Pemuda

Nasional, Pemuda

MPK PB HMI sekaligus aktivis Islam Muh. Imam Taufiq R.: Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar Figur Ideal Pimpin PBNU

ruminews.id – Jakarta, Juli 2026 – Dukungan terhadap Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar untuk memimpin Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terus mengemuka. Salah satunya datang dari Muh. Imam Taufiq R., yang menilai Nasaruddin Umar merupakan figur yang memiliki kapasitas keilmuan, pengalaman kepemimpinan, serta otoritas keagamaan yang dibutuhkan untuk memimpin organisasi Islam terbesar di Indonesia. Menurut Imam, PBNU bukan hanya sebuah organisasi keagamaan, tetapi juga salah satu pilar penting dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Sejak masa perjuangan kemerdekaan hingga era pembangunan nasional, Nahdlatul Ulama dinilai konsisten memberikan kontribusi nyata melalui dakwah, pendidikan, pemberdayaan masyarakat, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia menjelaskan bahwa kekuatan NU lahir dari jaringan pesantren, para ulama, santri, masyarakat, dan organisasi kepemudaan yang selama puluhan tahun menjadi bagian dari denyut kehidupan bangsa. “Jika menilik perjalanan sejarah bangsa, Nahdlatul Ulama telah memberikan kontribusi yang sangat besar dalam proses pembentukan Indonesia. Sejak masa perjuangan kemerdekaan, NU hadir melalui kekuatan pondok pesantren, para santri, masyarakat, serta organisasi kepemudaan seperti Gerakan Pemuda Ansor. Setelah Indonesia merdeka, NU terus mengabdikan diri melalui dakwah, pendidikan, pemberdayaan masyarakat, hingga menjaga persatuan bangsa dari Sabang sampai Merauke,” ujarnya. Imam menambahkan, dalam berbagai momentum sejarah, NU juga menunjukkan komitmennya dalam menjaga ideologi negara dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara. Menurutnya, rekam jejak tersebut menjadikan PBNU memiliki posisi strategis, bukan hanya bagi warga Nahdliyin, tetapi juga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Seiring berkembangnya NU di tingkat internasional, Imam menilai tantangan kepemimpinan PBNU semakin kompleks. Karena itu, Ketua Umum PBNU tidak cukup hanya memiliki kemampuan mengelola organisasi, tetapi juga harus mampu menjadi pemersatu umat dan menjaga kesinambungan tradisi keislaman yang diwariskan para ulama. “Ketua Umum PBNU harus menjadi sosok pemersatu yang mampu mengonsolidasikan seluruh elemen Nahdliyin, mulai dari pesantren, masjid, surau, majelis taklim, kalangan cendekiawan, para saudagar, hingga generasi muda. Pada saat yang sama, ia juga harus mampu menjadi jembatan yang bijaksana antara umat dan umara, memahami karakter masyarakat Nusantara, serta menjaga tradisi Islam Ahlussunnah wal Jamaah yang menjadi ruh perjuangan NU,” katanya. Lebih lanjut, Imam berpandangan bahwa secara ideal Ketua Umum PBNU merupakan figur yang memiliki kewibawaan keulamaan sekaligus kemampuan memimpin umat. Menurutnya, posisi Ketua Umum PBNU tidak semata-mata bersifat organisatoris, tetapi juga mengemban tanggung jawab moral dan keagamaan. “PBNU adalah organisasi keagamaan terbesar di Indonesia yang menjadi rujukan jutaan warga Nahdliyin dalam persoalan keagamaan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Karena itu, Ketua Umum PBNU idealnya dipimpin oleh sosok yang memiliki kapasitas sebagai Imam Besar, memiliki keluasan ilmu, kewibawaan moral, legitimasi keulamaan yang kuat, serta mampu menjadi teladan bagi umat, bukan hanya menjalankan fungsi administratif organisasi.” Menurut Imam, sosok pemimpin seperti itu akan mampu menjaga marwah ulama, merawat tradisi Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah, serta menghadirkan kesejukan di tengah dinamika kehidupan bangsa. Atas dasar pertimbangan tersebut, Imam menyatakan dukungannya kepada Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar. Ia menilai pengalaman panjang sebagai ulama, cendekiawan, dan Imam Besar menjadi modal yang sangat penting untuk memimpin PBNU di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks. “Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar merupakan figur yang sangat layak memimpin PBNU. Beliau memiliki rekam jejak keilmuan yang kuat, pengalaman kepemimpinan yang panjang, serta pemahaman yang mendalam terhadap tradisi, budaya, dan karakter masyarakat Nusantara. Terlebih lagi, beliau merupakan sosok yang memiliki kapasitas sebagai Imam Besar, sehingga memiliki otoritas moral dan keagamaan yang sangat dibutuhkan untuk memimpin organisasi sebesar PBNU.” Ia juga menilai kemampuan Nasaruddin Umar dalam membangun dialog lintas kelompok serta menjaga kesejukan di tengah keberagaman merupakan kualitas kepemimpinan yang dibutuhkan PBNU pada masa mendatang. Menutup pernyataannya, Imam berharap kepemimpinan PBNU ke depan mampu memperkuat peran organisasi sebagai perekat umat sekaligus mitra strategis bangsa dalam menghadapi berbagai tantangan nasional maupun global. “Saya percaya Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar memiliki kemampuan membawa PBNU semakin kokoh sebagai perekat umat, penjaga tradisi, sekaligus mitra strategis bangsa dalam menghadapi tantangan masa depan. Kepemimpinan yang inklusif, berwawasan kebangsaan, serta berakar pada nilai-nilai Islam Nusantara merupakan modal penting agar PBNU terus menjadi cahaya bagi umat, bangsa, dan dunia.”

Daerah, Makassar, Pemuda, Pendidikan

IPMIL Raya UMI Gelar LKTL, Siapkan Kader Berintegritas Menuju Anggota Penuh

ruminews.id – Kaderisasi merupakan jantung dari sebuah organisasi. Dari proses kaderisasi lahir kader-kader yang tidak hanya memiliki identitas organisasi, tetapi juga memiliki kapasitas intelektual, integritas moral, dan semangat pengabdian kepada masyarakat. Sebagai bagian dari proses tersebut, IPMIL Raya UMI melaksanakan Latihan Kaderisasi Tingkat Lanjut (LKTL) bagi LK 19 sebagai tahapan sebelum pengambilan slayer dan pengukuhan sebagai anggota penuh IPMIL Raya UMI. Dalam kegiatan ini, peserta dibekali berbagai materi strategis, di antaranya Teori Perubahan Sosial, Kapitalisme, Feminisme, Konflik Agraria dan Ancaman Masyarakat Adat, serta Edukasi Kebudayaan dan Kearifan Lokal sebagai Modal Sosial Masyarakat Luwu. Materi-materi tersebut dihadirkan untuk memperluas wawasan kader serta membangun kepekaan terhadap berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Dalam refleksinya, Fatur Rahman salah satu pengurus bidang pendidikan dan kaderisasi, menyampaikan bahwa: “Menjadi kader berarti siap untuk terus belajar, terus berproses, dan terus mengambil peran di tengah masyarakat. Sebab kader tidak diukur dari atribut yang dikenakan, tetapi dari kebermanfaatannya bagi organisasi dan lingkungan sekitarnya.” Pernyataan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh peserta LK 19 bahwa slayer yang akan dikenakan bukanlah tujuan akhir dari proses kaderisasi. Sebaliknya, slayer adalah simbol amanah yang menandai dimulainya tanggung jawab yang lebih besar sebagai kader IPMIL Raya UMI. Oleh karena itu, melalui LKTL ini diharapkan lahir kader-kader yang mampu berpikir kritis, menjaga nilai-nilai organisasi, memperkuat tradisi intelektual, serta senantiasa hadir memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Kepada seluruh adik-adik LK 19, selamat mengikuti proses Latihan Kaderisasi Tingkat Lanjut. Jadikan setiap materi, diskusi, dan dinamika forum sebagai ruang untuk bertumbuh, memperkuat integritas, serta meneguhkan komitmen perjuangan. Karena slayer dapat dikenakan dalam satu malam, tetapi menjadi kader yang berintegritas membutuhkan proses dan pengabdian yang panjang. Sumber: Fatur Rahman – Pengurus Bidang Pendidikan dan Kaderisasi IPMIL Raya UMI

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Bukan Sekadar Kasus Kekerasan, Ini Alarm Kemanusiaan: ASHESI Minta Negara Hadir Menegakkan Keadilan

ruminews.id, Bandung – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial Y.T.R yang diduga dilakukan oleh T.H. terus menjadi perhatian publik. Sejumlah fakta yang terungkap selama proses penyelidikan, termasuk dugaan kekerasan fisik, tekanan psikis, hingga dugaan pemaksaan pembuatan tato pada tubuh korban, telah memantik keprihatinan luas dan mengundang desakan agar aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara menyeluruh. Menanggapi kasus tersebut, Presiden Nasional II Bidang Pendidikan dan Hukum Asosiasi Studi Hukum Ekonomi Syariah Indonesia (ASHESI), Yusphan, menyampaikan kecaman keras terhadap segala bentuk kekerasan yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Menurutnya, apabila seluruh dugaan tersebut terbukti melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap, maka perbuatan pelaku tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap hukum pidana, tetapi juga telah mencederai nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. “Kami mengutuk dan mengecam keras segala bentuk kekerasan yang diduga dilakukan terhadap korban. Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan tindakan yang merampas kebebasan seseorang, menghilangkan rasa aman, serta menyebabkan penderitaan fisik maupun psikis. Apabila seluruh fakta tersebut terbukti di persidangan, maka pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan memperoleh hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yusphan. Ia menambahkan bahwa perdebatan mengenai klasifikasi hukum internasional, termasuk apakah perkara tersebut memenuhi unsur “penyiksaan” menurut definisi tertentu, tidak boleh mengaburkan substansi persoalan. Yang menjadi perhatian utama adalah adanya dugaan perbuatan yang telah menyebabkan penderitaan mendalam bagi korban dan menuntut hadirnya keadilan melalui proses hukum yang objektif, transparan, dan berpihak pada kebenaran. Lebih lanjut, Yusphan menegaskan bahwa dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah, perlindungan terhadap jiwa, martabat, dan hak asasi manusia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tujuan syariat (maqāṣid al-syarī’ah). Prinsip ḥifẓ al-nafs (menjaga jiwa) dan penghormatan terhadap martabat manusia menjadi landasan yang harus dijunjung dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam membangun sistem hukum dan ekonomi yang berkeadilan. “Ekonomi syariah tidak hanya berbicara mengenai akad, transaksi, dan aktivitas bisnis. Nilai-nilai yang mendasarinya menempatkan perlindungan terhadap manusia sebagai prioritas utama. Sebuah tatanan ekonomi tidak akan pernah benar-benar adil apabila masih terdapat ruang bagi kekerasan, intimidasi, dan eksploitasi terhadap sesama manusia,” ujarnya. ASHESI juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut perkara ini secara profesional, independen, dan tanpa intervensi, sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan hukum, pendampingan psikologis, serta pemulihan yang layak atas seluruh dampak yang dialaminya. Di akhir pernyataannya, Yusphan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak menormalisasi segala bentuk kekerasan dalam hubungan personal. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas bukan hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban terhadap pelaku, tetapi juga menjadi pesan moral bahwa negara hadir untuk melindungi setiap warga negara dari segala bentuk tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia.

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Budaya Adat Tradisi Mappalili Ma’rang Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 1980-2023

Penulis : Asrar – Kader IPPM PANGKEP KOORD. UIN ALAUDDIN MAKASSAR. ruminews.id – Sebelumnya, dikabupaten Pangkep ada 4 daerah yang melaksanakan Tradisi Mappalili. Segeri, Ma’rang, Labakkang, dan Pangkajene. Keempat daerah tersebut memiliki ciri khas pelaksanaan yang berbeda, Mappalili segeri masih bernuansa tradisional bugis yang sangat kental dan dipimpin oleh Bissu, Mappalili Ma’rang bernuansa Islami dan dipimpin oleh Pinati, Mappalili Labakkang masih bernuansa dengan nilai-nilai Kerajaan, dan Mappalili Pangkajene sudah bernuansa modern dimana pada ritualnya sudah tidak menggunakan Rakkala untuk turun sawah melainkan hanya langsung turun kesawah untuk melaksanakan ritual. Tetapi saya mengkaji Tradisi Mappalili Ma’rang (daerah saya sendiri) yang dilaksanakan tahun ke tahun dan masih eksis dalam kebudayaan masyarakat Pangkep, terutama tempat kelahiran saya di Desa Bonto-Bonto, Kec.Ma,rang. Pelaksanaan ritual pada tahun 1980, pada saat itu Wa’ Katutu yang menjabat sebagai Pinati atau kepala adat dilaksanakannya Tradisi Mappalili Ma’rang, terbilang sangat ramai, masyarakat pada saat itu datang ke saoraja membawa hasil bumi dari lahan mereka masing-masing. Untuk diolah menjadi kue maupun makanan seperti sokko untuk kegiatan ritual tersebut. Tetapi pada tahun 1990 Wa’ Katutu selaku pinati pertama digantikan oleh putranya yang bernama Pancana untuk memimpin ritual Mappalili. dan pada saat itu juga sebagian masyarakat tidak ikut dalam pelaksanaan Tradisi Mappalili dikarenakan kepala wilayah pada saat itu memiliki pandangan yang berbeda terkait tradisi tersebut. Pada tahun 2000-an Pelaksanaan Tradisi Mappalili ini mengalami perubahan dalam proses pelaksanaannya yakni pada saat pelaksanaan pembacaan Meong Palo Karellae, yang mana dulu pembacaannya dilakukan setelah proses mabbarasanji. Akan tetapi pada tahun 2000-an telah ditiadakan atau tidak dimasukkan lagi dalam proses pelaksanaan Tradisi Mappalili. Hal ini sesuai dengan penuturan kata Sadiq Takwa yang menyatakan bahwa: “eeeh dulu itu dek ada memang pembacaan oni-oni tau riolo dan ada naskahnya itu, biasanya dilaksanakan ketika selesai orang mabbarasanji. Tapi naullero pajani zaman’e berubahni detonagaga penerusna pabaca eyero jadi detonaipegaui lettu makkekuange”. Sebelum tahun 2017 kegiatan Tradisi masih menggunakan kerbau untuk majjori, dimana kerbau tersebut merupakan hasil pengumpulan dana dari masyarakat dan kecamatan. Hingga pada tahun 2018 terjadi sebuah kejadian yang tidak diinginkan yakni salah satu kerbau yang biasa dipakai pada saat kegiatan Tradisi Mappalili, tertabrak mobil dijalan poros Makassar Pare-pare. Kejadian tersebut tidak menghalangi terlaksananya Tradisi Mappalili. Masyarakat berusaha untuk melengkapi dengan menyewa satu kerbau untuk pelengkap kegiatan Tradisi. Tetapi seiring dengan berjalannya waktu kerbau sudah sulit ditemukan maka proses kegiatan Tradisi menggunakan kerbau ditiadakan kemudian diganti menjadi tenaga Manusia (Masyarakat). Tepatnya pada tahun 2021, partisipasi dalam pelestarian Tradisi Mappalili Ma’rang tidak hanya melibatkan masyarakat lokal tetapi juga menarik perhatian dan dukungan dari berbagai pihak termasuk pemerintah dan tokoh penting dalam struktur dan budaya. Berlanjut pada tahun 2022 suasana pelaksanaan Tradisi cukup berbeda dikarenakan pihak pemerintah tidak menghadiri pelaksanaan Tradisi. Termasuk Bupati serta tidak hadirnya keturunan karaeng. Namun hal ini tidak menurunkan semangat Tradisi karena dukungan penuh oleh masyarakat serta dari kalangan guru-guru antusias penuh turut memeriahkan Tradisi Mappalili Ma’rang. Pada tahun 2023 partisipan masyarakat dalam Tradisi Mappalili memiliki kestabilan dalam partisipasi masyarakat dan elemen-elemen yang terlibat. Meski demikian, walaupun sedikit perubahan pada jumlah tenaga pendidik yang terlibat, namun tetap melibatkan masyarakat, tokoh Agama, dan pemuda setempat. Tradisi ini tetap mempertahankan akarnya dalam budaya lokal.

Collective Care Partai Hijau Indonesia (PHI)
Nasional, Pemuda, Politik

PHI Refleksikan Budaya Organisasi Lewat Collective Care

Ruminews.id, Jakarta — Partai Hijau Indonesia (PHI) menegaskan bahwa perjuangan politik tidak cukup hanya berorientasi pada perubahan kebijakan dan keadilan ekologis, tetapi juga harus dimulai dari bagaimana organisasi memperlakukan orang-orang yang bekerja di dalamnya. Gagasan tersebut mengemuka dalam diskusi rutin PHI bertajuk Collective Care yang digelar pada Juni 2026.

Marwati Sumardi
Daerah, DPRD Kota Makassar, Makassar, Nasional, Opini, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

KOHATI Cabang Makassar: Negara Harus Hadir Melindungi Korban Kekerasan Terhadap Perempuan

Penulis: Marwati Sumardi — Ketua Korps HMI (KOHATI) Cabang Makassar. ruminews.id, Makassar — Korps HMI-Wati (KOHATI) Cabang Makassar menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas berkembangnya narasi publik terkait kasus kekerasan yang menimpa saudari YTR di Bandung. Pernyataan yang menyebut bahwa kasus tersebut belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) patut disikapi secara kritis dan proporsional. Bagi KOHATI, setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan penghinaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, penilaian terhadap suatu peristiwa tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai klasifikasi hukum semata, melainkan harus berorientasi pada perlindungan korban, pemenuhan hak-haknya, serta penegakan keadilan secara utuh. KOHATI menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan dan mengakui bahwa penetapan suatu istilah hukum merupakan kewenangan lembaga yang berwenang. Namun demikian, kami berpandangan bahwa kehati-hatian dalam penggunaan terminologi hukum tidak boleh menimbulkan persepsi yang mengurangi keseriusan penderitaan korban ataupun mengaburkan substansi kekerasan yang dialaminya. Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin rasa aman bagi setiap warga negara, terlebih bagi perempuan yang menjadi kelompok rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan. Oleh karena itu, segala dugaan kelalaian, pembiaran, maupun kegagalan sistem perlindungan yang memungkinkan terjadinya kekerasan harus diusut secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Sebagai organisasi perempuan yang lahir dari tradisi intelektual Himpunan Mahasiswa Islam, KOHATI berpandangan bahwa keberpihakan kepada korban bukanlah bentuk pengabaian terhadap asas praduga tak bersalah, melainkan wujud keberpihakan terhadap nilai keadilan, kemanusiaan, dan perlindungan hak asasi manusia. Prinsip due process of law harus berjalan beriringan dengan pendekatan yang berperspektif korban (victim-centered approach). Kami mengingatkan bahwa setiap narasi yang berkembang di ruang publik hendaknya dibangun dengan sensitivitas terhadap kondisi korban. Bahasa yang digunakan oleh pejabat publik, lembaga negara, maupun tokoh masyarakat seyogianya mampu menghadirkan rasa aman, memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum, serta mendorong keberanian para korban untuk melapor tanpa rasa takut akan stigma maupun pengabaian. Atas dasar itu, KOHATI Cabang Makassar menyatakan sikap sebagai berikut: 1. Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut perkara secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan. 2. Mendorong seluruh lembaga negara agar mengedepankan perspektif perlindungan korban dalam setiap penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. 3. Mengawal terpenuhinya hak-hak korban, baik dalam aspek hukum, kesehatan, psikologis, maupun pemulihan sosial. 4. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghentikan narasi yang berpotensi mengurangi penderitaan korban serta membangun budaya yang berpihak pada penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. KOHATI meyakini bahwa ukuran keadilan bukan hanya ditentukan oleh terpenuhinya unsur-unsur normatif dalam suatu definisi hukum, melainkan juga oleh kemampuan negara menghadirkan perlindungan, pemulihan, dan kepastian hukum bagi setiap korban. Perempuan berhak hidup dengan aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Negara hadir bukan sekadar untuk mendefinisikan, tetapi untuk melindungi dan menegakkan keadilan. Yakin Usaha Sampai KORPS HMI-WATI (KOHATI) CABANG MAKASSAR

Gowa, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

DEMA UIN Alauddin Makassar Dukung Penguatan Peran Kementerian Agama dalam RUU Sisdiknas

Ruminews.id, Gowa – Kementerian Agama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Alauddin Makassar Periode 2026 menyatakan dukungan terhadap langkah strategis Kementerian Agama Republik Indonesia dalam mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Dukungan tersebut merupakan bentuk komitmen mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dalam mengawal kebijakan pendidikan nasional agar mampu mengakomodasi kepentingan pendidikan keagamaan secara adil, proporsional, dan berkelanjutan.

Ekonomi, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemuda, Pendidikan

Pelantikan dan Rapat Kerja Wilayah VII Kawasan Timur Indonesia ASHESI Perkuat Sinergi Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah Berintegritas

ruminews.id – Maros, 28 Juni 2026 – Asosiasi Studi Hukum Ekonomi Syariah Indonesia (ASHESI) Wilayah VII Kawasan Timur Indonesia sukses menyelenggarakan Pelantikan Pengurus Wilayah dan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) pada 26–28 Juni 2026 di Gedung Diklat BKPSDM Maros.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Menyikapi Meninggalnya Peserta Program SPPI pada Latihan Dasar Militer Calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Penulis: Yusphan — Presiden Nasional Bidang Pendidikan dan Hukum Asosiasi Studi Hukum Ekonomi Syariah Indonesia (ASHESI) Ruminews.id – Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya sejumlah peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang tengah mengikuti Latihan Dasar Militer sebagai bagian dari proses pembentukan calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Semoga seluruh almarhum dan almarhumah memperoleh tempat terbaik di sisi Allah SWT serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan kesabaran.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Tragedi sebagai Alarm Keras untuk Melakukan Evaluasi Total Program KDMP

Penulis: Aril – Founder Lentera Aksi Nusantara ruminews.id – Tidak ada satu pun kebijakan publik yang layak dipertahankan tanpa evaluasi, terlebih ketika pelaksanaannya diwarnai dengan jatuhnya korban jiwa. Dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi prinsip negara hukum, setiap kebijakan harus tunduk pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan terhadap hak hidup warga negara. Ketika sebuah program pemerintah menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai aspek keselamatan peserta, maka negara tidak boleh sekadar memberikan penjelasan administratif. Negara wajib membuka ruang evaluasi secara menyeluruh. Peristiwa meninggalnya sejumlah peserta dalam rangkaian pelatihan calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) telah mengguncang kesadaran publik. Terlepas dari penyebab medis masing-masing kasus yang masih memerlukan penjelasan dan investigasi resmi, rangkaian peristiwa tersebut telah memunculkan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar kronologi kejadian. Pertanyaan itu adalah apakah desain kebijakan yang digunakan dalam program ini telah disusun berdasarkan prinsip efektivitas, proporsionalitas, dan keselamatan. Dalam kebijakan publik, sebuah program tidak hanya dinilai dari tujuan akhirnya, tetapi juga dari instrumen yang digunakan untuk mencapai tujuan tersebut. Tujuan yang baik tidak otomatis membenarkan setiap metode yang dipilih. Justru kualitas sebuah kebijakan diukur dari sejauh mana metode yang digunakan relevan dengan tujuan yang ingin dicapai dan mampu meminimalkan risiko terhadap masyarakat. Di sinilah relevansi latihan dasar militer (latsarmil) dalam Program KDMP patut dikaji secara kritis. Manajer koperasi merupakan profesi sipil. Tugas utamanya adalah mengelola organisasi ekonomi masyarakat, membangun tata kelola koperasi yang sehat, memperkuat kelembagaan, menyusun strategi bisnis, mengelola keuangan, meningkatkan kapasitas anggota, serta menciptakan inovasi ekonomi desa. Kompetensi tersebut adalah kompetensi manajerial, sosial, dan ekonomi. Pertanyaannya, sejauh mana latihan dasar militer menjadi instrumen yang paling tepat untuk membentuk kapasitas tersebut? Tidak ada yang menolak pentingnya disiplin, integritas, kepemimpinan, semangat pengabdian, maupun ketahanan mental. Nilai-nilai tersebut memang penting bagi setiap pemimpin. Namun, disiplin bukanlah monopoli pendekatan militer. Integritas tidak hanya lahir dari latihan fisik. Kepemimpinan juga tidak semata-mata dibangun melalui pola pembinaan bercorak militer. Banyak negara membangun kapasitas aparatur sipil melalui pendidikan kepemimpinan, pelatihan manajemen, simulasi penyelesaian masalah, praktik lapangan, hingga pembelajaran berbasis masyarakat. Pendekatan tersebut tetap mampu membentuk karakter tanpa mengabaikan relevansi kompetensi yang dibutuhkan oleh jabatan sipil. Karena itu, ketika muncul pertanyaan publik mengenai relevansi latsarmil dalam pembentukan calon manajer KDMP, pemerintah semestinya tidak melihatnya sebagai bentuk penolakan terhadap program. Sebaliknya, pertanyaan tersebut harus dipandang sebagai bagian dari mekanisme koreksi dalam tata kelola pemerintahan yang sehat. Negara tidak boleh alergi terhadap kritik. Justru kebijakan yang baik adalah kebijakan yang terbuka untuk diuji, dikritisi, dan dievaluasi. Lebih jauh lagi, negara tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab atas penyelenggaraan program ini. Dalam prinsip *good governance* pemerintah bukan hanya bertanggung jawab merancang program, tetapi juga memastikan bahwa setiap tahap pelaksanaannya memenuhi standar keselamatan, pengawasan, mitigasi risiko, dan perlindungan terhadap peserta. Persoalan ini tidak cukup dijawab dengan menyatakan bahwa setiap peserta telah melalui seleksi atau bahwa terdapat penyebab medis pada masing-masing kasus. Penjelasan tersebut memang penting, tetapi tidak menutup kewajiban negara untuk mengevaluasi apakah desain kebijakan, pola pelatihan, sistem pengawasan, kesiapan fasilitas kesehatan, mekanisme tanggap darurat, dan relevansi kurikulum telah memenuhi standar yang semestinya. Inilah mengapa evaluasi total menjadi sebuah keniscayaan. Evaluasi tidak boleh hanya menyentuh permukaan. Negara harus berani meninjau ulang seluruh fondasi Program KDMP, mulai dari dasar filosofis pelatihan, tujuan pembentukan karakter, proporsionalitas penggunaan latsarmil, sistem seleksi peserta, pemeriksaan kesehatan, pengawasan selama pelatihan, hingga mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi hal yang tidak diinginkan Yang dipertaruhkan bukan sekadar keberhasilan sebuah program. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap negara. Masyarakat tentu mendukung lahirnya kebijakan yang mampu memperkuat ekonomi desa. Namun, dukungan publik tidak dibangun melalui slogan atau target administratif semata. Dukungan publik lahir ketika masyarakat melihat bahwa negara memiliki keberanian untuk mengakui kekurangan, melakukan koreksi, dan memperbaiki kebijakan secara terbuka. Negara juga harus menyadari bahwa persoalan ini menyangkut nyawa manusia. Dalam konstitusi, perlindungan terhadap hak hidup merupakan salah satu kewajiban fundamental negara. Oleh sebab itu, ketika sebuah program pemerintah diwarnai jatuhnya korban jiwa, respons negara tidak boleh berhenti pada ungkapan belasungkawa. Negara wajib memastikan bahwa setiap fakta diungkap secara transparan, setiap proses dievaluasi secara objektif, dan setiap kelemahan kebijakan diperbaiki secara menyeluruh. Tidak ada target pembangunan yang lebih tinggi daripada keselamatan warga negara. Tidak ada keberhasilan program yang layak dibayar dengan hilangnya kepercayaan masyarakat Dan tidak ada kebijakan publik yang boleh dianggap terlalu sempurna sehingga menutup ruang evaluasi. Momentum ini seharusnya menjadi titik balik bagi pemerintah untuk membangun Program KDMP yang lebih rasional, lebih profesional, dan lebih akuntabel. Evaluasi total bukanlah ancaman bagi program. Sebaliknya, evaluasi total adalah syarat agar program memiliki legitimasi yang kuat di mata masyarakat. Negara yang kuat bukanlah negara yang selalu merasa benar. Negara yang kuat adalah negara yang berani mengevaluasi dirinya sendiri ketika sebuah kebijakan menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Tragedi ini harus menjadi alarm keras bagi negara untuk melakukan evaluasi total Program KDMP, Evaluasi bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan kewajiban konstitusional dan moral untuk memastikan bahwa setiap kebijakan publik benar-benar berorientasi pada keselamatan, martabat, dan perlindungan setiap warga negara. Sebab, pada akhirnya ukuran keberhasilan negara bukan hanya seberapa banyak program yang dilaksanakan, melainkan seberapa besar tanggung jawab yang ditunjukkan ketika keselamatan warganya dipertaruhkan.

Scroll to Top