Pendidikan

Nasional, Pemuda, Pendidikan

“Menata Langkah Baru”, UKM Pena Laminar UM Palopo Gelar MUBES

ruminews.id, PALOPO – Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pena Laminar Universitas Muhammadiyah Palopo menggelar Musyawarah Besar (MUBES) di Kampus UM Palopo, Sabtu, 13 Juni 2026. Forum tertinggi organisasi tersebut menjadi momentum evaluasi kepengurusan sekaligus menentukan arah gerak lembaga pada periode mendatang. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA itu dihadiri jajaran pimpinan universitas, pembina organisasi, serta perwakilan lembaga kemahasiswaan di lingkungan kampus. MUBES kali ini mengusung tema “Menata Langkah Baru untuk Generasi yang Responsif, Progresif, dan Kolaboratif.” Tema tersebut menjadi landasan refleksi sekaligus harapan bagi keberlanjutan organisasi di tengah tantangan zaman yang terus berubah. Ketua Panitia, Ilham, mengatakan tema yang diangkat bukan sekadar slogan seremonial. Menurut dia, tema tersebut merupakan harapan agar kepengurusan berikutnya mampu menghadirkan pembaruan dan menjaga eksistensi organisasi. “Tema ini bukan hanya pemanis kegiatan, tetapi menjadi doa dan harapan bagi pengurus selanjutnya agar mampu membawa UKM Pena Laminar lebih maju,” ujarnya. Senada dengan itu, perwakilan Ketua Umum UKM Pena Laminar, M. Aswad Al Fajar, menekankan pentingnya konsistensi dalam berorganisasi. Menurut dia, keberhasilan sebuah lembaga tidak semata diukur dari banyaknya program kerja yang terlaksana, tetapi juga dari kemampuan kader bertahan dan menjaga komitmen hingga akhir masa kepengurusan. “Berlembaga bukan tentang siapa yang mampu menyelesaikan seluruh program kerja, tetapi siapa yang mampu bertahan dan mengabdi hingga akhir periode,” katanya. Ia menambahkan, semangat responsif, progresif, dan kolaboratif harus menjadi karakter utama generasi penerus Pena Laminar. Sementara itu, Pembina UKM Pena Laminar, Indrawan, mengingatkan peserta agar tetap menjaga marwah organisasi sebagai ruang pengembangan intelektual dan kepenulisan. Ia berharap Pena Laminar terus melahirkan gagasan-gagasan yang kritis, jernih, dan memberi dampak nyata bagi kampus maupun masyarakat. Apresiasi juga datang dari pihak universitas. Wakil Rektor III Universitas Muhammadiyah Palopo, Dr. Goso, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menyampaikan kebanggaannya terhadap konsistensi UKM Pena Laminar dalam menjaga budaya organisasi dan tradisi literasi di kampus. Menurut Goso, MUBES harus menjadi ruang demokratis untuk melahirkan pemimpin yang berintegritas, memiliki kemampuan berkolaborasi, serta mampu membawa nama baik Universitas Muhammadiyah Palopo di tingkat yang lebih luas. Usai pembukaan, peserta melanjutkan agenda persidangan yang meliputi evaluasi kepengurusan, pembahasan rekomendasi organisasi, hingga pemilihan formatur kepengurusan baru. Melalui forum ini, UKM Pena Laminar diharapkan mampu menata langkah baru yang lebih adaptif, sekaligus memperkuat perannya sebagai wadah pengembangan literasi dan kepenulisan di lingkungan kampus.

Pemuda, Pendidikan

PP HAM-LUTIM Melaksanakan Dialog Lingkungan, Soroti Dilema Hilirisasi dan Kelestarian Ekosistem

Ruminews.id, Palopo – Ditengah pesatnya laju industrialisasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, berbagai persoalan lingkungan turut menjadi perhatian serius, (13/6/26). Menjawab tantangan tersebut, Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Luwu Timur Batara Guru menggelar Dialog Lingkungan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Sekolah Advokasi, yang berlangsung di Gedung Sakotae. Mengusung tema “Menimbang Dampak Sosial-Ekologis Industrialisasi: Antara Pertumbuhan Ekonomi dan Kelestarian Lingkungan”. kegiatan ini menjadi ruang refleksi sekaligus forum diskusi yang mempertemukan mahasiswa, pemangku kebijakan, akademisi, dan pegiat lingkungan untuk membahas berbagai dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas industrialisasi terhadap masyarakat dan lingkungan di Kabupaten Luwu Timur. Dialog ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, yakni perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur, anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, Kepala Departemen WALHI Sulawesi Selatan, serta akademisi. Kehadiran para narasumber diharapkan mampu memberikan perspektif yang komprehensif mengenai kondisi lingkungan, tantangan pembangunan, serta langkah-langkah strategis dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan ekosistem. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh mahasiswa asal Luwu Timur dan berbagai organisasi kemahasiswaan yang aktif mengawal isu-isu sosial dan lingkungan. Antusiasme peserta terlihat dari berbagai pertanyaan, gagasan, serta pandangan kritis yang disampaikan selama dialog berlangsung. Dalam sambutannya, Ketua Umum PP Ham Lutim Batara Guru, Rishariyadi, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar forum diskusi, melainkan bagian dari upaya membangun kesadaran kritis mahasiswa terhadap persoalan lingkungan yang dihadapi daerah. “Dialog lingkungan ini merupakan bagian dari rangkaian Sekolah Advokasi yang kami laksanakan. Kami ingin menghadirkan ruang yang sehat bagi mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan saran terkait berbagai persoalan yang terjadi di Luwu Timur, khususnya yang berkaitan dengan isu lingkungan,” ujarnya. Ia juga menegaskan komitmen organisasi untuk terus berkontribusi dalam mengawal kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. “PP Ham Lutim Batara Guru akan terus hadir memberikan kontribusi nyata bagi mahasiswa dan masyarakat Luwu Timur. Kami berkomitmen menyediakan ruang diskusi yang inklusif serta menjalankan fungsi social control terhadap berbagai kebijakan yang berdampak pada kehidupan sosial dan lingkungan,” tambahnya. Melalui dialog ini, PP Ham Lutim Batara Guru berharap dapat mendorong lahirnya kesadaran kolektif dan kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dan mahasiswa dalam menjaga kelestarian lingkungan tanpa mengabaikan kebutuhan pembangunan ekonomi. Kegiatan ini menjadi penegasan bahwa pembangunan dan pelestarian lingkungan bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan, melainkan dua aspek yang harus berjalan beriringan demi mewujudkan masa depan Luwu Timur yang berkelanjutan.

Hukum, Kriminal, Luwu Timur, Luwu Timur, Nasional, Pemuda, Pendidikan

Laskar Muda Menggugat : Usut Tuntas Kasus W, Jangan Biarkan Luwu Timur Jadi Surga Predator Seksual

ruminews.id, – LUWU TIMUR, Lingkaran Aksi Solidaritas, Keadilan Masyarakat Dan Mahasiswa (LASKAR MUDA) mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan kasus pemerkosaan yang dialami olehseorang pemudi berinisial W di kabupaten Luwu timur. Muh Fadly,Selaku Pimpinan Lingkaran Aksi Solidaritas, Keadilan Masyarakat Dan Mahasiswa (LASKAR MUDA), menegaskan bahwa apa yang menimpa saudari kita, seorang pemudi berinisial W, bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ini adalah sebuah tragedi kemanusiaan, sebuah serangan keji terhadap kehormatan, masa depan, dan martabat seorang perempuan di atas tanah Luwu Timur yang kita cintai ini. Ketika seorang pemudi diperkosa, hak paling mendasar darinya sebagai manusia telah dirampas secara paksa dalam kondisi tak sadarkan diri, Pelaku dengan Inisial B Menggunakan Momentum Tersebut Untuk Memenuhi Hasrat Seksualnya. Di manakah rasa aman itu jika di rumah kita sendiri, kejahatan seksual masih mengintai tanpa rasa takut? Oleh karena itu, atas nama Laskar Muda dan seluruh elemen masyarakat yang merindukan keadilan, kami menyatakan sikap tegas: TUNTUTAN UTAMA KAMI 1. Mendesak Kapolres Luwu Timur beserta jajarannya untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan pemerkosaan yang dialami oleh saudari W tanpa menunda-nunda waktu. 2. Tangkap, adili, dan beri hukuman seberat-beratnya kepada pelaku! Tidak ada ruang bagi kompromi, tidak ada tempat bagi negosiasi di balik meja jika menyangkut kejahatan seksual. Lingkaran Aksi Solidarias,Keadilan Masyarakat dan Mahasiswa (Laskar Muda), Meminta Polres Luwu Timur bergerak cepat, progresif, dan bebas dari segala bentuk intervensi pihak mana pun. Sediakan Perlindungan Total bagi Korban. Pastikan saudari W mendapatkan perlindungan fisik, hukum, serta pendampingan psikologis (trauma healing) yang memadai tanpa adanya intimidasi atau stigmastisasi. “Kami sampaikan dengan tegas Kepada Polres Luwu Timur segera usut tuntas kasus dugaan pemerkosaan yang di alskipun itu kemudian akan menyeret rekan-rekan korban yang diduga mengetahui hal tersebut dan berusaha menyembunyikan dari pihak korban, dan kami juga mengecam keras untuk oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan berusaha melakukan mediasiperdamaian”. ucap pimpinan laskar muda dengan tegas Kepada seluruh kader Laskar Muda dan masyarakat Luwu Timur, jangan biarkan korban berjuang sendirian. Rapatkan barisan! Jika dalam waktu dekat tidak ada progres yang jelas dan signifikan dari pihak aparat penegak hukum, maka Laskar Muda akan terus menjadi alarm peringatan bagi Polres Luwu Timur. Kami tidak akan pulang, kami tidak akan diam, sampai keadilan bagi saudari W ditegakkan seadil-adilnya!

Nasional, Pemuda, Pendidikan

Dorong Literasi Digital, Garis Literasi dan SFL Indonesia Gelar Lokakarya Kepenulisan Wikipedia

Ruminews.id, Medan — Garis Literasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU) menyelenggarakan Lokakarya Kepenulisan Wikipedia di Ruang Teater FISIP USU.  Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Students For Liberty (SFL) Indonesia dan didukung oleh Komunitas Wikimedia Medan serta beberapa media partner termasuk Ruminews, Suara Kebebasan, dan Persma PIJAR.

Kualanamu, Pemerintahan, Pendidikan

Di Anggap Tidak Becus Menjaga Kantibmas Ratusan kader Hmi Gowa Raya Demonstrasi Desak Mundur Kapolrestabes Makassar

Ruminews.id, MAKASSAR – Ratusan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya menggelar aksi demonstrasi di sejumlah titik strategis di Kota Makassar, Kamis (11/6/2026). Dalam aksi tersebut, massa secara tegas mendesak Kapolrestabes Makassar untuk mundur dari jabatannya karena dinilai gagal menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta dianggap tidak mampu membangun hubungan yang baik dengan kelompok masyarakat sipil dan mahasiswa. Aksi yang berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian itu diwarnai berbagai orasi yang menyoroti kondisi keamanan di Kota Makassar serta sejumlah peristiwa yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. Massa menilai kepemimpinan Kapolrestabes Makassar tidak mencerminkan prinsip pelayanan, perlindungan, dan pengayoman masyarakat sebagaimana yang diamanatkan dalam tugas kepolisian. Jenderal Lapangan aksi, Tafdil, dalam orasinya menyampaikan bahwa tuntutan pengunduran diri Kapolrestabes Makassar merupakan bentuk kekecewaan kader HMI terhadap berbagai persoalan kamtibmas yang terjadi belakangan ini. Menurutnya, pimpinan kepolisian di wilayah tersebut harus bertanggung jawab atas situasi yang berkembang dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajarannya. “Kami menilai berbagai persoalan keamanan yang terjadi menunjukkan adanya kelemahan dalam pengelolaan kamtibmas. Oleh karena itu, Kapolrestabes Makassar harus bertanggung jawab dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajarannya,” tegas Tafdil dalam orasinya. Selain mendesak pencopotan Kapolrestabes Makassar, massa aksi juga meminta pimpinan Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja aparat di wilayah hukum Kota Makassar. Mereka menegaskan akan terus mengawal tuntutan tersebut hingga mendapatkan respons dari pihak terkait. Ketua Umum HMI Cabang Gowa Raya, Taufikurrahman, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan bukanlah bentuk kebencian terhadap institusi kepolisian. Menurutnya, demonstrasi tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab moral mahasiswa dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami hadir sebagai penyambung suara rakyat. Ketika masyarakat merasa tidak aman dan berbagai persoalan kamtibmas terus berulang tanpa penyelesaian yang maksimal, maka sudah menjadi kewajiban kami untuk menyampaikan kritik secara terbuka. Jabatan publik harus diukur dari kinerja dan tanggung jawabnya kepada masyarakat,” ujar Taufikurrahman. Ia menambahkan bahwa seorang pemimpin harus berani bertanggung jawab atas kondisi yang terjadi di wilayah yang dipimpinnya. Karena itu, HMI Cabang Gowa Raya mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Kapolrestabes Makassar. “Keamanan masyarakat adalah prioritas utama. Ketika rasa aman mulai hilang, maka negara melalui aparat penegak hukum harus segera melakukan evaluasi. Kami mendesak Kapolrestabes Makassar untuk bertanggung jawab atas berbagai persoalan kamtibmas yang terjadi dan mempertimbangkan untuk mundur apabila tidak mampu menjawab harapan masyarakat,” lanjutnya. Hingga aksi berakhir, massa HMI Cabang Gowa Raya menyatakan komitmennya untuk terus mengawal tuntutan tersebut dan mendorong adanya langkah konkret dari pimpinan Polri dalam mengevaluasi kondisi keamanan serta kinerja aparat kepolisian di Kota Makassar.

Kesehatan, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026: Dalam Perspektif Segitiga Retorika Aristoteles

Penulis : Fikri Haikal A.Md.Farm – Tenaga Vokasi Kefarmasian ruminews.id, Makassar – Di negeri yang terus berikhtiar memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan, lahirnya Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 menghadirkan gelombang pertanyaan yang menggema dari ruang-ruang praktik kefarmasian. Bukan sekadar perdebatan administratif, tetapi kegelisahan yang menyentuh inti dari profesi yang dibangun oleh ilmu pengetahuan, tanggung jawab moral, dan pengabdian panjang kepada keselamatan manusia. Dalam perspektif segitiga retorika Aristoteles ethos, logos, dan pathos peraturan ini layak dikaji secara kritis karena menyangkut legitimasi kompetensi, rasionalitas kebijakan, dan dampak emosional yang dirasakan oleh tenaga kefarmasian serta masyarakat luas. Ethos: Hilangnya Kredibilitas dalam Pelayanan Obat Aristoteles menempatkan ethos sebagai fondasi utama sebuah kepercayaan. Kredibilitas tidak lahir dari kemudahan, melainkan dari proses panjang yang ditempa oleh pendidikan, pengalaman, rekam jejak, dan tanggung jawab profesional. Dalam dunia kefarmasian, seorang tenaga teknis kefarmasian maupun apoteker tidak hadir begitu saja di balik meja pelayanan obat. Mereka dibentuk melalui pendidikan formal, praktik lapangan, uji kompetensi, hingga sumpah profesi yang mengikat secara etik dan hukum. Namun, PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 dinilai membuka ruang bagi pegawai ritel modern untuk melakukan penjualan obat setelah memperoleh pelatihan singkat. Pertanyaan mendasar pun muncul: dari mana kredibilitas itu dibangun? Apakah beberapa hari pelatihan dapat menggantikan bertahun-tahun pendidikan yang mempelajari farmakologi, farmakoterapi, interaksi obat, efek samping, hingga aspek keselamatan pasien? Kredibilitas profesi kesehatan tidak dapat disederhanakan menjadi sertifikat pelatihan jangka pendek. Sebab, ketika seseorang memberikan obat kepada masyarakat, ia bukan sekadar menyerahkan sebuah produk, tetapi turut memikul tanggung jawab atas dampak yang mungkin terjadi setelah obat tersebut dikonsumsi. Jika kompetensi menjadi sesuatu yang dapat dipersingkat dan disederhanakan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya martabat profesi, tetapi juga keselamatan publik. Logos: Logika Hukum dan Keselamatan Pasien Dalam dimensi logos, sebuah kebijakan harus berdiri di atas nalar yang kuat serta kesesuaian dengan norma hukum yang berlaku. Di sinilah kritik terhadap PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 menemukan pijakannya. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 secara tegas menempatkan pelayanan kefarmasian sebagai ranah tenaga kefarmasian. Frasa bahwa “pelayanan kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian” bukan sekadar kalimat administratif, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap pentingnya kompetensi dalam pelayanan obat. Logikanya sederhana. Obat bukan barang konsumsi biasa. Setiap obat memiliki indikasi, kontraindikasi, dosis, efek samping, interaksi, hingga risiko penyalahgunaan. Bahkan obat yang dianggap ringan sekalipun dapat menimbulkan masalah apabila digunakan secara tidak tepat. Oleh karena itu, penyerahan obat harus disertai edukasi yang benar, pengawasan yang memadai, dan kemampuan melakukan penilaian terhadap kondisi pasien. Jika pelayanan obat dapat dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi kefarmasian secara utuh, maka muncul kontradiksi antara tujuan perlindungan kesehatan masyarakat dengan implementasi kebijakan yang justru berpotensi mengurangi kualitas pengawasan. Sebab dalam praktiknya, masyarakat tidak hanya membutuhkan akses terhadap obat, tetapi juga membutuhkan pengetahuan yang benar tentang cara penggunaan obat tersebut. Pathos: Luka yang Tak Terlihat dari Sebuah Kebijakan Di balik perdebatan regulasi, terdapat dimensi pathos yang sering kali luput dari perhatian. Ada kegelisahan yang tumbuh di hati ribuan tenaga farmasi dan apoteker yang selama bertahun-tahun menempuh pendidikan, mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, dan biaya demi memperoleh kompetensi profesional. Mereka belajar memahami setiap molekul obat, menghafal mekanisme kerja farmakologi, mempelajari interaksi yang dapat membahayakan pasien, hingga berlatih memberikan konseling yang tepat. Semua proses itu dijalani bukan untuk memperoleh gelar semata, tetapi untuk memastikan bahwa setiap obat yang diberikan dapat membawa kesembuhan, bukan petaka. Karena itu, ketika kompetensi yang dibangun melalui perjalanan panjang tersebut seolah dapat disetarakan dengan pelatihan singkat bagi pegawai ritel modern, muncul perasaan bahwa perjuangan profesi sedang direduksi menjadi sekadar formalitas. Bagi banyak tenaga kefarmasian, ini bukan hanya persoalan regulasi, melainkan persoalan penghargaan terhadap ilmu pengetahuan dan profesionalisme. Keresahan itu juga dirasakan oleh masyarakat. Sebab masyarakat berhak mendapatkan pelayanan obat yang aman dan berkualitas. Kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan obat, kesalahan penggunaan, hingga meningkatnya risiko efek samping akibat minimnya edukasi menjadi sesuatu yang tidak dapat diabaikan. Di tengah tingginya angka swamedikasi di Indonesia, melemahnya peran tenaga kefarmasian justru dapat memperbesar celah terjadinya masalah kesehatan yang sebenarnya dapat dicegah. Pada akhirnya, kebijakan kesehatan seharusnya tidak hanya mengejar kemudahan distribusi, tetapi juga menjaga marwah kompetensi dan keselamatan masyarakat. Aristoteles mengajarkan bahwa sebuah keputusan yang baik harus mampu menjawab tiga unsur sekaligus: memiliki kredibilitas (ethos), berdiri di atas logika yang kuat (logos), dan mempertimbangkan sisi kemanusiaan (pathos). Jika salah satu unsur tersebut diabaikan, maka kebijakan akan kehilangan keseimbangannya. PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 telah membuka ruang diskusi yang luas. Namun satu hal yang perlu diingat, obat bukan sekadar komoditas yang diperdagangkan. Di dalam setiap tablet, kapsul, dan sirup yang diberikan kepada masyarakat, terdapat amanah keselamatan manusia. Dan amanah itu seharusnya tetap berada di tangan mereka yang dipersiapkan secara ilmiah, profesional, dan bertanggung jawab untuk menjaganya.

Pemuda, Pendidikan

Dianggap Cacat dan Non Prosedural, Mahasiswa Syariah dan Hukum Gugat Hasil PEMILMA DEMA -U Ke Rektor Dan DKU

ruminews.id – Gowa 9 Juni 2026 – Wildan Qadli Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar melayangkan gugatan kepada Pimpinan Kampus terkait kinerja buruk yang di lakukan oleh LPP-U dalam melaksanakan Pemilma Universitas 2026. Menurutnya Pemilma merupakan ajang pembelajaran demokrasi terhadap kalangan civitas akademik, khususnya Mahasiswa. Pelaksanaan Pemilma tahun 2026 kali ini dianggap banyak kecacatan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara. Setidaknya sudah ada beberapa rekan-rekan Mahasiswa baik dari kalangan kelembagaan internal maupun atas nama pribadi yang melayangkan gugatan terkait carut marutnya proses pemilihan yang di laksanakan LPP-U (Lembaga penyelenggara Pemilihan Universitas) yang merupakan perpanjangan tangan universitas dalam menjalankan pemilihan Ketua DEMA-U. Namun realitas dilapangan ada banyak hal yang diabaikan oleh pihak penyelenggara. LPP-U dianggap tidak menjalankan tanggung jawabnya secara profesional, sebagaimana yang tertuang dalam gugatan kelembagaan dan individu yang telah di layangkan ke Pimpinan Kampus. LPP-U sedari awal harusnya bersikap independen dan tidak memihak namun dalam proses perjalanan tanggung jawabnya LPP- U justru terkesan menjadi team sukses untuk memenangkan kandidat tertentu. Hal ini dapat dilihat Berdasarkan Surat Perintah dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Nomor: B-621/Un.06.1/PP.00.09/03/2026 yang dikeluarkan sejak tanggal 9 Maret 2026 untuk segera melanjutkan tahapan Pemilma Ketua DEMA-U namun pihak LPP-U justru menunda pelaksanaan tersebut selama sebulan dan tidak mempublikasi surat perintah tersebut. Adanya upaya LPP- U menunda Pemilma ini diduga untuk memberi ruang kepada kandidat dalam melakukan konsolidasi pemenangan dengan lobbying dan negosiasi. Proses lobbying dan negosiasi dalam politik adalah hal yang wajar, namun menyembunyikan surat perintah pelaksanaan yang bersifat penting dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni ini bahkan sampai menunda pemilma selama sebulan jelas adalah pelanggaran. Pelaksanaan Pemilma secara online mencoreng wajah demokrasi kampus, forum yang harusnya dilakukan di kampus dan disaksikan oleh pihak pimpinan justru diadakan secara sembunyi – sembunyi tanpa pengawasan pimpinan kampus hal ini tentu menjadi citra dan warisan buruk dalam Pemilma Kampus. Ada beberapa poin gugatan yang kami layangkan, diantaranya penggunaan atribut DEMA-U dalam beberapa konsolidasi aksi, sementara Pihak DEMA-U belum mendapat pengakuan secara dejure oleh pihak kampus, DEMA-U yang di hasilkan oleh produk online LPP-U belum mengantongi SK keabsahan sebagai pengurus dan belum di lantik. Bagaimana mungkin lembaga yang belum mengantongi SK Resmi dari Universitas memimpin lembaga kemahasiswaan yang telah dilantik. Kedepan akan ada beberapa teman-teman yang melayangkan gugatan yang sama kepada pimpinan baik itu dari pihak lembaga ataupun teman-teman pegiat demokrasi kampus.

Nasional, Opini, Pendidikan

Fenomena Salah Sasaran UKT dan Biaya Kuliah Tunggal

Penulis : Nurintan – Aktivis Mahasiswa  ruminews.id, Gowa – Uang Kuliah Tunggal atau sering kita sebut dengan UKT adalah sesuatu sistem pembayaran kuliah yang digunakan di perguruan tinggi untuk menunjang proses pendidikan selama masa perkuliahan dimana mahasiswa setiap semester membayar UKT. Seperti yang diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta ketentuan dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi yang mengatur sistem pembiayaan pendidikan tinggi. Ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam pembiayaan pendidikan sehingga mahasiswa membayar sesuai kemampuan ekonomi masing-masing. Salah satu fenomena salah sasaran UKT yang dimana ada pengelompokkan uang kuliah tunggal. Mahasiswa yang kurang mampu yang tidak terkondisikan dengan ekonomi keluarganya mendapatkan kelompok tinggi akan sulit membayar dan bahkan akan berisiko menunggak UKT atau terpaksa harus memilih berhenti kuliah. Salah sasaran UKT ini sering terjadi disetiap kampus negeri. mahasiswa yang kurang mampu mendapat UKT tinggi, sedangkan mahasiswa yang mampu (orang berada) justru rata-rata mendapatkan UKT yang rendah dan sangat mampu untuk ia bayar. Hal ini terjadi ketika mahasiswa mengisi data kemampuan ekonomi yang tidak akurat. Ketika mahasiswa kurang tepat dalam mengisi data kemampuan ekonomi yang tanpa diketahui bahwa hal itulah yang mendasari UKT, dikategorikan sesuai apa yang ia isi dalam pengisian data ekonomi, keluarga, penghasilan orangtua, pekerjaan, jumlah tanggungan, kondisi rumah, tagihan listrik, dan dokumen pendukung lainnya, yang dimana mahasiswa harus mengisi sesuai dengan kemampuan ekonomi tetapi tidak sesuai dengan ekonomi yang sebenarnya. membuat mahasiswa mempunyai rasa penyesalan dalam mengisi data bahwa hal itu akan berdampak pada UKT masing-masing mahasiswa, bukan hanya pada mereka tetapi keluarga juga. Salah satu langkah yang harus dilakukan oleh pihak kampus adalah untuk memastikan kondisi ekonomi mahasiswa yang sebenarnya. Dan melakukan wawancara secara langsung kepada mahasiswa yang mendapatkan kategori tinggi. Penetapan UKT yang tepat adalah UKT yang ditentukan sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa dan keluarga yang mampu. Baik dari segi objektif, adil, transparan, dan tidak hanya melihat dari salah satu indikator seperti kondisi rumah tetapi juga dari kondisi ekonomi secara keseluruhan.

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

HEPTA–WISE sebagai Model Pelibatan Perempuan: Gagasan Kader HMI-Wati untuk Pembangunan Inklusif

Penulis: Susi Susanti – Fungsionaris KOHATI BADKO HMI Sulawesi Selatan ruminews.id – Di tengah masih menguatnya tuntutan terhadap kesetaraan gender dalam pembangunan, pelibatan perempuan tidak lagi dapat dipandang sebagai agenda pelengkap. Perempuan merupakan bagian penting dari proses pembangunan yang berkelanjutan, baik sebagai pengambil keputusan, pelaku ekonomi, maupun agen perubahan sosial. Karena itu, berbagai upaya untuk memperkuat posisi perempuan dalam ruang publik perlu terus didorong, termasuk melalui pengembangan gagasan dan kerangka konseptual yang relevan dengan tantangan zaman. Salah satu gagasan yang menarik perhatian adalah HEPTA–WISE (Women Inclusive Sustainable Engagement Theory), sebuah model konseptual yang dipopulerkan oleh kader HMI-Wati melalui penulisan karya ilmiah sebagai bagian dari proses kaderisasi Latihan Kader III HMI di Jawa Timur. Teori ini menawarkan tujuh pilar utama pelibatan perempuan dalam pembangunan berkelanjutan, yaitu reformasi kebijakan, penganggaran responsif gender, representasi politik, keadilan akses, penguatan ekonomi perempuan, penguatan data gender, dan kolaborasi multipihak. Kehadiran HEPTA–WISE menjadi menarik karena lahir dari ruang kaderisasi yang selama ini dikenal sebagai wadah pembentukan kapasitas intelektual dan kepemimpinan. Di tengah berbagai tantangan yang masih dihadapi perempuan, teori ini berupaya menghadirkan pendekatan yang lebih komprehensif dalam mendorong keterlibatan perempuan pada berbagai sektor pembangunan. Pembahasan mengenai pelibatan perempuan tidak dapat dilepaskan dari isu keterwakilan politik. Selama dua dekade terakhir, Indonesia telah menerapkan kebijakan afirmasi berupa kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif. Kebijakan ini bertujuan memperluas akses perempuan terhadap ruang politik dan pengambilan keputusan. Urgensi kebijakan tersebut semakin diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen merupakan syarat yang wajib dipenuhi oleh partai politik peserta pemilu. Putusan ini memperkuat implementasi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan menjadi peringatan bagi partai politik untuk lebih serius dalam memenuhi keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif. Putusan tersebut menunjukkan bahwa negara semakin menempatkan keterwakilan perempuan sebagai bagian penting dari kualitas demokrasi. Namun demikian, pemenuhan kuota secara administratif tidak selalu berbanding lurus dengan keterlibatan perempuan secara substantif. Kehadiran perempuan dalam daftar calon belum tentu menjamin hadirnya perempuan dalam proses pengambilan keputusan. Di sinilah relevansi HEPTA–WISE menjadi penting. Pilar Political Representation yang ditawarkan teori ini tidak hanya menekankan pemenuhan angka keterwakilan, tetapi juga mendorong terciptanya kesempatan yang setara bagi perempuan untuk berpartisipasi, memimpin, dan memengaruhi kebijakan publik. Dengan kata lain, tujuan utama bukan sekadar memenuhi kuota, melainkan memastikan perempuan memiliki posisi yang setara dalam proses demokrasi. Dalam konteks Sulawesi Selatan, pelibatan perempuan masih menghadapi berbagai tantangan. Data pembangunan gender menunjukkan adanya kemajuan, namun kesenjangan pada beberapa sektor masih terlihat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Sulawesi Selatan tahun 2023 berada pada angka 0,366, membaik dibandingkan tahun sebelumnya yang berada pada angka 0,390. Penurunan angka ini menunjukkan adanya perkembangan positif dalam aspek kesehatan reproduksi, pemberdayaan, dan partisipasi perempuan. Meski demikian, keterwakilan perempuan dalam ruang politik dan pengambilan keputusan masih perlu diperkuat. Realitas ini menunjukkan bahwa peningkatan kualitas pembangunan gender harus diiringi dengan perluasan ruang partisipasi perempuan dalam berbagai sektor strategis. Oleh karena itu, pelibatan perempuan tidak cukup hanya melalui kebijakan afirmatif, tetapi juga membutuhkan penguatan kapasitas, akses terhadap sumber daya, serta dukungan institusional yang memungkinkan perempuan berpartisipasi secara optimal. Sebagai sebuah gagasan yang relatif baru, HEPTA–WISE tentu masih membutuhkan pengembangan dan pengujian akademik yang lebih luas. Namun, substansi yang ditawarkan menunjukkan upaya untuk melihat persoalan perempuan secara lebih menyeluruh, tidak hanya dari aspek politik, tetapi juga ekonomi, kebijakan, data, dan kolaborasi sosial. Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, perempuan tidak dapat lagi ditempatkan semata sebagai objek kebijakan. Perempuan harus dipandang sebagai subjek pembangunan yang memiliki kapasitas untuk merumuskan gagasan, memimpin perubahan, dan menentukan arah pembangunan itu sendiri. Karena itu, pelibatan perempuan tidak boleh berhenti pada angka 30 persen. Kuota hanyalah instrumen untuk membuka akses. Tujuan akhirnya adalah terciptanya ruang yang setara bagi perempuan untuk berkontribusi, memimpin, dan mengambil bagian dalam menentukan masa depan bangsa. HEPTA–WISE menawarkan pesan yang sederhana namun penting: pembangunan yang inklusif hanya dapat terwujud apabila perempuan tidak sekadar hadir, tetapi benar-benar dilibatkan dalam setiap proses pembangunan. Dengan demikian, perempuan bukan hanya menjadi bagian dari statistik pembangunan, melainkan menjadi aktor utama dalam mewujudkan pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan berkeadaban.

Scroll to Top