Dari Kulon Progo, Diskusi “Rumah Ketigaku” Soroti Persoalan Struktural Pekerja Migran

Ruminews.id, Kulon Progo Pada Minggu, 12 April 2026, Beranda Migran bersama Mitra Wacana, Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI), International Migrants Alliance (IMA) serta komunitas citizen journalism lokal, Media Karsa dan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Desa Banaran menyelenggarakan kegiatan nonton bareng film dokumenter Rumah Ketigaku yang dilanjutkan dengan diskusi publik serta bazar UMKM purna-migran di Aula Kelurahan Banaran, Kulon Progo. Dalam diskusi kali ini, hadir sutradara film Francis Catedral, perwakilan pekerja migran, purna-pekerja migran, komunitas akar rumput, jaringan media lokal, pemerintah Kalurahan Banaran, serta perwakilan BP3MI dan dinas terkait. Agenda ini merupakan lanjutan dari pemutaran film sebelumnya yang telah diadakan pada Sabtu, 11 April 2026 di Kota Yogyakarta. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menghadirkan ruang refleksi kolektif untuk membongkar realitas yang selama ini tersembunyi di balik narasi dominan yang menempatkan pekerja migran sebagai “pahlawan devisa”, namun mengabaikan kerentanan yang mereka alami dalam praktik sehari-hari.

Beranda Migran melihat bahwa migrasi tidak dapat dipahami sebagai fenomena yang berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian dari persoalan sosial-ekonomi yang lebih luas, termasuk ketimpangan akses terhadap sumber daya, lemahnya perlindungan sosial, serta terbatasnya pilihan penghidupan yang layak, terutama bagi perempuan kelas pekerja. Sehingga diharapkan kegiatan ini dapat menjadi salah satu upaya pendidikan publik untuk menghadirkan pengalaman nyata pekerja migran, sekaligus menghubungkannya dengan kondisi struktural di daerah asal yang mendorong migrasi.

Pemutaran film Rumah Ketigaku yang disutradarai oleh Francis Catedral menghadirkan perspektif yang berangkat dari pengalaman sehari-hari pekerja migran Indonesia di Hong Kong. Film ini menempatkan perjuangan sebagai pusat cerita dan menolak narasi tunggal tentang kesuksesan, dengan memperlihatkan tekanan kerja, kesendirian, keterpisahan keluarga, serta trauma yang menjadi bagian dari keseharian pekerja migran.

Dalam sesi diskusi, Francis Catedral (Carl) menjelaskan bahwa proses produksi film dilakukan melalui pendekatan berbasis kepercayaan dengan melibatkan organisasi akar rumput di Hong Kong. Pendekatan ini menjadi penting mengingat banyak pekerja migran berada dalam posisi rentan dan tidak memiliki ruang aman untuk menyampaikan pengalaman mereka secara terbuka.

Diskusi kemudian menyoroti konsep hidden cost of migration, yang mencakup berbagai bentuk pengorbanan yang tidak terlihat dalam perhitungan ekonomi. Para peserta mengungkapkan bahwa pekerja migran tidak hanya menghadapi beban kerja yang berat, tetapi juga kehilangan ruang privat, keterbatasan akses terhadap kesehatan, serta tekanan psikologis akibat keterpisahan dengan keluarga.

Dalam diskusi lanjutan, Koordinator Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) Hong Kong, Sringatin menegaskan bahwa pelanggaran hak dan kekerasan terhadap pekerja migran masih sangat banyak terjadi. Mulai dari jam kerja berlebih, pemecatan saat sakit, hingga kekerasan fisik dan seksual. Ia juga menyoroti bahwa dalam banyak kasus, pekerja migran tidak memiliki akses perlindungan yang efektif, sehingga solidaritas komunitas menjadi satu-satunya mekanisme bertahan.

Pengalaman tersebut diperkuat oleh Sekti, salah satu anggota Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI) yang menunjukkan bahwa kerentanan tidak berhenti setelah kembali ke Indonesia. Purna migran menghadapi kesulitan dalam mengakses jaminan sosial, terbatasnya peluang kerja, serta stigma sosial yang menempatkan mereka sebagai “orang sukses” meskipun realitasnya jauh berbeda.

Sementara itu, Ngatinem dari Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A) Kulon Progo, menekankan bahwa migrasi tidak dapat dilepaskan dari kondisi di daerah asal, terutama minimnya akses terhadap sumber daya dan perlindungan bagi perempuan. Dalam konteks ini, migrasi tidak dapat dipandang sebagai keputusan yang sepenuhnya bebas, melainkan keputusan besar yang diambil karena keterpaksaan ekonomi dan sosial.

Dalam sesi tanggapan, Puspo dan Rieke dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DIY menyampaikan bahwa perlindungan pekerja migran dilakukan dalam tiga fase utama, yaitu sebelum berangkat, selama bekerja di negara penempatan, hingga purna atau saat kembali. Namun diakui bahwa keterbatasan laporan dan akses informasi menjadi kendala dalam memberikan perlindungan yang optimal. Sementara itu, Listiani dari Dinas Sosial Kulon Progo menjelaskan berbagai upaya yang telah dilakukan, mulai dari pendampingan korban hingga program pemberdayaan dan pencegahan TPPO. Pemerintah desa juga menyoroti peran mereka dalam pencegahan melalui pemanfaatan dana desa, namun mengakui keterbatasan kewenangan dalam sistem perlindungan yang lebih luas.

Turut menanggapi pula, Yuli dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kulon Progo. Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki peran dalam perlindungan pekerja migran, khususnya pada tahap sebelum keberangkatan. Melalui proses verifikasi administrasi, wawancara, serta edukasi kepada calon pekerja migran dan keluarganya, Dinas Tenaga Kerja menyampaikan bahwa mereka telah berupaya untuk memastikan kesiapan serta pemahaman terhadap risiko yang akan dihadapi. Selain itu, pemerintah daerah juga mulai mengembangkan program pemberdayaan bagi purna pekerja migran dalam bentuk pelatihan keterampilan. Namun, keterbatasan anggaran menjadi hambatan utama dalam memperluas jangkauan program tersebut, sehingga pelaksanaannya masih terbatas baik dari sisi jumlah peserta maupun frekuensi kegiatan.

Peserta mengikuti agenda nonton bareng film "Rumah Ketigaku". Dok. Beranda Migran.
Peserta mengikuti agenda nonton bareng film “Rumah Ketigaku”. Dok. Beranda Migran.

Beranda Migran sendiri menyatakan bahwa tanggapan-tanggapan yang disampaikan oleh perwakilan pemerintah masih sangat jauh dari harapan dan cenderung normatif, serta belum menyentuh akar persoalan yang dihadapi pekerja migran maupun purna-migran di lapangan. Respons yang disampaikan masih berfokus pada penjelasan prosedural dan program yang bersifat administratif, tanpa menunjukkan adanya langkah konkret untuk mengatasi kekerasan, eksploitasi, serta ketimpangan struktural yang menjadi sumber utama kerentanan pekerja migran.

Meski demikian, Beranda Migran juga menyadari bahwa kebijakan terkait tata kelola migrasi merupakan bagian dari struktur kebijakan nasional yang terpusat, sehingga ruang gerak BP3MI dan berbagai dinas di tingkat daerah masih terbatas pada fungsi pelaksana dengan kewenangan dan sumber daya yang terbatas. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kompleksitas persoalan di lapangan dengan kapasitas kelembagaan yang tersedia untuk meresponsnya.

Dalam konteks tersebut, Beranda Migran menekankan bahwa perbaikan tata kelola migrasi tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan perubahan struktural yang mencakup penguatan sistem perlindungan lintas negara, reformasi kebijakan ketenagakerjaan, serta jaminan akses terhadap keadilan bagi pekerja migran dan purna migran. Selain itu, negara juga perlu memastikan bahwa pekerja migran tidak lagi diposisikan semata sebagai sumber devisa, melainkan sebagai subjek hak yang memiliki perlindungan penuh dalam seluruh siklus migrasi.

Beranda Migran melihat bahwa rangkaian kegiatan ini menegaskan keterkaitan yang tidak terpisahkan antara migrasi, kerentanan sosial-ekonomi, dan minimnya perlindungan negara. Tanpa perubahan struktural dan komitmen politik yang kuat, migrasi akan terus menjadi siklus yang mereproduksi ketidakadilan. Sehingga pertemuan-pertemuan serta pengorganisiran llintas sektor seperti ini menjadi penting sebagai bagian dari upaya penguatan organisasi rakyat, solidaritas lintas sektor, serta kerja-kerja advokasi berbasis komunitas sebagai strategi utama untuk memutus mata rantai kerentanan yang terus berulang.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
  • All Posts
  • Bantaeng
  • Berau
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hulu Sungai Selatan
  • Infotainment
  • Internasional
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kualanamu
  • Luwu Timur
  • Mandalika
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pali
  • Palu
  • Papua
  • Pemerintahan
  • Pemuda
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Politik
  • Soppeng
  • Tekhnologi
    •   Back
    • Makassar
    • Gowa
    • Maros
    • Takalar
    • Palopo
    • Jeneponto
    • Pangkep
    • Pare-pare
    • IKN
    • Bone
    • Bulukumba
    • Towuti
    • Sidrap
    • Purwakarta
    • Pekanbaru
    • Berau
    • Kolaka Timur
    • Enrekang
    • Serang
    • Tangerang Selatan
    • Bima
    • Nusa Tenggara Timur
    • Kolaka Utara
    • Barru
    • Cibubur
    • Jakarta
    • Luwu Timur
    • Luwu Utara
    • Padang
    • Pinrang
    • Polewali Mandar
    • Toraja
    • Selayar
    • Mamuju
    • Donggala
    • Soppeng
    • Parigi Moutong
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
    • Labuan Bajo
    • Mamasa
    • Kualanamu
    • Bantaeng
    • Ambon
    • Sinjai
    • Bombana
    • Jambi
    • Samarinda
    • Sorong
    • Tegal
    • Kendal
    • Kulon Progo
    • Morowali
    • Blora
    • Tual
    • Gunungkidul
    • Banten
    • Cilacap
    • Jayapura
    • Batam
    • Bantul
    • Sleman
    • Halmahera
    • Banjarnegara
    • Toraja Utara
    • Nabire
    • Bangkalan
    • Solo
    • Lamongan
    • Tangerang
    • Papua
    • Luwu
    •   Back
    • Badan Gizi Nasional
    •   Back
    • Dinas Koperasi Makassar
    •   Back
    • DPRD Kota Makassar
    • Prov Sulawesi Selatan
    • Pemerintah Kota Makassar
    • Pemerintah kabupaten Gowa
    • Dinas Koperasi Makassar
Scroll to Top