Pemuda

Pemerintahan, Pemuda, Politik, Sinjai

Dewan Presidium Pusat Ikatan Keluarga Mahasiswa Sinjai Melayangkan Ultimatum: Bupati yang Sibuk, atau Protokolernya yang Perlu Dievaluasi?

ruminews.id, Sinjai – Dewan Presidium Pusat Ikatan Keluarga Mahasiswa Sinjai (DPP IKMS) secara tegas melayangkan ultimatum kepada Bupati Sinjai sebagai bentuk respon atas sikap yang dinilai tidak responsif terhadap permohonan audiensi yang telah diajukan secara resmi oleh pengurus DPP IKMS. DPP IKMS menilai bahwa sebagai pemegang kekuasaan di Pemerintah Daerah Sinjai, Bupati seharusnya menjadi contoh dalam penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat, termasuk aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat intelektual dan mitra kritis pemerintah. Presidium Pusat IKMS yang akrab disapa Simpa menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyayangkan respon yang sangat lambat dan tanpa kejelasan dari pihak protokoler pemerintah daerah. Padahal, setiap surat resmi maupun aspirasi yang ditujukan kepada pemerintah daerah semestinya ditanggapi secara transparan, cepat, dan memberikan kejelasan informasi sesuai dengan kondisi yang ada. “Kami sangat menyayangkan respon dari protokoler pemerintah daerah terhadap surat permohonan audiensi kami yang terkesan tanpa kejelasan dan sangat lambat untuk ditindaklanjuti. Seharusnya proses administrasi dikelola secara akuntabel dan profesional agar menjadi support system bagi jalannya pemerintahan daerah,” tegas Simpa. Lebih lanjut, DPP IKMS menegaskan bahwa mahasiswa selalu diajarkan untuk menyampaikan aspirasi melalui cara-cara intelektual dan konstitusional, melalui tulisan, diskusi, dan audiensi, bukan melalui tindakan anarkis atau kekerasan. Namun kondisi yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa bahkan penyampaian aspirasi secara sopan dan administratif pun tidak mendapatkan respon yang semestinya. “Kami ini mahasiswa, yang diajarkan untuk berbicara dengan gagasan, bukan dengan kekerasan. Kami diajarkan untuk menyampaikan aspirasi dengan tulisan, bukan dengan kerusuhan. Namun hari ini kami belajar satu hal baru, bahwa ternyata menyampaikan aspirasi dengan sopan pun belum tentu dianggap penting. Jika surat kami tidak dibaca, maka kami akan memastikan suara kami didengar. Jika ruang audiensi ditutup, maka jalanan akan menjadi ruang diskusi kami. Karena bagi kami, diam terhadap ketidakpedulian adalah pengkhianatan terhadap ilmu yang kami pelajari,” lanjut Simpa dengan tegas. Di akhir pernyataannya, DPP IKMS mempertanyakan kondisi yang terjadi di lingkup Pemerintah Daerah Sinjai. “Sulitnya menemui Bupati, hingga surat permohonan audiensi tidak mendapatkan kejelasan, terkesan mengabaikan aspirasi mahasiswa. Maka kami mempertanyakan, apakah memang Bupatinya yang sibuk, atau protokolernya yang perlu dievaluasi?” Pernyataan ini sekaligus menjadi ultimatum agar Pemerintah Daerah Sinjai segera memberikan respon resmi dan menjadwalkan audiensi dengan DPP IKMS dalam waktu dekat sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan dan komunikasi dengan mahasiswa serta masyarakat.

Makassar, Nasional, Opini, Pemuda, Politik

Ketika Forum Demokratis Berubah Jadi Arena Kekerasan

Penulis: Steven Leonardin Taneo Ruminews.id – Konferensi cabang seharusnya menjadi ruang demokratis: tempat gagasan diuji, perbedaan dirayakan, dan keputusan diambil secara bermartabat. Namun ketika forum seperti Konferensi Cabang GAMKI Makassar yang terlaksana di gedung PGIW justru berubah menjadi arena kerusuhan, bahkan disertai pemukulan terhadap peserta oleh sekelompok preman, maka yang runtuh bukan hanya ketertiban acara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap jaminan keamanan dan hukum. Yang paling mengkhawatirkan adalah dugaan pembiaran oleh aparat kepolisian. Ketika kekerasan terjadi di depan mata dan tidak ada tindakan tegas, publik wajar bertanya: di mana negara? Polisi bukan sekadar penonton dalam konflik sipil; mereka memiliki mandat konstitusional untuk melindungi warga, mencegah kekerasan, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Ketidakhadiran tindakan dalam situasi genting justru memberi ruang bagi impunitas—seolah-olah kekerasan bisa dinegosiasikan. Fenomena ini juga menunjukkan adanya masalah yang lebih dalam: menyempitnya ruang aman bagi masyarakat sipil. Jika forum internal organisasi saja bisa disusupi kekerasan dan intimidasi, maka bagaimana dengan masyarakat umum yang tidak memiliki perlindungan struktural? Rasa aman bukan hanya soal kehadiran aparat, tetapi soal keberanian aparat untuk bertindak adil dan profesional. Kita tidak boleh menormalisasi situasi seperti ini. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan acara, peran aparat keamanan, dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang sengaja menciptakan chaos. Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan menjadi keharusan, bukan pilihan. Tanpa itu, kepercayaan publik akan terus terkikis. Pertanyaan sederhana yang hadir adalah “ke mana ruang aman bagi masyarakat?” menjadi sangat relevan. Jawabannya seharusnya: ruang aman itu dijamin oleh negara. Namun ketika negara tampak absen, maka tugas bersama masyarakat sipil, organisasi, dan media adalah terus mendesak akuntabilitas. Karena tanpa keamanan, demokrasi hanya menjadi slogan kosong

Gowa, Hukum, Pemuda, Politik

Setelah Viral di Media Menyeret Namanya, Ketua Himapol UINAM Sampaikan Klarifikasi dan Sanggahan Resmi

PRESS RELEASEKlarifikasi dan Sanggahan atas Pemberitaan yang Beredar Ruminews.id, Gowa – Berdasarkan klarifikasi yang disampaikan oleh Samsurya Putra Bangsawan kepada awak media terkait isu yang beredar di sejumlah media online, yang bersangkutan menyampaikan klarifikasi dan sanggahan atas pemberitaan yang dinilai tidak utuh serta berpotensi merugikan dirinya secara pribadi maupun organisasi. Dalam keterangannya, Samsurya menilai bahwa pemberitaan yang beredar cenderung tidak berimbang dan mengabaikan prinsip keberimbangan dalam penyajian fakta. Ia menyebut bahwa beberapa narasi yang berkembang berpotensi membentuk opini publik secara sepihak. Ia juga menegaskan bahwa tidak terdapat unsur paksaan, ancaman, maupun tekanan dalam persoalan yang dipermasalahkan. Menurutnya, komunikasi yang terjadi berada dalam ranah pribadi dan berlangsung atas dasar kesepakatan kedua belah pihak. Lebih lanjut, Samsurya menyoroti penggunaan istilah dan framing dalam pemberitaan yang dinilai tidak didukung oleh fakta yang komprehensif, sehingga berpotensi menyesatkan publik serta mencederai asas praduga tak bersalah. Ia menambahkan bahwa informasi yang beredar bukan berasal dari pihak yang memiliki otoritas resmi, sehingga validitas dan konteksnya patut dipertanyakan. Oleh karena itu, ia membuka ruang klarifikasi secara terbuka dan menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan pihak kampus maupun pihak berwenang guna mengungkap fakta secara objektif dan transparan. Dalam pernyataannya, Samsurya turut mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi kode etik jurnalistik serta tidak menyebarkan informasi yang berpotensi menjadi fitnah atau mencemarkan nama baik. Di sisi lain, ia tetap menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat. Namun demikian, ia menegaskan tidak dapat menerima narasi yang menyudutkan tanpa dasar fakta yang utuh. Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus upaya meluruskan informasi yang berkembang di publik.

Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Hukum Hanya Milik Birokrasi: Sultanul Agung Muhtarom Bimbo Soroti Tajam Kriminalisasi Videografer Amsal Sitepu dalam Pusaran Kasus Profil Desa Karo

ruminews.id, Makassar – Mencuatnya kasus hukum yang menjerat videografer Amsal Sitepu terkait dugaan penggelembungan anggaran proyek video profil desa di Kabupaten Karo memicu gelombang kritik dari aktivis mahasiswa. Forum Literasi Mahasiswa Indonesia (FLMI) melalui Penjabat Departemen Informasi dan Komunikasi, Sultanul Agung Muhtarom Bimbo, secara tegas menyoroti fenomena ini sebagai bentuk nyata ketimpangan keadilan. Sultan menilai hukum di negeri ini seolah-olah telah menjadi milik birokrasi semata yang hanya menyasar pelaksana lapangan. Ada ketimpangan logika yang sangat mendasar ketika seorang pekerja kreatif yang berada di posisi pelaksana teknis justru harus menanggung beban hukum paling berat. Sementara itu, aktor-aktor intelektual di balik meja birokrasi yang memiliki kewenangan penuh atas kebijakan anggaran seakan berada dalam zona nyaman yang tak tersentuh. Sultan menegaskan bahwa dalam ekosistem pengadaan barang dan jasa, seorang videografer hanyalah pihak ketiga yang bekerja berdasarkan kontrak teknis yang disodorkan. Tuduhan mark-up seharusnya disisir mulai dari oknum birokrat yang menyusun, memverifikasi, hingga mencairkan anggaran tersebut sejak tahap perencanaan. Sultan melihat kasus Amsal Sitepu sebagai potret buram di mana pekerja profesional kerap dijadikan tumbal untuk menutupi borok sistemik di level pemerintahan desa maupun dinas terkait. Narasi hukum yang berkembang saat ini dianggap hanya tajam kepada rakyat kecil namun tumpul ketika berhadapan dengan sistem pengawasan internal. Lebih lanjut, FLMI melalui Sultan Agung Bimbo mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya terpaku pada ujung tombak pelaksana di lapangan. Pihak berwajib dituntut berani membongkar aliran dana secara transparan hingga ke akar birokrasi yang paling dalam. Baginya, keadilan tidak akan pernah tegak jika proses hukum hanya berhenti pada mereka yang memegang kamera, tanpa menyentuh mereka yang memegang pena untuk menandatangani pencairan anggaran. Sultan menekankan bahwa verifikasi harga satuan dan kelayakan anggaran sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengguna anggaran dalam struktur pemerintahan. Jika terjadi penggelembungan, maka sistem pengawasan birokrasi telah gagal atau sengaja dikompromikan oleh oknum-oknum tertentu. Menjadikan videografer sebagai tersangka utama tanpa menyentuh pembuat kebijakan adalah sebuah anomali dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang seharusnya mengutamakan aktor intelektual. Sebagai bentuk komitmen, FLMI menyatakan akan terus mengawal kasus ini sebagai advokasi terhadap hak-hak pekerja profesional agar tidak terus-menerus dikriminalisasi. Sultan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa suara mahasiswa akan tetap nyaring menyuarakan kebenaran demi memastikan hukum tidak lagi menjadi instrumen pelindung bagi kekuasaan birokrasi. Keadilan harus dirasakan oleh seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali. Mengakar Pada Akar Rumput, Merambat Pada Peradaban

Gowa, Pemuda

Desakan Penanganan Dugaan Kasus Pelecehan Oleh Oknum Ketua HMPS Ilmu Politik UINAM

Ruminews.id, Gowa – Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas beredarnya informasi terkait dugaan tindakan pelecehan verbal melalui media digital yang diduga dilakukan oleh seorang lakilaki berinisial (SS), yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar. Dugaan ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan yang dinilai mengandung unsur tidak pantas terhadap seorang perempuan yang hingga kini memilih untuk tidak disebutkan identitasnya demi menjaga privasi dan keamanan. Peristiwa ini menimbulkan keresahan serius di kalangan mahasiswa, mengingat posisi yang bersangkutan sebagai figur representatif dalam organisasi kemahasiswaan, yang seharusnya menjunjung tinggi nilai etika, moral, serta menjadi teladan dalam lingkungan akademik. Lebih jauh, muncul pertanyaan kritis dari mahasiswa terkait proses kaderisasi dan pemilihan kepemimpinan, mengingat yang bersangkutan diketahui merupakan kandidat yang mendapatkan rekomendasi dari pihak pimpinan program studi pada masa pemilihan. Hal ini menimbulkan refleksi mendalam tentang sistem seleksi, pengawasan, serta tanggung jawab moral dalam mendorong figur-figur kepemimpinan di lingkungan kampus. Sehubungan dengan hal tersebut, keluarga korban bersama mahasiswa menyampaikan beberapa tuntutan sebagai berikut: Mendesak pihak kampus UIN Alauddin Makassar untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, transparan, dan berkeadilan atas dugaan kasus ini. Menuntut pemberian sanksi tegas kepada terduga pelaku apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan aturan yang berlaku. Meminta Ketua Program Studi Ilmu Politik untuk mengambil langkah cepat dan tegas dalam menyikapi persoalan ini. Mendesak pembentukan tim independen yang melibatkan unsur kampus dan pihak terkait guna menjamin objektivitas proses penanganan. Menjamin perlindungan terhadap korban, baik secara psikologis maupun keamanan, dari segala bentuk intimidasi atau tekanan. Mendorong transparansi informasi kepada publik kampus, tanpa mengorbankan privasi korban, agar tidak menimbulkan spekulasi liar. Melakukan evaluasi sistem kaderisasi dan rekomendasi kepemimpinan organisasi mahasiswa, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Mendesak pemberhentian terduga pelaku dari jabatannya, demi menjaga kondusivitas lingkungan akademik selama proses berlangsung. Kami menegaskan bahwa kampus harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara serius, adil, dan tanpa pandang bulu. Rilisan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi, melainkan sebagai bentuk doronganmoral dan kontrol sosial agar proses penanganan berjalan secara profesional, transparan, dan berpihak pada keadilan.

Luwu Timur, Luwu Utara, Nasional, Palopo, Pemuda, Politik

Konsolidasi Perjuangan Luwu Raya, HBH Wija to Luwu Digelar 18 April di Makassar

ruminews.id, MAKASSAR — Kegiatan Halalbihalal (HBH) Wija to Luwu 2026 resmi dijadwalkan pada hari Sabtu, 18 April 2026 bertempat di Gedung Graha Pena Fajar Lantai 2, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Semula, kegiatan ini dijadwalkan pada 4 April 2026. Keputusan perubahan jadwal ini diambil dalam rapat koordinasi panitia yang berlangsung pada Sabtu (28/3) petang. Penyesuaian waktu dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah aspek teknis guna memastikan kelancaran dan kesuksesan acara. Rapat tersebut dihadiri langsung Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) Sulawesi Selatan, Ir Hasbi Syamsu Ali, bersama Sekretaris BPW KKLR Sulsel, Asri Tadda, Ketua Panitia Ir Ahmad Huzain, serta unsur-unsur kepanitiaan lainnya. Dalam arahannya, Hasbi menegaskan bahwa kegiatan Halalbihalal Wija to Luwu memiliki arti strategis, tidak hanya sebagai ajang silaturahmi, tetapi juga sebagai momentum penting dalam konsolidasi perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya. “Halalbihalal Wija to Luwu 2026 adalah momentum penting dan strategis bagi konsolidasi perjuangan mewujudkan Provinsi Luwu Raya. Kita ingin pada acara ini seluruh stakeholder Luwu Raya dapat berkumpul kembali untuk menguatkan barisan perjuangan,” ujar Hasbi. Ia juga meminta seluruh panitia bekerja maksimal dalam mempersiapkan kegiatan tersebut, sekaligus membuka ruang partisipasi yang luas bagi diaspora Wija to Luwu yang berada di Makassar dan sekitarnya. Menurut rencana, panitia akan mengundang seluruh kepala daerah di wilayah Luwu Raya, termasuk pimpinan dan anggota DPRD se-Luwu Raya untuk turut hadir meramaikan kegiatan yang mengangkat tema “Merajut Ukhuwah, Memperkuat Arah Perjuangan Provinsi Luwu Raya.” Selain itu, panitia juga berencana mengundang Datu Luwu serta unsur Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Luwu Raya (BPP-DOB). “Jika jadwalnya memungkinkan, kita juga akan mengundang Datu Luwu agar bisa hadir bersama-sama di acara ini, termasuk dari unsur Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Luwu Raya. Kita ingin memaksimalkan konsolidasi,” tambahnya. Berdasarkan rancangan rundown yang tengah disusun panitia, acara HBH Wija to Luwu 2026 juga akan diisi dengan dzikir dan doa bersama untuk kelancaran perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya. “Insya Allah semua ikhtiar kita lakukan untuk perjuangan yang mulia demi terwujudnya Provinsi Luwu Raya, termasuk dengan mengetuk pintu-pintu langit agar apa yang kita laksanakan mendapatkan rahmat dan ridho Allah,” ungkap Hasbi. Dirinya berharap diaspora Wija to Luwu yang berdomisili di Kota Makassar dan sekitarnya dapat menjadwalkan waktunya untuk hadir dan mensukseskan kegiatan Halalbihalal ini. (*)

Bulukumba, Pemuda, Pendidikan

Pelantikan Pengurus Kerukunan Keluarga Mahasiswa Bulukumba (KKMB) UINAM Periode 2026-2027

ruminews.id, Makassar – Kerukunan Keluarga Mahasiswa Bulukumba (KKMB) UIN Alauddin Makassar resmi melantik Imran sebagai Ketua Umum dan Badan Pengurus Harian untuk periode 2026–2027. Pelantikan ini menjadi momentum penting dalam melanjutkan estafet kepemimpinan organisasi serta memperkuat komitmen mahasiswa Bulukumba dalam berkontribusi bagi daerah dan kampus. Dalam sambutannya, Ketua Umum terpilih menyampaikan bahwa kepemimpinan ini bukan sekadar jabatan, tetapi amanah besar untuk membawa KKMB UNAM menjadi organisasi yang lebih progresif, solid, dan berdampak nyata bagi anggota serta masyarakat. “KKMB UINAM harus menjadi rumah bersama bagi seluruh mahasiswa Bulukumba di UIN Alauddin Makassar. Tempat bertumbuh, belajar, dan mengabdi. Kepengurusan ini akan kami arahkan untuk memperkuat solidaritas, meningkatkan kualitas kader, serta menghadirkan program yang bermanfaat bagi daerah dan bangsa,” ujar Imran. Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi dan semangat kekeluargaan sebagai fondasi utama dalam menjalankan roda organisasi. Menurutnya, KKMB bukan hanya wadah silaturahmi, tetapi juga ruang pengembangan kapasitas intelektual, sosial, dan kepemimpinan mahasiswa. Dengan mengusung semangat kebersamaan dan progresivitas, kepengurusan KKMB periode 2026–2027 diharapkan mampu menghadirkan inovasi program kerja, memperkuat peran mahasiswa Bulukumba dalam ruang akademik maupun sosial, serta menjaga nilai-nilai persatuan dan identitas kedaerahan. Pelantikan ini juga menjadi awal perjalanan baru bagi KKMB UIN Alauddin Makassar untuk terus berkontribusi aktif dalam mencetak generasi muda Bulukumba yang berintegritas, kritis, dan memiliki kepedulian terhadap pembangunan daerah. “Bersatu dalam kekeluargaan, bergerak dalam pengabdian.”

Luwu Timur, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Pekat Lumpur, Pucat Hukum

ruminews.id – Sungai Ussu di Luwu Timur berubah warna setiap kali hujan deras, diduga tercemar limbah PT Prima Utama Lestari. Bukannya membenahi kolam pengendap, perusahaan justru memolisikan warga yang protes dengan pasal merintangi tambang. Potret asimetri hukum di pusaran nikel. Setiap kali mendung menggelayut di langit Desa Ussu, rasa cemas menyergap hati warga. Bukan karena takut basah, melainkan karena mereka tahu apa yang akan mengalir di sungai mereka, bubur merah kecokelatan yang pekat. Sungai Ussu, yang dahulu menjadi sumber air bersih, kini lebih mirip saluran pembuangan limbah raksasa. Dugaan mengarah kuat pada aktivitas PT Prima Utama Lestari (PUL). Namun, alih-alih mendapatkan keadilan, warga yang berteriak justru dibungkam. Panggilan polisi datang beruntun. Tuduhannya serius, merintangi aktivitas pertambangan. Di sini, hukum tampak kehilangan warnanya saat berhadapan dengan korporasi, namun mendadak tajam ketika menyasar rakyat jelata. “Ini adalah potret pucatnya penegakan hukum kita,” ujar Rihal Tamsin, praktisi hukum dari Universitas Andi Djemma. Ketika warga membela hak atas air bersih, mereka justru dijerat pasal-pasal karet UU Minerba. Sementara itu, dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan seolah-olah menjadi urusan kelas dua yang tak kunjung tuntas. Lumpur pekat itu diduga kuat berasal dari limpasan disposal atau tempat pembuangan tanah kupasan tambang nikel milik PT Prima Utama Lestari (PUL). Alih-alih mendapatkan kompensasi atau perbaikan lingkungan, warga yang vokal justru harus berurusan dengan meja penyidik Kepolisian Resor Luwu Timur. Mereka dipanggil dengan tuduhan yang kini menjadi “senjata pamungkas” korporasi, merintangi aktivitas pertambangan. “Ini anomali penegakan hukum. Masyarakat yang kehilangan air bersih justru dikriminalisasi, sementara dugaan pencemaran lingkungan seolah dibiarkan melenggang,” ujar Rihal Tamsin, praktisi hukum dari Unanda, kepada media, Sabtu, 28 Maret 2026. Jejak Lumpur yang Tak Terhapus PT PUL bukan pemain baru yang minim catatan merah. Beroperasi sejak 2011, perusahaan ini kerap tersandung urusan lingkungan. Pada 2020, luapan lumpur dari area konsesinya sempat ‘mengunci’ Jalan Trans Sulawesi, memutus urat nadi transportasi dan menenggelamkan sawah warga. Kala itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan sudah berteriak lantang meminta izin perusahaan dicabut. Penelusuran media mengungkap bahwa rekomendasi perbaikan dari Kementerian ESDM dan temuan sidak DPRD Luwu Timur berkali-kali menyoroti lubang-lubang dalam pengelolaan limbah perusahaan. Mulai dari sistem sediment pond (kolam pengendap) yang tak memadai hingga penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling (pengangkutan) yang menyisakan debu dan ceceran material. Meski sidak berulang kali dilakukan, taring pengawasan pemerintah daerah dan pusat seolah tumpul. Di lapangan, Sungai Ussu tetap saja memerah. “Korporasi seolah memiliki privilege hukum. Alih-alih menyelesaikan akar masalah pengelolaan limbah, mereka lebih memilih membungkam suara kritis warga,” tambah Rihal. Hukum yang Tajam ke Bawah Pola yang terjadi di Ussu dianggap Rihal sebagai cermin retak industri ekstraktif di Sulawesi. Ada asimetri kekuasaan yang nyata, perusahaan memiliki akses karpet merah ke aparat penegak hukum, sementara warga yang memperjuangkan hak konstitusional atas lingkungan sehat dianggap sebagai pengganggu investasi. Padahal, merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Namun, di Luwu Timur, pasal-pasal ‘karet’ dalam UU Minerba lebih sering dipakai untuk menjerat masyarakat yang melakukan protes spontan. “Protes warga adalah bentuk partisipasi publik yang sah, bukan tindak pidana. Polisi seharusnya tidak cepat-cepat memproses laporan perusahaan tanpa melihat latar belakang mengapa warga bergerak,” tegas Rihal. Analisis Hukum: Tameng “Anti-SLAPP” yang Terabaikan Rihal Tamsin menunjuk hidung praktik ini sebagai gejala Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Menurutnya, aparat penegak hukum di Luwu Timur sering kali abai terhadap Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009. Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. “Polisi seharusnya menggunakan kacamata lingkungan, bukan sekadar kacamata niaga. Memanggil warga dengan dalih ‘merintangi pertambangan’ (Pasal 162 UU Minerba) tanpa memeriksa terlebih dahulu apakah perusahaan telah melanggar AMDAL adalah bentuk sesat pikir hukum,” ujar Rihal. Ia menilai, jika protes warga dipicu oleh rusaknya sumber air, maka tindakan warga adalah upaya bela diri lingkungan yang dilindungi konstitusi. Rihal juga menyoroti asimetri informasi. “Warga dipaksa membuktikan pencemaran dengan parameter laboratorium yang mahal, sementara perusahaan cukup menyodorkan laporan operasional di atas kertas. Di sini peran negara harusnya hadir sebagai penyeimbang, bukan menjadi ‘satpam’ korporasi,” tambahnya. WALHI Sulsel: Izin PT PUL Layak Dicabut Setali tiga uang, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan menilai kasus di Desa Ussu adalah puncak gunung es dari karut-marut tata kelola nikel di Luwu Timur. Berdasarkan catatan WALHI, rekam jejak PT PUL yang berulang kali menyebabkan banjir lumpur hingga ke jalan trans-nasional pada 2020 seharusnya sudah cukup menjadi alasan bagi Kementerian ESDM untuk mencabut izin operasi mereka. Menanti Nyali Pengawas Hingga laporan ini disusun, manajemen PT PUL belum memberikan jawaban resmi. Di masa lalu, perusahaan kerap berdalih telah menerapkan praktik tambang yang baik (good mining practice) dan sedang melakukan reklamasi. Namun, fakta di pinggir Sungai Ussu berbicara lain. Tim independen untuk audit lingkungan yang transparan kini mendesak untuk dibentuk. Tanpa langkah konkret, geliat nikel yang digadang-gadang sebagai penopang transisi energi hijau hanya akan meninggalkan jejak hitam bagi warga lokal: air yang tak lagi bisa diminum dan bayang-bayang jeruji besi bagi mereka yang berani bersuara.

Hukum, Luwu Timur, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Ketua HAM LUTIM Kecam PT.PUL dan Meminta APH Fokus Penyelidikan Dugaan Pencemaran Lingkungan

ruminews.id, Luwu Timur – Beberapa warga Desa Ussu, Kec. Malili, Kab. Luwu Timur menghadiri undangan panggilan penyidik Polres Luwu Timur terkait laporan PT. PUL (Prima Utama Lestari) atas dugaan tindak pidana mengganggu kegiatan usaha pertambangan. Sebelumnya PT. PUL diduga melakukan pencemaran lingkungan, dugaan tersebut muncul ketika warga menemukan aktivitas disposal di sekitar aliran sungai ussu. sehingga warga spontan melakukan aksi protes atas kondisi lingkungan. Langka PT. PUL melaporkan warga mendapatkan kecaman dari Rishariyadi selaku ketua umum HAM-LUTIM Batara Guru ia menilai Pelaporan yang dilakukan oleh PT. PUL merupakan upaya intimidasi maupun kriminalisasi terhadap warga Desa Ussu. “Situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius, karena jika warga menggunakan hak dan kewajibannya untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di anggap sebuah tindak pidana maka ruang Demokrasi dan HAM akan tercederai”. Lanjutnya. Ia menilai Kasus tersebut harus di hentikan oleh Polres Lutim dan lebih terfokus pada penyelidikan dugaan pencemaran yang dilakukan oleh PT. PUL. “Kasus tersebut seharusnya di hentikan karena orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana. Sehingga kami meminta APH lebih fokus melakukan penyelidikan sekaitan dugaan pencemaran yang dilakukan oleh PT. PUL.” Sebelum menutup ia meminta sikap profesionalisme APH dan instansi terkait dalam melakukan penyelidikan dugaan pencemaran ini “Kami meminta sikap profesionalisme APH maupun instansi terkait untuk mengusut tuntas dugaan pencemaran yang dilakukan PT. PUL dan memberikan sanksi tegas kepada pihaknya ketika ditemukan adanya tindak pidana atas kasus ini”. Tutup nya.

Pemerintahan, Pemuda, Politik, Takalar

Tanpa Lampu Lalu Lintas: Takalar Merawat Kearifan Lokal, Keunikan atau Kritikan

ruminews.id – Takalar, Sulawesi Selatan Jika di kota-kota lain pengendara diuji oleh warna merah, kuning, dan hijau, maka di Kabupaten Takalar ujiannya sedikit berbeda: insting, keberanian, dan keberuntungan. Pasalnya, hingga saat ini, Takalar dikenal sebagai salah satu daerah yang nyaris tanpa lampu lalu lintas di sejumlah titik persimpangan strategis. Fenomena ini menjadi bahan pembicaraan hangat warga. Sebagian menyebutnya sebagai kearifan lokal berkendara tanpa aba-aba, sementara yang lain menyebutnya lebih jujur sebagai kekacauan yang sudah dianggap biasa. Syamsul, salah satu pemuda Takalar, angkat bicara dengan nada yang setengah serius, setengah pasrah Bahwa di daerah lain orang berhenti karena lampu merah. Di Takalar, orang berhenti karena takut ditabrak. Ini bukan budaya, ini refleks bertahan hidup, ujarnya sambil tersenyum tipis. Menurut Syamsul Ketua HMI Komisariat Institut Teknologi Pertanian (ITP) , kondisi ini membuat setiap persimpangan berubah menjadi arena negosiasi diam-diam antar pengendara. Tidak ada yang benar-benar punya prioritas, yang ada hanya siapa yang lebih dulu nekat melaju. “Kadang kita saling tatap mata di tengah jalan, kayak lagi main tebak-tebakan: ‘kamu duluan atau saya?’ Bedanya, kalau salah jawab, risikonya bukan malu, tapi masuk bengkel,” tambahnya saat ditemui di alun-alun Takalar Ironisnya, di tengah perkembangan daerah lain yang sudah mengadopsi sistem lalu lintas modern, Takalar justru seperti masih berada di fase “manual sepenuhnya”. Padahal, peningkatan jumlah kendaraan setiap tahun membuat kondisi ini semakin rawan kecelakaan. Namun, di balik kritiknya, Iksan juga menyampaikan beberapa solusi dan alternatif yang dinilai realistis dan bisa segera diterapkan pemerintah daerah: 1. Pemasangan Lampu Lalu Lintas di Titik Rawan Minimal di persimpangan padat dan jalur utama, lampu lalu lintas perlu segera diadakan untuk mengurangi potensi kecelakaan. 2. Penempatan Petugas Lalu Lintas Secara Berkala Sambil menunggu infrastruktur tersedia, kehadiran petugas bisa menjadi “lampu hidup” yang mengatur arus kendaraan. 3. Edukasi dan Kampanye Tertib Berlalu Lintas Kesadaran masyarakat tetap menjadi kunci, karena secanggih apa pun sistemnya, jika pengendara tetap ugal-ugalan, hasilnya akan sama saja. 4. Penggunaan Rambu dan Marka Jalan yang Jelas Setidaknya, jika belum ada lampu, rambu yang tegas bisa menjadi bahasa bersama antar pengendara. Di akhir pernyataannya, Syamsul yang kerap dikenal sebagai aktivis aktif tersebut menyampaikan harapan sederhana namun cukup menohok. Kami tidak minta jalan tol, kami cuma minta lampu merah. Biar sesekali kami juga merasakan berhenti dengan tenang, bukan karena panik. Fenomena Takalar tanpa lampu lalu lintas ini menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak selalu soal proyek besar, tetapi juga tentang hal-hal sederhana yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat. Sebab pada akhirnya, jalan raya bukan tempat adu cepat, tapi ruang bersama yang butuh aturan bukan sekadar keberanian. Harapan kami juga kedepan Pemerintah Daerah mampu menjadikan planologi jalan ditakalar lebih menarik seperti didaerah-daerah lain.

Scroll to Top