Pemerintahan

Ekonomi, Hukum, Nasional, Pemerintahan, Politik

MBG Dikorupsi dan Ekonomi Dinilai Mengkhawatirkan, Kusfiardi Soroti Masalah Struktural

ruminews.id, Jakarta – Analis ekonomi politik Menteng Kleb sekaligus Co-Founder FINE Institute, Kusfiardi, menilai kondisi perekonomian Indonesia saat ini menghadapi sejumlah persoalan struktural yang perlu segera dibenahi. Pandangan tersebut disampaikannya dalam diskusi bersama Abraham Samad yang membahas dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan perkembangan ekonomi nasional. Dalam perbincangan tersebut, Kusfiardi mengaitkan persoalan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis dengan kondisi ekonomi makro yang menurutnya menunjukkan sejumlah sinyal kewaspadaan, mulai dari pelemahan nilai tukar rupiah, tekanan di pasar keuangan, hingga meningkatnya beban fiskal pemerintah. Menurut Kusfiardi, tantangan ekonomi Indonesia tidak hanya bersumber dari gejolak pasar keuangan, tetapi juga dari struktur ekonomi yang dinilai masih bertumpu pada konsumsi domestik. “Pertumbuhan ekonomi kita masih didominasi konsumsi, sementara kapasitas produksi dan industri belum cukup kuat untuk menjadi mesin pertumbuhan jangka panjang,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa sejak Indonesia menerapkan sistem nilai tukar mengambang bebas (free float) dan rezim devisa bebas pascareformasi 1998, pergerakan modal menjadi sangat dinamis. Kondisi tersebut membuat perekonomian domestik lebih rentan terhadap perubahan sentimen investor dan arus modal global. Belanja Negara dan Penerimaan Pajak Dalam diskusi itu, Kusfiardi juga menyoroti ketidakseimbangan antara belanja negara yang terus meningkat dengan kemampuan penerimaan negara. Menurutnya, berbagai program prioritas membutuhkan dukungan fiskal yang besar, sementara rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto masih relatif rendah dibandingkan kebutuhan pembiayaan pembangunan. “Kalau belanja terus meningkat tetapi penerimaan tidak tumbuh sebanding, maka ruang fiskal pemerintah akan semakin terbatas,” katanya. Ia menilai pemerintah perlu memperkuat basis penerimaan negara dan memastikan setiap program memiliki dampak ekonomi yang terukur. Kritik terhadap Implementasi MBG Terkait Program Makan Bergizi Gratis, Kusfiardi menilai pelaksanaan program perlu dievaluasi secara menyeluruh, terutama setelah muncul dugaan penyimpangan anggaran. Menurutnya, skema pelaksanaan yang terpusat berpotensi menimbulkan distorsi ekonomi di tingkat lokal apabila tidak dirancang dengan baik. Ia mencontohkan kemungkinan terjadinya pergeseran permintaan bahan pangan yang dapat memengaruhi pelaku usaha kecil seperti kantin sekolah dan pedagang makanan di sekitar lingkungan pendidikan. “Jangan sampai program yang dimaksudkan untuk menggerakkan ekonomi lokal justru mematikan usaha yang sudah berjalan sebelumnya,” ujarnya. Kusfiardi bahkan mengusulkan agar pelaksanaan program lebih banyak melibatkan pemerintah daerah, sekolah, koperasi, serta pelaku usaha mikro dan kecil agar manfaat ekonominya lebih merata dan tidak menciptakan struktur ekonomi baru yang menggeser pelaku usaha lama. Soroti Risiko Jebakan Utang Isu lain yang mendapat perhatian adalah kondisi fiskal dan pengelolaan utang pemerintah. Kusfiardi menyoroti kondisi keseimbangan primer yang menurutnya perlu menjadi perhatian karena menunjukkan tekanan terhadap kemampuan fiskal negara. Ia mengingatkan bahwa apabila utang baru lebih banyak digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan pokok utang yang jatuh tempo dibandingkan untuk investasi produktif, maka manfaat ekonomi jangka panjangnya akan semakin terbatas. “Jika utang baru digunakan untuk membayar kewajiban utang lama, ruang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi produktif menjadi semakin sempit,” ujarnya. Selain itu, keberadaan utang dalam mata uang asing juga dinilai meningkatkan risiko ketika nilai tukar rupiah mengalami pelemahan. Hilirisasi dan Struktur Ekonomi Dalam pembahasan mengenai transformasi ekonomi, Kusfiardi mengkritik pelaksanaan hilirisasi yang menurutnya belum menghasilkan nilai tambah optimal bagi perekonomian nasional. Ia berpendapat bahwa sebagian proses hilirisasi masih bergantung pada impor bahan baku, mesin, teknologi, dan komponen pendukung lainnya sehingga manfaatnya terhadap penguatan industri domestik belum maksimal. Menurut dia, Indonesia menghadapi gejala deindustrialisasi dini yang ditandai oleh melemahnya peran sektor manufaktur sebagai penggerak utama ekonomi. “Hilirisasi tidak cukup hanya memindahkan bahan mentah menjadi setengah jadi. Yang dibutuhkan adalah penciptaan rantai nilai industri yang kuat dan mampu menghasilkan produk berteknologi tinggi,” katanya. Dorong Roadmap Kedaulatan Ekonomi Sebagai solusi, Kusfiardi mendorong pemerintah menyusun roadmap kedaulatan ekonomi yang jelas, terukur, dan berkelanjutan. Ia menilai pembangunan ekonomi tidak cukup dijalankan melalui program-program yang bersifat sektoral atau jangka pendek, tetapi harus diarahkan pada penguatan kapasitas produksi nasional, substitusi impor, dan peningkatan daya saing industri dalam negeri. Selain itu, ia menekankan pentingnya koordinasi kebijakan antara pemerintah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memperkuat kepercayaan pasar. “Lebih baik pemerintah terbuka mengenai tantangan yang ada dan menjelaskan langkah perbaikannya. Kepercayaan dibangun melalui transparansi dan konsistensi kebijakan,” ujarnya. Menutup diskusi, Kusfiardi dan Abraham Samad sepakat bahwa tantangan ekonomi saat ini tidak dapat diselesaikan hanya melalui pengelolaan indikator jangka pendek. Menurut mereka, reformasi struktural yang memperkuat fondasi produksi, industri, dan fiskal nasional menjadi prasyarat penting untuk menjaga stabilitas dan kedaulatan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang.

Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

KOHATI HMI Makassar Timur Gelar Dialog Tematik, Bahas Efektivitas Kuota 30 Persen Perempuan di Parlemen

ruminews.id, MAKASSAR – Korps HMI-Wati (KOHATI) HMI Cabang Makassar Timur menggelar Dialog Tematik bertajuk “Menguji Efektivitas Kuota 30 Persen Perempuan di Parlemen” pada Sabtu (6/6/2026) di Cafe Rumana, Kota Makassar. Kegiatan ini menjadi ruang diskusi kritis untuk membedah implementasi kebijakan afirmatif perempuan dalam sistem politik dan demokrasi Indonesia. Dialog tersebut menghadirkan tiga narasumber dari latar belakang yang berbeda, yakni Ketua Umum KOHATI HMI Cabang Makassar Timur Naylawati Bachtiar, anggota Bawaslu Kota Makassar Risal Suaib, S.IP., serta Akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Dr. Andi Syahwiah A. Sapiddin, S.H., M.H. Ketiganya membahas berbagai perspektif mengenai keterwakilan perempuan dalam parlemen serta tantangan yang masih dihadapi dalam mewujudkan kesetaraan politik. Diskusi menyoroti kebijakan afirmatif yang mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam politik elektoral. Isu ini kembali menjadi perhatian setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan konsekuensi bagi partai politik yang tidak memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan pada tahap pencalonan. Dalam pemaparannya, Dr. Andi Syahwiah menegaskan bahwa pembahasan mengenai keterwakilan perempuan tidak boleh berhenti pada angka kuota semata. Menurutnya, perhatian utama harus diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia sehingga perempuan yang tampil dalam arena politik benar-benar memiliki kapasitas dan kompetensi yang memadai. Ia menilai pendekatan meritokrasi tetap penting untuk memastikan kualitas representasi yang dihasilkan. Sementara itu, Risal Suaib memandang kebijakan kuota 30 persen masih relevan dan diperlukan sebagai instrumen untuk mencapai margin kritis keterwakilan perempuan dalam sistem demokrasi. Namun demikian, ia menekankan bahwa diskursus mengenai perempuan dan politik harus berkembang dari sekadar kesetaraan kesempatan menuju kesetaraan hasil (equality of result), sehingga kebijakan afirmatif dapat menghasilkan dampak yang lebih substantif. Di sisi lain, Naylawati Bachtiar menilai negara masih belum sepenuhnya memahami akar persoalan ketimpangan yang dialami perempuan. Menurutnya, solusi yang selama ini ditawarkan cenderung berhenti pada aspek kuota tanpa menyentuh persoalan mendasar. Ia mendorong lahirnya keterwakilan substantif melalui pembangunan kapasitas perempuan, penyediaan dukungan pembiayaan politik, kolaborasi dengan organisasi kader perempuan, serta pembenahan sistem kaderisasi partai politik, termasuk pengaturan masa keanggotaan sebelum seseorang diusung sebagai calon legislatif. Naylawati juga menegaskan bahwa berbagai komitmen tersebut penting untuk diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik yang saat ini tengah berproses. Menurutnya, reformasi regulasi menjadi langkah strategis untuk memastikan keterwakilan perempuan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu menghadirkan kebijakan yang benar-benar berpihak pada kepentingan perempuan. Kegiatan ini terlaksana melalui kolaborasi antara KOHATI HMI Cabang Makassar Timur dengan KOHATI Komisariat ISIPOL Universitas Hasanuddin dan KOHATI Komisariat Hukum Universitas Hasanuddin. Peserta yang hadir berasal dari berbagai komisariat HMI se-Cabang Makassar Timur serta sejumlah organisasi kepemudaan dan organisasi perempuan lainnya. Melalui dialog tematik ini, KOHATI HMI Cabang Makassar Timur berharap ruang-ruang diskusi kritis terkait isu perempuan dapat terus tumbuh dan berkembang. Selain memperkuat kapasitas kader, kegiatan tersebut diharapkan mampu mendorong lahirnya generasi perempuan yang lebih aktif dalam memahami, mengawal, dan memperjuangkan berbagai isu strategis di berbagai sektor kehidupan.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Refleksi Kondisi Pendidikan dalam Negeri

Penulis : Muhammad Alkun Iradat – Kabid Keilmuan PGLM Butur Makassar ruminews.id, Bagi peradaban bangsa ia tidak hanya di fungsikan sebagai sarana transfer pengetahuan. Tetapi sebagai alat untuk menumbuhkan kesadaran kritis, karakter, dan kesadaran kelas. Dalam konteks model pendidikan modern yang di ukur dari konteks proses belajar yang telah memadukan antara teknologi dan gaya pendidikan yang dialogis. Merespon kompleksitas peradaban intelektual manusia tentu banyak polemik yang kemudian kita dapat dalam kehidupan sehari-hari salah satunya adalah pandangan masyarakat terhadap pendidikan. Yang dimana dalam konteks masyarakat yang hidup di pedesaan atau secara letak geografis daerahnya pendidikan masi sangat sulit untuk di jangkau. Tapi itu tidak menjadi alasan bagi mereka untuk tetapi merasakan traveling keilmuan secara ideal hal tersebut telah menggambarkan bahwasanya semangat belajar anak bangsa masi sangat membara dalam jiwa mereka karna itu adalah tuntutan fitrah manusia. Namun perlunya kesadaran kolektif mengenai pandangan beberapa anak bangsa yang telah pesimis terhadap pendidikan mereka melihat pendidikan itu hanya sekedar seremonial belaka atau hanya untuk bersenang-senang dan menghabiskan uang orang tua. Memang hal ini tidak dapat kita pungkiri karna pda dasarnya itu adalah ideologi mereka yang bersumber dari pandangan dunia mereka. Tentu ini menjadi tantangan bagi para intelektual kampus ataupun orang-orang yang peduli terhadap masa depan pendidikan bangsa ini. Sehingga muncul lah pertanyaan yang sangat mendasar kenapa kita harus berpendidikan.? Perlu kita ketahui bersama sebagaimana penulis telah menyebutkan bahwasanya pendidikan adalah sarana bagi kognitif manusia untuk menciptakan kesadaran kritis, kesadaran kelas, dan keadilan sosial. Yah memang hal tersebut terlalu utopis di tengah-tengah realitas pendidikan yang belum merata dan mirisnya lagi telah di manipulasi oleh elit politik,kaum kapitalisme dan oligarki. Namun kita sebagai regenerasi dan calon pemimpin bangsa tidak boleh sinis karena telah menyaksikan dampak dari hasil tangan-tangan rakus mereka. Sebagai anak muda bangsa kita harus merespon secara bijak dan harus selalu optimisme terhadap pendidikan karena sejatinya buatan manusia itu tidak ada yang absolut jika kita yakin dan terus berjuang selayaknya seorang pejuang sejati. Sekalipun itu sebuah sistem sebagai mana ali syariati memandang sejarah tidak pernah netral maka penulis akan merekonstruksi dalam bentuk pendidikan. Pendidikan tidak pernah netral dia akan berpihak jika hari ini pendidikan masi berpihak pada penindasan maka kita harus merenggut kembali pendidikan itu dan berpihak pada kebenaran dan menghilang penindasan di atas dunia. Jika di renungkan secara bijak kita akan mempertanyakan yaitu mengapa pendidikan harus di gratiskan.? Yah perlu kita ketahui bersama bahwa pendidikan adalah manifestasi dari aktualisasi fitrah manusia dan dia berjalan berdasarkan moralitas manusia. Apakah layak pendidikan di samakan dengan bahan komoditas atau di komersialisasikan serta di jadikan sebagai ladang bisnis bagi mereka yang telah kehilangan moralitasnya. Ataukah kita harus kembali berkumpul dan berdiskusi serta menawarkan solusi yang solutif untuk bagaimana negara mampu mengeluarkan kebijakan yang berbasis Demokratis. Agar nantinya setiap daerah-daerah yang sekarang masi sangat sulit menjangkau pedidikan nanti nya di mudahkan dalam proses pendidikan. Karena Pendidikan pada hakikatnya adalah hak dasar setiap warga negara. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Oleh karena itu, negara berkewajiban untuk menyediakan akses pendidikan yang adil dan merata Ini menjadi pedoman bagi para pemangku kebijakan untuk tidak Semenah-mena dalam mengeluarkan fatwa agar tidak terjadi penindasan yang terstruktur. Dalam artian kemiskinan, kurang nya lapangan pekerjaan, banyak nya kasus-kasus pelecehan, perampokan, pembunuhan, krisis moral dan lain sebagainya dan jika kita lihat ini adalah hasil dari bobroknya sistem pendidikan di negri ini. Dan ini seharusnya menjadi acuan pokok untuk bagaimana pemerintah bisa sadar dan di tindak lanjuti sebagaimana mestinya bahwa pendidikan adalah hak dan prioritas utama. Namun mirisnya relitas pendidikan yang terjadi sekarang adalah bagaimana pendidikan itu kemudian di pandang oleh negara khusus nya orang nomor satunya negara. Yang kita kenal dengan istilah presiden RI itu kemudian memandang pendidikan bukanlah sesuatu yang paling fundamental dan seharusnya di wajibkan serta di prioritas dalam program kerjanya yang akan di laksanakan dalam akumulasi waktu selama satu periode (5 tahun). Pertanyaan kemudian mengapa pemerintah sekarang tidak menjadikan pendidikan sebagai prioritas.? Yang padahal sudah sangat rasional dan strategis posisi pendidikan dalam sebuah bangsa. Yah lagi dan lagi ego pragmatis pemerintah mulai mendominasi walaupun pendidikan dalam posisi strategis terdapat banyak pertimbangan yang di akumulasi oleh pemerintah sehingga pendidikan menjadi disorientasi. Melalui kebijakan yang berorientasi pada hasil yang instan menjadi daya dorong bagi pemerintah untuk pendidikan di kesampingkan lalu di posisinya di gantikan oleh program yang lebih efisien “katnya” Yaitu makan bergizi gratis (MBG). Jika di lihat dari hasil riset dan mimpi pak prabowo untuk menurunkan tingkat stunting di negaranya yang dulunya di tahun 2023 sebanyak 21,5% dan data di tahun 2024 sebanyak 19,8% artinya telah mengalami penurunan. Namun perlu di tindak lanjuti mengenai kebijakan tersebut karena dari aspek ekonomi banyak skandal yang mengundang kemarahan publik karena anggaran pendidikan itu kemudian di relokasikan ke anggaran program ini dan lebih menyedikanya lagi anggaranya malah di korupsi oleh orang yang di mandat kan langsung untuk menjaga kepercayaan publik dan menjalankan prosedural sebagai mana mestinya. Pertanyaan kemudian jika anggaran tidak mencukupi untuk melaksanakan program ini apakah layak itu di jadikan sebagai program.? Dan kenapa anggaran pendidikan yang di relokasikan.? Yang kita ketahui bersama sebelum nya pendidikan masi belum merata dan di tambah lagi anggaranya di potong untuk program ini kira kira itu logis tidak.? Yang tentu sah sah saja jika dalil nya untuk mencegah stunting Tapi kenyataannya anak SMP dan SMA di berikan juga MBG. Ini mencegah stunting atau mencetak dan mengkavling suara serta hak pilih untuk modal periode selanjutnya.? Sungguh sangat di sayangkan kondisi pendidikan di negri tercinta kita ini karena dalam andangan Tan Malaka tentang pendidikan mengajarkan kita. Bahwa pendidikan tidak hanya bersifat teoritis, tetapi sangat praksis dan ideologis berkaitan langsung dengan perjuangan membebaskan rakyat dari penindasan. Ia melihat pendidikan sebagai alat untuk membentuk cara berpikir yang merdeka, bukan sekadar sarana memperoleh ijazah dan untuk bisa merasakan program prioritas yaitu makan bergizi gratis (MBG). #hidup mahasiswa, hidup rakyat Indonesia, hidup perempuan yang melawan. 🔥✊

Daerah, DPRD Kota Makassar, Makassar, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Uncategorized

HMI Cabang Makassar: DPRD Gagal Menepati Janji, Mandeknya RDP CSR Cerminkan Krisis Integritas dan Pengkhianatan Aspirasi Publik

ruminews.id, Makassar, Pada tanggal 6 Juni 2026 — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar melontarkan kritik keras terhadap DPRD Kota Makassar yang dinilai gagal menepati komitmen politiknya sendiri. Lebih dari satu bulan pasca aksi demonstrasi yang membawa isu pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR), janji pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) hingga kini tak kunjung direalisasikan. Ketiadaan kejelasan ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan cerminan krisis integritas lembaga perwakilan rakyat. Dalam pertemuan sebelumnya, Ketua DPRD Kota Makassar secara terbuka menerima aspirasi massa aksi dan menyepakati RDP sebagai forum resmi untuk membedah problematika CSR bersama Dewan Pengawas CSR. Namun, komitmen itu kini menguap tanpa arah. Tidak ada jadwal, tidak ada kepastian, dan tidak ada itikad politik yang terlihat. Situasi ini memperlihatkan wajah DPRD yang abai terhadap tanggung jawab konstitusionalnya sebagai representasi rakyat. HMI Cabang Makassar menilai bahwa pembiaran terhadap mandeknya tindak lanjut ini merupakan bentuk nyata pengingkaran terhadap amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan fungsi pengawasan DPRD. Lebih jauh, kondisi ini juga beririsan dengan pengabaian terhadap kewajiban pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012. Ketika DPRD gagal mendorong transparansi dan evaluasi CSR, maka yang terjadi adalah pembiaran terhadap potensi penyimpangan dan ketimpangan distribusi manfaat pembangunan. Persoalan CSR di Kota Makassar bukan isu teknis yang bisa ditunda sesuka hati. Ia menyangkut hak masyarakat atas keadilan sosial, akses terhadap pemberdayaan ekonomi, pendidikan, serta keberlanjutan lingkungan. Ketika forum RDP yang dijanjikan justru diabaikan, maka yang dipertontonkan kepada publik adalah praktik politik yang miskin akuntabilitas dan nihil responsivitas. Prinsip-prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan responsivitas, telah dikesampingkan secara terang-terangan. HMI Cabang Makassar menegaskan bahwa janji yang diucapkan di ruang audiensi bukanlah retorika kosong yang bisa dilupakan tanpa konsekuensi. Setiap komitmen adalah kontrak moral dan politik yang mengikat. Ketika DPRD gagal menindaklanjutinya, maka kepercayaan publik yang runtuh adalah harga yang harus dibayar. Lebih dari itu, sikap diam dan lamban ini menimbulkan kecurigaan publik akan adanya pembiaran sistematis terhadap tata kelola CSR yang tidak transparan dan tidak berpihak kepada masyarakat. HMI Cabang Makassar memperingatkan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret berupa penjadwalan dan pelaksanaan RDP, maka hal tersebut akan dipandang sebagai bentuk penolakan terselubung terhadap aspirasi rakyat. Dalam situasi demikian, HMI menegaskan tidak akan tinggal diam. Seluruh instrumen gerakan akan digunakan untuk memastikan bahwa DPRD tidak terus bersembunyi di balik birokrasi dan prosedur yang dijadikan alasan untuk menunda tanggung jawab. “Aspirasi rakyat bukan untuk dinegosiasikan dalam diam, apalagi untuk diabaikan. Jika DPRD memilih bungkam, maka kami akan memastikan suara publik menjadi lebih keras dari sebelumnya.” HMI Cabang Makassar menutup pernyataan ini dengan penegasan bahwa pengawasan terhadap CSR bukan sekadar agenda gerakan, melainkan bagian dari perjuangan memastikan keadilan sosial benar-benar hadir di tengah masyarakat, bukan hanya menjadi jargon dalam dokumen dan pidato pejabat.

Ekonomi, Nasional, Opini, Pemerintahan

Rupiah Rp18.000: Alarm Ekonomi Nasional Dan Ujian Ketahanan Indonesia

Penulis: Muh. Fachri Dangkang (Fungsionaris PB HMI Bidang Ekonomi Pembangunan) ruminews.id – Tekanan rupiah hingga menembus kisaran Rp18.000 per dolar AS bukan sekadar peristiwa pasar valuta asing, melainkan sinyal adanya tekanan simultan pada stabilitas eksternal, kredibilitas kebijakan, ekspektasi inflasi, dan struktur neraca pembayaran Indonesia. Berdasarkan JISDOR Bank Indonesia, rupiah berada di Rp18.039/US$ pada 4 Juni 2026, melemah dari Rp17.931/US$ sehari sebelumnya. Angka ini penting karena Rp18.000 bukan hanya level teknis, tetapi juga level psikologis yang dapat memengaruhi perilaku importir, eksportir, investor portofolio, pelaku industri, konsumen, dan otoritas kebijakan. Tulisan ini berargumen bahwa pelemahan rupiah saat ini tidak dapat dijelaskan hanya oleh “menguatnya dolar AS”, tetapi merupakan hasil interaksi antara gejolak global, defisit transaksi berjalan, defisit migas, arus modal portofolio yang volatil, kebutuhan pembayaran utang valas, ekspektasi fiskal, serta persepsi pasar terhadap kredibilitas kebijakan ekonomi domestik. Dampaknya luas: dari inflasi impor, kenaikan biaya produksi, tekanan APBN, kenaikan beban utang valas, potensi perlambatan kredit, hingga pelemahan daya beli masyarakat. Pendahuluan: Rupiah Rp18.000 sebagai Sinyal Makroekonomi Dalam perekonomian terbuka, nilai tukar bukan hanya harga mata uang. Nilai tukar adalah harga kepercayaan terhadap kemampuan suatu negara menjaga stabilitas makroekonomi, mengelola inflasi, mempertahankan arus modal, membiayai transaksi berjalan, dan menjaga konsistensi kebijakan fiskal-moneter. Ketika rupiah menyentuh kisaran Rp18.000 per dolar AS, yang sedang terjadi bukan hanya pelemahan nominal mata uang. Yang sedang terjadi adalah proses repricing risiko Indonesia oleh pasar. Investor, pelaku usaha, bank, eksportir, importir, dan masyarakat sedang menyesuaikan ulang ekspektasinya terhadap inflasi, suku bunga, biaya impor, kemampuan BI melakukan stabilisasi, serta arah kebijakan fiskal pemerintah. Secara fundamental, Indonesia belum berada dalam krisis ekonomi. Pertumbuhan ekonomi triwulan I-2026 masih tercatat 5,61% yoy, inflasi Mei 2026 masih dalam sasaran BI di 3,08% yoy, dan neraca perdagangan Januari–April 2026 masih surplus US$5,64 miliar. Namun, stabilitas tersebut sedang diuji oleh pelemahan rupiah yang relatif tajam, defisit transaksi berjalan, defisit migas, serta gejolak pasar keuangan global. Dengan demikian, tesis utama kajian ini adalah: Indonesia tidak sedang mengalami krisis makroekonomi, tetapi sedang menghadapi tekanan eksternal dan ekspektasional yang dapat berkembang menjadi tekanan ekonomi riil apabila tidak dikelola secara kredibel, terukur, dan konsisten. Konteks Data Makroekonomi Terkini Beberapa indikator utama perlu dijadikan dasar awal. Pertama, JISDOR Bank Indonesia mencatat kurs rupiah di Rp18.039/US$ pada 4 Juni 2026, naik dari Rp17.931/US$ pada 3 Juni, Rp17.863/US$ pada 2 Juni, dan Rp17.789/US$ pada 26 Mei. Artinya, tekanan rupiah terjadi dalam tempo yang relatif cepat. Kedua, Bank Indonesia merespons tekanan tersebut dengan menaikkan BI-Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25% dalam RDG 19–20 Mei 2026. BI menyatakan kenaikan ini ditujukan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak gejolak global, termasuk perang di Timur Tengah, sekaligus menjaga inflasi 2026 dan 2027 dalam sasaran 2,5% ± 1%. Ketiga, dari sisi sektor riil, ekonomi Indonesia masih tumbuh cukup tinggi. BPS mencatat PDB triwulan I-2026 atas dasar harga berlaku mencapai Rp6.187,2 triliun, sedangkan PDB atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp3.447,7 triliun. Pertumbuhan ekonomi secara tahunan mencapai 5,61% yoy, tetapi secara kuartalan terkontraksi 0,77% qoq, yang menunjukkan adanya unsur musiman dan tidak boleh dibaca secara berlebihan sebagai akselerasi permanen. Keempat, neraca perdagangan masih surplus, tetapi kualitas surplusnya melemah. BPS mencatat ekspor Januari–April 2026 mencapai US$92,15 miliar, naik 5,48% yoy, sementara impor mencapai US$86,51 miliar, naik lebih cepat sebesar 13,40% yoy. Surplus perdagangan Januari–April 2026 sebesar US$5,64 miliar berasal dari surplus nonmigas US$14,16 miliar, tetapi tergerus oleh defisit migas US$8,52 miliar. Kelima, transaksi berjalan Indonesia kembali defisit. BPS mencatat transaksi berjalan triwulan I-2026 sebesar minus US$4,007 miliar. Data ini menunjukkan bahwa secara eksternal Indonesia membutuhkan pembiayaan dari sisi transaksi modal dan finansial untuk menutup kebutuhan devisa. Keenam, dari sisi fiskal, APBN masih berada dalam batas aman, tetapi semakin ekspansif. Kementerian Keuangan mencatat pendapatan negara hingga April 2026 sebesar Rp918,4 triliun, belanja negara telah menembus lebih dari Rp1.000 triliun, dan defisit APBN April 2026 berada di Rp164,4 triliun atau 0,64% PDB. Mengapa Rupiah Tertekan? 3.1. Tekanan Global: Dolar AS, Geopolitik, dan Risk-Off Sentiment Faktor pertama adalah tekanan global. Rupiah adalah mata uang emerging market, sehingga sangat sensitif terhadap perubahan sentimen risiko global. Ketika terjadi ketidakpastian geopolitik, terutama konflik di Timur Tengah, investor global cenderung masuk ke aset safe haven seperti dolar AS dan US Treasury. Dalam situasi ini, mata uang negara berkembang biasanya mengalami tekanan. Reuters melaporkan bahwa Bank Indonesia melihat pelemahan rupiah dipengaruhi oleh ketegangan di Timur Tengah, tingginya suku bunga The Fed, dan keluarnya investor global dari pasar emerging markets. BI juga menyebut pembayaran utang valas korporasi pada April–Mei ikut meningkatkan permintaan dolar. Artinya, tekanan rupiah tidak berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari fenomena global di mana negara emerging market importir energi cenderung lebih rentan ketika harga minyak naik, dolar menguat, dan investor global mengurangi eksposur terhadap aset berisiko. 3.2. Defisit Transaksi Berjalan dan Ketergantungan pada Pembiayaan Eksternal Defisit transaksi berjalan adalah faktor fundamental yang perlu diperhatikan serius. Ketika transaksi berjalan defisit, artinya kebutuhan devisa untuk impor barang, jasa, pendapatan primer, dan transfer berjalan lebih besar daripada devisa yang masuk dari ekspor dan penerimaan eksternal lainnya. Defisit transaksi berjalan sebesar sekitar US$4 miliar pada triwulan I-2026 menunjukkan bahwa Indonesia membutuhkan pembiayaan dari capital inflow. Selama investor asing masuk melalui FDI, SBN, saham, SRBI, atau instrumen keuangan lain, tekanan ini masih dapat dikelola. Tetapi ketika investor global sedang risk-off, defisit transaksi berjalan membuat rupiah menjadi lebih rentan. Dalam bahasa ekonomi internasional, ini adalah masalah external financing requirement. Negara dengan defisit transaksi berjalan membutuhkan kepercayaan investor asing untuk membiayai defisit tersebut. Apabila kepercayaan melemah, nilai tukar menjadi instrumen penyesuaian. 3.3. Defisit Migas sebagai Titik Lemah Struktural Surplus perdagangan Indonesia masih terlihat positif, tetapi struktur di baliknya menunjukkan kerentanan. Surplus nonmigas sebesar US$14,16 miliar pada Januari–April 2026 tergerus oleh defisit migas US$8,52 miliar. Ini berarti kebutuhan impor energi masih menjadi sumber utama tekanan devisa. Defisit migas bukan sekadar persoalan perdagangan. Ia berhubungan langsung dengan stabilitas rupiah, inflasi, subsidi energi, dan APBN. Ketika harga minyak global naik, Indonesia membutuhkan lebih banyak dolar untuk mengimpor BBM, LPG, crude oil, dan produk energi lain. Jika pada saat yang sama rupiah melemah, biaya impor energi dalam rupiah naik ganda: karena harga dolar naik

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Menolak Tambang Logam Tanah Jarang di Mamuju: Menjaga Hak Masyarakat atas Lingkungan yang Sehat

Muhammad Adam Rifqi – Founder Generasi Hijau Institute ruminews.id – Rencana pengembangan tambang logam tanah jarang di Kabupaten Mamuju perlu disikapi secara kritis dan hati-hati. Di tengah berbagai janji mengenai investasi, lapangan kerja, dan pembangunan infrastruktur, masyarakat perlu melihat persoalan ini secara lebih mendalam, terutama dari perspektif hukum, lingkungan, dan kepentingan generasi masa depan. Mamuju selama ini dikenal sebagai salah satu daerah dengan kualitas lingkungan yang masih terjaga. Udara yang bersih, kawasan hutan yang relatif lestari, serta wilayah pesisir yang menjadi sumber kehidupan masyarakat merupakan aset yang tidak ternilai. Dalam perspektif hukum, kondisi lingkungan yang sehat bukanlah sekadar keuntungan alamiah, melainkan hak konstitusional setiap warga negara. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, setiap kebijakan pembangunan, termasuk pertambangan, harus terlebih dahulu memastikan bahwa hak tersebut tidak dikorbankan demi kepentingan ekonomi jangka pendek. Aktivitas pertambangan logam tanah jarang merupakan kegiatan ekstraktif yang memiliki risiko lingkungan yang sangat besar. Pembukaan lahan dalam skala luas akan menyebabkan berkurangnya tutupan hutan, meningkatnya erosi, kerusakan daerah aliran sungai, serta hilangnya habitat berbagai jenis flora dan fauna. Kerusakan tersebut tidak hanya berdampak pada lingkungan saat ini, tetapi juga akan diwariskan kepada generasi mendatang. Ketika hutan rusak dan ekosistem terganggu, maka yang hilang bukan hanya pohon, melainkan juga sumber air bersih, perlindungan dari bencana, dan keseimbangan alam yang selama ini menopang kehidupan masyarakat. Pemerintah sering kali menjanjikan bahwa kehadiran tambang akan membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal. Namun, janji tersebut perlu diuji berdasarkan pengalaman di berbagai daerah pertambangan di Indonesia. Dalam banyak kasus, masyarakat lokal justru hanya memperoleh pekerjaan dengan posisi terbatas, sementara tenaga kerja yang memiliki keterampilan dan pendidikan tertentu didatangkan dari luar daerah bahkan dari luar negeri. Akibatnya, masyarakat setempat tidak memperoleh manfaat yang sebanding dengan dampak lingkungan dan sosial yang harus mereka tanggung. Realitas ini dapat dilihat dari sejumlah kawasan industri berbasis pertambangan di Indonesia. Kehadiran investasi besar tidak secara otomatis menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal secara merata. Sebaliknya, sering kali terjadi ketimpangan ekonomi, meningkatnya biaya hidup, konflik sosial, serta berkurangnya ruang hidup masyarakat yang sebelumnya bergantung pada sektor pertanian, perikanan, dan usaha tradisional lainnya. Dalam kondisi seperti itu, masyarakat lokal berpotensi menjadi penonton di tanahnya sendiri. Selain isu ketenagakerjaan, pemerintah juga kerap menjadikan pembangunan infrastruktur sebagai alasan untuk mendukung investasi tambang. Jalan, jembatan, dan berbagai fasilitas lainnya sering dipromosikan sebagai manfaat yang akan dinikmati masyarakat. Namun, harus dipahami bahwa pembangunan infrastruktur pada wilayah pertambangan pada umumnya lebih ditujukan untuk menunjang aktivitas industri dan distribusi hasil tambang. Tidak sedikit daerah kaya sumber daya alam yang hingga hari ini masih menghadapi persoalan kemiskinan, ketimpangan, dan kerusakan lingkungan. Fakta ini menunjukkan bahwa kekayaan sumber daya alam tidak selalu berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat. Mamuju memiliki karakteristik ekonomi yang berbeda. Sebagian besar masyarakat pesisir menggantungkan hidup pada sektor perikanan dan hasil laut. Laut bukan hanya ruang ekonomi, tetapi juga ruang budaya dan identitas masyarakat. Kehadiran aktivitas pertambangan berpotensi menimbulkan sedimentasi, pencemaran perairan, dan kerusakan ekosistem pesisir. Jika laut tercemar, maka nelayan akan menjadi kelompok pertama yang merasakan dampaknya. Hasil tangkapan ikan menurun, kualitas perairan memburuk, dan sumber penghidupan masyarakat perlahan menghilang. Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah: apakah keuntungan ekonomi yang dijanjikan mampu menggantikan hilangnya udara bersih, rusaknya hutan, tercemarnya laut, dan berkurangnya ruang hidup masyarakat? Jika jawabannya tidak, maka masyarakat memiliki alasan yang kuat untuk menolak rencana pertambangan tersebut. Dalam perspektif pembangunan berkelanjutan, kemajuan tidak boleh diukur hanya dari besarnya investasi yang masuk atau banyaknya sumber daya alam yang dieksploitasi. Kemajuan sejati adalah ketika pembangunan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa merusak lingkungan yang menjadi penopang kehidupan. Mamuju memiliki modal pembangunan yang jauh lebih berharga, yaitu lingkungan yang sehat, sumber daya perikanan yang melimpah, potensi pertanian, serta keindahan alam yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan. Karena itu, menolak tambang logam tanah jarang bukan berarti menolak pembangunan. Sebaliknya, penolakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan terhadap pembangunan yang lebih adil, berkelanjutan, dan menghormati hak-hak masyarakat. Masyarakat Mamuju berhak mewariskan udara yang bersih, hutan yang hijau, laut yang sehat, dan ruang hidup yang layak kepada anak cucunya. Jangan sampai kekayaan alam yang selama ini menjadi sumber kehidupan berubah menjadi sumber kerusakan yang tidak dapat dipulihkan. Mamuju tidak membutuhkan pembangunan yang mengorbankan masa depan. Mamuju membutuhkan pembangunan yang menjaga manusia, melindungi lingkungan, dan menjamin kesejahteraan yang berkelanjutan bagi seluruh masyarakat. Menjaga Mamuju hari ini berarti menjaga kehidupan generasi yang akan datang. Sumber: Muhammad Adam Rifqi S.H (Presiden BEM FH UMI 2025/Founder Generasi Hijau Institute)

Ekonomi, Hukum, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Lapangan Kerja di Tengah Bayang-Bayang Rupiah Rp19.000

Penulis : Andi Yaumil Imam Hidayat – Mahasiswa Fakultas Syariah & Hukum UIN Alauddin Makassar ruminews.id, Gowa – Pemerintahan yang demokratis pada hakikatnya dibangun di atas kepercayaan publik. Kepercayaan tersebut lahir dari kesesuaian antara janji yang disampaikan kepada rakyat dengan realisasi kebijakan yang dijalankan setelah memperoleh mandat kekuasaan. Oleh karena itu, setiap janji politik yang disampaikan kepada masyarakat tidak boleh dipandang sebagai retorika semata, melainkan sebagai komitmen moral dan tanggung jawab konstitusional yang wajib dipenuhi. Dalam beberapa waktu terakhir, publik disuguhkan dengan optimisme mengenai penciptaan 19 juta lapangan kerja sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional. Di sisi lain, muncul pula kekhawatiran terhadap tekanan ekonomi global dan pelemahan nilai tukar rupiah yang berpotensi menyentuh angka Rp19.000 per dolar Amerika Serikat. Dua angka tersebut menjadi simbol dari dua kemungkinan yang berbeda: harapan akan kesejahteraan atau ancaman terhadap stabilitas ekonomi rakyat. Pertanyaannya, apakah bangsa ini sedang berada di jalur menuju terwujudnya 19 juta lapangan kerja, atau justru sedang bergerak menuju kenyataan pahit berupa melemahnya rupiah hingga Rp19.000 per dolar? Lebih jauh lagi, apakah janji penciptaan lapangan kerja tersebut merupakan program yang benar-benar terukur dan realistis, atau hanya menjadi bagian dari politik janji yang kerap menghiasi panggung demokrasi Indonesia? Konstitusi Republik Indonesia telah memberikan mandat yang sangat jelas mengenai tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan rakyat. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sementara itu, Pembukaan UUD 1945 secara eksplisit menyebutkan bahwa salah satu tujuan negara adalah memajukan kesejahteraan umum. Norma konstitusi tersebut mengandung konsekuensi bahwa negara wajib menghadirkan kebijakan ekonomi yang mampu membuka kesempatan kerja secara luas dan menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Dengan demikian, penciptaan lapangan kerja bukanlah bentuk kemurahan hati pemerintah kepada rakyat, melainkan kewajiban konstitusional yang harus diwujudkan melalui kebijakan yang konkret, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun demikian, keberhasilan suatu pemerintahan tidak dapat diukur hanya dari besarnya target yang diumumkan kepada publik. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana target tersebut mampu direalisasikan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Janji penciptaan 19 juta lapangan kerja tentu terdengar menjanjikan. Akan tetapi, publik berhak mengetahui bagaimana peta jalan pelaksanaannya, sektor mana yang akan menjadi penopang utama, serta bagaimana kualitas pekerjaan yang akan tersedia bagi masyarakat. Lapangan kerja yang dimaksud tidak boleh sekadar dihitung dari jumlah semata. Yang jauh lebih penting adalah apakah pekerjaan tersebut mampu memberikan penghasilan yang layak, perlindungan hukum bagi pekerja, jaminan sosial, dan peluang peningkatan kesejahteraan. Sebab pada akhirnya, tujuan pembangunan bukan sekadar menurunkan angka pengangguran secara statistik, melainkan meningkatkan kualitas hidup warga negara secara menyeluruh. Di tengah harapan tersebut, kondisi ekonomi global menghadirkan tantangan yang tidak ringan. Ketidakpastian geopolitik, fluktuasi harga komoditas, dan tekanan pasar internasional berpotensi memengaruhi stabilitas ekonomi nasional. Salah satu indikator yang paling mudah dirasakan masyarakat adalah nilai tukar rupiah. Ketika rupiah melemah, harga barang impor meningkat, biaya produksi bertambah, inflasi berpotensi naik, dan daya beli masyarakat mengalami penurunan. Bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, pelemahan rupiah bukanlah persoalan teknis ekonomi yang hanya dipahami para akademisi atau pelaku pasar. Pelemahan rupiah berarti harga kebutuhan pokok yang semakin mahal, biaya pendidikan yang meningkat, dan beban hidup yang semakin berat. Dalam konteks tersebut, menjaga stabilitas ekonomi sesungguhnya merupakan bagian dari kewajiban negara untuk melindungi hak-hak ekonomi warga negara. Dari perspektif negara hukum kesejahteraan (welfare state), pemerintah tidak hanya dituntut untuk menjalankan roda pemerintahan secara administratif, tetapi juga berkewajiban memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil berorientasi pada kemaslahatan rakyat. Kekuasaan politik harus digunakan untuk menciptakan keadilan sosial, bukan sekadar mempertahankan citra atau popularitas. Yang patut menjadi perhatian adalah kecenderungan sebagian elite politik untuk lebih fokus membangun narasi optimisme daripada menghadirkan transparansi dan akuntabilitas. Janji-janji besar sering kali disampaikan dengan penuh keyakinan, namun minim mekanisme evaluasi yang memungkinkan publik mengukur tingkat keberhasilannya. Akibatnya, masyarakat sering kali berada dalam posisi menunggu tanpa kepastian, sementara kondisi ekonomi terus bergerak dengan segala tantangannya. Dalam sistem demokrasi yang sehat, rakyat memiliki hak untuk mengawasi dan mengkritisi setiap kebijakan pemerintah. Kritik bukanlah bentuk permusuhan terhadap negara, melainkan bagian dari partisipasi warga negara dalam menjaga kualitas demokrasi. Sebaliknya, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjawab kritik tersebut dengan data, transparansi, dan kinerja yang dapat diuji secara objektif. Rakyat Indonesia tidak membutuhkan perlombaan retorika. Yang dibutuhkan adalah kepastian bahwa lapangan pekerjaan benar-benar tersedia, bahwa harga kebutuhan pokok tetap terjangkau, bahwa daya beli masyarakat terlindungi, dan bahwa negara hadir ketika rakyat menghadapi kesulitan ekonomi. Sebab kesejahteraan tidak lahir dari pidato, melainkan dari kebijakan yang efektif dan berpihak kepada kepentingan publik. Pada akhirnya, pertanyaan mengenai 19 juta lapangan kerja dan bayang-bayang rupiah Rp19.000 bukanlah sekadar perdebatan ekonomi atau politik. Pertanyaan tersebut sesungguhnya merupakan ujian terhadap kualitas akuntabilitas pemerintahan dalam menjalankan mandat konstitusi. Apakah pemerintah mampu membuktikan bahwa janji yang disampaikan kepada rakyat adalah komitmen yang akan diwujudkan, atau justru akan menjadi bagian dari daftar panjang janji politik yang terlupakan setelah kekuasaan diperoleh? Sejarah akan mencatat jawabannya. Namun sebelum sejarah menuliskannya, rakyat berhak untuk terus bertanya, mengawasi, dan menagih. Sebab dalam negara demokrasi, kekuasaan pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

Badan Gizi Nasional, Daerah, Makassar, Pemerintahan, Pemuda

HMI Cabang Makassar Desak Audit Investigatif dan Pemeriksaan Menyeluruh Terhadap Seluruh Dapur MBG yang Dikelola Yasika Group

ruminews.id – Makassar, 6 Juni 2026 – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar melalui Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) mendesak aparat penegak hukum serta lembaga pengawas negara untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Yasika Group. Desakan ini muncul sebagai bentuk kepedulian terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam pelaksanaan program strategis nasional yang menggunakan anggaran negara. Publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengelolaan, penunjukan, distribusi anggaran, serta pengawasan terhadap program yang nilainya mencapai miliaran hingga triliunan rupiah secara nasional. Muhammad Alwi Agus selaku Bidang PTKP HMI Cabang Makassar menegaskan bahwa perhatian publik tidak dapat dilepaskan dari fakta adanya hubungan kekerabatan antara pimpinan yayasan pengelola dengan salah satu elit politik di Sulawesi Selatan. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi benturan kepentingan yang harus dijawab secara terbuka melalui proses audit dan pemeriksaan independen. “Kami tidak sedang menghakimi atau menuduh adanya tindak pidana. Namun, ketika sebuah yayasan yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat publik mendapatkan peran besar dalam pengelolaan program negara, maka pengawasan harus dilakukan secara ketat demi menjaga kepercayaan masyarakat. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegas Muhammad Alwi Agus. HMI Cabang Makassar menilai audit investigatif perlu dilakukan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat, antara lain: 1. Mekanisme Penunjukan dan Verifikasi Yayasan Bagaimana proses penunjukan yayasan sebagai pengelola dapur MBG? Apakah seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi? Apakah terdapat proses seleksi yang terbuka dan kompetitif? 2. Transparansi Pengelolaan Anggaran Berapa total anggaran yang dikelola setiap dapur MBG? Bagaimana sistem pertanggungjawaban keuangannya? Apakah penggunaan dana telah sesuai dengan peruntukan dan regulasi yang berlaku? 3. Dugaan Potensi Benturan Kepentingan Apakah terdapat keterlibatan pihak-pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat publik dalam proses pengambilan keputusan? Apakah terdapat pengaruh jabatan atau kekuasaan yang berpotensi memberikan keuntungan kepada pihak tertentu? 4. Kualitas dan Efektivitas Program Apakah makanan yang disalurkan telah memenuhi standar gizi yang ditetapkan? Apakah jumlah penerima manfaat sesuai dengan data yang dilaporkan? Bagaimana sistem pengawasan terhadap pelaksanaan program di lapangan? 5. Kepatuhan terhadap Regulasi Apakah seluruh dapur MBG telah memenuhi standar operasional dan regulasi yang ditetapkan pemerintah? Apakah terdapat temuan administrasi maupun keuangan yang berpotensi merugikan negara? HMI Cabang Makassar juga meminta lembaga seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk turut mengawasi dan memastikan seluruh pelaksanaan program berjalan sesuai prinsip good governance. “Jangan sampai program yang sejatinya bertujuan meningkatkan gizi masyarakat justru kehilangan legitimasi akibat minimnya transparansi. Audit investigatif adalah langkah yang diperlukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, maupun praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara,” lanjut Muhammad Alwi Agus. HMI Cabang Makassar menegaskan bahwa apabila hasil audit nantinya menunjukkan seluruh proses telah berjalan sesuai aturan dan tidak ditemukan pelanggaran, maka hal tersebut justru akan menjadi bukti kuat bahwa program dijalankan secara profesional. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi penyimpangan, maka aparat penegak hukum wajib menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. “Kami meminta audit dilakukan terhadap seluruh dapur MBG yang dikelola Yasika Group, bukan hanya pada satu atau dua titik. Karena yang dipertaruhkan bukan sekadar administrasi program, melainkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara dan integritas pelaksanaan program strategis nasional.” Muhammad Alwi Agus Bidang PTKP HMI Cabang Makassar

Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Merawat Kaderisasi, Mengawal Demokrasi, dan Menolak Kejahatan Terorganisir

ruminews.id, Makassar – Dewan Pengurus Komisariat (DPK) KEPMI Bone Latenriruwa Periode 2025–2026 melaksanakan audiensi dengan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sebagai bagian dari upaya membangun sinergitas antara organisasi mahasiswa dan lembaga legislatif dalam merespons berbagai persoalan sosial yang berkembang di masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum DPK KEPMI Bone Latenriruwa, Arly Guliling Makkasau, menyampaikan bahwa orientasi utama organisasi yang dipimpinnya adalah menjadi wadah pengkaderan, pengembangan intelektual, serta ruang berhimpun bagi mahasiswa asal Kabupaten Bone yang sedang menempuh pendidikan di lingkungan UIN Alauddin Makassar. Menurut Arly, keberadaan KEPMI Bone Latenriruwa tidak hanya berfokus pada kegiatan internal organisasi, tetapi juga berupaya melahirkan kader-kader yang memiliki kepekaan sosial dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah, khususnya Kabupaten Bone dan Sulawesi Selatan secara umum. Dalam dialog tersebut, Arly juga menyoroti sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian organisasi. Salah satunya adalah maraknya dugaan praktik mafia tambang yang kerap menimbulkan konflik sosial, kerusakan lingkungan, serta berpotensi merugikan masyarakat. Ia menegaskan bahwa mahasiswa harus menjadi bagian dari kontrol sosial yang aktif dalam mengawal transparansi dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan. Selain isu pertambangan, DPK KEPMI Bone Latenriruwa turut menyampaikan keprihatinannya terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang semakin mengkhawatirkan. Organisasi mahasiswa tersebut mendorong adanya langkah-langkah yang lebih progresif dan kolaboratif antara pemerintah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, serta masyarakat dalam memberantas jaringan narkoba yang mengancam masa depan generasi muda. Pada kesempatan yang sama, Arly Guliling Makkasau juga menyampaikan rencana pelaksanaan *Musyawarah Komisariat (Muskom)* yang akan digelar dalam waktu dekat. Kegiatan tersebut merupakan agenda konstitusional organisasi yang bertujuan untuk melakukan evaluasi kepengurusan, merumuskan arah gerak organisasi ke depan, serta memperkuat konsolidasi kader dalam menjawab tantangan zaman. Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyambut baik audiensi tersebut dan mengapresiasi semangat kritis serta kepedulian sosial yang ditunjukkan oleh mahasiswa yang tergabung dalam DPK KEPMI Bone Latenriruwa. Ia berharap organisasi mahasiswa dapat terus menjadi mitra strategis dalam mengawal pembangunan daerah, menyuarakan kepentingan masyarakat, serta menjaga tradisi intelektual yang konstruktif dan berorientasi pada solusi. Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh dialog. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun komunikasi yang berkelanjutan antara DPK KEPMI Bone Latenriruwa dengan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan demi terwujudnya pembangunan yang berkeadilan, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Daerah, Jeneponto, Pemerintahan, Pemuda

Dianggap Takut Polres Jeneponto, FPM Menyerang Polda Sulsel Terkait Maraknya Mafia BBM Bersubsidi (Solar) di Jeneponto

ruminews.id – Makassar, Forum Pergerakan Mahasiswa Sulawesi Selatan (FPM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), Jumat (5/6/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga terjadi di wilayah Kabupaten Jeneponto. Dalam orasinya, para demonstran menyoroti dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di SPBU Kalukuang dan SPBU Pacceklang, Kecamatan Bangkala. Massa aksi menilai praktik tersebut telah merugikan masyarakat serta menghambat upaya pemerintah dalam memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Adapun pernyataan sikap dari Forum Pergerakan Mahasiswa (FPM): mendesak Ditreskrimsus Polda SulSel untuk segera menyelidiki adanya dugaan praktik mafia BBM bersubsidi (Solar) di SPBU Kalukuang dan SPBU pacceklang Bangkala. Menuntut Polda SulSel untuk segera menangkap dan mengadili pihak SPBU kalukuang dan SPBU Pacceklang Bangkala yang terbukti melakukan praktik tersebut. Mendesak Polda Sulsel untuk mengevaluasi total Kapolres Jeneponto Dan Satreskrim.

Scroll to Top