Pemuda

Ekonomi, Luwu Timur, Luwu Utara, Nasional, Palopo, Pemerintahan, Pemuda, Politik, Prov Sulawesi Selatan

Iin Nirmala: Lambannya Respons Pemerintah, Aksi Pemekaran Luwu Raya Berimbas ke Ekonomi Rakyat

ruminews.id, Luwu Utara – Gelombang aksi masyarakat Luwu Raya yang menuntut pemekaran provinsi terus berlangsung dan menimbulkan dampak luas, khususnya terhadap aktivitas perekonomian dan jalur distribusi di Sulawesi Selatan. Aksi yang dipicu oleh kekecewaan terhadap lambannya respon pemerintah ini dinilai telah mengganggu mobilitas barang dan jasa, sehingga memicu keresahan di kalangan masyarakat dan pelaku usaha. Iin salah satu Pemudi Luwu Raya Asal Bungadidi Luwu Utara, menegaskan bahwa tuntutan pemekaran Provinsi Luwu Raya bukanlah aspirasi yang muncul secara tiba-tiba. Menurutnya, perjuangan tersebut telah disuarakan masyarakat Luwu selama bertahun-tahun sebagai bentuk ikhtiar untuk memperoleh keadilan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan di wilayah Tana Luwu. Ia menilai aksi yang terjadi di tahun ini menjadi sangat berdampak karena berimbas langsung pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Terhambatnya jalur distribusi, kelangkaan bahan kebutuhan pokok, hingga terhentinya aktivitas usaha kecil menjadi konsekuensi yang dirasakan secara nyata oleh masyarakat luas. Meski demikian Iin menekankan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus segera mengambil langkah tegas dan solutif agar aspirasi politik masyarakat dapat disalurkan tanpa mengorbankan roda perekonomian. Ia menyebut pembiaran terhadap situasi yang berlarut-larut justru akan memperbesar kerugian sosial dan ekonomi. Menurutnya, langkah konkret yang paling mendesak adalah membuka ruang dialog terbuka dan inklusif yang melibatkan perwakilan masyarakat, tokoh adat, pemuda, serta pelaku usaha. Dialog tersebut dinilai penting untuk merumuskan jalan keluar yang adil, terukur, dan berpihak pada kepentingan rakyat secara menyeluruh. Iin juga menyoroti dampak serius terhadap jalur distribusi vital di Sulawesi Selatan yang selama ini menjadi penghubung utama aktivitas ekonomi antarwilayah. Gangguan pada jalur tersebut, kata dia tidak hanya merugikan daerah sekitar lokasi aksi tetapi juga berdampak pada daerah lain yang bergantung pada kelancaran distribusi barang. Lebih lanjut ia mengingatkan pemerintah agar tidak menutup mata terhadap tuntutan masyarakat Luwu yang telah diperjuangkan dalam jangka waktu panjang. Ia menilai  ketidakhadiran negara dalam merespons aspirasi ini hanya akan memperdalam ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Iin berharap pemerintah segera menunjukkan keseriusan melalui kebijakan yang konkret dan strategis, termasuk penanganan cepat terhadap dampak ekonomi yang ditimbulkan. Dengan langkah yang tepat, ia yakin aspirasi pemekaran dapat dibahas secara bermartabat, sementara aktivitas ekonomi dan jalur distribusi di Sulawesi Selatan dapat kembali berjalan normal.

Ekonomi, Luwu Timur, Luwu Utara, Palopo, Pemerintahan, Pemuda, Politik, Prov Sulawesi Selatan

Keresahan Pelaku Usaha Merebak, Demo Pemekaran Luwu Raya Lumpuhkan Ekonomi Lintas Daerah

ruminews.id, Luwu Raya – Gelombang demonstrasi menuntut pemekaran Provinsi Luwu Raya yang berlangsung intensif sejak Januari 2026 di Sulawesi Selatan memicu keresahan luas di kalangan pelaku usaha. Aksi yang disertai pemblokade Jalan Trans Sulawesi tidak hanya berdampak pada wilayah Tana Luwu, tetapi juga merambat ke daerah lain yang bergantung pada jalur distribusi utama tersebut. Pemblokade total Jalan Trans Sulawesi, khususnya di titik-titik strategis seperti Jembatan Baliase, Kabupaten Luwu Utara, serta kawasan Kota Palopo, menyebabkan lumpuhnya arus transportasi darat selama beberapa hari. Massa aksi menebang pohon besar dan membakar ban, sehingga kendaraan pribadi, angkutan umum, hingga armada logistik tidak dapat melintas sama sekali. Akibat penutupan akses tersebut, distribusi logistik terganggu serius. Setidaknya 12 mobil tangki pengangkut BBM dilaporkan tertahan dan tidak mampu menembus wilayah Luwu Timur. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan kelangkaan BBM, sekaligus menghambat pasokan bahan pokok dan kebutuhan penting lainnya ke wilayah Tana Luwu. Kelumpuhan akses jalan berdampak langsung pada aktivitas ekonomi masyarakat. Pasar-pasar tradisional dan pusat perdagangan mengalami penurunan aktivitas drastis karena pasokan barang tersendat dan daya beli masyarakat menurun. Bahkan, pemerintah daerah setempat sempat turun tangan untuk meminta massa aksi agar membuka akses jalan demi mencegah kerugian ekonomi yang lebih besar. Sektor transportasi menjadi salah satu yang paling terpukul. Operasional angkutan antarkota, bus lintas provinsi, hingga mobil travel terpaksa dihentikan total. Para pengemudi dan pemilik armada mengaku kehilangan pendapatan harian karena tidak adanya penumpang dan tertutupnya jalur utama penghubung Sulawesi Selatan. Keresahan juga dirasakan oleh pelaku usaha kuliner dan jasa di wilayah Tana Luwu. Rumah makan, warung kecil, hingga pengusaha penginapan mengeluhkan sepinya pelanggan akibat tidak adanya arus kendaraan dan penumpang yang melintas. Pendapatan harian mereka turun drastis sejak aksi berlangsung. Dampak ekonomi ternyata tidak berhenti di wilayah Tana Luwu. Pelaku usaha di sepanjang jalur Trans Sulawesi di kabupaten lain turut merasakan imbasnya. Di Kabupaten Maros, sejumlah toko roti dan usaha oleh-oleh dilaporkan sepi pengunjung karena berkurangnya kendaraan lintas daerah. Hal serupa terjadi di Kabupaten Pangkep. Rumah makan yang biasanya ramai oleh sopir bus dan penumpang perjalanan jauh kini tampak lengang. Banyak pelaku usaha mengaku tetap harus menanggung biaya operasional, sementara pemasukan hampir tidak ada selama jalan ditutup. Para pelaku usaha menilai, meskipun tuntutan pemekaran Provinsi Luwu Raya bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan kesejahteraan jangka panjang, metode aksi berupa pemblokade jalan utama justru membawa dampak ekonomi jangka pendek yang sangat merugikan masyarakat kecil. Mereka berharap pemerintah pusat dan daerah segera mengambil langkah tegas dan solutif agar aspirasi politik dapat disalurkan tanpa mengorbankan roda perekonomian. Pelaku usaha mendesak adanya dialog terbuka dan penanganan cepat agar aktivitas ekonomi dan jalur distribusi vital Sulawesi Selatan dapat kembali normal.

Luwu Timur, Luwu Utara, Nasional, Palopo, Pemerintahan, Pemuda

Aksi Pemekaran Provinsi Luwu Raya Lumpuhkan Jalur Lintas, Massa Suarakan Penderitaan Warga Seko dan Rampi

ruminews.id, Luwu Utara – Aksi unjuk rasa menuntut pemekaran Provinsi Luwu Raya berdampak luas terhadap aktivitas masyarakat. Massa aksi memadati dan memblokade jalur utama lintas provinsi sehingga menyebabkan kemacetan panjang yang berlangsung berjam-jam. Akibatnya, arus transportasi terhenti total dan perekonomian warga di sepanjang jalur tersebut lumpuh sementara waktu. Penutupan jalan ini berdampak langsung pada aktivitas perdagangan dan mobilitas masyarakat. Kendaraan logistik, angkutan umum, hingga kendaraan pribadi tidak dapat melintas. Para pedagang mengaku mengalami kerugian karena distribusi barang terhambat, sementara masyarakat yang hendak bepergian antardaerah terpaksa menunda perjalanan mereka. Jalur yang selama ini menjadi urat nadi penghubung antar Provinsi  berubah menjadi lautan kendaraan yang tak bergerak. Namun bagi massa aksi, kemacetan dan penghambatan perjalanan lintas provinsi tersebut merupakan bentuk representasi dari penderitaan yang selama ini dirasakan masyarakat di wilayah terpencil seperti Seko dan Rampi. Mereka menilai, ketidaknyamanan yang dirasakan pengguna jalan hari ini hanyalah sebagian kecil dari derita panjang warga di daerah pegunungan Tana Luwu yang selama puluhan tahun hidup dalam keterisolasian akibat minimnya infrastruktur dan fasilitas dasar. Massa aksi menyoroti kondisi akses jalan menuju Seko dan Rampi yang hingga kini sebagian besar masih berupa jalan tanah, berlumpur, dan belum beraspal. Dalam kondisi tertentu, akses tersebut nyaris tak bisa dilalui kendaraan. Hal ini berdampak serius terhadap layanan pendidikan, ekonomi, dan terutama kesehatan masyarakat setempat. “Ketika ada warga yang sakit parah atau meninggal dunia, masyarakat terpaksa bergotong royong mengangkat pasien menggunakan tandu, menembus jalanan berlumpur dan terjal menuju fasilitas kesehatan yang jaraknya sangat jauh,” ujar salah satu orator dalam aksi tersebut. Kondisi ini disebut telah berlangsung bertahun-tahun tanpa solusi nyata dari pemerintah. Melalui aksi ini, massa mendesak pemerintah pusat dan pemerintah provinsi agar tidak lagi menutup mata terhadap ketimpangan pembangunan di Tana Luwu. Pemekaran Provinsi Luwu Raya dinilai sebagai jalan strategis untuk mendekatkan pelayanan, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta mengakhiri penderitaan masyarakat di wilayah terpencil seperti Seko dan Rampi yang selama ini merasa terpinggirkan.

Barru, Daerah, Pemuda, Pendidikan

Pemasangan Spanduk Infografis Body Condition Score (BCS) Sebagai Media Edukasi Penilaian Kondisi Tubuh Ternak Ruminansia

ruminews.id – Jaya Farm, Jalan A. M. Akbar, Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, 23 Januari 2026. Dalam rangka meningkatkan pemahaman peternak terhadap manajemen pemeliharaan ternak ruminansia, khususnya dalam penilaian kondisi tubuh ternak, Selvianti dan rekan-rekan Mahasiswa Bina Desa Universitas Hasanuddin melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk infografis Body Condition Score (BCS) sebagai media edukasi bagi masyarakat peternak. Kegiatan ini bertujuan memberikan informasi praktis dan mudah dipahami mengenai kondisi tubuh ternak guna mendukung peningkatan produktivitas dan kesehatan ternak ruminansia. Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Barru, Petugas Peternakan Kabupaten Barru, Ketua Kelompok Tani, petani peternak, serta masyarakat sekitar. Pemasangan spanduk dilakukan di lokasi strategis di area Jaya Farm agar mudah dilihat dan dimanfaatkan oleh peternak dalam kegiatan pemeliharaan ternak sehari-hari. Spanduk infografis yang dipasang memuat pengertian Body Condition Score (BCS), skala penilaian BCS ternak ruminansia, serta ciri-ciri fisik pada bagian tubuh tertentu yang menjadi indikator utama dalam menilai kondisi tubuh ternak. Sebelum pemasangan spanduk, Selvianti dan rekan-rekan Bina Desa Universitas Hasanuddin memberikan penjelasan singkat kepada peternak mengenai pentingnya penilaian Body Condition Score (BCS). BCS merupakan metode sederhana untuk menilai status cadangan lemak tubuh ternak yang berkaitan erat dengan kecukupan nutrisi, kesehatan, serta performa produksi dan reproduksi. Dengan memahami BCS, peternak diharapkan mampu melakukan pengelolaan pakan dan pemeliharaan ternak secara lebih tepat dan efisien. Spanduk infografis dirancang dengan tampilan visual yang informatif dan komunikatif, dilengkapi ilustrasi ternak pada berbagai tingkat BCS serta keterangan singkat mengenai kondisi tubuh yang ideal maupun yang memerlukan perhatian khusus. Media ini diharapkan dapat menjadi sarana edukasi berkelanjutan yang membantu peternak melakukan penilaian awal kondisi tubuh ternak secara mandiri tanpa memerlukan alat khusus. Kegiatan ini berlangsung secara interaktif melalui diskusi singkat antara mahasiswa dan peternak. Peserta menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pemeliharaan ternak, khususnya terkait kondisi tubuh ternak yang terlalu kurus atau terlalu gemuk. Antusiasme peserta terlihat dari respon positif terhadap keberadaan spanduk infografis yang dinilai praktis dan bermanfaat sebagai panduan visual di lapangan. Adapun input kegiatan ini meliputi materi edukasi Body Condition Score (BCS), desain spanduk infografis, serta partisipasi aktif Selvianti dan rekan-rekan Bina Desa Universitas Hasanuddin bersama peternak dan pihak terkait. Sementara itu, output kegiatan berupa terpasangnya spanduk infografis Body Condition Score (BCS) di Jaya Farm serta meningkatnya pemahaman peternak mengenai pentingnya penilaian kondisi tubuh ternak dalam mendukung produktivitas dan kesehatan ternak ruminansia. Kegiatan ini mendapatkan apresiasi dari peternak dan pihak terkait karena dinilai relevan dengan kebutuhan di lapangan serta mudah diaplikasikan. Melalui pemasangan spanduk infografis Body Condition Score (BCS) ini, diharapkan peternak dapat lebih memahami kondisi tubuh ternaknya, mampu menerapkan manajemen pemeliharaan yang lebih baik, dan pada akhirnya meningkatkan produktivitas ternak secara berkelanjutan serta mendukung pengembangan sektor peternakan lokal.

Barru, Daerah, Pemuda, Pendidikan

Pembuatan Haylase Untuk Meningkatkan Perpanjangan Lama Masa Simpan Pakan pada Ternak Ruminansia

ruminews.id, Jaya Farm. Jalan A. M. Akbar, Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, 23 Januari 2026. Dalam rangka mengatasi permasalahan Pakan Ternak yang ada di Sumpang Binangae, Mahasiswa Bina Desa Universitas Hasanuddin menggelar kegiatan pelatihan kepada masyarakat yang bertema “Pembuatan Haylase Untuk Meningkatkan Perpanjangan Lama Masa Simpan Pakan pada Ternak Ruminansia ”. Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk mendukung masyarakat dalam  Peningkatan kualitas pakan dan Produktivitas ternak ruminansia, inovasi pembuatan Haylase dari Rumput Gajah hadir untuk meningkatkan pakan fungsional yang bernilai gizi tinggi, praktis dan berkelanjutan. Kegiatan ini diikuti oleh beberapa perangkat Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Barru, Petugas Peternakan Kabupaten Barru, Ketua Kelompok Tani, Petani Peternak, dan masyarakat umum, serta yang menjadi narasumber di kegiatan tersebut yakni Zazkia Putri Khaerunnisa dari Fakultas Peternakan Universitas Hasanuddin. Dalam penyampaiannya, narasumber memaparkan manfaat Haylase dari Rumput Gajah,  metode yang diterapkan, langkah-langkah proses Pembuatan, dan indikator keberhasilannya. Kegiatan sosialisasi diawali dengan penyampaian materi mengenai potensi Haylase berbahan dasar rumput gajah sebagai alternatif pakan bagi ternak ruminansia. Rumput gajah (Pennisetum purpureum) dikenal memiliki kandungan nutrisi yang cukup baik, terutama sebagai sumber serat kasar dan protein kasar yang berperan penting dalam mendukung aktivitas fermentasi di dalam rumen. Kandungan nutrisi tersebut berkontribusi dalam meningkatkan kecernaan pakan, menunjang pertumbuhan ternak, serta membantu menjaga kesehatan ternak secara umum. Selanjutnya, peserta diberikan penjelasan mengenai konsep Haylase, yaitu pakan berbentuk padat yang diproduksi melalui proses pencampuran bahan, dan pengeringan, serta pengemasan sehingga memiliki daya simpan lebih lama, mudah disimpan, serta lebih praktis dan efisien dalam pemberian kepada ternak. Pada sesi praktik, peserta diajak secara langsung untuk mengikuti tahapan pembuatan Haylase dari Rumput Gajah. Proses dimulai dengan pengeringan rumput gajah hingga kadar air rendah, kemudian dichopper. Rumput Gajah selanjutnya dicampur dengan bahan lain seperti dedak,  dan sumber energi serta perekat alami untuk menghomogenkan. Haylase tersebut kemudian di masukkan ke dalam Trashbag bening lalu diikat dan diberikan udara karena menggunakan sistem aerob. Proses ini relatif sederhana dan dapat dilakukan dengan peralatan rumah tangga, sehingga mudah diterapkan oleh peternak skala kecil maupun menengah. Kegiatan ini dikemas secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab, sehingga peserta dapat menyampaikan permasalahan yang dihadapi dalam pemberian pakan ternak sehari-hari. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait kandungan nutrisi biskuit pakan, dosis pemberian, daya simpan, serta dampaknya terhadap performa ternak. Selain itu, peserta juga mendapatkan modul panduan yang berisi langkah-langkah pembuatan Haylase, formulasi bahan, serta tips penyimpanan dan pemberian yang tepat. Kegiatan ini mendapatkan pujian dan apresiasi dari seluruh peserta yang datang. Melalui kegiatan ini, diharapkan peternak dapat memanfaatkan potensi Rumput Gajah sebagai sumber pakan alternatif yang murah, bergizi, dan ramah lingkungan. Inovasi Haylase dari Rumput Gajah tidak hanya mampu meningkatkan kualitas nutrisi pakan ternak ruminansia, tetapi juga berkontribusi dalam mengurangi ketergantungan terhadap pakan komersial yang relatif mahal. Dengan penerapan teknologi tepat guna ini, diharapkan produktivitas ternak dapat meningkat secara berkelanjutan, sehingga berdampak positif terhadap kesejahteraan peternak dan pengembangan sektor peternakan lokal.

Barru, Pemuda, Pendidikan

Pembuatan Biskuit Pakan dari Tepung Daun Kelor sebagai Alternatif Pakan Fungsional bagi Ternak Ruminansia

ruminews.id, Jaya Farm. Jalan A. M. Akbar, Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, 23 Januari 2026. Dalam rangka mengatasi permasalahan Pakan Ternak yang ada di Sumpang Binangae, Mahasiswa Bina Desa Universitas Hasanuddin menggelar kegiatan pelatihan kepada masyarakat yang bertema “Pembuatan Biskuit Pakan dari Tepung Daun Kelor sebagai Alternatif Pakan Fungsional bagi Ternak Ruminansia ”. Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk mendukung masyarakat dalam Peningkatan kualitas pakan dan Produktivitas ternak ruminansia, inovasi pembuatan biskuit pakan dari tepung daun kelor hadir sebagai alternatif pakan fungsional yang bernilai gizi tinggi, praktis dan berkelanjutan. Kegiatan ini diikuti oleh beberapa perangkat Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Barru, Petugas Peternakan Kabupaten Barru, Ketua Kelompok Tani, Petani Peternak, dan masyarakat umum, serta yang menjadi narasumber di kegiatan tersebut yakni Nanda dari Fakultas Peternakan Universitas Hasanuddin. Dalam penyampaiannya, narasumber memaparkan manfaat Biskuit pakan dari tepung daun kelor, metode yang diterapkan, langkah langkah proses Pembuatan, dan indikator keberhasilannya. Sosialisasi diawali dengan pemaparan materi mengenai potensi daun kelor sebagai pakan ternak ruminansia. Daun kelor diketahui mengandung protein kasar yang cukup tinggi, antioksidan, serta mineral penting seperti kalsium dan zat besi. Kandungan tersebut berperan dalam meningkatkan daya cerna pakan, memperbaiki performa pertumbuhan, serta menjaga kesehatan ternak. Selanjutnya, peserta diberikan penjelasan mengenai konsep biskuit pakan, yaitu pakan berbentuk padat yang diproses melalui pencampuran, pencetakan, dan pengeringan, sehingga memiliki daya simpan lebih lama, mudah disimpan, dan praktis dalam pemberian. Pada sesi praktik, peserta diajak secara langsung untuk mengikuti tahapan pembuatan biskuit pakan dari tepung daun kelor. Proses dimulai dengan pengeringan daun kelor hingga kadar air rendah, kemudian digiling menjadi tepung halus. Tepung daun kelor selanjutnya dicampur dengan bahan lain seperti dedak, jagung giling, dan sumber energi serta perekat alami untuk membentuk adonan yang homogen. Adonan tersebut dicetak dalam bentuk biskuit dan dikeringkan menggunakan sinar matahari hingga mencapai tekstur keras dan stabil. Proses ini relatif sederhana dan dapat dilakukan dengan peralatan rumah tangga, sehingga mudah diterapkan oleh peternak skala kecil maupun menengah. Kegiatan ini dikemas secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab, sehingga peserta dapat menyampaikan permasalahan yang dihadapi dalam pemberian pakan ternak sehari-hari. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait kandungan nutrisi biskuit pakan, dosis pemberian, daya simpan, serta dampaknya terhadap performa ternak. Selain itu, peserta juga mendapatkan modul panduan yang berisi langkah-langkah pembuatan biskuit pakan, formulasi bahan, serta tips penyimpanan dan pemberian yang tepat Kegiatan ini mendapatkan pujian dan apresiasi dari seluruh peserta yang datang. Melalui kegiatan ini, diharapkan peternak dapat memanfaatkan potensi daun kelor sebagai sumber pakan alternatif yang murah, bergizi, dan ramah lingkungan. Inovasi biskuit pakan dari tepung daun kelor tidak hanya mampu meningkatkan kualitas nutrisi pakan ternak ruminansia, tetapi juga berkontribusi dalam mengurangi ketergantungan terhadap pakan komersial yang relatif mahal. Dengan penerapan teknologi tepat guna ini, diharapkan produktivitas ternak dapat meningkat secara berkelanjutan, sehingga berdampak positif terhadap kesejahteraan peternak dan pengembangan sektor peternakan lokal.

Ekonomi, Hukum, Luwu Timur, Luwu Utara, Nasional, Palopo, Pemerintahan, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan

Penutupan Jalan Trans Sulawesi di Tana Luwu Picu Kelangkaan BBM dan LPG, Harga BBM Tembus Rp40.000 per Liter

ruminews.id, Luwu Utara – Penutupan Jalan Trans Sulawesi di wilayah Tana Luwu sebagai bagian dari aksi tuntutan pemekaran Provinsi Luwu Raya terus menimbulkan dampak signifikan bagi kehidupan masyarakat. Sejak penutupan akses jalan utama tersebut dilakukan pada 23 Januari 2026 hingga hari ini Minggu 25 Januari, distribusi logistik terganggu serius, terutama pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas LPG di sejumlah wilayah Luwu Raya. Akibat terhambatnya distribusi, kelangkaan BBM dan LPG terjadi hampir di seluruh wilayah Luwu Utara, mulai dari kawasan Baliase hingga ke daerah perbatasan, serta meluas hingga Kabupaten Luwu Timur. Sejumlah SPBU dilaporkan kehabisan stok atau mengalami keterlambatan suplai, sementara gas LPG sulit diperoleh di tingkat pengecer maupun pangkalan resmi. Dampak paling terasa dirasakan oleh masyarakat kecil, pelaku usaha mikro, petani, dan nelayan. Harga BBM eceran melonjak tajam dan pada hari ini dilaporkan telah mencapai Rp40.000 per liter, jauh di atas harga normal. Kondisi tersebut memperparah beban ekonomi warga yang sangat bergantung pada BBM dan LPG untuk menunjang aktivitas sehari-hari dan produktivitas usaha. Meski situasi semakin memberatkan masyarakat, massa aksi menegaskan bahwa penutupan jalan merupakan bentuk tekanan politik agar pemerintah pusat segera memberikan perhatian serius terhadap tuntutan pemekaran Provinsi Luwu Raya yang telah lama diperjuangkan oleh masyarakat Tana Luwu. Mereka menilai pemekaran wilayah merupakan solusi strategis untuk pemerataan pembangunan dan keadilan wilayah. Hingga kini, aparat keamanan masih melakukan penjagaan di sejumlah titik penutupan Jalan Trans Sulawesi. Pemerintah daerah dan pihak terkait diharapkan segera mengambil langkah konkret guna memastikan ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat, sembari membuka ruang dialog yang konstruktif agar aspirasi rakyat Luwu Raya dapat ditindaklanjuti secara adil dan bermartabat.

Hukum, Pemuda

Hukum di Titik Persimpangan: Antara Keadilan Sosial dan Legitimasi Kekuasaan dalam Era KUHP Nasional

ruminews.id  – Tangerang Selatan, 2026 — Dinamika penegakan hukum di Indonesia memasuki fase krusial seiring diberlakukannya berbagai pembaruan regulasi strategis, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Namun demikian, di tengah euforia reformasi normatif, muncul pertanyaan mendasar: apakah hukum sungguh hadir sebagai instrumen keadilan sosial, atau justru berfungsi sebagai alat legitimasi kekuasaan yang dibungkus prosedur legal formal. Pandangan tersebut disampaikan oleh *adv.Dwi Yudha Saputro, S.H.,CLOA.,C.Md. Managing Partner KeyNaka Law Firm sekaligus Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN).* Menurutnya, secara konstitusional Indonesia telah menegaskan diri sebagai negara hukum. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan secara eksplisit bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Ketentuan ini menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi dalam penyelenggaraan kekuasaan negara, bukan sebagai subordinasi kepentingan politik. Lebih lanjut, prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan jaminan kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, menurut Dwi Yudha, seharusnya menjadi parameter utama dalam menilai arah penegakan hukum di tahun 2026. “Ketika prinsip equality before the law sebagaimana dijamin konstitusi tidak tercermin dalam praktik penegakan hukum, maka hukum berpotensi bergeser dari instrumen keadilan menjadi alat legitimasi kekuasaan,” ujarnya. Ia menilai, keberadaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sejatinya membawa semangat modernisasi hukum pidana nasional. Namun, implementasi norma pidana tetap harus tunduk pada tujuan hukum sebagaimana tercermin dalam asas keadilan dan kemanusiaan. Pasal 2 KUHP Nasional, yang menegaskan berlakunya hukum pidana dengan memperhatikan nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, menurutnya tidak boleh dimaknai secara selektif demi kepentingan penguasa. Dwi Yudha juga menyinggung bahwa dalam praktik ketatanegaraan, hukum sering kali digunakan untuk melegitimasi kebijakan kekuasaan melalui pendekatan prosedural semata, tanpa menguji substansi keadilannya. Padahal, Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. “Jika hukum hanya dipatuhi secara formal tetapi mengabaikan substansi keadilan, maka yang lahir adalah legalitas tanpa legitimasi moral,” tegasnya. Dalam konteks penegakan hukum pidana, ia mengingatkan bahwa asas due process of law dan perlindungan hak asasi tersangka maupun terdakwa merupakan mandat konstitusional. Hal ini sejalan dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman harus bebas dari intervensi kekuasaan lain. *Sebagai Wakil Ketua Umum DPN PERSADIN, Dwi Yudha* menekankan peran advokat sebagai officium nobile yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Advokat, menurutnya, bukan sekadar pelengkap sistem peradilan pidana, melainkan penjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak warga negara. “Ketika advokat dibungkam atau dipinggirkan, maka sesungguhnya yang dilemahkan bukan profesi, melainkan prinsip negara hukum itu sendiri,” katanya. Menutup pernyataannya, Dwi Yudha menegaskan bahwa arah hukum Indonesia ke depan sangat ditentukan oleh keberanian seluruh elemen penegak hukum dalam memaknai pasal-pasal konstitusi secara jujur dan berkeadilan. “Tahun 2026 adalah titik persimpangan. Hukum harus memilih: setia pada amanat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 sebagai instrumen keadilan sosial, atau terjebak menjadi alat legitimasi kekuasaan yang sah secara formal namun kosong secara moral,” pungkasnya.

Barru, Daerah, Hukum, Pemuda

GEPPEMBAR Desak Bongkar Bangunan PT Conch Di Barru, Pemerintah Daerah Jangan Pandang Bulu

ruminews.id, Barru – 24 Januari 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pemuda Pelajar Mahasiswa Barru (DPP GAPPEMBAR) dengan sikap tegas dan tanpa kompromi mengecam keberadaan serta rencana operasional PT Conch di Kabupaten Barru yang berfokus pada pembuatan Kantong semen dan packing plant (pengemasan semen) DPP GAPPEMBAR menilai, aktivitas PT Conch sejak awal telah mencederai hukum, tata ruang, dan prinsip keadilan berusaha Sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Putusan Nomor 580 K/TUN/2018. DPP GAPPEMBAR menegaskan bahwa sebelum berbicara soal AMDAL, terdapat pelanggaran mendasar yang tidak bisa ditoleransi, yakni tidak adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Fakta di lapangan menunjukkan bahwa gedung PT Conch telah berdiri hampir satu dekade, namun hingga kini tidak mengantongi PBG sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Lebih jauh, lokasi PT Conch di Kabupaten Barru tidak sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian terkait zonasi kawasan industri. Ini membuktikan bahwa pelanggaran PT Conch bersifat sistematis dan berlapis, bukan sekadar kesalahan administratif. DPP GAPPEMBAR menilai pembiaran yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Barru sebagai bentuk kegagalan penegakan hukum. Merujuk pada aturan yang berlaku, bangunan industri yang berdiri tanpa PBG seharusnya dibongkar, bukan dilegalkan secara diam-diam atau dibiarkan hingga bertahun-tahun. “Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi soal keberanian pemerintah dalam menegakkan hukum. Jika industri seperti PT Conch terus dibiarkan, maka jangan salahkan publik jika menilai ada pembiaran terstruktur,” tegas Musriadi, S.I.Pem, KABID PPPPD DPP GAPPEMBAR. Musriadi juga memperingatkan secara keras seluruh elemen yang terlibat, baik pemerintah daerah, instansi teknis, maupun pihak-pihak yang diduga memberikan ruang atau perlindungan terhadap PT Conch. “Kami memperingatkan seluruh elemen yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung untuk tidak bermain-main dengan hukum. DPP GAPPEMBAR tidak akan ragu membuka ke publik dan mendorong proses hukum jika ada indikasi pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau kepentingan tertentu di balik kasus PT Conch ini,” lanjutnya. Ironisnya, di saat pengusaha lokal hingga pelaku UMKM dipaksa patuh membayar pajak dan retribusi, industri besar seperti PT Conch yang bangunannya sudah berdiri tanpa PBG bahkan tidak jelas status hukumnya di Barru, tanpa sanksi, tanpa denda, dan tanpa ketegasan. Kondisi ini menciptakan ketidakadilan yang nyata dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Atas dasar tersebut DPP GAPPEMBAR memastikan akan mengawal persoalan ini sampai tuntas, termasuk mendorong langkah hukum sampai pada Perintah eksekusi Pembongkaran, pelaporan ke instansi terkait setingkat diatas, serta membuka ruang kontrol publik.

Barru, Hukum, Makassar, Pemuda

GMPH Sul-Sel Akan Gelar Aksi Besar-Besaran Jika Kejati Tak Tuntaskan Kasus Bibit Nanas.

ruminews.id, Makassar – Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Selatan (GMPH Sul-Sel) kembali mempertanyakan kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek bibit nanas yang berlokasi di Desa Jangan-Jangan, Kabupaten Barru. Kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp60 miliar tersebut telah bergulir cukup lama. Namun hingga saat ini, belum terdapat kejelasan terkait penetapan tersangka. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik dan menimbulkan kecurigaan terhadap lambannya proses penegakan hukum. Proyek bibit nanas tersebut diketahui menyeret nama salah satu mantan pejabat tinggi di Sulawesi Selatan. Bahkan, dalam beberapa pemberitaan terakhir disebutkan bahwa mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan sempat dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Namun, hingga kini belum ada informasi lanjutan terkait hasil pemeriksaan maupun perkembangan signifikan dari kasus tersebut. GMPH Sul-Sel menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejati Sul-Sel dalam melakukan pencekalan terhadap mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan. Namun demikian, langkah tersebut dinilai belum cukup apabila tidak diikuti dengan transparansi proses hukum, termasuk pemeriksaan intensif dan penetapan tersangka secara tegas. Ketua Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum Sul-Sel, Ryyan Saputra, menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi upaya pencekalan sebagai bentuk awal keseriusan aparat penegak hukum. Meski begitu, publik masih mempertanyakan alasan belum adanya tersangka yang ditetapkan hingga saat ini. “Kami mendukung langkah Kejati Sul-Sel dalam mencekal mantan Penjabat Gubernur ke luar negeri. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka, dan hal ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” ujar Ryyan. Ia menambahkan, GMPH Sul-Sel menegaskan tidak akan berhenti mengawal kasus dugaan korupsi bibit nanas tersebut. Apabila Kejati Sul-Sel dinilai tidak mampu menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional, maka GMPH Sul-Sel memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dalam waktu dekat. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan dan seluruh pihak yang terlibat diproses hukum serta diberikan sanksi yang setimpal sesuai dengan perbuatannya,” tegasnya.

Scroll to Top