Pemuda

Pemerintahan, Pemuda

Berbasis Kajian Ilmiah dan Perlawanan Rakyat, Komisi B DPRD Sulsel Instruksikan Penangguhan Total Proyek PLTSa Tamalanrea

ruminews.id, Makassar – Upaya pemaksaan investasi yang mengabaikan keselamatan lingkungan hidup dan hak-hak dasar warga kembali mendapat perlawanan masyarakat. Komisi B DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mengambil langkah progresif dengan resmi menginstruksikan penangguhan total atas seluruh aktivitas pengerjaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di wilayah Tamalanrea, Kota Makassar, Pada Hari Kamis (25/06/2026). Keputusan strategis tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan, Pada Hari Kamis (25/06/26) di gedung sementara DPRD Sulsel yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Sulsel, A. Azizah Irma Wahyudiyati. RDP ini menjadi forum terbuka yang mempertemukan suara penolakan mutlak dari basis masyarakat terdampak yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menolak (GERAM) Lokasi PLTSa (warga Mulabaru, Tamalalang, dan Alamanda), pakar kesehatan lingkungan Prof. Anwar Daud, pimpinan OPD terkait tingkat Provinsi dan Kota, serta pihak pengembang PT Sarana Utama Sinergi (PT SUS). Di hadapan jajaran anggota dewan dan perwakilan PT SUS, perwakilan warga menegaskan bahwa ruang hidup mereka tidak bisa ditukar dengan materi ataupun janji-janji kompensasi. “Penolakan terhadap pembangunan PLTSa berbasis teknologi insinerator di pemukiman mereka sudah berada pada titik nadi terakhir. Tidak ada lagi yang perlu dinegosiasi. Kami mutlak menolak” tegas Ali Akbar, Warga Mula Baru. Menanggapi tanggapan warga, ketua Komisi B DPRD Sulsel, A. Azizah Irma Wahyudiyati, langsung merangkumnya sebagai sebuah keputusan mutlak yang harus dipatuhi oleh pihak perusahaan. “Terakhir tadi katanya dari pihak warga tidak ada lagi kompensasi, tidak ada kompromi. Berarti sudah harga mati warga tidak mau membangun PLTSA di Tamalanrea. Untuk sementara waktu kami meminta PT SUS untuk menahan dulu pengerjaan proyek ini karena beberapa pertimbangan, salah satunya karena itu adalah kawasan kota pada pemukiman,” tegas Irma di dalam ruang sidang. Selain itu, tindakan yang memaksakan mega-proyek pengolahan sampah seberat 1.300 ton per hari di tengah pemukiman padat dan koridor utama kemacetan lalu lintas Tamalanrea merupakan kecacatan fatal dalam tata ruang wilayah. Berdasarkan pemaparan ilmiah dari perwakilan Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Hasanuddin, Prof. Anwar Daud sebagai akademisi sekaligus anggota tim penilai AMDAL tingkat provinsi, mengungkap adanya maladministrasi serius dan pengabaian prinsip sains dalam terbitnya izin lingkungan proyek ini. “Kami sebelumnya hanya membahas Kerangka Acuan (KA) AMDAL, namun secara tiba-tiba persetujuan lingkungan telah diterbitkan tanpa proses pembahasan lanjutan yang melibatkan tim penilai provinsi. Ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan dan pengambilan keputusan lingkungan hidup. Proyek tidak dapat dipaksakan berjalan apabila masyarakat terdampak menolak, meskipun ada dorongan dari pusat!” ujar Prof. Anwar secara lugas. Dari perspektif kesehatan lingkungan, Guru Besar Unhas ini memaparkan fakta-fakta sains yang mengerikan terkait penggunaan teknologi incinerator di dekat pemukiman. Berdasarkan standar internasional, jarak kurang dari 1 km dari pemukiman masuk dalam kategori risiko sangat tinggi. Wilayah Tamalanrea yang padat perumahan jelas melanggar batas aman atau radius ideal adalah kurang lebih 5 km. Selain itu, pembakaran sampah, terutama plastik, melepaskan senyawa Dioksin, yaitu zat karsinogenik paling berbahaya sehingga menurut Prof. Anwar perlu kritik keras terhadap dokumen AMDAL PT SUS yang tidak mengukur kadar dioksin dengan dalih keterbatasan anggaran. Ia juga mematahkan klaim perusahaan bahwa suhu 850–1.000°C bisa memusnahkan dioksin. “Berdasarkan pengalaman saya di industri semen dengan suhu pembakaran 1.500°C saja, residu dioksin masih ditemukan dalam kadar tinggi,” ungkapnya. Di sisi lain, kritik atas rencana proyek PLTSa ini berkaitan dengan krisis transportasi dan emisi udara. Simulasi menunjukkan volume sampah 1.300 ton/hari akan mengerahkan ratusan armada truk sampah setiap hari yang akan meremukkan arus lalu lintas Tamalanrea. “Lebih jauh, AMDAL gagal menghitung ancaman polusi partikulat beracun seperti PM10 dan PM2,5 dari aktivitas mobilisasi massal tersebut” ujarnya. Prof. Anwar juga menyatakan secara ekonomi proyek ini cacat karena biaya produksi listrik sampah jauh lebih mahal daripada batu bara dan berpotensi membebani APMD Kota Makassar. Ia menyarankan pemerintah mengembalikan orientasi pengelolaan sampah ke tingkat regional seperti kawasan Mamminasata yang telah dikaji sejak 2007, bukan mengorbankan pemukiman warga Tamalanrea. Selain menginstruksikan penghentian proyek secara temporer, Komisi B DPRD Sulsel secara progresif menuntut transparansi total dari korporasi. PT SUS didesak segera membuka seluruh dokumen AMDAL dan Feasibility Study (Studi Kelayakan) untuk dibedah secara publik. Ketidakhadiran pimpinan pengambil kebijakan dari PT SUS dalam RDP juga memicu kritik tajam dari parlemen. Pihak legislatif menilai PT SUS terkesan lari dari tanggung jawab dengan hanya mengirim staf yang tidak berwenang mengambil keputusan. “Teman-teman PT SUS mungkin bisa melengkapi semua hal-hal yang diinginkan oleh masyarakat Tamalanrea, dan kalau bisa nanti ini datang pimpinan yang bisa mengambil kebijakan dan bisa menjawab semua pertanyaan. Karena kalau bapak/ibu [staf] lagi yang datang, akan begini juga hasilnya,” ujar Irma tajam. Menyadari bahwa legalitas formal dan kewenangan penuh (regulasi eksekutif) atas proyek ini ditarik ke tingkat nasional, Komisi B DPRD Sulsel menegaskan tidak akan membiarkan warga berjalan sendiri menghadapi tembok kekuasaan pusat. DPRD Sulsel memilih jalan progresif dengan melebur bersama gerakan rakyat. DPRD Sulsel berkomitmen menggalang koordinasi antar lembaga dan segera menyurat resmi ke Jakarta untuk membawa data-data terkait alasan penolakan warga terhadap proyek PLTSa di Tamalanrea. DPRD memastikan akan memboyong perwakilan warga secara langsung ke pusat. “Kami setelah ini akan menyurat juga bahwa kita mengusulkan untuk sama-sama mengawal kegiatan ini dan membawa perwakilan teman-teman untuk mendampingi kita ke pemerintah pusat. Kita kawal aspirasi ini sampai ke pemerintah pusat karena kewenangan full berada di sana. Kita pastikan tidak ada yang dirugikan, apalagi yang merugikan masyarakat,” tutup Irma disambut pekikan setuju dari perwakilan warga. RDP ditutup dengan situasi kondusif dan tertib, dihadiri pula oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Selatan dan DLH Kota Makassar yang menjadi saksi atas penolakan mutlak berbasis sains dan hak asasi warga atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

Ekonomi, Hukum & Kriminal, Kolaka Timur, Kolaka Utara, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pertanian, Politik

Korporasi Tidak Boleh Berlindung di Balik Label PSN untuk Kangkangi Hak Rakyat Kolaka

ruminews.id, – KOLAKA, Penetapan sejumlah proyek hilirisasi industri dan pertambangan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak boleh dijadikan “tameng kekebalan” bagi korporasi. Label strategis dari pemerintah pusat tersebut seharusnya menjadi standar kepatuhan hukum yang lebih tinggi, bukan justru menjadi alat legitimasi untuk mengabaikan hak-hak masyarakat lokal, menabrak tata ruang, dan mengganggu fasilitas publik. Hal tersebut ditegaskan sebagai respons atas eskalasi konflik agraria di Kabupaten Kolaka yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Alih-alih menghadirkan kesejahteraan yang merata, karut-marut perizinan di lapangan justru memicu tumpang tindih ekstrem antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) korporasi dengan kawasan permukiman serta fasilitas umum. “Kami menemukan fakta lapangan yang ironis di Kolaka. Atas nama percepatan PSN, ada wilayah konsesi tambang (WIUP) yang kami duga ugal-ugalan diterbitkan atau diperluas hingga mencakup kawasan pemukiman padat penduduk dan fasilitas umum masyarakat. Ini adalah bentuk tumpang tindih aturan yang fatal,” ungkap Muh. Arfan Jaya, S.H., Founder Pratapa Lingkungan Indonesia, dalam rilis resminya, Kamis (25/6/2026). Menurutnya, tumpang tindih tersebut terjadi akibat adanya ego sektoral dan pemaksaan regulasi dari pemerintah pusat yang mengabaikan kondisi riil tata ruang di daerah. Akibatnya, ruang hidup masyarakat semakin terhimpit. Rumah-rumah warga, sekolah, tempat ibadah, hingga akses jalan publik yang telah berdiri puluhan tahun kini mendadak berada di dalam peta klaim tambang korporasi yang berlindung di balik status PSN. Ia menilai kondisi tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak atas ruang hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurutnya, pemaksaan penggusuran permukiman dan fasilitas publik tanpa penyelesaian yang berkeadilan bertentangan dengan Pasal 40 yang menjamin hak setiap orang atas tempat tinggal serta kehidupan yang layak. “Status PSN bukan cek kosong bagi korporasi untuk kebal dari aturan tata ruang lokal. Sangat tidak masuk akal jika fasilitas umum yang dibangun menggunakan uang negara dan pemukiman yang menjadi hak konstitusional warga harus dikorbankan demi memuluskan profit korporasi tambang yang bersembunyi di balik ketiak pemerintah pusat,” tegas Arfan Jaya, S.H. Pihaknya juga menyayangkan kecenderungan korporasi yang menggunakan dalih “mengamankan aset dan agenda negara” saat mematok wilayah permukiman dan fasilitas publik. Menurutnya, pendekatan represif dan klaim sepihak lebih sering dikedepankan dibandingkan upaya penyelesaian konflik secara partisipatif. Oleh karena itu, demi menyelamatkan ruang hidup masyarakat Bumi Mekongga, Pratapa Lingkungan Indonesia di bawah pimpinan Arfan Jaya, S.H., mendesak Pemerintah Pusat, Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka untuk segera: Melakukan audit dan evaluasi total terhadap batas WIUP seluruh korporasi PSN di Kolaka, serta mencoret (enklave) wilayah yang tumpang tindih dengan permukiman warga dan fasilitas umum. Menegakkan supremasi hukum tata ruang (RTRW) daerah agar tidak kalah oleh syahwat eksploitasi korporasi berkedok PSN. Menghentikan segala bentuk intimidasi hukum maupun fisik terhadap warga yang mempertahankan rumah, tanah, dan fasilitas publik mereka dari penggusuran tambang. “Kami mendukung investasi dan pembangunan ekonomi, tetapi menolak keras jika pembangunan tersebut dilaksanakan dengan semena-mena tanpa mempertimbangkan hak kelayakan hidup masyarakat. Jika korporasi terus berlindung di balik status PSN untuk memuluskan carut-marut tata ruang ini, maka status PSN mereka sudah selayaknya dievaluasi atau dicabut demi hukum,” pungkasnya.

Daerah, Pare-pare, Pemuda, Pendidikan

Food Tech Expo 2026: Sinergi Kreativitas Mahasiswa, Dampak Nyata untuk Pangan Masa Depan

ruminews.id,  Parepare – Antusiasme luar biasa menyelimuti Pelataran Kampus 2, Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie (ITH) pada Rabu, 24 Juni 2026. Melalui kegiatan Food-tech Expo 2026, ajang pameran berdampak ini sukses menjadi panggung dalam membuktikan kreativitas serta inovasi nyata dari mahasiswa program studi Teknologi Pangan. Acara yang berlangsung mulai pukul 08:30 hingga 13:00 WITA ini dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Bapak Prof. Dr. Andi Ilham Latunra, M.Si., dan Koordinator Program Studi Teknologi Pangan, Ibu Nur Hardina, S.P., M.Si. Pameran ini menampilkan lebih dari 30 produk pangan kreatif hasil karya kolaboratif dari Mahasiswa Teknologi Pangan Angkatan 2023 dan 2024. Produk-produk tersebut lahir dari integrasi teori dan praktikum mendalam pada berbagai mata kuliah pengolahan serta pengembangan produk pangan. Para pengunjung diajak menjelajahi hilirisasi riset mahasiswa melalui produk-produk unggulan dari mata kuliah: Teknologi Pengolahan Legum, Serealia, dan Umbi Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan Teknologi Pengolahan Hasil Perkebunan Technopreneurship Healthy Food and Processing Technology Inovasi Produk Pangan Preservation and Packaging Technology Sebagian dari mata kuliah tersebut merupakan tugas Project Based Learning (PjBL) yang diharapkan dapat memberi dampak nyata untuk ITH ke depannya, serta berkontribusi dalam peningkatan nilai jual produk pangan di Kota Parepare. Melalui pameran ini, mahasiswa tidak hanya dituntut untuk menghasilkan produk pangan yang lezat, bergizi, punya potensi manfaat bagi kesehatan, aman, dan bernilai jual, tetapi juga mengembangkan inovasi kemasan pangan yang menarik dan fungsional. Khusus pada mata kuliah Preservation and Packaging Technology, mahasiswa melakukan redesain kemasan berbagai produk UMKM di Kota Parepare sebagai bentuk kontribusi terhadap peningkatan nilai tambah dan daya saing produk lokal. Seluruh rangkaian kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan jiwa kewirausahaan (technopreneurship) mahasiswa sejak dini. Menurut Wakil Rektor Bidang Akademik, “Food Tech Expo ini merupakan implementasi program kerja yang diharapkan dapat terus terselenggara setiap tahunnya dalam mendukung tercapainya Visi dan Misi dari Program Studi Teknologi Pangan ITH.” Program Studi Teknologi Pangan juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kesuksesan expo tahun ini. Sampai jumpa di inovasi produk pangan berikutnya pada Food-tech Expo mendatang!

Mahasiswa membakar ban bekas di depan gedung DPRD Kabupaten Blitar Kamis (25/06)
Daerah, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Demo Tolak MBG di Blitar Ricuh, Satu Mahasiswa Sempat Diamankan

Ruminews.id, Blitar – Aksi unjuk rasa yang digelar oleh kelompok mahasiswa Cipayung Plus Blitar Raya di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, Kamis (25/6/2026), sempat diwarnai kericuhan hingga nyaris memicu bentrokan fisik antara massa mahasiswa dengan aparat kepolisian yang berjaga di lokasi.

Daerah, Makassar, Pemuda, Pendidikan

Dekan FAH UIN Alauddin Dukung Penuh Pelaksanaan SESAMATA FEST IV HIMAJIP

ruminews.id, Makassar – Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Perpustakaan (HIMAJIP) melakukan Audiensi dengan pimpinan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Alauddin Makassar (FAH-UINAM) dalam rangka menyongsong SESAMATA FEST IV. Rabu, (24/06/2026). Dekan FAH-UINAM Prof. Dr. Barsihannoor menaggapi peserta audiens dengan mengatakan ia mendukung kegiatan yang di adakan oleh HIMAJIP dan akan membantu untuk menyukseskan Sesamata Fest IV. “Saya apresiasi kepada HIMAJIP karena berani mengambil keputusan untuk melakukan kegiatan festival Sebesar ini dan saya akan membantu mahasiswa saya untuk bisa melaksanakan kegiatan SESAMATA FEST IV,” ungkapnya. Ketua umum HIMAJIP, Syahrul Ramadhani ia membenarkan ungkapan dekan FAH-UINAM. Dan ia juga memiliki harapan kepada teman-teman mahasiswa bisa untuk menambah wawasan. “Dari hasil audiens tadi pimpinan fakultas ingin membantu Kegiatan SESAMATA FEST IV, Saya berharap kegiatan SESAMATA FEST IV bisa memberikan Ruang kepada mahasiswa jurusan ilmu perpustakaan untuk meningkatkan pemahaman literasi Meraka dan menambah pengetahuan, pengalaman yang nantinnya Mereka jadi pustakawan bisa mengatasi masalah literasi di lingkungan sekitarnya,” Ujarnya. Ketua panitia, Laafani Renhoat mejelaskan sesamata Fest adalah kegiatan tahunan yang di adakan oleh HIMAJIP dan bukan Eforia semata tetapi untuk mengatasi masalah literasi yang ada di Indonesia. “SESAMATA FEST ini dilakukan setiap dua tahun sekali yang di adakan oleh himpunan mahasiswa jurusan ilmu perpustakaan, dan kegiatan ini bukan sekadar Eforia semata tetapi tujuan dari kegiatan yang akan diadakan ini untuk bisa mengatasi krisis literasi yang ada di Indonesia Dan mencapai tujuan masyarakat literat dan adil,” Pungkasnya. Sumber: Waris Ardiansyah

Daerah, Pemuda, Politik, Sinjai

Mahyuddin Minta Musda KNPI Sinjai Berjalan Demokratis Tanpa Intervensi

ruminews.id, SINJAI – Ketua Koordinator Nasional Perhimpunan Putra Putri Kebangsaan (PPPK) Sinjai, Mahyuddin, meminta agar Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Kabupaten Sinjai dilaksanakan secara demokratis, terbuka, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun tekanan pihak mana pun, termasuk dari pemerintah. Menurut Mahyuddin, KNPI sebagai wadah berhimpunnya organisasi kepemudaan harus mampu menjadi contoh dalam menjalankan proses demokrasi yang sehat dan bermartabat. Karena itu, seluruh tahapan Musda harus mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta memberikan kesempatan yang sama kepada setiap calon yang ingin berkompetisi. “Musda KNPI harus dilaksanakan secara demokratis tanpa ada tekanan dari pihak mana pun, termasuk pemerintah. Biarkan para pemuda menentukan pilihannya secara bebas sesuai mekanisme organisasi,” ujar Mahyuddin. Ia menegaskan bahwa independensi KNPI perlu dijaga agar organisasi kepemudaan tersebut tetap menjadi rumah bersama bagi seluruh elemen pemuda. Menurutnya, campur tangan pihak luar berpotensi menimbulkan konflik dan mengurangi legitimasi hasil Musda. Mahyuddin juga mengajak seluruh peserta Musda, organisasi kepemudaan (OKP), dan para kandidat untuk mengedepankan persatuan serta menjaga kondusivitas organisasi. Siapa pun yang terpilih nantinya diharapkan benar-benar merupakan pilihan mayoritas peserta Musda melalui proses yang jujur dan demokratis. “Yang terpenting adalah menjaga marwah organisasi. KNPI harus menjadi milik bersama, bukan alat kepentingan kelompok tertentu. Karena itu, proses pemilihan harus berlangsung secara fair dan demokratis,” tegasnya. Ia berharap pelaksanaan Musda KNPI Sinjai dapat menjadi momentum konsolidasi pemuda untuk memperkuat peran kepemudaan dalam pembangunan daerah, sekaligus melahirkan kepemimpinan yang mampu merangkul seluruh elemen pemuda di Kabupaten Sinjai.

Kolaka Utara, Pemerintahan, Pemuda

Zona Merah Narkotika di Kolaka Utara: Selamatkan Generasi Muda

ruminews.id, Kolaka Utara – Ancaman peredaran narkotika di Kabupaten Kolaka Utara menjadi perhatian serius yang tidak boleh dianggap sepele. Ketika penyalahgunaan narkotika mulai mengancam lingkungan masyarakat, hal ini menjadi tanda bahwa semua pihak harus bergerak untuk melindungi generasi muda dari bahaya yang semakin besar. Narkotika bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan masa depan. Generasi muda yang seharusnya menjadi penerus pembangunan daerah kini dapat kehilangan arah akibat pengaruh barang terlarang tersebut. Jika ini di biarkan,Dampaknya akan bersifat jangka panjang,penurunan kualitas pendidikan,peningkatan perilaku menyimpan dan rusaknya pengbangunan daerah yaitu generasi muda. dan juga dapat merusak kesehatan, pendidikan, ekonomi, serta kehidupan sosial masyarakat.kondisi ini sebagai”alarm merah”bagi masa depan daerah. “Keberhasilan pemberantasan narkoba bukan hanya di ukur dari banyaknya orang yang di tangkap,akan tetapi dari kemampuan negara dan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah narkoba masuknya dan beredar di tengah masyarakat.”tegas pardi. Aparat penegak hukum atau polresta Kolaka utara(kolut)harus mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran narkotika, terutama terhadap jaringan pengedar yang mencari keuntungan dengan menghancurkan masa depan anak bangsa. Penindakan harus berjalan seiring dengan upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.Oleh karena itu,kolaborasi antara pemerintah,kepolisian,pihak sekolah dan orng tua dalam edukasi serta pengawasan dini menjadi harga mati. Pemerintah daerah, aparat, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan keluarga harus bersatu membangun kesadaran tentang bahaya narkoba. Edukasi dan pencegahan harus terus dilakukan agar anak muda memiliki pemahaman serta ketahanan untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba,kolaka utara menjadi korban dari ancaman narkotika. “Sudah saatnya pemda Kolaka Utara(kolut) dan aparat penegak hukum(APH) mengambil langkah konkret dan terukur sebelum kerusakan sosial semakin irreversibel. Menyelamatkan generasi muda bukan hanya tugas satu pihak, tetapi tanggung jawab bersama demi masa depan daerah yang lebih baik.”tutupnya.

Scroll to Top