Pemerintahan

Daerah, Gowa, Hukum, Kesehatan, Pemerintahan

Kematian Bayi 2 Bulan di RSUD Syekh Yusuf Jadi Sorotan, JAM.ID Resmi Desak DPRD Gowa Gelar RDP Khusus

ruminews.id – Makassar, Juni 2026 — Jaringan Aktivis Millenial Indonesia (JAM.ID) secara resmi mendesak DPRD Kabupaten Gowa segera menggelar Rapat Dengar Pendapat Khusus (RDPK) terkait meninggalnya bayi berusia 2 bulan, Alm. Muhammad Attar, di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa. Direktur Eksekutif JAM.ID, Alif Daisuri, menilai lambannya respons Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Gowa terhadap kasus yang telah menyita perhatian publik merupakan sikap yang patut disayangkan. Menurutnya, persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut satu keluarga yang kehilangan anaknya, melainkan menyangkut kualitas pelayanan kesehatan daerah, efektivitas pengawasan negara, dan kepercayaan publik terhadap institusi kesehatan milik pemerintah. “Negara tidak boleh diam ketika seorang bayi meninggal dunia dalam proses pelayanan kesehatan dan menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Fungsi pengawasan harus segera dijalankan, bukan justru menunggu isu ini mereda dengan sendirinya.” JAM.ID menegaskan bahwa masyarakat tidak membutuhkan pembelaan sepihak ataupun klaim bahwa seluruh prosedur telah dijalankan. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan terbuka, evaluasi menyeluruh, dan keberanian institusi negara untuk menguji apakah sistem pelayanan yang ada benar-benar bekerja melindungi keselamatan pasien. Menurut JAM.ID, banyaknya komentar dan keluhan masyarakat yang berkembang di ruang publik terkait pelayanan kesehatan tidak boleh dipandang sebagai suara yang dapat diabaikan. Dalam negara demokratis, kepercayaan publik merupakan fondasi utama pelayanan publik. “Ketika keluhan masyarakat terus muncul dan kepercayaan publik mulai tergerus, maka evaluasi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. Jangan sampai negara terlihat lebih sibuk membela institusi daripada memastikan perlindungan terhadap rakyat.” Sebagai bentuk keseriusan mengawal kasus ini, JAM.ID telah secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia dan tengah mendorong keterlibatan lembaga-lembaga pengawas lainnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap aspek pelayanan publik dan tata kelola pelayanan kesehatan yang menjadi sorotan masyarakat. JAM.ID juga mendesak DPRD Gowa segera memanggil Direksi RSUD Syekh Yusuf, Dinas Kesehatan, pihak terkait, dan keluarga korban dalam forum RDPK agar seluruh fakta dapat dibuka secara objektif dan transparan. “Pelayanan kesehatan menyangkut nyawa manusia. Karena itu, pengawasannya tidak boleh kalah penting dari agenda-agenda politik lainnya. Jika negara lambat merespons persoalan yang menyangkut keselamatan rakyat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas rumah sakit, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah itu sendiri.” Bagi JAM.ID, kasus meninggalnya Muhammad Attar harus menjadi momentum evaluasi total terhadap sistem pelayanan kesehatan di Kabupaten Gowa. “Nyawa manusia tidak boleh berhenti pada perdebatan SOP. Ketika seorang bayi meninggal dan publik mempertanyakan kualitas pelayanan, maka negara wajib hadir, memeriksa, mengevaluasi, dan memastikan peristiwa serupa tidak kembali terulang.” Jaringan Aktivis Millenial Indonesia (JAM.ID) “Mengawal Kepentingan Publik, Menjaga Akuntabilitas Negara” “Membaca Realitas, Membongkar Narasi, Merawat Kesadaran, Merumuskan Solusi“

Daerah, Gowa, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan

Sukseskan Sensus Ekonomi, Darmawangsyah Muin dan Istri Ikuti Pendataan BPS

ruminews.id, GOWA – Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Gowa untuk mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 dengan menerima kedatangan petugas dan memberikan data yang akurat serta sesuai kondisi sebenarnya. Ajakan tersebut disampaikan Darmawangsyah usai mengikuti pendataan Sensus Ekonomi 2026 yang dilakukan petugas Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Gowa di kediaman pribadinya, Jumat (19/6). Pendataan tersebut juga diikuti istrinya, Andi Tenri Indah, yang merupakan anggota DPRD Sulawesi Selatan. Menurut Darmawangsyah, partisipasi masyarakat dalam Sensus Ekonomi 2026 memiliki peran penting dalam menyediakan data yang berkualitas sebagai dasar penyusunan berbagai kebijakan pembangunan. “Saya bersama istri telah didata oleh petugas Sensus Ekonomi 2026 dari BPS Kabupaten Gowa. Saya mengajak seluruh masyarakat Gowa untuk menerima dengan baik petugas sensus yang datang ke rumah atau tempat usahanya serta memberikan informasi yang benar dan jujur,” ujarnya. Ia menjelaskan, data yang dihimpun melalui Sensus Ekonomi akan menjadi landasan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran, baik di tingkat daerah maupun nasional. “Data yang akurat akan membantu pemerintah dalam menyusun program pembangunan dan menentukan kebijakan yang efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, sosial, hingga pembangunan infrastruktur, semuanya membutuhkan data yang valid agar pengalokasian anggaran dapat dilakukan secara sistematis dan terukur,” jelasnya. Darmawangsyah berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif menyukseskan Sensus Ekonomi 2026, karena hasil pendataan tersebut tidak hanya menjadi kebutuhan statistik, tetapi juga menjadi pijakan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. “Melalui data yang benar, pemerintah dapat mengambil keputusan yang tepat untuk kemajuan daerah dan negara, sehingga manfaat pembangunan benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya. Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten Gowa, Joko Siswanto, mengatakan pihaknya telah melaksanakan pendataan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di kediaman pribadi Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin. Menurutnya, proses pendataan berlangsung lancar dan mendapat sambutan positif dari orang nomor dua di Kabupaten Gowa tersebut beserta keluarganya. “Alhamdulillah, kami telah melakukan pendataan Sensus Ekonomi 2026 di kediaman Wakil Bupati Gowa. Beliau menerima petugas kami dengan baik dan memberikan data yang dibutuhkan secara lengkap dan benar,” ujar Joko. Joko menjelaskan, pendataan terhadap Wakil Bupati Gowa dilakukan pada pekan pertama pelaksanaan SE 2026 sebagai bagian dari upaya sosialisasi sekaligus memberikan contoh kepada masyarakat tentang pentingnya berpartisipasi dalam sensus. “Pendataan ini kami lakukan di awal pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat. Kehadiran dan partisipasi Pak Wakil Bupati diharapkan dapat menjadi teladan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menerima petugas sensus dan memberikan data yang akurat,” jelasnya. Ia menambahkan, keberhasilan Sensus Ekonomi 2026 sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sesuai dengan kondisi sebenarnya. Data yang terkumpul nantinya akan menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam menyusun berbagai kebijakan pembangunan dan ekonomi. “Kami berharap masyarakat Kabupaten Gowa dapat mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dengan menerima petugas BPS yang datang dan memberikan data yang benar. Data yang akurat akan menghasilkan statistik yang berkualitas dan terpercaya, sehingga dapat dimanfaatkan pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan yang lebih tepat sasaran,” pungkas Joko.

Daerah, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Dirut BPJS Sanjung Makassar, Akui Jadi Daerah Pertama Beri Perlindungan bagi Pekerja Rentan

ruminews.id, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi meluncurkan Sistem Keagenan Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) dalam Program Makassar Berbagi Jaminan Sosial di Lapangan Karebosi, Jumat (19/6/2026). Peluncuran program tersebut menjadi langkah strategis Pemkot Makassar dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang selama ini rentan terhadap berbagai risiko kerja dan sosial. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar dalam menghadirkan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja. Menurutnya, program Perisai yang diluncurkan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan pekerja beserta keluarganya. “Ini adalah gerakan luar biasa yang digagas oleh Bapak Wali Kota. Intinya bagaimana Pemeritnah Kota hadir bersama-sama menyejahterakan pekerja dan keluarganya,” ujar Saiful dalam sambutannya. Ia menjelaskan, peluncuran Sistem Keagenan Perisai merupakan bagian dari Program Makassar Berdaya yang masuk dalam tujuh program prioritas Pemerintah Kota Makassar. Saiful mengungkapkan capaian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Makassar saat ini telah melampaui rata-rata nasional. Tingkat Universal Coverage Jamsostek Kota Makassar mencapai 54,33 persen, jauh di atas rata-rata nasional yang berada pada angka 31 persen. “Harapannya ini bukan sekadar angka statistik, tetapi bukti bahwa negara hadir memastikan keberlangsungan hidup dan kesejahteraan pekerja rentan,” harapnya. Selain memperluas kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyalurkan manfaat yang signifikan kepada peserta di Kota Makassar. Lebih lanjut, Saiful menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berfokus pada penyaluran manfaat, tetapi juga mendorong para penerima manfaat agar mampu mengembangkan ekonomi keluarga secara mandiri. BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, akan berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Makassar, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan pelatihan dan pendampingan kepada penerima manfaat. Program tersebut meliputi literasi keuangan, pelatihan kewirausahaan, hingga pengembangan usaha produktif agar dana santunan yang diterima tidak hanya digunakan untuk kebutuhan konsumtif. “Manfaat yang diterima, misalnya santunan kematian sebesar Rp42 juta, kami harapkan dapat menjadi modal usaha produktif sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat,” ujarnya. Dalam kesempatan itu, Saiful memberikan apresiasi khusus kepada Pemerintah Kota Makassar, yang dinilai menjadi daerah pertama yang memberikan perlindungan lengkap kepada pekerja rentan melalui skema Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Dia menilai kebijakan tersebut layak menjadi contoh nasional bagi pemerintah daerah lainnya. Lanjut dia, apa yang sudah dilakukan Kota Makassar ini akan di dorong menjadi contoh nasional. “Kami ingin daerah lain juga meniru langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kota Makassar dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rentan,” terangnya. Saiful juga menyebutkan, model pengembangan agen Perisai yang ditempatkan hingga tingkat RT dan RW. Menurutnya, pendekatan tersebut merupakan inovasi yang efektif karena para agen berada paling dekat dengan masyarakat. Selain bertugas mengajak masyarakat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agen Perisai juga akan berperan sebagai ujung tombak edukasi, pelayanan awal, serta pendamping bagi peserta di lingkungan masing-masing. “Agen Perisai nantinya tidak hanya mengakuisisi peserta baru, tetapi juga membantu literasi, memberikan informasi dasar layanan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk mengingatkan peserta terkait pembayaran iuran,” katanya. Di akhir sambutannya, Saiful berpesan kepada seluruh agen Perisai yang telah dikukuhkan agar menjaga integritas, kepercayaan masyarakat, serta memastikan validitas data kepesertaan. Ia optimistis kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Makassar akan semakin memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Apa yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar hari ini menjadi contoh bagaimana perlindungan sosial dapat berjalan beriringan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan dan menggerakkan ekonomi masyarakat,” pungkasnya. Sedangkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Zainal Ibrahim, mengatakan pembentukan agen Perisai merupakan tindak lanjut dari komitmen Pemerintah Kota Makassar, dalam meningkatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan secara merata hingga ke tingkat masyarakat. Zainal menjelaskan bahwa pelaksanaan program tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang Pembentukan Wadah Penggerak Jaminan Sosial Indonesia. “Surat edaran tersebut mengamanahkan kepada seluruh camat se-Kota Makassar untuk membentuk Wadah Penggerak Jaminan Sosial Indonesia di setiap kecamatan sebagai upaya memperluas akses perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja,” ujarnya. Menurut Zainal, tujuan utama pembentukan Sistem Keagenan Perisai adalah memperluas jangkauan perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Terutama bagi pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU) serta pelaku UMKM yang selama ini belum seluruhnya terjangkau layanan perlindungan ketenagakerjaan. “Agen Perisai diharapkan menjadi penghubung langsung antara BPJS Ketenagakerjaan dengan masyarakat pekerja, khususnya di wilayah-wilayah Kecamatan dan Kelurahan,” tuturnya. Dia menjelaskan, agen Perisai akan berperan sebagai perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah dalam menjembatani layanan kepada masyarakat hingga ke lapisan paling bawah. “Mereka juga memiliki peran penting dalam memberikan edukasi dan mempercepat proses pendaftaran peserta baru dari kalangan pekerja mandiri maupun sektor informal,” jelasnya. Zainal menuturkan bahwa Program Makassar Berbagi Jaminan Sosial merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kota Makassar yang menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada seluruh lapisan pekerja, baik pekerja formal, informal, maupun pekerja rentan. Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap program tersebut, Pemerintah Kota Makassar telah mengalokasikan anggaran melalui APBD Tahun 2026 sebesar Rp27,22 miliar untuk membiayai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi puluhan ribu pekerja rentan di Kota Makassar. “Pada tahun 2026, Pemerintah Kota Makassar mengalokasikan anggaran sebesar Rp27.223.545.600 untuk memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 81.466 pekerja rentan,” jelasnya. “Dari jumlah tersebut, sebanyak 45.000 pekerja juga mendapatkan perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT),” lanjutnya. Untuk memperkuat capaian program tersebut, Pemkot Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar melakukan inisiasi pembentukan 1.005 Agen Perisai yang tersebar di 1.005 RW di seluruh Kota Makassar. Menurut Zainal, keberadaan agen Perisai akan menjadi ujung tombak dalam meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja bukan penerima upah dan pelaku UMKM yang selama ini relatif sulit dijangkau melalui sistem pelayanan konvensional. Melalui kolaborasi antara Pemerintah Kota Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker optimistis Program Makassar Berbagi Jaminan Sosial akan semakin memperkuat perlindungan pekerja di Kota Makassar sekaligus mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang lebih inklusif. “Dengan adanya agen Perisai di setiap RW, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan terdorong menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” katanya. Selain memperluas cakupan kepesertaan, program ini juga diyakini mampu mendukung target Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Kota Makassar. Tidak

Barru, Daerah, Pemerintahan

Aliansi Pemerhati Hukum Lingkungan Desak Pemprov Sulsel Tolak PT Conch: Jangan Korbankan Ruang Hidup Rakyat Demi Investasi Asing

ruminews.id, Makassar — Eskalasi perlawanan terhadap PT Conch Semen Indonesia di Kabupaten Barru kini memasuki babak baru yang lebih krusial. Tidak lagi sekadar menuntut Pemerintah Kabupaten Barru, koalisi masyarakat sipil, mahasiswa, pemuda yang tergabung daam Aliansi Pemerhati Hukum Lingkungan kini mengarahkan radar perlawanan langsung ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Pemprov Sulsel didesak untuk menggunakan hak veto regulasinya demi menolak dan membatalkan seluruh rencana operasional raksasa semen asal Tiongkok tersebut sebelum malapetaka ekologis terlanjur melanda Bumi Hibrida. Sikap abai atau ragu-ragu dari Gubernur dan jajaran Pemprov Sulsel akan dinilai oleh publik sebagai bentuk persetujuan diam-diam (silent approval) terhadap penghancuran ruang hidup rakyat demi memanjakan oligarki asing. Empat Tameng Hukum: Dasar Pemprov Sulsel Wajib Menolak PT Conch Azhari Hamid kordinator Aliansi pemerhatihukum lingkungan menegaskan bahwa Pemprov Sulsel memiliki legitimasi hukum yang sangat kuat untuk menjatuhkan pembatalan izin atau menolak amdal PT Conch berdasarkan rentetan regulasi yang diduga kuat ditabrak: 1. Pembangkangan Konstitusi Peradilan (Contempt of Court) Operasional PT Conch di Barru mengangkangi Putusan Kasasi MA Nomor 580 K/TUN/LH/2018 dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 159 PK/TUN/LH/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Membiarkan korporasi membangun kembali fasilitas di lokasi objek sengketa adalah bentuk pelecehan terhadap supremasi hukum tertinggi di Indonesia. 2. Pelanggaran Asas Kehati-hatian Dini (Precautionary Principle) Berdasarkan Pasal 2 huruf f UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), negara wajib mengedepankan asas kehati-hatian. Mengingat rekam jejak (track record) Group Conch di beberapa wilayah Indonesia lainnya yang sarat akan konflik agraria, isu ketenagakerjaan, hingga sanksi lingkungan, Pemprov Sulsel secara hukum berhak menolak investasi ini demi mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible damage) di Barru. 3. Cacat Formil Partisipasi Publik bermakna (Meaningful Participation) Sesuai dengan Pasal 26 UU PPLH jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, penyusunan Amdal wajib melibatkan masyarakat yang terdampak langsung. Faktanya, penolakan masif dari warga ring satu di Barru membuktikan bahwa proses ini cacat formil. Partisipasi warga diduga dimanipulasi hanya sebagai pelengkap dokumen administratif, bukan persetujuan murni yang lahir tanpa tekanan (Free, Prior, and Informed Consent). Pemprov wajib membatalkan dokumen Amdal yang cacat prosedur seperti ini. 4. Benturan Tata Ruang dan Ancaman Pidana Pejabat Kabupaten Barru memiliki karakteristik ekologi yang ringkih, terutama kawasan karst yang berfungsi sebagai tandon air alami. Berdasarkan Pasal 61 jo. Pasal 73 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap orang atau korporasi yang memanfaatkan ruang tidak sesuai rencana tata ruang wajib diberi sanksi. Lebih jauh lagi, pejabat yang nekat menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diancam pidana penjara maksimal 5 tahun. Pemprov Sulsel sebagai pengawas tata ruang daerah tidak boleh membiarkan Pemkab Barru terjebak dalam pusaran pidana ini. Rekam Jejak Kelam: Sederet “Dosa Lingkungan” PT Conch di Indonesia Urgensi penolakan keras di Barru didasari oleh rekam jejak buruk operasional anak perusahaan Conch di berbagai wilayah Indonesia. Delegasi pemerhati mengingatkan anggota parlemen bahwa pembiaran di Barru sama saja dengan mengundang bencana ekologis yang sebelumnya telah terjadi di wilayah lain: • Kalimantan Selatan (Tabalong): Aktivitas penambangan dan operasional pabrik PT Conch di Tabalong berulang kali memicu protes masif dari masyarakat adat dan lokal. Korporasi ini menjadi sorotan tajam akibat pencemaran udara dari debu pekat batubara dan semen, polusi suara bising yang merusak ketenangan warga, hingga hancurnya infrastruktur jalan negara akibat kelebihan muatan (overloading) truk angkutan semen. • Sulawesi Utara (Bolaang Mongondow): Kehadiran PT Conch di wilayah ini menyisakan konflik agraria dan kerusakan lingkungan yang berlarut-larut. Perusahaan sempat tersandung masalah sengketa lahan dengan warga lokal, serta penambangan di kawasan karst yang mengancam mata air alami pendukung pertanian masyarakat. • Banten (Merak/Cilegon): Fasilitas penggilingan (grinding plant) di wilayah pesisir juga tidak luput dari rapor merah. Polusi debu yang dihasilkan dari aktivitas bongkar muat bahan baku semen kerap dikeluhkan karena memperburuk kualitas udara dan mengganggu pemukiman serta ekosistem sekitar. • Papua Barat (Manokwari): Operasional PT Conch di wilayah pesisir ini memicu benturan ekologis dan sosial yang serius terhadap ruang hidup masyarakat adat. Korporasi ini disorot tajam akibat tumpahan limbah material yang mencemari Teluk Cenderawasih dan merusak terumbu karang, polusi debu pekat yang memicu lonjakan penyakit ISPA pada warga lingkar tambang, serta penambangan gamping yang merusak kawasan karst hingga menyebabkan mengeringnya sumber mata air alami. “Pemprov Sulsel jangan bersikap naif dan mengemis investasi dengan mengorbankan keselamatan rakyat. Rekam jejak PT Conch di berbagai daerah di Indonesia adalah bukti nyata bahwa korporasi ini kerap abai terhadap daya dukung lingkungan demi mengejar margin keuntungan. Apakah kita harus menunggu warga Barru terkena ISPA massal baru pemerintah mau bertindak?” “Gubernur Harus Memilih: Berdiri Bersama Rakyat atau Korporasi Asing?” Aliansi pemerhatihukum lingkungan menegaskan bahwa urusan izin lingkungan dan industri semen skala besar kini menjadi kewenangan dan supervisi ketat di tingkat provinsi dan pusat pasca-UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, Pemprov Sulsel tidak bisa lagi “cuci tangan” dengan dalih itu adalah urusan domestik Kabupaten Barru. “Kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi serta Gubernur Sulsel untuk bertindak tegas. Jangan tunggu rakyat Barru menghentikan paksa proyek ini di lapangan. Gunakan kewenangan Anda secara hukum untuk membatalkan investasi ini!” tegas koordinator Aliansi pemerhati Hukum lingkungan dalam konferensi persnya. Penolakan keras dan tanpa kompromi ini menjadi ujian nyata bagi komitmen hijau (green policy) Pemprov Sulsel. Jika karpet merah tetap digelar untuk PT Conch, Aliansi pemerhatihukum lingkungan dan masyarakat sipil berjanji akan menggalang Perlawanan yang jauh lebih besar.

Daerah, Hukum, Kriminal, Makassar, Pemerintahan, Pemuda

Darurat Narkoba dan Kekerasan di Dalam Lapas: KAMRI Desak Pembongkaran Jaringan Narkotika dibalik Tembok Penjara

ruminews.id – Makassar, 19 Juni 2026 – Puluhan kader Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI) menggelar aksi demonstrasi di depan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar dan Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan pada Jumat (19/06/2026) siang. Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum KAMRI, Suwandi, selaku Jenderal Lapangan, dengan Koordinator Lapangan Rasyid dari Divisi Advokasi dan Investigasi KAMRI. Aksi ini dilatarbelakangi oleh mencuatnya dugaan pesta narkoba yang melibatkan sejumlah warga binaan di Lapas Kelas I Makassar, yang kemudian disusul dugaan pengeroyokan dan penikaman terhadap seorang warga binaan berinisial ML. Bagi KAMRI, peristiwa tersebut bukan sekadar insiden internal pemasyarakatan, melainkan sinyal kuat adanya persoalan serius yang menggerogoti integritas sistem pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Dalam orasinya, massa aksi menyoroti informasi yang beredar mengenai dugaan penggunaan narkotika jenis sabu oleh warga binaan berinisial BG, AR, dan AD di Blok B2 Kamar 7. Situasi tersebut semakin mengkhawatirkan ketika muncul dugaan bahwa ML menjadi korban kekerasan karena dianggap mengetahui atau melaporkan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang terjadi di dalam lapas. Menurut KAMRI, apabila informasi tersebut terbukti benar, maka terdapat pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh institusi terkait. Bagaimana narkotika dapat masuk ke dalam lapas yang memiliki sistem pengamanan berlapis? Bagaimana telepon genggam ilegal dan benda tajam dapat beredar di lingkungan yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat? Dan yang paling penting, sejauh mana efektivitas pengawasan internal yang selama ini dijalankan oleh pihak lapas? KAMRI menilai bahwa keberadaan narkotika, alat komunikasi ilegal, hingga dugaan praktik kekerasan di dalam lapas tidak dapat dilepaskan dari kemungkinan adanya kelemahan sistem pengawasan yang serius. Bahkan, kondisi tersebut berpotensi mengindikasikan adanya pembiaran, kelalaian, atau keterlibatan pihak tertentu yang harus diusut secara objektif dan independen. Dalam pernyataannya, Ketua Umum KAMRI, Suwandi, menegaskan bahwa negara tidak boleh kehilangan kendali atas lembaga pemasyarakatan yang sejatinya berfungsi sebagai tempat pembinaan dan rehabilitasi. “Jika narkoba masih bebas beredar di dalam lapas, jika warga binaan dapat mengakses telepon genggam ilegal, dan jika kekerasan menjadi alat membungkam pihak-pihak yang mengetahui pelanggaran, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya keamanan lapas, melainkan kredibilitas negara dalam menegakkan hukum.” KAMRI juga mempertanyakan efektivitas berbagai program pemberantasan narkoba yang selama ini dikampanyekan apabila praktik peredaran narkotika justru diduga masih berlangsung di balik tembok lembaga pemasyarakatan. Menurut mereka, lapas tidak boleh berubah fungsi menjadi ruang aman bagi jaringan narkotika untuk menjalankan aktivitasnya secara terselubung. Melalui aksi tersebut, massa mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan untuk segera membentuk tim investigasi independen guna mengusut dugaan pesta narkoba, kekerasan, serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika di dalam Lapas Kelas I Makassar. Selain itu, KAMRI mendesak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan dan BNN Sulawesi Selatan untuk melakukan penyelidikan khusus terhadap dugaan jaringan narkotika yang beroperasi di lingkungan lapas, termasuk menelusuri jalur masuk narkotika yang diduga digunakan oleh para pelaku. Massa aksi juga menuntut pengusutan menyeluruh terhadap dugaan pengeroyokan dan penikaman terhadap ML, pemeriksaan terhadap petugas yang bertanggung jawab pada waktu kejadian, audit keamanan dan audit integritas secara menyeluruh, pembukaan rekaman CCTV yang relevan, perlindungan terhadap saksi maupun pelapor, hingga evaluasi terhadap tata kelola pengamanan apabila ditemukan adanya kegagalan sistemik. Tidak hanya itu, KAMRI meminta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan serta Komisi XIII DPR RI untuk melakukan pengawasan langsung terhadap penanganan kasus tersebut guna menjamin transparansi dan akuntabilitas proses investigasi. Koordinator Lapangan, Rasyid, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk membongkar secara menyeluruh dugaan sindikat narkotika yang masih bercokol di dalam lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, peredaran narkoba di dalam lapas merupakan ironi besar dalam sistem penegakan hukum. Tempat yang seharusnya menjadi ruang pembinaan justru berpotensi menjadi titik operasi jaringan kejahatan apabila pengawasan tidak berjalan secara maksimal. KAMRI menegaskan bahwa aksi yang digelar hari ini bukanlah akhir dari perjuangan mereka. Organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal proses penanganan kasus hingga seluruh fakta terungkap secara terang benderang kepada publik. “Kami mengingatkan bahwa negara tidak boleh kalah oleh jaringan narkotika yang beroperasi di balik jeruji. Lapas harus kembali pada fungsi utamanya sebagai tempat pembinaan, bukan menjadi ruang yang memungkinkan praktik kejahatan tumbuh dan berkembang. Jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti secara serius, maka KAMRI akan mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan sebagai bentuk pengawalan terhadap penegakan hukum dan pemberantasan narkotika di Sulawesi Selatan.” Selain itu, KAMRI secara kelembagaan menyatakan sikap untuk konsisten melakukan pengawalan terkait persoalan tersebut dan berkomitmen dalam waktu dekat akan melakukan aksi Demonstrasi lanjutan jika apa yang mereka tuntut tidak mendapatkan atensi khusus penanganan perkara secara luas dan komprehensif. “Kami akan kembali melakukan rekonsolidasi persiapan Demonstrasi lanjutan jika institusi yang berwenang dan atau jajaran Aparat Penegak Hukum tidak segera mengambil langkah penanganan progresif terkait seluruh tuntutan kami”, tutup Suwandi saat dimintai keterangan oleh awak media. Sumber: Fajar

Daerah, Lombok Timur, Pemerintahan

Dugaan Ketidakterbukaan Penetapan Penerima Sambungan Rumah (SR) Gratis Program Air Minum Tahun Anggaran 2025 Di Desa Ekas Buana

ruminews.id – Lombok Timur, 19 Juni 2026 – Program pemasangan Sambungan Rumah (SR) gratis sebanyak 235 sambungan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 dan dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Timur pada dasarnya merupakan program yang sangat baik untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan air bersih. Namun demikian, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat serta hasil penelusuran di lapangan, terdapat dugaan kuat bahwa proses pendataan dan penetapan penerima manfaat program tersebut di Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru, tidak dilaksanakan secara terbuka, partisipatif, dan akuntabel. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Pemerintah Desa Ekas Buana, proses pengajuan data calon penerima manfaat tidak melibatkan pemerintah desa secara kelembagaan. Bahkan Kepala Desa Ekas Buana mengakui tidak pernah menandatangani daftar usulan penerima manfaat pada Tahun 2025. Selain itu, tidak pernah dilaksanakan musyawarah desa sebagai forum resmi untuk menentukan dan memverifikasi masyarakat yang layak menerima bantuan tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai dasar penetapan penerima manfaat. Ketidakterbukaan tersebut membuka ruang terjadinya dugaan praktik penunjukan penerima yang tidak objektif dan berpotensi mengabaikan prinsip keadilan sosial dalam pendistribusian bantuan pemerintah. Lebih jauh, program yang seharusnya mampu mendukung kebutuhan dasar masyarakat serta menunjang keberlangsungan aktivitas ekonomi, termasuk penguatan Koperasi Nelayan Merah Putih Desa Ekas Buana, diduga tidak sepenuhnya tepat sasaran karena penentuan penerima manfaat dianggap hanya melibatkan segelintir pihak tertentu. Kami dari Lembaga Kajian Anggaran Publik (LK2AP) Muhammad Junaidi Selaku Koordinasi juga menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum berinisial AA yang disebut sebut memiliki peran dominan dalam menentukan siapa yang berhak menerima SR gratis. Salah satu contoh yang berkembang di tengah masyarakat adalah adanya warga berinisial AH yang sebelumnya tidak masuk dalam daftar penerima, namun kemudian memperoleh SR setelah berulang kali melakukan protes. Informasi tersebut tentu perlu diklarifikasi dan ditelusuri lebih lanjut oleh pihak yang berwenang, namun kondisi ini semakin memperkuat munculnya persepsi publik bahwa proses penetapan penerima manfaat tidak berjalan secara transparan. Selain itu, distribusi 235 SR gratis tersebut diduga terkonsentrasi hanya pada dua wilayah kekadusan, yaitu Kawil Ekas dan Kawil Ekas Damai. Sementara Desa Ekas Buana memiliki lima wilayah kekadusan yang juga dihuni masyarakat dengan kebutuhan air bersih yang sama, yaitu Kawil Lendang Terak, Kawil Sungkun, dan Kawil Kwang Adil. Apabila alasan distribusi diprioritaskan untuk masyarakat nelayan, maka argumentasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka karena masyarakat nelayan tidak hanya berada di Kawil Ekas dan Kawil Ekas Damai, melainkan juga tersebar di wilayah kekadusan lainnya di Desa Ekas Buana. Masyarakat juga mempertanyakan mengapa fasilitas fasilitas umum keagamaan seperti musholla dan masjid yang tersebar di Desa Ekas Buana tidak seluruhnya memperoleh manfaat dari program tersebut. Padahal keberadaan sarana ibadah merupakan kebutuhan publik yang semestinya turut menjadi perhatian dalam pendistribusian program pelayanan dasar. Akibat dari ketidakterbukaan tersebut, saat ini mulai muncul ketidakpercayaan masyarakat terhadap program pemerintah. Bahkan sebagian masyarakat di tiga wilayah kekadusan dikabarkan enggan memasang sambungan air bersih karena menilai proses pendistribusian SR gratis tidak dilakukan secara adil dan transparan. Kami menegaskan bahwa setiap program pemerintah yang dibiayai oleh uang rakyat wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan keadilan. Oleh karena itu, kami mendesak Dinas PUPR Kabupaten Lombok Timur untuk segera membuka kepada publik: Kriteria resmi penerima manfaat SR gratis Tahun Anggaran 2025. Mekanisme pendataan dan verifikasi calon penerima. Daftar lengkap penerima manfaat di setiap wilayah. Dasar pertimbangan penetapan penerima manfaat. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pendataan dan verifikasi. Kami juga meminta Bupati Lombok Timur untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program ini serta memastikan seluruh program daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dilaksanakan secara terbuka, tepat sasaran, dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan. Program bantuan pemerintah harus menjadi instrumen pelayanan publik yang adil dan merata, bukan menjadi ruang bagi kepentingan kelompok tertentu. Keterbukaan informasi, pelibatan pemerintah desa, dan partisipasi masyarakat merupakan syarat utama agar setiap program pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi warga yang berhak menerimanya. Sumber: Irsan

Hukum, Nasional, Pemerintahan

Gus Falah Desak Pelaku Penipuan Hanania Travel Diganjar Tiga UU

ruminews.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, mendesak penindakan hukum terhadap Travel Umrah Hanania harus menggunakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen, UU Haji dan Umroh, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Politisi yang akrab disapa Gus Falah itu menegaskan, penindakan hukum yang maksimal penting dilakukan agar pelaku tindak pidana ini jera. Hal itu dikatakan Gus Falah dalam RDP dan RDPU Komisi III DPR RI dengan Dirkrimum Polda Metro Jaya, serta Perwakilan Korban Travel Umrah Hanania beserta Kuasa Hukumnya di kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (18/6/2026). “Penindakan hukum yang maksimal juga penting agar kasus semacam ini tak terulang lagi, jangan hanya menggunakan pasal pidana penggelapan,” tegas Gus Falah. Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu pun mengingatkan agar penelusuran aset Hanania terus dilakukan. Hal itu penting agar para korban Hanania mengetahui secara riil posisi dan penggunaan dari aset-aset itu. Gus Falah juga mengingatkan Kepolisian agar melakukan koordinasi dengan Kementerian Umroh dan Haji. “Apakah ada oknum-oknum yang coba melindungi pelaku, itu bisa saja terjadi karena kasus seperti ini telah berulang kali terjadi” ujarnya. Untuk diketahui, kasus Hanania Travel mencuat setelah ratusan calon jemaah haji dan umrah mengaku gagal diberangkatkan. Padahal mereka telah menyetorkan biaya perjalanan. Para korban melaporkan bahwa jadwal keberangkatan mereka berulang kali ditunda tanpa kejelasan. Dana yang telah dibayarkan kepada pihak travel pun tidak kunjung dikembalikan kepada mereka. Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Utama PT Hanania Tama International atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan perjalanan haji dan umrah. Hingga 9 Juni 2026, Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 687 korban telah melapor ke posko pengaduan yang dibuka kepolisian.

Badan Gizi Nasional, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Tidak Semua Siswa Mau Makan MBG: Pentingnya Pendataan Untuk Efektivitas Program

Penulis: A. Ikram Rifqi – Mahasiswa Program S3 FKM UNHAS ruminews.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir sebagai salah satu terobosan kebijakan yang sangat strategis dalam upaya meningkatkan status kesehatan dan gizi anak-anak sekolah di seluruh Indonesia. Dari sudut pandang kesehatan masyarakat, urgensi program ini tidak dapat dipandang sebelah mata karena memiliki kontribusi langsung dalam mendukung proses tumbuh kembang anak yang optimal, sekaligus memicu peningkatan konsentrasi dan capaian prestasi belajar siswa di sekolah. Lebih jauh lagi, intervensi pemenuhan gizi secara massal ini memegang peranan krusial dalam memutus rantai masalah gizi kronis yang masih membayangi generasi muda kita, seperti stunting, anemia, kekurangan energi kronis, serta berbagai bentuk malnutrisi lainnya yang berpotensi menurunkan kualitas sumber daya manusia di masa yang akan datang. Sebagai negara besar yang tengah menyongsong masa depan, Indonesia sangat membutuhkan fondasi generasi penerus yang tidak hanya cerdas dan produktif, tetapi juga memiliki ketahanan fisik yang prima. Oleh karena itu, langkah pemerintah yang bersedia mengalokasikan investasi besar melalui Program Makan Bergizi Gratis ini sudah sepatutnya mendapatkan apresiasi dan dukungan penuh dari berbagai lapisan masyarakat. ​Namun, di balik optimisme yang besar tersebut, tantangan nyata justru terletak pada bagaimana mengawal implementasi program ini di lapangan. Keberhasilan program berskala nasional seperti ini tentu tidak boleh hanya diukur dari angka statistik jumlah paket makanan yang berhasil didistribusikan secara masif, melainkan harus dinilai dari seberapa tepat sasaran distribusi tersebut, seberapa efisien penggunaan anggaran negara yang dialokasikan, serta bagaimana tingkat penerimaan yang sebenarnya dari masyarakat yang menjadi target manfaat. Dalam realitas di lingkungan sekolah, kita harus mengantisipasi dinamika bahwa tidak semua siswa serta-merta bersedia atau membutuhkan makanan yang disediakan oleh program ini. Ada berbagai faktor personal dan kultural yang melatarbelakanginya, mulai dari siswa yang memang sudah terbiasa membawa bekal khusus yang disiapkan oleh orang tua mereka dari rumah, adanya preferensi rasa atau jenis makanan tertentu, hingga alasan kesehatan spesifik seperti alergi makanan yang membuat mereka memilih untuk tidak mengonsumsi hidangan dari program tersebut. ​Menyikapi adanya variasi kebutuhan dan preferensi di lapangan ini, pemerintah sebaiknya mengambil langkah proaktif dengan menginstruksikan seluruh instansi sekolah di Indonesia untuk menyelenggarakan survei sederhana yang dilakukan secara berkala. Survei ini difokuskan untuk memetakan dan mendata secara akurat mengenai kesediaan masing-masing peserta didik dalam menerima Program Makan Bergizi Gratis. Melalui mekanisme pendataan yang sistematis ini, pihak sekolah dapat melakukan kategorisasi yang jelas antara kelompok siswa yang benar-benar bersedia dan membutuhkan asupan MBG dengan kelompok siswa yang secara sukarela memilih untuk tidak menerimanya. ​Penerapan pendekatan berbasis data riil ini setidaknya akan membawa sejumlah dampak positif yang saling berkesinambungan bagi tata kelola program. Pertama-tama, tingkat efektivitas program akan melonjak drastis karena setiap porsi makanan yang dimasak dan disiapkan akan benar-benar sesuai dengan jumlah siswa yang berniat mengonsumsinya, sehingga bantuan menjadi jauh lebih tepat sasaran. Berangkat dari ketepatan jumlah tersebut, efisiensi anggaran negara dapat terjaga dengan sangat baik karena pemerintah tidak perlu lagi membuang-buang dana untuk mengalokasikan jatah makanan bagi siswa yang sejak awal memilih menolak, sehingga setiap rupiah dari uang rakyat dapat dialokasikan untuk kepentingan lain yang tidak kalah mendesak. Implikasi positif berikutnya yang sangat krusial adalah mampunya menekan potensi timbulnya limbah makanan di lingkungan sekolah, yang selama ini menjadi salah satu momok terbesar dalam program pengadaan pangan massal akibat banyaknya makanan yang tidak tersentuh dan berakhir di tempat sampah. Selain itu, akuntabilitas dari pelaksanaan program ini juga akan semakin kuat karena ketersediaan data penerima yang valid dan diperbarui secara berkala akan mempermudah jalannya proses monitoring serta evaluasi oleh pihak-pihak terkait. Terakhir, pendekatan ini mencerminkan sikap kepemimpinan yang demokratis dan inklusif, di mana program pemerintah tidak dipaksakan secara kaku melainkan tetap menghormati hak pilihan serta kebebasan berpendapat dari para peserta didik beserta orang tua mereka. ​ Kendati demikian, pelaksanaan survei dan pendataan ini wajib dikawal dengan komitmen moral yang tinggi agar tidak disalahgunakan sebagai instrumen untuk membatasi atau memangkas hak akses bagi siswa yang sebetulnya sangat membutuhkan bantuan gizi ini. Proses pendataan harus diselenggarakan dengan mengedepankan asas transparansi penuh, membuka ruang komunikasi dan pelibatan aktif dari orang tua atau wali murid, serta wajib diperbarui secara berkala dalam kurun waktu tertentu. Sifat pembaruan data yang fleksibel ini sangat penting agar siswa yang pada survei sebelumnya menyatakan menolak, tetap diberikan ruang dan kesempatan yang sama untuk mengajukan diri sebagai penerima manfaat di kemudian hari apabila situasi ekonomi atau kebutuhan mereka berubah. ​ Secara garis besar, saya melihat Program Makan Bergizi Gratis ini sebagai sebuah pilar investasi kemanusiaan jangka panjang yang amat bernilai bagi keberlangsungan bangsa. Akan tetapi, agar visi mulia ini dapat berjalan di atas rel yang efektif, efisien, dan benar-benar menyentuh akar rumput yang tepat, pemerintah harus segera mendorong gerak serentak di setiap sekolah untuk merapikan basis data kesediaan siswa. Langkah ini menjadi kunci utama agar penggunaan anggaran negara dapat dioptimalkan tanpa ada yang terbuang sia-sia, potensi pemborosan logistik dapat ditekan serendah mungkin, dan pada akhirnya, tujuan besar untuk melahirkan generasi muda Indonesia yang sehat, bergizi seimbang, dan berdaya saing tinggi dapat diwujudkan dengan jauh lebih maksimal.

Badan Gizi Nasional, Ekonomi, Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Meluruskan Fitnah dan Misinformasi terhadap Alumni di Lingkungan Teknik Unhas

ruminews.id, MAKASSAR 18 Juni 2026 – Menanggapi beredarnya unggahan rilis pers sepihak di media sosial yang menyudutkan figur alumni serta dinilai memutarbalikkan esensi diskusi mahasiswa di lingkungan Teknik Unhas, dilakukan klarifikasi berbasis data objektif. Langkah tersebut dinilai penting agar dinamika internal kampus tidak dicoreng oleh penyebaran spekulasi yang tidak berdasar dan mengarah pada pembunuhan karakter (character assassination). Dalam klarifikasi tersebut disebutkan bahwa pemberitaan yang mengklaim adanya tindakan intimidasi lisan, ancaman sanksi akademis berupa Drop Out (DO), hingga tuduhan keterlibatan komersial alumni dalam program strategis nasional di lapangan pada 6 Juni 2026, merupakan bentuk distorsi informasi yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Berikut penjelasan mengenai duduk perkara berdasarkan fakta di lapangan. Forum Edukasi Hak Akademik, bukan Intimidasi Birokrasi. Pertemuan informal yang berlangsung sekitar pukul 15.00 WITA disebut sebagai forum diskusi kekeluargaan (sharing session) antar-generasi mahasiswa Teknik. Forum tersebut diinisiasi atas kepedulian sesama mahasiswa untuk mengedukasi sekaligus memetakan perlindungan terhadap hak-hak akademis mahasiswa, khususnya mengenai cara penyampaian aspirasi di ruang publik agar tidak bertentangan dengan koridor hukum yang berlaku. Dalam forum tersebut, alumni hadir dalam kapasitas sebagai mitra diskusi independen dan bukan sebagai perpanjangan tangan Dekanat maupun Rektorat. Kehadiran mereka disebut bertujuan memberikan wawasan mengenai mitigasi risiko kelembagaan serta koridor hukum yang berlaku. Upaya Mediasi Independen Bagi Wadah Kelembagaan. Terkait kondisi sejumlah himpunan internal di tingkat departemen yang saat ini mengalami pembekuan maupun kevakuman struktural, alumni disebut menawarkan diri sebagai fasilitator yang bersifat netral. Langkah tersebut dimaksudkan untuk membantu membuka jalur komunikasi formal antara mahasiswa aktif dengan birokrasi fakultas. Dalam klarifikasi ditegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk advokasi moral, bukan intervensi terhadap independensi lembaga mahasiswa maupun upaya tawar-menawar politik kampus. Bantahan atas tuduhan investor MGB Rilis klarifikasi juga membantah narasi yang menyebut alumni terkait merupakan investor atau bagian dari operasional “dapur” program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Unhas. Disebutkan bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah yang tidak berbasis data. Alumni yang dimaksud dinyatakan tidak memiliki keterkaitan finansial, kepemilikan modal, maupun hubungan struktural dalam proyek penyediaan program tersebut. Klarifikasi tersebut juga mengutip asas hukum Ei incumbit probatio qui dicit, non qui negat, yang berarti beban pembuktian berada pada pihak yang menuduh, bukan pihak yang menyangkal. Oleh karena itu, tuduhan tanpa bukti autentik, seperti akta perusahaan maupun dokumen legalitas resmi lainnya, dinilai sebagai pelanggaran etika yang mencederai nilai-nilai ilmiah di lingkungan mahasiswa. Perbandingan narasi media sosial dan fakta lapangan Dalam rilis tersebut turut disampaikan perbandingan antara narasi yang beredar di media sosial dengan fakta yang diklaim terjadi di lapangan. Narasi yang menyebut alumni bertindak sebagai instrumen birokrasi kampus untuk membungkam kritik mahasiswa dibantah dengan penjelasan bahwa alumni hadir secara independen sebagai mitra dialog guna menjaga hak-hak konstitusional dan akademis mahasiswa. Sementara itu, tuduhan mengenai ancaman sanksi Drop Out secara lisan dijelaskan sebagai kekeliruan dalam memahami jalannya forum. Pertemuan disebut berlangsung dalam koridor diskusi pemetaan risiko, di mana alumni justru memberikan edukasi mengenai regulasi kampus agar mahasiswa dapat menghindari potensi sanksi formal. Adapun tuduhan mengenai kepentingan bisnis atau investasi alumni dalam program MBG kembali ditegaskan sebagai fitnah yang tidak memiliki dasar pembuktian. Pernyataan Sikap. Mencermati dampak penyebaran informasi yang dinilai belum tervalidasi, pihak penyusun klarifikasi menyampaikan sejumlah pernyataan sikap. Pertama, menolak segala bentuk narasi pembunuhan karakter (character assassination) serta mengutuk penyebaran hoaks dan tuduhan komersial tanpa dasar yang diarahkan kepada personal alumni. Kedua, meminta pihak-pihak yang telah menyebarkan rilis sepihak untuk menunjukkan bukti faktual atas tuduhan yang disampaikan atau memberikan klarifikasi mengenai kejadian yang sebenarnya guna menghindari konsekuensi hukum terkait dugaan pencemaran nama baik. Ketiga, mengajak seluruh elemen mahasiswa untuk tetap mengedepankan prinsip check and recheck, menjaga kejernihan berpikir, serta merawat hubungan kekeluargaan antar-generasi demi terciptanya iklim demokrasi kampus yang inklusif dan bermartabat.

Scroll to Top