Pemuda

Daerah, Luwu Timur, Makassar, Pemerintahan, Pemuda

Pastikan Kebutuhan Asrama, Wakil Ketua I DPRD dan Plt Kepala Disparpora Luwu Timur Kunjungi Mahasiswa di Makassar

ruminews.id, Makassar – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Luwu Timur, Jihadin Paruge, kembali melakukan kunjungan ke Asrama Mahasiswa Luwu Timur di Kota Makassar. Kunjungan ini merupakan kunjungan kedua kalinya, yang dilakukan bersama Plt Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Luwu Timur, Muhammad Safaat DP, S.Kom, pada hari minggu 11 Januari 2026 Kunjungan kedua ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan dan komitmen Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur dalam memastikan secara langsung apa yang menjadi keperluan dan kebutuhan asrama mahasiswa, sekaligus menindaklanjuti hasil kunjungan sebelumnya. Dalam keterangannya, Jihadin Paruge menegaskan bahwa kunjungan ulang tersebut bertujuan untuk melihat kondisi terkini asrama, mendengar aspirasi mahasiswa secara langsung, serta memastikan kebutuhan asrama dapat diperjuangkan dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada. “Ini adalah kunjungan kedua kami ke asrama mahasiswa. Kami ingin memastikan secara langsung apa yang menjadi kebutuhan asrama agar bisa diperjuangkan dan ditindaklanjuti ke depannya,” ujar Jihadin Paruge. Sementara itu, Plt Kepala Disparpora Kabupaten Luwu Timur, Muhammad Safaat DP, S.Kom, menyampaikan pentingnya sinergi dan komunikasi yang berkelanjutan antara mahasiswa dan pemerintah daerah. Menurutnya, mahasiswa merupakan aset daerah yang perlu mendapatkan perhatian, pembinaan, dan dukungan yang serius. “Mahasiswa adalah mitra strategis pemerintah daerah. Aspirasi yang disampaikan hari ini menjadi catatan penting untuk ditindaklanjuti demi peningkatan kenyamanan dan keberlangsungan pembinaan mahasiswa Luwu Timur,” ungkapnya. Kunjungan tersebut mendapat sambutan positif dari mahasiswa penghuni asrama. Andika, salah satu mahasiswa penghuni asrama, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kehadiran langsung Wakil Ketua I DPRD serta Plt Kepala Disparpora Luwu Timur. “Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan perhatian yang diberikan. Harapan kami, apa yang menjadi kebutuhan asrama dapat segera ditindaklanjuti demi kenyamanan dan kelancaran aktivitas mahasiswa,” ujar Andika. Sementara itu, Haikun, selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Mahasiswa Luwu Timur (PP IPMALUTIM), berharap kunjungan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar menghasilkan langkah konkret dan berkelanjutan. “Kami berharap kunjungan ini menjadi titik awal dari tindak lanjut nyata terhadap kebutuhan asrama mahasiswa. IPMALUTIM siap menjadi mitra pemerintah daerah dalam mengawal aspirasi mahasiswa demi kemajuan Luwu Timur,” tegas Haikun. Melalui kunjungan kedua ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara DPRD, pemerintah daerah, dan mahasiswa Luwu Timur di Makassar, serta terwujud peningkatan fasilitas dan pembinaan mahasiswa secara berkelanjutan demi mencetak sumber daya manusia Luwu Timur yang unggul dan berdaya saing.

Pemerintahan, Pemuda

Menakar Nyali Polres Maros: Mengapa Kekerasan Aparat Belum Membuahkan Tersangka?

ruminews.id – Pernyataan Satreskrim Polres Maros yang menaikkan status perkara tindakan represif oknum anggotanya dari penyelidikan ke tahap penyidikan sekilas terdengar seperti angin segar. Namun, bagi korban dan masyarakat yang mendambakan keadilan, pengumuman tersebut justru menyisakan tanya besar: Mengapa hingga detik ini belum ada satu pun nama yang ditetapkan sebagai tersangka? Dalam kasus kekerasan yang melibatkan aparat penegak hukum, kecepatan bukan sekadar urusan teknis, melainkan cerminan dari komitmen moral institusi terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Kekerasan Aparat sebagai Pelanggaran HAM Berat Tindakan represif oleh oknum polisi bukanlah tindak pidana penganiayaan biasa. Ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Ketika seseorang yang dibayar oleh pajak rakyat dan dipersenjatai oleh negara untuk melindungi justru menggunakan kekuatan itu untuk menyakiti, maka telah terjadi pelanggaran serius terhadap hak warga negara untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi. Hukum internasional dan instrumen HAM nasional dengan tegas melarang tindakan semacam ini. Maka, membiarkan proses penetapan tersangka berlarut-larut hanya akan mempertegas kesan bahwa institusi sedang berupaya memberikan perlindungan istimewa kepada anggotanya sendiri. Jerat Impunitas dan Ketidakpastian Hukum Secara hukum, syarat untuk menaikkan status ke penyidikan adalah ditemukannya bukti permulaan yang cukup bahwa suatu tindak pidana telah terjadi. Jika polisi sudah yakin ada tindak pidana, sangatlah janggal jika pelakunya masih dibiarkan tanpa status hukum yang jelas. Ada tiga dampak berbahaya jika pelaku kekerasan aparat dibiarkan “berkeliaran” tanpa status tersangka: 1. Ancaman Intimidasi: Korban dan saksi berada dalam posisi rentan. Selama pelaku masih memiliki atribut kekuasaan, ruang bagi intimidasi terhadap korban sangat terbuka lebar. 2. Normalisasi Kekerasan: Kelambanan ini mengirimkan pesan berbahaya kepada anggota kepolisian lainnya bahwa kekerasan terhadap warga sipil tidak akan segera mendapatkan konsekuensi hukum yang berat. 3. Krisis Kepercayaan: Publik akan terus memandang sinis semboyan “Presisi” jika dalam praktiknya hukum masih tajam ke bawah namun tumpul ke samping. Menolak Lupa, Menagih Janji Keseriusan Polres Maros dalam merespons laporan masyarakat tidak boleh berhenti di atas kertas atau sekadar pernyataan pers. Penyidikan tanpa tersangka adalah jalan buntu bagi keadilan. Masyarakat tidak butuh janji normatif; masyarakat butuh melihat para pelaku berbaju tahanan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan pengadilan pidana bukan sekadar sidang etik internal yang tertutup. Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang tertolak (Justice delayed is justice denied). Jangan sampai kenaikan status ke penyidikan ini hanya menjadi taktik “pendinginan” untuk meredam amarah publik sementara para pelaku pelanggar HAM tetap melenggang bebas. Polres Maros harus bertindak sekarang: Tetapkan tersangka, tahan pelaku, dan pulihkan martabat korban. Penulis: Mustaqim/Kawan Kamisan  

Nasional, Olahraga, Pemuda, Uncategorized

Resmi! Domino Tak Lagi Sekadar Permainan, ORADO Dorong Jadi Olahraga Nasional

ruminews.id, Jakarta Pengurus Besar Olahraga DominoIndonesia (ORADO) mendeklarasikan domino naik kelas menjadi olahraga nasional. Deklarasi tersebut digelar bersamaan dengan Deklarasi Nasional dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I ORADO Tahun 2026, di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (7/1/2026) Melalui kegiatan ini, ORADO menegaskan komitmen mengembangkan dan memajukan domino dari permainan rakyat menjadi olahraga nasional yang bermartabat, menjunjung sportivitas, dan berorientasi prestasi. Ke depan, ORADO diposisikan sebagai wadah resmi pembinaan atlet domino nasional. Organisasi ini juga bertugas menyelenggarakan kompetisi berjenjang, sekaligus menjaga standar aturan dan etika permainan domino di Indonesia. Acara deklarasi dihadiri Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir, Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Raja Sapta Oktohari, Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Letnan Jenderal TNI (Purn) Marciano Norman, serta jajaran pengurus ORADO. Dalam kesempatan tersebut, Yooky Tjahrialresmi ditetapkan sebagai Ketua Umum ORADO. Menpora Erick Thohir menegaskan pentingnya pengelolaan domino secara profesional. “Olahraga domino harus dikelola secara serius, terstruktur, dan profesional. Kehadiran ORADO menjadi fondasi penting agar domino tidak lagi dipandang sekadar permainan, tetapi berkembang sebagai olahraga nasional yang menjunjung sportivitas dan prestasi,” ujarnya. Sebelum terbentuknya ORADO, perkumpulan domino di Indonesia tersebar di 32 provinsi dan belum terhimpun dalam satu organisasi nasional yang terstruktur. Melalui deklarasi ini, seluruh perkumpulan tersebut disatukan dalam satu wadah organisasi resmi. ORADO juga telah memetakan pemerataan pembinaan atlet domino di seluruh Indonesia. Saat ini, ORADO memiliki 38 Pengurus Provinsi dan 300 Pengurus Daerah tingkat kabupaten dan kota yang bertugas menjalankan kebijakan serta arahan pengurus pusat. Dengan struktur tersebut, potensi atlet domino dari berbagai daerah diharapkan dapat terpantau dan dibina secara lebih optimal. Ketua Umum ORADO Yooky Tjahrial menyatakan, Deklarasi Nasional dan Rakernas I menjadi titik awal penataan olahraga domino secara profesional. “Deklarasi Nasional dan Rakernas I ini menjadi langkah awal ORADO untuk menata olahraga domino secara profesional dan terstruktur. Melalui kampanye kami ingin mengangkat domino menjadi olahraga nasional dan menjaring atlet yang siap bersaing di tingkat nasional maupun internasional,” ujar Yooky. setelah di lantik KETUA UMUM PROVINSI SULAWESI SELATAN, FIRMAN ZULKADRI yang sering di sapa Bang Mile secara terpisah mengatakan ORADO SULSEL Siap mematangkan program kerja jangka pendek dan jangka panjang organisasi didaerah Salah satu agenda strategis yang disiapkan adalah penyelenggaraan kejuaraan domino terbesar se-Indonesia dalam waktu dekat. Kejuaraan tersebut dirancang sebagai ajang berjenjang untuk mendorong pembinaan atlet dari tingkat daerah hingga nasional. “Kejuaraan skala nasional akan kami gelar tahun ini. Namun, mekanismenya masih kami matangkan. Bisa saja dimulai dari tingkat daerah, kemudian mempertemukan perwakilan daerah di kejuaraan tingkat nasional,” pangkas Mile. Sejalan dengan itu, ORADO juga mengusung semangat #EfekDomino, yakni gerakan perubahan positif yang berkelanjutan. Melalui olahraga domino, ORADO mendorong partisipasi masyarakat lintas generasi sekaligus membangun citra domino sebagai olahraga nasional yang membanggakan.

Daerah, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

Aksi Prakondisi Menuju Provinsi Luwu Raya

ruminews.id, Palopo — Aliansi Perjuangan Masyarakat Tana Luwu menggelar aksi prakondisi, pada hari sabtu, 10 Januari 2026 sore hari, tepatnya di taman segitiga I Love Palopo, Binturu kota palopo. Ini sebagai langkah awal penguatan gerakan pemekaran Provinsi Luwu Raya, sekaligus upaya membangun kesadaran publik atas pentingnya keadilan pembangunan di wilayah Tana Luwu. Aksi tersebut diikuti oleh elemen mahasiswa, pemuda, dan masyarakat sipil yang menilai pemekaran Provinsi Luwu Raya sebagai kebutuhan objektif daerah. Massa aksi menyuarakan ketimpangan pembangunan, jauhnya rentang kendali pemerintahan, serta belum optimalnya pelayanan publik sebagai alasan utama mendesaknya pemekaran. Jenderal Lapangan, Rahmat Sharti, dalam orasinya menegaskan bahwa aksi prakondisi ini merupakan bagian dari strategi gerakan untuk menyatukan kekuatan masyarakat Tana Luwu sebelum melangkah ke tahapan perjuangan yang lebih besar. “Aksi prakondisi ini adalah upaya membangun kesadaran dan konsolidasi. Pemekaran Provinsi Luwu Raya bukan kepentingan kelompok tertentu, melainkan perjuangan kolektif masyarakat Tana Luwu untuk mendapatkan keadilan pembangunan,” tegas Rahmat. Sementara itu, Wakil Jenderal Lapangan, Muh. Yahyah M, menyampaikan bahwa perjuangan pemekaran harus dijalankan secara terukur, rasional, dan berbasis kepentingan rakyat, bukan agenda politik elit. “Kami ingin memastikan bahwa gerakan ini tetap berada di jalur kepentingan masyarakat. Prakondisi ini menjadi ruang menyatukan gagasan, memperkuat argumentasi, dan membangun solidaritas lintas elemen,” ujarnya. Dalam aksi tersebut, massa juga menyerukan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat Tana Luwu dalam mengawal isu pemekaran Provinsi Luwu Raya secara berkelanjutan. Mereka menegaskan komitmen untuk melanjutkan perjuangan melalui konsolidasi terbuka, diskusi publik, serta aksi lanjutan yang lebih masif.

Hukum, Pemuda

Perubahan Desil KIS Dinilai Sulit dan Ribet, SAPMA PP Gowa Soroti Dugaan Oknum Bermain

ruminews.id – Gowa, 9 Januari 2025 – Proses perubahan desil kesejahteraan sebagai syarat untuk kembali mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Kabupaten Gowa dinilai sulit, berbelit, dan tidak berpihak pada masyarakat miskin. Kondisi ini semakin memicu kecurigaan publik atas adanya dugaan oknum yang bermain dalam pengelolaan data. Wakil Ketua SAPMA PP Gowa, Muh Ainun Najib, menyatakan bahwa banyak warga yang secara faktual masih miskin, namun dicoret dari penerima KIS akibat perubahan desil yang tidak jelas dasar dan indikatornya. “Yang lebih ironis, ketika masyarakat ingin mengajukan perubahan atau perbaikan desil, prosesnya justru dibuat sangat sulit dan ribet. Ini menimbulkan pertanyaan besar: ada apa di balik rumitnya birokrasi perubahan desil ini?” tegas Ainun Najib. Menurutnya, masyarakat dihadapkan pada prosedur yang berlapis, minim pendampingan, tidak ada kepastian waktu, serta saling lempar kewenangan antarinstansi. Akibatnya, banyak warga memilih pasrah meski hak kesehatannya dicabut. Dugaan Oknum Bermain Menguat SAPMA PP Gowa menilai, kondisi ini patut diduga tidak berdiri sendiri. Sulitnya perubahan desil dan tertutupnya informasi membuka ruang bagi indikasi adanya oknum yang memanfaatkan data kemiskinan untuk kepentingan tertentu. “Ketika sistem dibuat rumit, tidak transparan, dan hanya bisa diakses oleh pihak-pihak tertentu, maka wajar jika publik menduga ada oknum yang bermain. Data kemiskinan jangan dijadikan ladang kepentingan,” ujar Ainun. Ia menegaskan bahwa data yang bersumber dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Gowa semestinya digunakan secara objektif, terbuka, dan diverifikasi secara faktual di lapangan, bukan justru menjadi alat untuk mempersulit rakyat kecil. Bertentangan dengan Prinsip Pelayanan Publik Ainun Najib menilai, proses perubahan desil yang berbelit ini bertentangan dengan : 1. UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN, yang menjamin hak kesehatan fakir miskin; 2. UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang mewajibkan pendataan terbuka dan partisipatif; 3. Permensos No. 3 Tahun 2021 tentang DTKS, yang mengatur mekanisme verifikasi dan validasi yang mudah dan dapat dikoreksi; 4. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang melarang pelayanan berbelit, tidak transparan, dan diskriminatif. “Kalau perubahan desil dibuat mudah untuk mencoret, tapi dibuat sulit untuk memperbaiki, maka ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan masalah keadilan,” tambahnya. Tuntutan SAPMA PP Gowa mendesak: 1. Penyederhanaan dan keterbukaan mekanisme perubahan desil bagi masyarakat. 2. Penjelasan resmi dari BPS Gowa terkait indikator dan metodologi desil kesejahteraan. 3. Audit dan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengelolaan data KIS dan DTKS di Gowa. 4. Penindakan tegas apabila terbukti ada oknum yang bermain dan merugikan masyarakat. “Kesehatan adalah hak rakyat, bukan barang dagangan. Negara wajib membersihkan data dari kepentingan oknum dan memastikan tidak ada satu pun rakyat miskin yang dikorbankan,” tutup Muh Ainun Najib.

Daerah, Gowa, Opini, Pemuda, Pendidikan, Politik

Politik jatah preman

Ruminews.id – Dewasa ini, memahami preman tidaklah sesederhana memahami preman sewaktu kecil, yang berpenampilan urak-urakan, hidup tak terurus, dan kerjanya hanya memalak serta merugikan pihak lain. Bukan itu. Preman adalah kolega yang berpihak pada dominasi, kuat, memiliki basis massa, dan mampu bertahan di kehidupan yang serba perburuan. Kekuatan itu menjadi benteng pertahanannya. Dalam kegilaan dunia, atau hyper realitas dalam konteks politis, preman menjadi perangkat basis massa di luar jalur politik yang jarang dijangkau secara awam. Mereka acapkali terlibat dalam pertempuran krusial, memanfaatkan power massa, ikut serta dalam perundingan, berpartisipasi dalam pengawalan pemilu, dan memiliki wadah tersendiri dalam menentukan regulasi politik. Di permukaan, mereka kurang eksis, bekerja di balik layar, bertemu dengan elit tanpa terekspos, menjadi pemain belakang yang tidak ribut namun menentukan nasib politik. Mereka rela dicap buruk di luar, asal jatah tidak tertukar, itu sudah cukup baginya. Preman bukanlah sekadar fashion atau penampilan menakutkan, melainkan basis massa dalam menentukan regulasi politik. Karena itu, preman juga punya jatah. Menurut teori kekuasaan oleh Michel Foucault, kekuasaan bukanlah sesuatu yang dipunyai, melainkan suatu relasi yang dijalankan melalui jaringan kekuasaan. Dalam konteks ini, preman menjalankan kekuasaan melalui basis massa dan jaringan mereka, sehingga menjadi aktor penting dalam dinamika politik. Sampelnya, di beberapa negara, preman telah menjadi bagian dari mesin politik yang kuat, seperti di Filipina di mana kelompok preman lokal sering kali menjadi bagian dari kampanye politik dan pengawalan pemilu. Mereka juga terlibat dalam perundingan dengan elit politik untuk menentukan kebijakan publik. Dan di Indonesia secara khusus, preman memiliki peran premier dalam dunia politik, terutama dalam konteks pemilihan umum. Mereka sering kali menjadi bagian dari tim kampanye partai politik dan memainkan peran strategis dalam mobilisasi massa. Misalnya, dalam pemilihan umum 2014, beberapa kelompok preman di Jakarta terlibat dalam kampanye politik dan pengawalan massa. Mereka juga terlibat dalam perundingan dengan elit politik untuk menentukan kebijakan publik. Selain itu, di beberapa daerah, preman juga memiliki pengaruh besar dalam menentukan hasil pemilihan kepala daerah. Mereka dapat mempengaruhi suara masyarakat dengan cara memobilisasi massa dan melakukan intimidasi terhadap lawan politik. Dengan demikian, preman di Indonesia memiliki peran yang signifikan dalam politik, dan mereka tidak bisa diabaikan begitu saja. Mereka memiliki kekuatan dan pengaruh yang cukup besar dalam menentukan arah kebijakan publik.

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

KUHP Baru dan Risiko Kemunduran Demokrasi

ruminews.id – Pergantian tahun ini menjadi momen penting bagi Indonesia, ditandai dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang membuka babak baru dalam sejarah hukum nasional. Pemerintah memandang KUHP baru sebagai simbol kemandirian hukum Indonesia yang tidak lagi bergantung pada peninggalan kolonial. Hukum pidana bukan sekadar soal identitas nasional, melainkan sebagaimana negara memosisikan warganya sebagai subjek yang merdeka atau justru menjasi objek yang dikendalikan. Masalah KUHP bukan salah satu pasal yang ada, melainkan arah umum yang terlihat dari isinya. Arah ini sejalan dengan gambaran kemunduran demokrasi dalam buku How Democracies Die, Dalam buku tersebut ditegaskan bahwa demokrasi modern jarang mati melalui kudeta atau kekerasan terbuka. Ia runtuh perlahan, sering kali melalui aturan hukum yang sah secara formal, tetapi bermasalah secara substantif. Pemberlakuan KUHP terbaru tentunya berpotensi menyeret kehidupan demokrasi ke situasi yang rumit. Ancaman pidana dalam berbagai pasal yang ada akan mengakibatkan efek jera bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di ruang publik. jika rasa ketakutan lebih besar daripada keberanian untuk menyampaikan pendapat, suara publik akan hening menghilang dan demokrasi akan kehilangan kekuatannya. Pasal 240 dan 241 KUHP mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Pasal ini mengatur sanksi pidana atas perbuatan yang dianggap menghina pemerintah, termasuk melalui media media sosial. Masalah utamanya adalah batas antara kritik dan penghinaan yang tidak jelas. Dalam negara demokrasi, kritik sangat penting sebagai mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan, memastikan adanya akuntabilitas serta mencegah penyalahgunaan wewenang. Namun jika kritik bisa dianggap sebagai kejahatan, maka setiap orang akan memilih diam hanya karena takut. Pasal 218 KUHP menjadi Kekhawatiran serupa tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Meskipun terdapat pengecualian untuk kepentingan umum, pesan simboliknya tetap kuat penguasa memperoleh perlindungan pidana secara khusus. Dalam demokrasi yang sehat, pejabat publik terutama Presiden sebagai Figur nomor 1 seharusnya menjadi pihak yang paling siap menerima kritik. Ketika kehormatan kepada penguasa diberlakukan sebagai objek yang dilindungi hukum pidana, maka relasi antara negara dan warga akan menjadi timpang. Levitsky dan Ziblatt menjelaskan bahwa salah satu tanda awal kemunduran demokrasi adalah Personalisasi kekuasaan, yakni ketika institusi negara dilekatkan atau diletakkan pada figur. Pasal-pasal yang memberi perlindungan ekstra kepada penguasa, sadar atau tidak, mendorong arah tersebut (kemunduran demokrasi). dalam KUHP pada Pasal 302 juga yang mengatur perbuatan menghasut agar seseorang tidak beragama atau berkepercayaan. Niat dalam menjaga ketertiban dan harmoni kehidupan sosial memang penting. Namun ketika hukum pidana masuk terlalu jauh ke ranah keyakinan dan ekspresi, kebebasan berpikir menjadi taruhannya. Demokrasi mensyaratkan ruang aman bagi perbedaan, termasuk pandangan. Ketika negara mulai menentukan batasan dalam wilayah keyakinan, maka kemajemukan berisiko berubah menjadi bentuk kepatuhan. lalu pada Pasal 603 dan 604 KUHP, tentang perbuatan memperkaya diri dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, justru memperlihatkan kecenderungan dalam melemahkan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman pidana yang lebih ringan dibandingkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebelumnya, penurunan batas minimum hukuman penjara dan denda, potensi duplikasi pasal, serta skema pembuktian berbasis delik materiel menunjukkan adanya pelemahan serius terhadap rezim antikorupsi. Alih-alih memperkuat efek jera, pengaturan ini justru mengirim sinyal toleransi terhadap korupsi. Di titik inilah kegelisahan menjadi nyata bahwa hukum pidana berisiko bekerja tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, sebuah gejala klasik yang sebagaimana yang telah dituliskan Levitsky dan Ziblatt kerap menandai fase ketika demokrasi mulai kehilangan subtansinya. Akumulasi dampak Ketika kebebasan berekspresi dibatasi, kritik dipidana, moralitas diatur secara represif, dan kekuasaan memperoleh perlindungan ekstra, demokrasi memang masih hidup secara formal. Pemilu tetap berlangsung, lembaga negara tetap berdiri. Namun ruang partisipasi publik menyempit, dan rasa ketakutkan akan perlahan menggantikan keberanian. How Democracies Die mengingatkan bahwa kemunduran demokrasi kerap terjadi dengan persetujuan diam-diam masyarakat karena semuanya terlihat legal. Di titik inilah refleksi menjadi penting. Pertanyaannya apakah KUHP memperluas atau justru menyempitkan ruang bagi warga untuk menjadi bebas, kritis, dan setara di hadapan kekuasaan. Hukum pidana seharusnya melindungi masyarakat dari kejahatan, bukan melindungi kekuasaan dari kritik. Jika KUHP baru ingin menjadi simbol kemajuan, maka ia harus berpihak pada kebebasan, keadilan, dan martabat manusia. Tanpa hal itu, maka kita akan menyaksikan apa yang telah lama diperingatkan oleh Levitsky dan Ziblatt demokrasi yang tetap hidup dalam teks, tetapi perlahan mati dalam praktik.

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Fitrah Kemanusiaan vs Dehumanisasi Modern

ruminews.id – Kemerdekaan manusia tidak dapat dimaknai semata-mata sebagai kebebasan dalam bertindak atau menentukan pilihan hidup secara individual. Lebih dari itu, kemerdekaan sejati merupakan kemampuan manusia dalam menjalankan fitrahnya sebagai makhluk berakal, bermoral, dan bertanggung jawab. Manusia baru dapat dikatakan “manusia” ketika ia mampu mengaktualisasikan fitrahnya melalui ikhtiar yang sadar, rasional, dan berorientasi pada keberlangsungan peradaban yang harmonis. Melalui pendekatan dari Abdullah Mu’adz melalui bukunya “Inilah Dia Tuhan Baru” mengkritik kecenderungan manusia modern yang terjebak dalam subjektivitas berlebihan dan enggan bersentuhan dengan objektivitas. Manusia masa kini lebih mengutamakan pemuasan hasrat personal dibandingkan pencarian kebenaran yang bersifat rasional dan universal. Kehilangan orientasi fitrah tersebut menjadikan manusia serupa dengan sifat iblis yang bertindak berdasarkan dorongan nafsu, bukan pertimbangan akal dan moral. Akibatnya, manusia tidak lagi memaknai kebebasan sebagai tanggung jawab, melainkan sebagai legitimasi untuk memenuhi keinginannya sendiri. Fenomena ini semakin diperparah oleh perkembangan modernisasi dan digitalisasi, khususnya dengan hadirnya Artificial Intelligence (AI). Dalam kehidupan kontemporer, manusia cenderung mengandalkan indra penglihatan dan kemudahan teknologi untuk mencapai tujuan secara instan. AI sering kali diposisikan sebagai solusi mutlak atas berbagai persoalan, sementara proses berpikir kritis justru diabaikan. Keinstanan dan kemewahan menjadi ukuran keberhasilan hidup, padahal pola pikir semacam ini menunjukkan adanya disabilitas dalam berpikir, yakni ketidakmampuan manusia untuk menggunakan akalnya secara mandiri dan reflektif. Padahal, AI pada hakikatnya hanyalah produk ciptaan manusia yang berfungsi sebagai alat bantu. AI tidak memiliki kesadaran, nilai moral, maupun tanggung jawab eksistensial. Ketika manusia justru menyerahkan proses berpikirnya kepada AI, maka manusia sedang mereduksi martabatnya sendiri sebagai makhluk berakal. Kehidupan yang autentik sejatinya adalah kehidupan yang dijalani oleh manusia yang mampu berpikir dengan akal sehatnya, bukan manusia yang membiarkan pikirannya digantikan oleh hasil rekayasa teknologinya sendiri. Pemikiran ini selaras dengan gagasan filsuf Jerman Immanuel Kant pada era Pencerahan melalui adagium sapere aude, yang berarti “berani menjadi bijak”. Kant menekankan bahwa manusia harus berani menggunakan akalnya secara mandiri, mengambil keputusan secara sadar, serta bertanggung jawab atas potensi hidupnya. Prinsip ini menjadi sangat relevan di tengah dominasi teknologi modern, di mana manusia dihadapkan pada pilihan antara menjadi subjek yang berpikir atau sekadar objek yang mengikuti arus kemudahan. Dengan demikian, kemerdekaan manusia tidak terletak pada sejauh mana teknologi mampu mempermudah hidupnya, melainkan pada keberanian manusia untuk tetap berpikir kritis, menjaga fitrahnya, dan menempatkan teknologi secara proporsional. AI seharusnya menjadi sarana pendukung bagi akal manusia, bukan pengganti akal itu sendiri. Hanya dengan cara inilah manusia dapat mempertahankan kemerdekaan hakikinya dan berkontribusi dalam membangun peradaban yang bermakna dan berkeadaban.

Hukum, Nasional, Opini, Pemuda

Menjaga Marwah Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Demokrasi

ruminews.id – Dalam berbagai definisi tentang Demokrasi, semuanya memberikan posisi penting kepada rakyat dalam sebuah proses demokratisasi. Prinsip dasar demokrasi berbicara tentang bagaimana menjamin bahwa kekuasaan politik dapat diaksessetara oleh setiap warga negara dan diatur secara konstitusional.Karena tidak ada suatu keputusan ataupun kebijakan di Negara ini yang tidak lahir tanpa melalui proses politik. Namun perlu dipahami bahwa Demokrasi bukan merupakan tujuan melainkan sarana untuk mencapai tujuan utamanya secara substansial. Dalam sistem demokrasi, rakyat tidak hanya diposisikan sebagai objek yang menjadi sasaran kebijakan pemerintah, melainkan sebagai subjek utama yang memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi aktif dalam setiap aspek kehidupan politik. Partisipasi aktif rakyat merupakan esensi dari kedaulatan rakyat, di mana pemerintahan dijalankan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat itu sendiri. Tanpa keterlibatan rakyat secara aktif, sistem demokrasi pasti kehilangan makna substantifnya dan berisiko mengalami kemunduran menuju otoritarianisme terselubung. Secara konseptual, partisipasi politik mencakup seluruh kegiatan yang dilakukan oleh warga negara untuk mempengaruhi pembuatan keputusan politik. Robert Dahl(1971) menegaskan bahwa partisipasi yang luas dan setara dari warga negara adalah salah satu syarat utama terwujudnya poliarki dalam dunia politik modern. Partisipasi aktif rakyat memiliki beberapa dimensi penting. Pertama, ia memperkuat legitimasi pemerintahan. Pemerintah yang lahir dari partisipasi luas rakyat memiliki legitimasi politik yang lebih kuat dibandingkan pemerintah yang hanya mengandalkan prosedur formal. Legitimasi ini menjadi fondasi penting bagi stabilitas politik jangka panjang. Kedua, partisipasi rakyat memperbaiki kualitas kebijakan publik. Ketika rakyat terlibat dalam proses perumusan kebijakan, aspirasi, kebutuhan, dan kepentingan beragam kelompok masyarakat dapat terakomodasi. Hal ini mendorong lahirnya kebijakan yang lebih inklusif, adil, dan responsif terhadap masalah nyata yang dihadapi masyarakat. Ketiga, partisipasi aktif rakyat mendorong akuntabilitas pemerintahan. Dengan adanya keterlibatan rakyat dalam proses pengawasan terhadap kinerja pejabat publik, penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan dapat diminimalisir. Partisipasi rakyat berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial yang vital dalam menjaga integritas lembaga-lembaga negara. Namun demikian, partisipasi rakyat dalam demokrasi tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebagai keikutsertaan dalam pemilu atau pemilihan kepala daerah. Demokrasi yang sehat membutuhkan partisipasi yang berkelanjutan dan bermakna di luar momentum elektoral. Rakyat harus terus mengawasi, mengoreksi, dan memberi masukan terhadap jalannya pemerintahan dalam keseharian. Sayangnya, dalam praktiknya, partisipasi aktif rakyat sering kali menghadapi berbagai kendala. Faktor-faktor seperti minimnyatingkat pendidikan politik, ketimpangan ekonomi, ketidakpercayaan terhadap institusi politik, serta budaya politik yang apatis menjadi penghambat serius bagi keterlibatan aktif masyarakat. Dalam konteks Indonesia, tingkat partisipasi politik rakyat mengalami dinamika yang kompleks. Di satu sisi, tingkat partisipasi dalam pemilu relatif tinggi dibandingkan negara-negara demokrasi lain. Namun, di sisi lain, partisipasi di luar pemilu, seperti keterlibatan dalam forum musyawarah, organisasi masyarakat sipil, atau advokasi kebijakan, masih tergolong rendah. Fenomena ini menunjukkan adanya kecenderungan elektoralisme, di mana partisipasi rakyat hanya sebatas pada pemilu, sementara ruang-ruang partisipasi deliberatif kurang dimanfaatkan. Untuk itu, perlu upaya serius untuk memperluas dan memperdalam bentuk-bentuk partisipasi politik yang lebih substantif. Salah satu strategi penting adalah melalui pemberdayaan masyarakat. Program-program pemberdayaan harus diarahkan untuk meningkatkan kapasitas warga dalam mengartikulasikan kepentingannya, memahami proses politik, serta mengorganisasikan diri untuk memperjuangkan aspirasinya secara kolektif. Pendekatan ini lebih berorientasi pada pembangunan kapasitas daripada sekadar mobilisasi massa. Selain itu, penguatan organisasi masyarakat sipil menjadi pilar penting dalam mendorong partisipasi aktif rakyat. Organisasi masyarakat sipil dapat berfungsi sebagai perantara antara rakyat dan negara, menyuarakan aspirasi kelompok-kelompok marjinal, serta mengawasi jalannya pemerintahan. Keberadaan organisasi-organisasi ini memperkaya kehidupan demokrasi dan memperkuat daya tawar rakyat dalam proses politik. Partisipasi aktif rakyat juga erat kaitannya dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Perkembangan media sosial dan platform digital membuka ruang baru bagi keterlibatan politik warga. Kampanye sosial, serta diskusi publik di ruang digital menjadi bentuk partisipasi yang semakin penting dalam era modern. Namun, perlu diwaspadai bahwa partisipasi digital juga memililki tantangan tersendiri, seperti penyebaran disinformasi, hate speech, black propaganda, polarisasi politik, serta lemahnya literasi digital masyarakat. Oleh karena itu, penguatan literasi digital menjadi bagian integral dari strategi untuk meningkatkan partisipasi politik yang sehat di era teknologi. Dalam kerangka teoretis, partisipasi aktif rakyat dapat dipahami sebagai bentuk aktualisasi kedaulatan rakyat. Jean-Jacques Rousseau, dalam karyanya The Social Contract, menegaskan bahwa kedaulatan rakyat tidak dapat diwakilkan sepenuhnya, rakyat harus secara aktif terlibat dalam pembentukan hukum dan kebijakan yang mengikat mereka. Partisipasi aktif juga menjadi mekanisme untuk mencegah tirani mayoritas maupun minoritas. Dengan melibatkan berbagai kelompok dalam proses politik, demokrasi dapat memastikan bahwa tidak ada satu kelompok pun yang mendominasi secara absolut, sehingga keadilan sosial dapat terjaga serta dapat meningkatkan kapasitas dirinya sebagai warga negara yang kritis dan bertanggung jawab. Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, partisipasi rakyat menjadi prasyarat untuk mencapai keadilan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Tanpa keterlibatan masyarakat, program-program pembangunan rentan terhadap kegagalan, karena tidak mendasar pada kebutuhan riil dan konteks lokal. Untuk memperkuat partisipasi aktif rakyat, negara harus menyediakan ruang-ruang partisipasi yang inklusif, aman, dan bermakna. Forum-forum konsultasi publik, musyawarah warga, serta mekanisme partisipatif dalam perencanaan dan penganggaran daerah harus diperluas dan diperkuat. Partisipasi tidak boleh bersifat simbolis semata, melainkan harus memiliki dampak nyata terhadap pengambilan keputusan. Selain itu, penting juga untuk mendorong keterlibatan kelompok-kelompok marjinal dalam proses politik. Kelompok perempuan, masyarakat adat, difabel, dan generasi muda harus didorong untuk mengambil bagian aktif dalam proses politik, baik melalui representasi formal maupun melalui gerakan sosial. Pendidikan politik yang berkelanjutan juga menjadi faktor kunci. Pendidikan politik harus mampu meningkatkan kesadaran kritis masyarakat, membangun pemahaman yang mendalam tentang hak dan kewajiban politik, serta mendorong keterampilan partisipasi aktif yang efektif dan etis. Dalam menghadapi tantangan global seperti ketimpangan atau ketidakpastian ekonomi, perubahan iklim,  dan ketegangan geopolitik, partisipasi aktif rakyat menjadi lebih penting dari sebelumnya. Hanya dengan keterlibatan luas dan bermakna dari rakyat, demokrasi dapat beradaptasi dengan perubahan zaman dan tetap menjadi sistem politik yang mampu memenuhi aspirasi manusia akan kebebasan, keadilan, dan kesejahteraan. Partisipasi aktif rakyat adalah denyut nadi bagi demokrasi. Tanpa partisipasi rakyat, demokrasi hanya menjadi struktur kosong yang mudah diisi oleh kepentingan sempit elit politik dan ekonomi. Oleh karena itu, membangun, memelihara, dan memperluas partisipasi aktif rakyat adalah tugas bersama yang harus diemban oleh negara, masyarakat sipil, dan setiap individu warga negara.

Daerah, Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan, Sidrap, Uncategorized

Tangani Sobis, LMND Sulsel Ingatkan Kodim Sidrap agar Tidak Melampaui Kewenangan

ruminews.id, Makassar – Pengurus Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulawesi Selatan mengkritik tindakan aparat TNI Kodim 1420/ Sidrap dalam menangani dugaan praktik penipuan daring atau sobis di Kabupaten Sidenreng Rappang. Dandi Gunawan, Pengurus EW LMND Sulsel menilai langkah tersebut cukup menghawatirkan kembali ke praktik masa orde baru keterlibatan fungsi ganda keterlibatan aparat TNI dalam penanganan dugaan tindak pidana umum yang seharusnya menjadi kewenangan kepolisian. Pihaknya mengatakan pemanggilan warga sipil, pengamanan barang, serta permintaan pembuatan surat pernyataan tanpa proses hukum yang jelas berpotensi melanggar prinsip negara hukum. Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa, 30 Desember 2025, di wilayah perbatasan Kadidi–Kanie. Saat melintas di lokasi, anggota Intel Kodim menemukan sekelompok orang yang berkumpul di bawah kolong rumah. Di tempat tersebut ditemukan barang bukti berupa puluhan telepon genggam, sekitar 50 unit dari berbagai merek. Menindaklanjuti temuan itu, anggota Kodim meminta dua orang untuk menghadap ke Kodim guna dimintai keterangan. Keduanya juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang mengarah pada kejahatan siber, sebagaimana dikutip dalam klarifikasi pihak Kodim 1420 Sidrap dalam pemberitaan di beberapa media online. Dalam proses tersebut, ditegaskan tidak ada permintaan apa pun berupa uang, bahwa pemberitaan yang menyebut adanya praktik “tangkap lepas” tidak benar adanya. “Praktik semacam ini mengingatkan pada pola Orde Baru, di mana aparat militer masuk ke ranah sipil tanpa mekanisme hukum yang transparan. Ini tentu tidak sejalan dengan semangat reformasi dan supremasi sipil,” ujar Dandi dalam keterangan resminya ke wartawan, Selasa (06/01). Selain itu, Dandi Gunawan menilai pemaksaan pembuatan surat pernyataan kepada warga sipil tanpa pendampingan hukum merupakan bentuk tekanan psikologis yang tidak dibenarkan dalam sistem peradilan pidana modern. “TNI tidak berwenang menangani penipuan secara mandiri harus melibatkan institusi Polri, pemanggilan dan mengarahkan membuat surat pernyataan tanpa Polri berpotensi melanggar hukum Jika tidak ada dasar OMSP atau permintaan resmi, tentu ini bisa dikatakan tindakan sewenang-wenang,” ujarya. “TNI harus kembali pada jati dirinya sebagai alat pertahanan negara, bukan alat penertiban sipil dalam penanganan tindak pidana Umum, jika pola-pola lama dibiarkan, ini berpotensi menjadi kemunduran demokrasi,” tegasnya. Sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menegaskan bahwa tugas pokok TNI adalah menjaga pertahanan negara. Sementara dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), TNI hanya dapat membantu aparat penegak hukum atas dasar permintaan resmi dan dalam kerangka yang jelas. Olehnya itu LMND Sulsel mendesak Pangdam XIV/Hasanuddin dan Mabes TNI untuk melakukan evaluasi internal serta memastikan tidak ada praktik-praktik yang bertentangan dengan semangat reformasi TNI dan supremasi hukum. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kodim Sidrap belum memberikan pernyataan resmi terkait kritik tersebut.

Scroll to Top