Pemuda

Bima, Daerah, Hukum, Nasional, Pemuda

Babak Baru Kasus Efan Limantika

ruminews.id, Bima – Kasus hukum yang menjerat anggota DPRD NTB, Efan Limantika, memasuki tahap baru. Setelah sebelumnya Polres Dompu belum menyatakan secara terbuka adanya penetapan tersangka, kini diketahui bahwa Efan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Desember 2025. Informasi ini mengakhiri ketidakjelasan status hukum yang selama beberapa waktu menimbulkan perdebatan di ruang publik. Meskipun demikian, penetapan tersangka tersebut memunculkan persoalan dari sisi prosedur dan transparansi. Penetapan tidak diumumkan melalui konferensi pers resmi atau rilis institusional, melainkan disampaikan melalui klarifikasi di media sosial HUMAS Polres Dompu. Cara penyampaian ini menimbulkan pertanyaan, mengingat perkara ini melibatkan pejabat publik yang seharusnya ditangani dengan standar keterbukaan yang lebih tinggi. Dalam kerangka hukum acara pidana, konferensi pers memang bukan syarat sah penetapan tersangka. Namun, dalam praktik penegakan hukum modern, konferensi pers berfungsi sebagai alat akuntabilitas publik, untuk memastikan kejelasan informasi, mencegah spekulasi, dan menunjukkan konsistensi sikap institusi penegak hukum. Ketika penetapan tersangka disampaikan secara tidak formal, muncul pertanyaan mengenai alasan tidak digunakannya mekanisme komunikasi resmi. Selain itu, hingga saat ini belum dilakukan penahanan terhadap Efan Limantika. Secara normatif, KUHAP tidak mewajibkan penahanan secara otomatis setelah penetapan tersangka. Penahanan bergantung pada terpenuhinya syarat objektif dan subjektif, seperti risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Namun, dalam perkara yang mendapat perhatian luas, ketiadaan penahanan tanpa penjelasan terbuka berpotensi menimbulkan persepsi perlakuan berbeda di hadapan hukum. Situasi ini menjadi ujian bagi Polres Dompu, tidak hanya dalam hal pembuktian materiil perkara, tetapi juga dalam menjaga kredibilitas proses penyidikan. Penetapan tersangka merupakan langkah penting, tetapi tidak cukup apabila tidak disertai dengan komunikasi resmi dan penjelasan yang memadai terkait langkah hukum selanjutnya, termasuk soal penahanan. Etika Jabatan dan Tanggung Jawab Politik Di luar proses pidana, perkara ini berkaitan langsung dengan etika jabatan pejabat publik. Anggota DPRD merupakan penyelenggara negara yang terikat pada prinsip akuntabilitas, integritas, dan kepatuhan terhadap kode etik. Ketika seorang anggota legislatif berstatus tersangka dalam dugaan tindak pidana serius, penonaktifan atau pemberhentian sementara merupakan langkah administratif dan etik yang relevan untuk menjaga kehormatan lembaga serta mencegah konflik kepentingan. Membiarkan anggota dewan tetap aktif menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan saat proses hukum berjalan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat. Penonaktifan tidak dapat dipahami sebagai bentuk penghukuman, melainkan sebagai langkah pengamanan institusional agar fungsi lembaga tetap berjalan secara kredibel dan bebas dari beban etik. Selain lembaga legislatif, partai politik pengusung juga memiliki tanggung jawab institusional. Partai tidak hanya berperan sebagai kendaraan elektoral, tetapi juga sebagai penjaga integritas kader yang menduduki jabatan publik. Dalam kondisi kader berstatus tersangka, partai seharusnya mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan atau mencopot sementara yang bersangkutan selama proses hukum berlangsung. Sikap menunggu putusan pengadilan tanpa disertai langkah etik yang jelas berisiko menimbulkan persepsi bahwa partai lebih mengutamakan kepentingan politik dibandingkan prinsip akuntabilitas. Ketegasan partai dalam menangani kader yang bermasalah merupakan bagian dari tanggung jawab politik untuk memastikan bahwa lembaga perwakilan dan sistem demokrasi tidak dirugikan oleh persoalan individu. Secara keseluruhan, kasus ini menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana, etika jabatan, dan tanggung jawab politik harus berjalan secara paralel. Penetapan tersangka perlu diikuti dengan transparansi prosedural, sikap tegas lembaga legislatif, serta tanggung jawab partai politik. Tanpa langkah-langkah tersebut, proses hukum yang sah secara formil tetap berisiko menimbulkan keraguan dan menurunkan kepercayaan publik.

Makassar, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

HMI Koorkom UNM Tolak Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD

ruminews.id – Makassar, 19 Januari 2026 — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinator Komisariat Universitas Negeri Makassar yang dipimpin oleh Ketua Azmi Dzulfikar Laitupa dan Sekretaris Umum Gymzar Gibran menyatakan sikap tegas menolak wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD karena dinilai mencederai prinsip kedaulatan rakyat dan merupakan kemunduran demokrasi. Sebagai bentuk penyampaian sikap tersebut, HMI Koorkom UNM melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam aksi itu, massa HMI menuntut agar DPRD Provinsi Sulsel secara tegas menolak wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD dan tetap berpihak pada hak politik rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung. Aksi berlangsung selama kurang lebih 30 menit, hingga akhirnya dua anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan keluar menemui massa aksi, yakni Abdul Rahman dari Fraksi PKS dan Heriwawan dari Fraksi Partai Demokrat. Dalam pertemuan tersebut, kedua anggota DPRD menerima aspirasi dan pernyataan sikap yang disampaikan oleh HMI Koorkom UNM, serta menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti dan mengawal aspirasi tersebut sesuai dengan kewenangan lembaga DPRD. Ketua HMI Koorkom UNM, Azmi Dzulfikar Laitupa, menegaskan bahwa penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD merupakan bentuk komitmen HMI dalam menjaga demokrasi. “ Pemilihan kepala daerah oleh DPRD adalah langkah mundur demokrasi. Hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung tidakboleh dirampas,” ujarnya. Sementara itu, Sekretaris Umum HMI Koorkom UNM, Gymzar Gibran, menyampaikan bahwa HMI akan terus mengawal proses tindak lanjut dari aspirasi yang telah diterima oleh DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. HMI Koorkom UNM menegaskan akan tetap menjalankan peran sebagai kekuatan moral dan kontrol sosial dalam mengawal kebijakan publik yang berkaitan dengan kedaulatan rakyat dan demokrasi.

Barru, Pare-pare, Pemuda, Pendidikan

GAPPEMBAR Parepare Sukses Gelar Jelajah Pelosok di Dusun Kamiri, Fokus Pertanian, Pendidikan, dan Keagamaan

ruminews.id, Pare-pare – Gabungan Pemuda Pelajar Mahasiswa Barru (GAPPEMBAR) Komisariat Wilayah Parepare Sukses melaksanakan kegiatan Jelajah Pelosok di dusun kamiri, Desa Kamiri, Kec. Balusu, Kab. Barru Kegiatan ini merupakan program jelajah sosial yang menyasar sektor pertanian, pendidikan, dan keagamaan. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh GAPPEMBAR Komisariat Wilayah Parepare dengan melibatkan kader kader nya. Jelajah Pelosok berlangsung selama empat hari, terhitung sejak Kamis hingga Minggu, 15–18 Januari 2025. Pelaksanaan kegiatan dipusatkan di wilayah pelosok khusus nya di dusun Kamiri, Desa Kamiri, kec. Balusu, Kab. Barru yang menjadi lokasi pengabdian GAPPEMBAR Komisariat Wilayah Parepare Adapun tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kepedulian sosial pemuda serta memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat pelosok, khususnya dalam menghadapi persoalan pertanian, keterbatasan pendidikan, dan penguatan nilai-nilai keagamaan. Sementara itu, rangkaian kegiatan diawali dengan sektor pertanian melalui sosialisasi pencegahan hama tanaman kepada para petani Yang di hadiri langsung oleh Kepala POPT Kab. Barru, Kordinator Balai Penyuluh Pertanian Kec. Balusu Serta Kepala Desa Kamiri. Selanjutnya, pada sektor pendidikan, peserta Jelajah Pelosok melaksanakan kegiatan mengajar di sekolah yang dirangkaikan dengan pemberian alat tulis menulis kepada siswa. Pada sektor keagamaan, kegiatan diisi dengan mengajar mengaji,Yasinan, dan Lomba Adzan serta ditutup dengan permainan tradisional sebagai sarana edukasi dan hiburan bagi anak-anak pelosok Melalui kegiatan Jelajah Pelosok ini, Aswar Selaku Ketua GAPPEMBAR Komisariat Wilayah Parepare berharap dengan dilaksanakannya kegiatan jelajah pelosok ini dapat menumbuhkan kepedulian, serta peran aktif pemuda khusus nya kab. Barru dalam membangun dan mendampingi masyarakat pelosok secara berkelanjutan Dan tentu nya Saya berharap Pemerintah Daerah tidak menutup mata akan hal yang menjadi kebutuhan dari masyarakat pelosok terutama dalam sektor pertanian dan pendidikan”

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Membaca Ulang NDP Sebagai Spirit Perjuangan Histrois HMI

ruminews.id – Nilai-Nilai Dasar Perjuangan (NDP) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tidaklah lahir dari ruang hampa yang sunyi, melainkan tumbuh subur dari dialektika sejarah umat Islam, pergulatan bangsa Indonesia, dan dinamika global yang terus bergerak dalam ketidakpastian. NDP merupakan kristalisasi nilai-nilai teologis, humanistik, dan sosial yang dirumuskan sebagai jawaban fundamental atas krisis makna, ketertindasan struktural, serta tantangan modernitas yang kian mengasingkan manusia dari hakikatnya. Dalam kerangka historis-dialektis, NDP tidak boleh dibaca sebagai dokumen normatif yang beku atau sekadar teks hafalan prasyarat formalitas organisasi, melainkan harus diposisikan sebagai teks ideologis yang hidup, dinamis, dan terbuka untuk ditafsirkan ulang sesuai konteks zaman demi menjaga api perjuangan agar tetap menyala. Epistemologi Integral: Melampaui Hegemoni Positivisme (Bab I & VIII) Perjuangan kader HMI harus bermula dari rekayasa kerangka berpikir yang kokoh melalui Epistemologi Integral. Sebagaimana termaktub dalam Bab I (Landasan dan Kerangka Berfikir), kejernihan konsepsi (tasawwur) merupakan prasyarat mutlak bagi keyakinan yang tervalidasi (tasdhiq). NDP secara radikal menolak skeptisisme akut yang melumpuhkan aksi serta empirisme sempit yang hanya memuja materi. Kita ditawarkan Metafisika Islam sebagai landasan objektif yang mengakui hukum kausalitas universal; bahwa realitas memiliki keteraturan yang tunduk pada hukum Tuhan (Sunnatullah). Visi ini mencapai puncaknya pada Bab VIII (Sains Islam). NDP melakukan dekonstruksi terhadap sains modern yang terfragmentasi dari akar nilai atau sekularisme. Sebagai “Insan Akademis,” kader HMI dituntut menguasai ilmu pengetahuan bukan sebagai instrumen dominasi, melainkan sebagai bentuk ibadah intelektual. Mengutip Agussalim Sitompul dalam Bintang Arasy, integritas kader terletak pada kemampuannya menyatukan sains fisik, matematika, dan metafisika dalam satu tarikan napas pengabdian. Di era post-truth hari ini, kejernihan epistemologis adalah benteng agar kader tidak menjadi pion dari hoaks dan propaganda kekuasaan yang menyesatkan. Teologi Emansipatoris: Tauhid sebagai Proklamasi Kemerdekaan (Bab II & III) Dalam Bab II (Dasar-Dasar Kepercayaan), Tauhid diposisikan sebagai energi pembebasan yang memproklamirkan kemerdekaan manusia dari segala bentuk “Tuhan-Tuhan Palsu”—baik berupa tirani kekuasaan, absolutisme kapital, maupun berhala ego pribadi. Mengakui Allah sebagai Al-Haqq (Kebenaran Mutlak) berimplikasi pada penolakan total terhadap penghambaan antar-manusia. Tauhid bukan sekadar urusan ritual di balik dinding masjid, melainkan basis kesadaran emansipatoris yang menolak absolutisme kekuasaan yang meniadakan martabat manusia. Kesadaran ini diperkuat oleh Bab III (Hakekat Penciptaan dan Eskatologi). Keyakinan akan Hari Akhir (Ma’ad) bukanlah eskapisme spiritual, melainkan “Hukum Tanggung Jawab Sejarah.” NDP mengajarkan bahwa hidup adalah sebuah kontinuitas; setiap kebijakan publik, tanda tangan politik, dan tindakan sosial memiliki pertanggungjawaban objektif di hadapan Tuhan. Di tengah pragmatisme politik global yang seringkali menghalalkan segala cara, spirit Ma’ad adalah jangkar etis yang menjaga kader untuk tetap konsisten pada jalan kebenaran. Subjek Historis: Dialektika Ikhtiar dan Martabat Insan (Bab IV & V) NDP merekonstruksi posisi manusia melalui Bab IV (Manusia dan Nilai-Nilai Kemanusiaan) sebagai subjek sejarah yang memiliki potensi rasional, moral, dan spiritual. Manusia tidak dipahami sebagai objek pasif dari sistem sosial, melainkan sebagai pelaku yang bertanggung jawab dalam mengubah realitas. Kemuliaan ini hanya dapat diaktualisasikan melalui Ikhtiar (Bab V). NDP secara tegas menolak fatalisme atau paham pasrah pada nasib. Kemerdekaan manusia berada dalam dialektika yang harmonis dengan Takdir Tuhan yang berupa hukum-hukum pasti. Dalam konteks perkaderan HMI masa kini, kader dilarang menjadi penonton sejarah yang apatis. Jika kemiskinan dan ketidakadilan merajalela, itu bukanlah takdir statis, melainkan akibat dari dilanggarnya hukum-hukum keadilan (takdir tasyri’i) oleh manusia itu sendiri. Kader HMI harus hadir sebagai pengintervensi sejarah yang memihak pada nilai kesetaraan. Ekonomi Politik Islam: Melawan Oligarki dan Fir’aunisme (Bab VI & VII) Landasan praksis paling krusial ditemukan pada Bab VI (Individu dan Masyarakat) dan Bab VII (Keadilan Sosial dan Ekonomi). NDP membedah secara mendalam akar ketidakadilan sosial melalui kritik terhadap dua ekstrem: kapitalisme yang memicu mentalitas “Fir’aunisme” (akumulasi modal di tangan segelintir orang) dan sosialisme yang mematikan potensi kreatif individu. Sintesis NDP adalah keadilan distribusi yang sakral. Harta dilarang menumpuk pada segelintir elit atau oligarki ekonomi yang mengangkangi sumber daya alam bangsa. Instrumen Zakat, Infak, dan Keadilan Ekonomi dalam NDP adalah mekanisme material untuk menghancurkan pengutuban kelas. Sebagaimana amanat Al-Qur’an: “Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu” (QS. Al-Hasyr: 7.) Kader HMI dituntut memiliki kepekaan struktural terhadap ketimpangan ekonomi dan dominasi politik yang melanggengkan penindasan. Konteks Perjuangan: Krisis Perkaderan dan Tanggung Jawab Sosial-Politik Melihat kondisi HMI secara internal, sering terjadi “dislokasi ideologis” di mana perkaderan (LK) hanya menjadi ritual formalistik tanpa sentuhan praksis. Buku 44 Indikator Kemunduran HMI karya Agussalim Sitompul mengingatkan bahwa tanda kehancuran organisasi adalah ketika ia kehilangan ruh ideologisnya. Konstruksi Perkaderan: Harus dikembalikan pada basis intelektual radikal. NDP harus dibaca sebagai alat bedah atas kebijakan publik dan analisis struktural, bukan sekadar reproduksi wacana dominan. Konteks Sosial-Politik: Di tengah menyempitnya ruang sipil dan kuatnya hegemoni kekuasaan, HMI dituntut menjadi “Insan Pengabdi”. Pengabdian bukanlah amal karitatif semata, melainkan keberanian untuk berpihak pada kaum Mustad’afin (terindas). Horizon Masyarakat Adil Makmur Visi HMI untuk mewujudkan “Masyarakat Adil Makmur yang diridhai Allah SWT” adalah misi sejarah yang menuntut totalitas pengabdian. Membaca ulang NDP berarti menghidupkan kembali spirit perjuangan HMI sebagai gerakan intelektual dan sosial yang berorientasi pada pembebasan manusia. Tanpa NDP, HMI hanyalah kerumunan massa tanpa identitas; namun dengan NDP, setiap kader adalah “Bintang Arasy” yang menyinari jalan kegelapan bangsa. Tugas kita adalah memastikan bahwa keadilan Tuhan tegak secara nyata di bumi pertiwi. Yakin Usaha Sampai Daftar Referensi : Arianto Achmad, Naskah NDP HMI Bab I-VIII (Sumber Utama). Agussalim Sitompul, Bintang Arasy: Pemikiran HMI tentang Keislaman dan Keindonesiaan. Nurcholish Madjid, Islam, Kemodernan, dan Keindonesiaan (Mizan). Hassan Hanafi, Islamologi: Dari Teologi Statis ke Anarkisme Praksis. Antonio Gramsci, Selections from the Prison Notebooks. Agussalim Sitompul, 44 Indikator Kemunduran HMI.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Sinjai

Kaum Mustadhafin : Kemiskinan Bukan Takdir

ruminews.id – Kisah pasangan suami istri di Sinjai baru” ini viral. Kemudian meraka yang terpaksa bertahan hidup hanya dengan mengonsumsi sayuran selama tujuh hari karena tidak mampu membeli beras adalah sebuah potret pilu yang menuntut kita untuk melihat melampaui sekadar statistik kemiskinan. Jika kita membedah fenomena ini melalui lensa pemikiran Ali Syariati, sosok sosiolog dan pemikir revolusioner asal Iran, kita tidak bisa hanya melihatnya sebagai “nasib buruk”. Kemiskinan Bukanlah Takdir, Melainkan Penindasan Bagi Ali Syariati, istilah Mustadhafin sering kali disalahartikan hanya sebagai “orang miskin”. Padahal, secara etimologis, Mustadhafin berarti “mereka yang dilemahkan”. Pasutri di Sinjai tersebut bukanlah orang” yang malas atau pasrah, melainkan subjek yang dibuat tidak berdaya oleh struktur ekonomi dan sosial. Syariati menegaskan bahwa kemiskinan sistemik adalah hasil dari mekanisme Zulm (kezaliman) yang dilakukan oleh kaum Mustakbirin (mereka yang menyombongkan diri/penguasa yang eksploitatif). Ketika beras menjadi barang mewah di negeri agraris (sekali lagii saya katakan di Negeri Agraris), ada ketimpangan distribusi yang sedang berteriak minta diperhatikan. Kritik terhadap “Agama Candu” Syariati membedakan antara Agama Pembebasan dan Agama Penindasan. Jika kita hanya menanggapi berita ini dengan kalimat, “Sabarlah, ini ujian Tuhan,” tanpa melakukan tindakan sosial, maka kita sedang menjadikan agama sebagai candu. Agama akan menjadi penindasan, membiarkan kaum Mustadhafin menderita demi janji pahala di akhirat tanpa mengubah keadaan di dunia. Seharusnya Agama menjadi pembebasan, kemudian menuntut keadilan sosial sebagai bentuk ibadah tertinggi. Bagi Syariati, lapar adalah musuh agama. Tidak adanya nasi di meja makan adalah bukti bahwa fungsi sosial dari nilai” kemanusiaan kita sedang lumpuh. Tanggung Jawab Kaum Intelektual (Roushanfekr) Syariati memanggil kaum intelektual atau Roushanfekr (pemberi pencerahan) untuk tidak hanya diam di menara gading. Kasus di Sinjai yang viral adalah tamparan bagi mereka yang memiliki akses pengetahuan dan kekuasaan namun gagal menciptakan sistem yang melindungi warga paling rentan. “Di mana ada kemiskinan, di situ ada ketidakadilan. Dan di mana ada ketidakadilan, di situ kaum intelektual harus berdiri sebagai pembela kaum Mustadhafin.” Mengembalikan Kemanusiaan Kasus pasutri di Sinjai bukan sekadar berita human interest yang lewat begitu saja. Ini adalah manifestasi dari keterasingan (alienasi) manusia dari hak-hak dasarnya. Mengikuti logika Syariati, solidaritas kita tidak boleh berhenti pada pemberian sembako sesaat, melainkan pada komitmen untuk meruntuhkan struktur yang membuat orang “melemah” dan sulit mengakses kebutuhan pokok. Kelaparan mereka adalah protes bisu serta paling senyap terhadap sistem yang lebih mengutamakan angka pertumbuhan makro daripada isi piring rakyat jelata.

Opini, Pangkep, Pemuda, Pendidikan

Representasi Politik Perempuan Indonesia: Dilema Kuota dan Realitas Keadilan Gender

ruminews.id – Demokrasi pada hakikatnya menuntut keterlibatan setara seluruh warga negara dalam proses pengambilan keputusan. Namun dalam praktik politik Indonesia, keterwakilan perempuan masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Meskipun negara telah menetapkan kebijakan afirmatif berupa kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan, realitas parlemen menunjukkan bahwa keadilan gender belum sepenuhnya terwujud. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024 – 2029 baru mencapai sekitar 21,9 persen. Angka ini menunjukkan adanya kemajuan, tetapi tetap berada di bawah target ideal. Kondisi tersebut menandakan bahwa kebijakan kuota belum bekerja secara efektif sebagai alat koreksi atas ketimpangan representasi politik yang selama ini terjadi. Ketidakefektifan kuota tidak dapat dilepaskan dari hambatan kultural dan struktural yang saling berkaitan. Secara kultural, politik masih dipersepsikan sebagai ruang maskulin. Budaya patriarki membentuk cara pandang masyarakat yang meragukan kapasitas perempuan sebagai pemimpin publik. Persepsi ini tidak hanya memengaruhi pilihan pemilih, tetapi juga membatasi dukungan sosial terhadap perempuan yang terjun ke dunia politik. Di sisi struktural, partai politik sebagai pintu utama rekrutmen kekuasaan belum sepenuhnya ramah terhadap perempuan. Mekanisme seleksi calon sering kali tidak transparan dan dikuasai elite tertentu. Kuota perempuan kerap dipenuhi sebatas formalitas administratif, tanpa disertai kaderisasi yang kuat maupun penempatan strategis dalam kontestasi politik. Akibatnya, perempuan masuk gelanggang politik dengan daya saing yang tidak seimbang. Kondisi tersebut berdampak pada kualitas representasi di parlemen. Kehadiran perempuan sering kali bersifat simbolik dan belum sepenuhnya berpengaruh dalam proses legislasi dan pengawasan. Padahal, representasi perempuan yang substantif sangat penting untuk memastikan kebijakan publik lebih responsif terhadap isu-isu sosial, seperti perlindungan anak, kesehatan reproduksi, penghapusan kekerasan berbasis gender, dan keadilan ekonomi. Oleh karena itu, peningkatan keterwakilan perempuan tidak boleh dimaknai semata sebagai pemenuhan angka kuota. Ia harus dipahami sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi yang inklusif dan berkeadilan. Partai politik perlu melakukan reformasi internal, mulai dari kaderisasi hingga seleksi calon yang transparan dan berbasis kapasitas. Di saat yang sama, media dan masyarakat sipil memiliki peran penting dalam mengawal kebijakan afirmatif serta mengikis stereotip gender dalam politik. Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan keterwakilan perempuan secara proporsional dalam alat kelengkapan dewan, termasuk posisi pimpinan, menjadi momentum penting untuk mendorong representasi yang lebih bermakna. Putusan ini menegaskan bahwa kesetaraan gender bukan sekadar tuntutan moral, melainkan amanat konstitusi. Pada akhirnya, demokrasi Indonesia akan terus timpang selama perempuan belum memiliki ruang yang setara dalam pengambilan keputusan publik. Keterwakilan perempuan bukan sekadar simbol, melainkan syarat utama bagi demokrasi yang sehat dan berkeadilan. Tanpa komitmen kolektif untuk melampaui politik formalitas, keadilan gender akan tetap menjadi janji yang tertunda.

Daerah, Pangkep, Pemuda, Politik

Latihan Khusus Kohati (LKK) Pangkep Tingkat Nasional Bahas tentang Bagaimana Peran Perempuan dalam Representasi Politik Indonesia

ruminews.id, Pangkep — Peserta Latihan Khusus Kohati (LKK) Pangkep tingkat nasional dari beberapa cabang terlihat begitu antusias dalam Forum Intelektual pada hari Kamis, 15 Januari 2026yang bertempat di Aula Mattampa Inn. Dalam rangkaian Kegiatan LKK ini salah satunya mengupas tuntas tentang bagaimana posisi perempuan dalam representasi politik Indonesia serta hambatan yang dihadapi dalam praktik demokrasi elektoral. Latihan khusus tersebut diperuntukkan bagi kader hijau hitam Korps HMI-WATI sebagai bagian dari penguatan kapasitas kader perempuan dalam memahami isu-isu politik, kepemimpinan, dan kebijakan publik. Materi disusun untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai representasi perempuan dalam politik dan realitas politik di lapangan. Kegiatan ini menghadirkan Yulianto Ardiwinata, yang juga merupakan alumni HMI, sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Yulianto menjelaskan bahwa kehadiran perempuan dapat  memperluas agenda kebijakan publik dan berperan sebagai aktor utama yang akan menghasilkan  kebijakan-kebijakan yang pro terhadap perempuan, tetapi walaupun kebijakan afirmasi telah memberi ruang bagi perempuan untuk terlibat dalam politik, namun keterwakilan tersebut masih sering bersifat simbolik dan dan tidak sesuai dengan realitas di lapangan. Ia menilai berbagai faktor masih menjadi penghambat, mulai dari hambatan kultural dan sosial seperti budaya patriarki dan stereotip gender, hambatan struktural, hambatan ekonomi dan sumber daya, hambatan keamanan, dan mindset peran ganda perempuan yang menyebabkan banyaknya perempuan mengurungkan niat sejak awal, bahkan sebelum mencoba terlibat dalam politik. “Demokrasi yang kuat adalah demokrasi yang memberi ruang setara bagi seluruh warga negara, termasuk perempuan,” ujar Yulianto saat menyampaikan materi. Menurutnya, penguatan kapasitas perempuan harus dimulai dari ruang-ruang kaderisasi, termasuk organisasi mahasiswa, agar perempuan tidak hanya hadir sebagai representatif tanpa makna, tetapi sebagai subjek aktif yang membawa pembaharuan dalam politik. Melalui latihan khusus ini, Korps HMI-WATI Cabang Pangkep berharap kader perempuan memiliki pemahaman kritis dan kesadaran politik yang lebih kuat, sekaligus mampu mengambil peran strategis dalam mendorong demokrasi yang lebih inklusif dan berkeadilan gender, baik di tingkat lokal maupun nasional.

Opini, Pemuda, Pendidikan, Politik

Peran Perempuan dalam Representasi Politik Indonesia

ruminews.id – Peran perempuan dalam representasi politik Indonesia masih terbatas dan belum maksimal, meskipun telah menunjukkan kemajuan dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi demokrasi Indonesia yang seharusnya menjamin keterlibatan setara bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Secara konstitusional, prinsip kesetaraan telah ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ketentuan ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi perempuan untuk berpartisipasi secara setara dalam kehidupan politik, termasuk dalam proses pengambilan keputusan di lembaga legislatif. Dalam konteks sejarah, perempuan Indonesia sesungguhnya telah memiliki peran penting dalam perjuangan bangsa. Namun, peran tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam politik formal. Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan bahwa pada tahun 2020 hanya sekitar 17,32 persen anggota DPR RI yang merupakan perempuan. Angka ini menegaskan bahwa perempuan masih kurang terwakili dalam struktur politik nasional, meskipun regulasi dan kebijakan afirmatif telah diperkenalkan. Rendahnya representasi perempuan tersebut menunjukkan adanya hambatan yang bersifat struktural dan kultural. Perempuan masih menghadapi keterbatasan akses terhadap sumber daya politik dan jaringan kekuasaan. Di sisi lain, stereotip gender yang kuat dalam masyarakat turut membentuk pandangan bahwa politik bukanlah ruang yang ideal bagi perempuan. Kombinasi faktor-faktor ini menjadi benang merah yang menjelaskan mengapa peran perempuan dalam representasi politik Indonesia masih terbatas hingga hari ini. Dampak dari kondisi tersebut tidak dapat diabaikan. Kurangnya representasi perempuan dalam politik berpotensi melemahkan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan memperburuk ketimpangan gender. Sebaliknya, dengan meningkatkan peran perempuan dalam politik, demokrasi dapat diperkuat melalui hadirnya perspektif yang lebih beragam dan kebijakan publik yang lebih adil serta inklusif. Untuk memperkuat upaya tersebut, landasan hukum perlu diperjelas dan diperkuat. Revisi Undang-Undang Pemilu yang mengatur kuota minimal 30 persen perempuan dalam daftar calon legislatif menjadi langkah penting agar kebijakan afirmatif tidak berhenti pada tataran formalitas, tetapi benar-benar mendorong keterwakilan perempuan secara nyata. Pada akhirnya, peran perempuan dalam representasi politik Indonesia masih menjadi tantangan besar. Namun, dengan meningkatnya kesadaran dan komitmen dari semua pihak, peran perempuan dalam politik dapat diperkuat. Perempuan harus memiliki akses dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan publik. Tanpa keterlibatan perempuan secara penuh, demokrasi Indonesia akan sulit mencapai keadilan dan keseimbangan yang sejati.

Opini, Pemuda, Pendidikan, Uncategorized

Perdagangan Perempuan: Luka Kemanusiaan yang Masih Terabaikan

ruminews.id – Perdagangan perempuan merupakan salah satu pelanggaran hak asasi manusia paling serius yang masih terjadi hingga hari ini dan menuntut perhatian serta tindakan segera. Persoalan ini tidak dapat dipandang semata sebagai tindak kriminal, melainkan sebagai masalah multidimensional yang berakar pada ketimpangan sosial, ekonomi, dan politik yang terus dibiarkan. Praktik perdagangan perempuan pada hakikatnya adalah bentuk perbudakan modern. Banyak perempuan menjadi korban akibat kerentanan ekonomi, keterbatasan akses pendidikan, diskriminasi berbasis gender, serta situasi politik dan sosial yang tidak stabil. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan terorganisir untuk menipu, memaksa, dan mengeksploitasi perempuan demi keuntungan finansial tanpa mempertimbangkan nilai kemanusiaan. Fenomena ini tidak mengenal batas wilayah. Di tingkat lokal maupun lintas negara, perempuan direkrut melalui bujuk rayu, penipuan, hingga penculikan untuk kemudian dijerat dalam eksploitasi seksual, kerja paksa, atau bentuk-bentuk perbudakan lainnya. Dampak yang ditanggung korban sangatlah berat, mulai dari luka fisik, trauma psikologis berkepanjangan, risiko penyakit menular, hingga stigma sosial yang kerap menyulitkan mereka untuk kembali menjalani kehidupan yang normal. Menghadapi persoalan ini, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif dari berbagai pihak. Peningkatan kesadaran publik menjadi langkah awal yang penting, agar masyarakat mampu mengenali tanda-tanda perdagangan manusia dan berani melaporkannya. Selain itu, penguatan penegakan hukum dengan sanksi tegas bagi pelaku harus menjadi prioritas guna menimbulkan efek jera. Di sisi lain, perlindungan terhadap korban tidak boleh diabaikan. Negara dan masyarakat berkewajiban memastikan para korban memperoleh pendampingan medis, psikologis, serta dukungan sosial yang memadai agar mereka dapat pulih dan kembali berdaya. Upaya pemberdayaan perempuan melalui pendidikan, peningkatan keterampilan, dan akses ekonomi juga menjadi kunci untuk memutus mata rantai kerentanan yang selama ini dimanfaatkan oleh pelaku perdagangan orang. Di Indonesia, berbagai lembaga dan instansi telah berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. Informasi dan bantuan dapat diakses melalui lembaga pemerintah terkait, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta jaringan layanan perlindungan lainnya. Pada akhirnya, perdagangan perempuan adalah noda besar bagi hati nurani kemanusiaan. Melawan kejahatan ini bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi juga kewajiban moral seluruh elemen masyarakat. Hanya melalui kesadaran kolektif dan tindakan nyata, praktik tidak manusiawi ini dapat dihentikan.

Ambon, Ekonomi, Nasional, Pemuda

Sejarah Tak Pernah Hilang: HIPMI PT Hadir di Maluku Berkat Inisiatif HIPMI PT UNPATTI

ruminews.id, Ambon – Sejarah pergerakan kewirausahaan mahasiswa di Maluku mencatat satu babak penting: lahirnya HIPMI Perguruan Tinggi (HIPMI PT) di Bumi Raja-Raja. Jejak awal itu bermula dari Universitas Pattimura (UNPATTI), melalui terbentuknya HIPMI PT UNPATTI yang menjadi pintu masuk gerakan HIPMI PT di wilayah Maluku. Di balik momentum bersejarah tersebut, tercatat nama Ali Alkatiri, SE, sebagai Ketua pertama HIPMI PT UNPATTI. Sosok yang juga merupakan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon ini dikenal sebagai penggerak ide dan konsolidasi awal lahirnya wadah kewirausahaan mahasiswa yang terorganisir di kampus terbesar di Maluku itu. HIPMI PT UNPATTI tidak hanya berdiri sebagai organisasi kampus, tetapi menjadi simbol bangkitnya kesadaran mahasiswa Maluku untuk memasuki dunia wirausaha secara terstruktur, profesional, dan berjejaring dengan HIPMI di tingkat daerah maupun nasional. Dari UNPATTI, gagasan HIPMI PT kemudian menyebar dan mendorong terbentuknya jaringan HIPMI PT di berbagai kampus di Maluku. Ali Alkatiri, SE, dalam berbagai kesempatan, menegaskan bahwa kehadiran HIPMI PT di Maluku bukan sekadar membentuk organisasi, melainkan membangun ekosistem kader wirausaha yang berakar pada nilai intelektualitas, kemandirian ekonomi, dan keberpihakan kepada daerah. Sebagai kader HMI, nilai-nilai keumatan dan kebangsaan turut mewarnai arah perjuangan HIPMI PT UNPATTI sejak awal berdirinya. Kini, seiring berkembangnya HIPMI PT di Maluku, jejak sejarah itu tetap menjadi rujukan penting: bahwa gerakan ini lahir dari semangat kader kampus yang ingin mengubah masa depan Maluku melalui ekonomi kreatif, UMKM, dan kewirausahaan muda. Sejarah memang tidak pernah hilang. Ia hidup dalam ingatan kolektif dan kerja nyata generasi penerus. Dan bagi HIPMI PT Maluku, sejarah itu bermula dari UNPATTI—dari sebuah ikhtiar kecil yang kini menjadi gerakan besar.

Scroll to Top