Penulis: Fikri Haikal, A.Md.Farm – Tenaga Vokasi Kefarmasian
Ketika Kredibilitas Ilmu Kefarmasian Dipertaruhkan
ruminews.id, Makassar – Di negeri yang terus berikhtiar memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan, lahirnya Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 menghadirkan gelombang pertanyaan yang menggema dari ruang-ruang praktik kefarmasian. Bukan sekadar perdebatan administratif, tetapi kegelisahan yang menyentuh inti dari profesi yang dibangun oleh ilmu pengetahuan, tanggung jawab moral, dan pengabdian panjang kepada keselamatan manusia.
Dalam perspektif segitiga retorika Aristoteles ethos, logos, dan pathos peraturan ini layak dikaji secara kritis karena menyangkut legitimasi kompetensi, rasionalitas kebijakan, dan dampak emosional yang dirasakan oleh tenaga kefarmasian serta masyarakat luas.
Ethos: Hilangnya Kredibilitas dalam Pelayanan Obat
Aristoteles menempatkan ethos sebagai fondasi utama sebuah kepercayaan. Kredibilitas tidak lahir dari kemudahan, melainkan dari proses panjang yang ditempa oleh pendidikan, pengalaman, rekam jejak, dan tanggung jawab profesional.
Dalam dunia kefarmasian, seorang tenaga teknis kefarmasian maupun apoteker tidak hadir begitu saja di balik meja pelayanan obat. Mereka dibentuk melalui pendidikan formal, praktik lapangan, uji kompetensi, hingga sumpah profesi yang mengikat secara etik dan hukum.
Namun, PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 dinilai membuka ruang bagi pegawai ritel modern untuk melakukan penjualan obat setelah memperoleh pelatihan singkat. Pertanyaan mendasar pun muncul: dari mana kredibilitas itu dibangun? Apakah beberapa hari pelatihan dapat menggantikan bertahun-tahun pendidikan yang mempelajari farmakologi, farmakoterapi, interaksi obat, efek samping, hingga aspek keselamatan pasien?
Kredibilitas profesi kesehatan tidak dapat disederhanakan menjadi sertifikat pelatihan jangka pendek. Sebab, ketika seseorang memberikan obat kepada masyarakat, ia bukan sekadar menyerahkan sebuah produk, tetapi turut memikul tanggung jawab atas dampak yang mungkin terjadi setelah obat tersebut dikonsumsi. Jika kompetensi menjadi sesuatu yang dapat dipersingkat dan disederhanakan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya martabat profesi, tetapi juga keselamatan publik.
Logos: Logika Hukum dan Keselamatan Pasien
Dalam dimensi logos, sebuah kebijakan harus berdiri di atas nalar yang kuat serta kesesuaian dengan norma hukum yang berlaku. Di sinilah kritik terhadap PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 menemukan pijakannya.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 secara tegas menempatkan pelayanan kefarmasian sebagai ranah tenaga kefarmasian. Frasa bahwa “pelayanan kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian” bukan sekadar kalimat administratif, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap pentingnya kompetensi dalam pelayanan obat.
Logikanya sederhana. Obat bukan barang konsumsi biasa. Setiap obat memiliki indikasi, kontraindikasi, dosis, efek samping, interaksi, hingga risiko penyalahgunaan. Bahkan obat yang dianggap ringan sekalipun dapat menimbulkan masalah apabila digunakan secara tidak tepat. Oleh karena itu, penyerahan obat harus disertai edukasi yang benar, pengawasan yang memadai, dan kemampuan melakukan penilaian terhadap kondisi pasien.
Jika pelayanan obat dapat dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi kefarmasian secara utuh, maka muncul kontradiksi antara tujuan perlindungan kesehatan masyarakat dengan implementasi kebijakan yang justru berpotensi mengurangi kualitas pengawasan. Sebab dalam praktiknya, masyarakat tidak hanya membutuhkan akses terhadap obat, tetapi juga membutuhkan pengetahuan yang benar tentang cara penggunaan obat tersebut.
Pathos: Luka yang Tak Terlihat dari Sebuah Kebijakan
Di balik perdebatan regulasi, terdapat dimensi pathos yang sering kali luput dari perhatian. Ada kegelisahan yang tumbuh di hati ribuan tenaga farmasi dan apoteker yang selama bertahun-tahun menempuh pendidikan, mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, dan biaya demi memperoleh kompetensi profesional.
Mereka belajar memahami setiap molekul obat, menghafal mekanisme kerja farmakologi, mempelajari interaksi yang dapat membahayakan pasien, hingga berlatih memberikan konseling yang tepat. Semua proses itu dijalani bukan untuk memperoleh gelar semata, tetapi untuk memastikan bahwa setiap obat yang diberikan dapat membawa kesembuhan, bukan petaka.
Karena itu, ketika kompetensi yang dibangun melalui perjalanan panjang tersebut seolah dapat disetarakan dengan pelatihan singkat bagi pegawai ritel modern, muncul perasaan bahwa perjuangan profesi sedang direduksi menjadi sekadar formalitas. Bagi banyak tenaga kefarmasian, ini bukan hanya persoalan regulasi, melainkan persoalan penghargaan terhadap ilmu pengetahuan dan profesionalisme.
Keresahan itu juga dirasakan oleh masyarakat. Sebab masyarakat berhak mendapatkan pelayanan obat yang aman dan berkualitas. Kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan obat, kesalahan penggunaan, hingga meningkatnya risiko efek samping akibat minimnya edukasi menjadi sesuatu yang tidak dapat diabaikan. Di tengah tingginya angka swamedikasi di Indonesia, melemahnya peran tenaga kefarmasian justru dapat memperbesar celah terjadinya masalah kesehatan yang sebenarnya dapat dicegah.
Pada akhirnya, kebijakan kesehatan seharusnya tidak hanya mengejar kemudahan distribusi, tetapi juga menjaga marwah kompetensi dan keselamatan masyarakat. Aristoteles mengajarkan bahwa sebuah keputusan yang baik harus mampu menjawab tiga unsur sekaligus: memiliki kredibilitas (ethos), berdiri di atas logika yang kuat (logos), dan mempertimbangkan sisi kemanusiaan (pathos). Jika salah satu unsur tersebut diabaikan, maka kebijakan akan kehilangan keseimbangannya.
PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 telah membuka ruang diskusi yang luas. Namun satu hal yang perlu diingat, obat bukan sekadar komoditas yang diperdagangkan. Di dalam setiap tablet, kapsul, dan sirup yang diberikan kepada masyarakat, terdapat amanah keselamatan manusia. Dan amanah itu seharusnya tetap berada di tangan mereka yang dipersiapkan secara ilmiah, profesional, dan bertanggung jawab untuk menjaganya.