Bima

Bima, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Membangun Pariwisata Kota Bima yang Berkarakter di Tengah Arus Digitalisasi

Penulis: Feriyadin – Pemuda Bima ruminews.id – Pariwisata bukan sekadar perjalanan atau kunjungan ke tempat indah, tetapi merupakan sebuah sistem kompleks yang menghubungkan ekonomi, budaya, lingkungan, dan kehidupan sosial masyarakat. Di banyak daerah, termasuk Kota Bima, pariwisata telah menjadi sektor strategis yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga identitas lokal. Dalam konteks ini, pengelolaan pariwisata tidak bisa lagi dilakukan secara konvensional. Ia harus mampu menjawab tantangan zaman, mulai dari tuntutan keberlanjutan hingga transformasi digital yang semakin masif. Kota Bima memiliki posisi yang sangat strategis sebagai jalur penghubung antara Lombok, Labuan Bajo, dan Bali, serta didukung oleh kekayaan sumber daya alam dan budaya yang khas. Potensi ini menjadikan Bima bukan hanya sebagai destinasi, tetapi juga sebagai simpul penting dalam jaringan pariwisata nasional (Feriyadin, Marswandi, et al., 2024). Namun, potensi besar ini juga diiringi oleh berbagai tantangan, seperti pengelolaan destinasi yang belum optimal, keterbatasan infrastruktur, hingga rendahnya integrasi teknologi dalam pengembangan pariwisata. Di sinilah pentingnya menghadirkan pendekatan baru: menggabungkan kearifan lokal sebagai fondasi nilai dengan digitalisasi sebagai alat transformasi. Pendekatan ini tidak hanya menjadikan pariwisata lebih modern dan kompetitif, tetapi juga tetap berakar pada identitas budaya masyarakat. Kearifan Lokal sebagai Fondasi. Salah satu kekuatan utama pariwisata Kota Bima terletak pada nilai budaya lokal yang dikenal dengan Maja Labo Dahu, sebuah filosofi hidup yang tidak hanya dipahami sebagai konsep moral, tetapi juga sebagai sistem nilai yang mengatur perilaku sosial masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Secara sederhana, Maja Labo Dahu mengandung makna “malu dan takut” malu untuk melakukan hal yang tidak pantas secara sosial dan budaya, serta takut melanggar norma agama dan nilai-nilai kebaikan. Namun, jika ditarik lebih dalam, filosofi ini sebenarnya membentuk kesadaran kolektif masyarakat Bima dalam menjaga keseimbangan hidup, baik hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan antar sesama, maupun hubungan dengan alam sekitarnya (Feriyadin, Marswandi, et al., 2024). Dalam konteks pariwisata, nilai ini menjadi landasan etis yang sangat kuat dalam pengelolaan destinasi, karena tidak hanya berbicara tentang bagaimana menarik wisatawan, tetapi juga bagaimana menjaga martabat, identitas, dan keberlanjutan lingkungan destinasi tersebut. Ketika nilai Maja Labo Dahu diinternalisasikan dalam praktik pariwisata, maka ia akan terwujud dalam tindakan nyata masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari bagaimana masyarakat lokal secara sadar menjaga kebersihan lingkungan wisata, tidak semata karena aturan pemerintah, tetapi karena dorongan nilai moral yang tertanam sejak lama. Selain itu, sikap ramah, sopan, dan menghormati wisatawan bukanlah sesuatu yang dibuat-buat, melainkan refleksi dari budaya yang menjunjung tinggi penghargaan terhadap sesama manusia. Tradisi budaya seperti upacara adat, kesenian daerah, hingga pola interaksi sosial yang hangat menjadi bagian dari pengalaman wisata yang otentik. Di kawasan seperti Pantai Lawata, misalnya, aktivitas ekonomi masyarakat melalui UMKM tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memperlihatkan nilai gotong royong, saling membantu, dan keterbukaan terhadap pendatang, sehingga menciptakan suasana yang nyaman dan berkesan bagi wisatawan. Lebih jauh lagi, kearifan lokal ini sesungguhnya berfungsi sebagai “filter sosial” dalam menghadapi arus globalisasi dan modernisasi pariwisata. Di tengah derasnya pengaruh luar, termasuk budaya konsumtif dan eksploitasi destinasi demi keuntungan jangka pendek, Maja Labo Dahu menjadi pengingat bahwa tidak semua hal harus diadopsi tanpa pertimbangan nilai. Dalam perspektif ini, masyarakat lokal memiliki peran strategis sebagai penjaga nilai sekaligus aktor utama dalam pembangunan pariwisata. Mereka bukan hanya objek pembangunan, tetapi subjek yang menentukan arah perkembangan destinasi agar tetap selaras dengan identitas budaya mereka. Pendekatan berbasis kearifan lokal ini juga memiliki keterkaitan yang sangat kuat dengan konsep pariwisata berkelanjutan. Pariwisata berkelanjutan menekankan keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan, dan nilai-nilai dalam Maja Labo Dahu secara inheren telah mencerminkan prinsip tersebut. Ketika masyarakat merasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap destinasi wisata, maka keberlanjutan bukan lagi sekadar konsep akademik, melainkan praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari. Sebaliknya, tanpa fondasi nilai lokal yang kuat, pengembangan pariwisata berisiko menjadi eksploitatif hanya mengejar jumlah kunjungan dan keuntungan ekonomi tanpa memperhatikan dampak jangka panjang terhadap budaya dan lingkungan. Dengan demikian, kearifan lokal bukan hanya pelengkap dalam pengembangan pariwisata, tetapi merupakan fondasi utama yang menentukan arah dan kualitas pembangunan destinasi. Ia menjadi identitas, kekuatan, sekaligus pembeda yang tidak dimiliki oleh destinasi lain. Dalam konteks Kota Bima, Maja Labo Dahu bukan sekadar warisan budaya, tetapi merupakan strategi kultural yang relevan untuk menjawab tantangan pariwisata modern, mewujudkan pariwisata yang tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga bermartabat, berkarakter, dan berkelanjutan. Manajemen Destinasi Pengelolaan destinasi pariwisata pada dasarnya merupakan sebuah sistem yang kompleks dan dinamis, sehingga tidak dapat dilakukan secara parsial oleh satu aktor saja. Keberhasilan suatu destinasi sangat ditentukan oleh kemampuan berbagai pihak seperti pemerintah, masyarakat lokal, pelaku usaha, akademisi, dan media untuk bekerja secara kolaboratif dalam satu kerangka yang terintegrasi. Dalam perspektif manajemen destinasi modern, kolaborasi ini bukan sekadar pembagian peran, tetapi merupakan proses sinergi yang saling menguatkan, di mana setiap pihak memiliki kontribusi strategis dalam menciptakan pengalaman wisata yang berkualitas, berkelanjutan, dan berdaya saing (Susanty et al., 2024). Dalam konteks Kota Bima, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tantangan utama bukan terletak pada keterbatasan potensi, melainkan pada aspek tata kelola yang belum optimal. Berbagai persoalan seperti penataan pedagang kaki lima yang kurang terorganisir, pengelolaan sampah yang belum sistematis, serta keterbatasan fasilitas publik menjadi indikator bahwa manajemen destinasi masih menghadapi persoalan struktural. Temuan dalam kajian analisis kebijakan pengembangan Kota Bima sebagai kawasan waterfront city memperkuat hal ini, bahwa permasalahan utama bukan pada kurangnya daya tarik wisata, melainkan pada lemahnya perencanaan yang berkelanjutan dan minimnya pelibatan masyarakat dalam proses pengelolaan (Syamsuddin & Junaidin, 2020). Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara potensi yang dimiliki dengan kapasitas pengelolaan yang tersedia. Padahal, jika dikelola secara profesional dan terarah, kawasan pesisir seperti Pantai Lawata dan Amahami memiliki peluang besar untuk berkembang menjadi ikon wisata unggulan yang tidak hanya menarik secara visual, tetapi juga kuat secara ekonomi dan sosial. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan strategi manajemen destinasi yang komprehensif dan berbasis pada pendekatan sistem. Penguatan kelembagaan pengelola destinasi menjadi langkah awal yang sangat penting, karena kelembagaan yang kuat akan mampu mengkoordinasikan berbagai kepentingan dan memastikan keberlanjutan program. Selain itu, peningkatan kualitas infrastruktur dan fasilitas wisata harus dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya dalam aspek fisik seperti akses jalan, sanitasi, dan ruang publik, tetapi juga dalam aspek pelayanan yang memberikan kenyamanan dan keamanan bagi

Bima, Daerah, Hukum, Nasional, Pemuda

Babak Baru Kasus Efan Limantika

ruminews.id, Bima – Kasus hukum yang menjerat anggota DPRD NTB, Efan Limantika, memasuki tahap baru. Setelah sebelumnya Polres Dompu belum menyatakan secara terbuka adanya penetapan tersangka, kini diketahui bahwa Efan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Desember 2025. Informasi ini mengakhiri ketidakjelasan status hukum yang selama beberapa waktu menimbulkan perdebatan di ruang publik. Meskipun demikian, penetapan tersangka tersebut memunculkan persoalan dari sisi prosedur dan transparansi. Penetapan tidak diumumkan melalui konferensi pers resmi atau rilis institusional, melainkan disampaikan melalui klarifikasi di media sosial HUMAS Polres Dompu. Cara penyampaian ini menimbulkan pertanyaan, mengingat perkara ini melibatkan pejabat publik yang seharusnya ditangani dengan standar keterbukaan yang lebih tinggi. Dalam kerangka hukum acara pidana, konferensi pers memang bukan syarat sah penetapan tersangka. Namun, dalam praktik penegakan hukum modern, konferensi pers berfungsi sebagai alat akuntabilitas publik, untuk memastikan kejelasan informasi, mencegah spekulasi, dan menunjukkan konsistensi sikap institusi penegak hukum. Ketika penetapan tersangka disampaikan secara tidak formal, muncul pertanyaan mengenai alasan tidak digunakannya mekanisme komunikasi resmi. Selain itu, hingga saat ini belum dilakukan penahanan terhadap Efan Limantika. Secara normatif, KUHAP tidak mewajibkan penahanan secara otomatis setelah penetapan tersangka. Penahanan bergantung pada terpenuhinya syarat objektif dan subjektif, seperti risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Namun, dalam perkara yang mendapat perhatian luas, ketiadaan penahanan tanpa penjelasan terbuka berpotensi menimbulkan persepsi perlakuan berbeda di hadapan hukum. Situasi ini menjadi ujian bagi Polres Dompu, tidak hanya dalam hal pembuktian materiil perkara, tetapi juga dalam menjaga kredibilitas proses penyidikan. Penetapan tersangka merupakan langkah penting, tetapi tidak cukup apabila tidak disertai dengan komunikasi resmi dan penjelasan yang memadai terkait langkah hukum selanjutnya, termasuk soal penahanan. Etika Jabatan dan Tanggung Jawab Politik Di luar proses pidana, perkara ini berkaitan langsung dengan etika jabatan pejabat publik. Anggota DPRD merupakan penyelenggara negara yang terikat pada prinsip akuntabilitas, integritas, dan kepatuhan terhadap kode etik. Ketika seorang anggota legislatif berstatus tersangka dalam dugaan tindak pidana serius, penonaktifan atau pemberhentian sementara merupakan langkah administratif dan etik yang relevan untuk menjaga kehormatan lembaga serta mencegah konflik kepentingan. Membiarkan anggota dewan tetap aktif menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan saat proses hukum berjalan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat. Penonaktifan tidak dapat dipahami sebagai bentuk penghukuman, melainkan sebagai langkah pengamanan institusional agar fungsi lembaga tetap berjalan secara kredibel dan bebas dari beban etik. Selain lembaga legislatif, partai politik pengusung juga memiliki tanggung jawab institusional. Partai tidak hanya berperan sebagai kendaraan elektoral, tetapi juga sebagai penjaga integritas kader yang menduduki jabatan publik. Dalam kondisi kader berstatus tersangka, partai seharusnya mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan atau mencopot sementara yang bersangkutan selama proses hukum berlangsung. Sikap menunggu putusan pengadilan tanpa disertai langkah etik yang jelas berisiko menimbulkan persepsi bahwa partai lebih mengutamakan kepentingan politik dibandingkan prinsip akuntabilitas. Ketegasan partai dalam menangani kader yang bermasalah merupakan bagian dari tanggung jawab politik untuk memastikan bahwa lembaga perwakilan dan sistem demokrasi tidak dirugikan oleh persoalan individu. Secara keseluruhan, kasus ini menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana, etika jabatan, dan tanggung jawab politik harus berjalan secara paralel. Penetapan tersangka perlu diikuti dengan transparansi prosedural, sikap tegas lembaga legislatif, serta tanggung jawab partai politik. Tanpa langkah-langkah tersebut, proses hukum yang sah secara formil tetap berisiko menimbulkan keraguan dan menurunkan kepercayaan publik.

Bima, Daerah

IMPERIUM DPC Bima Mendesak Transparansi Penanganan Kasus Hilangnya Kevin di Gunung Sangiang

ruminews.id, Bima – Kasus hilangnya Kevin di kawasan Gunung Sangiang pada awalnya dipahami publik sebagai peristiwa orang hilang biasa. Informasi yang beredar saat itu menyebutkan Kevin diduga tersesat atau mengalami kecelakaan saat berada di kawasan gunung. Namun seiring berjalannya waktu, alur kasus ini justru berkembang ke arah yang semakin serius dan mengkhawatirkan. Di tengah pencarian yang tidak kunjung memberikan kejelasan, muncul informasi bahwa Kevin diduga telah meninggal dunia dan bahkan dikubur di kawasan Gunung Sangiang. Perkembangan ini menimbulkan keguncangan psikologis di tengah masyarakat sekaligus memunculkan pertanyaan besar tentang apa yang sebenarnya terjadi. Ikatan Pemuda dan Mahasiswa Pemerhati Hukum (IMPERIUM) DPC Bima menilai bahwa perubahan serius dalam alur kasus tersebut tidak diiringi dengan keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Bima Kota. Hingga saat ini, publik belum mendapatkan penjelasan resmi yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai perkembangan faktual kasus Kevin. Ketiadaan informasi inilah yang kemudian menciptakan ruang kosong di ruang publik. Ruang kosong informasi tersebut lambat laun dipenuhi oleh spekulasi yang tidak mendasar, terutama di media sosial Facebook. Berbagai narasi berkembang tanpa kontrol, saling bertentangan, dan membentuk opini publik yang liar karena tidak adanya satu sumber resmi yang menjelaskan duduk perkara secara transparan. IMPERIUM menegaskan bahwa kegaduhan di media sosial bukanlah akar persoalan, melainkan akibat langsung dari tidak hadirnya komunikasi publik yang terbuka dari aparat penegak hukum. Ketua Umum IMPERIUM DPC Bima menyampaikan bahwa dalam negara hukum, masyarakat tidak boleh dibiarkan menebak-nebak kebenaran atas kasus yang menyangkut hilangnya nyawa manusia. Transparansi adalah prinsip dasar penegakan hukum. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, pernah menegaskan bahwa tanpa keterbukaan, hukum akan kehilangan legitimasi di mata rakyat. Pernyataan ini menjadi relevan ketika publik hari ini justru memperoleh informasi dari rumor dan spekulasi, bukan dari penjelasan resmi aparat. IMPERIUM juga menyoroti beredarnya informasi bahwa sempat direncanakan press release oleh Kapolres Bima Kota dengan mengundang media, namun kemudian dibatalkan tanpa penjelasan terbuka. Kondisi ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa penanganan kasus Kevin berjalan dalam ruang tertutup dan sulit diawasi. Padahal, dalam perkara yang menyita perhatian publik, keterbukaan informasi justru dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan mencegah prasangka yang lebih luas. IMPERIUM DPC Bima menegaskan bahwa desakan transparansi ini bukanlah bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan bagian dari kontrol publik agar penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Aparat penegak hukum berkewajiban menyampaikan perkembangan faktual kasus secara terbuka, sejauh tidak mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan. Oleh karena itu, IMPERIUM DPC Bima mendesak Kapolres Bima Kota untuk segera memberikan penjelasan resmi dan transparan terkait penanganan kasus Kevin, agar spekulasi yang tidak berdasar di media sosial dapat dihentikan oleh kebenaran yang disampaikan secara terbuka. Kejelasan informasi adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa kasus hilangnya Kevin tidak berakhir dalam ketidakpastian. IMPERIUM DPC Bima menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga kebenaran terungkap secara terang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.

Bima, Daerah

APERADO Segel Kantor Desa: Tuding Pemdes Sondo Abaikan Tuntutan dan Temuan Soal Program Rehabilitasi Rumah

ruminews.id – Sondo, BIMA — Suasana memanas terjadi di Desa Sondo setelah Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Sondo (Aperado) melakukan aksi penyegelan Kantor Desa Sondo pada Senin (13/10/2025). Langkah itu diambil sebagai bentuk kekecewaan mendalam terhadap pemerintah desa yang dinilai tidak menanggapi dengan jelas seluruh tuntutan massa aksi dalam gelombang protes sebelumnya. Selain karena tuntutan yang diabaikan, aliansi juga mengungkap temuan penyimpangan baru terkait program rehabilitasi rumah tidak layak huni. Dalam temuan tersebut, disebutkan salah satu warga Desa Sondo, berinisial S, yang seharusnya masuk dalam daftar penerima manfaat sesuai Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Sondo tahun 2020, justru tidak mendapatkan haknya hingga kini. “Ini tindakan yang murni menjolimi hak dan rasa keadilan masyarakat Desa Sondo. Pemerintah desa tidak hanya lalai, tapi juga menutup mata terhadap penderitaan warga,” tegas perwakilan Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Sondo (Aperado) dalam pernyataan resminya. Aliansi menilai, kasus ini menjadi bukti nyata lemahnya transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Desa Sondo dalam mengelola program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, Aperado mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk segera melakukan laporan resmi atas temuan penyimpangan dalam program rehabilitasi rumah tersebut. “Kalau BPD tidak segera bertindak, maka kami pastikan kantor desa Sondo haram untuk dibuka. Ini keputusan mutlak dari aliansi pemuda dan masyarakat,” lanjut pernyataan tersebut. Selain penyegelan, massa juga menyampaikan catatan penting kepada pemerintah desa agar segera memenuhi seluruh tuntutan rakyat, di antaranya: Membersihkan seluruh bentuk pungutan liar (pungli) dalam layanan pemerintahan desa. Mengembalikan inventaris desa berupa satu unit laptop yang diduga belum dikembalikan. Memberhentikan saudara Sulaiman dari jabatannya sebagai Sekretaris Desa Sondo yang juga merangkap jabatan sebagai Ketua Koperasi Merah Putih, karena dinilai menyalahi prinsip pemerintahan yang baik dan beretika. Aliansi juga merinci empat tuntutan utama yang menjadi dasar aksi dan penyegelan kantor desa: Tuntutan Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Sondo: Menuntut Kepala Desa Sondo agar segera membuka seluruh dokumen atau arsip program kerja yang dilaksanakan mulai tahun 2020 hingga 2025. Meminta dengan hormat kepada Kepala Desa Sondo agar mendesak Sulaiman, Sekretaris Desa sekaligus Ketua Koperasi Merah Putih, untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai Sekretaris Desa karena rangkap jabatan menodai prinsip pemerintahan yang baik dan benar. Stop pungutan liar (pungli) di seluruh layanan Pemerintah Desa Sondo. Mendesak Kepala Desa Sondo memberikan salinan dokumen APBDes, RPJMDes, RKPDes, LPPD, dan LPJ APBDes sejak tahun 2020 hingga 2025 kepada publik. Aliansi menegaskan bahwa penyegelan kantor desa akan terus berlangsung hingga semua tuntutan dan temuan tersebut ditindaklanjuti secara terbuka oleh BPD dan pemerintah desa. “Ini bukan bentuk perlawanan, tapi upaya menjaga martabat rakyat dan menegakkan keadilan di desa kami sendiri,” tutup perwakilan aliansi dalam orasinya.

Scroll to Top