Ruminews.id, Waingapu – Badan Pengurus Marapu Kabupaten Sumba Timur periode 2026–2030 resmi dikukuhkan dan dilantik dalam sebuah acara yang berlangsung khidmat dan dihadiri oleh unsur pemerintah daerah serta perwakilan pemerintah pusat. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap penguatan kelembagaan komunitas penghayat kepercayaan Marapu.
Acara ini turut dihadiri Direktur Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat pada Kementerian Kebudayaan RI, Sjamsul Hadi, Kepala BPK Wilayah XVI NTT, Haris Budi Harto, Ketua DPRD Sumba Timur, Umbu Aldy Rihi, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Dinas Dukcapil Sumba Timur, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Umbu Lili Pekuwali menegaskan bahwa Marapu merupakan bagian tak terpisahkan dari identitas budaya masyarakat Sumba yang harus terus dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang. Ia berharap kepengurusan baru dapat menjadi wadah pemersatu sekaligus mitra strategis pemerintah dalam menjaga nilai-nilai adat, budaya, dan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat.
“Kita harus menjaga dan merawat warisan budaya serta nilai-nilai adat yang telah diwariskan oleh para leluhur. Penguatan kelembagaan Marapu menjadi langkah penting dalam mempererat persatuan serta menjaga jati diri masyarakat Sumba Timur”, tandasnya.
Pada momentum ini pula, Umbu Lili Pekuwali secara resmi melantik Badan Pengurus Marapu Kabupaten Sumba Timur Periode 2026-2030 dengan jumlah pengurus 36 orang yang diketuai oleh Umbu Maramba Meha dan Wakil Ketua Umbu Remi Deta.
Ketua dan jajaran pengurus yang baru dilantik menyatakan komitmennya untuk memperkuat organisasi, memperjuangkan hak-hak penghayat Marapu, serta mendorong pelestarian tradisi dan ritual adat yang menjadi warisan leluhur masyarakat Sumba. Selain itu, organisasi diharapkan dapat berperan aktif dalam membangun dialog dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan terkait isu kebudayaan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat adat.
Marapu sendiri merupakan sistem kepercayaan leluhur yang telah berkembang selama berabad-abad di Pulau Sumba. Dalam beberapa tahun terakhir, pengakuan terhadap penghayat Marapu semakin menguat, terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka jalan bagi penghayat kepercayaan untuk dicantumkan dalam dokumen kependudukan. Sumba Timur bahkan menjadi salah satu daerah dengan jumlah penganut Marapu terbesar di Indonesia. Pada 2018, pemerintah daerah mencatat lebih dari 18 ribu warga Sumba Timur sebagai penganut Marapu.
Dengan dikukuhkannya kepengurusan baru periode 2026–2030, Organisasi Marapu Kabupaten Sumba Timur diharapkan semakin berperan dalam menjaga keberlangsungan warisan budaya leluhur, memperkuat identitas masyarakat adat, serta memperluas kerja sama dengan pemerintah dalam upaya pelestarian kebudayaan Nusantara.







