkan sebagai jaminan ketika pekerja memasuki masa pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja, atau menghadapi risiko sosial lainnya. Oleh karena itu, masyarakat mempertanyakan mengapa dana yang sejak awal ditujukan sebagai perlindungan sosial masih dikenakan beban pajak ketika hendak dimanfaatkan oleh pemilik haknya. Keresahan publik semakin besar karena kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih menghadapi tantangan berupa meningkatnya biaya hidup, terbatasnya lapangan pekerjaan, serta tingginya angka pemutusan hubungan kerja di berbagai sektor. Dalam situasi demikian, pencairan JHT sering kali menjadi sumber dana terakhir bagi pekerja untuk mempertahankan keberlangsungan hidup keluarganya. Pemotongan pajak terhadap dana tersebut dipandang sebagai tambahan beban yang mengurangi manfaat perlindungan sosial yang seharusnya diterima secara optimal. Dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah, negara memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan fiskal, termasuk perpajakan, selama bertujuan mewujudkan kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah). Akan tetapi, setiap kebijakan fiskal juga harus memenuhi prinsip keadilan (al-‘adl), kemaslahatan (maslahah), proporsionalitas, transparansi, serta tidak menimbulkan kemudaratan (la darar wa la dirar). Pajak tidak semata-mata dipandang sebagai instrumen penerimaan negara, tetapi juga harus menjadi instrumen yang menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. ASHESI berpandangan bahwa polemik ini tidak seharusnya dipertentangkan antara kepentingan negara dan kepentingan pekerja. Sebaliknya, kebijakan publik harus mampu mempertemukan keduanya melalui regulasi yang lebih berkeadilan. Negara memerlukan penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan, tetapi pada saat yang sama negara juga berkewajiban memberikan perlindungan maksimal kepada para pekerja yang telah berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Atas dasar tersebut, ASHESI menyampaikan beberapa sikap sebagai berikut: ASHESI menghormati kewenangan pemerintah dalam menetapkan kebijakan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ASHESI mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme perpajakan atas pencairan JHT agar lebih mencerminkan asas keadilan sosial dan perlindungan terhadap pekerja. ASHESI menilai bahwa dana JHT memiliki karakter sebagai instrumen jaminan sosial sehingga pendekatan perpajakannya tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan objek penghasilan pada umumnya. ASHESI mendorong pemerintah meningkatkan transparansi dan edukasi publik agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai dasar hukum, mekanisme, dan tujuan pengenaan pajak atas JHT. ASHESI menegaskan bahwa meskipun ketentuan perpajakan atas pencairan JHT di atas Rp50 juta telah memiliki dasar hukum positif, keberadaan dasar hukum tersebut tidak serta-merta menutup ruang evaluasi terhadap aspek keadilan dan kemanfaatannya. Menurut ASHESI, dana JHT pada hakikatnya bukanlah penghasilan baru yang timbul akibat aktivitas ekonomi, melainkan akumulasi iuran yang berasal dari potongan penghasilan pekerja selama bertahun-tahun, ditambah kontribusi pemberi kerja, yang secara khusus diperuntukkan sebagai jaminan keberlangsungan hidup pada masa pensiun atau ketika menghadapi risiko sosial seperti pemutusan hubungan kerja, cacat tetap, maupun kondisi lain yang menyebabkan hilangnya kemampuan memperoleh penghasilan. Atas dasar itu, ASHESI berpandangan bahwa dana JHT semestinya tidak lagi menjadi objek pajak pada saat dicairkan, termasuk bagi saldo yang melebihi Rp50 juta. Negara telah memperoleh hak pemajakannya ketika pekerja menerima penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, pembebanan pajak kembali pada saat dana JHT dicairkan berpotensi mengurangi fungsi utama JHT sebagai instrumen perlindungan sosial dan dapat menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat. Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, kebijakan fiskal harus berlandaskan prinsip al-‘adl (keadilan), hifz al-mal (perlindungan harta), dan jalb al-maslahah (mewujudkan kemaslahatan). Dana JHT bukanlah instrumen investasi untuk memperoleh keuntungan, melainkan mekanisme perlindungan terhadap harta pekerja yang dikumpulkan secara bertahap selama masa produktifnya. Oleh sebab itu, pengenaan pajak atas pencairan JHT dinilai kurang sejalan dengan tujuan syariat dalam menjaga hak ekonomi masyarakat yang sedang menghadapi fase rentan kehidupan. Sebagai bentuk keberpihakan terhadap pekerja Indonesia, ASHESI mendesak pemerintah dan DPR RI untuk melakukan evaluasi terhadap ketentuan perpajakan atas JHT dengan mempertimbangkan penghapusan pengenaan pajak atas seluruh pencairan dana JHT tanpa membedakan besaran saldo. Di samping itu, pemerintah perlu membuka ruang dialog bersama akademisi, pakar perpajakan, ahli Hukum Ekonomi Syariah, serikat pekerja, dan masyarakat sipil guna merumuskan kebijakan yang lebih adil, humanis, dan tetap menjaga keberlanjutan fiskal negara. ASHESI meyakini bahwa negara yang kuat tidak hanya ditopang oleh optimalisasi penerimaan pajak, tetapi juga oleh kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan yang berkeadilan. Ketika negara memberikan perlindungan penuh atas hak-hak pekerja, termasuk hak untuk menikmati dana Jaminan Hari Tua secara utuh, maka tujuan besar pembangunan nasional, yaitu terwujudnya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, akan lebih mudah diwujudkan. ASHESI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menyikapi polemik ini secara objektif, berdasarkan data, hukum, dan semangat mencari solusi bersama. Kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari demokrasi yang sehat, namun harus diarahkan untuk melahirkan kebijakan yang lebih adil, lebih humanis, dan lebih berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Negara yang kuat bukan hanya diukur dari besarnya penerimaan pajak, tetapi juga dari kemampuannya melindungi hak-hak warga negara, khususnya para pekerja yang menjadi tulang punggung pembangunan Indonesia.

Scroll to Top