Kulon Progo

Hukum, Internasional, Kulon Progo, Nasional, Politik, Yogyakarta

Dari Kulon Progo, Diskusi “Rumah Ketigaku” Soroti Persoalan Struktural Pekerja Migran

Ruminews.id, Kulon Progo — Pada Minggu, 12 April 2026, Beranda Migran bersama Mitra Wacana, Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI), International Migrants Alliance (IMA) serta komunitas citizen journalism lokal, Media Karsa dan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Desa Banaran menyelenggarakan kegiatan nonton bareng film dokumenter Rumah Ketigaku yang dilanjutkan dengan diskusi publik serta bazar UMKM purna-migran di Aula Kelurahan Banaran, Kulon Progo.

Daerah, Kulon Progo, Nasional, Pertanian, Politik

20 Tahun Melawan Tambang Pasir Besi, PPLP-KP Tegaskan Tanah Adalah Nyawa dan Martabat

Ruminews.id, Kulon Progo – Perlawanan panjang petani pesisir selatan Kabupaten Kulon Progo terhadap penambang pasir besi kembali ditegaskan dalam peringatan dua dekade perjuangan Paguyuban Petani Lahan Pantai Kulon Progo (PPLP-KP), yang digelar pada 11–12 April 2026 di Desa Garongan, Kecamatan Panjatan.

Kulon Progo, Pemerintahan

Dehastoisasi Merambah Sekolah, Bupati Kulon Progo Instruksikan Pengecatan Ulang Warna Gedung Sekolah

ruminews.id, Kulon Progo – Kebijakan dehastoisasi di Kabupaten Kulon Progo tak hanya menyasar ornamen geblek renteng, tetapi kini merambah ke lingkungan sekolah. Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menginstruksikan satuan pendidikan menyesuaikan warna cat bangunan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/034/2026 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dan Implementasi Semboyan Binangun pada Satuan Pendidikan. Surat tertanggal 5 Januari 2026 tersebut menegaskan penerapan filosofi dan logo Binangun di lingkungan sekolah. Lembaga pendidikan diminta mengecat pagar, gerbang, serta bagian tertentu gedung dengan warna kuning dan hijau pare anom. Kombinasi warna diminta tetap proporsional dan tidak berlebihan. Sekolah Tanggung Sendiri Biaya Pengecatan? Dalam surat edaran itu tidak disebutkan adanya dukungan anggaran dari Pemkab Kulon Progo. Biaya pengecatan dibebankan kepada masing-masing sekolah dan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Sekolah juga dimungkinkan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Meski disebut menyesuaikan kondisi keuangan sekolah, Bupati Agung menegaskan seluruh satuan pendidikan wajib mematuhi kebijakan tersebut. Saat peluncuran bahan ajar, ia menekankan komitmennya untuk memastikan aturan dijalankan. “Saya nanti setelah SE-nya dikeluarkan, akan memastikan kalau ada kunjungan dari Provinsi, kita sudah sudah kembali ke gunungan,” tegasnya. Ancaman Pencopotan Kepala Sekolah Agung juga menyampaikan peringatan tegas kepada sekolah yang tidak segera menyesuaikan warna cat. Ia bahkan menyinggung kemungkinan pencopotan jabatan kepala sekolah. SDN 2 Pengasih disebut sebagai contoh karena pagar sekolah dicat dengan motif geblek renteng. “Eee, kok ono SD sing gapurone dilonthang-lantheng warnane, kalau tidak segera diganti, nanti saya ganti Kepala Sekolahnya,” ungkapnya. Bupati Bantah Politisasi Meski kebijakan ini menuai kesan pemaksaan, Agung menegaskan langkah tersebut bukan bentuk politisasi. Ia menyebut pemilihan warna kuning dan hijau pare anom didasarkan pada sejarah dan identitas Kulon Progo. Kedua warna tersebut merupakan bagian dari simbol gunungan dan memiliki keterkaitan dengan Keraton, yang menjadi rujukan filosofi daerah.

Scroll to Top