Menyambut May Day 2026, WAKANDA Yogyakarta Serukan Reformasi Total UU Ketenagakerjaan

Ruminews.id, Yogyakarta — Menyikapi diskusi Publik May Day 2026 oleh Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Wadah Komunikasi Antar Driver Aktif (WAKANDA) Yogyakarta menyatakan sikap tegas terhadap arah kebijakan ketenagakerjaan nasional yang dinilai semakin menjauh dari mandat konstitusi. Pernyataan ini menjadi respons langsung atas diskursus yang mengemuka dalam forum bertajuk Mandat Konstitusi vs Kepentingan Pasar: Nasib Buruh 2026 yang berlangsung pada Minggu, 19 April 2026 lalu di Kantor DPD K-SPSI DIY, Pakualaman, Yogyakarta.

Dalam pernyataan resminya, WAKANDA Yogyakarta menilai negara menunjukkan lambatnya respons dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Putusan tersebut sejatinya telah memberikan mandat jelas kepada pemerintah dan DPR untuk menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru dalam waktu dua tahun, namun hingga kini proses tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang berarti.

WAKANDA menyebut kondisi ini sebagai bentuk “amnesia negara” terhadap mandat konstitusi. Alih-alih menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja, situasi yang terjadi justru memperpanjang ketidakpastian dan membuka ruang dominasi kepentingan pasar dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, serikat pekerja bagi para driver daring ini juga menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang dinilai selama ini cenderung diabaikan. Salah satunya adalah definisi pemberi kerja yang dianggap terlalu sempit, sehingga pekerja rumah tangga masih kesulitan mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum. Mandeknya pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) selama lebih dari dua dekade menjadi cerminan nyata lemahnya keberpihakan negara terhadap kelompok pekerja paling rentan.

Selain itu, WAKANDA juga mengkritik praktik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dinilai semakin longgar dan berpotensi menghapus batas waktu kontrak kerja. Kondisi ini dinilai menciptakan ketidakpastian berkepanjangan bagi pekerja, di mana status kerja tetap menjadi sesuatu yang sulit dicapai. Dalam pernyataannya, situasi tersebut bahkan disebut sebagai bentuk eksploitasi yang dilegitimasi oleh regulasi.

Persoalan upah minimum turut menjadi sorotan. WAKANDA menilai formula perhitungan upah yang berlaku saat ini gagal menjawab kebutuhan hidup layak, khususnya di daerah dengan tingkat upah rendah. Upah dinilai lebih diarahkan untuk menjaga stabilitas investasi dibandingkan menjamin kesejahteraan pekerja.

Di sisi lain, mekanisme mogok kerja juga dikritik karena dinilai semakin birokratis dan membatasi ruang gerak buruh. Ketika perusahaan dapat dengan relatif mudah melanggar perjanjian kerja bersama, pekerja justru dihadapkan pada prosedur administratif yang kompleks untuk menggunakan hak mogok. Hal ini dipandang sebagai bentuk ketimpangan struktural yang secara sistematis melemahkan posisi tawar buruh.

Ketua Umum WAKANDA Yogyakarta, Wuri Rahmawati turut pula menyatakan bahwa

“Putusan (MK) tersebut seharusnya mendorong penyusunan draf UU Ketenagakerjaan baru dalam tenggat waktu dua tahun, namun hingga kini proses legislasi dinilai belum menunjukkan kemajuan yang berarti.” ujarnya

Secara keseluruhan, WAKANDA Yogyakarta menegaskan bahwa perdebatan mengenai “mandat konstitusi versus kepentingan pasar” tidak dapat dibiarkan netral. Mereka berpandangan bahwa arah kebijakan ketenagakerjaan harus secara tegas berpihak pada kesejahteraan rakyat, bukan pada kepentingan pasar semata. Dalam konteks ini, buruh dan pekerja, termasuk driver daring tidak boleh diposisikan sekadar sebagai komponen produksi yang dapat digantikan tanpa perlindungan yang memadai.

Pernyataan sikap ini sekaligus menjadi bagian dari konsolidasi gerakan buruh lintas sektor menjelang May Day 2026. WAKANDA Yogyakarta juga menyerukan kepada seluruh anggotanya dan jaringan gerakan untuk memperkuat barisan dan terus mengawal agenda reformasi kebijakan ketenagakerjaan agar lebih adil dan berpihak pada pekerja. Pernyataan sikap ini ditutup dengan seruan tegas, “jangan biarkan hak driver daring dikikis oleh kebijakan yang lebih pro-pasar daripada pro-nyawa manusia!”

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
  • All Posts
  • Bantaeng
  • Berau
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hulu Sungai Selatan
  • Infotainment
  • Internasional
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kualanamu
  • Luwu Timur
  • Mandalika
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pali
  • Palu
  • Papua
  • Pemerintahan
  • Pemuda
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Politik
  • Soppeng
  • Tekhnologi
    •   Back
    • Makassar
    • Gowa
    • Maros
    • Takalar
    • Palopo
    • Jeneponto
    • Pangkep
    • Pare-pare
    • IKN
    • Bone
    • Bulukumba
    • Towuti
    • Sidrap
    • Purwakarta
    • Pekanbaru
    • Berau
    • Kolaka Timur
    • Enrekang
    • Serang
    • Tangerang Selatan
    • Bima
    • Nusa Tenggara Timur
    • Kolaka Utara
    • Barru
    • Cibubur
    • Jakarta
    • Luwu Timur
    • Luwu Utara
    • Padang
    • Pinrang
    • Polewali Mandar
    • Toraja
    • Selayar
    • Mamuju
    • Donggala
    • Soppeng
    • Parigi Moutong
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
    • Labuan Bajo
    • Mamasa
    • Kualanamu
    • Bantaeng
    • Ambon
    • Sinjai
    • Bombana
    • Jambi
    • Samarinda
    • Sorong
    • Tegal
    • Kendal
    • Kulon Progo
    • Morowali
    • Blora
    • Tual
    • Gunungkidul
    • Banten
    • Cilacap
    • Jayapura
    • Batam
    • Bantul
    • Sleman
    • Halmahera
    • Banjarnegara
    • Toraja Utara
    • Nabire
    • Bangkalan
    • Solo
    • Lamongan
    • Tangerang
    • Papua
    • Luwu
    • Malili
    •   Back
    • Badan Gizi Nasional
    •   Back
    • Dinas Koperasi Makassar
    •   Back
    • DPRD Kota Makassar
    • Prov Sulawesi Selatan
    • Pemerintah Kota Makassar
    • Pemerintah kabupaten Gowa
    • Dinas Koperasi Makassar
Scroll to Top