Pemuda

Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik, Prov Sulawesi Selatan

DPRD Sulsel Dalami Status Lahan Kompensasi PLTA Karebbe, Warga Jadi Perhatian

ruminews.id, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan terus mengintensifkan upaya penyelesaian polemik lahan kompensasi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Karebbe di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Sebagai langkah lanjutan, Komisi D menjadwalkan konsultasi resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memperjelas status hukum lahan tersebut. Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengatakan konsultasi ini bertujuan memastikan kepastian aset serta mekanisme pemanfaatan lahan yang selama ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat. “Komisi D sudah menjadwalkan konsultasi ke Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN untuk memperjelas status aset dan mekanisme pemanfaatannya,” ujar Kadir Halid, Senin (2/2/2026). Menurutnya, kejelasan regulasi menjadi dasar penting agar setiap kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru, baik bagi pemerintah daerah, investor, maupun masyarakat setempat. Ia menegaskan, DPRD Sulsel ingin memastikan bahwa pengelolaan aset daerah berjalan sesuai ketentuan hukum serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak warga. “Semua kebijakan harus memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak merugikan masyarakat,” tegasnya. Selain konsultasi ke kementerian, Komisi D juga merencanakan peninjauan langsung ke lokasi lahan kompensasi di Luwu Timur setelah agenda koordinasi di tingkat pusat rampung. “Kami akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi faktual di lokasi,” tambah Kadir. Kunjungan lapangan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi lahan, aktivitas pemanfaatan, keberadaan warga terdampak, serta dampak sosial yang muncul. Polemik lahan kompensasi PLTA Karebbe mencuat setelah area tersebut digunakan dalam pengembangan kawasan industri. Pemanfaatan tersebut memicu keberatan sebagian warga yang merasa haknya belum sepenuhnya terselesaikan. Persoalan ini sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulsel bersama pemerintah daerah dan pihak terkait pada 18 Desember 2025 lalu. Dalam forum tersebut, DPRD Sulsel menegaskan bahwa lahan dimaksud merupakan aset pemerintah daerah. Namun, persoalan bangunan dan tanaman milik warga yang berada di atas lahan tersebut masih menjadi fokus pembahasan. Melalui rangkaian konsultasi lintas kementerian dan peninjauan lapangan, DPRD Sulsel berharap dapat merumuskan solusi yang komprehensif, transparan, dan berkeadilan. “Tujuan akhirnya adalah menemukan jalan keluar yang berpihak pada masyarakat, tanpa mengabaikan aspek hukum dan kepentingan pembangunan daerah,” tutup Kadir. (*)

Makassar, Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Nurcholish Madjid : “Islam dan Masalah Pembaharuan Pemikiran”

ruminews.id – Pada tahun 1969 Setelah Nurcholish Madjid atau sapaan akrabnya Cak Nur (m. 2005) berhasil melakukan pendekatan persuasif dengan Omi Komariah (istri almarhum Cak Nur). Tujuannya untuk melanjutkan ke jenjang lebih serius, setelah masa jabatan Cak Nur sebagai Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HmI) . Di tahun yang sama, pada tanggal 3-10 Mei 1969 PB HMI menggelar kongres Ke-9 di kota Malang. Tentu, sebagai Ketua Umum PB HMI, Cak Nur menyampaikan pidato pertanggungjawaban dan sekaligus mengakhiri periode kepengurusannya. Mungkin muncul dibenak Cak Nur, dengan rasa senang dan bahagia setelah akhir dari masa kepengurusannya sebagai ketua PB HMI, karena ia dengan Omi akan melangsungkan pernikahan. Nampaknya, Cak Nur tidak menyadari situasi tersebut. Kongres memilih kembali Cak Nur sebagai Ketua Umum PB HMI untuk periode kedua yang tidak pernah disangkanya. Terlebih lagi “ia tidak mencalonkan diri”. Karena situasi politik berubah, seperti yang diungkapkan Ahmad Gaus AF “situasi politik yang mendorongnya untuk kembali dipilih sebagai ketua ialah munculnya isu primordial Jawa dan luar Jawa dalam menetapkan pimpinan”, (Api Islam 2010: 59). Dengan mempertimbangkan kembali, akhirnya Cak Nur bersedia untuk mengambil mandat Ketua PB HMI untuk kedua kalinya. Karena beberapa aktivis HMI dari luar Jawa mendekati Cak Nur dan mengatakan bahwa kalau dia tidak menjadi ketua umum lagi, HMI akan terpecah, (Ahmad Gus 2010; 59) “Maka dengan terpaksa saya menjadi ketua umum lagi pada 1969”, ujar Cak Nur, (Ahmad Gaus 2010; 59). Ia pun menyatakan kesediaannya setelah satu jam sebelum pemilihan. Periode kedua memimpin HMI, membawa Cak Nur sebagai pembuka jalan pembaharuan pemikiran Ketika sekumpulan organisasi mahasiswa mengagendakan acara halal bi halal pada Januari 1970-an. Pada acar tersebut, Cak Nur sebagai pembicaranya dengan menulis makalah dengan judul “Keharusan Pembaharuan Pemikiran Islam dan Masalah Integrasi Umat”, yang kelak menjadi polemik berkepanjangan. Sekaligus awal kemunculan pembaharuan pemikiran Islam di Indonesia. Bagaimana Pembaharuan Pemikiran Itu Muncul? Bagi Cak Nur, pembaharuan pemikiran Islam merupakan keharusan. Ia melihat bahwa umat Islam pada saat itu mengalami gejala kejumudan pemikiran sehingga pengembangan ajaran Islam mengalami kemunduran dan kehilangan daya juang. Selain itu, ketika umat mengambil posisi pembaharuan terhadap ajaran Islam dalam kontekstualisasi, maka sebagian umat akan mengambil reaksi terhadapnya. Reaksi penolakan pada pembaharuan dipahami sebagai bukan ajaran Islam. Reaksi tersebut kata Cak Nur “berkali-kali sejarah telah menunjukan kebenaran hal itu”, dalam Karya Lengkap Nurcholish Madjid (2019; 277). Para tokoh partai-partai/organisasi-organisasi Islam dalam mengemukakan ide-idenya beranggapan dapat menarik dukungan politik dari masyarakat. Kalaupun keberhasilan dalam memobilisasi massa dalam dukungan politik, Cak Nur melihat hal tersebut sebagai adaptasi sosial. Karena perkembangan politik masih dalam transisi Orde Lama ke Orde Baru. Gejala tersebut, Cak Nur melihat umat Islam lebih cenderung pada kuantitas dari pada kualitas. Sehingga melumpuhkan kritik terhadap diri/internalnya. “kelumpuhan umat Islam akhir-akhir ini, antara lain, disebabkan oleh kenyataan bahwa mereka cukup rapat menutup mata terhadap cacat-cacat yang menempel pada tubuhnya”, tulis Cak Nur (2019; 279). Oleh karena itu, cacat-cacat tersebut jika tidak disadari akan terjadi perpecahan internal mereka. Lantas bagaimana menghilangkan itu?, Tanya Cak Nur, disinilah mengharuskan adanya gerakan pembaharuan ide-ide, guna menghilangkannya. Greg Barton dalam memahami ide pembaharuan Cak Nur, melihat bahwa organisasi-organisasi Islam tidak lagi menarik dukungan massa seperti sebelumnya, alasannya; pertama, karena sifat pemikiran yang dipunyai oleh organisasi-organisasi ini dan yang mereka sebarkan sudah basi. Kedua, karena partai-partai Islam dan pemimpin-pemimpin mereka telah kehilangan kepercayaan di mata publik, dalam Biografi Gusdur (2016:142). Cak Nur melihat apa yang ditawarkan tentang ide-ide Islam bagi partai-partai dan organisasi-organisasi Islam adalah sesuatu yang tidak menarik, sehingga Cak Nur merumuskan “Islam, yes, partai Islam, no”, dan memulai agenda pembaruannya. Ahmad Agus AF menilai ide pembaharuan Cak Nur, sebagai upaya mengajak umat muslim untuk “melepaskan diri dari nilai-nilai tradisional (baca; rasional) dan mencari nilai-nilai yang berorientasi ke masa depan”. Ide pembaharuan Cak Nur bukanlah hal yang baru dikemukakannya. Ide tersebut sejak tahun 1960-an, telah ia jelaskan dalam makalahnya tentang “ Modernisasi Ialah Rasionalisasi Bukan Westernisasi”, meski pada waktu itu, tidaklah sepopuler gagasan pidatonya tentang pembaharuan pemikiran Islam. Gagasan tentang modernisasi, seperti dikatakannya; “kita sepenuhnya berpendapat bahwa modernisasi ialah rasionalisasi yang ditopang oleh dimensi-dimensi moral, dengan berpijak pada prinsip iman kepada Tuhan Yang Maha Esa”, (2019; 239). Perhatiannya pada semangat keislaman sebagai pondasi kebebasan manusia, yang diawali dengan pandangan dunia tauhid. Agar umat Islam dapat menyongsong masa depan yang lebih berorientasi dalam menghadapi dinamika zaman. Maka kebebasan menurut Cak Nur adalah efek dari semangat tauhid, sehingga ide pembaharuan yang ditawarkan adalah proses liberalisasi. “efek pembebasan semangat tauhid antara lain merupakan kelanjutan langsung pandangan kemanusiaan yang melekat dan menjadi konsekuensinya”, tulis Cak Nur dalam Islam Doktrin dan Peradaban (2019;86). Lebih jauh, proses liberalisasi menyangkut tiga hal yakni; sekularisasi, kebebasan berpikir dan idea of progress, Ahmad Gaus (2010; 91). Yang menjadi polemik dalam ide pembaruannya mengenai sekularisasi itu sendiri. Sebab orang memahaminya, Cak Nur mengamini sekularisme yang diproduksi oleh Barat. Cak Nur dengan gigih menolak sekularisme dan liberalisme. Sehingga dia tidak mengunakan kata isme dalam sekularisasinya. “sekulariasi tidaklah dimaksudkan sebagai penerapan sekularisme dan mengubah kaum muslim menjadi sekularis, tetapi dimaksudkan untuk menduniawikan nilai-nilai yang sudah semestinya bersifat duniawi, dan melepaskan umat Islam dari kecenderungan untuk meng-ukhrawi-kannya,” tulis Cak Nur (2019; 281).

Hukum, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Pemuda

Kepung Kejati hingga Balai Kota, Aliansi Tegaskan: Urusan Hukum Pasar Butung Sudah Tamat

ruminews.id, Makassar — Makassar kembali memanas. Aliansi Peduli Pasar Butung turun ke jalan dan mengepung Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan serta Balai Kota Makassar, Senin, 02 Februari 2026. Aksi ini menjadi bentuk perlawanan terbuka terhadap dugaan abuse of power Wali Kota Makassar yang dinilai nekat memaksakan pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung secara brutal dan melawan hukum. Hukum Pasar Butung Dinilai Sudah Tamat Dalam aksinya, massa menyampaikan satu pesan tegas: urusan hukum Pasar Butung sudah selesai. Putusan pengadilan telah inkracht, final, dan mengikat. Tidak ada lagi ruang tafsir, apalagi tawar-menawar. Pengelolaan Pusat Grosir Butung Makassar secara sah berada di tangan H. Iwan Cs hingga tahun 2037, berdasarkan: Perjanjian tahun 1998, Addendum tahun 2012, Berita Acara Eksekusi Pengadilan Negeri Makassar tertanggal 01 Agustus 2024. Menurut Aliansi, setiap upaya pengambilalihan paksa oleh Pemerintah Kota Makassar adalah pembangkangan terbuka terhadap putusan pengadilan dan penghinaan terhadap supremasi hukum. Kekuasaan Dinilai Nekat, Pedagang Jadi Korban Meski putusan hukum sudah jelas, Pemerintah Kota Makassar dituding tetap nekat. Putusan pengadilan diabaikan, kekuasaan dipamerkan, sementara pedagang dipaksa hidup dalam ketidakpastian. Aliansi menyebut kondisi ini sebagai alarm bahaya bagi demokrasi lokal. Ketika hukum dikalahkan oleh jabatan, maka rakyat kecil dalam hal ini pedagang Pasar Butung akan selalu jadi korban pertama. Bung Cimeng: Ini Kejahatan Kekuasaan Di tengah aksi, Bung Cimeng, selaku Jenderal Lapangan Aliansi Peduli Pasar Butung, melontarkan kecaman keras. Ia menegaskan bahwa tindakan pemerintah sudah melampaui batas kewenangan. “Kalau putusan pengadilan yang sudah inkracht saja berani diinjak, maka ini bukan salah urus, ini kesengajaan. Hari ini Pasar Butung yang dirampas, besok bisa pasar lain, lusa rakyat kecil yang digilas,” tegas Bung Cimeng. Desak Copot Kabag Hukum & HAM Tak hanya Wali Kota Makassar yang disorot. Massa aksi secara tegas mendesak pencopotan Kepala Bagian Hukum & HAM Kota Makassar, yang dinilai sebagai provokator utama kegaduhan Pasar Butung. Kabag Hukum & HAM dituding telah membangun narasi yang menyesatkan pedagang, termasuk seruan agar pedagang tidak melakukan pembayaran kepada pengelola Pasar Butung yang sah, sehingga memicu keresahan, kebingungan, dan konflik di lapangan. Selain itu, Aliansi juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera memeriksa Direksi Perumda Pasar Makassar Raya, yang diduga ikut terlibat dan memfasilitasi upaya pengambilalihan paksa pengelolaan Pasar Butung. Ancaman Gelombang Aksi Lebih Besar Aliansi menilai kekacauan yang terus dibiarkan di Pasar Butung telah memukul pedagang secara langsung. Menjelang bulan suci Ramadhan, pedagang justru dicekik oleh ketidakpastian hukum, tekanan politik, dan ancaman ekonomi. Aliansi Peduli Pasar Butung pun menyampaikan peringatan terbuka. Aksi hari ini disebut bukan akhir, melainkan awal perlawanan. “Hukum harus ditegakkan. Kalau tidak, gelombang aksi unjuk rasa yang lebih besar dan lebih massif akan berbicara,” tutup Bung Cimeng.

Hukum, Makassar, Pemuda

GAM Gelar Aksi di PN Makassar, Tuntut Vonis Bebas bagi Aktivis.

ruminews.id – Makassar, Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Makassar, pada Senin (2/2/2026). Dalam Aksinya, Mahasiswa juga membentangkan spanduk putih bertuliskan “AKTIVIS BUKAN KRIMINAL, BEBASKAN KAWAN KAMI” dan menyuarakan sejumlah tuntutan di antaranya: Mendesak PN Makassar Vonis Bebas Aktivis Tertuduh Dalang Pembakaran Gedung DPRD Provinsi. Pulihkan Nama Baik Seluruh Aktivis Mahasiswa yang di Kriminalisasi. Massa demonstran menggelar aksi sebagai bentuk pengawalan terhadap proses hukum. Hari ini dilangsungkan sidang vonis yang akan dijalani oleh para aktivis yang diduga sebagai dalang kerusuhan 29 Agustus di DPRD Provinsi. Oleh sebab itu, Jenderal Lapangan, Akmal menegaskan bahwa sidang yang akan dilalui aktivis menjadi ujian bagi peradilan, apakah berpihak pada keadilan atau kepentingan politik. “Hari ini, digelar sidang vonis yang akan dilalui oleh para aktivis. Mereka bukan hanya datang sebagai terdakwa tetapi sebagai representasi suara rakyat yang memperjuangkan esensi keadilan.” Tegasnya Tentunya, perkara ini merupakan ujian bagi nurani dan integritas lembaga peradilan, apakah hukum tetap menjadi ruh keadilan di tengah masyarakat atau justru tunduk pada kepentingan politik .” Lanjut Akmal Di waktu yang sama, Panglima Terpilih GAM (Fajar Wasis) menegaskan bahwa hakim perlu memberikan vonis bebas terhadap dara aktivis yang dikirminalisasi. “Masyarakat berharap, hakim mampu melihat kasus ini bukan sekadar dokumen dan dakwaan, melainkan membaca pesan kemanusiaan di baliknya, bahwa kebenaran lah yang bersuara.” Jelasnya Selang beberapa saat, pembacaan putusan dilaksanakan dan para aktivis dijatuhi vonis pidana selama 6 bulan penjara dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Badan Gizi Nasional, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pertanian

Jangan Jadikan Keringat Kami Alibi! Petani Muda Murka Disebut Biang Kerok Keracunan Makan Bergizi Gratis.

ruminews.id, Makassar– Kasus keracunan massal yang menimpa sejumlah siswa dalam uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru yang kontroversial. Alih-alih mengevaluasi rantai pasok atau higienitas dapur, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, justru menyoroti pola tanam petani sebagai salah satu pemicu masalah. Pernyataan yang Memantik Amarah Dalam penjelasannya, pihak BGN menyatakan bahwa kandungan nitrit yang tinggi pada sayuran akibat penggunaan pupuk nitrogen yang berlebihan oleh petani disinyalir menjadi penyebab gangguan kesehatan pada anak-anak. Pernyataan ini sontak menuai reaksi keras dari masyarakat dan petani muda. Mengapa Publik Geram Banyak pihak menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk “lepas tangan” pemerintah. Kurangnya Standar Kontrol Kualitas, Jika bahan baku dianggap bermasalah, publik mempertanyakan mengapa bahan tersebut bisa lolos proses kurasi dan masuk ke dapur sekolah. Beban di Pundak Petani, Petani sering kali hanya menggunakan pupuk sesuai ketersediaan dan tradisi demi mengejar target produksi nasional. Menyalahkan mereka tanpa memberikan edukasi dan teknologi yang memadai dianggap sangat tidak empatik. Masalah Logistik & Penyimpanan, Pakar pangan menyebutkan bahwa nitrit meningkat bukan hanya dari pupuk, tapi juga dari cara penyimpanan sayur yang tidak segar atau dimasak terlalu lama, yang seharusnya menjadi tanggung jawab pengelola program. Seharusnya pemerintah memperkuat sistem Quality Control (QC) di dapur pusat, bukan menyalahkan petani yang berada di ujung paling bawah rantai produksi, ujar Imran salah satu pemuda Sulawesi Selatan. Pernyataan Imran, Kalau memang sayur dari petani dianggap mengandung zat berbahaya, kenapa lolos QC di dapur pusat? Kenapa tetap dimasak dan disajikan? Berarti yang bobrok itu sistem pengawasannya, bukan petaninya! Hingga saat ini, publik mendesak adanya investigasi menyeluruh yang transparan. Masyarakat berharap program MBG yang bertujuan mulia ini tidak dinodai oleh upaya saling tuding, melainkan diperbaiki melalui sistem pengawasan pangan yang lebih ketat dari hulu ke hilir. Stop narasi yang menyudutkan petani. Kami butuh dukungan teknologi dan kepastian harga, bukan fitnah untuk menutupi ketidaksiapan operasional program. Fokus benahi dapurmu, jangan acak-acak sawah kami! Sangat wajar jika Anda merasa geram, karena narasi seperti ini seringkali mengabaikan fakta bahwa petani adalah kelompok yang paling rentan secara ekonomi. Penulis: Imran Satria (Agen Of Change Agriculture South Sulawesi)

Enrekang, Pemuda, Pendidikan, Tekhnologi, Uncategorized

HPMM Komisariat PNUP Sukses Gelar Pengabdian Masyarakat dengan Inovasi Filter Air Bersih di Desa Cemba

ruminews.id – Himpunan Pelajar Mahasiswa Massenrempulu Komisariat Politeknik Negeri Ujung Pandang ( HPMM Kom. PNUP ) sukses menggellar kegiatan pengabdian masyarakat dengan inovasi baru yang diperlihatkan yaitu inovasi filter air bersih yang dilaksanakan pada tanggal 15 s/d 30 januari 2026 di Desa Cemba Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang. Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa dari HPMM Kom. PNUP melakukan riset dan menerima berbagai aspirasi dari masyarakat terkait kondisi air yang kerap berubah menjadi keruh, terutama setelah hujan. Kondisi ini dinilai berdampak langsung terhadap kesehatan serta kualitas hidup masyarakat. JUMAIN selaku Ketua Umum HPMM KOM PNUP menegaskan bahwa persoalan air bersih menjadi perhatian serius mahasiswa setelah melihat langsung kondisi di lapangan. “Berdasarkan informasi yang telah kami terima dari masyarakat, kami melihat air yang digunakan sehari-hari itu tidak layak dikonsumsi, terutama saat musim hujan. Informasi yang kami dapatkan dari masyarakat melatarbelakangi kegiatan tersebut menghadirkan solusi yang nyata dan aplikatif,” ujarnya. Respons dari permasalahan tersebut Hadir sebuah alat “Inovasi Filter Air Bersih Berbasis Internet of Things (IoT)” sebagai Solusi Lingkungan Sehat. Kegiatan ini difokuskan pada penerapan teknologi tepat guna yang dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat. Agus Satriawan Ketua Bidang Jaringan Informasi Dan Advokasi (JIA) HPMM Kom PNUP menjelaskan bahwa alat filter air yang dirancang tidak hanya berorientasi pada kecanggihan teknologi, tetapi juga pada kemudahan penggunaan. “Kami merancang sistem filtrasi yang sederhana, otomatis, dan mudah dipahami masyarakat, sehingga tidak memerlukan pengawasan terus-menerus,” Penerapan alat ini tidak hanya berfokus pada hasil akhir berupa air bersih, tetapi juga disertai dengan edukasi kepada masyarakat terkait cara pengoperasian dan perawatan alat. Melalui peragaan langsung, masyarakat diperkenalkan dengan pemanfaatan teknologi sederhana yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai bentuk implementasi nyata, alat filter air ini berhasil diterapkan di Masjid Nurul Hidayah, Desa Cemba, Kecamatan Enrekang. Lokasi ini dipilih sebagai sentral umum agar masyarakat dan pemerintah daerah dapat melihat dan merasakan langsung efektivitas teknologi yang dikembangkan oleh mahasiswa. Agus Satriawan selaku “Ketua Bidang Jaringan Informasi dan Advokasi” (JIA) HPMM Kom. PNUP berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah awal kolaborasi antara mahasiswa, masyarakat, dan pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan bersama. Ketua HPMM Kom PNUP menyampaikan bahwa mahasiswa memiliki peran strategis sebagai agen perubahan. “Kami ingin menunjukkan bahwa mahasiswa tidak hanya hadir dengan gagasan, tetapi juga dengan solusi yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.

Hukum, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Independensi Polri dalam Perspektif Negara Hukum: Sikap KOHATI Takalar atas Wacana Penempatan di Bawah Kementerian

ruminews.id – Korps HMI-Wati (KOHATI) Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Takalar turut menyampaikan sikap kritis terhadap wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah struktur kementerian. Wacana tersebut dipandang sebagai isu serius yang perlu dikaji secara mendalam karena berpotensi memengaruhi prinsip negara hukum dan demokrasi, khususnya terkait independensi aparat penegak hukum. Dalam perspektif HMI, negara hukum mensyaratkan adanya pemisahan yang tegas antara kekuasaan politik dan fungsi penegakan hukum. Polri sebagai institusi yang menjalankan mandat hukum seharusnya berdiri netral dan profesional, bebas dari intervensi politik praktis. Ketika Polri ditempatkan di bawah kementerian yang secara inheren memiliki kepentingan politik, maka terdapat risiko bergesernya orientasi penegakan hukum dari kepentingan publik menuju kepentingan sektoral kekuasaan. Secara analogi, penegak hukum ibarat wasit dalam sebuah pertandingan. Wasit harus berdiri netral agar permainan berlangsung adil. Ketika wasit berada di bawah kendali salah satu tim, maka keputusan yang lahir bukan lagi mencerminkan keadilan, melainkan kepentingan. Hal yang sama berlaku bagi Polri: independensi adalah fondasi utama agar hukum tidak menjadi alat legitimasi kekuasaan. KOHATI Takalar juga menyoroti implikasi kebijakan tersebut terhadap kelompok masyarakat rentan, seperti perempuan, anak, dan lansia. Kelompok-kelompok ini seringkali menjadi pihak yang paling terdampak ketika hukum tidak bekerja secara objektif. KOHATI selama ini menekankan pentingnya perspektif responsif gender dalam pelayanan kepolisian, termasuk melalui unit-unit strategis seperti PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak). Kekhawatiran yang muncul adalah kemungkinan bergesernya prioritas institusi ketika Polri harus menyesuaikan diri dengan agenda politik kementerian. Penanganan kasus kekerasan seksual, eksploitasi anak, dan diskriminasi membutuhkan institusi yang fokus pada pelayanan publik, empati sosial, serta keberpihakan pada korban, bukan pada target-target politik atau efisiensi administratif semata. Sebagai organisasi perempuan intelektual muslim, KOHATI memandang bahwa menjaga independensi Polri merupakan bagian dari ikhtiar mewujudkan keadilan sosial. Perempuan dan masyarakat sipil berhak berharap pada penegak hukum yang bekerja berdasarkan nurani, profesionalisme, dan supremasi hukum, bukan berdasarkan tekanan politik. “Jika sebuah kementerian memiliki agenda politik tertentu, maka isu-isu kemanusiaan dan perlindungan masyarakat rentan seperti perempuan, anak, dan lansia berpotensi dikesampingkan demi efisiensi anggaran atau prioritas politik elite.” – Tari (Sekretaris Umum KOHATI Cabang Takalar). Melalui pernyataan ini, KOHATI HMI Cabang Takalar mendorong agar setiap kebijakan yang menyangkut struktur dan kewenangan Polri dikaji secara demokratis, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. Hukum tidak boleh direkayasa menjadi instrumen legitimasi kekuasaan, melainkan harus tetap menjadi penjaga keadilan. KOHATI juga mengajak masyarakat, khususnya perempuan dan generasi muda, untuk turut mengawal supremasi hukum dan hak-hak sipil. Negara hukum yang sehat hanya dapat berdiri jika aparatnya netral, masyarakatnya kritis, dan kebijakannya berpihak pada keadilan, bukan pada kepentingan politik sesaat.

Hukum, Jakarta, Nasional, Pemuda, Politik

HMI UNAS Tolak Penetapan Adies Kadir sebagai Hakim MK, Dinilai Sarat Konflik Kepentingan

ruminews.id – Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026 – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Universitas Nasional menyelenggarakan Aksi Unjuk Rasa bertajuk “HMI Universitas Nasional Menggugat DPR RI: Menolak Penetapan Unsur Politisi sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi” sebagai bentuk sikap kritis dan perlawanan moral terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses penetapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Aksi ini dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026 dengan titik aksi di Gerbang Pancasila DPR RI, Patung Kuda, dan Gedung Mahkamah Konstitusi. Aksi tersebut merupakan respons atas keputusan DPR RI yang menetapkan unsur politisi sebagai hakim Mahkamah Konstitusi, yang dinilai bertentangan dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman serta mencederai nilai-nilai konstitusional. HMI UNAS menilai penetapan Adies Kadir (Anggota DPR RI Fraksi Partai Golakar) sebagai Hakim MK dilakukan secara tidak terbuka dan penuh kontroversi, tanpa mekanisme seleksi yang transparan serta minim partisipasi publik. Proses tersebut dinilai mencederai prinsip negara hukum dan memperkuat dugaan intervensi politik terhadap lembaga yudikatif. Ketua Umum HMI Koordinator Komisariat Universitas Nasional, Supriyadi, menegaskan, Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution). Oleh karena itu, keberadaannya harus steril dari kepentingan politik praktis. Penetapan unsur politisi sebagai hakim MK berpotensi besar menimbulkan konflik kepentingan, menggerus kepercayaan publik, serta menjadikan MK tidak lagi independen dalam memutus perkara-perkara konstitusional, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan kekuasaan dan pemilu. HMI Universitas Nasional menilai, penetapan politisi sebagai hakim MK bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan bentuk pembajakan Mahkamah Konstitusi oleh kepentingan politik kekuasaan. DPR RI telah melampaui batas kewenangannya dan secara sadar membuka ruang konflik kepentingan yang berbahaya bagi masa depan demokrasi. Mahkamah Konstitusi seharusnya berdiri sebagai benteng terakhir keadilan konstitusional, bukan berubah menjadi perpanjangan tangan kepentingan politik parlemen dan elit kekuasaan. Ketika politisi duduk sebagai hakim MK, maka objektivitas putusan dan keadilan substantif berada dalam ancaman serius. HMI UNAS mendesak pembatalan penetapan Adies Kadir sebagai Hakim MK dan menuntut reformasi total proses seleksi hakim MK yang transparan, objektif, dan bebas kepentingan politik. “Ketika Mahkamah Konstitusi dipenuhi kepentingan politik, maka keadilan konstitusional sedang berada dalam ancaman.” Aksi ini adalah peringatan, jikalau apa yang kami kritisi dan tuntuti tidak direalisasikan, maka kami akan datang kembali menggelar unjuk rasa dengan menghadirkan seluruh kader dan elemen masyarakat lainnya dalam menuntut pembatalan Adies Kadir sebagai hakim MK, tutup supriyadi.  

Pemuda, Pendidikan, Sidrap

Inovasi Hijau Mahasiswa KKN-T 115 Unhas: Pestisida Nabati dari Bahan Lokal

ruminews.id – Mahasiswa KKN-T Gelombang 115 Universitas Hasanuddin, Revaelyne Alfrianata Pamirring, Program Studi Proteksi Tanaman, melaksanakan kegiatan edukasi dan praktik pembuatan pestisida nabati pada 22 Januari 2026 bertempat di Posko KKN-T UNHAS Gelombang 115 Desa Dengeng-Dengeng, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang. Kegiatan ini Bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan meningkatkan keterampilan masyarakat, khususnya petani, dalam membuat pestisida nabati dari bahan alami yang mudah diperoleh di lingkungan desa sebagai alternatif pengendalian hama yang ramah lingkungan dan untuk mengurangi penggunaan pestisida kimia. Kegiatan ini dihadiri oleh aparat desa serta masyarakat Desa Dengeng-Dengeng, khususnya petani yang menunjukkan antusiasme tinggi. Sejak awal kegiatan, peserta tampak aktif mengikuti pemaparan materi dan praktik langsung yang disampaikan oleh mahasiswa KKN-T. Edukasi ini difokuskan pada pemanfaatan daun pepaya, daun sirsak, dan serai sebagai bahan utama pembuatan pestisida nabati. Ketiga bahan tersebut dipilih karena mudah diperoleh, murah, dan memiliki kandungan senyawa alami yang efektif dalam mengendalikan berbagai jenis hama tanaman. Mahasiswa KKN-T menjelaskan bahwa daun pepaya mengandung senyawa papain dan alkaloid yang dapat mengganggu sistem pencernaan serangga. Sementara itu, daun sirsak mengandung acetogenin yang bersifat toksik bagi hama, dan serai memiliki aroma khas yang berfungsi sebagai penolak serangga. Dalam kegiatan ini, peserta diberikan penjelasan mengenai tahapan pembuatan pestisida nabati, mulai dari proses penghalusan bahan, perendaman, penyaringan, hingga cara aplikasi yang tepat pada tanaman. Penjelasan disampaikan secara sederhana agar mudah dipahami dan diterapkan oleh masyarakat. Selain pemaparan materi, mahasiswa KKN-T juga melakukan demonstrasi langsung pembuatan pestisida nabati. Peserta diajak untuk terlibat langsung dalam proses pembuatan, sehingga dapat memahami langkah-langkahnya secara praktis dan mandiri. Mahasiswa KKN-T Gelombang 115 Universitas Hasanuddin, menyampaikan bahwa penggunaan pestisida nabati merupakan solusi alternatif untuk mengurangi ketergantungan petani terhadap pestisida kimia. Penggunaan bahan alami dinilai lebih aman bagi kesehatan manusia, lingkungan, serta organisme bukan sasaran. Salah satu pertanyaan yang muncul dalam sesi diskusi adalah, “apakah ada bahan lain selain daun pepaya, daun sirsak, dan serai yang dapat digunakan untuk membuat pestisida nabati?” Menanggapi hal tersebut, mahasiswa KKN-T Gelombang 115 Universitas Hasanuddin menjelaskan bahwa terdapat berbagai bahan alami lain yang dapat dimanfaatkan sebagai pestisida nabati. Beberapa di antaranya adalah daun mimba, bawang putih, cabai, jahe, lengkuas, tembakau, serta daun mindi. Bahan-bahan tersebut mengandung senyawa aktif alami yang bersifat insektisida, repelan, maupun penghambat pertumbuhan hama, sehingga efektif digunakan sebagai alternatif pengendalian hama yang ramah lingkungan. Pertanyaan lain yang juga banyak diajukan oleh peserta adalah “hama apa saja yang dapat dikendalikan dengan menggunakan pestisida nabati?” Mahasiswa KKN-T menjelaskan bahwa pestisida nabati dapat digunakan untuk mengendalikan berbagai jenis hama tanaman, terutama hama penghisap dan pemakan daun. Beberapa hama yang dapat dikendalikan antara lain ulat daun, kutu daun (aphids), wereng, thrips, belalang, dan tungau. Selain itu, pestisida nabati juga dapat membantu menekan populasi lalat putih dan serangga kecil lainnya yang sering menyerang tanaman hortikultura dan tanaman pangan.

Bone, Kriminal, Makassar, Pemuda, Uncategorized

Vonis Tanpa Pembuktian: Kriminalisasi Aktivis dan Potret Buram Supremasi Hukum di Makassar

ruminews.id, Makassar – 28 Januari 2026  Aliansi Wija To Bone menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Makassar sebagai bentuk sikap tegas dan kecaman keras terhadap proses hukum yang menimpa Saudara ZM. Sejak awal penangkapan hingga putusan pengadilan, perkara ini menunjukkan serangkaian kejanggalan serius yang mencederai nilai keadilan dan supremasi hukum. Pada tahap awal, Saudara ZM dikenakan dua dakwaan, yakni Pasal 160 KUHP juncto KUHP dan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE. Namun, dalam proses tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Saudara ZM hanya dianggap terbukti melanggar Pasal 160 KUHP juncto, sementara dakwaan UU ITE tidak lagi digunakan. Perubahan ini menunjukkan sejak awal konstruksi perkara dibangun secara tidak konsisten dan lemah secara pembuktian. ZM sebelumnya dituntut pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Akan tetapi, majelis hakim dalam sidang putusan menjatuhkan vonis 1 (satu) tahun penjara. Penurunan vonis ini tidak dapat dimaknai sebagai keringanan, melainkan justru memperlihatkan keraguan hukum. Aliansi Wija To Bone menilai majelis hakim tidak menemukan pembuktian yang kuat, namun tetap menjatuhkan hukuman demi memberi legitimasi terhadap proses penahanan yang sejak awal telah berjalan. Kejanggalan serius juga terjadi pada tahap penangkapan. ZM diamankan oleh aparat kepolisian pada 1 September, tanpa disertai surat tugas maupun surat penangkapan. Surat penangkapan baru diterbitkan pada 3 September, ketika ZM telah lebih dahulu diamankan. Praktik ini merupakan pelanggaran prosedur hukum acara pidana dan menegaskan bahwa proses hukum berjalan dengan cara-cara yang sewenang-wenang. Dalam persidangan, vonis 1 (satu) tahun penjara dijatuhkan dengan pertimbangan utama pada keterangan dua orang saksi. Fakta penting yang diabaikan adalah bahwa kedua saksi tersebut secara tegas menyatakan bahwa mereka dipaksa oleh aparat kepolisian untuk menjadi saksi dan memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bahkan, pernyataan tersebut disampaikan oleh saksi di bawah sumpah Al-Qur’an di persidangan. Namun, majelis hakim hanya mempertimbangkan keterangan saksi yang disampaikan di ruang sidang, tanpa menghadirkan penyidik untuk mengklarifikasi dugaan pemaksaan, serta tanpa menelaah secara kritis pernyataan awal saksi mengenai tekanan yang dialami selama proses penyidikan. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aparat kepolisian berupaya membangun konstruksi perkara secara sepihak untuk menyudutkan Saudara ZM. Pengabaian terhadap fakta pemaksaan saksi ini menunjukkan bahwa proses peradilan tidak diarahkan pada pencarian kebenaran materiil, melainkan berjalan secara parsial dan menutup mata terhadap dugaan pelanggaran serius dalam tahap penyidikan. Jenderal Lapangan Aliansi Mahasiswa Wija To Bone, Andi Fitra Makkuaseng, menegaskan bahwa perkara ini telah kehilangan objektivitas hukum. Ia menyatakan: “Dakwaan terhadap Saudara ZM tanpa didukung satu pun bukti yang relevan dan konkret merupakan bentuk hukum yang dipaksakan. Kesaksian pun dibangun melalui tekanan aparat. Oleh karena itu, Aliansi Mahasiswa Wija To Bone akan terus berdiri memperjuangkan keadilan bagi Saudara ZM dengan berpegang pada prinsip Getteng, Lempu, Ada Tongeng. tegas, jujur, dan berkata benar.” Aliansi Wija To Bone mencatat sejumlah fakta persidangan yang menguatkan dugaan kriminalisasi aktivis, antara lain: 1. tidak adanya bukti konkret terkait tuduhan provokasi; 2. penangkapan yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah; 3. kesaksian yang lahir dari intimidasi dan paksaan aparat; 4. serta vonis 1 (satu) tahun yang kami nilai sebagai vonis kompromi untuk menutupi kegagalan pembuktian dakwaan awal. Berdasarkan seluruh rangkaian fakta tersebut, Aliansi Wija To Bone menegaskan bahwa kasus Saudara ZM merupakan bentuk nyata kriminalisasi dan pembungkaman terhadap aktivisme kritis. Kami menuntut pembebasan Saudara ZM, serta mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap proses penyidikan, termasuk dugaan pelanggaran prosedur dan pemaksaan saksi oleh aparat kepolisian. Perkara ini bukan semata tentang satu orang, melainkan tentang arah hukum hari ini: apakah berpihak pada keadilan, atau justru tunduk pada kepentingan kekuasaan.

Scroll to Top