Pemerintahan

Bulukumba, Daerah, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Tragedi Apparalang Berujung Sorotan, DPP GPMK Layangkan 6 Tuntutan Tegas kepada Disparpora Bulukumba

ruminews.id – BULUKUMBA, 8 Juni 2026 – Peristiwa tragis tenggelamnya seorang pengunjung perempuan di kawasan wisata Pantai Tebing Apparalang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, memicu reaksi keras dari ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Mahasiswa Anti Korupsi (DPP GPMK). Organisasi ini angkat bicara dan enam tuntutan utama yang ditujukan kepada pemerintah daerah, khususnya Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora), terkait dugaan kelalaian, pelanggaran aturan, hingga pengelolaan kawasan wisata populer tersebut. Menurut Zuljalali walikram ketua umum DPP GPMK, musibah yang merenggut nyawa itu bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan akibat langsung dari lemahnya pengawasan, ketidakpatuhan terhadap aturan perundang-undangan, serta pengabaian standar keselamatan yang seharusnya menjadi tanggung jawab penuh Disparpora Kabupaten Bulukumba. Berikut adalah enam tuntutan resmi yang disampaikan organisasi ini: DPP GPMK mendesak Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Bulukumba untuk segera diaudit secara menyeluruh. Audit ini harus meneliti dan menilai sejauh mana pelaksanaan fungsi pengawasan dan pembinaan yang dilakukan dinas tersebut terhadap seluruh kegiatan operasional wisata Apparalang selama ini. Meminta Inspektorat Kabupaten Bulukumba melakukan audit investigasi mendalam terhadap seluruh sistem tata kelola, administrasi, hingga mekanisme pelaporan yang diterapkan dalam pengelolaan wisata Apparalang. Hal ini bertujuan mengungkap segala bentuk kejanggalan, ketidaksesuaian, atau kelalaian yang mungkin terjadi dalam pengelolaan aset daerah. Mendorong aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dugaan beroperasinya kawasan wisata Apparalang tanpa kelengkapan perizinan yang sah dan lengkap sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika terbukti melanggar hukum, DPP GPMK menuntut agar pihak-pihak yang bertanggung jawab segera diproses sesuai ketentuan hukum. Mendesak instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sistem mitigasi bencana, ketersediaan dan kelayakan sarana keselamatan, serta prosedur penanganan keadaan darurat di kawasan wisata tersebut. Pemeriksaan ini dinilai sangat krusial mengingat insiden kecelakaan yang menelan korban jiwa telah terjadi akibat lemahnya sistem keamanan. Menuntut pencopotan Kepala Disparpora Kabupaten Bulukumba dari jabatannya. Selain itu, organisasi ini juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan atau penggelapan retribusi dari para wisatawan di Apparalang. Dugaan ini dinilai berpotensi besar merugikan pendapatan daerah dan diduga kuat dilakukan secara ilegal. Mendesak Kepala Disparpora Kabupaten Bulukumba untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegagalan kinerja. Selain itu, pejabat tersebut diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik dan keluarga korban terkait insiden tenggelamnya salah satu pengunjung di Pantai Tebing Apparalang. DPP GPMK,menegaskan bahwa enam poin tuntutan ini merupakan langkah awal pengawasan masyarakat demi memperbaiki tata kelola pariwisata yang dinilai sangat buruk. “Kami tidak bisa membiarkan aset daerah dikelola sembarangan, dan nyawa rakyat dikorbankan akibat kelalaian. Segala bentuk kesalahan dan pelanggaran harus dibongkar dan dipertanggungjawabkan,tegasnya Zuljalali walikram ketua umum DPP GMPK berharap pemerintah daerah dan aparat berwenang merespons serius dan menindaklanjuti seluruh tuntutan ini dengan langkah nyata, agar kawasan wisata Apparalang ke depannya dikelola secara profesional, aman, transparan, dan tidak lagi membahayakan keselamatan pengunjung.

Bantaeng, Daerah, Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Demokrasi Dipukul di Depan Mata Aparat: Polres Bantaeng Jangan Diam, Segera Tetapkan Tersangka!

ruminews.id – Peristiwa pembubaran dan pemukulan terhadap massa aksi pada 29 Mei di Kabupaten Bantaeng merupakan tindakan barbar yang tidak dapat ditoleransi dalam negara yang mengaku menjunjung tinggi demokrasi dan supremasi hukum. Aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh kelompok premanisme tersebut bukan hanya menyerang individu, melainkan juga menyerang hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Lebih memprihatinkan lagi, kejadian ini berlangsung di hadapan aparat penegak hukum. Publik tentu bertanya, bagaimana mungkin tindakan kekerasan yang terjadi secara terang-terangan hingga hari ini belum membuahkan penetapan tersangka? Jika pelaku telah diketahui dan peristiwa terjadi di depan mata aparat, maka tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk lamban bertindak. Kami mengecam keras sikap diam dan lambannya penanganan kasus ini. Polres Bantaeng, khususnya Kasat Reskrim, harus menunjukkan keberpihakannya kepada hukum dan keadilan, bukan membiarkan ruang impunitas bagi para pelaku kekerasan. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan kelompok-kelompok yang menggunakan cara-cara premanisme untuk membungkam suara rakyat. Premanisme adalah musuh demokrasi. Ketika rakyat yang menyampaikan aspirasi dipukul dan diintimidasi, sementara pelakunya belum juga diproses, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi korban, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, Nusrul Adriansyah ketua cabang adatsampulonrua HPMB-Raya mendesak Polres Bantaeng dan Kasat Reskrim untuk segera menetapkan dan menangkap para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan tutup mata terhadap fakta yang terjadi. Jangan biarkan kekerasan menjadi alat untuk membungkam kritik. Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan, dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Jika premanisme dibiarkan tumbuh, maka demokrasi akan terus dipukul hingga kehilangan suaranya.

Barru, Daerah, Hukum, Pemerintahan, Pemuda

Bukti Pengakuan Korupsi Kades Balusu Sudah “Telanjang”, Ada Apa dengan Polres dan Inspektorat Barru

ruminews.id, BARRU – Kinerja Polres Barru dan Inspektorat Daerah Kabupaten Barru kini dipertanyakan publik. Di tengah gencarnya komitmen pemberantasan korupsi hingga ke tingkat akar rumput, penegakan hukum di Kabupaten Barru justru memperlihatkan rapor merah dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Desa Balusu, Kecamatan Balusu. Bagaimana tidak, dokumen pengakuan korupsi oleh Kepala Desa Balusu, Andi Agusman, sudah beredar luas dan bersifat inkrah secara administratif. Dalam Berita Acara BPD tanggal 27 Oktober 2025 yang dipimpin oleh Ketua BPD M. Muh. Bakri S., sang Kades dengan jelas dituntut mengembalikan sisa dana ketahanan pangan senilai Rp111 juta yang ditarik ilegal, serta dana-dana BUMDes lainnya. Puncaknya, pada 28 Januari 2026, Andi Agusman menandatangani surat pernyataan yang secara eksplisit mengakui total kerugian dana desa berkisar ratusan juta rupiah, termasuk upah pekerja lokal (saudara Wasirman) sebesar Rp20 juta yang digelapkan. Namun, kejanggalan demi kejanggalan justru dipertontonkan oleh aparat penegak hukum. Alih-alih melakukan tindakan preventif atau penangkapan cepat berdasarkan bukti-bukti “telanjang” tersebut, Polres Barru dan Inspektorat Daerah Barru terkesan mengulur waktu. Akibat kelambatan ini, Andi Agusman kini dilaporkan telah kabur meninggalkan desa. Masyarakat Desa Balusu yang diwakili oleh Muhammad Zainuddin M menilai, mandeknya respons dari Polres Barru dan Inspektorat mengindikasikan adanya kelemahan akut dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum (APH) di tingkat kabupaten. Kasus korupsi desa sering kali sengaja diulur-ulur dengan dalih proses administrasi di Inspektorat, memberikan celah bagi pelaku untuk menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Lantaran polres barru dinilai “mandul” dalam merespons laporan warga, masyarakat Desa Balusu kini mengonsolidasikan gerakan selanjutnya. Mereka berencana untuk melaporkan langsung kasus ini ke tingkat Polda Sulawesi Selatan yang dimana hal ini sebagai bentuk kekecewaan terhadap Polres Barru yang dinilai lamban dan tidak becus menangani korupsi dana desa ini. Warga menegaskan, hukum tidak boleh kalah oleh pelarian seorang koruptor desa yang jelas-jelas mengkhianati amanat rakyat. Sumber: Muhammad Zainuddin M – Perwakilan Masyarakat Desa Balusu

Daerah, Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

Badko HMI Sulsel Desak Kejati Ambil Alih Dugaan Korupsi Pasar Sentral Bulukumba

ruminews.id, Makassar, Pada tanggal 8 Juni 2026 — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Selatan melayangkan kritik keras terhadap lambannya penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Sentral Bulukumba yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bulukumba. Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan dan sejumlah saksi telah diperiksa, proses hukum dinilai berjalan tanpa arah yang jelas dan cenderung menggantung. Melalui Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP), Muhammad Rafly Tanda menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh terus berlindung di balik alasan administratif seperti menunggu hasil audit. “Hukum tidak boleh berjalan di tempat. Ketika proses dibiarkan berlarut, yang dikorbankan adalah kepastian hukum dan kepercayaan publik,” tegasnya. Badko HMI Sulsel secara terbuka mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera mengambil alih penanganan perkara tersebut. Menurut HMI, langkah ini penting guna memastikan proses hukum berjalan secara independen, profesional, dan terbebas dari potensi konflik kepentingan. Jika tidak ada intervensi yang tegas, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan penegakan hukum dalam menangani kasus yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Di sisi lain, Badko HMI Sulsel juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk segera merampungkan audit terkait proyek tersebut. Audit tidak boleh menjadi alasan untuk menunda proses hukum, melainkan harus menjadi instrumen untuk mempercepat pembuktian. Keterlambatan audit hanya akan memperpanjang ketidakpastian dan membuka ruang spekulasi di tengah masyarakat. Badko HMI menilai bahwa lambannya penanganan kasus ini telah mencederai prinsip dasar negara hukum, terutama asas kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, serta asas peradilan yang cepat, sederhana, dan transparan. Dugaan korupsi dalam proyek pasar bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang berdampak langsung terhadap hak ekonomi masyarakat dan keberlangsungan kehidupan sosial. Badko HMI Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga menemukan kepastian hukum. Tekanan publik akan terus dibangun sebagai bentuk kontrol sosial agar hukum tidak tunduk pada kepentingan tertentu. “Jangan main-main dengan kasus korupsi. Ini adalah kejahatan terhadap rakyat. Jika hukum terus dibiarkan lamban, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap keadilan,” tutup Rafly.

Badan Gizi Nasional, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

BEM Nusantara Sulsel Desak BPK Gelar Audit Investigatif Menyeluruh Seluruh Dapur MBG Kelolaan Yasika Group

ruminews.id – Makassar, 7 Juni 2026 – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Sulawesi Selatan secara resmi menyampaikan desakan keras kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan, didukung oleh lembaga penegak hukum dan pengawas negara lainnya, untuk segera melaksanakan audit investigatif serta pemeriksaan mendalam terhadap seluruh unit dapur pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Yasika Group. Langkah dan desakan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian dan pengawasan publik terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelaksanaan program strategis nasional yang seluruhnya dibiayai menggunakan anggaran negara dengan nilai mencapai miliaran hingga triliunan rupiah secara nasional. Melalui pernyataan resmi yang disampaikan Bidang Politik, Hukum, HAM, dan Demokrasi, BEM Nusantara Sulsel menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk mengetahui secara rinci bagaimana mekanisme penunjukan pengelola, pola penyaluran dan penggunaan anggaran, sistem distribusi, hingga mekanisme pengawasan yang diterapkan dalam operasional program tersebut di daerah. Risaldi Aditia Akhar, Kepala Bidang Politik, Hukum, HAM, dan Demokrasi BEM Nusantara Sulsel, menjelaskan bahwa perhatian khusus publik terhadap Yasika Group tidak terlepas dari fakta adanya hubungan kekerabatan antara pimpinan yayasan pengelola dengan salah satu elit politik berpengaruh di Provinsi Sulawesi Selatan. Kondisi ini, menurutnya, memunculkan persepsi adanya potensi benturan kepentingan yang harus dijawab secara terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui proses pemeriksaan independen. “Kami tidak sedang menghakimi atau menuduh adanya tindak pidana. Namun, ketika sebuah yayasan yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat publik mendapatkan peran besar dalam pengelolaan program negara, maka pengawasan harus dilakukan secara ketat demi menjaga kepercayaan masyarakat. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegas Risaldi Aditia Akhar, dalam keterangannya, Minggu (7/6). Menurut pandangan BEM Nusantara Sulsel, audit investigatif menjadi langkah mutlak yang diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan, keraguan, dan kekhawatiran yang berkembang luas di tengah masyarakat terkait pelaksanaan program tersebut. Pihaknya juga meminta peran aktif dan sinergi dari lembaga tinggi negara seperti Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut mengawasi dan memastikan seluruh tahapan pelaksanaan program berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jangan sampai program yang sejatinya bertujuan mulia untuk meningkatkan gizi dan kesejahteraan masyarakat, justru kehilangan legitimasi dan kepercayaan publik akibat minimnya transparansi. Audit investigatif adalah langkah pencegahan sekaligus pembuktian untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, maupun praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara,” lanjut Risaldi. Lebih jauh, BEM Nusantara Sulsel menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan ini mencakup seluruh dapur operasional MBG yang dikelola oleh Yasika Group, bukan hanya pada satu atau dua titik tertentu saja. Hal ini penting dilakukan mengingat yang dipertaruhkan bukan sekadar urusan administrasi pelaksanaan program, melainkan kepercayaan masyarakat secara luas terhadap kebijakan strategis nasional. “Apabila nantinya hasil audit menunjukkan seluruh proses pengelolaan telah berjalan sesuai aturan dan tidak ditemukan adanya pelanggaran, maka hal itu justru akan menjadi bukti kuat bahwa program ini dijalankan secara profesional dan bersih. Namun sebaliknya, apabila ditemukan indikasi penyimpangan, maka aparat penegak hukum wajib menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tutup Risaldi Aditia Akhar. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BPK Perwakilan Sulawesi Selatan maupun manajemen Yasika Group terkait desakan yang disampaikan oleh organisasi mahasiswa tersebut.

Nasional, Pemerintahan, Politik

Luwu Utara Dukung Penguatan Langkah Administratif Pembentukan Provinsi Luwu Raya

ruminews.id, MASAMBA — Upaya memperjuangkan pembentukan Provinsi Luwu Raya terus dilakukan. Badan Pekerja Pembentukan Daerah Otonomi Baru (BPP DOB) Provinsi Luwu Raya melakukan silaturahmi dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara guna membahas perkembangan serta tahapan strategis menuju terbentuknya provinsi baru di kawasan Tana Luwu. Rombongan BPP DOB yang dipimpin Koordinator Wilayah BPP DOB Provinsi Luwu Raya, Ir. H. Hasbi Syamsu Ali, MM, diterima langsung oleh Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, di Rumah Jabatan Bupati, Kota Masamba, Minggu (7/6/2026). Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab dan konstruktif. Selain menjadi ajang silaturahmi, forum tersebut dimanfaatkan untuk membahas perkembangan terkini perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya, termasuk langkah-langkah yang telah ditempuh dalam memenuhi persyaratan pembentukan daerah otonom baru sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hasbi Syamsu Ali yang juga menjabat Ketua Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) Sulawesi Selatan menjelaskan bahwa BPP DOB terus melakukan konsolidasi dan komunikasi dengan seluruh pemerintah daerah yang akan menjadi bagian cakupan wilayah Provinsi Luwu Raya. Menurutnya, dukungan pemerintah daerah memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu unsur penting dalam pemenuhan persyaratan administratif pembentukan daerah otonom baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “BPP DOB terus membangun komunikasi intensif dengan seluruh pemerintah daerah di kawasan Luwu Raya. Kami ingin memastikan bahwa perjuangan ini berjalan dengan semangat kebersamaan dan kesepahaman yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan,” ujar Hasbi. Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi, termasuk yang diatur dalam Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 37 huruf a ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Beberapa dokumen yang menjadi perhatian antara lain Surat Keputusan Persetujuan Kabupaten Luwu Utara sebagai bagian dari cakupan wilayah Daerah Persiapan Provinsi Luwu Raya, serta Berita Acara Persetujuan Bersama Cakupan Wilayah Daerah Persiapan Provinsi Luwu Raya. Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim menyambut baik kunjungan tersebut dan memberikan sejumlah pandangan serta masukan terkait langkah-langkah yang perlu ditempuh agar proses pembentukan Provinsi Luwu Raya dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, tokoh masyarakat, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat menjadi faktor penting dalam mengawal aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun. “Perjuangan ini membutuhkan kebersamaan dan kesamaan langkah seluruh komponen masyarakat Luwu Raya agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai koridor yang ditetapkan,” ungkapnya. Pertemuan tersebut juga dihadiri sejumlah tokoh pendidikan, akademisi, serta pengurus KKLR dan BPP DOB Provinsi Luwu Raya. Hadir di antaranya Ketua Pembina Yayasan Badan Wakaf UMI dan Ketua Pembina Yayasan Tociung Luwu, Prof. Dr. Mansyur Ramly; dan Rektor Universitas Andi Djemma (Unanda) Palopo, Dr. Ir. Annas Boceng, M.Si. Hadir pula Wakil Ketua BPP KKLR sekaligus Pengawas Tociung Luwu-Unanda, Drs. Baharuddin Solongi, M.Si; Prof. Dr. Hatta Fattah; Prof. Lambang Basri; Drs. Hamzah Jalante, M.Si; Drs. Baharman Supri, MM; Dr. Abd. Rahman Nur, MH; Dr. Sukriming Sapareng; Ibrahim Bija, SE; serta sejumlah pengurus dan tokoh masyarakat lainnya. Selain menjadi forum koordinasi, pertemuan ini juga menjadi momentum mempererat hubungan antara pemerintah daerah dan unsur masyarakat sipil yang selama ini aktif mengawal agenda pembentukan Provinsi Luwu Raya. Rangkaian kegiatan ditutup dengan santap malam bersama menikmati kapurung, kuliner khas Tana Luwu yang menjadi simbol persaudaraan, kebersamaan, dan semangat kolektif Wija to Luwu dalam melanjutkan perjuangan menuju terbentuknya provinsi Luwu Raya. (*)

Bulukumba, Daerah, Hukum, Pemerintahan, Pemuda

Insiden Korban Jiwa di Pantai Appalarang, PERMAHI Makassar Desak Pemkab Bulukumba Evaluasi Total Sistem Keselamatan Wisata

ruminews.id, MAKASSAR – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Makassar angkat bicara menanggapi insiden memilukan yang baru-baru ini terjadi di objek wisata Pantai Appalarang, Kabupaten Bulukumba. Adanya korban jiwa dalam peristiwa tersebut memicu sorotan tajam terkait standarisasi keselamatan bagi para pengunjung. Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPC PERMAHI Makassar, Muh. Taufik, menyampaikan rasa duka yang mendalam atas musibah tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kejadian ini tidak boleh sekadar dianggap sebagai takdir atau kelalaian pengunjung semata, melainkan ada tanggung jawab besar dari pihak pengelola dan pemerintah daerah. “Kami menyampaikan duka cita mendalam atas adanya korban di Pantai Appalarang. Namun, esensinya, keselamatan pengunjung adalah hak mutlak yang wajib dijamin oleh pengelola destinasi wisata. Kejadian ini menjadi sinyal merah bahwa ada yang keliru dengan sistem pengawasan dan standarisasi keselamatan di sana,” ujar Taufik dalam keterangan tertulisnya, [Minggu,07-Juni 2026]. Menurut Taufik, Pantai Appalarang yang terkenal dengan lanskap tebing karang dan ombaknya yang dinamis memiliki risiko geografis yang tinggi. Oleh karena itu, pengamanan di lokasi tersebut seharusnya jauh lebih ketat dibanding wisata pantai biasa. DPC PERMAHI Makassar menyoroti beberapa poin krusial yang dinilai masih minim di lokasi: Minimnya Penjaga Pantai (Life Guard): Ketersediaan personel penyelamat yang bersertifikat dan siaga di titik-titik rawan masih sangat terbatas. Fasilitas Penyelamatan: Sarana evakuasi cepat dan alat pelindung diri (APD) keselamatan di sekitar tebing belum memadai. Papan Bicara & Edukasi Risiko: Informasi mengenai zona bahaya dan larangan berenang di area tertentu kurang masif dan tegas bagi wisatawan. Lebih lanjut, Taufik mendesak Pemerintah Kabupaten Bulukumba, khususnya Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora), untuk segera melakukan evaluasi total dan menghentikan sementara operasional spot rawan di Pantai Appalarang sebelum ada perbaikan sistem keselamatan. “Jangan sampai industri pariwisata Bulukumba hanya fokus pada keindahan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi abai terhadap nyawa manusia. Hukum perlindungan konsumen dan pengelolaan pariwisata jelas mengamanatkan perlindungan keselamatan jiwa pengunjung,” tegas Taufik. PERMAHI Makassar berkomitmen akan terus mengawal isu ini hingga ada langkah konkret dari Pemkab Bulukumba dan pihak pengelola demi memastikan tidak ada lagi ‘nyawa yang hilang’ di destinasi wisata Sulawesi Selatan.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Di Bawah Bayang-Bayang 1998 Krisis Kepercayaan dan Rapuhnya Legitimasi Kekuasaan Di Era Pemerintahan Prabowo Subianto

Penulis: Irsan – Pegiat Literasi ruminews.id, Makassar – Dalam politik, sejarah tidak pernah bergerak dalam garis lurus. Ia berputar, menghadirkan kembali berbagai gejala yang pernah muncul pada masa lalu dalam bentuk yang berbeda. Karena itu, ketika publik mulai membandingkan kondisi Indonesia hari ini dengan situasi menjelang Reformasi 1998, perbandingan tersebut tidak boleh dipahami secara harfiah. Tidak ada krisis moneter sedahsyat 1998, tidak ada keruntuhan institusi negara secara terbuka, dan belum ada ledakan sosial berskala nasiyonal. Namun, terdapat satu variabel yang justru menjadi penentu utama keberlangsungan sebuah pemerintahan kepercayaan publik. Dan di titik inilah persoalan besar mulai terlihat. Pemerintahan Prabowo Subianto dibangun di atas ekspektasi yang sangat tinggi. Janji tentang perubahan, kesejahteraan, kemandirian ekonomi, dan pemerintahan yang tegas berhasil membangun optimisme di tengah masyarakat. Namun, politik tidak pernah diukur dari janji, melainkan dari hasil. Sejauh mana negara mampu menghadirkan rasa keadilan, menjamin kesejahteraan, dan menjaga kepercayaan rakyatnya. Ketika ukuran tersebut digunakan, maka berbagai pertanyaan kritis mulai bermunculan. Tekanan terhadap rupiah yang terus berlanjut hingga menyentuh kisaran Rp18.000 per dolar AS bukan sekadar persoalan teknis ekonomi. Dalam ilmu politik, stabilitas ekonomi merupakan salah satu sumber legitimasi kekuasaan. Ketika nilai tukar melemah, daya beli menurun, biaya hidup meningkat, dan kesempatan kerja tidak bertambah secara signifikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya angka-angka makroekonomi, melainkan persepsi publik terhadap kapasitas pemerintah. Rakyat tidak menilai ekonomi dari pidato pejabat atau presentasi statistik. Rakyat menilai ekonomi dari harga beras, harga minyak goreng, biaya pendidikan, dan kemampuan mereka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dalam situasi demikian, pemerintah menjadikan Program Makan Bergizi Gratis sebagai etalase utama keberhasilannya. Secara konseptual, program tersebut memang memiliki dasar yang kuat. Tidak ada yang salah dengan upaya meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia. Namun persoalan muncul ketika program yang dipromosikan sebagai simbol keberpihakan kepada rakyat justru terseret dugaan korupsi yang melibatkan pejabat yang dipercaya mengelolanya. Di sinilah kontradiksi politik itu tampak begitu telanjang. Negara meminta rakyat percaya bahwa uang publik digunakan demi masa depan generasi bangsa, tetapi pada saat yang sama publik disuguhi kabar mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya. Negara meminta rakyat bersabar menghadapi tekanan ekonomi, sementara sebagian elite justru diduga memanfaatkan program negara untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, yang terkikis bukan hanya kredibilitas program tersebut, melainkan juga moralitas politik pemerintah secara keseluruhan. Korupsi sesungguhnya bukan hanya kejahatan terhadap keuangan negara. Korupsi adalah kejahatan terhadap kepercayaan publik. Kerugian terbesar dari korupsi bukan terletak pada nominal uang yang hilang, melainkan pada runtuhnya keyakinan masyarakat bahwa negara bekerja untuk kepentingan mereka. Ketika korupsi muncul dalam program yang diklaim sebagai program kerakyatan, maka pesan yang diterima masyarakat sangat jelas: bahkan agenda yang dibungkus atas nama rakyat pun tidak steril dari kepentingan elite. Masalah lain yang tidak kalah serius adalah munculnya kecenderungan antikritik dalam ruang publik. Demokrasi pada dasarnya bukan sistem yang mengharuskan semua orang setuju terhadap pemerintah. Demokrasi justru hidup dari perbedaan pendapat. Karena itu, ketika kegiatan diskusi, forum akademik, atau pemutaran film yang mengandung kritik terhadap negara menghadapi pembatasan atau pembubaran, persoalannya tidak lagi semata-mata soal sebuah acara. Persoalannya adalah bagaimana kekuasaan memandang kritik itu sendiri. Kasus pembubaran pemutaran film dokumenter Pesta Babi Kolonialisme di Zaman Kita menjadi ilustrasi yang menarik. Terlepas dari berbagai alasan administratif dan keamanan yang dikemukakan, peristiwa tersebut mengirimkan pesan politik yang kuat kepada publik. Pesan itu adalah bahwa kritik masih sering dipandang sebagai sesuatu yang harus diawasi, dicurigai, atau dikendalikan. Padahal negara yang percaya diri tidak akan takut terhadap kritik. Hanya kekuasaan yang merasa rapuh yang melihat kritik sebagai ancaman. Di titik ini, bayang-bayang 1998 mulai menemukan relevansinya. Kesalahan terbesar rezim Orde Baru bukan semata-mata korupsi atau krisis ekonomi. Kesalahan terbesarnya adalah kegagalan membaca perubahan suasana batin masyarakat. Ketika pemerintah merasa semua baik-baik saja, justru pada saat itulah ketidakpuasan sedang tumbuh di bawah permukaan. Ketika kritik dianggap sebagai gangguan stabilitas, pemerintah kehilangan instrumen paling penting untuk mengoreksi dirinya sendiri. Hari ini Indonesia memang belum berada dalam situasi 1998. Namun gejala-gejala yang mengarah pada erosi legitimasi tidak boleh diabaikan. Pelemahan ekonomi, kasus korupsi dalam program prioritas negara, meningkatnya ketidakpercayaan terhadap elite politik, serta munculnya kekhawatiran terhadap menyempitnya ruang kritik merupakan kombinasi yang dalam ilmu politik dikenal sebagai krisis representasi. Rakyat mulai meragukan apakah negara masih benar-benar mewakili kepentingan mereka atau hanya menjadi arena perebutan kepentingan kelompok-kelompok yang dekat dengan kekuasaan. Legitimasi kekuasaan tidak pernah runtuh dalam satu malam. Ia terkikis sedikit demi sedikit. Dimulai dari janji yang tidak terpenuhi, ketidakadilan yang dibiarkan, korupsi yang terus berulang, dan kritik yang semakin tidak didengar. Ketika semua itu terakumulasi, rakyat tidak lagi mempertanyakan satu kebijakan tertentu. Mereka mulai mempertanyakan keseluruhan arah pemerintahan. Karena itu, persoalan terbesar yang dihadapi pemerintahan Prabowo saat ini bukanlah oposisi politik, bukan pula demonstrasi mahasiswa. Persoalan terbesarnya adalah bagaimana mengembalikan kepercayaan publik yang perlahan mengalami erosi. Sebab dalam politik, kekuasaan dapat bertahan menghadapi kritik, tekanan, bahkan krisis ekonomi. Tetapi tidak ada kekuasaan yang mampu bertahan lama ketika rakyat mulai kehilangan alasan untuk percaya. Itulah pelajaran paling berharga dari 1998, dan sekaligus peringatan paling serius bagi siapa pun yang sedang memegang kendali kekuasaan hari ini.

Daerah, Pemerintahan, Pemuda, Sinjai

DPRD Sinjai Didesak Evaluasi Tingginya SiLPA dan Kinerja OPD Menjelang Pembahasan APBD 2026

ruminews.id, Sinjai, 7 Juni 2026 – Menjelang pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2026, tata kelola keuangan dan birokrasi pemerintah daerah setempat kembali mendapat sorotan tajam. Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Sinjai Bergerak mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai untuk membongkar akar permasalahan terkait tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 serta rendahnya penyerapan anggaran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Perwakilan aliansi, Rahim, menyatakan bahwa momentum pembahasan APBD 2026 harus dijadikan pijakan untuk mengevaluasi efektivitas perencanaan program kerja pemerintah. Menurutnya, publik berhak mengetahui penyebab anggaran daerah tidak terserap secara optimal, padahal masih banyak kebutuhan dasar masyarakat dan pembangunan infrastruktur yang belum terpenuhi. Rahim menegaskan bahwa esensi dari anggaran adalah kemaslahatan nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan sekadar laporan statistik di atas kertas. Selain persoalan anggaran, kelompok aspirasi ini juga menyoroti banyaknya jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai yang belum diisi oleh pejabat definitif dan masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt). Kondisi birokrasi yang tidak pasti ini dinilai menghambat proses pengambilan keputusan, melemahkan koordinasi antarinstansi, serta memperlambat realisasi program pembangunan di lapangan. Sebagai langkah konkret, Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Sinjai Bergerak mengusulkan agar DPRD segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan yang melibatkan Komisi I, II, dan III. Forum evaluasi terbuka tersebut diharapkan dapat menghadirkan Bupati Sinjai, Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta instansi terkait lainnya. Melalui pengawasan yang ketat dan transparan, DPRD diharapkan mampu memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat pada APBD 2026 dapat digunakan secara efektif, akuntabel, dan tepat sasaran.

Kriminal, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Polisi Jangan ‘Main Mata’ dengan Peredaran Narkotika

Penulis: Andreas Chandra, CPLA – Paralegal, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, serta pemerhati Sosial. Ruminews.id, Yogyakarta — Masyarakat Kabupaten Ketapang dihebohkan dengan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Manis Mata dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat dan publik.

Scroll to Top