Ruminews.id, Tulungagung — Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI), ILO, UNODC, Federasi SEBUMI-KSBSI, dan Koalisi Perempuan Indonesia menyelenggarakan Lokakarya Pelatihan (Lokalatih) Pengelolaan Kasus Responsif Gender dan Perlindungan Terkoordinasi bagi perempuan pekerja migran yang berisiko menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta kerja paksa.
Lokalatih yang berlangsung pada 14–16 April 2026 di Crown Victoria Hotel ini diikuti sekitar 40 peserta lintas sektor (40% perempuan), yang mencakup penyelenggara layanan lini depan dari berbagai sektor pemerintah Kabupaten Tulungagung, Migrant Worker Resource Center (MRC), organisasi perempuan, perangkat desa, serta aparat penegak hukum.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas dalam mendeteksi risiko Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), mengidentifikasi korban, menyusun SOP daerah untuk layanan yang berkualitas dan terkoordinasi, mengembangkan mekanisme rujukan, serta menjamin akses keadilan yang responsif gender bagi perempuan pekerja migran.
Tujuan tersebut sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU-PPMI), yang mewajibkan pemerintah mulai dari tingkat desa untuk memberikan pelindungan hukum, sosial, dan ekonomi kepada pekerja migran di seluruh tahapan migrasi, mulai dari sebelum bekerja, pemberangkatan, selama bekerja, hingga setelah purna-migran.
Namun demikian, meskipun undang-undang tersebut telah diberlakukan, tata kelola migrasi kerja dalam memastikan pelindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia masih belum berjalan optimal secara efektif. Hal ini tercermin dari berbagai persoalan yang dilaporkan oleh pekerja migran asal Kabupaten Tulungagung, seperti penipuan lowongan kerja, kasus TPPO, eksploitasi, upah tidak dibayar, kecelakaan kerja, kekerasan berbasis gender, jeratan utang, penahanan dokumen, serta tingginya angka keberangkatan non prosedural. Kondisi ini menjadi sinyal kuat untuk mempercepat penguatan sistem pelindungan daerah yang lebih efektif dan terkoordinasi hingga tingkat desa.
Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada tahun 2022, tercatat sebanyak 11.589 warga bekerja sebagai pekerja migran dengan negara tujuan utama Taiwan, Hong Kong, Singapura, dan Malaysia. Sebanyak 70% di antaranya adalah perempuan yang bekerja di sektor rumah tangga dan keperawatan (caregiver). Kabupaten Tulungagung merupakan salah satu daerah kantong dengan penempatan pekerja migran tertinggi di Jawa Timur. Tingginya angka penempatan tersebut menjadikan Tulungagung sebagai wilayah prioritas dalam penguatan tata kelola migrasi kerja yang efektif dan responsif gender, melalui integrasi layanan pelindungan berbasis gender dari Migrant Worker Resource Center (MRC) ke dalam Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (LTSA-PPMI) serta layanan pemerintah daerah.
Program kerja sama untuk memperkuat tata kelola dan layanan pelindungan yang efektif, responsif, dan terpadu ini dijalankan bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI), ILO, Federasi SEBUMI-KSBSI, serta Koalisi Perempuan Indonesia. Program ini bertujuan mempercepat implementasi Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 melalui pengarusutamaan pelindungan pekerja migran dalam rencana pembangunan daerah yang menjamin kesejahteraan pekerja migran asal Kabupaten Tulungagung.
Rinardi, Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI), menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, serikat buruh migran, masyarakat sipil, mitra pembangunan, serta sektor swasta dalam memperkuat sistem pelindungan, pengawasan, dan penegakan hukum yang efektif, komprehensif, dan responsif gender.
Lebih lanjut, komitmen peningkatan kualitas tata kelola migrasi Tulungagung menjadi sorotan pula,
“Pemerintah Kabupaten Tulungagung tetap berkomitmen untuk meningkatkan kualitas tata kelola migrasi kerja dan layanan pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial yang terpadu dan responsif gender dalam upaya memberikan jaminan terhadap kesejahteraan pekerja migran asal kabupaten Tulungagung” tambah Tri Hatriadi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan
Kelompok perempuan masyarakat sipil juga memberi catatan dan harapan agar penguatan sistem pelindungan dapat memastikan keselamatan setiap perempuan pekerja migran.
“Layanan yang berbasis Hak Asasi Manusia dan Responsif Gender tidak hanya memperkuat sistem perlindungan, tetapi juga memastikan bahwa setiap perempuan pekerja migran dapat bekerja dan bermigrasi secara aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kerja paksa dan kekerasan berbasis gender”, tegas Mufida Atmaja dari Koalisi Perempuan Indonesia.
Terakhir, Koordinator Nasional MRC wilayah Jawa Timur dan Sumatera Utara Yatini Sulistyowati, menambahkan bahwa layanan terpadu dan responsif gender merupakan elemen kunci dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang dan kerja paksa terhadap perempuan pekerja migran. Pendekatan ini memastikan bahwa seluruh bentuk layanan—mulai dari pemberian informasi, pengaduan, pendampingan, hingga pemulihan perlu dirancang dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan, pengalaman, serta kerentanan spesifik perempuan pekerja migran.







